Tampilkan postingan dengan label Asma Nadia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asma Nadia. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 September 2021

 

Negeri yang Kehilangan Nalar

Asma Nadia ;  Penulis kolom “Resonansi” di Republika

REPUBLIKA, 11 September 2021

 

 

                                                           

Pernahkah kamu mendengar kisah negeri yang kehilangan nalar?

 

Di sana, banyak keanehan terjadi tanpa disadari penduduknya. Di negeri ini, seseorang yang dibui setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pedofilia, dirayakan kebebasannya saat  keluar dari penjara, bak pahlawan yang telah banyak mengantongi tanda jasa.

 

Sebuah kendaraan mewah disiapkan untuk menyambut sang mantan napi. Bukan sembarang kendaraan, melainkan jenis mobil sport convertible yang bagian atapnya bisa dibuka sehingga pelaku pedofilia tersebut leluasa menunjukkan diri, melambaikan tangan, dan menyapa publik saat kilauan kamera menyongsongnya. 

 

Nyaris semua jaringan berita dan media televisi besar, dengan antusias menyiarkan secara langsung, tidak ingin ketinggalan berita yang pasti meraup perhatian masyarakat.

 

Maka itu, serangkaian gambar termasuk video mengalir deras, dimulai sejak mantan napi tersebut keluar penjara, menaiki mobil, hingga menjumpai khalayak. Lelaki yang pernah melecehkan remaja pria itu tampak membentangkan tangan lebar-lebar, menunjukkan suka cita pada hari kebebasan.

 

Adakah yang terusik dan merasakan keganjilan? Bukankah lazimnya, terpidana dengan jenis kejahatan seperti ini tertunduk malu meski telah selesai menjalani hukuman, menunjukkan penyesalan dan komitmen sungguh-sungguh untuk tidak akan pernah mengulangi?

 

Miris, terasa menghunjam ke bagian hati terdalam. Membayangkan sangat mungkin pada saat sama, korban masih harus berjuang mengatasi trauma berkepanjangan. Mereka tak menanggung kedukaan sendiri, sebab pihak keluarga dan kerabat pasti terbebani dengan kejadian buruk yang menimpa anak atau saudara mereka.

 

Tidak cukup meliput, berbagai stasiun televisi lalu mengantre meminta jadwal eks napi tersebut untuk wawancara khusus yang diharap mendongkrak rating mereka.

 

Suka tidak suka, saya lalu berpikir. Sebenarnya, siapa yang paling bertanggung jawab terhadap ingar bingar ini? Atau jangan-jangan sulit untuk menentukannya. Seolah mengulang teka-teki telur dan ayam, mana yang lebih dulu di antara keduanya?

 

Apakah media berbondong-bondong mengangkat berita karena antusiasme masyarakat atau sebaliknya? Sebab, media sejak awal memviralkan maka  masyarakat yang semula tidak peduli atau tidak mawas, meluas ketertarikannya?

 

Mengingat besar pengaruh media, saya lebih percaya, jika saja semua media mengabaikan kejadian ini, tidak akan banyak masyarakat peduli terhadap sosok sang pedofil.

 

Bersyukur di negeri yang kehilangan nalar, masih ada masyarakat yang memiliki akal sehat. Beberapa pihak spontan menyerukan boikot terhadap media yang menyambut mantan napi tersebut dengan kemeriahan.

 

Petisi pun disebarkan secara daring dan dalam waktu singkat mencapai 300 ribu pendukung. etidaknya, kita boleh bernapas lega atas keberadaan segelintir warga sehat di sana. Kriminal, apalagi penjahat kelamin yang merusak generasi penerus, tak seharusnya mendapatkan panggung di mana pun.

 

Terlebih, ketika pahlawan sesungguhnya yang baru saja kembali tidak memperoleh sambutan hangat. Atlet Paralimpik tiba dengan prestasi dua medali emas, tiga perak, dan empat perunggu. Pencapaian besar setelah 40 tahun penantian disambut kesenyapan, tanpa keramaian masyarakat ataupun media.

 

Mereka yang telah nyata-nyata mengharumkan nama bangsa, dengan menyabet prestasi internasional, hanya disambut pejabat ofisial, keluarga, dan kolega. Liputan media ada, tetapi kalah jauh oleh 'tim hore' yang menyanjung-nyanjung kebebasan sang pedofil.

 

Berpekan sebelumnya, kedatangan atlet Olimpiade berprestasi di negeri itu pun tidak menuai sambutan megah. Benar, media hadir lebih banyak dibandingkan saat menyambut atlet paralimpik, tetapi tetap tidak seriuh liputan bebasnya eks narapidana yang juga selebritas itu.

 

Bahkan, jika puluhan pahlawan muda Tanah Air pulang membawa medali setelah memenangkan Olimpiade fisika, matematika, kimia, atau kompetisi akademik tingkat dunia, tidak banyak yang merayakan. Media yang meliput pun bisa dihitung dengan jari.

 

Ah, betapa aneh dan terasa janggal negeri ini. Hanya di sana, korban pelecehan seksual berakhir di penjara karena mengungkap kejahatan pelaku. Sedangkan penjahat yang seharusnya dihukum justru berkeliaran bebas. Untung saja pemimpin negerinya sadar ada yang tidak beres sehingga memberikan  amnesti.

 

Masih di negeri yang kehilangan nalar, korban penipuan menjadi tersangka sebab membuka kasusnya ke media sosial. Sang penipu sendiri tetap bebas dan hidup senang, setelah berhasil membuat korban kejahatannya berurusan dengan hukum.

 

Di negeri itu pula, ada pengemplang utang yang membuat orang yang meminjaminya, menjadi tersangka hanya karena menagih melalui media sosial. Betapa tidak masuk akalnya. Pihak yang telah membantu meminjamkan uang, bukan hanya kehilangan dana, masih harus pula berurusan dengan pengadilan.

 

Begitu banyak logika terbalik terjadi di negeri yang kehilangan nalar. Entah sampai kapan hal ini berlangsung. Semoga saja, bagian penting yang telah lama hilang dari negeri itu, berangsur kembali ditemukan. ●

 

Sumber :  https://www.republika.id/posts/20185/negeri-yang-kehilangan-nalar

 

Rabu, 18 Agustus 2021

 

Kartu Vaksinasi, Antara Keharusan dan Keadilan

Asma Nadia ;  Penulis kolom “Resonansi” di Republika

REPUBLIKA, 14 Agustus 2021

 

 

                                                           

Setujukah bila keberadaan kartu vaksinisasi menjadi syarat beraktivitas dan memasuki tempat umum?

 

Pro dan kontra terjadi. Dokter sampai pejabat pemerintah, selebritas, dan berbagai pihak bicara. Ingin menggali lebih banyak respons masyarakat awam, pertanyaan di awal tulisan ini kemudian saya gulirkan di media sosial. Hasilnya hanya sedikit --jika tidak bisa dihitung dengan jari-- yang setuju kartu vaksinisasi dijadikan syarat administrasi.

 

Dengan vaksin bukan berarti kita sudah kebal terhadap Covid-19. Tetap saja di masa pandemi harus jaga jarak dan meminimalkan keluar rumah.

 

Tidak setuju karena vaksin itu hak perorangan dan akan menyulitkan mengingat banyak wilayah yang belum tersebar vaksin.

 

Saya setuju karena kartu vaksin lebih sederhana dibandingkan tes swab/vcr, selain sertifikat vaksin lebih simpel karena sekarang sudah bisa pakai aplikasi. Juga lebih menghemat supaya tidak bolak balik RS sekadar buat tes yang jangka pendek. - RR

 

Tidak setuju, sebab tidak semua orang bisa divaksin—

 

setuju sekali dengan syarat kartu tersebut juga memberikan diskon sebesar 50% tiap kali kita belanja di mall/pasar!

 

Beragam jawaban memberi kita bayangan masalah apa yang sebenarnya menjadi kendala bagi agenda ini. Sebagai sebuah ide untuk memperlancar vaksinasi, langkah ini harus diapresiasi. Akan tetapi, bagaimana dan kapan penerapannya?

 

Di Amerika, menurut informasi, mereka yang awalnya segan atau menunda, mulai mendatangi pusat vaksin sejak muncul ketentuan dari banyak perusahaan bahwa pegawai hanya boleh bekerja bila membawa kartu vaksinisasi.

 

Bukti lain, wacana di atas memang jitu untuk “memaksa” vaksinasi. Namun ada banyak tantangan menanti agar persyaratan ini tidak menodai prinsip keadilan.

 

Tantangan pertama adalah mengimbangi kewajiban vaksinasi dengan ketersediaan vaksin yang mudah diakses. Pemerintah harus menjamin pasokan vaksin di Nusantara sebelum menjadikannya sebagai syarat administrasi.

 

Kenyataan di lapangan rakyat masih berhadapan dengan banyak kesulitan untuk mendapatkan vaksin. Dari persediaan yang minim atau alasan belum mendapatkan giliran entah karena tempat, waktu, pekerjaan, dan lain-lain.

 

Selama ini harus diakui kegiatan vaksinasi seolah masih menjadi program insidental yang belum mampu diakses seluruh rakyat. Kalaupun bisa diakses bebas, informasinya lebih bersifat dari mulut ke mulut atau melalui media sosial dan ruang percakapan. Intinya masih belum menjangkau semua lapisan hingga sangat mungkin banyak pihak yang membutuhkan, tapi tidak memiliki akses.

 

Dengan pola insidental seperti saat ini, informasi vaksinasi terkesan eksklusif atau menjadi milik mereka yang beruntung. Berbeda dengan pemilihan umum di mana semua masyarakat punya akses sama dan mengantungi jadwal masing-masing secara pasti.

 

Sebenarnya persoalan ini bisa diminimalisasi salah satunya jika program vaksinasi mandiri diberlakukan. Meskipun agenda ini ramai menuai pro dan kontra.  Vaksin yang seharusnya gratis mengapa malah dikomersilkan? Keluh sebagian orang.

 

Beberapa pihak yang setuju berpendapat bila ini diizinkan maka masyarakat yang mampu bisa meringankan beban pemerintah. Selama mereka tidak keberatan untuk membayar sendiri vaksinasi di lembaga penyelenggara yang mereka pilih, mengapa tidak?

 

“Yang diam-diam terbang ke sana ke mari untuk vaksin toh banyak!” ujar beberapa yang setuju vaksin mandiri,  

 

Bukan rahasia, bila sebagian masyarakat bahkan rela sampai merogoh kocek untuk tiket pesawat dan akomodasi hingga puluhan juta, terbang ke suatu negara demi mendapat suntikan vaksin. 

 

Mereka yang tidak setuju khawatir, persediaan vaksin yang langka akan semakin langka, sebab banyak pihak akan tergoda untuk meraih keuntungan pribadi.

 

Tantangan kedua wacana kartu vaksinisasi adalah mengakomodasi mereka yang belum melakukan vaksin karena penyakit bawaaan atau menanti masa tunggu. Mudah untuk mengatakan apa sulitnya mendapatkan surat keterangan dokter.

 

Namun di tengah pandemi apalagi kengerian terhadap varian virus baru, banyak masyarakat yang berpikir ulang dan sebisa mungkin berusaha menghindari kunjungan ke dokter atau rumah sakit.

 

Khususnya mengingat beberapa penyakit tidak mengharuskan penderitanya rutin berkonsultasi, selama mereka sudah memiliki resep yang mendapat izin dokter untuk ditebus berulang, hingga konsumsi obat terjamin. Kecuali sangat mendesak, mengurus surat sekadar demi kepentingan administrasi rasanya tidak sepadan, dibanding risiko terpapar Covid-19 di rumah sakit.

 

Tantangan ketiga adalah standarisasi saat melakukan pemeriksaan atas persyaratan. Pemerintah harus membuat kejelasan untuk validasi. Apakah bukti digital cukup? Atau harus dalam bentuk  tertulis atau cetak?

 

Jangan-jangan keduanya harus dihadirkan untuk menghindari kericuhan yang tidak perlu seperti yang dialami beberapa kawan. Satu pihak menunjukkan bukti digital bahwa dia sudah divaksin. Namun petugas tetap menuntut selain versi daring. Padahal bukti digital justru lebih valid, sebab lebih sulit direkayasa. Pengisian harus dilakukan petugas IT dari pusat, sedangkan bukti fisik lebih membuka ruang untuk dipermainkan.

 

Tantangan keempat adalah jangka waktu. Berapa lama kebijakan tersebut akan diperlakukan. Apakah selama PPKM atau hingga tercapai kekebalan komunitas. Jika memang rencana ini akan dijalankan sampai tercapai kekebalan masyarakat, maka tidak ada jalan lain kecuali menyiapkan ketersediaan vaksin sebanyak dan sesegera mungkin, serta mengawal pelaksanaannya secara efektif hingga vaksin tidak rusak atau kedaluwarsa sebelum dipakai.

 

Ikhtiar pemegang kebijakan dalam memotivasi masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi sudah tepat. Tetapi apakah semacam program kartu vaksinisasi ini harus dilakukan ketika persentase perbandingan masyarakat yang belum dan sudah divaksin masih teramat pincang?

 

Seyogianya, sebuah wacana yang baik harus diimbangi dengan kesiapan yang juga baik. Tanpa itu, akan terjadi ketidakadilan dan bukan mustahil membuat kita terjebak masalah lain lebih dalam. ●

 

 

Sumber :  https://www.republika.id/posts/19396/kartu-vaksinasi-antara-keharusan-dan-keadilan

 

 

 

Selasa, 20 Februari 2018

Hukum dan Politik Kepentingan

Hukum dan Politik Kepentingan
Asma Nadia  ;    Penulis Kolom RESONANSI Republika
                                                  REPUBLIKA, 17 Februari 2018



                                                           
Di negara hukum seperti Indonesia, hukum adalah panglima yang harus dipatuhi. Dan semua orang sama di mata hukum.

Akan tetapi, sebagai sebuah produk, ia tentu memiliki celah untuk dikoreksi dan selalu memerlukan perbaikan, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Sayangnya, kadang kala upaya dan niat baik dalam bidang hukum tersebut justru bukannya memperbaiki malah sebaliknya. Seperti halnya rancangan KUHP yang mengangkat pasal perzinaan.

Perzinaan didefinisikan sebagai; "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan." Semangat moralnya tentu saja kita apresiasi, tetapi pada pelaksanaannya bisa berpotensi masalah.

Pertama, korban perkosaan bisa menjadi kriminal jika tidak berhasil membuktikan diri sebagai korban. Alih-alih memenjarakan sang pemerkosa, korban perkosaan bisa dipenjara karena dianggap melakukan perzinaan.

Selain itu, pasangan suami istri yang telah melakukan pernikahan sah di suku pedalaman atau sah menurut kategori agama dan adat bisa-bisa dianggap melakukan tindakan kriminal jika tidak mempunyai surat nikah yang sah secara hukum.

Belum lagi, konsep RUU Peradilan Agama yang sempat tersebar di media sosial. Misalnya, ada kalimat seperti ini, “Setiap orang yang melakukan perzinaan dengan seorang perempuan yang menyebabkan perempuan tersebut hamil sedang ia menolak mengawininya dipidana dengan penjara pidana paling lama 3 (tiga) bulan."

Jika ini benar-benar diundangkan, kesannya berzina boleh asalkan jika sang wanita hamil, dinikahi. Dan kalaupun tidak bertanggung jawab setelah menghamili, hukumannya hanya tiga bulan. Seolah kesalahan menghamili wanita hanya mendapatkan hukuman seberat orang membuang sampah sembarangan.

Jika produk hukum tidak sempurna karena manusia tak luput dari kesalahan, tentu saja masih bisa dianggap proses alami. Akan tetapi, beberapa produk hukum justru menyimpang dan jauh dari esensi keadilan serta menimbulkan pertanyaan besar apakah ini sekadar untuk menjaga kepentingan tertentu.

Bagaimanapun, sebagian besar hukum adalah keputusan politik. UU dibuat melalui parlemen dan sungguh disayangkan bila politisi sampai menerbitkan hukum bersandarkan kepentingan politik. Lebih buruk lagi, produk undang-undang yang dihasilkan perwakilan partai tak jarang terkesan dibuat berdasarkan kepentingan mereka.

Sebagai keputusan politik, hukum bisa diselewengkan dan diterbitkan untuk mengamankan kepentingan politik.

Seperti ketika peluang calon independen naik menjadi kandidat presiden ditutup, banyak yang menduga aturan tersebut muncul demi memastikan bahwa presiden adalah perwakilan partai.

Sehingga jika ada seseorang yang sangat didambakan rakyat dan punya potensi menang sekalipun, tidak ada jalan lain baginya untuk menjadi presiden kecuali harus melabuhkan diri dulu pada partai yang ada.

Sekalipun di daerah memungkinkan munculnya calon independen, tapi diiringi peraturan dengan mekanisme yang sangat sulit dipenuhi.

Terakhir, muncul UU MD3 yang sangat protektif buat anggota parlemen. Dengan diterbitkannya UU MD3 kini anggota parlemen tidak bisa diperiksa aparat hukum sekalipun mendapat izin dari presiden karena harus melewati mekanisme internal Dewan Kehormatan. Artinya, jika internal anggota dewan tidak mengizinkan, aparat tidak bisa memeriksa.

Ada juga pasal yang sanggup memidanakan pihak-pihak yang dianggap merendahkan DPR dan pribadi anggota DPR. Padahal, MK dua tahun sebelumnya membatalkan pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden lantaran dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi.

Sungguh masyarakat awam hanya bisa berharap, dengan segala kekurangannya hukum tetap bisa menjaga dan menjunjung nilai keadilan. Semoga terdapat lebih banyak pihak yang sanggup mengawal agar hukum di Indonesia sampai kapan pun tidak akan menjadi buta semata demi melindungi kepentingan orang atau kelompok tertentu. ●