Tampilkan postingan dengan label LGBT - Kawal Isu LGBT pada RUU KUHP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LGBT - Kawal Isu LGBT pada RUU KUHP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Januari 2018

Memidanakan LGBT

Memidanakan LGBT
M Nasir Djamil  ;  Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi III DPR RI
                                                 KORAN SINDO, 23 Januari 2018



                                                           
Isu mengenai legalitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali mendapat perhatian publik setelah Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyebut ada lima fraksi di DPR yang mendukung penyimpangan orientasi seksual LGBT.

Sayangnya pernyataan itu dinilai hanya mencari sensasi semata karena tidak menyebut fraksi mana saja. Juga karena ketidakcermatan menyebut soal rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dibahas. Sejatinya tidak ada pembahasan RUU yang secara khusus membahas larangan LGBT karena persoalan boleh tidaknya LGBT berkaitan erat dengan legalitas pernikahan.

Di beberapa negara seperti Australia dan Amerika, perkawinan sejenis memang telah dilegalkan. Karena itu, jika hendak berbicara mengenai larangan LGBT secara khusus seharusnya berbicara mengenai perubahan UU Perkawinan atau pembentukan RUU tentang larangan LGBT itu sendiri.

Dalam Prolegnas tahun 2017 maupun 2018, dua UU tersebut tidak masuk. Berkaitan dengan perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan aturan main yang tegas bahwa pernikahan itu dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya (pasal 2 ayat (1)).

Artinya, tidak dapat negara memberikan pengakuan terhadap pernikahan yang melanggar agama. Ini jelas sejalan dengan prinsip negara Indonesia sebagai negara berketuhanan yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks ini pula, tidak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan pernikahan sejenis.

Dengan demikian, dariaspek UU Perkawinan keberadaan pernikahan sejenis ini jelas tidak diakui. Namun demikian, UU Perkawinan pun tidak memberikan ancaman hukuman, khususnya hukum pidana, jika ternyata ada yang melakukan pernikahan sejenis. Ini menjadi persoalan tersendiri.

RKUHP dan LGBT

“Ribut-ribut” tentang LGBT yang ada di DPR saat ini tidak lain karena sedang dibahasnya Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai upaya untuk mengganti KUHP Warisan Belanda.

Persoalan LGBT sendiri muncul dalam bagian mengenai “Percabulan” Pasal 495 yang menyebutkan: (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun” dan (2) “Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ nonkelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.

” Sekilas tidak ada yang salah dengan pasal tersebut, namun menjadi pertanyaan, mengapa hanya diancamkan bagi perbuatan yang korbannya belum berumur 18 tahun? Apakah yang dilakukan terhadap orang dewasa (di atas 18 tahun) menjadi boleh? Pertanyaan inilah yang sedari awal pembahasan RKUHP di DPR saya tanyakan kepada pemerintah sebagai penyusun RKUHP.

Prof Muladi selaku tim perumus menyebutkan alasan orang dewasa tidak dipidanakan adalah karena kejahatan cabul terhadap sesama jenis di dunia internasional hanya diancamkan untuk yang di-lakukan terhadap anak atau child abuse , sementara untuk orang dewasa tidak.

Karena itu, draf Pasal 495 itu sama persis dengan Pasal 292 KUHP Warisan Belanda. Hal inilah sepertinya salah satu titik krusial persoalan LGBT. Dengan hanya memberikan ancaman pidana terhadap tindakan LGBT sesuai kategori child abuse tersebut, maka secara esensial orang dewasa diperbolehkan melakukan LGBT.

Dalam pembahasan di Tim Perumus RKUHP Komisi III DPR pada 15 Januari 2018, telah terjadi perkembangan signifikan di mana fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah merumuskan agar pasal pemidanaan bagi LGBT tersebut tidak hanya berlaku dalam kategori child abuse saja, tetapi juga tanpa batas usia.

Selain itu, muncul juga upaya pemberatan khususnya jika apabila menyebabkan luka terhadap anak atau menggunakan kekerasan, dilakukan di muka umum, memublikasikan, dan mengandung unsur pornografi. Ketentuan ini rencananya akan difinalisasi dalam rapat kerja Komisi III bersama pemerintah.

Sebenarnya masih ada yang kurang, khususnya pemidanaan bagi tindakan pernikahan sejenis baik pelakunya maupun pihakpihak yang mendukungnya. Ketentuan tersebut seharusnya perlu dimasukkan juga sebagai penegas bahwa UU Perkawinan kita menolak pernikahan sejenis dan bagi yang melanggarnya diancamkan pidana dalam KUHP.

Upaya pemidanaan perbuatan LGBT tersebut adalah langkah maju bagi bangsa Indonesia, sekaligus penegasan ke dunia internasional bahwa kita memiliki kedaulatan hukum di mana kita tidak tunduk, apalagi mau diatur-atur oleh asing. Bagi Indonesia, mengkriminalisasi LGBT untuk seluruh usia adalah bentuk nyata penerapan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan.

Jika ini diabaikan dan LGBT tidak dikriminalisasi, bukankah sebuah pelanggaranterhadapPancasila? Bukankah pula Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016, walaupun menolak mengkriminalisasi LGBT melalui putusan pengadilan, namun dalam pertimbangan hakimnya menyebutkan bukan berarti mereka setuju terhadap LGBT, melainkan seharusnya DPR-lah yang memiliki kewenangan apakah akan memidanakan LGBT atau tidak.

Dengan demikian, ini adalah tindakan konstitusional. Apalagi dalam Naskah Akademik RKUHP disebutkan pendapat Prof Oemar Senoadji bahwa sekitar kejahatan ter-hadap kesusilaan seharusnyalah unsur-unsur agama memegang peranannya.

Solusi lainnya

Lalu, apakah dengan adanya kriminalisasi terhadap LGBT terhadap semua usia akan menyelesaikan masalah? Tentunya tidak, karena KUHP hanyalah satu undang-undang yang mengatur soal ancaman pidana terhadap berbagai macam perbuatan yang dilarang.

Karena itu, di sinilah urgensi pembentukan UU Larangan LGBT yang mengatur secara komprehensif penanganan LGBT. Walau bagaimanapun, LGBT adalah sebuah penyakit menular yang oleh sebagian orang dinilai menjijikkan.

Karena itu, penyelesaian melalui jalur penjara tidak akan menyelesaikan masalah secara tuntas. Justru tesis orangorang yang menolak memidanakan LGBT dengan alasan overkriminalisasi dan kemungkinan semakin sesaknya lembaga pemasyarakatan (LP) akan menjadi kenyataan.

Karena itu, gagasan membentuk UU Larangan LGBT menemui urgensinya dengan menitiktekankan upaya penyembuhan melalui media medis dan psikologis terhadap pelaku LGBT. Ancaman pidana hanyalah jalan terakhir (ultimum remedium ), khususnya bagi pelaku yang melakukan tindakan dengan kekerasan, apalagi untuk kepentingan bisnis (perdagangan), pornografi dan penyebarluasan (penularan).

Sementara itu, kelompok orang yang terindikasi LGBT namun tidak melakukan tindakan cabul, seharusnya diobati. Di sinilah perlunya UU Larangan LGBT tersebut, sehingga pemerintah pun diberikan kewajiban untuk menyediakan sarana prasarana untuk menanggulangi dan lebih khusus mencegah serta mengobatinya.

Dengan demikian, over kapasitas LP akan terhindari dan kita juga memberikan jalan terbaik bagi yang terjangkit penyakit tersebut agar dapat disembuhkan. Semoga ikhtiar ini mendapatkan dukungan dan dapat direalisasikan segera! ●

Mengawal Isu LGBT pada RUU KUHP

Mengawal Isu LGBT pada RUU KUHP
Agus Riewanto  ;  Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta
                                                   REPUBLIKA, 23 Januari 2018



                                                           
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Salah satu substansi yang menjadi perhatian publik adalah soal pengaturan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang hendak dimasukkan ke dalam materi dalam RUU KUHP ini. (Republika, 22/1).

Dalam draf RUU KUHP ini akan diperluas makna ketentuan Pasal 284 (perzinaan), Pasal 285 (pemerkosaan), dan Pasal 292 (pencabulan) sebagaimana tertuang dalam KUHP produk Belanda yang masih diberlakukan hingga saat ini. Ketiga pasal ini telah diujimaterialkan (judicial review) oleh sejumlah kalangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar MK memberikan tafsir, bahwa LGBT dapat dikenai pidana sebagaimana perbuatan zina, pemerkosaan, dan pencabulan sebagai bukan delik aduan dan merupakan delik pidana murni.

Namun, MK melalui amar Putusan No 46/PUU-XIV/2016 menolaknya, karena perluasan jenis delik pidana bukan merupakan kewenangannya, karena telah memasuki wilayah kebijakan pembuatan tindak pidana baru yang kewenangannya ada pada pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan presiden.

Itulah sebabnya inisiatif DPR dan presiden yang hendak memasukkan isu LGBT ke dalam RUU KUHP ini merupakan langkah positif dalam rangka merespons putusan MK tersebut, sekaligus merespons harapan publik yang menghendaki LGBT sebagai delik pidana baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Namun, yang perlu dicermati secara kritis delik anti-LGBT dalam draf RUU KUHP ini sebatas pelarangan LGBT untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, bukan untuk semua orang.

Dalam draf RUU KUHP Pasal 492 menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sesama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

RUU KUHP Repetisi KUHP

Jika dibaca secara cermat sesungguhnya ketentuan draf Pasal 492 RUU KUHP ini perancangnya hanya melakukan ekstensifikasi yang parsial, bukan imparsial atau holistik. Karena dalam ketentuan draf Pasal 492 RUU KUHP ini tidak membuat delik pidana LGBT untuk orang dewasa.

Draf Pasal 492 RUU KUHP ini hanya sebatas melindungi anak-anak dengan memperjelas definisi anak, yaitu berusia di bawah 18 tahun, tapi tidak cukup kuat komitmennya dalam melindungi moralitas bangsa, karena tidak melarang perbuatan LGBT untuk orang dewasa yang disamakan dengan perbuatan zina dalam ketentuan Pasal 284 dan Pasal 285 KUHP yang pernah dimintakan uji materi ke MK.

Artinya, draf Pasal 492 RUU KUHP ini hanyalah merepetisi bunyi ketentuan Pasal 292 KUHP yang menyatakan, “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Perancang draf RUU KUHP ini belum memiliki komitmen kuat mengatur anti-LGBT secara imparsilitas atau holistik, sebagaimana disuarakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia, yang menghendaki KUHP yang baru nanti dapat mengatur secara komprehensif tentang larangan delik LGBT.

Seharusnya, DPR dan pemerintah lebih aspiratif untuk mendengar dan merasakan denyut nadi suara publik yang menghendaki LGBT, sebagai delik yang dilarang secara tegas dengan aneka pengaturan yang lebih komprehensif dari sekadar merepitisi ketentuan Pasal 292 KUHP.

Pengaturan komprehensif

Untuk menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah anti-LGBT dalam RUU KUHP ini seharusnya diatur beberapa hal, antara lain:

Pertama, perlunya diatur bahwa perbuatan LGBT merupakan delik pidana baru yang setara dengan perbuatan zina, sehingga dapat menjerat semua orang, baik anak-anak maupun dewasa jika melakukan perbuatan LGBT dapat dipidana. Dengan demikian, konsekuensi ketentuan Pasal 284 (perzinaan) dalam KUHP juga harus diubah dengan menempatkan perbuatan zina berlaku untuk semua orang tanpa harus harus menunggu ada pihak yang dirugikan dengan eksepsional, salah satunya harus telah bersuami atau beristri, tapi juga berlaku untuk mereka yang LGBT dan non-LGBT.

Kedua, perlunya mempertegas perbuatan LGBT merupakan delik pidana absolut bukan delik pidana aduan. Sehingga siapa pun yang melakukan perbuatan LGBT dapat ditangkap oleh aparatur hukum tanpa harus menunggu aduan masyarakat. Karena acap kali masyarakat takut melaporkan perbuatan LGBT ini, bahkan yang lebih tragis lagi korban perbuatan LGBT ini juga tak berani melaporkan kepada aparat hukum.

Ketiga, perlunya diatur tentang pelarangan aneka kegiatan yang terkait dengan penyokong LGBT, mulai dari penyebaran konten video LGBT yang harus dikategorikan sebagai pornografi, unjuk rasa di depan umum yang dimaksudkan untuk mendukung LGBT, hingga perbuatan ciuman dilakukan sesama jenis di depan umum dapat dikenai pidana.

Ketegasan RUU KUHP untuk melarang perbuatan LGBT dalam politik kriminal di Indonesia ini penting dilakukan, karena ada sejumlah kalangan, terutama pihak asing yang meminta agar LGBT ini diatur dalam UU organik khusus LGBT. Jika permintaan ini disetujui DPR dan pemerintah, justru akan membahayakan moralitas bangsa, karena dengan dimasukkan LGBT dalam UU khusus akan berdampak pada pengakuan eksistensi LGBT di dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Itulah sebabnya isu-isu mengenai LGBT ini cukup diatur secara komprehensif di dalam satu UU saja, yaitu bagian dari KUHP. Dengan cara ini, akan kian jelas arah penegakan hukum pidana, karena semua persoalan delik pidana yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan bersifat fundamental cukup diatur dalam kodifikasi KUHP bukan di undang-undang organik.

DPR dan pemerintah tak perlu takut dari tekanan dan intervensi asing untuk menegaskan pengaturan kebijakan tentang anti-LGBT ini di dalam sistem hukum Indonesia. Ini dilakukan melalui pengesahan draf RUU KUHP menjadi KUHP pengganti KUHP lama produk kolonial Belanda, yang telah ketinggalan zaman dalam merespons perkembangan delik pidana pada era milenial ini.

Keberanian DPR dan pemerintah yang anti-LGBT ini sekaligus untuk menegaskan, setiap negara memiliki kekhasan dalam sistem hukumnya, karena sesungguhnya hukum adalah suara rakyat (volkgeits). Jika mayoritas rakyat menghendaki anti-LGBT, sudah seharusnya DPR dan pemerintah mendengarkannya dengan cara membentuk produk undang-undang baru, yang sesuai dengan keinginan rakyatnya. ●