Tampilkan postingan dengan label Syahrul Kirom. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syahrul Kirom. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 April 2015

Masa Depan Pembangunan Desa Kita

Masa Depan Pembangunan Desa Kita

Syahrul Kirom  ;  Dosen Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa
(STPMD) APMD Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 04 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

`DESA harus jadi kekuatan ekonomi agar warganya tak hijrah ke kota. Sepinya desa menjadi modal utama untuk bekerja dan mengembangkan diri'. `Desalah masa depan kita... desa adalah kenyataan...', `tapi desa itu harus diutamakan...'. `Untuk apa punya pemerintah, kalau hidup terus-terusan susah'.

Itulah sepenggal lagu yang diciptakan Iwan Fals. Lagu tersebut memiliki keterkaitan dengan program pemerintahan di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam membangun desa di seluruh Indonesia pada 2015 ini.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berencana untuk mengucurkan dana desa sebesar Rp240 juta-Rp270 juta bagi pembangunan desa pada April. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja'far menjelaskan pemerintah mengucurkan dana Rp20 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 yang dialokasikan bagi 74 ribu desa.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, peran dan fungsi pemerintah desa sangat besar sekali dalam mengelola seluruh potensi yang ada di desa untuk dapat dikembangkan pengelolaannya secara maksimal sehingga bisa menjadi bagian penting dalam upaya pembangunan desa yang mandiri. Potensi daerah dapat meliputi pertanian, perkebunan, dan kehutanan serta swasembada pangan lainnya.

Dengan begitu, badan usaha milik desa (bumdes) menjadi unsur penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa, peran dan fungsi bumdes dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 37 ayat (1) poin b bahwa untuk mengembangkan kegiatan usahanya, bumdes dapat mendirikan badan usaha bumdes.

Keberadaan UU Desa memberikan peluang sangat besar bagi kepala desa untuk membangun desanya sebaik mungkin.Kewenangan desa sesuai dengan yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 Pasal 18 menyatakan meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.

Peningkatan kemakmuran

Pembangunan desa menjadi faktor penting dalam pembangunan secara nasional. Hal itu sesuai dengan UU No 6/2014 tentang desa yang mengatur seluruh komponen desa dalam meningkatkan kualitas pembangunan desa, kualitas sumber daya manusia desa, dan berbagai aspek sarana prasarana yang berorientasi kepada peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat desa.

Kewenangan-kewenangan pemerintah desa atas kemandirian desa menjadi harapan paling utama dalam UU Desa sebagai sarana dan prasarana terutama dalam mempercepat pembangunan di desa, juga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan perputaran roda ekonomi desa. Dengan begitu, swasembada pangan dapat tercapai dengan baik. Pemberian kewenangan atas pemerintah desa diharapkan juga dapat menjadi lonjakan utama dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.

Adanya UU Desa sebenarnya juga masih belum cukup memadai. Perlu inisiatif baru dari warga desa sendiri untuk menghidupkan pembangunan desa, menciptakan pola sistem politik desa yang sehat, mengganti stimulus keuangan yang tidak menjerat, dan transportasi antarkecamatan. Karena itu, sistem pemerintahan desa harus lebih terbuka dalam penggunaannya dan terus melibatkan warga desa secara maksimal.

Pertama, masyarakat desa harus juga ikut serta dalam mengontrol dan mencegah adanya pelanggaran administrasi dan mencegah adanya korupsi yang dilakukan kepala desa. Kepala desa juga harus bersikap transparan dan terbuka terhadap penggunaan anggaran desa sehingga masyarakat tidak lagi curiga. Semua penggunaan anggaran desa harus dipasang di papan tulis kantor kepala desa setempat secara jujur dan amanah serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua, pelaksanaan anggaran desa melalui pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat harus melewati musyawarah dengan warga desa setempat. Hal itu sesuai dengan sila keempat.Musyawarah mufakat harus dilakukan kepala desa untuk memenuhi kebutuhan desa, agar desa semakin maju dan warganya lebih sejahtera. Dengan mengedepankan prinsip musyawarah desa dalam membangun desa, agar tercipta demokrasi desa yang berkeadilan sosial bagi seluruh warga desa.

Ketiga, keuangan desa yang bersumber dari negara sangat membutuhkan sumber daya manusia yang beriman dan jujur serta mumpuni dalam mengurusnya. Berbagai persyaratan dan ketentuan prosedural yang harus dilalui tidak mudah untuk dikelola. Masalah keuangan memang rawan dalam kondisi dan situasi apa pun, apalagi menyangkut uang negara yang notabene merupakan uang rakyat; jika salah me ngurus, dapat terjatuh ke ranah korupsi.

Perlunya transparansi

Kepala desa sebagai pemimpin memiliki peran dan pengaruh yang sangat signifikan terhadap aparatur desa dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat desa. Hal itu terkait juga dalam pelayanan keuangan negara dan berbagai bantuan serta program pemerintah yang berhubungan dengan bantuan bagi masyarakat desa tentunya melalui pelayanan dari sistem pemerintahan desa.

Karena itu, jika kepala desa dapat transparan dalam menjalankan pelayanan desa secara baik, program-program pemerintah, baik dari desa langsung atau dari pemerintah daerah maupun pusat, juga akan berjalan secara baik dalam membangun desa.

Kepala desa mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam pembangunan desa. Selain itu, karena masyarakat desa sebagai sasaran objeknya, kepala desa mempunyai kewenangan dan kemampuan dalam pengambilan kebijakan atas pembangunan dan pengelolaan pemerintahan desa. Karena itu, sebagai pemimpin desa, tentunya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya kepala desa harus dilakukan pemerintah daerah dan pusat sebagai pembina dalam pengembangan desa dan pemberdayaan desa. Semoga.

Kamis, 17 Oktober 2013

Kurban dan Etika Pejabat

Kurban dan Etika Pejabat
Syahrul Kirom  Alumnus Program Master Filsafat UGM
KORAN JAKARTA, 16 Oktober 2013
Bandingkan dengan artikel Penulis yang sama di SINAR HARAPAN 14 Oktober 2013


Ibadah kurban jangan ditafsirkan secara sepihak hanya sebatas formalitas untuk berkurban dalam bentuk material atau fi nansial melalui penyembelihan hewan kurban. Akan tetapi, yang lebih signifi kan bagi umat Islam adalah harus bisa memahami bahwa hewan kurban hanyalah sebuah simbolis ritual kurban.

Besok, 15 Oktober 2013, seluruh umat Islam merayakan Idul Adha 1434 H untuk merefleksikan secara komprehensif tentang makna kurban. Dalam bahasa Arab, kurban atau disebut juga dengan udhhiyah atau dhahiyyah secara harafiah berarti hewan sembelihan, sedangkan ritual kurban merupakan salah satu upacara dengan menyembelih ternak seperti kambing, sapi, unta, atau kerbau sebagai persembahan.

Di tengah krisis moral dan etika pejabat seperti kasus suap dan korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar, merupakan perilaku yang sangat tidak amanah dan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Pejabat negara saat ini hidup penuh dengan nafsu materialistis. Keimanan dan ketakwaan umat Islam semakin menipis.

Selain itu, pejebat negara yang memiliki kelebihan kekayaan diuji untuk sedikit mengurbankan hartanya demi menegakkan ajaran dan syariat Islam. Maka, kualitas keagamaan umat Islam dalam menjalankan ibadahnya secara vertikal (habluminallah) dan horizontal (habluminannas), akan teruji saat ritual ibadah kurban ini. Mereka harus selalu memperhatikan kaum fakir miskin.

Secara teologis, kurban sendiri memiliki tujuan agar mereka mampu mengikuti jejak ajaran tauhid Ibrahim melalui perjalanan hidupnya untuk melepaskan kepentingan dan kesenangan pribadinya. Mungkin dalam rasionalitas manusia modern, sungguh tidak mungkin, orang tua menyembelih anaknya. Namun, bagi Ibrahim, perintah itu sebuah bentuk ketaatan dan kepasrahan secara menyeluruh kepada Allah.

Ada beberapa faktor teologi untuk membumikan makna Idul Kurban. Ibadah kurban jangan ditafsirkan secara sepihak hanya sebatas formalitas untuk mengurbankan dalam bentuk material atau finansial melalui penyembilah hewan kurban, tetapi yang lebih signifikan, umat Islam harus bisa memahami bahwa hewan kurban hanyalah sebuah simbolis ritual kurban.

Menurut M Amin Abdullah dalam karyanya Falsafah Kalam di Era Postmodernisme (2004), sesungguhnya ibadah kurban memiliki makna yang mendalam, yaitu mengajak umat manusia kembali kepada ajaran monoteis yang berdimensi pada keberpihakan secara sosial kemasyarakatan.

Bukan sebaliknya, keberpihakan pada individu yang menyebabkan korupsi di lembaga negara. Kurban itu bertujuan menyatukan dimensi tauhid yang bersifat transendental fungsional dan dimensi kepedulian sosial yang bersifat historis-empiris dalam satu keutuhan pandangan hidup mencerminkan sikap hidup keberagamaan Islam yang autentik dan tulus untuk mematuhi perintah Allah.

Sesungguhnya esensi kurban adalah ketakwaan dan keimanan secara penuh atas perintah Allah. Karena itu, perintah Allah dilakukan secara penuh pengabdian dan pergorbanan serta berikanlah kepada Allah yang terbaik sebab Allah tidak pernah membutuhkan apa-apa dari kekayaan, kekuasaan, dan jabatan yang dimiliki umat Islam. Allah hanya ingin menguji kesucian diri umat Islam dalam menjalankan ibadah kurban untuk memenuhi perintah dan ajaran-Nya.

Hal itu telah dijelaskan dalam Al Quran, surat al-Hajj, ayat 37, yang berbunyi, "Daging-daging unta, sapi, kerbau, kambing dan darahnya itu tidak sekali-kali dapat mencapai (keridhaan) Allah, akan tetapi, ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya". Maka, bukan daging dari kurban itu yang sampai kepada Allah, tapi ketakwaan dalam arti yang sangat luas yang akan dinilai Allah.

Ibadah kurban sebagai sebuah simbol suci sesungguhnya memunyai muatan secara teologis. Pada dasarnya, kurban merupakan salah satu mediator untuk melakukan taqarrub dan tabayyun untuk mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang.

Dengan selalu mendekatkan diri kepada Allah, segala bentuk nafsu dan egoisme umat Islam yang saat ini sedang merasuki manusia dengan mencari kekayaan dan harta benda yang sebanyak-banyaknya di dunia bisa dikikis. Ini disimbolkan dengan simbol penyembilhan kurban dan memberikan daging hewan kurban kepada kaum miskin. Dengan demikian, ritual ibadah kurban adalah salah satu bentuk cara menauhidkan kembali nilai-nilai ketuhanan.

Untuk itu, penguatan terhadap ajaran-ajaran tauhid kepada umat Islam sangat diperlukan saat ini untuk menghindari segala bentuk kekerasan dan radikalisme dan perbuatan yang menghalalkan segala cara. Berdasarkan asumsi itulah, ibadah kurban merupakan langkah paling efektif untuk kembali mengingatkan kepada umat agar selalu mendekatkan diri kepada Allah.

Karena itu, meniatkan diri untuk kembali menambah nilai-nilai keimanan dan ketakwaan menjadi faktor utama umat Islam yang menjalankan ritual ibadah kurban agar nilai-nilai ibadahnya dapat diterima Allah. Makna yang terpenting dari memperingati Idul Adha adalah umat Islam dapat kembali mempertauhidkan kembali ajaran Islam ke dalam bentuk kehidupan sosial dengan selalu mengasihi dan menyayangi hambanya yang terkena musibah kelaparan dan kemiskinan. ●

Selasa, 15 Oktober 2013

Teologi Kurban dan Etika Pejabat Publik

Teologi Kurban dan Etika Pejabat Publik
Syahrul Kirom  Alumnus Program Master Filsafat, UGM Yogyakarta
SINAR HARAPAN, 14 Oktober 2013


Tanggal 15 Oktober 2013, seluruh umat Islam merayakan hari raya Idul Adha 1434 H. Sudah seharusnya umat Islam mampu merefleksikan secara filosofis dan komprehensif tentang makna kurban. Ibadah kurban yang dilakukan umat Islam mempunyai nilai berarti (meaningful) dalam dirinya.
Dalam bahasa Arab, kurban atau “udhhiyah” atau “dhahiyyah” secara harfiah berarti hewan sembelihan. Ritual kurban merupakan salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, ketika dilakukan penyembelihan binatang ternak, seperti kambing, sapi, unta, kerbau untuk dipersembahkan kepada Allah.

Secara historis, Ibadah kurban ini dilakukan ketika Nabi Ibrahim, melalui mimpinya yang diturunkan dari Allah SWT, untuk menyembelih anaknya, Ismail. Perintah itu berarti ujian bagi Nabi Ibrahim untuk merelakan putranya demi mencapai ketaqwaan dan ridha dari Allah SWT. Pada akhirnya, penyembelihan anaknya itu diganti Allah dengan seekor kambing.

Di tengah krisis moral dan krisis etika pejabat negara, seperti adanya kasus suap dan korupsi di tubuh lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar, ini merupakan perilaku yang sangat tidak amanah dan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pejabat negara saat ini hidup penuh dengan nafsu materialistis.

Keimanan dan ketaqwaan umat Islam semakin tipis.


Selain itu, pejabat negara yang memiliki kelebihan harta dan kekayaan saat ini sedang diuji Allah SWT, untuk sedikit mengurbankan hartanya demi menegakkan ajaran dan syari’at Islam. Karena itu, sejauh mana kualitas keagamaan umat Islam menjalankan ibadahnya secara vertikal (habluminallah) dan horizontal (habluminannas), akan teruji dalam ritual ibadah kurban ini, untuk selalu memperhatikan kaum fakir miskin dan dhuafa.

Makna Kurban
Secara teologis, kurban memiliki tujuan bagi umat Islam agar mampu mengikuti jejak ajaran tauhid dari Nabi Ibrahim, melalui perjalanan hidupnya melepaskan kepentingan dan kesenangan pribadi, yang diperintahkan Allah SWT mengurbankan putranya sendiri. Mungkin dalam rasionalitas manusia modern, sungguh tidak mungkin orang tua melakukan penyembelihan kepada anaknya. Tapi, Bagi Nabi Ibrahim perintah itu adalah sebuah bentuk ketaatan dan kepasrahan secara menyeluruh kepada Allah SWT.

Ada beberapa faktor teologi untuk membumikan makna Idul Adha. Pertama, ibadah kurban jangan ditafsirkan secara sepihak hanya sebatas formalitas mengurbankan, dalam bentuk material atau finansial belaka melalui penyembilah hewan kurban. Akan tetapi, yang lebih signifikan bagi umat Islam, harus bisa memahami hewan kurban hanyalah sebuah simbolis ritual kurban saja.

Menurut M Amin Abdullah dalam karyanya Falsafah Kalam di Era Postmodernisme (2004). Sesungguhnya kurban memiliki makna mendalam, yaitu mengajak umat manusia kembali kepada ajaran tauhid (monoteist), yang berdimensi pada keberpihakan secara sosial-kemasyarakatan. Bukan sebaliknya keberpihakan pada individu yang menyebabkan korupsi di lembaga negara.

Kurban bertujuan menyatukan dimensi tauhid yang bersifat transendental fungsional dan dimensi kepedulian sosial, yang bersifat historis-empiris dalam satu keutuhan pandangan hidup mencerminkan sikap hidup keberagamaan Islam yang autentik dan tulus, untuk mematuhi perintah Allah SWT.

Kedua, sesungguhnya esensi kurban adalah ketaqwaan dan keimanan secara penuh atas perintah Allah SWT. Apa pun yang diperintahkah Allah dilakukan secara penuh pengabdian dan pergorbanan serta berikanlah kepada Allah yang terbaik. Allah SWT tidak pernah membutuhkan apa-apa dari kekayaan, kekuasaan, dan jabatan yang dimiliki umat Islam. Allah hanya ingin menguji kesucian diri umat Islam dalam menjalankan ibadah kurban untuk memenuhi perintah dan ajarannya.

Hal itu telah dijelaskan dalam Alquran, surat al-Hajj ayat 37 yang berbunyi “Daging-daging (unta, sapi, kerbau, kambing) dan darahnya itu tidak sekali-kali dapat mencapai (keridhaan) Allah, akan tetapi, ketaqwaan daripada kamulah yang dapat mencapainya”. Bukan daging dari kurban itu yang sampai kepada Allah. Tapi, ketaqwaan dalam arti yang sangat luas yang akan dinilai Allah SWT.

Ketiga, ibadah kurban sebagai sebuah simbol suci ini sesungguhnya mempunyai muatan secara teologis. Pada dasarnya kurban merupakan salah satu mediator untuk melakukan taqarrub dan tabayyun untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT yang Maha Pengasih dan Penyayang.

Keempat, dengan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT, segala bentuk nafsu dan egoisme umat Islam yang saat ini merasuki manusia dengan mencari kekayaan dan harta benda yang sebanyak-banyaknya di dunia, bisa dikikis dengan simbol penyembilhan kurban dan memberikan daging hewan kurban kepada fakir miskin. Dengan demikian, ritual ibadah kurban adalah salah satu bentuk cara untuk mentauhidkan kembali nilai-nilai ketuhanan.

Penguatan terhadap ajaran-ajaran tauhid kepada umat Islam saat ini sangat diperlukan untuk menghindari segala bentuk kekerasan dan radikalisme serta perbuatan yang menghalalkan segala. Berdasarkan asumsi itulah, ibadah kurban merupakan langkah paling efektif untuk kembali mengingatkan kepada umat agar selalu mendekatkan diri kepada Allah.

Meniatkan diri untuk kembali menambah nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, menjadi faktor paling utama bagi umat Islam yang menjalankan ritual ibadah kurban, agar nilai-nilai ibadahnya dapat di terima Allah SWT. Makna terpenting dari memperingati Idul Adha adalah, bagaimana umat Islam dapat kembali mempertauhidkan kembali ajaran Islam ke dalam bentuk kehidupan sosial dengan selalu mengasihi dan menyayangi hambanya yang terkena musibah kelaparan dan kemiskinan. Semoga!  

Rabu, 25 September 2013

Kebangkitan atau Kebangkrutan Politik?

Kebangkitan atau Kebangkrutan Politik?
Syahrul Kirom ;  Master Filsafat,UGM Yogyakarta
SINAR HARAPAN, 25 September 2013


Menjelang Pemilihan Presiden 2014, suhu perpolitikan kian memanas. Sistem perpolitikan di Indonesia saat ini kian mengalami carut-marut. Oleh karena itu, politik di Indonesia harus bangkit dari keterpurukan.

Kebangkitan politik yang dicetuskan founding fathers dalam rangka perjuangan kemerdekaan Indonesia, yakni oleh Soetomo, Ir Soekarno, Dr Tjipto Mangunkusumo, Ki Hajar Dewantara, dr Douwes Dekker harus selalu diimplementasikan dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia saat ini.

Dalam konteks perpolitikan bangsa Indonesia saat ini, pertanyaan secara filosofis yang perlu diajukan adalah apakah benar partai politik di Indonesia sekarang ini benar-benar berjuang untuk kepentingan bangsa Indonesia dan nasib rakyat Indonesia ? Apakah benar kebangkitan nasional saat ini sudah menunjukkan kebangkitan politik di Indonesia? Hal inilah sejatinya yang perlu dijawab elite partai politik di Indonesia.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sekarang ini mengalami kebangkrutan politik. Politik di Indonesia bukan lagi ditujukan untuk semangat memperjuangkan nasib seluruh rakyat Indonesia atau untuk memperjuangkan kemerdekaan, keadilan, dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia, melainkan politik di Indonesia lebih menekankan pada individu dan bagaimana cara mengeruk anggaran negara melalui akses kekuasaan politik dan elite politik di DPR lebih memperjuangkan partai politiknya masing-masing dalam mengegolkan hasrat kekuasaannya.

Fenomena politik di Indonesia kian semakin parah dan rusak, menghalalkan segala cara, tidak mengerti mana yang halal dan haram. Politik di Indonesia sangat busuk dan kotor. Penyakit korupsi yang dilakukan elite politik hampir terjadi di seluruh partai politik yang ada di negeri Indonesia.

Partai politik di Indoneia tidak ada yang bersih dari penyakit korupsi. Semua partai politik di Indonesia saat ini menunjukkan demokrasi yang keblinger atau kebablasan. Hal ini karena para elite politik tidak mengerti betul sejarah kebangkitan nasional yang telah melahirkan suatu partai politik di Indonesia dengan tujuan memperjuangkan kemerdekaan dan nasib hak-hak warga negara Indonesia.

Kita lihat saja faktanya, elite politik banyak yang terlibat korupsi dan pencucian uang, yakni para pucuk pemimpin partai politik, dari korupsi Hambalang, suap daging sapi, bahkan Bank Century. Hal ini menunjukkan pada bangsa Indonesia bahwa perpolitikan di Indonesia mengalami kebangkrutan dalam menalar secara politik. Elite politik ternyata tidak mampu mengimplementasikan dan memaknai Hari Kebangkitan Nasional secara praksis.

Kenichi Ohmae dalam karyanya “The End of The Nation State” (1996), menyatakan lebih ekstrem, banyak kekerasan politik dalam pilkada, merebaknya korupsi yang dilakukan elite politik, menjadi salah satu indikasi berakhirnya negara bangsa (nation state), bangsa Indonesia akan mengalami kehancuran. Oleh karena itu, proses berakhirnya negara bangsa (nation state) harus segera diselesaikan bahkan dihindari dengan selalu mengusung nilai-nilai kebangkitan nasional.

Moral elite politik mulai hilang diterpa nalar materialisme, pragmatisme, dan populisme. Unsur menjaga martabat dan wibawa sebagai pemimpin bangsa mulai sirna, rasa kejujuran, dan kemanusiaan mulai tak tampak dalam kinerja di pemerintahan. Elite politik mulai tidak mengerti arti sesungguhnya apa itu makna berpolitik yang sesuai dengan nilai-nilai luhur kebangkitan nasional dan perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia ?

Padahal dalam konteks perpolitikan di Indonesia saat ini, kemerdekaaan nasional dalam nilai-nilai kebangkitan masyarakat Indonesia bahwa politik harus dijadikan alat untuk memberikan rasa kenyamanan, keadilan, mengeluarkan rakyat Indonesia dari kemiskinan dan penderitaan, menjadikan masyarakat Indonesia lebih sejahtera, serta praktik mafia korupsi dan makelar proyek negara hingga korupsi politik anggaran harus dibumihanguskan dari negara Indonesia.

Politik kekuasaan yang terjadi di Indonesia ini adalah politik yang anarkis, politik kesemrawutan, politik distrust, politik individualisme kepartaian, politik kekuasaan, dijadikan sebagai politisasi untuk mengusung kepentingan masing-masing dari sebuah partai politik dalam memperoleh keuntungan material dan harta dari anggaran negara.

Padahal, politik sudah semestinya mengedepankan pada politik kesejahteraan sebagai kulturalisasi demi memperjuangan nilai/value sejahteranya hidup bersama dalam homo homini socius, yakni manusia adalah saudara bagi sesama. Inilah esensi dari nilai-nilai mewujudkan kebangkitan nasional sebagai kebangkitan politik sekarang ini.

Elite politik hanya memahami makna kebangkitan politik secara nasional, mulai dari sikap, perilaku, kebijakan, dan ideologi bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila, NKRI, Undang-Undang 1945 dan Bineka Tunggal Ika yang lebih dikedepankan elite partai dalam sistem pemerintahan di bumi nusantara.

Oleh karena itu, elite politik saat ini sudah seharusnya mengedepankan nilai-nilai rasa kebangkitan politik nasionalisme. Nasionalime merupakan bentuk mencintai rasa tanah air ke-Indonesian dan kebangsaan, rasa kemanusiaan dan rasa kesejaheteraan bagi rakyat Indonesia.

Namun, kalau sikap mengeruk uang negara dengan cara manipulatif dan sikap koruptif terus dilakukan elite politik dan pejabat publik, mereka berarti tidak mencintai Tanah Air Indonesia dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai kebangkitan nasional Indonesia.

Elite politik saat ini lebih menekankan pada ego kepartaian, fanatisme partai politik, bukan berdirinya partai politik atas nama kepentingan nasional dan untuk kebangkitan politik nasional bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, elite partai politik harus mulai mengubah paradigma cara berpolitik, dari egosentrisme kepartaian menuju partai politik yang selalu menjunjung tinggi semangat nasionalisme, persatuan untuk kepentingan bangsa Indonesia dan rasa memiliki negara Indonesia tercinta ini untuk sebuah kemajuan, kesejahteraan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. ●

Rabu, 21 Agustus 2013

Partai Politik dan Pancasila

Partai Politik dan Pancasila
Syahrul Kirom ;   Master Filsafat, Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta
KORAN JAKARTA, 20 Agustus 2013


Demokrasi politik yang saat ini terjadi di Indonesia kian jauh dari nilai-nilai Pancasila, terutama pada nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan dan nilai keadilan, nilai persatuan, serta nilai kerakyatan.

Menjelang pilpres 2014 saat ini, suhu perpolitikan kian panas. Mesin-mesin politik mulai bergerak dan bermanuver untuk menjatuhkan lawan politik. Demokrasi politik kian hangat. Partai politik memperebutkan kursi kekuasaan dalam pemilu legislatif 2014. Artis pun ikut diajak berpolitik demi mendulang suara untuk partai politik.

Sistem demokrasi langsung dan berbiaya tinggi semakin menyuburkan perilaku pragmatis di kalangan partai politik yang mengutamakan jalan pintas untuk kepentingan kekuasaan semata. Paradigma itu telah menggembosi nilai-nilai luhur Pancasila yang mengusung prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan.

Demokrasi politik yang saat ini terjadi di Indonesia kian jauh dari nilai-nilai Pancasila, terutama pada nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan dan nilai keadilan, nilai persatuan, serta nilai kerakyatan. Perilaku elite politik banyak yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Faktanya, banyak terjadi kekuasaan koruptif oleh elite politik. Partai politik digunakan untuk membuka akses mencari uang dari anggaran negara.

Padahal, partai politik dibentuk untuk sebuah organisasi kekuasaan demi kesejahteraan bangsa Indonesia. Parpol yang pertama ada di Indonesia adalah De Indische Partij yang pada 25 Desember 1912 dibentuk Douwes Dekker, Tjipto Mangunkoesoemo, dan Ki Hadjar Dewantara ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Tujuan parpol itu adalah mencapai kemerdekaan dan kebebasan serta perbaikan nasib bagi bangsa Indonesia.

Dalam setiap pemilihan pemimpin atau presiden dan calon legislatif, sudah dapat dipastikan bahwa pertarungan untuk mencitrakan partai dan pemimpinya dalam upaya meraih simpatisan dari rakyat pasti dilakukan. Kampanye dan pencitraan melalui berbagai slogan, simbol, dan program kegiatan yang nista dan penuh kebohongan perlu diwaspadai oleh masyarakat dan bangsa Indonesia.

Pertama, politik uang mesti terjadi dalam pertarungan pilpres 2014. Kita tidak dapat melepaskan diri dari adanya money politics dalam setiap pemilu. Sudah menjadi rahasia umum bila permainan politik uang pasti digunakan dalam sistem demokrasi dan perpolitikan di Indonesia. Karena itu, politik uang sejatinya telah melanggar nilai-nilai Pancasila. Pancasila dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah mengajarkan manusia dalam berpolitik untuk selalu jujur dan amanah, tidak melanggar nilai-nilai agama dalam berpolitik.

Kedua, dana kampanye. Dalam pertarungan pilpres 2014, sejatinya partai politik harus transparan dan akuntabel dalam dana kampanye. Sebab dana kampanye itu biasanya diambilkan dari anggaran negara. Para elite politik parpol yang duduk dalam kekuasaan negara dapat mengakses uang negara untuk kepentingan parpol. Kita lihat saja fakta di lapangan, banyak elite politik yang melakukan praktik korupsi dari uang negara. Hal itu tak lain untuk memenuhi kebutuhan parpol. Fenomena itu menegaskan bahwa berdirinya partai politik telah jauh dari nilai-nilai Pancasila dan telah melukai nilai kemanusiaan dan kerakyatan bangsa Indonesia.

Pancasila 

Dalam sila pertama, telah dijelaskan Ketuhanan Yang Maha Esa telah memberikan landasan kuat bagi kehidupan umat beragama di Indonesia. Keimanan harus dijadikan petunjuk dalam berpolitik sehingga sebagai bentuk praksis adalah tegaknya keadilan yang merata untuk semua rakyat.

Dalam sila kedua, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tidak dapat ditafsirkan lain selain bahwa partai politik da elite politik ini wajib menegakkan keadilan dan keadaban dalam berperilaku, baik secara individual maupun dalam kehidupan kolektif di ranah politik. Penyimpangan dari sikap adil dan beradab adalah bentuk pengkhianatan terbuka pada sila kedua.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, sikap perbedaan dalam kesatuan, kesatuan dalam perbedaan. Perubahan itu juga berdampak pada parpol di Indonesia. Parpol berperilaku sebagai individu yang bebas dan kuasa penuh tanpa konsiderasi terhadap kesatuan, yaitu kepentingan masyarakat dan bangsa. Parpol secara terus terang mengejar pencapaian kekuasaan untuk mewujudkan kepentingan yang tidak peduli pada kepentingan umum.

Anggota parpol yang duduk dalam pemerintahan dan legislatif bukan berfungsi sebagai wakil rakyat, melainkan sebagai wakil parpol. Sikap dan perilaku parpol yang sudah amat menyeleweng dari kaidah yang berlaku dalam Pancasila diperparah lagi dengan sikap dan perilaku banyak anggotanya, yakni terkait dengan perilaku yang koruptif. Anggota parpol menunjukkan sikap dan perilaku sesuai dasar kebebasan penuh-mutlak seperti dalam pandangan Barat dan tidak menghiraukan harmoni dan keselarasan sebagaimana ditetapkan Pancasila.

Sila keempat berupa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, tegas sekali memerintahkan bahwa demokrasi harus ditegakkan secara bijak melalui sistem musyawarah yang bertanggung jawab dan dengan lapang dada. Di luar cara-cara ini, sila kerakyatan yang mengandung prinsip demokrasi itu hanyalah akan membuahkan malapetaka berkepanjangan yang telah menjadikan bangsa ini kelinci percobaan politik yang tunamoral.

Dalam perpolitikan di Indonesia, demokrasi bukan lagi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, tetapi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk parpol. Hal itulah yang menimbulkan kekacauan dalam berpolitik. Suara-suara rakyat hanyalah untuk kepentingan parpol. Setelah partai politik menang, rakyat yang memilihnya nasibnya tidak diperhatikan. Hal itu jelas melanggar nilai-nilai luhur Pancasila.

Sila kelima adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang ditegakkan oleh elite politik dan partai politik hanyalah isapan jempol. Aspirasi rakyat Indonesia dalam menuntut keadilan pada wakil rakyatnya di DPR hanya lips service belaka. Elite politik dan parpol yang dipilih rakyat telah lupa akan nasib keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi konstituennya.

Angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia yang semakin tinggi adalah bukti bahwa elite politik dan partai politik tidak memahami sila keadilan ini dan tidak pernah perduli secara sungguh-sungguh melalui program pemerintah yang berpihak pada masyarakat Indonesia yang termarjinalkan dalam sosial-ekonomi. Hal ini menunjukkan partai politik belum memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdapat dalam nilai-nilai Pancasila.

Dengan demikian, kita berharap pada pendiri partai politik dan tokoh partai politik, elite politik harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai sumber utama dalam etika politik dan sistem demokrasi di Indonesia. Dengan selalu menegakkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam perpolitikan di Indonesia, kita berharap kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai dan diimplementasikan oleh elite politik dan parpol. Semoga. ● 

Kamis, 30 Mei 2013

Sikap Legawa Cagub Jateng

Sikap Legawa Cagub Jateng
Syahrul Kirom ;  Peneliti pada Institute for Research and 
Developoment of Philosophy (IRDP) Yogyakarta
KORAN SINDO, 30 Mei 2013


Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Jawa Tengah telah digelar pada 26 Mei lalu. Hasil dari berbagai lembaga survei menunjukkan bahwa pasangan Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko unggul dalam Pilgub Jawa Tengah. 

Sedangkan incumbent dari pasangan Bibit Waluyo-Sudijono Sastroadmojo di urutan kedua dan pasangan Hadi Prabowo-Don Murdono di urutan ketiga. Data sebuah lembaga survei menyebutkan, dari total 100% suara yang masuk, pasangan Ganjar-Heru yang diusung PDIP memperoleh 49,93%, Bibit Waluyo-Sudijono 30,15% dan Hadi Prabowo-Don Murdono 19,92%. 

Melihat hasil survei quick count yang kesemua lembagai survei politik itu menunjukkan kemenangan mutlak pada pasangan tersebut. Menariknya, para incumbent, yakni Bibit Waluyo dan Sudijono Sastroadmojo menunjukkan sikap yang lebih dewasa dan legowo menerima hasil tersebut. Tak kalah menariknya, pasangan Ganjar Pranowo dan Heru, meski menang tapi tidak bersikap sombong. 

Gubernur Jateng baru ini dihadapkan pada perubahan Jawa Tengah lima tahun ke depan, terutama harapan publik yakni perbaikan atas kemiskinan, jalan-jalan yang rusak di sekitar Jawa Tengah harus segera diperbaiki. Namun perlu kita ketahui bersama, jabatan dan kekuasaan adalah amanah dari Tuhan yang suatu saat akan dimintai pertanggug jawabannya. 

Memiliki jabatan dan kekuasaan bukan sesuatu yang empuk dan nyaman, karena di sana banyak tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan. Ini kalau kita berbicara soal integritas dan kompetensi serta etika jabatan. Berbeda dengan para politikus yang memiliki nalar politis, pragmatis dan oportunis, tentu bahwa kekuasaan itu adalah jabatan yang paling empuk dan nyaman, untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyak. 

Paradigma inilah yang perlu direduksi oleh Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko dalam memimpin Jateng ke depan . Jabatan adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan, dalam konteks filsafat, ontologi jabatan adalah apabila para gubernur dan wakil gubernur ini bertindak dan berbuat yang secara esensial dari segala kebijakan dan program itu dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia. 

Secara epistemologi jabatan, tentunya para gubernur dan wakil gubernur harus memiliki sumber pengetahuan (knowledge) dari jabatan yang dipegangnya, apabila calon gubernur Jateng ini tidak mempunyai ilmu dari jabatan yang diamanahkan, maka akan hancurlah peradaban bangsa Indonesia. 

Dengan demikian, perlu kita sadari secara bersama, memiliki jabatan sebagai gubernur Jateng bukanlah sesuatu yang nyaman dan enak, dengan bergelimang popularitas, justru dengan memiliki jabatan, tanggung jawab dan pekerjaan yang menumpuk sedang menunggu untuk menyelesaikan persoalan kerakyatan dari bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan politik. 

Janganlah jabatan itu di-jadikan sebagai simbol kekuasaan untuk mencapai kepopuleran, akan tetapi, bagaimana para menteri dapat bekerja, berkarya dan bertindak untuk kepentingan umat manusia. Jika para menteri tidak mampu bekerja, dan bertindak untuk asas kepentingan manfaat bangsa Indonesia, maka sama saja sang gubernur itu berbuat zalim terhadap rakyatnya, karena tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara komprehensif. 

Inilah beratnya ketika seseorang diberikan tanggung jawab jabatan dan kekuasaan. Oleh karena itu, pemahaman atas jabatan harus dimaknai sebagai upaya mempertanggung jawabkan amanah kepada Tuhan, sehingga tanggung jawab atas jabatan gubernur dapat dilaksanakan secara maksimal. Bukan jabatan itu dimaknai secara politis dan dijadikan syahwat kekuasaan agar bisa melakukan segalanya untuk kepentingan partai politik. Paradigma inilah yangharus dihindari. 

Ketika jabatan dan kekuasaan dipahami secara politis dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan kepentingan partai politik, maka rakyat Jateng akan menderita. Kemenangan Ganjar Pranowo ini diharapkan oleh masyarakat Jawa Tengah untuk dapat memajukan dan memperbaiki sistem pemerintahan yang lebih baik dan berkualitas, melainkan juga dengan maksud untuk memberikan kesejahteraan dan keadilan, kemakmuran warga Jawa Tengah. Semoga. 

Belajar dari Pilkada Jateng 2013

Belajar dari Pilkada Jateng 2013
Syahrul Kirom ;  Peneliti pada Lembaga Survei Independen Nusantara Jakarta
SUARA KARYA, 29 Mei 2013


Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah telah digelar, Senin (26/5) lalu. Hasil cepat dari berbagai lembaga survei menunjukkan bahwa pasangan Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko unggul dalam Pilkada Jawa Tengah. Sedangkan incumbent, pasangan Bibit Waluyo-Sudijono Sastroadmojo di urutan kedua dan pasangan Hadi Prabowo-Don Murdono di urutan ketiga.

Hasil survei Saiful Mujani Research & Consulting - SCTV menyebutkanm, dari total 100 persen suara yang masuk, pasangan Ganjar-Heru memperoleh 49,93 persen, Bibit Waluyo-Sudijono 30,15 persen dan Hadi Prabowo-Don Murdono 19,92 persen. Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah sebanyak 27.385.985 pemilih. Pemilih perempuan mencapai 13.774.665 orang dan laki-laki sebanyak 13.611.320 orang. Jumlah TPS tercatat ada 61.951.

Hasil survei quick count lembaga-lembaga survei lainnya juga menunjukkan kemenangan telak bago pasangan Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko. Karena itu, pasangan incumbent dan pasangan lainnya sudah selayaknya bersikap legowo, menerima hasil pilkada dengan jiwa besar. Apalagi, pelaksanaan pilkada tampaknya berlangsung sukses, lancar dan fair.

Khusus untuk pasanagn incumbent Bibit Waluyo - Sudijono ada baiknya melakukan intropeksi mengapa aspirasi rakyat Jateng justru memilih tokoh baru. Bagaimanapun, yang diharapkan dari seorang pemimpin termasuk gubernur adalah bagaimana jabatan yang diembannya itu, apakah sudah memberikan sumbangan atau manfaat yang berarti (meaningfull) bagi masyarakatnya.

Di sisi lain, pasangan Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko meski telah dinyatakan menang dari hasil hitungan cepat, namun tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jateng. Ungkapan syukur menyambut kemenangan yang diraih dalam Pilkada Jawa Tengah tahun 2013 versi hasil hitung cepat kembaga-lembaga survei Indonesia, memang sudah slayaknya disampaikan. Namun, yang harus dihindari adalah sikap sombong.

Bagaimanapun kemenangan Ganjar-Heru adalah bentuk aspirasi publik yang sangat menginginkan adanya perubahan di Jawa Tengah pada lima tahun ke depan. Terutama, harapan dalam hal peningkatkan kesejahteraan, pengikisan kemiskinan dan pengurangan pengangguran. Di samping, memacu peningkatan pembangunan imfrastruktur seperti perbaikan jalan-jalan dan lain-lain yang bisa bermanfaat untuk menopang pertumbuhan perekonomian daerah Jateng.

Yang perlu disadari, jabatan dan kekuasaan adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Suatu saat, 
jabatan itu akan dimintai pertanggugjawaban dariNya. Dhus, dalam menerima jabatan dan kekuasaan hendaknya tidak dilihat dari segi nikmatnya semata karena di sana banyak tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan. Dalam hal ini, maka integritas dan kompetensi serta etika jabatan seorang pemimpin sangat diperlukan.

Ini berbeda dengan para politikus yang memiliki nalar politis, pragmatis dan oportunis, tentu akan melihat kekuasaan sebagai jabatan yang empuk dan nyaman. Dari jabatan itulah, mereka akan berupaya keras untuk bisa mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Paradigma inilah yang perlu direduksi oleh Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko dalam memimpin Jateng ke depan.

Rakyat Sejahtera

Sekali lagi, jabatan adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan. Dalam konteks filsafat, ontologi jabatan adalah apabila pemangku jabatan tersebut bertindak dan berbuat yang secara esensial dari segala kebijakan dan program itu dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat. Secara epistemologi jabatan, tentunya para pemangku jabatan (gubernur dan wakil gubernur) harus memiliki sumber pengetahuan (knowledge) dari jabatan yang dipegangnya. Ini penting demi memberikan manfaat yang baik bagi peningkatan kesejahteraan rakyat ke depan.

Tantangan dan pekerjaan rumah (PR) bagi gubernur baru Jateng telah menghadang di depan mata. Selain meningkatkan kesejahteraan rakyat Jateng, berbagai persoalan menuntut penyelesaian secara tuntas termasuk masalah peningkatan bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan lain-lain bagi rakyat Jateng.
Yang perlu diperhatikan, janganlah jabatan itu dijadikan sebagai simbol kekuasaan untuk mencapai kepopuleran semata. Akan tetapi, bagaimana dengan jabatan itu, mereka dapat bekerja, berkarya dan bertindak untuk kepentingan rakyatnya. Jika seorang gubernur tidak mampu bekerja, dan tidak mampu bertindak dan melahirkan kebijakan untuk asas kepentingan yang bermanfaat bagi rakyatnya, maka sama saja sang gubernur itu telah berbuat dzalim terhadap rakyatnya. Karena, sang gubernur tersebut berarti tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin atas kekuasaan yang dipercayakan kepada dirinya.

Akhirnya, kemenangan pasangan Cagub Ganjar Pranowo dan Cawagub Heru Sudjatmiko diharapkan dapat memajukan dan memperbaiki sistem pemerintahan yang lebih baik dan berkualitas di Jateng. Di lain pihak, kemenangan keduanya kelak diharapkan mampu memberikan kesejahteraan dan keadilan, serta kemakmuran bagi warga Jawa Tengah. Semoga. 

Belajar dari Pilkada Jateng 2013

Belajar dari Pilkada Jateng 2013
Syahrul Kirom ;  Peneliti pada Lembaga Survei Independen Nusantara Jakarta
SUARA KARYA, 29 Mei 2013


Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah telah digelar, Senin (26/5) lalu. Hasil cepat dari berbagai lembaga survei menunjukkan bahwa pasangan Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko unggul dalam Pilkada Jawa Tengah. Sedangkan incumbent, pasangan Bibit Waluyo-Sudijono Sastroadmojo di urutan kedua dan pasangan Hadi Prabowo-Don Murdono di urutan ketiga.

Hasil survei Saiful Mujani Research & Consulting - SCTV menyebutkanm, dari total 100 persen suara yang masuk, pasangan Ganjar-Heru memperoleh 49,93 persen, Bibit Waluyo-Sudijono 30,15 persen dan Hadi Prabowo-Don Murdono 19,92 persen. Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah sebanyak 27.385.985 pemilih. Pemilih perempuan mencapai 13.774.665 orang dan laki-laki sebanyak 13.611.320 orang. Jumlah TPS tercatat ada 61.951.

Hasil survei quick count lembaga-lembaga survei lainnya juga menunjukkan kemenangan telak bago pasangan Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko. Karena itu, pasangan incumbent dan pasangan lainnya sudah selayaknya bersikap legowo, menerima hasil pilkada dengan jiwa besar. Apalagi, pelaksanaan pilkada tampaknya berlangsung sukses, lancar dan fair. Khusus untuk pasanagn incumbent Bibit Waluyo - Sudijono ada baiknya melakukan intropeksi mengapa aspirasi rakyat Jateng justru memilih tokoh baru. Bagaimanapun, yang diharapkan dari seorang pemimpin termasuk gubernur adalah bagaimana jabatan yang diembannya itu, apakah sudah memberikan sumbangan atau manfaat yang berarti (meaningfull) bagi masyarakatnya.

Di sisi lain, pasangan Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko meski telah dinyatakan menang dari hasil hitungan cepat, namun tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jateng. Ungkapan syukur menyambut kemenangan yang diraih dalam Pilkada Jawa Tengah tahun 2013 versi hasil hitung cepat kembaga-lembaga survei Indonesia, memang sudah slayaknya disampaikan. Namun, yang harus dihindari adalah sikap sombong.

Bagaimanapun kemenangan Ganjar-Heru adalah bentuk aspirasi publik yang sangat menginginkan adanya perubahan di Jawa Tengah pada lima tahun ke depan. Terutama, harapan dalam hal peningkatkan kesejahteraan, pengikisan kemiskinan dan pengurangan pengangguran. Di samping, memacu peningkatan pembangunan imfrastruktur seperti perbaikan jalan-jalan dan lain-lain yang bisa bermanfaat untuk menopang pertumbuhan perekonomian daerah Jateng.

Yang perlu disadari, jabatan dan kekuasaan adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Suatu saat, jabatan itu akan dimintai pertanggugjawaban dariNya. Dhus, dalam menerima jabatan dan kekuasaan hendaknya tidak dilihat dari segi nikmatnya semata karena di sana banyak tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan. Dalam hal ini, maka integritas dan kompetensi serta etika jabatan seorang pemimpin sangat diperlukan.

Ini berbeda dengan para politikus yang memiliki nalar politis, pragmatis dan oportunis, tentu akan melihat kekuasaan sebagai jabatan yang empuk dan nyaman. Dari jabatan itulah, mereka akan berupaya keras untuk bisa mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Paradigma inilah yang perlu direduksi oleh Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko dalam memimpin Jateng ke depan.

Rakyat Sejahtera

Sekali lagi, jabatan adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan. Dalam konteks filsafat, ontologi jabatan adalah apabila pemangku jabatan tersebut bertindak dan berbuat yang secara esensial dari segala kebijakan dan program itu dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat. Secara epistemologi jabatan, tentunya para pemangku jabatan (gubernur dan wakil gubernur) harus memiliki sumber pengetahuan (knowledge) dari jabatan yang dipegangnya. Ini penting demi memberikan manfaat yang baik bagi peningkatan kesejahteraan rakyat ke depan.

Tantangan dan pekerjaan rumah (PR) bagi gubernur baru Jateng telah menghadang di depan mata. Selain meningkatkan kesejahteraan rakyat Jateng, berbagai persoalan menuntut penyelesaian secara tuntas termasuk masalah peningkatan bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan lain-lain bagi rakyat Jateng.

Yang perlu diperhatikan, janganlah jabatan itu dijadikan sebagai simbol kekuasaan untuk mencapai kepopuleran semata. Akan tetapi, bagaimana dengan jabatan itu, mereka dapat bekerja, berkarya dan bertindak untuk kepentingan rakyatnya. Jika seorang gubernur tidak mampu bekerja, dan tidak mampu bertindak dan melahirkan kebijakan untuk asas kepentingan yang bermanfaat bagi rakyatnya, maka sama saja sang gubernur itu telah berbuat dzalim terhadap rakyatnya. Karena, sang gubernur tersebut berarti tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin atas kekuasaan yang dipercayakan kepada dirinya.

Akhirnya, kemenangan pasangan Cagub Ganjar Pranowo dan Cawagub Heru Sudjatmiko diharapkan dapat memajukan dan memperbaiki sistem pemerintahan yang lebih baik dan berkualitas di Jateng. Di lain pihak, kemenangan keduanya kelak diharapkan mampu memberikan kesejahteraan dan keadilan, serta kemakmuran bagi warga Jawa Tengah. Semoga. 

Rabu, 08 Mei 2013

Parpol dan Tanggung Jawab Etika Politik


Parpol dan Tanggung Jawab Etika Politik
Syahrul Kirom   Master Filsafat UGM Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 08 Mei 2013


PESTA politik dan sistem demokrasi secara langsung di Indonesia dengan biaya yang sangat tinggi semakin menyuburkan sikap dan nalar pragmatis dari kalangan partai politik (parpol) dan elite politik yang mengutamakan jalan pintas untuk kepentingan individu. Paradigma demokrasi yang seperti itulah menyebabkan adanya banyak penyimpangan kekuasaan, demi kepentingan baik individu maupun kelompoknya. Realitas itu menunjukkan parpol bukan dijadikan sebagai alat untuk mengabdi kepada bangsa atau pun mengatur tata pemerintahan menjadi lebih baik, melainkan alat untuk melakukan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pertanyaannya secara filosofis yang perlu diajukan, kenapa makna politik mengalami pergeseran paradigma yang melenceng begitu jauh dari maksud dan tujuan politik sehingga kita bisa melihat bagaimana kondisi perpolitikan di Indonesia menjelang Pemilu 2014 semakin karut-marut dan tidak mampu membawa suatu perubahan dan kemajuan bangsa Indonesia? Hal itu disebabkan para elite politik tidak mampu dan mengerti secara esensial apa itu tujuan politik secara komprehensif?

Aristoteles dalam The Nichomachean Ethic (1998) menyatakan secara komprehensif bagaimana manusia harus menjalankan kewajiban prinsip-prinsip dan ajaran etika politik dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Politik sendiri secara etis merupakan suatu ilmu dan seni untuk mencapai kekuasaan demi kepentingan seluruh umat manusia. Bukan atas nama kepentingan individu, kelompok, maupun parpol.
Karena itu, pemahaman yang tidak utuh tentang tujuan politik dan dibentuknya parpol akan menyebabkan kehancuran peradaban bangsa Indonesia. Adanya parpol dibentuk ialah sebagai upaya untuk mencari wakil rakyat yang duduk di DPR maupun DPRD sehingga aspirasi seluruh rakyat Indonesia dapat tersampaikan, bukan aspirasi kelompok parpol saja. Itu yang perlu diperhatikan kepada elite politik.

Diperlukan etika

Fenomena untuk mementingkan parpolnya sendiri nampak jelas dalam sikap dan perilaku elite politik dalam menentukan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Pada akhirnya, telikungan antarparpol untuk menjatuhkan akan terjadi.
Akibatnya persoalan-persoalan kebangsaan semakin tidak dapat diselesaikan. Elite politik hanya sibuk mengurus dan mementingkan parpol.

Karena itu, etika politik perlu dijalankan dalam roda de mokrasi menjelang Pemilu 2014. Sebagai upaya mewujudkan pemem rintahan yang adil, demokratis, dan beradab. Dengan begitu, elite politik harus belajar dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika politik serta prinsip-prinsipnya.

Franz Magnis Suseno menyatakan satu prinsip dasar yang diandaikan ialah bahwa manusia--apriori dan prima facie--harus bersikap baik dan tidak buruk terhadap siapa saja dan apa saja yang ada. Jadi kita apriori mengambil sikap yang mendukung, membela, menyetujui, memajukan, melindungi, memberikan ruang perkembangan daripada merusak, menyiksa, mencekik dan membatasi hak rakyat Indonesia.

Prinsip-prinsip itu perlu diimplementasikan elite politik dan para politikus sekarang ini. Hal itu sebagai wujud dari penge jawantahan dalam prinsip kesejahteraan umum--yang punya rele vansi politik tinggi-yang bertujuan bahwa semua tindakan dan kebijaksanaan para politikus, elite politik, dan pejabat birokrasi harus demi keuntungan yang sebesar-besarnya dari orang sebanyak banyaknya, asal tidak melanggar hak dan keadilan.

Pada dasarnya, prinsip keadilan ialah bagian etika politik, yang mengatakan kita wajib untuk memperlakukan semua orang dengan adil, artinya untuk menghormati hak-hak masya rakat Indonesia dan memberikan perlakuan yang sama dalam situasi yang sama. Prinsip keadilan itu ialah sikap para elite politik untuk bisa meng hormati siapa pun bahkan terhadap dirinya sendiri.

Dengan demikian, prinsip itu juga berarti telah menuntut tanggung jawab manusia ter hadap dirinya sendiri bahkan demi tujuan tertentu. Selain itu demi tujuan yang baik, ia jangan pernah membiar kan dirinya dimanfaatkan orang lain sebagai alat saja, dengan diperas, diperkosa, atau diperbudak siapa pun untuk bisa memperoleh kekuasaan dengan jalan yang kotor.

Keutamaan-keutamaan moral dalam politik perlu dijun jung tinggi dalam perpolitikan di Indonesia. Dengan selalu mengedepankan keutamaan moral seperti kejujuran, keadilan, kesejahteraan, dan pengabdian terhadap rakyat. Yang sesungguhnya akan membangun perilaku para politikus dan elite politik, untuk mengendalikan terjadinya perilaku korupsi yang saat ini marak dilakukan oleh wakil rakyat.

Itu sebabnya etika politik telah memberikan landasan yang positif sebagai rambu-rambu untuk tidak melakukan perbuatan yang buruk. Ketika kita melakukan yang baik, jelas itu akan berimplikasi yang baik pula pada diri sendiri. Menjadi berpengendalian diri untuk tidak korupsi. Dengan mengendalikan diri merupakan nilai-nilai dari etika politik. Menjadi pemberani dengan melakukan tindakan-tindakan yang berani dalam pemberantasan korupsi adalah suatu kebaikan.

Nilai moral

Di sisi lain, hal itu juga diperkuat dengan apa yang terjadi dalam negara Indonesia. Penegak hukum menjadikan warga negara baik dengan cara mengajarkan secara berulang-ulang kebiasaan baik dengan selalu menegakkan hukum seadiladilnya. Ini merupakan tujuan dari penegak hukum. Jika ia tidak berhasil melakukan itu, penegakan hukum dianggap gagal. Di sinilah sebuah UU yang baik dibedakan dari yang buruk.

Etika politik pada dasarnya mengajarkan pada sikap-sikap politik yang lebih etis, dengan selalu mengedepankan nilainilai moralitas, kejujuran, keadilan, dan kesejahteraan, yang dengan sangat tegas melarang adanya sikap memanipulasi, mengibuli, dan menyalahgunakan kekuasaan.

Hal itu merupakan salah satu pelanggaran dalam esensi etika politik. Kebaikan dalam berpolitik harus diwujudkan dalam setiap parpol dan bahkan dalam menentukan setiap kebijakan pemerintah.

Sementara itu, koalisi antarparpol harus juga dijadikan langkah awal dalam merajut nilai-nilai etis dalam politik, dengan satu tujuan bahwa koalisi untuk mencapai kekuasaan secara bersama harus dilandasi untuk membangun dan memperbaiki kondisi kebangsaan yang saat ini sedang dilanda berbagai musibah dan krisis keuangan global. Karena itu, kesejahteraan rakyat Indonesia harus menjadi prioritas paling utama.

Dengan demikian, dalam konteks perpolitikan di Indonesia menjelang Pemilu 2014, persoalan yang baik harus dikedepankan, baik dalam arti mampu membawa politik ke dalam sistem demokrasi yang lebih adil dan bermartabat.

Dengan demikian, tujuan politik ialah yang baik bagi manusia. Baik bagi seluruh bangsa Indonesia. Perpolitikan di Indonesia akan lebih maju manakala elite politik mampu menjalankan peran dan fungsi sebagai abdi negara dalam melakukan kebijakan-kebijakan demi kepentingan rakyat Indonesia. Semoga.

Senin, 04 Maret 2013

Eksploitasi Sumur Tua Minyak


Eksploitasi Sumur Tua Minyak
Syahrul Kirom ;  Warga Cepu Kabupaten Blora,
Alumnus Program Pascasarjana Ilmu Filsafat UGM
SUARA MERDEKA, 04 Maret 2013



"Pandangan antroposentrisme atas eksploitasi minyak dan gas bumi menimbulkan kejahatan terhadap lingkungan"

Dampak pencemaran lingkungan di Kabu­paten Blora akibat limbah minyak terkait dengan penambangan sumur tua, makin meluas. Selain di Dusun Banyubang Desa Bangoan Kecamatan Jiken, sawah yang terletak di bawahnya, seperti Bogorejo, Gombang Prantaan, dan Karang terkena imbas dari buruknya sistem pengolahan limbah penambangan sumur tua oleh PT Wistun dan KUD Wargo Tani Makmur Jiken (SM, 21/02/13).

Investor serta legislatif dan eksekutif di Kabupaten Blora seyogianya melihat akibat pencemaran eksploitasi migas di daerah itu, termasuk di Banyurip dan Clangap, serta daerah Kawengan yang saat ini dilakukan pengeboran dan penambangan minyak bumi secara besar-besar. 

Analisis dampak lingkungan harus menjadi bahan pertimbangan utama. Pasalnya bila hasil pengolahan limbah minyak bumi itu dibuang secara sembarangan, akan merusak sawah dan ekosistem lingkungan hidup di sekitarnya, mengancam kehidupan spesies lain. Bahkan merugikan petani di daerah itu.
Pandangan antroposentrisme atas eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlebihan, disadari atau tidak, menimbulkan kejahatan terhadap lingkungan. Polusi udara, air, dan tanah merupakan bagian dari kejahatan terhadap lingkungan.

Kondisi alam yang makin buruk dewasa ini menuntut pengembangan sikap etis dalam menyikapi. Manusia dituntut memberikan sikap baru kepada lingkungan, dengan mengurangi manipulasi, eksplorasi, dan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Tindakan yang merusak lingkungan harus ditinggalkan karena sama saja dengan membunuh kehidupan manusia.

Untuk menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan eksploitasi minyak dan gas bumi, ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemkab Blora dan para investor.
Pertama; perlu prinsip dan sikap hormat terhadap alam, tanggung jawab, solidaritas kosmis, prinsip hidup sederhana, dan selaras dengan alam, serta kepedulian terhadap alam. Prinsip inilah yang harus dipegang oleh pejabat dalam menjaga lingkungan hidup dari pencemaran.  

Holistik Ekologis

Kedua; Pemkab dan investor harus turut ikut bertanggung jawab, sekaligus memiliki integritas moral untuk mengatasi, atau setidak-tidaknya mencegah pencemaran lingkungan hidup. Karena itu, kita hanya bisa mengimbau mereka untuk selalu bertindak arif menjaga dan melestarikan lingkungan hidup dari pencemaran pengolahan limbah minyak bumi.

Ketiga; faktor lain yang menentukan amdal adalah kekuasaan politik dan integritas serta kredibilitas pejabat yang memiliki otoritas mengenai keputusan itu. Komitmen moral dan kejujuran pejabat sangat menentukan nasib perlindungan lingkungan di kabupaten tersebut, terhadap risiko pencemaran limbah minyak.

Keempat; untuk mengatasi persoalan pencemaran minyak limbah minyak diperlukan paradigma holistik ekologis. Artinya, untuk menjaga lingkungan hidup dari bahaya limbah minyak, diperlukan cara pandang yang lebih menyelamatkan lingkungan secara komprehensif, dari aspek sosial, budaya, ekonomi, hingga moral.

Kelima; merujuk pernyataan A Sonny Keraf, penyelenggaraan pemerintah yang baik akan memengaruhi dan menentukan pengelolaan lingkungan hidup yang baik pula. Pengelolaan lingkungan yang baik mencerminkan tingkat penyelenggaraan pemerintah yang baik. Tanpa penyelenggaran pemerintah yang baik, sulit mengharapkan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. 

Dengan demikian, Pemkab Blora, termasuk DPRD dan pemangku kebijakan lain perlu memperhatikan etika lingkungan terkait dengan dampak pengelolaan migas di daerah itu. Menjaga etika lingkungan hidup yang bersih sama saja dengan memperhatikan kepentingan rakyat Indonesia, minimal warga Blora. ●

Selasa, 22 Januari 2013

Agama dan Lingkungan Hidup


Agama dan Lingkungan Hidup
Syahrul Kirom ;  Alumnus Master Filsafat UGM Yogyakarta
SINAR HARAPAN, 21 Januari 2013



Akhir-akhir ini bencana banjir, tanah longsor, dan angin ribut masih mengancam beberapa daerah di Indonesia seperti di DKI Jakarta. Fenomena bencana banjir dan tanah longsor itu karena manusia telah gagal mengemban misinya sebagai pemimpin atau khalifah di muka bumi, untuk memelihara lingkungan hidup.

Salah satu faktor penyebabnya adalah umat manusia kurang peduli dalam menjaga lingkungan. Hal itu menjadikan manusia dengan kadar keimanan dan ketakwaan semakin tipis dan acuh terhadap proses perusakan lingkungan alam yang makin cepat dan meluas.

Kejadian bencana banjir dan tanah longsor yang hampir terjadi setiap tahun pada musim hujan, menyiratkan sesuatu tentang kerusakan lingkungan dan manusia tidak mampu melestarikan lingkungan.

Bumi pertiwi Indonesia seakan-akan mengalami kesakitan yang luar biasa akibat kenyataan ini. Rusaknya alam membuat keseimbangan lingkungan hidup mengalami ketimpangan. Rentetan bencana seperti banjir, tanah longsor, kebakaran, pencemaran lingkungan memperparah kondisi lingkungan hidup manusia.

Keberadaan pepohonan dan penghijauaan yang ada di kota-kota jangan digusur dan dibabat habis untuk kepentingan pembangunan perumahan dan pendirian toko-toko, supermarket dan mal serta perluasan jalan. Kota-kota membutuhkan banyak pohon dan penghijauan sebagai upaya penyerapan terhadap zat zat yang kotor dan upaya penyerapan air, sehingga banjir yang datang tiap tahun di Ibu Kota ini bisa dicegah.

Alam semesta dalam pikiran Yunani kuno merupakan suatu harmoni dan teratur. Akan tetapi, sekarang ini mulai terlihat tak teratur dan menimbulkan persoalan kompleks. Ini karena tidak hanya menyangkut masyarakat dan teknologi, alam saja, tapi juga mengena perilaku manusia terhadap alam dan lingkungan yang sangat merusak.

Komunitas alam ini yang terdiri dari tumbuhan-tumbuhan, hewan, air, dan tanah, udara, dan manusia, telah dirusak oleh perilaku manusia sendiri. Salah satunya yang menyebabkan kerusakan lingkungan adalah paradigma antroposentrisme yang selalu mengeksploitasi dan menguras alam semesta demi memenuhi kepentingan manusia.

Tindakan yang eskploitatif, destruktif dan tidak peduli terhadap alam tersebut berakar kuat pada cara pandang yang hanya mementingkan manusia. Pandangan ini jelas akan melahirkan sikap dan perilaku rakus dan tamak yang menyebabkan manusia mengambil semua kebutuhannya dari alam tanpa mempertimbangkan keseimbangan dan kelestarian.

Arne Naess dalam “Ecology, Community and Lifestyle” (1993) menyatakan bahwa manusia tidak mempunyai hak untuk mereduksi kekayaan dan keanakeragaman ini kecuali untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang vital. Manusia harus menggunakan kebutuhan sumber daya alam sesuai dengan kebutuhan dan tidak boleh berlebihan.

Pandangan antroposentrisme, disadari atau tidak, telah menimbulkan kejahatan terhadap lingkungan. Peristiwa yang paling banyak disoroti dalam kaitannya dengan keberlanjutan bumi, yang paling sering kita dengar setiap harinya adalah kejahatan lingkungan. Terjadinya polusi udara, air, tanah, illegal logging, dan yang lainnya merupakan bagian dari kejahatan lingkungan.

Spiritualisme Lingkungan

Karena itu, kita sebagai pemimpin di bumi ini adalah untuk memenuhi amanah Tuhan yang mencakup kewajiban dan tanggung jawab moral, sosial manusia terhadap Tuhan terhadap diri manusia sendiri dan sesama manusia serta lingkungan hidup.

Dengan demikian, relasi manusia dengan lingkungan dan kehidupan ini berarti menjadi pengelola, penguasa, pemakmur dan penyelenggara atas kehidupan yang berlangsung ini. Manusia dianggap oleh Tuhan yang memiliki otoritas penuh terhadap alam, sebagai wakilnya manusia harus mampu melestarikan lingkungan alam dengan baik.

Lingkungan hidup merupakan salah satu bagian dari konsep religius. Karena itu, dalam perspektif Islam bencana alam sebenarnya memberikan otokritik bagi kita sebagai manusia beragama, sejauh mana nilai-nilai spritualitas mewarnai kebijakan kita tentang lingkungan.

Selama ini kita hanya terjebak dengan kecenderungan-kecenderungan yang vested interest, sehingga melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak ramah lingkungan yang berakibat pada eksploitasi alam secara tidak proporsional dan merusak keseimbangan ekosistem.

Dalam hal ini, wajar kalau Al-Gore, mantan Wakil Presiden Amerika, dalam karyanya “Earth in the Balance: Ecology and the Human Spirit” menyatakan, “Semakin dalam saya menggali akar krisis lingkungan yang melanda dunia, semakin mantap keyakinan saya bahwa krisis ini tidak lain adalah manifestasi nyata dari krisis spiritual kita.”

Pada tahap inilah statement Al-Gore di atas sangat menggugat dimensi terdalam dari sisi kemanusiaan kita. Fenomena bencana alam sebenarnya manifestasi nyata dari krisis spiritual, demikian mengikuti bahasanya. Kalau begitu, berarti nilai-nilai keberagamaan kita selama ini apatis begitu saja.

Karenanya, tidak mempertimbangkan nilai-nilai spiritualitas dalam setiap mengambil kebijakan mengenai lingkungan yang sesungguhnya itu adalah langkah mendasar yang perlu dilakukan di masa mendatang. Kesadaran ini tidak hanya dilakukan pada tingkat kolektif-formal oleh para aparatus negara, tetapi juga mesti dimulai dari tingkat individual sebagai kesadaran pribadi.

EF Schumacher dalam karyanya “A Guide for The Perplexed”(1981), mengatakan masalah krisis lingkungan ini sangat terkait dengan krisis kemanusiaan, dengan moralitas sosial serta krisis orientasi kita terhadap Tuhan. Mengikuti kerangka berpikir Schumacher ini, seharusnya manusia yang dipersalahkan dan bukannya Tuhan. Kitalah yang melakukan berbagai tindakan destruktif terhadap lingkungan alam.

Karena itu, kehadiran The Celestine Vision sangat dibutuhkan dalam konteks saat ini, yang bermaksud mengingatkan kembali (recollection of meaning) kepada manusia, khususnya manusia modern yang rakus, materi dengan mengeksploitasi alam, agar mulai menyadari bahwa hidup itu sebatas pengejaran materi bukanlah “segalanya” dalam kehidupan manusia.

Ada sesuatu yang lebih berharga dari sekadar materi yaitu spiritualitas. Pergesaran ke orientasi spiritual ini merupakan protes keras gerakan New Agers terhadap dosa-dosa sains, kapitalisme, imperialisme, materialisme dan segala sesuatu yang sifatnya eksploitatif terhadap lingkungan.

Dimensi moral dan spiritual yang sepenuhnya dilahirkan kembali sebagai sebuah harapan yang paling mungkin, setelah berbagai usaha –usaha praktis sains dan teknologi tidak membawa pemecahannya. Inilah apa yang sering disebut orang sebagai mengembalikan world view dan etika. Thomas Bery mencatat bahwa kita perlu mengembalikan spritualitas terhadap lingkungan hidup dan alam sekitarnya.

Lingkungan alam yang dinamis merupakan “sebuah ladang spiritual” yang sudah seharusnya dijadikan sebagai langkah dan tindakan untuk selalu melakukan eksploitasi amal ibadah, bukan dalam rangka melakukan eksploitasi alam yang sebanyak-banyaknya; sehingga menyebabkan terjadinya bencana alam, karena alam harus dijadikan sebagai bagian untuk tercapainya alam transendental sebagai komunitas spiritualitas dengan sandaran Tuhan sebagai tujuan akhirnya. Darinya seluruh komunitas alam dan manusia berasal akan kembali kepada Tuhan.