Tampilkan postingan dengan label Ramlan Surbakti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ramlan Surbakti. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 November 2019

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Oleh :  RAMLAN SURBAKTI

KOMPAS, 23 November 2019 03:07 WIB


Maret lalu, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Banyak kebijakan publik dibuat dan dilaksanakan di Indonesia. Ini kemudian dilaksanakan tahun ke tahun dengan penambahan anggaran yang semakin besar. Namun, jarang sekali dievaluasi apakah kebijakan itu telah mencapai tujuan.

Selasa, 24 September 2019

Sistem Presidensial dan GBHN

Sistem Presidensial dan GBHN


Sidang Umum MPR Oktober mendatang akan membahas usul Perubahan Kelima UUD 1945. Perubahan yang diusulkan adalah agar kewenangan menetapkan GBHN dan kewenangan sebagai lembaga tertinggi negara dikembalikan ke MPR.

Jumat, 23 Agustus 2019

Kabinet dan Efektivitas Pemerintahan Presidensial

PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

Kabinet dan Efektivitas Pemerintahan Presidensial

Presiden Joko Widodo, didampingi Ny Iriana, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, didampingi Ny Mufidah, bersama anggota Kabinet Kerja dan pasangan mereka bersiap untuk difoto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin ( 27/ 10/14). Kompas/Alif Ichwan (AIC)

Sabtu, 13 Juli 2019

Efek ”Ekor Jas” yang Tak Berpengaruh

PEMILU 2019

Efek ”Ekor Jas” yang Tak Berpengaruh


Apabila anggota DPR dipilih bersamaan dengan pemilihan presiden, siapa anggota DPR yang dipilih akan dipengaruhi oleh siapa calon presiden yang dipilih. Artinya, kalau seorang pemilih memberikan suara kepada pasangan X sebagai presiden dan wakil presiden, maka dalam pemilu anggota DPR, sang pemilih akan memberikan suara kepada partai/calon yang mengusulkan pasangan X tersebut. 

Senin, 09 April 2018

Calon Kepala Daerah sebagai Tersangka

Calon Kepala Daerah sebagai Tersangka
Ramlan Surbakti  ;   Guru Besar Perbandingan Politik Pada FISIP
Universitas Airlangga;  Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                         KOMPAS, 09 April 2018



                                                           
Sampai akhir Maret 2018 terdapat lima calon kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena diduga melaku- kan tindak pidana korupsi. Mereka adalah calon gubernur NTT, calon gubernur Lampung, calon gubernur Sulawesi Tenggara, calon bupati Subang, dan calon bupati Jombang.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kelima calon kepala daerah tersebut tidak dapat mengundurkan diri karena tidak ada syarat pengunduran diri yang dipenuhi. Karena itu dua alternatif solusi ditawarkan oleh sejumlah kalangan. 

Pertama, meminta Presiden membuat dan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya memperbaiki UU yang ada, sehingga siapa saja calon kepala daerah yang menjadi tersangka wajib mengundurkan diri, dan partai berhak mengajukan calon pengganti.

Perppu dan aturan pencalonan

Menteri dalam negeri (mendagri) memastikan pemerintah tidak setuju 
membuat dan mengeluarkan perppu, dan sebagai gantinya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan. 

Solusi kedua ini ditolak oleh KPU karena merasa tidak memiliki dasar hukum untuk membuat peraturan seperti itu. Intinya, KPU tetap berpendirian sesuai dengan UU. Dengan demikian, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tetap dapat melakukan kampanye, bahkan dapat saja terpilih seperti yang pernah terjadi pada kasus walikota Tomohon dan bupati Buton.

Pada pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 1988, calon presiden dari Partai Demokrat, Gary Hart, diprediksi oleh para ahli yang melakukan jajak pendapat akan memenangkan pemilihan presiden. Menawarkan program yang menarik perhatian publik Amerika, dan berpenampilan seperti mantan Presiden John F Kennedy, Gary Hart dinilai oleh banyak kalangan memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi. Pemungutan suara tinggal beberapa bulan lagi.

Tetapi pada suatu hari tabloid Amerika memuat foto yang menggemparkan, yaitu seorang perempuan dengan pakaian renang (kalau tidak salah, Donna Rice) duduk di atas pangkuan calon presiden Demokrat tersebut di depan kolam renang.

Walaupun tidak ada hukum yang dilanggar oleh Gary Hart dengan memangku perempuan tersebut (karena suka sama suka, tanpa paksaan), keesokan harinya Gary Hart memundurkan diri sebagai calon presiden. Mengapa dia mengundurkan diri pada hal tidak ada hukum yang dilanggar?

Jawabannya sederhana tetapi menentukan. Sang calon tidak akan terpilih karena mayoritas pemilih Amerika Serikat tidak menghendaki calon presiden yang sudah mempunyai istri tetapi berselingkuh dengan perempuan lain. Para pemilih Amerika Serikat tidak menghendaki calon presiden yang womanizing (suka main perempuan). Pemilih Amerika memang unik dalam hal keluarga: menghendaki presiden yang mencintai istri dan keluarganya, dan pada hari Minggu presiden dan keluarganya ke gereja.

Karena Amerika adalah negara hukum, baik pemerintahannya maupun masyarakatnya —lima dari 10 warga negara Amerika adalah Sarjana Hukum, negara yang memiliki pengacara yang paling banyak di dunia — maka para pemilih tidak akan memilih calon presiden (calon senator, calon anggota DPR, calon gubernur, dan calon walikota) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh instansi penegak hukum. Karakteristik seperti ini berlaku baik untuk calon presiden dari Partai Demokrat maupun dari Partai Republik.

Calon yang menjadi tersangka mengundurkan diri bukan karena mereka sangat bermoral dan memegang teguh etika (perilaku politisi cenderung sama saja di seluruh dunia), tetapi karena calon tersebut berkeyakinan tidak akan terpilih. Sekali lagi karena mayoritas pemilih tidak menghendaki calon yang tidak pantas dari segi keluarga dan tidak menaati hukum.

Alternatif solusi hukum memang lemah karena salah satu prinsip negara hukum (rule of law) adalah due process of law, seperti presumption of innocence. Seseorang dianggap telah melanggar hukum bila pengadilan memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah dengan meyakinkan, dan amar putusan pengadilan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. 
Bagaikan aktor yang taat hukum, para politisi dengan segera melalui pengacaranya akan menggunakan ketentuan ini. Para politisi cenderung menaati hukum bila sesuai dengan kepentingannya.

Hukum cenderung dipahami dalam konteks kepentingan politisi yang bersangkutan. KPU juga tidak bisa menyebarluaskan informasi bahwa calon kepala daerah tertentu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena tersangka belum tentu bersalah. Bila menyebarluaskan informasi seperti itu para anggota KPU akan diadukan kepada KPK sebagai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yaitu tidak menghormati hukum.

Solusi yang paling ideal tetapi mungkin sukar dilaksanakan untuk konteks Indonesia dewasa ini adalah pihak ketiga melakukan kampanye untuk menyebarluaskan informasi perihal calon kepala daerah yang telah ditetapkan KPU sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan Pihak Ketiga (the Third Party) adalah antara lain pemantau pemilu, berbagai organisasi masyarakat sipil yang melaksanakan pendidikan pemilih, dan media massa. Pesan yang hendak disampaikan Pihak Ketiga ini bukan informasi tentang calon yang melanggar hukum melainkan informasi tentang calon kepala daerah yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kasus atau proyek tertentu.

Pemilih cerdas

Dua kesulitan melaksanakan solusi ini. Kesulitan pertama, pemantau pemilu ataupun organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pendidikan pemilih dewasa ini kian sedikit, baik karena sudah tidak ada donor yang menyediakan dana maupun semakin sedikit warga negara yang tertarik terlibat dalam pemantauan pemilu ataupun pendidikan pemilih.

Kesulitan kedua berkaitan dengan kesadaran dan kepedulian pemilih akan integritas, kompetensi dan kepemimpinan sang calon. Sebagian pemilih menyerupai pemilih di Tomohon dan Buton yang memilih calon yang menjadi tersangka. Keterpilihan calon yang menjadi tersangka sangat mungkin karena kriteria keterpilihan calon kepala daerah bukan mayoritas (50 persen + 1), bukan pula suara terbanyak yang minimal mencapai 30 persen, melainkan mencapai jumlah suara lebih banyak dari jumlah suara dari masing-masing pasangan calon lain.

Barangkali deskripsi tentang “kadar kedaulatan pemilih” mungkin dapat menggambarkan kesadaran dan kepedulian pemilih Indonesia. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU. Jumlah WNI berhak memilih yang tidak terdaftar sangat kecil. Derajat cakupan WNI yang terdaftar pada DPT diperkirakan sudah mencapai 95 persen.

Kedua, WNI berhak memilih, terdaftar dalam DPT, dan menggunakan hak pilihnya. Berdasarkan pemilu anggota DPR pada tahun 2014, jumlah pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya hanya 75,11 persen. Sebanyak 24,89 persen pemilih terdaftar tidak menggunakan hak pilihnya. Pilkada yang mencapai prestasi terendah dalam penggunaan hak pilih adalah pemilihan walikota Medan pada tahun 2016 yang hanya mencapai 26 persen.

Ketiga, jumlah WNI terdaftar, menggunakan hak pilih, dan suaranya sah. Pada pemilu presiden pada tahun 2014 jumlah surat suara tidak sah mencapai 1,02 persen (1.379.690 suara). Jumlah surat suara tidak sah pada pemilu anggota DPR tahun 2014 mencapai 10,77 persen (15.076.606 suara). Jumlah surat suara tidak sah pada pemilu anggota DPR lebih besar daripada pemilu presiden.

Keempat, pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilih secara sah tetapi memberikan suara secara cerdas. Sukar untuk mengetahui secara pasti jumlah pemilih yang memberikan suara secara cerdas.

Memberikan suara secara cerdas adalah memberikan suara berdasarkan pertimbangan tentang integritas, kompetensi, dan kepemimpinan politik dan administrasi sang calon. Pemilih cerdas seperti ini akan membandingkan pasangan calon dari tiga kriteria itu. Dia akan memilih pasangan calon yang terbaik dari tiga kriteria itu, dan dia akan memilih untuk tidak memilih bila tidak ada pasangan calon yang memenuhi ketiga kriteria tersebut.

Pemilih cerdas niscaya tidak akan memberikan suara karena uang (jual-beli suara) atau karena “serangan fajar.” Pemilih cerdas tidak akan memberikan suara hanya berdasarkan tradisi, dan tidak akan memberikan suara semata-mata karena kekaguman pada pasangan calon tetapi tanpa dasar atau bukti. Pemilih cerdas tidak akan memberikan suara semata-mata karena pertimbangan suku, agama, ras ataupun jenis kelamin. Pemilih cerdas tidak akan memberikan suara karena ujaran kebencian SARA atau informasi bohong (hoaks).

Berdasarkan derajat kedaulatan pemilih di atas dapat disimpulkan betapa tantangannya sungguh berat. Karena keterbatasan sumber daya (dana) dan aktivis seyogianya ketiga provinsi dan dua kabupaten (daerah yang memiliki calon sebagai tersangka) itu dijadikan sebagai fokus atau prioritas. 

Betapapun sukar dan berat, kampanye dalam bentuk pendidikan pemilih ini perlu dilakukan agar menjadi preseden positif pada masa yang akan datang (baca: agar pada masa yang akan datang setiap calon yang ditetapkan tersangka oleh penegak hukum akan mengundurkan diri bukan karena hukum tetapi tidak akan dipilih oleh pemilih).

Senin, 26 Maret 2018

Parpol dan Korupsi di Daerah

Parpol dan Korupsi di Daerah
Ramlan Surbakti  ;   Guru Besar Perbandingan Politik FISIP Universitas Airlangga; Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                        KOMPAS, 26 Maret 2018



                                                           
Sebanyak 75 kepala daerah ditahan KPK sejak 2004 hingga 2017 dan sebanyak 144 anggota DPR/DPRD ditahan KPK sejak 2007 sampai 2017 (”Kompas”, 14 dan 15 Februari 2018). Setelah tanggal 15 Februari 2018, KPK kembali menangkap dua kepala daerah, yaitu Wali Kota Kendari dan Bupati Lampung Tengah. Mengingat baik kepala daerah maupun anggota DPR/DPRD berasal dari partai politik, patutlah dipertanyakan mengapa sebagian dari kader parpol terlibat dalam praktik korupsi.

Partai politik sangat diperlukan demi berfungsinya demokrasi perwakilan dan pemerintahan demokratis. Akan tetapi, parpol saja tak cukup mampu untuk menggerakkan demokrasi perwakilan dan pemerintahan demokratis. Diperlukan sejumlah faktor lain, seperti negara hukum (rule of law), kebangsaan yang kokoh, pembagian kekuasaan yang seimbang dan saling mengawasi, serta partisipasi aktif warga negara dalam proses politik.

Dua peran penting parpol

Parpol dipandang mutlak diperlukan bagi berfungsinya demokrasi perwakilan dan pemerintahan demokratis karena parpol melaksanakan dua peran penting.

Pertama, menyiapkan (kaderisasi), menyeleksi, dan menawarkan calon pemimpin kepada rakyat melalui pemilu. Calon pemimpin yang ditawarkan kepada rakyat melalui pemilu dan pilkada merupakan produk dari kaderisasi yang berjenjang (tingkat dasar, madya, dan paripurna) dan hasil seleksi dari kader partai yang telah mencapai paripurna.

Orang yang mengikuti kaderisasi merupakan seleksi dari anggota partai yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU dan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh partai. Tujuan kaderisasi tidak hanya terfokus pada peningkatan keterampilan berorganisasi, perluasan dan pendalaman kompetensi pemerintahan serta kepemimpinan politik. Akan tetapi, yang tidak kalah penting adalah pemahaman dan komitmen akan parpol sebagai pengabdian kepada kepentingan publik berdasarkan ideologi partai (negara dan bangsa yang dicita-citakan).

Menyiapkan calon pemimpin seperti ini pasti tidak bisa bersifat instan. Calon pemimpin yang ditawarkan kepada rakyat melalui pemilu adalah hasil pemilihan pendahuluan yang dilakukan para anggota partai dari kader/calon pemimpin yang diajukan partai. Mereka yang diajukan partai merupakan hasil seleksi dari para kader yang telah melalui kaderisasi berjenjang. Dengan demikian, calon pemimpin yang ditawarkan kepada rakyat/pemilih bukan asal comot karena popularitas atau mempunyai uang banyak, tetapi merupakan hasil seleksi dari anggota partai yang telah melalui kaderisasi paripurna.

Kedua, merumuskan rencana kebijakan publik berdasarkan aspirasi rakyat yang dituntun oleh ideologi partai dan menawarkannya kepada rakyat melalui pemilu. Rencana kebijakan yang ditawarkan kepada rakyat melalui pemilu bukan visi dan misi yang cenderung abstrak dan tidak terukur. Rencana kebijakan yang ditawarkan tersebut merupakan serangkaian program konkret yang bersifat terukur untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh rakyat. Rencana kebijakan tersebut tidak saja merupakan hasil kajian dan analisis atas permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan daerah, tetapi juga berdasarkan aspirasi rakyat.

Ideologi partai merupakan penuntun dalam merumuskan rencana kebijakan tersebut. Rencana kebijakan yang bersifat terukur itu akan diperjuangkan dalam proses pembuatan keputusan politik demi kepentingan umum. Karena itu, parpol lebih dikenal publik bukan dari siapa ketua umum atau elite partai yang populer, melainkan dari rencana kebijakan yang diperjuangkan.

Empat pola perilaku parpol

Apakah partai politik di Indonesia telah melaksanakan kedua peran itu secara memadai? Tampaknya belum, sebagaimana dikemukakan di bawah ini. Setidak-tidaknya terdapat empat pola perilaku partai politik di Indonesia.

Pertama, parpol tidak dikelola secara demokratis (intra-party democracy yang lemah), tetapi dikelola secara oligarki, bahkan personalistik. Pengelolaan partai secara demokratis berarti pengambilan keputusan partai yang menyangkut isu penting—seperti penentuan calon anggota DPR dan DPRD, penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden, penentuan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, serta perumusan rencana kebijakan partai—melibatkan anggota.

Hal ini sejalan dengan hak anggota partai politik sebagaimana diatur dalam UU tentang Partai Politik (yang berbunyi: ”Setiap anggota partai berhak memilih dan dipilih”). Akan tetapi, dalam praktiknya, hak anggota tersebut dialihkan kepada pengurus partai dalam AD/ART partai. Penentuan calon anggota DPR dan DPRD sama sekali tidak melibatkan anggota partai, tetapi sepenuhnya ditentukan oleh pimpinan puncak partai. Penentuan calon kepala dan wakil kepala daerah juga tidak melibatkan anggota partai, tetapi sepenuhnya ditentukan oleh pimpinan puncak partai politik. Penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden juga tidak melibatkan anggota.

Karena itu, partai politik cenderung lebih sebagai pengorganisasian pengurus daripada pengorganisasian warga negara yang menjadi anggota partai. Pengambilan keputusan mengenai calon dan pasangan calon yang sepenuhnya ditentukan oleh pimpinan puncak partai merupakan sumber penyebab mahar politik. Ditetapkan sebagai calon/pasangan calon karena telah memberikan sumbangan dalam jumlah yang cukup besar dan apabila terpilih dana itu harus kembali dari hasil korupsi.

Kedua, partai tidak melaksanakan kaderisasi calon pemimpin secara sistematik, berjenjang, dan komprehensif. Sejumlah partai membuka sekolah calon kepala daerah ataupun kaderisasi tingkat nasional, tetapi tidak berjenjang dan tidak berkelanjutan. Kalaupun melakukan kaderisasi cenderung bersifat instan. Bahkan, sebagian calon kepala daerah ataupun calon anggota DPR dan DPRD baru jadi anggota partai ketika ditawari jadi calon.

Kaderisasi yang bersifat instan tersebut tidak mampu membentuk pemahaman, wawasan, dan komitmen kader akan visi dan misi partai sebagai pengabdian bagi kepentingan umum berdasarkan ideologi partai. Calon pemimpin yang bukan produk kaderisasi yang bersifat berjenjang atau kaderisasi yang bersifat instan tersebut menghasilkan calon anggota DPR/DPRD dan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang memandang parpol bukan sebagai pengabdian bagi kepentingan umum, melainkan memandang partai sebagai sarana mendapatkan jabatan, uang dan fasilitas, dan akses politik. Upaya menyiapkan calon pemimpin politik yang memandang partai sebagai pengabdian bagi kepentingan umum tidak bisa bersifat seketika.

Penjabaran ideologi partai dalam berbagai kebijakan publik seharusnya menjadi salah satu kurikulum kaderisasi. Apabila dilakukan, hal itu akan menimbulkan dua dampak positif. Dampak pertama, calon pemimpin produk kaderisasi akan memandang partai politik bukan sebagai sarana mendapatkan jabatan, uang dan fasilitas, serta akses politik, melainkan akan memahami dan memiliki komitmen memandang dan memperlakukan partai politik sebagai sarana pengabdian bagi kepentingan umum berdasarkan ideologi partai. Ideologi partai tidak lagi dilihat sekadar tontonan (warna, tokoh, tanda gambar, mars, pidato berapi-api), tetapi akan dilihat dan digunakan sebagai sumber tuntunan dalam merumuskan kebijakan publik dan sumber tuntunan bagi perilaku pengurus dan kader partai. Dan, dampak kedua, masyarakat umum akan mengenal suatu partai bukan dari popularitas tokohnya, melainkan dari kebijakan publik yang diperjuangkan para kadernya. Kedua hal ini sudah barang tentu mencegah perilaku korupsi dari para kader sebagai pemimpin politik.

Cenderung terfragmentasi

Ketiga, komposisi keanggotaan DPRD cenderung fragmentaris alias terlalu banyak partai yang memiliki kursi di DPRD, tetapi jumlah kursi yang dimiliki relatif seimbang (tidak ada partai yang mencapai mayoritas di sebagian terbesar DPRD, bahkan tidak ada partai yang memiliki kursi sebanyak 20 persen atau lebih di sebagian besar DPRD). Konsekuensi komposisi keanggotaan yang terfragmentasi tersebut adalah pola pengambilan keputusan menggunakan model ”bancakan” (bagi-bagi pasal, bagi-bagi anggaran, atau bagi-bagi posisi) alias kolutif daripada musyawarah untuk mufakat ataupun berdasarkan suara terbanyak. Susunan DPRD yang fragmentaris menyebabkan kepala daerah cenderung menggunakan kepemimpinan transaksional dalam upaya mendapatkan dukungan dan persetujuan DPRD terhadap RAPBD.

Keempat, partai politik tidak memiliki sumber penerimaan yang memadai. Partai melaksanakan peran penting berdasarkan konstitusi, tetapi negara hanya memberikan Rp 1.000 per suara untuk membiayai kegiatan partai. Sumber penerimaan utama partai bukan iuran anggota, melainkan sumbangan kader yang menduduki jabatan di DPR/DPRD (dipotong dari gaji anggota DPR dan DPRD) dan eksekutif serta upaya pengurus inti partai mencari sumber penerimaan lain.

Konsekuensi dari situasi ini adalah hanya mereka yang memiliki sumber daya ekonomi memadai (milik sendiri atau mampu menarik sumber daya dari para pengusaha) yang bersedia menjadi pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau menjadi calon anggota DPR/DPRD. Setelah terpilih, mereka cenderung menggunakan jabatan untuk mendapatkan uang tidak hanya agar dapat dicalonkan kembali, tetapi juga agar terpilih kembali.

Apabila pengamatan ini benar, keberadaan parpol di Indonesia belum sepenuhnya berdasarkan dua peran sebagaimana dikemukakan di atas. Ketidakmampuan partai politik di Indonesia dalam melaksanakan dua peran penting tersebut tidak hanya menunjukkan kadar demokrasi Indonesia, tetapi juga menjadi salah satu penyebab politisi terlibat dalam praktik korupsi. Partai politik tampaknya masih lebih banyak sebagai sumber masalah daripada sumber solusi bagi bangsa dan negara. ●

Jumat, 23 Februari 2018

Pilkada dan Efektivitas Pemerintahan Daerah

Pilkada dan Efektivitas Pemerintahan Daerah
Ramlan Surbakti  ;    Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP
Universitas Airlangga, Surabaya;  Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                     KOMPAS, 23 Februari 2018



                                                           
Otonomi daerah pada dasarnya merupakan keadaan saat warga daerah mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dalam jenis urusan yang diserahkan oleh pemerintah nasional kepada daerah otonom. Apabila daerah mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, warga daerah melalui wakil rakyat daerah dan kepala daerah akan mampu membuat serta melaksanakan kebijakan daerah sesuai dengan harapan dan aspirasi warga daerah.

Efektivitas pemerintahan daerah menjadi kata kunci keberhasilan pendelegasian otonomi daerah kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintahan daerah dapat disimpulkan sebagai efektif jika kebijakan daerah (APBD, perda non-APBD, dan peraturan kepala daerah) tidak hanya dirumuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sesuai dengan aspirasi warga daerah dan karakteristik daerah. Pemda yang mampu membuat kebijakan daerah seperti ini tak bisa disebut efektif jika kebijakan daerah tersebut tidak dapat diimplementasikan menjadi kenyataan.
Sesuai aspirasi dan bisa diimplementasikan
Apabila tidak dapat diimplementasikan, maka kebijakan daerah yang baik saja tidak dapat dinikmati oleh warga daerah. Jadi, pemerintahan daerah yang efektif ditandai dua hal: kebijakan daerah yang sesuai harapan dan aspirasi warga daerah serta kebijakan publik tersebut dapat diimplementasikan menjadi kenyataan sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh warga daerah.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau pilkada dengan biaya besar itu akan dapat menunjang efektivitas pemerintahan daerah. Pilkada mempunyai posisi strategis dalam menciptakan efektivitas pemerintahan daerah karena kepala daerah yang dicalonkan dan dipilih itu memegang peran kepemimpinan daerah.
Peran kepemimpinan ini tidak hanya tampak dalam perumusan dan pembuatan kebijakan daerah, tetapi juga dalam melaksanakan kebijakan daerah tersebut. Kepala daerah tidak sendirian dalam membuat kebijakan daerah. Hal ini tidak hanya karena ia harus mendengarkan suara warga daerah (partisipasi warga daerah), tetapi juga karena UUD 1945 mengharuskan penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPRD sebagai mitra kepala daerah dalam pembuatan APBD dan perda non- APBD.
Kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan daerah dibantu perangkat daerah. Bahkan peran utama dalam implementasi kebijakan daerah terletak pada perangkat daerah (dinas, badan, dan sebagainya), tetapi di bawah kepemimpinan kepala daerah. Singkat kata, peran kepemimpinan kepala daerah dalam mewujudkan efektivitas pemerintahan daerah dipengaruhi oleh struktur dan kiprah DPRD serta kompetensi dan efisiensi perangkat daerah (birokrasi daerah).
Parpol (dan perseorangan) serta para pemilih merupakan dua pihak yang berperan besar dalam mendapatkan kepala daerah terpilih yang memiliki kemampuan kepemimpinan. Parpol peserta pemilu berperan dalam menyiapkan serta menyeleksi calon pemimpin dan kelompok masyarakat mengajukan calon perseorangan. Apabila berperan menyiapkan calon pemimpin daerah, maka parpol akan menyeleksi dan mengajukan kadernya yang telah teruji menjadi calon. Akan tetapi, jika tidak menyiapkan calon pemimpin, maka parpol akan mencari calon dari lingkungan lain yang dinilai memiliki segudang prestasi atau mendukung calon yang diajukan oleh partai lain. Bakal pasangan calon yang diajukan parpol atau gabungan parpol yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menjadi pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah akan dinilai oleh pemilih.
Kontribusi pilkada bagi upaya menciptakan pemerintahan daerah yang efektif terletak pada faktor kepemimpinan, baik kepemimpinan politik maupun kepemimpinan administrasi. Kepemimpinan politik merupakan kemampuan memengaruhi dan meyakinkan pihak lain agar mendukung rencana kebijakan yang ditawarkan.
Kepala daerah harus berupaya mendapatkan dukungan dan persetujuan DPRD atas rencana kebijakan daerah yang diajukan. Dukungan dan persetujuan DPRD tidak selalu mudah diperoleh. Apakah sang kepala daerah menerapkan kepemimpinan transaksional untuk memperoleh dukungan dan persetujuan DPRD, sebagaimana diterapkan di banyak daerah (terakhir pemda dan DPRD Provinsi Jambi yang tertangkap KPK) ataukah tidak dipengaruhi dua faktor. Kedua faktor itu adalah kemampuan kepemimpinan politik sang kepala daerah dan/atau komposisi fraksi di DPRD (berapa kursi DPRD yang berasal dari parpol yang sama dengan partai sang kepala daerah).
Kepemimpinan politik dan administrasi
Ada dua pendapat mengenai kedua faktor ini. Pendapat pertama memandang faktor kepemimpinan politik yang paling utama karena seorang kepala daerah yang punya kemampuan kepemimpinan politik akan mampu meyakinkan dan mendapatkan dukungan dari DPRD walau partainya hanya memiliki kursi minoritas.
Pendapat kedua berpandangan dukungan mayoritas anggota DPRD atau sekurang-kurangnya 20 persen dari DPRD yang memiliki partai yang sama dengan kepala daerah merupakan “modal dasar” dalam menggunakan kepemimpinan politik. Modal dasar ini tidak hanya penting dari segi jumlah (tinggal menambah dukungan dari fraksi lain), tetapi juga penting untuk mendapat dukungan dari fraksi lain (bagaimana mungkin seorang kepala daerah meyakinkan fraksi lain jika sang kepala daerah tidak memiliki dukungan dari fraksi partai sendiri di DPRD dalam jumlah yang cukup signifikan).
Kepemimpinan administrasi merujuk pada kemampuan mengarahkan dan mengendalikan perangkat daerah untuk melaksanakan kebijakan daerah menjadi kenyataan. Implementasi kebijakan daerah merupakan salah satu titik lemah efektivitas pemerintahan daerah di Indonesia. Tugas utama perangkat daerah bukan merumuskan kebijakan daerah, melainkan melaksanakan kebijakan daerah.
Pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan, pembuatan SOP (prosedur standar operasi), penyiapan petugas pelaksana, penyiapan masyarakat dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat yang bakal terkena, koordinasi antarinstansi, pengadaan barang dan jasa, pencairan anggaran, pelaksanaan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, merupakan sejumlah kegiatan yang termasuk implementasi. Akan tetapi, dalam praktik bagi sebagian perangkat daerah kegiatan implementasi cenderung hanya soal pengadaan dan pencairan anggaran, sedangkan pelaksanaan cenderung dilakukan dengan improvisasi.
Suatu program dilaksanakan dari tahun ke tahun, jumlah anggaran bertambah dari tahun ke tahun, sedangkan hasil pelaksanaan program (kebijakan daerah) baik dalam bentuk output dan outcome (hasil) maupun dampak tidak pernah dievaluasi.
Pilkada akan mempunyai kontribusi bagi upaya menciptakan pemerintahan daerah yang efektif jika parpol yang mencalonkan dan para pemilih yang menentukan pasangan calon terpilih mampu melihat dan menyeleksi calon pemimpin daerah yang memiliki kepemimpinan politik dan kepemimpinan administrasi. Jawaban atas tiga pertanyaan berikut menentukan apakah Pilkada 2018 akan punya kontribusi bagi penciptaan pemerintahan daerah yang efektif.
Pertama, apakah pelaksanaan kampanye Pilkada 2018 mampu menampilkan sisi kepemimpinan politik dan administrasi sang calon kepala daerah? Kedua, apakah para pemilih tertarik mengikuti proses pelaksanaan kampanye Pilkada 2018? Dan ketiga, apakah para pemilih memiliki kemampuan memilah serta menilai kepemimpinan politik dan administrasi calon kepala daerah?
Tahapan pencalonan pilkada sudah selesai karena pasangan calon sudah ditetapkan Februari ini. Dari pemberitaan media dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan merupakan salah satu persyaratan yang digunakan oleh partai dalam menyeleksi dan menentukan calon kepala daerah. Akan tetapi, sebagaimana dikemukakan di atas, kepemimpinan politik dan administrasi hanya sebagian dari variabel yang memengaruhi efektivitas pemerintahan daerah. Komposisi keanggotaan DPRD serta kompetensi dan efisiensi perangkat daerah merupakan dua faktor lain yang tidak disentuh pilkada. ●

Sabtu, 13 Januari 2018

Pemilu Inklusif

Pemilu Inklusif
Ramlan Surbakti  ;  Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP
Universitas Airlangga, Surabaya;  Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                      KOMPAS, 12 Januari 2018



                                                           
Partisipasi pemilih (”voting turn out”) dalam pemilu di Indonesia belum mencapai tingkat yang diharapkan, bahkan belum mencapai tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2004 (yang mencapai 81 persen). Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2014 mencapai 71 persen sehingga pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih (”nonvoters”) mencapai 29 persen (dari 193 juta pemilih terdaftar atau lebih dari 55 juta pemilih).

Jumlah tersebut sungguh sangat besar, apalagi kalau ditambah dengan jumlah pemilih tidak terdaftar, jumlah suara yang tidak sah, dan jumlah suara sah yang diperoleh partai politik peserta pemilu yang tidak mencapai ambang batas perwakilan. Salah satu faktor yang menyebabkan tingkat partisipasi pemilih belum mencapai angka 80 persen adalah karena pemilu belum inklusif. Pemilih terdaftar yang memiliki berbagai macam kebutuhan khusus belum difasilitasi.

Karena memilih adalah hak, apakah menggunakan hak pilih atau tidak sepenuhnya tergantung pada pemilih. Apabila pemilih terdaftar ”memilih untuk tidak memilih” (golput), tidak ada yang dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pemerintah. Akan tetapi, pembuat undang-undang dan KPU dapat membuat pengaturan yang memberi kemudahan bagi para pemilih dalam pemberian suara.

Setidaknya terdapat dua macam pengaturan yang dapat mendorong pemilih terdaftar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suara.

Pertama, pengaturan pemungutan suara yang nyaman dan aman (adequate polling arrangement) bagi pemilih. Jarak antara tempat tinggal pemilih dan TPS tidak terlalu jauh, pemilih tidak menunggu giliran terlalu lama (antrean tidak panjang), dan tempat menunggu giliran memberikan suara nyaman (tersedia tempat duduk yang teduh). Di kota besar, masalah jarak dapat diatasi dengan alat transportasi, tetapi di kawasan pedesaan persoalan jarak hanya dapat diatasi dengan berjalan kaki.

Persoalan ini sudah lama diatasi oleh pembuat undang-undang dengan menetapkan jumlah pemilih untuk satu TPS paling banyak 300 orang. Dengan demikian, permukiman kecil yang jumlah pemilihnya kurang dari 300 orang (di sebagian daerah di Indonesia satu desa hanya memiliki 50 sampai 100 pemilih) dapat ditetapkan sebagai satu TPS. Itulah sebabnya, jumlah TPS seluruh Indonesia mencapai lebih dari 550.000. TPS seperti ini memang tidak efisien, tetapi nyaman bagi pemilih.

Karena jumlah pemilih di suatu TPS maksimal 300 orang, daftar tunggu memilih juga tidak terlalu panjang. Daftar tunggu yang tak terlalu panjang dan pemilih mendapat giliran memberikan suara berdasarkan prinsip ”siapa datang lebih dahulu mendapatkan giliran pertama” (first come, first served), niscaya memberikan rasa nyaman dan aman bagi pemilih untuk memberikan suara.

Pemilih berkebutuhan khusus

Kedua, pengaturan pemungutan suara yang memungkinkan semua pemilih terdaftar yang memiliki kebutuhan khusus dapat menggunakan hak pilihnya (equitable polling arrangement). Pemilih terdaftar terdiri atas berbagai macam kategori berdasarkan pelayanan yang diperlukan untuk dapat memberikan suara. Para pemilih kategori difabel, seperti tunanetra dan tunarungu, jelas memerlukan jenis dan bentuk pelayanan yang berbeda.

Yang sudah mulai dijamin dalam pemilu, walaupun belum merata di seluruh Tanah Air, adalah TPS yang ramah bagi pemilih difabel (seperti TPS yang dapat dimasuki kursi roda), penyediaan huruf Braille bagi pemilih tunanetra, dan pemilih difabel dapat memilih siapa yang akan membantunya untuk menandai pilihan di bilik suara. Pemilih yang tengah dirawat di rumah sakit adalah pemilih kategori kedua yang tak dapat meninggalkan rumah sakit untuk mendatangi TPS.

Mereka yang tengah dirawat di rumah sakit jelas merupakan pemilih yang memiliki kebutuhan khusus, yaitu pengaturan pemungutan suara yang memungkinkan mereka menggunakan hak pilih tanpa harus meninggalkan rumah sakit. Pada Pemilu Legislatif 2014 sekitar 700 pasien di RS Dr Soetomo Surabaya tidak dapat menggunakan hak pilihnya walaupun sudah menunggu sangat lama. Mereka yang dirawat di rumah dan pemilih berusia lanjut yang sudah tidak kuat berjalan menuju TPS adalah contoh lain pemilih kategori kedua.

Pemilih kategori ketiga adalah mereka yang karena tugasnya tidak dapat meninggalkan tempat kerja untuk mendatangi TPS, seperti tenaga paramedis dan dokter. Pemilih seperti ini niscaya memiliki kebutuhan khusus yang perlu difasilitasi. Para wartawan dan petugas survei hitung cepat yang meliput proses pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS merupakan contoh lain kategori ketiga ini. Mereka tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat tinggalnya karena melaksanakan tugas profesional di luar kota. Mekanisme pindah tempat memilih sebagaimana dimungkinkan oleh undang-undang jarang dapat digunakan karena tidak tahu akan memilih di TPS yang mana.

Pemilih kategori keempat yang juga memiliki kebutuhan khusus adalah mahasiswa dan pekerja musiman di kota besar yang berasal dari luar daerah. Mereka ini sudah terdaftar sebagai pemilih di daerah asal, tetapi karena sesuatu hal (seperti tidak memiliki biaya) tidak dapat pulang kampung pada hari pemungutan suara. KPU Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Pemilu Legislatif 2014 membuat pengaturan khusus yang memungkinkan para mahasiswa yang berasal dari luar daerah menggunakan hak pilihnya. Akan tetapi, KPU daerah lain tidak mengambil kebijakan serupa karena tidak ada pengaturan yang bersifat nasional dari KPU.

Kategori pemilih kelima yang juga memiliki kebutuhan khusus adalah mereka pemilih terdaftar yang karena satu dan lain hal, seperti harus bepergian ke luar daerah atau luar negeri dan/atau halangan lain, tidak dapat mendatangi TPS pada hari pemungutan suara. Pemilih seperti ini juga memerlukan pengaturan pemungutan suara yang memungkinkan mereka menggunakan hak pilih walaupun tidak bisa hadir di TPS pada hari pemungutan suara.

Akhirnya, kategori pemilih yang keenam adalah mereka yang tengah menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan. Mereka ini sudah barang tentu tidak dapat menggunakan hak pilih di tempat asalnya masing-masing. Pemilih terdaftar dari keenam kategori tersebut di atas diperkirakan mencapai jumlah yang signifikan.

Pengaturan khusus

Pengaturan seperti apakah yang hendaknya diadopsi oleh KPU untuk menjamin semua pemilih terdaftar dari berbagai kategori tersebut dapat menggunakan hak pilihnya. Dengan kata lain, mekanisme dan prosedur macam apakah yang perlu diatur oleh KPU untuk menjamin pemilu inklusif?

Pengaturan yang sudah dijamin undang-undang adalah pindah tempat memilih bagi mereka yang pada hari pemungutan suara akan bepergian ke tempat lain. TPS khusus dimungkinkan di lembaga pemasyarakatan. TPS yang bergerak (mobile polling station) bagi pemilih terdaftar yang karena sakit atau usia lanjut tidak dapat datang ke TPS.

Setidaknya terdapat dua bentuk pengaturan pemungutan suara yang belum diadopsi dalam UU Pemilu, yaitu memberikan suara beberapa hari sebelum hari pemungutan suara (advance voting atau early voting) dan memberikan suara melalui pos (mail voting). Kedua mekanisme pemberian suara tersebut sudah diterapkan bagi pemilih Indonesia yang tinggal di luar negeri. Akan tetapi, bagi pemilih dalam negeri belum dimungkinkan. Berdasarkan misi melayani rakyat (pemilih terdaftar) menggunakan hak pilihnya, KPU seyogianya membuat pengaturan yang dapat menjamin semua pemilih terdaftar yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, semua pemilih terdaftar dari enam kategori tersebut akan dapat berpartisipasi dalam pemilu. ●