Tampilkan postingan dengan label Nasionalisme Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasionalisme Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Mei 2014

Nasionalisasi dan Nasionalisme Ekonomi

Nasionalisasi dan Nasionalisme Ekonomi

M Dawam Rahardjo  ;   Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
KOMPAS,  23 Mei 2014
                                               
                                                                                         
                                                      
SEJAK masa sebelum kemerdekaan tahun 1945, dua tokoh proklamator, Soekarno dan Hatta, telah menulis bahwa demokrasi politik harus didasarkan pada demokrasi ekonomi. Pandangan itu sejalan dengan pandangan seorang sosialis Inggris kontemporer, Ralph Miliband, ketika menanggapi pandangan Francis Fukuyama mengenai Demokrasi Liberal dan Kapitalisme sebagai puncak pemikiran manusia dalam pengelolaan negara dan masyarakat.

Sejalan dengan pandangan dasar itu, sejak awal kemerdekaan, para pemimpin Indonesia yang duduk di pemerintahan, seperti Soekarno, Hatta, dan Sjafruddin Prawiranegara, sejak awal telah mengikuti penegakan kedaulatan politik dengan penegakan kedaulatan ekonomi guna mencapai kemerdekaan politik dan ekonomi sekaligus.

Sesudah proklamasi kemerdekaan, tindakan strategis yang dilakukan dalam penegakan kedaulatan ekonomi adalah melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asing. Namun, ini dilakukan tidak secara total dan seketika, tetapi secara selektif dan bertahap yang dimulai dari sektor keuangan, khususnya perbankan yang menghasilkan berdirinya BI, BRI, BNI, dan BDN. Tindakan nasionalisasi secara besar-besaran baru dilakukan Bung Karno pada 1957.

Akan tetapi, tindakan tersebut ditentang oleh Sjafruddin Prawiranegara, juru bicara ekonomi Partai Masyumi, padahal ia sejak 1952 sudah ditunjuk memimpin Bank Sentral, Bank Indonesia yang dinasionalisasi dari De Javaschebank, milik perusahaan swasta Belanda. Ia berpendapat bahwa nasionalisasi total itu merupakan tindakan yang keliru besar.

Alasannya adalah, pertama, pemerintah masih membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan, tetapi dana harus dikeluarkan untuk membeli saham perusahaan-perusahaan asing dalam mata uang asing sehingga juga menguras cadangan devisa yang ia kelola melalui BI.

Kedua, Indonesia masih kekurangan dana domestik sehingga harus memanfaatkan modal dari luar, tetapi modal asing yang telah masuk malah harus diusir.

Ketiga, ia meramalkan, jika tenaga-tenaga perusahaan-perusahaan asing yang profesional digantikan dengan tenaga birokrat, maka akan terjadi salah kelola (mismanagement) sehingga produksi nasional akan merosot. Sebagai alternatif yang ia lakukan di BI adalah tetap mempertahankan tenaga dari negara asing Belanda dan kelompok etnis Tionghoa yang profesional dan sejalan dengan itu ia melakukan tindakan ”Indonesianisasi” dengan mendidik tenaga-tenaga profesional.

Di luar posisinya di BI, ia bersama-sama dengan Pastor Romo Kadarman dan Anwar Harjono mendirikan Lembaga Pendidikan Manajemen (LPM) guna menyiapkan tenaga-tenaga profesional yang kelak akan melakukan ”revolusi manajemen” (managerial revolution) sebagaimana telah terjadi di Amerika Serikat sejak awal abad ke-20 guna menguasai perusahaan-perusahaan besar asing dan milik negara.

Namun, pada dasarnya ia menyetujui modal asing dan menganjurkan untuk mengundangnya, tetapi didasarkan pada Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA). Itulah yang dilaksanakan pemerintahan Orde Baru dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA.

Kebijakan ini dilakukan bersama-sama dengan utang luar negeri dari lembaga-lembaga keuangan internasional secara multilateral dan negara-negara pemilik modal secara bilateral guna memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada pokoknya, pemerintah Orde Baru mulai melakukan pembangunan dengan modal asing, baik di sektor swasta maupun negara.

Kebijakan dasar itu masih tetap dilaksanakan hingga sekarang. Sampai 2013, utang luar negeri sudah mencapai sekitar Rp 3.000 triliun. Realisasi POMS hingga Oktober 2013 mencapai Rp 100,5 triliun, Rp 67 triliun di antaranya adalah PMA atau dua kali lipat dari PMDN yang sebesar Rp 33,5 triliun.

Kian dominan

Analisis ekonomi dewasa ini mensinyalir kecenderungan makin dominannya peranan PMA, termasuk dalam perbankan syariah. Kecenderungan ini berlawanan arah dengan cita-cita kemandirian ekonomi atau berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi. Ekonom Mubyarto berpendapat bahwa nasionalisme ekonomi merupakan pilar ketiga Sistem Ekonomi Pancasila.

Kemandirian ekonomi tersebut diusung sebagai salah satu platform politik dalam Pemilu 2014, terutama oleh PDI-P, Gerindra, dan Nasdem, sebagai bagian dari ideologi kerakyatan sebagai transmutasi dari ideologi sosialisme.

Namun, tidak ada satu partai pun yang secara terang-terangan mengagendakan nasionalisasi karena akan menggelisahkan kekuatan modal asing dan negara-negara yang mengusung haluan pasar bebas dan globalisasi ekonomi.

Partai-partai kerakyatan tidak akan meninggalkan nasionalisme ekonomi. Hanya saja, hal itu akan dilakukan dengan model yang berbeda-beda.

Pertama, dengan memperkuat daya saing perekonomian nasional. Model ini tidak mudah untuk dilaksanakan karena syaratnya adalah menghapuskan biaya ekonomi tinggi.

Kedua, dengan mencapai kemandirian ekonomi, terutama dengan membangun ekonomi rakyat dalam usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan BUMN.

Ketiga, pembelian saham-saham perusahaan-perusahaan asing secara berangsur-angsur.

Keempat, menguasai manajemen dengan tenaga-tenaga profesional domestik, melalui pembinaan sumber daya manusia yang berkualitas.

Kelima, dengan mencapai kedaulatan dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok, terutama pangan dan energi.

Keenam, dengan memproduksi bahan-bahan baku industri dan teknologi tepat guna berbasiskan sumber daya alam.

Dan ketujuh, dengan pembentukan pasar domestik melalui peningkatan pendapatan masyarakat dan jaminan sosial yang komprehensif.

Kesemuanya itu harus dicapai berdasarkan semangat nasionalisme yang kuat. Nasionalisasi bisa pula dilakukan dengan cara lunak dan demokratis, yaitu dengan melakukan negosiasi, perjanjian-perjanjian yang dinilai bertentangan dengan UUD dan merugikan kepentingan nasional.

Rabu, 26 Juni 2013

Nasionalisme Ekonomi

Nasionalisme Ekonomi
Fadel Muhammad ;   Pengusaha Nasional
SUARA KARYA, 25 Juni 2013


Percepatan pertumbuhan wirausaha yang berkualitas dan profesional hanya mungkin dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada lulusan perguruan tinggi untuk berkarya. Oleh sebab itu, membangun lapisan wirausaha tangguh di bidang industri berbasis perguruan tinggi sangat diperlukan.

Inilah salah satu poin penting pemikiran Ginandjar Kartasasmita dalam bukunya, Managing Indonesian Transformation, an Oral History, yang dirilis di Singapura (2013), baru-baru ini. Buku itu menarik karena dapat menggugah kesadaran nasionalisme ekonomi kita bahwa national entrepreneurial policy, idealnya berjalan seiring dengan industrial policy demi kemandirian anak-anak bangsa dan kemajuan ekonomi nasional ke depan.

Menyadari ketergantungan impor barang modal yang sangat tinggi dan sebenarnya sebagian barang-barang itu dapat dibuat di dalam negeri, maka harus ada kebijakan pemihakan dari pemerintah untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha dalam negeri mengisi produk itu. Pemerintah Orde Baru sendiri sebenarnya telah merintis dan melaksanakan hal itu meski masih ada berbagai kekurangan.

Sayangnya, pada era pemerintahan sekarang ini, kita justru lebih suka menjadi bangsa pengimpor. Sementara ekspor kita malah didominasi oleh produk sumber daya alam (SDA) yang rendah kandungan teknologi dan nilai tambahnya.

Agar pengusaha nasional dapat lebih besar berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang modal, maka Keppres No 10 Tahun 1980 telah disempurnakan menjadi Keppres No 17 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Keppres No 10 Tahun 1980 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang dan Peralatan Pemerintah. Keppres itu demi visi untuk merintis tumbuhnya industri dalam negeri yang dikuasai oleh orang Indonesia sendiri. Maka, suatu skenario disusun untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha nasional berbasis perguruan tinggi untuk mengisi kebutuhann barang modal.

Langkah ini ternyata membuahkan hasil positif. Pemerintah mulai menyadari pentingnya mengurangi ketergantungan impor melalui kebijakan membeli produk yang sudah dihasilkan oleh bangsa sendiri. Pemerintah adalah pembeli terbesar dan penggerak ekonomi terbesar. Kebijakan yang diambil adalah mengaitkan pembelian pemerintah ke industri domestik.

Tentu, hal ini tidak mudah terutama dalam menghadapi orang-orang kementerian teknis. Apalagi, yang menjadi prioritas adalah pelaku usaha kecil dan menengah. Melalui Tim Keppres X, para pengusaha nasional yang mayoritas terdidik di perguruan tinggi diberi kesempatan untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional. Dengan kebijakan inilah, orang-orang seperti saya, Aburizal Bakrie, Arifin Panigoro, Wiwoho Basuki, dipercaya mengerjakan proyek pemerintah yang sebelumnya didominasi oleh pengusaha-pengusaha tertentu.

Saya dengan Bukaka menjadi pemasok fire hydrant, berbagai macam material konstruksi, asphalt mixing plant. Bukaka pun menjadi rekanan Kementerian PU. Arifin Panigoro yang memulai usaha di oil services berkembang dan mengembangkan sayap usahanya ke electrical power.


Ginandjar sendiri sebelumnya tidak mengenal secara pribadi kawan-kawannya itu yang sama-sama alumnus ITB. Hanya karena pertimbangan profesionalisme, skill dan idealisme bervisi demi kemandirian industri, maka mereka dipercaya menangani proyek-proyek pemerintah. 

Kamis, 16 Agustus 2012

Nasionalisme Ekonomi


Nasionalisme Ekonomi
Revrisond Baswir ; Penggiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia
KOMPAS, 16 Agustus 2012


Nasionalisme ekonomi Indonesia ternyata sering disalahpahami. Sebagian kalangan cenderung mereduksinya menjadi persoalan peran negara melawan pasar. Sebagian yang lain cenderung mereduksinya menjadi persoalan pro dan antiasing.
Padahal, dengan menyimak penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang asli, dapat diketahui bahwa nasionalisme ekonomi Indonesia tidak ada hubungannya dengan kategori-kategori sempit tersebut. Sebagaimana paragraf pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang asli, nasionalisme ekonomi Indonesia pada dasarnya dibangun dengan komitmen untuk mewujudkan demokrasi ekonomi atau kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Faktor utama yang memicu terjadinya kesalahpahaman dalam memahami nasionalisme ekonomi Indonesia adalah terdapatnya kecenderungan untuk mengabaikan keberadaan Pasal 33 Ayat 1, serta kaitannya dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
Sebagaimana dikemukakan oleh Pasal 33 Ayat 1, perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bung Hatta berulang kali mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dalam Pasal 33 Ayat 1 itu ialah koperasi. Artinya, sejalan dengan komitmen untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, nasionalismeekonomi Indonesia menghendaki agar politik perekonomian Indonesia dibangun dengan memuliakan kolektivisme atau semangat kegotong-royongan.
Jika secara makropolitik perekonomian Indonesia dibangun dengan dasar kolektivisme, paradigma yang sama semestinya berlaku pula secara sektoral. Artinya, amanat Pasal 33 Ayat 2 yang menyatakan bahwa cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara tadi, tidak dapat secara semena-mena ditafsirkan sebagai upaya sengaja untuk membenturkan peran negara melawan pasar.
Negara Menguasai
Menurut Bung Hatta, penguasaan negara terhadap cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak berarti pemerintah bertindak selaku pelaksana usaha. Pelaksanaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dapat diserahkan kepada badan-badan lain yang bersifat otonom.
Namun, sejalan dengan dasar kolektivisme sebagaimana terungkap dalam Pasal 33 Ayat 1, Bung Hatta juga menambahkan bahwa kepemilikan badan-badan usaha itu sebaik-baiknya berada di tangan pemerintah.
Dengan diutamakannya pelaksanaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak bagi badan usaha milik negara (BUMN), tidak berarti bahwa dalam kegiatannya BUMN sama sekali mengabaikan keadaan pasar. Penetapan upah para pekerja BUMN, misalnya, tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pengupahan yang berlaku nasional. Demikian halnya dengan penetapan harga jual barang dan jasanya.
Sejalan dengan komitmen demokrasi ekonomi dan dasar kolektivisme yang menjiwai ketiga ayat yang terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harga jual barang dan jasa yang dihasilkan BUMN-BUMN yang melaksanakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak ini memang tidak ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar, tetapi berdasarkan mekanisme musyawarah dengan tetap memperhatikan keadaan pasar.
Sejalan dengan itu, dengan diutamakannya pelaksanaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak bagi BUMN, tidak dapat diartikan pula bahwa pelaksanaan cabang- cabang produksi tersebut sama sekali tertutup bagi perusahaan swasta. Perusahaan swasta domestik dan asing tetap dapat berperan dalam melaksanakan cabang-cabang produksi, tetapi kedudukannya tidak dapat disetarakan dengan BUMN.
Perusahaan-perusahaan swasta domestik dan asing dapat berperan sebagai rekanan atau kontraktor dari BUMN-BUMN yang melaksanakan cabang-cabang produksi yang bersangkutan.
Ruang untuk Swasta
Perlu ditambahkan, di luar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak itu masih tersedia ruang yang sangat luas bagi perusahaan swasta untuk bertindak sebagai pelaku utama perekonomian Indonesia. Pada cabang-cabang produksi yang tidak dikuasai negara, perusahaan-perusahaan swasta domestik dan asing diperlakukan secara setara dan mereka wajib menjalankan usaha sesuai dengan mekanisme persaingan yang sehat.
Demikianlah, berdasarkan penjelasan sebagaimana di atas, dapat disaksikan bahwa nasionalisme ekonomi Indonesia sama sekali tidak ada hubungannya dengan etatisme dan chauvinisme. Meminjam ungkapan Bung Karno, nasionalisme ekonomi Indonesia adalah turunan langsung dari sosio-nasionalisme. Artinya, nasionalisme ekonomi Indonesia memang memuliakan kolektivisme dan menentang kapitalisme. Namun, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, tujuannya semata-mata untuk memastikan agar bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dirgahayu Indonesia!