Tampilkan postingan dengan label Kebijakan BBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan BBM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Agustus 2015

Perbaikan Kebijakan BBM

Perbaikan Kebijakan BBM

Pri Agung Rakhmanto  ;   Dosen FTKE Universitas Trisakti;
Pendiri ReforMiner Institute
                                                       KOMPAS, 05 Agustus 2015      

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hingga akhir Juli 2015, Pertamina dikatakan mengalami kerugian hingga Rp 12 triliun dalam penjualan BBM, khususnya premium dan solar. Kerugian disebabkan Pertamina harus menalangi selisih harga keekonomian bahan bakar minyak dan harga jual BBM yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah. Ini yang menyebabkan harga BBM saat ini tak akan diturunkan—bahkan mungkin dinaikkan—meski harga minyak dunia saat ini turun menyentuh 47 dollar AS per barrel, yang merupakan level terendah dalam enam bulan terakhir.

Dalam masalah ini, Pertamina jadi ”korban”, publik jadi bingung karena logika sederhana kemudian menjadi tampak rumit. Lalu muncul istilah baru, oil fund, dari pemerintah, semacam dana untuk stabilitas BBM, yang masih belum jelas payung hukum, sistem, dan mekanismenya. Mengapa hal semacam ini bisa terjadi?

Menurut saya karena dua hal. Pertama, kebijakan BBM yang parsial. Kedua, inkonsistensi dalam implementasi kebijakan yang parsial itu.

Disebut parsial karena saat pemerintahmenurunkan harga BBM pada November 2014, diikuti penurunan pada bulan selanjutnya, dan tak lagi menyubsidi premium dan menerapkan subsidi tetap Rp 1.000 per liter untuk solar, pemerintah tidak melengkapi kebijakan tersebut dengan menyiapkan bantalan fiskalnya di APBN. Inkonsisten karena penyesuaian naik-turun harga BBM yang semula dilakukan dalam dua minggu hingga satu bulan mengikuti pergerakan faktor utama yang memengaruhinya (harga minyak dunia dan kurs rupiah) tidak lagi dilakukan dengan pola yang sama, dengan alasan masyarakat belum siap dengan kebijakan itu.

Pada titik itu sebenarnya terlihat bahwa yang lebih tidak siap adalah pemerintah sendiri, bukan masyarakat. Pemerintah tak siap dengan bantalan fiskal BBM di APBN sehingga kemudian Pertamina yang harus menjadi ”bantalan” dan baru belakangan memunculkan istilah yang tampak baru, oil fund,yang secara esensi tidak lain adalah bantalan fiskal BBM itu sendiri. Juga tidak siap dalam menakar kondisi sosial-ekonomi-politik masyarakat dengan baik sehingga dalam menetapkan periode evaluasi dan penyesuaian harga tidak memiliki pola yang jelas.

Maka, pemerintah yang perlu lebih jelas dan tegas dalam hal kebijakan BBM. Apakah sebenarnya premium memang bebas subsidi dan solar disubsidi tetap, ataukah sebenarnya keduanya masih disubsidi APBN dengan pola yang sama seperti pemerintahan sebelumnya? Jika yang dipilih adalah terobosan kebijakan seperti yang pertama, setidaknya dua hal perlu segera diperbaiki.

Pertama, bantalan fiskal BBM sejumlah tertentu perlu dianggarkan secara jelas di APBN. Ini untuk mengantisipasi ketika penyesuaian harga karena sesuatu dan lain hal tidak dapat dilakukan. Akuntabilitas dan pertanggungjawaban bantalan fiskal di APBN jelas lebih baik dan memiliki landasan payung hukum yang lebih jelas dibandingkan menggunakan Pertamina sebagai bantalan atau oil fund yang masih belum jelas payung hukum, sistem, dan mekanismenya.

Kedua, konsistenlah dalam menerapkan periode evaluasi dan penyesuaian harga BBM sehingga dapat memberikan pola yang lebih mudah diterima dan ditangkap oleh masyarakat ataupun perekonomian secara keseluruhan. Tiga atau enam bulan, seperti yang belakangan pemerintah wacanakan, kiranya jauh lebih bijak daripada periode dua minggu hingga satu bulan yang sebelumnya diterapkan.

Jumat, 07 Desember 2012

Mendisiplinkan Penggunaan BBM


Mendisiplinkan Penggunaan BBM
Tasroh ;  Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University Japan
MEDIA INDONESIA, 05 Desember 2012


APA yang dikhawatirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sekitar enam bulan lalu tampaknya bakal terjadi. Saat itu dikatakan, hampir setiap daerah terancam kehabisan kuota bensin sekitar Oktober– November (Kompas, 30/11). Benar! Faktanya, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi sejak Januari hingga 18 November 2012 di Jateng dan DIY saja, misalnya, telah melampaui kuota. Kuota premium Jateng yang 2,66 juta kiloliter tahun ini tinggal 10% untuk digunakan hingga 31 Desember.

Setali tiga uang dengan daerah lainnya di seluruh Indonesia. Padahal, setiap pemerintah daerah telah mengajukan penambahan kuota ke pusat sebanyak 700–900 ribu kiloliter. Namun, rata-rata hanya disetujui 200 ribu kiloliter. Artinya persediaan premium sekitar 400 ribuan kiloliter untuk konsumsi rata-rata tiap provinsi hingga akhir tahun.

Itu sungguh ironis. Tak lama lagi, warga akan menyambut dua hari besar, Natal dan Tahun Baru. Lalu, bagaimana dengan dunia bisnis jika krisis BBM terus terjadi?
Keterancaman kelangkaan BBM subsidi, mau tak mau, akan memaksa warga mengonsumsi BBM nonsubsidi. Keterpaksaan dan situasi pada akhirnya akan menyadarkan para pengendara mengenai kelangkaan premium. Sepanjang problem belum di depan mata, sebuah krisis biasanya memang tidak terlalu mendapat perhatian. Berbagai upaya mengurangi pemakaian BBM subsidi sudah dilakukan, salah satunya dengan memasang stiker BBM nonsubsidi bagi kendaraan dinas. Stiker itu penanda, menyusul kebijakan pemerintah pusat bahwa kendaraan dinas tidak diperbolehkan lagi mengonsumsi premium. Sejauh mana efektivitas pemasangan stiker tersebut? Realitasnya, konsumsi premium masyarakat sangat tinggi, termasuk kebiasaan para birokrat kita jalan-jalan untuk dan atas nama perjalanan dinas.

Itu artinya, suka atau tidak suka, masyarakat harus mendukung upaya menekan penggunaan BBM subsidi yang stoknya kian tipis. Untuk alasan demikian, kemunculan Gerakan Sehari tanpa BBM Subsidi membutuhkan partisipasi aktif semua komponen masyarakat. Gerakan yang konon akan dilakukan pada 2 Desember 2012 itu dengan salah satu mandat menginstruksikan SPBU hanya melayani pembelian BBM nonsubsidi. Gerakan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan massal/penumpang karena masih dilayani membeli BBM bersubsidi pada hari itu.

Meski demikian, pengendara lain perlu didisiplinkan dalam penggunaan BBM nonsubsidi. Jangan sampai yang terjadi ialah pembelian besar-besaran premium sehari sebelum gerak kan itu dilaksanakan. Setiap p pemilik mobil yang tak memiliki sense of crisis justru berebut mengisi tangki penuh. Pertanyaannya, bagaimana sesungguhnya mengerem penggunaan BBM bersubsidi atau BBM nonsubsidi dalam landscape keindonesiaan?

Belajar dari Jepang

Bila ingin belajar menghemat (disiplin), Jepang memang menjadi acuan dunia, termasuk dalam mendisiplinkan penggunaan BBM. Jepang sudah krisis BBM sejak 1985 dan selama lima tahun berikutnya berhasil keluar dari krisis energi dengan mengembangkan energi nuklir. Ketika energi nuklir ternyata berbahaya bagi kehidupan (khususnya ketika terjadi bencana alam--red) Jepang kini beralih kepada energi biofuel (BBM dari ekstrak singkong, bunga sawit, dll) dengan menggerakkan seluruh sumber daya yang ada. Perusahaan digerakkan untuk bersama mengembangkan energi alternatif dan dengan disiplin tinggi mereka kini berhasil meskipun tanpa kebijakan `pemaksaan' ala Indonesia.

Hemat penulis, aneka kebijakan `pemaksaan' yang dilakukan pemerintah Indonesia terkait dengan upaya mengendalikan penggunaan BBM belum benar-benar mampu memaksa masyarakat mengerem penggunaan BBM. Pemerintah sendiri, diakui atau tidak, amat jorjoran dalam belanja BBM di lembaga/instansi pemerintah. Padahal, untuk mengerem penggunaan BBM, hal sederhana sebenarnya bisa dilakukan, dimulai dengan mendisiplinkan penggunaan belanja BBM di kalangan pejabat pemerintah, aparatur, dan birokrat di berbagai level. Pengalaman mengerem ala Jepang sejak 1990-an dapat dijadikan pelajaran berharga.

Ada tiga langkah taktis pemerintah Jepang di bawah kepemimpinan PM Shintaro AB mengerem penggunaan BBM. Pertama, membatasi penggunaan BBM bagi kendaraan dinas pemerintah di berbagai level. Pemerintah melarang keras dengan sanksi tegas birokrat/pejabat yang tidak patuh dalam belanja BBM. Pemerintah Jepang juga melarang keras pembelian kendaraan yang boros BBM.

Kedua, membatasi perjalanan dinas dengan memanfaatkan teknologi informasi. Oleh karena itu, perjalanan dinas aparatur negara/pemerintahan dibatasi amat ketat sehingga dana belanja BBM dapat dialihkan untuk pembangunan bidang lainnya.

Ketiga, membatasi kepemilikan kendaraan. Mulai 1992 warga, instansi, dan swasta (semua pengguna BBM) hanya bisa melakukan pengadaan kendaraan jika telah mendapat audit dan rekomendasi dari pemerintah pusat. Dampak kebijakan tersebut amat signifikan.

Pemerintah Jepang menentukan maksimal setiap keluarga hanya diperbolehkan memiliki dua kendaraan.

Namun, bersamaan dengan itu, pemerintah Jepang mulai membangun secara masif moda transportasi massal yang dapat diakses hingga ke desa-desa untuk mempermudah warga dan semua komponen masyarakat dapat menggunakan angkutan massal tersebut. Di lembaga-lembaga publik (sekolah, rumah sakit, pasar, stasiun, terminal, bandara, dan sentrasentra bisnis/usaha rakyat) dibangun akses infrastruktur yang memadai yang dapat diakses moda transportasi massal tersebut. Pemerintah Jepang saat itu juga menentukan jamjam wajib jalan bagi kendaraan massal tersebut sesuai dengan dinamika masyarakat luas.

Di Indonesia, di samping para pelanggar tidak pernah terdata dan disanksi secara tegas, hampir semua langkah dan kebijakan pemerintah berkuasa (SBY) selalu mandul di tengah jalan. Misalnya kita lihat, kebijakan pembatasan BBM kendaraan dinas pemerintah. Faktanya, konsumsinya juga tetap naik tajam bahkan anggaran instansi pemerintah untuk belanja BBM setahun terakhir meningkat tajam (hanya dalam 10 bulan sudah meningkat 45%).

Hal itu terjadi karena pembatasan dan pelarangan penggunaan BBM (non)-subsidi faktanya banyak yang dilanggar, justru oleh para pejabat/ instansi pemerintah sendiri.
Demikian juga, setali tiga uang, pemerintah tidak berani dan takut membatasi penggunaan BBM bagi masyarakat/dunia usaha. Di sisi lain, pemerintah justru gagal mendisiplinkan aparatur sendiri bahkan amat takut kepada wakil rakyat, seperti selalu gagal meyakinkan dunia usaha dan anggota DPR tentang kebijakan pembatasan BBM bersubsidi khususnya. Padahal, jika hendak membatasi penggunaan BBM (khususnya BBM subsidi) bersamaan dengan kebijakan tersebut, pemerintah seharusnya tegas membatasi kepemilikan kendaraan sekaligus menciptakan terobosan-terobosan baru dengan mengembangkan teknologi bahan bakar non-BBM.

Amat disayangkan, program dan kebijakan penggunaan BBM nonfosil (biofuel) justru digagalkan pemerintah sendiri. BUMN-BUMN yang sudah diberi mandat untuk mengembangkan teknologi BBM nonfosil justru dibiarkan tanpa melakukan inovasi teknologi dan malah sibuk dengan bisnis menjadi broker BBM.

Padahal, konon, sudah sejak 2002, pemerintah sesumbar akan menerapkan dan mengembangberdayakan potensi lokal untuk mencari sumber alternatif baru biofuel dengan janji lewat paket gerakan hemat energi yang dikelola PT PLN dan Pertamina, tetapi hingga detik ini kedua BUMN itu selalu bernyanyi tekor nyaris tanpa inovasi teknologi sesuai dengan dinamika zaman. Belakangan BUMN yang sudah memiliki semua sumber daya yang diperlukan malah tak menelurkan apa pun dalam agenda penghematan BBM nasional. Tragis!

Oleh karena itu, hemat penulis, untuk mendisiplinkan penggunaan BBM, pemerintah harus menjadi teladan yang jujur dan adil bagi masyarakat dan secara simultan terus menggali inovasi baru mengembangberdayakan sumber-sumber alternatif BBM nonfosil.
Selanjutnya pemerintah juga harus berani mengerem produksi kendaraan berbahan bakar fosil dan mengerem hasrat semua pihak untuk memiliki kendaraan pribadi. Pembangunan moda transportasi massal yang berkelanjutan (green sustainable transportation) harus terus dikembangterapkan secara masif. Dengan cara demikian, baru pemerintah bisa melihat apakah kebijakan dan langkah mereka dipatuhi atau sebaliknya, seperti yang terjadi saat ini.

Akrobat Kebijakan BBM


Akrobat Kebijakan BBM
Dewi Aryani ;  Anggota Komisi 7 DPR RI Fraksi PDIP; 
Ketua Harian Pengurus Pusat ISNU
 
SINDO, 05 Desember 2012


“Bagai tikus mati di lumbung padi.” Itulah peribahasa yang sekiranya tepat untuk menggambarkan situasi rakyat Indonesia. Maraknya kasus kelangkaan BBM di berbagai daerah di penjuru Nusantara menandakan bahwa negara Indonesia sedang mengalami fenomena ironis. 

Ironis karena tak seharusnya hal ini terjadi di tengah kondisi Indonesia yang kaya akan sumber energi. Lalu mengapa ironi ini bisa terjadi? Sejumlah kelangkaan yang terjadi di berbagai daerah seperti Pontianak, Balikpapan, Manado, Papua, Banda Aceh, serta Batam, dan perlahan beranjak ke wilayah Jabodetabek seperti ironi berantai yang perlu dicari akar masalahnya. 

Setidaknya terdapat dua hal yang menjadi alasan utama mengapa kelangkaan berantai ini terus menerus terjadi. Pertama, distribusi BBM yang tidak merata dan memadai. Kedua, terjadinya penyelewengan serta penyelundupan BBM di berbagai daerah. Kasus kelangkaan BBM yang sedang terjadi “memaksa” pemerintah meminta penambahan kuota subsidi BBM ke DPR.Tentu masih hangat dalam benak kita bahwa Oktober lalu pemerintah mengambil kebijakan yang sama untuk mengatasi permasalahan kelangkaan BBM yang terjadi. 

Ketika penggunaan BBM bersubsidi mulai mengalami kelebihan kuota, penambahan menjadi solusi tunggal dan begitu instan. Pertanyaannya, mengapa pemerintah kita tampak seperti tak belajar dari kesalahan sebelumnya? Ketika Oktober 2012 pemerintah meminta penambahan kuota BBM bersubsidi dari 40 juta kiloliter (kl) menjadi 44 juta kl, DPR mengabulkan permintaan tersebut dengan asumsi pemerintah yakin penambahan kuota ini akan dapat memenuhi kebutuhan BBM rakyat hingga akhir tahun.

Nyatanya, belum habis tahun 2012, pemerintah sudah kembali meminta penambahan kuota BBM 1,2 juta kl hingga total volume BBM bersubsidi mencapai 45,2 juta kl. Artinya, Pemerintah tidak cermat dalam menghitung kebutuhan BBM masyarakat. Padahal, hal tersebut bukan hal yang sulit karena penghitungan kebutuhan dapat dilakukan dengan melihat tren tiap tahunnya. Forecasting dan planning cermat yang harusnya dilakukan pemerintah bisa mencegah terjadinya kelebihan kuota penggunaan BBM bersubsidi, bukan lagi-lagi mengulangi kesalahan yang sama. 

Sungguh lucu ketika dunia energi Indonesia seperti sedang mengalami akrobat dalam berbagai kebijakannya, pemerintah mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya—ditandai dengan penggunaan kuota BBM yang berlebihan,lalu mengambil kebijakan yang sama juga untuk mengatasi masalah tersebut. Padahal, bukankah jika suatu penyakit tidak dapat di-sembuhkan dengan satu obat,baiknya penyakit itu disembuhkan dengan obat lain? Atau bukankah lebih baik jika dilakukan tindakan preventif untuk mencegah penyakit itu datang lagi? 

Pemerintah menjadikan kebijakan penambahan kuota BBM bersubsidi menjadi solusi praktis atas ketidakcermatan perhitungan kuota BBM bersubsidi. Solusi ini praktis, namun pemerintah tak berpikir bahwa kebijakan penambahan volume BBM bersubsidi tanpa APBN Perubahan berpotensi melanggar UU APBN. Walau pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan realisasi belanja subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU APBN-P 2012, tetapi penyesuaian tersebut tidak memberikan mandat kepada pemerintah untuk menyesuaikan volume BBM bersubsidi. 

Karena itu, penyesuaian belanja subsidi dengan melakukan penambahan kuota BBM bersubsidi bukanlah sebuah kebijakan yang dapat dilakukan semudah itu. Akrobat kebijakan BBM yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dapat disebut sebagai intractable policy, yaitu kebijakan yang pada dasarnya tidak mungkin atau tidak pantas untuk diimplementasikan (Mazmanian dan Sabatier). Pemerintah mengambil kebijakan menambah kuota BBM bersubsidi tanpa disertai usaha berbenah diri pada pengelolaan BBM di Indonesia. 

Intractable policy yang terjadi saat ini seharusnya justru menjadi alat analisa dan evaluasi mendalam bagi pemerintah, bahwa kondisi fatal atas kesalahan perhitungan kuota BBM bersubsidi terkondisikan karena buruknya integritas pelaksana kebijakan, tingkat kepercayaan masyarakat yang saat ini berada dalam posisi terendah, serta peralihan subsidi BBM yang tidak mungkin mengenai sasaran. Selain itu, selama ini pemerintah tidak pernah terbuka dalam pengelolaan kebijakan sektor energi.

Padahal, sebuah kebijakan tidak bisa hanya dibuat semata karena interes politik yang tidak berdasar pada perhitungan matematis rasional. Perhitungan biaya produksi minyak tidak pernah dijelaskan, rakyat dihadapkan pada kenyataan pemaksaan kehendak (berupa pembatasan dan kelangkaan BBM) dengan dalih yang tidak lagi rasional. 

Bukan hanya menjadi “objek pemaksaan kehendak”, rakyat Indonesia juga menjadi pembenaran bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan penambahan kuota BBM bersubsidi. Predikat boros yang dilekatkan kepada rakyat dianggap menjadi alasan mengapa terjadi kelebihan kuota BBM bersubsidi. Padahal, lebih dari itu, rakyat kita tak punya pilihan lain untuk meng-gunakan BBM bersubsidi, dan hal ini kembali lagi kepada kebijakan yang jauh lebih “pantas” diambil oleh pemerintah dibandingkan dengan kembali menambah kuota BBM bersubsidi. 

Salah satu kebijakan yang hingga saat ini belum diambil oleh pemerintah adalah kebijakan simultan yang berkaitan dengan sektor transportasi. Inilah yang menjadi fokus alasan utama pemerintah harus kelabakan menghitung volume BBM bersubsidi karena penambahan jumlah kendaraan bermotor yang berbahan bakar minyak tidak pernah ada pembatasan. Belum lagi tata kelola sarana transportasi umum juga tidak dilirik serius oleh pemerintah. 

”Pembiaran” laju pertumbuhan kendaraan tanpa diiringi dengan kebijakan yang menyertainya hanya akan menjadi duri dalam daging, menjadi sumber masalah berkelanjutan. Yang diuntungkan hanya produsen kendaraan bermotor, yang menanggung jebolnya APBN adalah pemerintah dan yang menanggung derita kelangkaan BBM adalah rakyat. Sangat tidak fair. Berapa pun volume BBM tidak akan pernah cukup. 

Program simultan lain yang harus dijalankan adalah penghematan BBM yang dapat ditempuh melalui konsep green vehicle. Ini merupakan kebijakan jangka panjang yang dapat dilakukan agar rakyat Indonesia memiliki alternatif jenis kendaraan dengan basis sumber energi alternatif yang dapat digunakan selain BBM.Dengan demikian,jika terjadi lagi kelebihan penggunaan kuota BBM bersubsidi, rakyat tidak lagi dianggap yang paling bersalah atas hal tersebut. 

Terlepas dari kebijakan apa pun yang diambil dalam mengatasi masalah BBM di Indonesia, pemerintah memang harus dan segera mulai berbenah. Terbukti kebijakan BBM selalu gagal mencapai ultimate goal. Penyebabnya adalah kesukaran teknis, keragaman perilaku korup, susahnya mengidentifikasi kelompok sasaran, kesulitan menstrukturisasi proses implementasi kebijakan BBM (khususnya distribusi dan pengawasan para penyalur), dan juga termasuk dukungan publik yang rendah. 

Pemerintah perlu sungguhsungguh memperbaiki diri di segala aspek dalam pengelolaan energi. Pemerintah harus mampu memperbaiki dan meningkatkan public trust. Bolanya ada di pemerintah, jika mampu mewujudkan pengawasan dan akuntabilitas publik, termasuk menyuguhkan realitas perhitungan biaya di segala sektor termasuk penerimaan negara yang jujur, maka tidak akan ada lagi akrobat kebijakan. Mari kita jelaskan bersama-sama kepada rakyat dengan rasional, bukan dengan argumen terbatas dan solusi praktis jangka pendek semata. ●

Sabtu, 30 Juni 2012

Impor BBM dan Salah Kebijakan


Impor BBM dan Salah Kebijakan
Kurtubi ; Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies
KOMPAS, 29 Juni 2012


Ada logika sangat sederhana yang mestinya jadi pegangan bagi mereka yang kebetulan duduk sebagai bagian dari pemangku kepentingan/penentu kebijakan di bidang perminyakan nasional, khususnya yang menyangkut BBM, agar kebijakan dan langkah yang diambil berada di jalur yang benar.

Di tingkat makro, logika sederhana itu adalah semakin besar kapasitas ekonomi nasional seperti yang dicerminkan oleh jumlah dan pertumbuhan PDB setiap tahun, semakin besar pula energi/BBM yang dibutuhkan. Kebijakan yang benar adalah bagaimana agar energi/BBM bisa selalu terpenuhi untuk seluruh kebutuhan agar roda perekonomian terus berjalan, bahkan bisa dipercepat pertumbuhannya guna dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Sebaiknya dihindari kebijakan yang mengekang, membatasi, menjatah kebutuhan BBM masyarakat. Kebijakan seperti itu berlawanan dengan tujuan pertumbuhan ekonomi. Adapun masalah ”beban subsidi BBM” sebaiknya dipecahkan dengan menggunakan kebijakan energi yang benar: diversifikasi dan menaikkan harga bila dimungkinkan secara sosial politis.

Sementara di tingkat korporat, Pertamina sebagai perusahaan yang 100 persen dimiliki negara seharusnya selalu berupaya memenuhi kebutuhan BBM yang terus meningkat itu dengan menambah kapasitas atau membangun kilang-kilang baru sesuai dengan tuntutan kebutuhan.

Kalau tidak, ketergantungan pada BBM impor pasti akan terus meningkat dengan segala dampak negatifnya. Cadangan devisa yang berpengaruh langsung pada nilai tukar rupiah terhadap dollar AS terkuras. Lahan ”mafia minyak” tumbuh subur, yang berujung pada inefisiensi impor. Biaya pokok dan subsidi BBM terus meningkat. Ketahanan energi/BBM makin rawan.

Pasalnya, meski mekanisme impor minyak (minyak mentah dan BBM) seperti yang diklaim Pertamina selama ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tender yang terbuka, transparan, lewat media elektronik, dan sebagainya), sepanjang yang memasok atau menjual minyak ke Pertamina itu adalah trader atau broker, tetap saja cara ini tak efisien alias merugikan Pertamina dan merugikan negara.

Pembelinya Pertamina

Trader atau broker itu bukan produsen atau penghasil minyak. Mereka membeli minyak dari produsen untuk dijual kembali. Dan pembelinya adalah Pertamina! Padahal, kebutuhan impor minyak bersifat permanen dan nilainya sangat besar, sekitar 35 miliar dollar AS per tahun atau sekitar Rp 1 triliun per hari!

Maka, agar manajemen BBM nasional lebih efisien, kebijakan Pertamina yang benar adalah segera membangun kilang baru. Namun, sayang sekali, data statistik menunjukkan bahwa setidaknya dalam 12 tahun terakhir ini kapasitas kilang Pertamina relatif stagnan pada level sekitar 1,1 juta barrel per hari.

Faktanya, Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara Asia lain. Dari tahun 2000 hingga 2010, China, India, Taiwan, Thailand, dan Korea telah menambah kapasitas kilang masing-masing 4.714.000 barrel, 1.484.000 barrel, 465.000 barrel, 354.000 barrel, dan 114.000 barrel. Kapasitas kilang Indonesia hanya sekitar 31.000 barrel, sementara kebutuhan BBM sangat besar dan terus melonjak.

Dari data yang tersua di tabel, terlihat bahwa meski margin membangun kilang itu konon ”relatif kecil” dibandingkan dengan margin sektor hulu, China, India, Taiwan, Thailand, dan Korea tetap membangun kilang-kilang baru karena ada manfaat lain yang sangat penting. Ia menciptakan lapangan kerja, menimbulkan efek multiplikasi yang tinggi bagi perekonomian dalam negeri, dan meningkatkan ketahanan energi/BBM negara yang bersangkutan.

Menghapus Perburuan Rente

Bagi Indonesia, pembangunan kilang baru yang ditujukan untuk berswasembada BBM dalam jangka panjang akan dapat menghapus peluang dijadikannya impor BBM sebagai ajang perburuan rente. Keengganan Pertamina membangun kilang merupakan kesalahan kebijakan: identik dengan melanggengkan ketergantungan pada BBM impor. Kebijakan menghindari membangun kilang baru sebaiknya segera diakhiri. Pemerintah harus menjadikan swasembada BBM sebagai program nasional.

Sedangkan ketergantungan pada minyak mentah impor kemungkinan besar akan bersifat permanen. Ini mengingat produksi minyak mentah terus anjlok karena langkanya penemuan cadangan baru setelah Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. Meski secara geologis sumber daya migas di perut bumi Nusantara relatif melimpah (minyak 50 miliar-80 miliar barrel dan gas sekitar 350 triliun kaki kubik), cadangan terbukti yang diproduksikan saat ini hanya sekitar 3,9 miliar barrel yang akan habis sekitar 12 tahun ke depan!

Sangat sulit bagi Indonesia keluar dari perangkap importir neto minyak selama UU Migas tidak diganti atau dicabut. Soalnya, dengan UU Migas, menurut survei Fraser Institute Canada tahun 2011, kondisi investasi dan industri migas Indonesia menempati peringkat ke-114 dari 145 negara di dunia dan paling buruk di Asia dan Oceania. Lebih buruk dari Timor Leste, Papua Niugini, atau Filipina. Satu-satunya penemuan cadangan baru yang akan bisa meningkatkan produksi minyak mentah secara signifikan adalah Blok Cepu yang ditemukan sebelum UU Migas ada.

Pembangunan kilang baru sebaiknya diintegrasikan dengan strategi Pertamina Sektor Hulu untuk berekspansi ke luar negeri dengan mengakuisisi lapangan-lapangan produksi di luar negeri yang dapat mendukung dan memperkuat ketersediaan minyak mentah untuk diolah di kilang- kilang Pertamina.

Selama ini strategi akuisisi atau membeli lapangan migas dalam negeri yang dilakukan Pertamina kuranglah tepat. Selain langkah itu tak punya dampak terhadap tingkat produksi minyak nasional, juga tak mampu mengurangi ketergantungan Indonesia pada minyak mentah impor. Karena itu, kebijakan dan strategi pembangunan kilang ke depan sebaiknya secara terintegrasi ditujukan mengurangi ketergantungan pada BBM impor sekaligus mengurangi ketergantungan pada minyak mentah impor karena lapangan minyaknya di luar negeri dimiliki oleh Pertamina! ●

Kamis, 26 Januari 2012

Tabrakan Antarkebijakan BBM

Tabrakan Antarkebijakan BBM
Tasroh, PEGIAT BANYUMAS POLICY WATCH DARI PURWOKERTO,
ALUMNUS RITSUMEIKAN ASIA PACIFIC UNIVERSITY JEPANG
Sumber : SUARA MERDEKA, 26 Januari 2012




"Penghematan belanja negara harus dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama untuk pos belanja pegawai"

PEMERINTAH kebingungan terkait dengan implementasi kebijakan hemat energi, khususnya mengerem subsidi negara terkait pembatasan BBM bersubsidi. Wajar bila selaku operator, Pertamina tak sepenuhnya siap dengan rencana itu karena sarana dan infrastruktur serta tekanan publik yang berisiko memicu chaos di mana-mana jauh lebih berbahaya ketimbang meneruskan kebijakan pembatasan.

Sikap limbung itu diyakini banyak pihak bahwa pemerintah, bahkan Pertamina sebagai operator, tak sepenuhnya yakin negara tak mampu menyubsidi rakyat. Eksekutif tak yakin bahwa APBN babak belur gara-gara subsidi BBM terus membengkak yang tahun lalu Rp 160 triliun.

Terlepas dari sikap limbung itu, dalam minggu ini pemerintah berencana rapat dengan DPR membahas kenaikan harga BBM subsidi, usulannya harga premium menjadi Rp 6.000/ liter. Publik berharap hasil rapat itu menjawab kebingungan mengenai kebijakan pemerintah, antara lain sebagaimana dikatakan pengamat perminyakan Dr Kurtubi (SM, 25/01/12).

Tak hanya pelit subsidi BBM, gas, air, dan listrik; pemerintah juga pelit menyubsidi nelayan, petani, dan UMKM serta rakyat miskin. Jika tahun 2010 masih memberikan subsidi Rp 1,6 triliun untuk raskin dan kebutuhan pokok rakyat miskin, tahun ini hanya menganggarkan Rp 900 miliar.

Demikian juga pada 2010, menganggarkan subsidi untuk petani dan nelayan Rp 3,2 triliun maka tahun ini hanya Rp 2,1 triliun. Sudah tak terhitung lagi kebijakan pengurangan subsidi sejak reformasi bergulir.

Berkaca dari fakta itu, rasanya menjadi abnormal ketika pemerintah masih berteriak kekurangan dana untuk subsidi. Akar persoalan sebenarnya pembiaran kebijakan komponen lembaga publik yang berakibat lahirnya kebijakan yang saling bertabrakan.

Ketika konon pemerintah krisis keuangan sehingga subsidi untuk rakyat terus dipangkas, di sisi lain belanja pegawai dan modal tak jelas arah justru digenjot. Ketika subsidi untuk petani gurem terus dipereteli, pemerintah membiarkan renovasi ruang Banggar DPR hingga Rp 20 miliar. Setali tiga uang dengan proyek toilet DPR yang Rp 2,3 miliar, penanggalan bergambar topeng monyet Rp 1,2 miliar, dan harga kursi impor wakil rakyat yang Rp 24 juta per unit.

Boros Anggaran


Belum lagi fakta suap yang melibatkan petinggi parpol dan elite negara yang triliunan rupiah. Dari mana duit sebanyak itu yang dikorupsi? Jawabnya, dari produk kebijakan yang saling bertabrakan, yang berujung pada peningkatan belanja APBN yang justru dikorupsi segelintir elite dan birokrat.

Lembaga Konsumen Indonesia juga menilai kebijakan energi sebagai kebijakan yang sudah lama dibiarkan bertabrakan, bahkan antarregulasi. Kita lihat Pasal 7 Ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang transkripnya berbunyi, ”harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan” menjadi ”penjebak” pemerintah seolah alergi menaikkan harga BBM.

Pasal dalam UU ini juga tidak pernah dibahas, apalagi disetujui DPR. Di sisi lain maksud pengendalian yang dijabarkan dalam UU itu ditangkap seolah-oleh harga mati, yaitu pembatasan BBM bersubsidi. Landasan hukum lain yang digunakan pemerintah juga bertabrakan karena hanya merujuk rancangan Perpres Nomor 55 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 9 Tahun 2006.

Karena itu, guna mencegah kebijakan saling bertabrakan yang merugikan banyak pihak, terutama rakyat, ke depan implementasi dan evaluasi kebijakan harus saling terhubung harmonis, khususnya dengan harapan dan tuntutan publik, serta kaitannya dengan lembaga yang lain (legislatif dan yudikatif). Jangan sampai pemerintah mengeluarkan kebijakan kontraharapan rakyat di satu sisi tetapi membiarkan lembaga birokrasi publik memboroskan anggaran.

Penghematan belanja negara harus dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama belanja pegawai. Caranya, kaji lintas lembaga birokrasi pos-pos yang dapat direm belanjanya dan alihkan ke pos yang menentukan hajat hidup banyak orang. Misalnya mengkaji kebijakan belanja komunikasi dan transportasi untuk birokrat di berbagai lembaga publik yang per tahun Rp 6,4 triliun.