Tampilkan postingan dengan label Kiki Syahnakri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kiki Syahnakri. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Maret 2018

Krisis Kader Pemimpin Nasional

Krisis Kader Pemimpin Nasional
Kiki Syahnakri  ;   Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD)
                                                        KOMPAS, 22 Maret 2018



                                                           
Proses Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2019 sudah mulai bergulir. Berbagai media pun sudah meramaikannya dengan diskursus tentang pencalonan serta koalisi parpol pendukungnya. Dalam bulan Agustus nanti atau tinggal empat bulan lagi, calon pasangan presiden-wakil presiden harus sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sejauh ini calon yang secara resmi telah dimunculkan lewat partai politik baru Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Keduanya adalah muka lama yang pernah bertarung dalam Pilpres 2014. Dikabarkan pula bahwa Prabowo pun masih mikir-mikir karena dia realistis dan tidak mau dikompori.

Satu harian terbitan Jakarta menilai tiadanya wajah baru kader pimpinan nasional yang segar dan berkualitas dalam perhelatan politik 2019 ini sebagai tanda bahwa bangsa Indonesia belum move on, sekaligus tengah mengalami krisis kader pemimpin nasional.

Akar masalah

Sebuah ironi, mengapa bagi Indonesia yang jumlah penduduknya nomor empat terbesar di dunia sangat sulit mencetak kader pemimpin nasional yang kuat, berkarakter mengagumkan, berkompetensi membanggakan dan visioner, yang mampu memberi harapan bagi kemajuan bangsa-negara di masa datang?

Masalah ini bukan hal sederhana, melainkan sangat fundamental yang akan memengaruhi eksistensi dan keberhasilan bangsa-negara ke depan. Terlebih dalam menghadapi tantangan bahkan ancaman aktual dalam percaturan global yang diwarnai persaingan ketat.

Akar masalahnya, pertama, karena sejak reformasi kita telah menganut dan memberlakukan sistem politik/demokrasi liberal sehingga fondasi Pancasila pun digantikan dengan liberalisme-individualisme. Sesuai watak sistem politik/demokrasi liberal yang bercirikan kompetisi bebas, bila diterapkan di negara berkembang sangat potensial memunculkan oligarki.
Hal itu ditambah keberadaan UU Parpol yang membuka peluang bagi para elite untuk memperoleh kewenangan luas dalam mengendalikan parpol, sehingga kini pada umumnya parpol di Indonesia telah dihinggapi dan dibelenggu oligarki kapitalis/korporasi serta dinasti.  Tidak heran bila sebagian (besar) partai politik di Indonesia menjadi ekslusif-tertutup, sehingga menjadi hambatan bagi proses kaderisasi yang sehat. Sebaliknya, yang tumbuh subur adalah nepotisme dan machiavellisme.

Kedua, pada umumnya parpol tidak difungsikan dengan sebagaimana mestinya. Sering kita saksikan justru dijadikan kendaraan politik yang disewakan. Akibatnya, secara derivatif telah menyuburkan politik uang yang meluas melanda berbagai kalangan, termasuk para pemilik hak suara, sehingga ongkos politik pun menjadi sangat mahal.
Pada akhirnya kader pemimpin di pusat maupun daerah yang muncul hanya mereka yang kantongnya tebal, tidak tersaring kader yang sesungguhnya berkualitas namun tidak memiliki cukup ‘gizi’.

Ketiga, berpolitik tanpa ideologi (Pancasila), lalu berkembang pragmatisme overdosis. Panggung politik pun hanya diramaikan oleh pentas perebutan kekuasaan antar-elite, tidak untuk kepentingan rakyat. Diperparah oleh kondisi multi-partai yang membuat kepentingan para elite politik menjadi luas dan beragam. Akibatnya, kaderisasi pimpinan berdasarkan meritokrasi yang sesungguhnya merupakan salah satu fungsi parpol tidak berjalan, dikalahkan oleh kepentingan para elitenya.

Keempat, berkembangnya dunia ”simulacra”, sebuah kehidupan masyarakat post-modern yang diwarnai campur-aduknya antara: nilai-citra, benar-hoax, nyata-semu, asli-palsu; buah dari pesatnya kemajuan teknologi informasi yang dimanfaatkan masyarakat dalam melakukan komunikasi sosial. Lewat berbagai media informasi, dikembangkan “proses simulasi” yang antara lain bertujuan untuk menyulap citra seseorang sehingga melambung tinggi, jauh dari kenyataannya. Pada ujungnya, bermunculan kader karbitan, produk simulacra yang berkualitas semu.

Kelima, sistem otonomi daerah yang pada tataran implementasinya kebablasan. Pada umumnya elite politik daerah mengidentifikasikan diri/kelompoknya berdasarkan SARA (suku, agama, ras, antar-golongan), lalu berkembang politik identitas di daerah.

Akibatnya terjadi segregasi sosial-horizontal yang juga berdasarkan SARA. Kondisi ini selain potensial memicu konflik, juga menghambat pertumbuhan kader daerah yang sebenarnya berkualitas tapi tak memiliki kecocokan SARA dengan elitenya.

Rekomendasi

Menilik akar masalah di atas, dapat disimpulkan krisis kader pemimpin nasional ini sebagian besar karena sistem kenegaraan yang tak cocok serta peran parpol dan (terutama) elite politik/pucuk pimpinannya. Maka, upaya perbaikannya pun sangat bergantung pada cara pandang dan kemauan mereka. Jika demi kepentingan bangsa-negara mereka bersedia menanggalkan kenyamanan yang didapat dari sistem politik/demokrasi yang berlaku saat ini, maka jalan ke arah perbaikan pun akan terbuka lebar.

Langkah yang harus dilakukan, pertama dan yang paling utama adalah melakukan kaji ulang terhadap UUD hasil amandemen yang telah membuat sistem politik/demokrasi kita menjadi sangat liberal, tidak cocok dengan lingkungan sosial maupun akar budaya bangsa.

Secara filosofis, kaji ulang adalah mengembalikan “roh” Pancasila ke dalam batang-tubuh UUD, implementasinya antara lain dengan mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan pusat kedaulatan rakyat. Diikuti dengan revisi semua UU  menyangkut politik, seperti: UU MD3, UU Parpol, UU Pemilu dan Pilkada, dan juga UU Otonomi Daerah. Dalam konteks ini perlu dipikirkan kemungkinan agar parpol tidak menjadi satu-satunya sarana atau akses bagi rekrutmen kepemimpinan nasional, sedemikian rupa sehingga para kader dari luar parpol pun dapat ikut berkontestasi.

Langkah berikutnya, segera melakukan “reformasi parpol”, yang pada intinya menjalankan fungsi parpol secara utuh. Terdapat banyak fungsi parpol, akan tetapi yang penting di antaranya fungsi perekrutan kader pimpinan politik, pendidikan politik, komunikasi politik, artikulasi dan agregasi kepentingan.

Selanjutnya, menegakkan meritokrasi dalam internal parpol dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab. Meritokrasi akan meniadakan politik dinasti, politik uang, lahirnya politisi karbitan, serta praktik-praktik machiavellisme. Semoga ke depan akan lahir kader-kader pemimpin nasional yang sangat kita butuhkan dan harapkan. ●

Rabu, 15 Juli 2015

Tugas Berat Panglima TNI

Tugas Berat Panglima TNI

Kiki Syahnakri  ;  Ketua Badan Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat
                                                           KOMPAS, 15 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dengan selesainya serah terima jabatan, tuntaslah proses rekrutmen Panglima TNI yang baru. Kini secara legal-formal Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah menjabat Panglima TNI. Seperti diduga banyak kalangan, Gatot bakal mulus menghadapi uji kelayakan dan kepatutan di DPR kendati terdapat sedikit polemik atau pro-kontra mengiringi pencalonannya. Kini, saatnya semua pihak menghormati keputusan pemerintah dan DPR seraya mendukung langkah kebijakan dan kinerja panglima yang baru. Mendukung berarti memberi masukan konstruktif diminta ataupun tidak, termasuk mengkritisinya apabila ada hal yang patut untuk dikritisi.

TNI adalah alat negara di bidang pertahanan dengan tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah-darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dengan formula tugas pokok ini, sangat jelas dan benderang bahwa tugas TNI bukan semata hanya menunggu datangnya musuh dari luar, melainkan harus bertanggung jawab pula terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa.
Permasalahannya, potret politik nasional saat ini sedang mengalami krisis kenegarawanan, orientasi para politisi (sebagian besar) hanya pada kekuasaan semata, tidak amanah, koruptif, bahkan mewabah pula penyakit transaksional dan dinasti politik. Akibatnya, terjadi perpecahan cukup luas dalam partai politik; disharmoni dalam badan eksekutif, legislatif, yudikatif; bahkan PSSI pun dilanda perpecahan. Harus disadari bahwa sebenarnya kondisi ini merupakan ancaman dari dalam kita sendiri bagi keutuhan bangsa dan negara.

Keamanan dan kesejahteraan

Yang dimaksud dengan keamanan di atas adalah keamanan nasional yang terdiri dari kamtibmas dan pertahanan. Spektrumnya mulai dari keamanan insani, keamanan masyarakat, sampai dengan keamanan negara yang menjadi fungsinya pertahanan. Berdasarkan formula ini, terdapat overlap atau hubungan fungsional yang sangat erat antara tugas TNI dan Polri sehingga di antara kedua institusi tersebut seharusnya bersifat komplementer dan bersinergi, bukan malah gontok-gontokan seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini.  

Namun, sesungguhnya tugas dan kewajiban untuk menegakkan keamanan nasional (kamnas) tersebut tidak semata hanya menjadi tanggung jawab TNI-Polri karena antara kamnas dan kesejahteraan masyarakat terdapat hubungan timbal-balik yang sangat erat, ibarat dua sisi koin yang tidak dapat dipisahkan. Buruknya kondisi kamnas akan mengurangi kesejahteraan masyarakat secara signifikan, sebaliknya buruknya kesejahteraan niscaya pula akan bermuara pada buruknya situasi kamnas.

Meminjam kalimat HS Dillon bahwa "kamnas yang baik ada pada kesejahteraan yang baik dan meluas". Dalam situasi kesejahteraan sebagian besar rakyat Indonesia saat ini yang masih dalam keadaan memprihatinkan, tugas TNI-Polri pun masih amat berat. Bahkan, ke depan akan bertambah berat lagi karena ekonomi nasional saat ini cenderung memburuk.

Beberapa ekonom dan pelaku bisnis memperkirakan bahwa apabila dalam semester dua tahun 2015 ini tidak ada perbaikan ekonomi, akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup luas. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI Purnawirawan Hendro Priyono pun telah mengingatkan Kepala BIN yang baru, Sutiyoso, tentang hal tersebut.

Reformasi TNI

TNI telah berbuat banyak dalam mereformasi dirinya, bahkan berada pada posisi terdepan dalam proses reformasi, jauh lebih baik dibandingkan dengan institusi mana pun di negeri ini. Namun, yang masih tertinggal adalah reformasi kulturalnya karena memang merupakan bagian tersulit dalam reformasi TNI.

Reformasi kultural berarti mewujudkan jati diri TNI sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, tentara nasional, dan tentara profesional sebagaimana diamanahkan dalam UU No 34/2004 tentang TNI.  Berarti pula menyangkut tugas membangun, memelihara, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia TNI. Dalam istilah teknis, pembinaan militer disebut juga sebagai pembangunan aspek "kemampuan", yang terdiri dari "karakter dan kompetensi militer".

Dalam konteks ini, moto pendidikan TNI "Dwi Warna Purwa Cendekia Wusana" yang berarti pendidikan karakter (moral-kejuangan) harus lebih diutamakan daripada aspek kompetensi, sudah sangat tepat, tinggal bagaimana mengimplementasikannya. "Disiplin" adalah   kata kuncinya karena disiplin adalah napas/jiwa dari kehidupan militer. Dalam situasi pertempuran terdapat adagium bahwa "disiplin lebih efektif daripada keberanian".

Tugas untuk menegakkan disiplin prajurit TNI adalah tantangan terberat dalam upaya membentuk karakter karena anggota TNI dan keluarganya tidak hidup di ruang hampa. Mereka juga dipengaruhi dinamika kehidupan masyarakat. Ketika budaya konflik, materialisme, konsumerisme, dan hedonisme berkembang dalam masyarakat (sebagai akibat dari perilaku para politisi di atas), perilaku para prajurit TNI dan keluarganya pun akan terpengaruh.

Tidak heran apabila Jenderal Moeldoko dengan jujur menyampaikan data pelanggaran disersi prajurit TNI mengalami peningkatan sebanyak 62 kasus, dari 865 kasus pada periode Januari-September 2013 menjadi 927 kasus di periode yang sama pada 2014. Penyebabnya antara lain karena kesejahteraan yang masih buruk. Inilah tugas-tugas berat yang mengadang Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI yang baru.

Untuk itu, dalam pembangunan postur TNI ke depan (postur terdiri dari kekuatan, kemampuan, dan gelar), aspek pembangunan kemampuan harus menjadi prioritas pertama, dengan fokusnya pada pembenahan sistem pendidikan, latihan, dan pembinaan satuan. Tentunya dengan menyediakan anggaran yang cukup untuk tugas tersebut. Akan sia-sia apabila TNI memiliki alutsista yang lengkap dan modern, tetapi diawaki oleh prajurit yang karakternya rapuh. Sangat berbahaya dan akan menjadi bom waktu jika kita memiliki kekuatan angkatan bersenjata yang besar, tetapi tidak disertai dengan disiplin, kemampuan, dan kesejahteraan yang memadai. Selamat bertugas Panglima. ●

Minggu, 07 Desember 2014

Akar Konflik TNI-Polri

                                            Akar Konflik TNI-Polri

Kiki Syahnakri  ;   Ketua Badan Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat
KOMPAS,  06 Desember 2014

                                                                                                                       


Dalam beberapa tahun terakhir, konflik TNI-Polri makin sering terjadi, bahkan sudah amat meresahkan masyarakat. Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan para pejabat terkait segera mencari solusi bersifat menyeluruh dan permanen. Pimpinan TNI-Polri pun telah meresponsnya dengan tindakan tegas berupa pencopotan para pejabat yang memang seharusnya bertanggung jawab, penghukuman, dan pemecatan anggota yang terlibat, dan terakhir ada wacana untuk menyatukan kembali pendidikan basis selama 3-4 bulan seperti masa lalu.

Akar persoalan

Pertanyaannya, apakah semua tindakan ini akan jadi solusi permanen? Jawabnya tentu ”tidak” karena belum menyentuh akar masalahnya. Bak akar serabut yang berkelindan saling memengaruhi, akar masalahnya sangat rumit karena menyentuh masalah kultural. Di antaranya yang sangat penting, pertama, faktor psikologis-kultural. Pada umumnya anggota TNI (khususnya TNI AD) belum terlepas dari perasaan superioritas masa lalu sebagai saudara tua ketika Polri masih tergabung dalam ABRI.

Sebaliknya, di kalangan Polri tumbuh sikap overacting, euforia kewenangan, arogansi, sebagai ekses pemisahannya dari ABRI serta diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang memberikan kewenangan amat luas dalam fungsi keamanan dalam negeri.

Lainnya, sikap kebanggaan korps yang berlebihan sehingga satu-sama lain merasa lebih hebat. Sikap ini lebih meningkat lagi ketika diberlakukan pemakaian atribut yang seharusnya jadi simbol keistimewaan korps militer, seperti pemakaian baret dan pakaian loreng. Kini di lingkungan TNI, satuan administrasi sampai Babinsa pun memakai baret. Polri tak mau kalah, berbagai warna baret diberlakukan di beberapa unsurnya, bahkan terakhir telah diberlakukan pula pemakaian loreng Brimob yang dulunya hanya dikenakan oleh satuan khusus Resimen Pelopor.

Berikutnya, masalah kecemburuan akibat jomplangnya kesejahteraan. Perlu digarisbawahi bahwa perbedaan mencolok kesejahteraan ini bukan disebabkan masalah gaji, melainkan karena kalangan Polri memiliki kesempatan lebih luas mencari penghasilan tambahan seiring dimilikinya kewenangan yang amat lebar tadi. Pada sisi lain, disiplin, penegakan hukum, serta keteladanan pimpinan pada kedua institusi amat lemah.

Berbagai faktor psikologis tadi sering menjadi pemicu bentrokan di lapangan, masalah kecil seperti saling pandang atau senggolan saja bisa menimbulkan perkelahian antarkorps.

Kedua, masalah regulasi. TAP MPR No VI dan VII Tahun 2000 yang lahir di tengah euforia reformasi telah memisahkan secara ”mutlak-diametral” fungsi pertahanan-keamanan (hankam) mengakibatkan tidak terpadunya penanganan masalah itu. Fungsi keamanan mutlak diemban Polri, fungsi pertahanan jadi ranah TNI dengan penekanan hanya untuk menghadapi ancaman militer dari luar. Padahal, kenyataannya kedua fungsi bersifat overlapping, masalah keamanan dapat berkembang eskalatif, terkadang tak bisa diprediksi, sehingga secara cepat memasuki ranah pertahanan karena telah mengancam kedaulatan, keselamatan bangsa, dan keamanan negara.

Contohnya, peristiwa rasial di Amerika Serikat tahun 1981 dan yang terjadi belakangan ini potensial berkembang cepat ke banyak negara bagian sehingga sejak dini Garda Nasional dan militer sudah dilibatkan untuk mengatasinya. Kondisi seperti ini sering terjadi di Indonesia, khususnya setelah reformasi yang membuka kebebasan luas nyaris tanpa batas. Memang ada sistem perbantuan TNI kepada Polri sesuai Pasal 7 UU No 34/2004 tentang TNI, tetapi sulit direalisasikan karena tebalnya kendala psikologis-egosentrisme.

Ketiga, faktor sosial. Institusi TNI-Polri tidak hidup di ruangan hampa, tetapi sangat dipengaruhi perkembangan masyarakat, seperti meningkatnya konsumtivisme, transaksionalisme, anarkisme, serta tawuran yang sering terjadi di kalangan pelajar, mahasiswa, dan kelompok masyarakat. Ketika proses perekrutan, pendidikan, dan pembinaan satuan di kedua institusi tersebut kurang antisipatif dan tidak cukup kuat memfilternya, niscaya akan terinfiltrasi oleh budaya negatif masyarakat tadi.

Keempat, faktor teknis, terutama menyangkut kepemimpinan. Tuntutan kepemimpinan di tubuh TNI-Polri harus mampu berperan sebagai komandan sekaligus guru/pelatih, bapak/orangtua dan rekan sejawat. Efektivitas kepemimpinannya sangat dipengaruhi kemampuan memainkan peran-peran tersebut. Untuk itu, diperlukan kebersamaan, komunikasi, kepedulian, dan kepekaan tinggi terhadap kondisi bawahan serta keluarganya.

Pelajaran berharga dari kasus Batam, karena kurangnya kepekaan pimpinan kedua belah pihak di lapangan, perkelahian terjadi berulang kali. Seharusnya ada pemonitoran dan antisipasi intensif. Sebab, dengan ditembaknya empat anggota Yonif 134 oleh anggota Brimob, rasa dendamnya tidak mungkin terselesaikan hanya dengan mempertemukan mereka.

Batam juga sering jadi ajang berekreasi dan berbelanja barang mewah para pejabat dari Jakarta yang tak peka, pada saat bersamaan para prajurit di sana harus hidup dengan gaji kecil di tengah mahalnya barang keperluan sehari-hari. Masalah teknis lain, penindakan hukum yang tak konsisten dan tuntas, seperti dikatakan Menko Polhukham bahwa anggota Brimob yang terlibat belum juga ditindak dan ini diketahui oleh anggota Yonif 134.

Rekomendasi

Perlu segera dibuat kelompok kerja gabungan TNI-Polri yang serius dan melibatkan para sosiolog, psikolog, serta ahli terkait lain, dalam rangka membulatkan pencarian akar masalah serta merumuskan solusi yang bersifat komprehensif-permanen. Pada tahun 1997, pokja semacam itu pernah diadakan, tetapi dibubarkan di tengah jalan karena anggota Polri yang dikirim berganti setiap hari sehingga menyulitkan pembahasan.

Semoga harapan Presiden Joko Widodo serta masyarakat umumnya untuk melihat hubungan TNI-Polri yang harmonis, komplementer, dan sinergi akan segera terwujud. ●

Selasa, 21 Oktober 2014

Pembangunan Daya Tempur TNI

Pembangunan Daya Tempur TNI

Kiki Syahnakri  ;   Ketua Badan Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat
KOMPAS,  20 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


RANGKAIAN acara Hari Ulang Tahun Ke-69 TNI usai dilaksanakan dengan acara parade, defile, serta demonstrasi yang amat membanggakan dan mengesankan di Pangkalan TNI AL Ujung Surabaya. Dalam acara ini ditampilkan sejumlah alutsista baru matra darat, laut, dan udara yang diadakan selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk mesin perang dalam kategori tercanggih saat ini, seperti helikopter serang Apache dan peluncur roket multilaras Astros.

Alutsista yang ditampilkan merupakan bagian dari pengadaan dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk mewujudkan minimum essential force (MEF) TNI. Program ini dilakukan secara bertahap dan menurut rencana akan terwujud 100 persen pada tahun 2024.

Daya tempur

Program MEF tersebut tentu bertujuan untuk meningkatkan daya tempur TNI. Dalam terminologi militer secara universal, daya tempur (combat capability) mempunyai pengertian ”perpaduan antara faktor fisik dan nonfisik dari suatu satuan militer dalam pertempuran”. Faktor fisik terdiri dari: pertama, kemampuan manuver atau daya gerak/mobilitas secara terpadu dan sinergi dari unsur-unsur tempur, bantuan tempur, dan bantuan administrasi/logistik. Kedua, daya tembak, yaitu kapasitas tembakan untuk mendisorganisasi dan menghancurkan musuh.

Adapun faktor nonfisik merupakan kualitas keprajuritan dari para prajuritnya, terdiri atas aspek kejiwaan terutama daya juang, disiplin, militansi, loyalitas, jiwa korsa, dan kerelaan berkorban.

Faktor nonfisik jauh lebih penting dari faktor fisik, merupakan faktor utama dari daya tempur. Prajurit Gurkha dikenal sebagai tentara kelas wahid di dunia karena keunggulan faktor nonfisiknya. Demikian pula kemenangan Vietnam atas AS serta Tentara Keamanan Rakyat (TKR) atas tentara Belanda dalam perang kemerdekaan. Dengan demikian, faktor nonfisik merupakan kualitas sumber daya manusia dari suatu organisasi tentara yang harus selalu dibina, diaktualisasikan secara berkesinambungan lewat pendidikan-latihan-penugasan. Harus selalu menjadi prioritas teratas, tidak boleh ditempatkan sebagai prioritas kedua, apalagi keempat.

Operasionalisasi daya tempur dipengaruhi oleh kemampuan/ penguasaan teknologi serta faktor lingkungan daerah operasi, seperti medan, cuaca, termasuk dukungan rakyat. Dituntun dan digerakkan oleh doktrin yang dianut. Pembinaan daya tempur harus mencakup semua aspek terkait di atas. Ketersediaan alutsista canggih hanya bagian kecil dari pembinaan, belum mencerminkan dimilikinya daya tempur yang andal. Tingginya daya tempur TNI merupakan jaminan akan keberhasilan tugas pokoknya sekaligus menjadi kekuatan tangkal dalam menghadapi setiap ancaman.

Postur TNI

Daya tempur TNI diwujudkan dalam suatu postur yang unsurnya terdiri dari kekuatan, kemampuan, dan gelar. Kekuatan dapat diukur dari jumlah divisi, satuan kapal perang, dan skuadron udara yang dimiliki. Kemampuan merupakan kualitas SDM sesuai uraian di atas, sedangkan gelar merupakan penyebaran taktis yang bertujuan memperoleh daya gerak dan daya tembak yang maksimal. Pembinaan postur TNI harus dilakukan secara berimbang terhadap ketiga unsurnya dan harus bertitik berat pada pembinaan unsur kemampuan/SDM.

Program MEF TNI pada praktiknya mengesankan terlalu bertumpu pada aspek kekuatan, aspek kemampuan, dan gelar kurang mendapat perhatian secara proporsional. Bahkan dalam amanatnya pada acara HUT TNI lalu, Presiden SBY tidak mengucapkan satu kata pun tentang aspek kemampuan.

Memang, Buku Putih Pertahanan kita telah membahas aspek kemampuan dan gelar, tetapi masalahnya apakah pembahasan tersebut telah memadai sesuai kebutuhan?

Dalam konteks kemampuan, TNI sangat relevan untuk menyimak dengan jernih pernyataan Jenderal Benny Moerdani. Ia mengatakan bahwa ”setelah memadamkan berbagai pemberontakan di era Orde Lama, TNI seperti kehilangan momentum meningkatkan kemampuannya” (Tempo, 2/10/2014).

Ungkapan ini dilontarkan sebagai kekecewaan terhadap kualitas prajurit saat operasi Seroja di Timtim. Tentu ia membandingkannya dengan kemampuan prajurit TNI dalam operasi militer yang dilakukannya sendiri sebelumnya. Sebagai orang yang cukup lama berkecimpung dalam operasi militer di Timtim ataupun dalam pembinaan pendidikan dan latihan, saya sendiri menangkap kesan terjadinya penurunan kualitas SDM atau aspek kemampuan tersebut.

Kemampuan militer terutama dibentuk lewat pendidikan spesialisasi. Sayangnya, kuantitas dan kualitas pendidikan spesialisasi di lingkungan TNI cenderung menurun pasca era Jenderal M Jusuf sebagai panglima. Penurunan ini tak terhindarkan karena masalah keterbatasan anggaran. Namun, saat ini, ketika program MEF bergulir, ketersediaan anggaran sudah jauh lebih baik dari sebelumnya, tetapi pembinaan aspek kemampuan/ SDM justru jauh dari memadai, prioritasnya jauh di belakang pengadaan alutsista.

Hal ini dapat dilihat dari belum bergeraknya kualitas dan kuantitas pendidikan spesialisasi. Seharusnya perlu ada penelitian obyektif dan mendalam akan sinyalemen Pak Benny tadi dengan melibatkan para pelaku sejarah yang masih ada, untuk dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan.

Gelar TNI yang mencerminkan daya tempur tinggi harus didukung oleh sarana dan prasarana militer yang memadai. Matra darat membutuhkan jaring-jaring jalan raya (jalan pendekat dalam istilah taktis) dengan kualitas dan kuantitas sesuai kebutuhan untuk manuver pasukan ataupun kendaraan tempur yang dimilikinya.

Matra laut dan udara membutuhkan ketersediaan sejumlah pangkalan dalam rangka pengamanan wilayah Nusantara serta pengawalan kedaulatan.

Dalam konteks gelar TNI, kelemahan paling menonjol ada pada matra laut. Pangkalan TNI AL peninggalan Belanda di Surabaya merupakan satu-satunya pangkalan yang agak memenuhi syarat karena dilengkapi dengan fasilitas sandar kapal yang cukup luas, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan, serta fasilitas logistik dan arsenal. Apabila TNI akan menggerakkan pasukan lewat laut dari berbagai tempat di Indonesia, kapalnya harus didatangkan dari Surabaya.

Selain tidak efisien, kini keberadaan pangkalan Surabaya terancam oleh pendangkalan Selat Madura, padatnya lalu lintas kapal dagang serta yang paling rawan adalah hanya dengan satu peluru kendali atau satu sorti serangan udara, sebagian besar kekuatan TNI AL akan mengalami kehancuran.  

Perlu menjadi perhatian adagium; ”Sangat berbahaya bagi suatu bangsa jika memiliki kekuatan tentara yang besar tanpa didukung kemampuan dan kesejahteraan yang memadai, potensial untuk menjadi bom waktu”. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk menyempurnakan atau bahkan meluruskan kembali program pembangunan daya tempur TNI ke depan. ●

Jumat, 13 Juni 2014

Isu Babinsa di Pilpres

Isu Babinsa di Pilpres

Kiki Syahnakri  ;   Ketua Badan Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat
KOMPAS,  11 Juni 2014

                                                                                         
                                                      
Minggu lalu, media nasional diramaikan berita teguran Presiden SBY kepada pimpinan TNI-Polri karena ada indikasi keberpihakan anggota kedua institusi penting itu dalam pemilihan presiden. Sehari kemudian, berawal dari laporan sebuah media online, merebak isu bintara pembina desa (babinsa) melakukan pendataan penduduk serta berusaha menggiring masyarakat untuk memilih pasangan capres-cawapres tertentu. Jauh sebelumnya Presiden SBY ataupun pimpinan TNI sudah berkali-kali menekankan agar TNI-Polri bersikap netral dalam pileg maupun pilpres.

Secara geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sumber daya alam amat melimpah. Secara demografis, selain berpenduduk besar (nomor empat terbesar di dunia), juga memiliki keanekaragaman yang amat luas dalam berbagai dimensi kehidupan seperti ras/etnik, agama, bahasa, adat istiadat, sosial, ekonomi, dan lain-lain.

Dengan ciri keindonesiaan seperti itu, ada dua pekerjaan rumah (PR) akbar yang harus dilakukan bangsa Indonesia. Pertama, upaya mewujudkan ”integrasi internal” agar dapat dicapai tingkat kohesivitas tinggi, ditandai oleh harmoni dalam keanekaragaman. Kedua, upaya mewujudkan ”adaptasi eksternal” agar mampu melakukan berbagai pembaruan dan modernisasi, serta membina hubungan internasional yang damai, saling menghargai/ menguntungkan.

TNI seharusnya jadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan PR pertama serta turut mengawal proses PR kedua, sesuai jiwa Saptamarga serta tugas pokoknya, yakni ”Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Untuk itu, TNI mutlak harus bersikap netral dalam politik praktis, melindungi semua golongan politik dalam melakukan kewajiban politik sesuai UU. Sikap ini sejalan pendapat Eliot Cohen bahwa peran ideal militer adalah melindungi orde politik dan sosial tanpa masuk ke dalam ranah politik praktis. Pelanggaran atas kaidah ini tak hanya mencederai institusi TNI, tapi juga membahayakan keutuhan bangsa dan negara. Perlu pula jadi perhatian apa yang dikatakan Samuel Finer bahwa yang membuat militer berbeda (dari institusi lain) adalah organisasinya yang didesain sebagai kekuatan yang kokoh, solid, dan unggul untuk bekerja seefisien mungkin kapan saja negara membutuhkan. Karena kapasitasnya itu, militer tak jarang disalahgunakan demi kepentingan tertentu, kelompok tertentu, untuk tujuan tertentu.

Posisi purnawirawan

Purnawirawan TNI adalah warga sipil biasa sehingga hak politiknya tak beda dengan warga sipil lain, halal untuk berkiprah dalam ranah politik praktis, bahkan jadi pengurus atau penggiat parpol sekalipun. Namun, harus dipahami bahwa ketika seorang prajurit TNI diwisudapurnawira, ia hanya pensiun dari anggota TNI aktif, jiwa Saptamarga-nya (khusus marga pertama sampai keempat) tidak pernah dilepas. Kredo TNI itu harus tetap melekat sebagai ”jiwa” dan kepribadiannya. Kewajibannya sebagai bhayangkari negara dan bangsa baru berakhir ketika salvo mengiringinya ke liang lahat.

Artinya, kendati seorang purnawirawan sudah beralih fungsi jadi politisi dan jadi pendukung salah satu capres-cawapres, kewajibannya untuk memelihara keutuhan bangsa dan negara yang amat strategis tetap harus diusungnya, bahkan harus lebih diprioritaskan ketimbang kewajiban untuk pemenangan pilihan politiknya yang hanya merupakan kepentingan kelompok dan berjangka pendek.

Purnawirawan dalam parpol harus jadi penggerak untuk berpolitik dengan beretika. Dalam berkampanye harus memberikan contoh elegan, tak menyerang lawan politik dengan menohok masalah pribadinya, tetapi seranglah yang jadi visi-misinya.

Isu babinsa

Harus diakui, pada masa Orde Baru, babinsa telah jadi ujung tombak mesin politik Golkar dalam jangka waktu yang cukup lama untuk kepentingan kekuasaan, bukan untuk kepentingan pertahanan yang menjadi tugas aslinya. Karena itu, patut dipahami kalau kecurigaan atas perilaku babinsa dalam Pilpres 2014 ini masih belum juga hilang.

Namun, dalam kasus ulah babinsa seperti yang santer diberitakan akhir-akhir ini, seyogianya semua pihak hati-hati dan jangan keburu mengambil kesimpulan sepihak karena masalah ini belum benar-benar jelas. Percayakan kepada Bawaslu dan TNI dalam melakukan pengusutan, dengan syarat harus dibuka akses luas bagi perwakilan kedua kubu pasangan capres-cawapres serta media untuk turut memantau jalannya pengusutan.

Kapuspen TNI Mayjen Mochammad Fuad Basya dalam wawancara di salah satu stasiun televisi, 7 Juni, menjelaskan, babinsa yang dicurigai telah ditahan dan diinterogasi di Kodam Jaya, tapi sejauh ini tak ada indikasi yang bersangkutan melakukan kegiatan seperti dituduhkan. TNI berkeinginan mempertemukan babinsa itu dengan Mr X di hadapan Bawaslu agar isu ini jadi jelas dan menenteramkan publik, tetapi menurutnya Mr X sampai saat ini belum juga ditemukan.

Terdapat beberapa kemungkinan tendensi munculnya isu babinsa ini. Pertama, memang benar ada oknum babinsa yang melakukan kegiatan seperti dituduhkan, tetapi tak mungkin oknum babinsa melakukan kegiatan itu tanpa perintah atasannya. Kedua, isu sengaja diembuskan untuk mengacaukan keadaan. Jika kemungkinan pertama yang terjadi, hemat saya tak mungkin perintah mengalir dari Panglima TNI atau KSAD. Rasionalnya berhulu dari penggalan garis komando di bawah pucuk pimpinan TNI. Di atas babinsa terdapat satuan atasan: koramil, kodim, korem, dan kodam.

Jika demikian, bisa saja perintah merupakan pesanan salah satu pasangan capres-cawapres. Sikap tegas TNI AD yang memberikan sanksi kepada dua anggota babinsa yang dianggap melakukan pelanggaran disiplin tugas dan wewenangnya memang sudah sepantasnya diambil.

Apa pun yang terjadi, Panglima TNI dan semua kepala staf angkatan harus bertanggung jawab atas tegaknya netralitas TNI. Untuk itu, setiap perintah (sesuai jenjang organisasi) harus diberikan dengan jelas dan tegas, harus diyakini bahwa makna perintah tersebut dipahami dengan benar oleh semua prajurit. Dalam tradisi militer (universal) setiap prajurit yang menerima perintah harus mengulangi isi perintah tersebut untuk meyakinkan bahwa dia telah memahaminya. Selain itu, fungsi kontrol harus dilakukan secara ketat. Dalam melaksanakan tugas ini, adagium ”tidak ada prajurit yang salah, yang salah adalah komandan”, harus selalu menjadi pegangan. ●

Senin, 21 April 2014

Koalisi dan Zaken Kabinet

Koalisi dan Zaken Kabinet

Kiki Syahnakri ;   Ketua Badan Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat
KOMPAS, 21 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
MENYUSUL beredarnya hasil Pemilu Legislatif 9 April 2014 versi quick count, kini media diramaikan oleh wacana publik tentang pembentukan koalisi.
Potret perolehan suara serta manuver elite politik mengindikasikan bakal ada tiga atau empat kelompok koalisi. Langkah koalisi tak terhindarkan karena tak ada satu pun partai yang berhasil melewati presidential threshold 20 persen suara untuk mengusung calon presiden/wakil presiden secara mandiri.

Berbagai diskursus bermunculan membahas kemungkinan pola koalisi yang akan lahir. Misalnya, tentang corak koalisi yang mungkin dibangun berdasarkan kesamaan ideologis dan platform kepartaian, atau sekadar karena kebutuhan pragmatis, temporer.

Pola koalisi macam apa yang akan mampu menumbuhkan soliditas di parlemen serta dapat membangun zaken kabinet atau kabinet ahli yang berorientasi pada kepentingan nasional dan meninggalkan kepentingan kelompok, mampu memberikan performa (ter)baik sehingga menjamin efektivitas kinerja pemerintahan ke depan.

Pola koalisi

Menilik pola gaul elite politik serta model pendekatan antar-parpol dalam beberapa hari belakangan ini, ada isyarat masih adanya kemungkinan koalisi yang tidak didasarkan atas kesamaan ideologi atau platform partai politik, seperti pendekatan antara Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Indikasi corak koalisi dengan orientasi bagi-bagi kekuasaan pun masih cukup besar karena masih ada parpol papan tengah yang menawarkan calon wakil presiden sebagai syarat berkoalisi, seperti yang dilakukan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, patut pula diberi acungan jempol atas sikap Partai Nasdem yang bersedia untuk berkoalisi dengan PDI-P tanpa menyodorkan cawapres atau meminta kursi menteri. Penilaian atas hal ini sangat penting karena koalisi dengan motif kekuasaan yang biasanya berujung pada politik dagang sapi dapat dipastikan akan melahirkan pemerintahan yang mudah goyah dan sulit mewujudkan kinerja optimal manakala setiap partai merasa kepentingannya tidak lagi diakomodasi.

Rapuhnya pemerintahan era SBY serta selama era sistem parlementer tahun 1950-an—karena pola koalisi pragmatis yang tidak mampu melahirkan dukungan bulat di parlemen ataupun kabinet—seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia, khususnya bagi para elite politik. Sistem demokrasi dalam kondisi multipartai seperti yang sedang berjalan di Indonesia saat ini mutlak membutuhkan pola koalisi yang kuat.

Pola koalisi seperti itu hanya mungkin terbentuk bila tiap-tiap parpol beserta elite politiknya mampu meninggalkan kepentingan kelompok dan berorientasi pada kepentingan nasional, mendukung presiden terpilih dan kabinet profesionalnya, serta presiden terpilih punya keberanian untuk membentuk zaken kabinet apa pun risikonya.

Oposisi di parlemen tetap dibutuhkan, tetapi harus merupakan koreksi atas kebijakan dalam upaya mencapai tujuan nasional, bukan dengan orientasi pada kepentingan kelompok/parpol.

Zaken kabinet

Siapa pun presiden terpilih nanti niscaya akan langsung dihadang banyak pekerjaan rumah yang amat rumit. Kondisi perekonomian nasional dihadapkan pada total utang luar negeri (pemerintah dan swasta) pada akhir 2013 yang mencapai Rp 3.000 triliun, sementara debt service ratio (DSR) atau perbandingan antara devisa dari ekspor yang didapatkan dihadapkan pada kewajiban membayar utang pokok dan bunganya setiap tahun mencapai 41,4 persen. Persentase ini telah jauh melampaui lampu merah.

Rasio gini yang lazim digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan pendapatan telah mencapai 0,41 (Data Badan Pusat Statistik, 2012), naik tajam dari 0,32 (2002). Kemunduran serius yang menunjukkan jurang antara si kaya dan miskin tambah menganga. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2013 menempati urutan ke-121 dari 185 negara, dengan skor 0,629, jauh di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei, dan Filipina. Posisi kita hanya berada satu tingkat di atas Vietnam dan negara-negara Indochina lainnya, serta Myanmar dan Timor Leste.

Laporan BPS September 2013 mencatat 11,37 persen (28,55 juta) penduduk Indonesia berstatus miskin. Angka ini dihitung dengan ambang batas kemiskinan BPS, yaitu Rp 271.626 per bulan. Bila menggunakan standar Bank Dunia, yaitu 2 dollar AS
per kapita per hari, penduduk berstatus miskin Indonesia menjadi hampir 100 juta orang. Data BPS lainnya menyebutkan pada Agustus 2012 jumlah penganggur terbuka mencapai 7,6 juta atau sekitar 6,32 persen dari angkatan kerja 120,4 juta orang.

Dari perspektif politik, implementasi otonomi daerah (otda) yang bertendensi federalistis, melahirkan banyak ”raja kecil” yang cenderung feodalis dan korup, pada ujungnya telah menumbuhkan hasrat pemekaran daerah yang nyaris tak terkendali. Di bidang pertahanan dan keamanan, kita masih memiliki pekerjaan rumah besar, terutama di Papua dan Aceh. Dalam aspek budaya tumbuh subur materialisme, hedonisme, KKN, dan anarkisme.

Potret di atas menuntut pemerintahan mendatang harus merupakan kabinet ahli (zaken kabinet). Kebiasaan dagang sapi harus segera diakhiri. Koalisi di parlemen harus didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan pribadi/kelompok. Para menteri di kabinet harus terdiri atas para profesional. Kalaupun direkrut dari kader parpol,  harus merupakan ahli di bidangnya.

Dalam pemilu presiden/wakil presiden yang akan datang, sebaiknya para kandidat telah menyertakan susunan kabinet. Bersamaan dengan itu, media massa menyosialisasikan biodata serta rekam jejak mereka.

Dengan demikian, para pemilih akan melihat sekaligus menyeleksi para calon presiden/wapres serta para calon pembantunya sehingga kemungkinan terbentuknya zaken kabinet menjadi lebih besar, sekaligus bisa dihindarkan kebiasaan politik dagang sapi. ●