Tampilkan postingan dengan label Joyakin Tampubolon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Joyakin Tampubolon. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Maret 2014

Mengingatkan Muka Lama

Mengingatkan Muka Lama

Joyakin Tampubolon  ;   Widyaiswara Utama Pusdiklat Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Lulusan S3 IPB
KORAN JAKARTA,  18 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                                                                             
Pemilihan umum legislatif (pileg) 9 April semakin dekat. Ada 12 partai politik (parpol) peserta nasional dan tiga lokal di Aceh. Setelah itu, dilanjutkan pemilu presiden (pilpres) 9 Juni. Pemilu merupakan proses demokrasi setiap lima tahun guna memilih wakil rakyat, presiden, dan wakilnya.

Sebagai perhelatan demokrasi, pemilu bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga tiap pribadi. Prinsip demokrasi adalah pengakuan dan penerimaan sesama sebagai pribadi. Jika demi kemenangan lalu seorang caleg membeli suara rakyat, berarti ada pengingkaran demokrasi. Pengakuan terhadap kedaulatan pribadi terhapus oleh transaksional menggunakan uang

Suara rakyat sebagai determinan factor dalam demokrasi melalui pemilu. Suara rakyat merupakan penentu utama perwujudan demokrasi. Pada titik ini, hendaknya caleg, penyelenggara pemilu, parpol peserta pemilu, pemangku kepentingan lain menghormati suara rakyat dalam Pemilu 2014 dengan memberangus “politik uang" (money politics).

Semua itu demi menghasilkan Pemilu 2014 yang berkualitas. Apalagi biayanya mahal. KPU menerima alokasi APBN untuk menyelenggarakan pemilu 2014 mencapai 14,4 triliun rupiah. Pada Maret ada penambahan 1,3 triliun rupiah untuk biaya perlindungan masyarakat.

Total anggaran yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai 16 triliun rupiah. Anggaran pengamanan pemilu untuk Polri 1 triliun ditambah dari internasl 600 miliar rupiah.

Anggaran yang besar seharusnya dibarengi hasil berkualitas. Rakyat bisa memaklumi biaya tinggi karena kegiatan terkait pemilu melibatkan populasi hampir 154 jutaan dari sekitar 240 juta rakyat dalam wilayah Nusantara yang luas.

Pemilu mahal, asalkan menghasilkan wakil rakyat dan pemerintah berbobot/ berkualitas tinggi untuk melayani rakyat lebih baik, tidak masalah. Jika masyarakat mendapat pelayanan prima, produktivitas naik, akan melipatgandakan pemasukan pajak sehingga menguntungkan negara.

Menurut KPU, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 147.105.307. Dalam pilpres jumlah pemilih 153.357.307, terjadi penambahan 6.252.012 pemilih. Dengan kata lain, jumlah pemilih pada pemilu legislatif merupakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pilpres.

Terdapat 561.393 tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah kursi yang tersedia untuk DPR 560, sementara calon anggota legislatif DPR 6.607. Harga satu kursi DPR yang harus ditebus seorang caleg antara 230 ribu hingga 250 ribu suara.

Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4. Saat ini, Indonesia memiliki 34 provinsi. Jadi jumlah anggota DPD periode 2014-2019 menjadi 34 provinsix4 utusan= 136. Maka, menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, jumlah kursi tersedia untuk MPR tahun 2014-2019 sebanyak 692.

KPU, secara resmi, juga telah menetapkan jumlah kursi anggota DPRD di seluruh provinsi sebanyak 1.770. Sedangkan untuk kursi anggota DPRD di 410 kabupaten/kota sebanyak 13.525.

Kekacauan Pemilu 2009, seperti dalam hal DPT, kerusakan teknologi informasi (TI) tidak boleh terulang. Pemilu kali ini diharapkan tidak ada intervensi. Wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden terpilih harus terbaik, bersih, jujur, dan smart.

Para pemimpin harus mampu mengeliminasi korupsi di parlemen dan birokrasi pemerintah. Mereka tidak boleh korupsi karena gaji, berbagai honor, biaya rapat, biaya perjalanan, biaya kunjungan kerja (kunker) sudah lebih dari cukup.

Belum lagi berbagai fasilitas seperti rumah dan mobil. Semua biaya dan fasilitas supermewah untuk wakil rakyat, presiden, wapres, beserta seluruh anggota keluarga bisa menjamin kehidupan yang nyaman dan terhormat.

Pada setiap pemilu, rakyat ibarat asesor utama yang menilai caleg, capres, dan cawapres layak dipilih dan di istana periode lima tahun (2014-2019) mendatang. Pada titik ini haram hukumnya jika caleg, capres, dan cawapres memanipulasi suara rakyat, apalagi menghamburkan uang demi meraih kemenangan.

Sebetulnya, para calon tidak perlu membeli suara rakyat karena bila dia berkualitas, jujur, dan bermoral baik rakyat pasti mendukung.
Masyarakat mendambakan Pemilu 2014 menghasilkan wakil rakyat, presiden, serta wapres yang berkualitas, baik, bersih, dan jujur.

Pemerintah bisa mengalami kebangkrutan jika korupsi tak mampu dikendalikan. Politisi yang membayar untuk mencari kemenangan, kelak pasti korup guna mengembalikan pengeluaran.

Pada periode ini, begitu banyak wakil rakyat korupsi. Maka, untuk hasil pemilu kali ini wakil rakyat harus bersih dari korupsi. “Stigma" buruk penghuni parlemen Senayan periode 2009-2014 jangan terulang lagi. Peringatan ini penting karena mayoritas DPR maju lagi agar bisa kembali duduk di Senayan.

Belum lama, Ketua Umum PDI-P, Megawati Sukarnoputri, resmi memberi mandat kepada Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres PDI-P dalam Pilpres 2014. Hasil berbagai suvei nama Jokowi selalu mengungguli capres lain. Jokowi adalah pejabat jujur, bisa dilihat sejak menjabat Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.

Dunia internasional pun menilai Jokowi tokoh, kandidat jempolan. Maka, jika tidak ada yang luar biasa langkah Jokowi menuju “Indonesia 1" tinggal menunggu waktu.

Muka Lama

Apakah jika Jokowi jadi presiden kecenderungan korupsi masih terbuka di Senayan? Kecenderungan bisa saja jika melihat latar belakang di mana 90 persen wakil rakyat di Senayan periode 2009-2014 kembali mencalonkan diri dan berkemungkinan menang.

Para “muka lama" memiliki modal politik kuat dan uang banyak.
Kompetensi sebagai wakil rakyat pun sudah digenggam. Mereka akan menggunakan berbagai modus, termasuk politik uang. Apakah rakyat skeptis, pesimistis korupsi tak akan berkurang jika mayoritas “muka lama" kembali ke Senayan? Sikap rakus wakil rakyat “muka lama" bisa direm apabila memiliki kesadaran jutaan rakyat masih terbelenggu kemiskinan.

Kekayaan Indonesia terselamatkan dari gerogotan “tikus"di Senayan, jika KPK galak seperti saat ini. Perfomance KPK memberi optimisme. DPR harus berhati-hatilah dan tidak main-main. Mereka sebaiknya bersih dan menjauhi korupsi.

Wakil rakyat “muka lama", andaikata kembali terpilih, rata-rata sudah kaya. Apalagi Hakim Pengadilan Tipikor bertekad memiskinkan koruptor. Harus ada perubahan perilaku (behavior changes). DPR baru harus berhati anyar, lebih berbela rasa pada rakyat yang miskin. Jangan lagi kemaruk memperkaya diri.

Pemerintah demokratis berasal dari rakyat. Pemerintah hasil pemilu dalam alam demokratis pun harus bertanggung jawab kepada rakyat. Pemerintah harus mampu menjadikan Indonesia adil dan makmur.

Sabtu, 08 Februari 2014

Relokasi Korban Sinabung

Relokasi Korban Sinabung

Joyakin Tampubolon   ;   Widyaiswara Madya Kementerian Sosial, Lulusan S3 IPB
KORAN JAKARTA,  08 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengisyaratkan pemerintah akan merelokasi korban erupsi Gunung Sinabung dari lima desa di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara.

SBY mengemukakan rencana itu ketika berdialog dengan para pengungsi di tenda pengungsian, Kabanjahe, Kabupaten Karo, 23 Januari.

Relokasi untuk melindungi korban terdampak Sinabung agar ke depan meraih kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Kondisi pengungsi yang memprihatinkan sekarang harus berubah menjadi lebih baik di masa depan.

Hanya, untuk sementara, pemerintah jangan mengasesmen apa pun terkait relokasi saat warga terdampak dalam kondisi ketidakpastian karena mengungsi, jauh dari lingkungan permukiman.

Mereka meninggalkan harta benda produktif dan harta berharga lainnya. Pemerintah jangan menafsir ketika hampir lima bulan bayi, anak-anak, remaja, pemuda, ibu hamil, orang lanjut menempati tenda pengungsian serbaminim fasilitas kemanusiaan. Warga belum bisa menentukan sikap terkait relokasi.

Para pengungsi dalam situasi negatif, kini menghabiskan sebagian besar waktu secara tidak produktif. Tidak banyak kegiatan produktif dilakukan seperti membuat kue nastar agar mendatangkan penghasilan, seperti dijalani ibu-ibu di Paroki Santo Petrus dan Paulus, Kabanjahe.

Juga, umumnya, warga terdampak dalam kondisi kesehatan jasmanirohani yang sangat menurun. Mereka kehilangan harta benda, rumah, perabot kemungkinan rusak, sumber daya pertanian hancur.

Ini berdampak penghasilan menurun drastis. Berlama-lama di pengungsian mengganggu kesehatan. Dari sisi pendidikan, anak di berbagai strata sekolah, warga dikepung persoalan berat. Biaya bulanan pendidikan anak di luar kota tergganggu.

Bantuan pendidikan pemerintah memang menolong, tapi warga memerlukan kepastian, kapan penghasilan kembali stabil agar keperluan pendidikan tertanggulangi baik seperti semula. Relokasi! Program ini pada era Orde Baru (Orba) bernama resetlemen.

Banyak ditemukan "duri dan onak” dari program resetlemen, memindahkan manusia dari permukiman lama dengan segala potensi ke lokasi baru. Resetlemen memiliki keterikatan dengan aspek keluarga, emosional, historikal, sosial, sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.

Program resetlemen bisa dinilai cukup berhasil dari dimensi redistribusi lahan baru kepada penduduk (landreform) oleh pemerintah Orba.

Jika memilah-milah persoalan resetlemen masa lalu, ada beberapa masalah penting yang harus diantisipasi. Resetlemen maupun relokasi intinya sama: memindahkan manusia dari permukiman lama ke tempat baru.

Pelaksana adalah Direktorat Jenderal Pembangunan Desa, Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bantuan Sosial dan Direkorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial, Departemen Sosial.

Pemerintah membangun/menyediakan minimal sekitar 60 rumah sederhana, maksimal sekitar 150 rumah bergantung kondisi lokal. Rumah sederhana digratiskan berukuran 4 x 6 meter2 berdinding gedek, atap seng. Lahan tidur pun digratiskan.
Warga memberdayakan lahan sebagai usaha pertanian dan peternakan. Ukuran lahan usaha maksimal per kepala keluarga (KK) dua hektare. Ketika itu, potensi lahan tidur milik pemerintah relatif luas.

Jarak lokasi permukiman "lama” dan baru relatif terjangkau, berada dalam satu daratan, juga pada wilayah administratif pemerintahan atau satu kabupaten. Kemudian melakukan sosialisasi, penyuluhan, bimbingan sosial, usaha ekonomis produktif.

Ada pendampingan, dan petugas lapangan (pendamping) tinggal bersama warga. Pendamping sebagai agent of changes pada tiap lokasi. Persoalan krusial ketika hari "H” banyak keluarga enggan dipindahkan.

Alasan utama, tak mau "berpisah” dengan lingkungan, situasi dan kondisi lokasi lama. Warga merasa "krasan” di lokasi lama. Mereka telah tinggal dalam waktu panjang, bahkan turun-temurun. Terkait keengganan/penolakan sebagian penduduk, bahkan warga yang sudah pindah pun, dalam waktu singkat memutuskan kembali menetap di lokasi permukiman lama.

Pembelajaran 

Kendala program resetlemen dulu harus dijadikan pembelajaran dalam program relokasi warga lereng Gunung Sinabung, mengingat mereka berasal dari daerah pertanian subur, produk pertanian bernilai ekonomi tinggi, marketing produk yang baik, usaha pun propektif.

Masalah-masalah tadi sebagai contoh yang bisa saja terjadi dengan rencana pemerintah merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung. Tingkat kesulitan dari tiap problem ketika implementasi resetlemen harus dapat dieliminasi seminimal mungkin.

Apalagi perpindahan manusia dari permukiman lama ke baru biasanya berhadapan dengan problematik yang kurang lebih sama. Perubahan yang terjadi di berbagai wilayah tidak terlalu signifi kan.

Pemerintah merelokasi korban erupsi Gunung Merapi tahun 2010 dengan menyiapkan hunian tetap (huntap) 2.739 unit rumah di Plosokerep, Umbulharjo, Pagerjurang, Kepuharjo, Cangkringan, Sleman.

Sebanyak 301 KK belum mau dipindahkan karena Kali Gendol dan Kali Kuning dianggap rawan (keduanya melalui daerah-daerah itu). Pengalaman di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dikaji teliti oleh Pemprov Sumut dan Pemkab Karo dengan studi banding.

Untuk kasus Sinabung, relokasi sebagai program jangka menengah. Maka, dalam waktu 5 tahun–10 tahun kemungkinan program relokasi korban erupsi Gunung Sinabung baru dipersiapkan sebagai alternatif perlindungan sosial. Presiden SBY menugaskan BNPB menangani relokasi.

Kinerja BNPB dalam penanggulangan berbagai bencana masih amburadul. Warga pesimistis melihat praktik manajemen bencana berbiaya tinggi, tapi hasilnya mengecewakan. Sinerji kebijakan dalam program kebencanaan bisa diimplementasi baik manakala ditopang manajemen profesional.

Mekanisme kerja sama antarpemangku kepentingan harus transparan. Mereka mematuhi komitmen UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada tataran implementasi link and match, lemah.

Badan penanggulangan bencana pemerintah Amerika Serikat, Federal Emergency Management Agency (FEMA) didukung peralatan canggih, SDM unggul, profesional, berpengalaman, dan berketerampilan tinggi.

Walaupun FEMA profesional, selalu merujuk berbagai persoalan teknis kepada pemerintah/swasta yang memiliki kompetensi teknis. FEMA berupaya seluruh korban harus tertangani baik. Relokasi berhasil jika berbasiskan masyarakat (community based).

Warga berhadapan dengan "ujian hidup” di lokasi baru. Relokasi berbasis masyarakat mewajibkan pemanfaatan potensi sumber daya alam, sosial, ekonomi di permukiman baru. Korban tsunami Aceh, Nias, Sri Lanka, umumnya tak mau "mundur” dari pesisir pantai.

Alasan, kultur kehidupan mereka berinteraksi erat dengan lingkungan pantai dan laut. Apalagi sumber daya pantai dan laut menjanjikan keuntungan ekonomis kini dan di masa depan. Pantai juga menjadi salah satu objek wisata menjanjikan.
Korban badai Sandy di Manhattan pun memilih kembali ke rumah, dan berencana membangun rumah lebih kuat, ketimbang pindah tempat tinggal sekalipun aman dari langganan hantaman badai.

Relokasi korban erupsi Gunung Si nabung perlu kajian pengalaman pemindahan di dalam maupun luar negeri. Sebab, relokasi berada dalam konteks rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial terhadap manusia rentan. Mereka harus memperoleh pemulihan, pemberdayaan, dan penguatan kehidupan secara berkelanjutan.