Selasa, 16 Januari 2018

Fenomena Disrupsi dan Kelangkaan Keadilan

Fenomena Disrupsi dan Kelangkaan Keadilan
Sudjito Atmoredjo  ;  Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada
                                                 KORAN SINDO, 15 Januari 2018



                                                           
TAJUK KORAN SINDO pada Rabu (3/1) mengulas soal kekhawatiran yang muncul di kalangan dunia usaha atas adanya disrupsi. Seraya mengutip pendapat Rheinald Kasali, KORAN SINDO menjelaskan disrupsi sebagai fenomena terjadinya perubahan fundamental akibat evolusi teknologi (terutama informasi) yang telah merambah ke semua tatanan kehidupan.

Disrupsi disebut menjadi ancaman, tetapi bisa pula menjadi peluang. Segalanya tergantung bagaimana pelaku usaha menyikapinya. Agar disrupsi menjadi peluang kemajuan, ditawarkan tiga strategi. Intinya, jangan nyaman menjadi “pemenang”, jangan takut menganibalisasi produk sendiri, dan jangan lupa melakukan inovasi.

Pendapat Rheinald Kasali di bidang usaha tersebut perlu direntang ke ranah kehidupan bernegara hukum Indonesia. Hal demikian penting dilakukan karena sejumlah alasan. Pertama, Indonesia adalah negara hukum. Perilaku pelaku usaha maupun konsumen tidak boleh dibiarkan berkembang hanya berdasarkan hukum ekonomi semata, melainkan perlu pula dikendalikan berdasarkan hukum negara.

Kedua, aspek moralitas merupakan roh hukum. Karenanya, hukum bisnis perlu dikontrol terus-menerus agar senantiasa sarat nilai moralitas sosial kebangsaan. Ketiga, di samping kebutuhan-kebutuh­an material, keadilan merupakan kebutuhan spiritual setiap komponen bangsa.

Keadilan ini wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Justiciable perlu difasilitasi agar keadilan dapat diperoleh secara mudah, murah, dan cepat. Serupa dengan disrupsi, di dalam ranah hukum (khususnya aliran pospositivisme) dikenal nomenklatur chaotic situation, lawless society, governmentless society, yakni situasi baru yang berkembang karena hadirnya pola pikir (mindset), paradigma, atau wawasan baru sehubungan teori-teori hukum “lama” tidak tajam lagi, tidak ampuh digunakan sebagai pisau analisis terhadap kompleksitas perkembangan hukum zaman milenial.

Ian Steward (dalam Predicting the Future, 1993) menyatakan bahwa chaos adalah perilaku ireguler, random, kompleks dalam sebuah sistem yang deterministis. Tak seorang pun dalam situasi chaos dapat memprediksi arah dan muara setiap kejadian atau perilaku.

Disrupsi atau chaotic situation di bidang hukum telah lama terjadi di negeri ini. Sejak kapan? Sejak hukum kehilangan kedaulatannya, ketika hukum gagal menjadi panglima, ketika hukum dipermainkan politik, dan ketika hukum lahir sebagai resultante transaksi bisnis.

Masuk tahun politik 2018, kedaulatan hukum berada di tepi jurang kekacauan. Dikhawatirkan, demi dan dengan dalih politik, demokrasi, pilkada, segala perilaku politik (termasuk perilaku bisnis) dibolehkan walaupun ditengarai melanggar moralitas kebangsaan dan mencederai rasa keadilan sosial. Fenomena-fenomena itu sudah kasatmata terlihat, antara lain sebagai berikut.

Pertama, kecenderungan mengubah-ubah hukum yang dipandang kurang fasilitatif terhadap kepentingan politik dan bisnis. Misal, melegalkan tambahan dana untuk pilkada melalui perubahan anggaran daerah maupun pusat. Pada situasi sama, pebisnis mendesakkan kepentingannya agar investasi dipermudah melalui perubahan hukum pengadaan tanah, penguasaan pulau-pulau kecil dan sumber daya laut, tata ruang, reklamasi, penghentian penenggelaman kapal asing pencuri ikan, dan sebagainya.

Perubahan-perubahan hukum dan kebijakan berpihak kepada elite-elite politik, pebisnis, agen-agen asing dan serta-merta zalim terhadap komponen bangsa lapisan grass root. Kedua, kriminalisasi tokoh-tokoh berkategori “lawan politik” penguasa. Dengan dalih “pencemaran nama baik” atau terlibat kasus “ecek-ecek”, mereka dilaporkan ke aparat berwenang.

Aparat pun sigap menidaklanjutinya. Ketika seluruh potensi tercurah untuk menolak tuduhan-tuduhan “konyol” tersebut, kesempatan beraktivitas politik pasti terganggu. Itulah strategi politik licik, yakni memasukkan permainan politik ke dalam tindak pidana.

Ketiga, kolusi antara oknum-oknum politikus, pebisnis, dan penegak hukum. Ambil contoh, kasus e-KTP. Di sana ada drama konyol, kalahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pra­peradilan melawan Setya Novanto. Lalu berlanjut dengan mangkirnya Novanto menghadiri panggilan KPK dan gugatan praperadilan kedua kalinya sehubungan dengan ditetapkannya kembali Novanto sebagai tersangka.

Muncul “dagelan” tabrak tiang listrik, kue bakpao, pura-pura mencret, dan sebagainya. Tak berhenti sampai di situ, kuasa hukum Novanto tiba-tiba mengundurkan diri. Dipertanyakan pula, mengapa tiga nama yang diduga terlibat korupsi dari partai politik tertentu tiba-tiba hilang.
Substansi korupsi e-KTP dikaburkan, digeser dengan isu pinggiran. Perdebatan seru antara kubu pengacara berhadapan dengan kubu jaksa ataupun saksi dan ahli dari kubu masing-masing dipastikan berlangsung seru, vulgar, dan kasar. Begitulah kekacauan hukum manifes.

Ketika lawless society  berlangsung tak terkendali, dipastikan perolehan keadilan semakin sulit. Vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), isinya hanya keadilan formal, prosedural, dan bukan keadilan substansial. Hakim memenangkan dan mengalahkan sekaligus pihak-pihak beperkara. Pengadilan bukan house of justice, tetapi identik dengan medan perang.

Berhadapan dengan lang­ka­nya keadilan substansial, langkah-langkah progresif perlu dilakukan agar bangsa ini dapat bernegara hukum dengan nyaman. Langkah tersebut, pertama, memperbaiki budaya hukum melalui peningkatan intensitas, kualitas, dan kuantitas proses interaksi dialogis antar­budaya (ras, agama, suku, daerah, elite politik, pebisnis, dan aparat hukum), berdasarkan prinsip: pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak asasi masing-masing.

Kedua, penataan ulang sistem hukum secara utuh dan menyeluruh (holistis), bukan sekadar tambal-sulam (inkrementalistis). Karakter egois pada pribadi, institusi, atau golongan perlu didekonstruksi menjadi karakter komunalistis-religius. Perlu komitmen agar setiap insan menjadi manusia adil dan beradab dalam naung­an nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ketiga, akhiri segala bentuk kriminalisasi, permainan hukum, dan penafsiran hukum subjektif tendensius. Tingkatkan kesadaran kolektif dan kearifan-kearifan lokal sebagai spirit mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar