Tampilkan postingan dengan label Dodi Mantra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dodi Mantra. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Oktober 2016

Pendidikan dan Pekerjaan

Pendidikan dan Pekerjaan

Dodi Mantra ;   Ketua Umum Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI);
Dosen Hubungan Internasional Universitas Paramadina
                                                      KOMPAS, 20 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Semakin tinggi pendidikan, semakin baik kondisi pekerjaan. Peluang karier pun kian terbuka luas dengan tingkat pendapatan yang semakin tinggi. Muaranya, kehidupan masyarakat pun akan semakin sejahtera.

Demikian bingkai pemahaman linier yang mengakar dan terus diyakini secara luas di negeri ini. Pendidikan diyakini membawa pengaruh langsung terhadap pekerjaan dan tentunya peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat. Tak heran, ketika sebuah permasalahan lama yang tak kunjung usai tersingkap kembali, narasi kekhawatiran dan keterancaman segera membungkusnya.

Tepat di halaman depan harian Kompas (4/10), diungkap sebuah permasalahan dalam wujud rendahnya tingkat pendidikan dari sebagian besar tenaga kerja di Indonesia. Betapa tidak, 42,9 persen dari masyarakat di negeri ini kenyataannya hanya mampu mengecap jenjang pendidikan tertinggi di tingkat sekolah dasar (SD). Sebuah permasalahan yang semakin suram, seiring fakta tingginya jumlah siswa SD yang tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat sekolah menengah pertama (SMP), serta yang putus di bangku SD, yakni sebanyak 1.014.079 orang pada tahun 2015/2016.

Dengan segera, bingkai pemahaman linier yang sama mengemas arah dari fakta permasalahan ini. Dampak dari rendahnya tingkat pendidikan masyarakat ini, diarahkan langsung pada ancaman permasalahan buruknya mutu angkatan kerja di masa depan. Betapa makna dan arti penting pendidikan di sini bahwa ia tidaklah dapat dipisahkan dari pekerjaan. Semakin jelas pula bingkai pemahaman yang selama ini melandasi arah pembangunan pendidikan di Indonesia, di mana pekerjaan selalu menjadi tujuan dan muaranya yang paling utama.

Pendidikan selalu diletakkan sebagai variabel bebas yang dinamikanya berpengaruh langsung terhadap pekerjaan sebagai variabel yang terikat. Bahkan, tidak jarang pengaruh pendidikan ditarik lagi lebih jauh, hingga menjangkau perubahan pada struktur perekonomian masyarakat.

Benarkah demikian kenyataannya? Benarkah pendidikan yang menentukan kondisi dari pekerjaan dan pada gilirannya membentuk struktur perekonomian masyarakat? Ataukah sebaliknya? Di mana justru struktur perekonomian—dengan corak pekerjaan dominan yang berlangsung di dalamnya—yang menentukan dan mendikte arah dari pembangunan pendidikan di Indonesia selama ini?

Keterampilan rendah: upah murah

Adalah fakta bahwa struktur perekonomian Indonesia hingga hari ini masih didominasi oleh aktivitas produksi dengan tingkat keterampilan rendah dan upah murah sebagai penopang utamanya. Sebuah fakta yang tecermin dengan sangat jelas dari kontribusi besar sektor industri manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini. Sebuah sektor yang didominasi oleh klasifikasi industri padat kerja tidak terampil dan yang berbasis sumber daya alam.

Diperkuat fakta besarnya persentase masyarakat yang bekerja di sektor informal, tak bisa dimungkiri bahwa sejatinya jenis pekerjaan dengan tingkat keterampilan rendah dan upah murah adalah yang secara luas menggerakkan perekonomian negeri ini. Kelompok tenaga kerja tidak terampil dengan tingkat upah murah adalah yang paling dibutuhkan dalam kondisi struktur perekonomian yang seperti ini. Jenis pekerjaan yang tidaklah mensyaratkan tingkat pendidikan yang tinggi bagi masyarakat untuk mendapatkannya.

Alhasil, permasalahan rendahnya tingkat pendidikan yang terjadi di masyarakat tersebut lebih sebagai konsekuensi dari corak aktivitas ekonomi berbasis keterampilan rendah dan upah murah, yang hingga kini terus dominan berlangsung di Indonesia. Sebagai manifestasinya, tidak sedikit dari masyarakat yang memutuskan tidak melanjutkan pendidikan pada tingkat yang lebih tinggi, lebih dikarenakan ketiadaan peluang peningkatan jenis pekerjaan bagi mereka. Tidak sedikit pula dari masyarakat yang memiliki pola pikir, ”untuk apa melanjutkan sekolah hingga ke jenjang yang lebih tinggi jika pada akhirnya hanya menjadi buruh kasar”.

Pekerja terampil dan upah murah

Perluasan akses terhadap pendidikan dengan demikian tidak secara langsung bermuara pada peningkatan partisipasi pendidikan masyarakat. Bahkan paradoks rendahnya tingkat pendidikan masyarakat ini terjadi di sebuah negara dengan jumlah perguruan tinggi yang sangat banyak. Hingga Oktober 2016, tercatat jumlah perguruan tinggi di Indonesia sebanyak 4.420 perguruan tinggi. Jumlah yang bahkan lebih banyak dibandingkan dengan yang tersebar di semua negara Eropa.

Terjawab sudah, bukanlah dinamika pendidikan yang mendorong perbaikan kondisi pekerjaan dan struktur perekonomian. Justru corak dominan dari struktur perekonomian negeri inilah yang membentuk dan menentukan arah serta dinamika di sektor pendidikan di negeri ini.

Situasi serupa tampak pula berlangsung pada nasib pekerja terampil dengan tingkat pendidikan yang relatif tinggi. Corak dominan struktur perekonomian yang sama adalah yang menjadi penggeraknya.

Posisi perekonomian Indonesia dalam jejaring produksi global—yang didominasi oleh aktivitas pengalihan produksi (alih daya) dari perusahaan-perusahaan asing, maraknya perusahaan-perusahaan sub- kontraktror yang memasok kebutuhan rantai produksi global—membawa pengaruh besar terhadap kondisi dan arah perkembangan pendidikan di masyarakat. Kerja-kerja teknis dalam produksi komponen, perakitan, dan barang jadi dengan nilai tambah rendah adalah yang dominan menyusun aktivitas ekonomi sebuah negara pada posisi ini.

Kondisi dan arah perkembangan pendidikan di Indonesia pun tampak jelas digerakkan selaras dengan kebutuhan corak kerja tersebut. Perluasan dan penekanan pada program pendidikan teknis, mulai dari sekolah kejuruan hingga perguruan tinggi, adalah wujud nyatanya. Kurikulum dirancang sedemikian rupa untuk dapat menghasilkan lulusan yang siap pakai, dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh pasar kerja.

Sekalipun tenaga kerja dalam kelompok ini tergolong terampil dan berpendidikan relatif tinggi, tak ada jaminan bahwa tingkat upah mereka juga tinggi. Hal ini tidak terlepas dari posisi perekonomian Indonesia dalam jejaring produksi global, yang sebagian besar aktivitasnya bertumpu pada pengalihan produksi dari perusahaan asing, di mana tingkat upah murah adalah daya tarik utama pengalihan aktivitas produksi tersebut ke Indonesia.

Buruh immaterial

Adalah kegaliban di negeri ini, di mana standar upah pekerja terampil—dengan latar belakang pendidikan yang relatif tinggi—masih jauh di bawah standar internasional pekerja dengan kompetensi dan jenis pekerjaan yang sama.

Sampai titik ini, semakin terang bagaimana kondisi dan perkembangan pendidikan di Indonesia sejatinya diabdikan dan digerakkan oleh kebutuhan dan corak dominan dari struktur perekonomian yang selama ini berlangsung. Tecermin lebih terang lagi melalui dinamika pendidikan yang tampak bergerak mengikuti transformasi yang terjadi di dalam struktur perekonomian.

Dapat disaksikan selama satu dekade terakhir, sebuah pergeseran mendasar terjadi dalam corak aktivitas produksi di Indonesia. Transformasi materialitas alat produksi, dalam wujud perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, telah mendorong perubahan corak aktivitas produksi dan tentunya corak kerja yang berlangsung di masyarakat. Sebagai manifestasinya, kandungan material tak lagi menjadi penyusun utama dari nilai suatu produk. Sebaliknya, lebih banyak ditentukan oleh kandungan dalam bentuk yang nonmaterial, dalam rupa-rupa wujudnya mulai dari informasi, komunikasi, pengetahuan, hingga afeksi.

Generasi pekerja baru pun lahir, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Lapisan pekerja yang bergeliat tidak dalam memproduksi barang material, tetapi produk dan kandungan yang bersifat immaterial. Mereka adalah buruh immaterial. Buruh yang tidak hanya memiliki keterampilan dan tingkat pendidikan yang relatif tinggi, juga kompetensi yang spesifik dan daya kreativitas yang tinggi.

Berbasis pengerahan pengetahuan, kreativitas, dedikasi, hingga emosi, mereka bekerja dengan penuh gairah untuk menghasilkan produk immaterial atau konten nonmateri dari suatu produk. Tersebar di berbagai industri, terutama industri kreatif dan media, keberadaan buruh immaterial kian hari kian meluas di masyarakat. Kendati demikian, nasib mereka kenyataannya tidaklah lebih baik daripada kelompok pekerja industri (material), baik yang terampil maupun tidak terampil.

Bahkan, lebih parah lagi, selain tingkat upah yang tetap murah, corak kerja dalam kategori ini ditandai oleh aktivitas produksi berbasis kegemaran dan hasrat. Alhasil, ruang kerja pun melebur dengan ruang kehidupan. Waktu kerja merangsek ke dalam tiap detik waktu hidup dan relasi sosial. Sayangnya, sedari kerja dilandasi oleh mobilisasi kegemaran, buruh dalam kategori ini tetap saja menikmati pekerjaan mereka. Bahkan mengabdikan kehidupan untuk pekerjaan mereka sekalipun dibayar dengan upah yang rendah dan dengan jam kerja yang sangat padat menyusup ke dalam kehidupan.

Lagi-lagi, kecenderungan corak produksi ini membawa perubahan pada dinamika perkembangan pendidikan di Indonesia. Pertumbuhan pesat jumlah program studi ilmu komunikasi dengan berbagai turunan spesialisasinya, seiring dengan minat masyarakat yang semakin besar atas program ini, adalah buktinya yang sangat nyata. Demikianlah, kondisi dan arah perkembangan pendidikan di Indonesia yang diperbudak dan digerakkan untuk pemenuhan pasokan tenaga kerja yang selaras dengan kebutuhan dari struktur industri dalam coraknya yang kental dan lekat dengan permasalahan.

Bingkai sempit neksus pendidikan dan pekerjaan harus segera ditinggalkan. Pendidikan, sejatinya, memiliki kekuatan dan cita-cita yang lebih besar ketimbang hanya diabdikan sebagai wadah produksi dan reproduksi tenaga kerja semata.

Rabu, 04 Mei 2016

Gerakan Ekonomi Buruh

Gerakan Ekonomi Buruh

Dodi Mantra ;   Anggota Koperasi Riset Purusha;
Pegiat Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI)
                                                         KOMPAS, 03 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Apalagi cita-cita perjuangan gerakan buruh, jika bukan kebebasan dari segala bentuk penindasan? Tak bisa disangkal, bahwa penindasan adalah sesuatu yang tidak mungkin enyah dari kehidupan buruh. Pengisapan nilai kerja, ketimpangan, dan ketidakadilan adalah satu paket yang integral dari identitas buruh. Terkecuali jika buruh bergerak membebaskan diri dan keluar dari identitasnya sebagai buruh.

Hal ini hanya bisa dicapai jika perjuangan buruh dikerahkan menuju terwujudnya suatu bentuk penghidupan di mana kebutuhan dapat dipenuhi melalui pengorganisasian ekonomi secara otonom dan mandiri. Pengorganisasian aktivitas ekonomi yang berjalan tanpa berlandaskan dan mensyaratkan perbedaan serta ketimpangan di dalam relasi sosial buruh-pengusaha. Sebuah organisasi ekonomi, di mana kolektivitas dan kesetaraan menjadi pilar utamanya.

Koperasi adalah perwujudannya. Di Indonesia, meskipun diamanatkan konstitusi, keberadaan koperasi masih berada di sisi pinggir dari perekonomian. Hal ini berbeda dengan di banyak negara lain, di mana koperasi justru memperlihatkan geliat pertumbuhan dan keberhasilan yang semakin nyata, pesat, dan luas. Bahkan di negara-negara industri maju, koperasi mulai menjadi pemompa denyut nadi perekonomian masyarakatnya.

Di Perancis, jumlah koperasi pekerja (worker cooperatives) justru meningkat 14,20 persen pada masa krisis ekonomi 2008-2011 (Eum, Dovgan, dan Terrasi, 2012). Perubahan struktur kegiatan produksi di Perancis juga berlangsung seiring geliat pertumbuhan koperasi ini.

Kegiatan produksi yang tadinya berlangsung di dalam bingkai perusahaan, diubah menjadi koperasi pekerja. Dinamika ini terjadi seiring banyaknya perusahaan mengalami kebangkrutan akibat krisis. Lewat kekuatan kolektif pekerja dan dana kompensasi yang mereka peroleh, mereka membeli perusahaan-perusahaan itu dan mengubahnya jadi koperasi pekerja.

Ketika bertransformasi menjadi koperasi, mutlak kegiatan usaha itu menjadi milik seluruh anggota yang tadinya buruh. Sehingga, terhapuslah perbedaan, ketimpangan, dan ketidaksetaraan di antara pengusaha dan pekerja. Koperasi-koperasi ini terbukti juga memiliki daya tahan terhadap krisis.

Di sektor perbankan, misalnya, di tengah hantaman krisis yang meluluhlantakkan perbankan di negara-negara maju, tak satupun bank koperasi yang kolaps (Eum, Dovgan, dan Terrasi, 2012). Demikian pula di sektor lain (Birchall dan Ketilson, 2009).

Potensi di Indonesia

Gerakan buruh di Indonesia pun memiliki potensi sangat besar untuk dapat membangun kekuatan ekonomi berbasis koperasi. Alasannya, pertama, gerakan buruh di Indonesia telah berhasil membangun kekuatan berbasis pengorganisasian jumlah anggota. Jumlah adalah basis utama kekuatan gerakan buruh di tengah relasi yang berlandaskan pada kepemilikan kapital secara timpang. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2015 jumlah anggota serikat pekerja di Indonesia mencapai 3.414.455 orang, tersebar di 11.852 serikat pekerja tingkat perusahaan dan 170 serikat BUMN, yang sebagian besar tergabung ke dalam 101 federasi dan delapan konfederasi.

Kedua, gerakan buruh di Indonesia juga menunjukkan kapasitas pengorganisasian anggota ke dalam bangun organisasi yang cukup tertata dan terkoordinasi. Membentang mulai dari jenjang pimpinan unit kerja atau serikat pekerja tingkat perusahaan, hingga ke tingkatan federasi dan konfederasi, agenda, dan program perjuangan buruh berjalan. Ketiga, gerakan buruh tiga tahun terakhir juga memperlihatkan sebuah dinamika baru, yang jangkauannya telah menyentuh agenda perjuangan dan pengorganisasian kekuatan politik di ranah legislatif dan eksekutif. Sebuah dinamika, yang sesungguhnya membuktikan kapasitas gerakan buruh dalam mengorganisasikan jumlah anggota menjadi kekuatan politik yang patut diperhitungkan.

Selaras dengan kapasitas dan potensi yang dimiliki gerakan buruh, koperasi pun menyandarkan kekuatan ekonominya pada agregasi kekuatan kolektif yang dimiliki anggota. Itulah kenapa koperasi merupakan perkumpulan orang bukan perkumpulan kapital. Kunci dari keberhasilan koperasi terletak pada pengorganisasian kekuatan anggota secara kolektif untuk mencapai satu tujuan yang sama.

Dalam membangun kekuatan ekonomi, gerakan buruh berpotensi mengorganisasikan kekuatan finansial yang besar berbasis iuran anggota bulanan. Sebagai contoh, dengan iuran, misalnya, sebesar Rp 20.000 per bulan, sebuah konfederasi serikat pekerja dengan anggota 200.000 orang, dapat menghimpun dana hingga Rp 4 miliar per bulan. Dalam setahun, sedikitnya dapat terhimpun hingga Rp 48 miliar di dalam konfederasi tersebut.

Sayangnya, selama ini dana tersebut bukan dikerahkan untuk membangun kekuatan ekonomi kolektif buruh, di mana kebebasan dari sistem yang mensyaratkan eksploitasi atas kehidupan mereka dapat diretas. Dana tersebut justru dipakai untuk membiayai perjuangan perlindungan dan menjamin hak buruh di dalam suatu sistem yang sama. Sistem yang keberlangsungannya selalu mensyaratkan ketimpangan dan eksploitasi buruh.

Potensi kekuatan ekonomi yang terbangun akan lebih besar lagi jika berbasis simpanan. Melalui simpanan, dana yang disetorkan tetap jadi milik anggota, yang kemudian dialokasikan untuk membiayai kegiatan usaha bersama. Dengan basis simpanan Rp 10.000 per bulan, sebuah koperasi konfederasi serikat pekerja beranggotakan 200.000 orang, dapat mengumpulkan simpanan Rp 2 miliar per bulan, atau Rp 24 miliar setahun.

Dengan dana sebesar ini, berapa hektar lahan yang dapat dimiliki secara kolektif oleh seluruh anggota koperasi guna memproduksi kebutuhan pangan berkualitas bagi mereka dan keluarga. Atau, membangun unit produksi tekstil secara kolektif yang dapat memenuhi kebutuhan sandang, seperti pakaian sekolah bagi anak-anak mereka, yang tentunya berkualitas sekaligus dengan harga murah. Bahkan, menyediakan kebutuhan perumahan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan secara kolektif bagi anggotanya. Jika kekuatan ekonomi kolektif ini terus dibangun, bisa dibayangkan berapa ribu dari anggota konfederasi serikat pekerja yang akhirnya tak lagi harus bekerja sebagai buruh guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Minggu, 29 November 2015

Meretas Integrasi Berbasis Koperasi

Meretas Integrasi Berbasis Koperasi

Dodi Mantra  ;  Pegiat Koperasi Riset Purusha;
Dosen Hubungan Internasional Universitas Paramadina
                                                     KOMPAS, 28 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sekalipun selalu bernaung di bawah tajuk "komunitas" dan "masyarakat", peran komunitas, terlebih masyarakat, absen dalam integrasi kawasan ASEAN. Ketidakhadiran masyarakat justru tampak nyata dalam agenda integrasi di pilar besar dan utama, yakni Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ironis memang, agenda integrasi yang bertujuan untuk mewujudkan ASEAN sebagai komunitas ekonomi justru tidak berpijak pada kekuatan ekonomi komunitas.

Ekonomi komunitas, dalam rupa-rupa entitas, praktik, dan pengorganisasian ekonomi yang berbasis kekuatan kolektif masyarakat, belum menjadi pilar geliat integrasi ekonomi kawasan. Kenyataannya, integrasi ekonomi ASEAN justru digerakkan oleh entitas ekonomi yang berjarak dan tidak berakar pada kehidupan masyarakat, yakni entitas ekonomi korporasi.

Rapuhnya pilar integrasi

Tak ada yang salah dari peran besar entitas korporasi sebagai penggerak integrasi ekonomi kawasan.  Bahkan, performa positif perekonomian ASEAN berupa peningkatan signifikan nilai investasi dan perdagangan-baik ekstra maupun intra-kawasan di sepanjang langkah menuju terwujudnya MEA-adalah buah dari aktivitas entitas korporasi transnasional di kawasan.

Namun, pendorong ekspansi adalah motivasi korporasi transnasional meraup keuntungan dengan menekan biaya produksi: tingkat upah buruh murah dan kemudahan akses sumber daya alam.  Kondisi ini tecermin dari posisi dan partisipasi ASEAN dalam rantai nilai global, yang didominasi oleh aktivitas produksi pada tingkat nilai rendah.

Hasil kajian ASEAN bersama UNCTAD dalam ASEAN Investment Report 2013-2014: FDI Development and Regional Value Chains menunjukkan, performa positif perekonomian ASEAN 2013-2014 adalah hasil aktivitas korporasi transnasional memperluas rantai nilai dan jejaring produksi di Asia Tenggara.

Ekspansi terutama berlangsung dalam wujud perluasan kapasitas produksi, pembangunan pabrik-pabrik baru, penambahan lini dan cabang-cabang produksi, serta penciptaan fungsi-fungsi bisnis baru dari yang selama ini telah beroperasi di ASEAN. Pemikatnya adalah tingkat upah murah, potensi pasar luas, dan peluang besar pada sektor industri ekstraktif (ASEAN Secretariat & UNCTAD, 2014).

Laju integrasi ekonomi ASEAN juga berhasil mendorong ekspansi aktivitas korporasi transnasional intra-kawasan. Namun, pola ekspansi ini lagi-lagi digerakkan oleh upah murah dan ekstraksi sumber daya alam. Terbukti, pola ekspansi intra-ASEAN bergerak menuju kelompok negara CLMV (Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam), di mana tingkat upah jauh lebih murah dan akses terhadap sumber daya alam sangat besar.

Namun, kemiskinan, ketimpangan, perampasan lahan, dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Alih-alih memberdayakan dan memperkuat basis ekonomi masyarakat, ekspansi rantai nilai korporasi transnasional di Asia Tenggara justru meminggirkan ragam praktik ekonomi kolektif yang sudah berlangsung dalam kehidupan masyarakat.

Koperasi sebagai pilar

Suatu entitas dan sistem pengorganisasian ekonomi berbasis kekuatan kolektif komunitas sebenarnya telah berjalan di seluruh ASEAN, yaitu koperasi.

Prinsip koperasi, baik dari sisi tujuan, sumber kekuatan, pola kerja, maupun mekanisme pembagian nilai di dalamnya, jauh berbeda dengan korporasi.  Jika tujuan dari entitas korporasi adalah meraup keuntungan melalui kegiatan produksi barang dan jasa, koperasi mengorganisasikan kegiatan produksi untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.

Korporasi memutuskan produk yang akan dihasilkan berdasarkan permintaan pasar, koperasi menentukan produksi mereka atas dasar kebutuhan dan kepentingan anggotanya.

Berbeda dengan korporasi yang digerakkan oleh kekuatan dan kepemilikan kapital, koperasi bergerak melalui penggalangan kekuatan dan sumber daya kolektif anggota. Tidak ada pemisahan di antara pemilik modal dan pekerja di dalamnya.

Kerja koperasi berbasis pada kesepakatan serta komitmen bersama. Sebaliknya, pengorganisasian kerja korporasi berjalan hierarkis dan instruksional.

Perbedaan semakin tajam dalam aspek pembagian nilai dari aktivitas produksi. Keuntungan korporasi sepenuhnya dikuasai oleh pemilik modal karena relasi dengan pekerja bersifat transaksional berbasis upah.  Sebaliknya, hasil kerja kolektif koperasi didistribusikan sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota.

Kenyataannya, ketika krisis melanda perekonomian dunia, koperasi mampu bertahan dan berkembang pesat.  Tidak heran jika negara-negara maju pun menjadikan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi.

Merujuk pada cara kerja dan prinsipnya yang berbeda dengan korporasi, juga kekuatan dan kontribusinya bagi pembangunan ekonomi kawasan, apalagi meningkatkan peran perempuan dan membuka lapangan pekerjaan, Uni Eropa memancangkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam integrasi ekonominya.

Dalam Council Regulation (EC) No 1435/2003 of 22 July 2003 on the Statute for an European Cooperative Society (SCE), negara-negara Uni Eropa meletakkan koperasi sebagai entitas tersendiri yang berbeda dengan entitas ekonomi lainnya.  Lebih dari itu, Uni Eropa menyediakan landasan hukum bagi koperasi agar leluasa menjalankan aktivitas ekonomi kolektifnya.

Uni Eropa memfasilitasi aktivitas koperasi lintas batas negara dalam skema koperasi transnasional. Secara teknis, diatur di dalamnya mulai dari legalitas, prosedur keanggotaan, sampai mekanisme pembentukan dan penggabungan koperasi lintas negara di Eropa.

Mengacu pada prinsip, cara kerja, dan pola pengorganisasian ekonomi, koperasi dapat menjadi pilar integrasi kawasan dengan kekuatan kolektif dan semangat komunitas sebagai pijakannya.

Sayang, semangat ASEAN mengintegrasikan ekonomi melalui agenda MEA tidak memberi ruang bagi koperasi sebagai kekuatan potensial. Padahal, di ASEAN jutaan anggota koperasi tersebar di hampir setiap negara anggota. Masing-masing negara mengakui dan memiliki landasan regulasi koperasi sebagai entitas ekonomi.  Namun, hampir tidak dapat ditemukan di dalam agenda MEA suatu skema, program, atau regulasi yang memberi ruang bagi koperasi sebagai penggerak integrasi.

Ketika Uni Eropa berupaya mengenali dan mendorong koperasi, agenda integrasi ekonomi ASEAN justru mengabaikannya.  Terlepas dari dinamika koperasi yang beragam di tiap negara ASEAN, agenda integrasi ekonomi ASEAN harus memberi ruang gerak bagi koperasi di dalamnya. Ruang yang berpijak dan digerakkan oleh kekuatan ekonomi kolektif masyarakat.

Kerangka aturan yang memberi ruang dan memfasilitasi koperasi agar dapat memainkan peran dalam integrasi ekonomi kawasan perlu segera diformulasikan dan diberlakukan. Dengan demikian, koperasi transnasional ASEAN dapat menjadi pilar bagi terwujudnya integrasi ekonomi kawasan yang berlandaskan pada prinsip kolektivitas, demokrasi, dan semangat komunitas yang sesungguhnya.

Selasa, 10 November 2015

Ekonomi Politik Pengupahan

Ekonomi Politik Pengupahan

Dodi Mantra  ;  Pegiat Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI);
Dosen Hubungan Internasional Universitas Paramadina
                                                     KOMPAS, 10 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Regulasi pemerintah atas upah, yang termanifestasi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, benar-benar mencerminkan keberlangsungan tatanan kapitalisme neoliberal dalam kompleksitas dan coraknya yang spesifik.

Sebuah tatanan, ketika kapitalisme jadi relasi sosial produksi, berjalan dalam totalitas yang menggerakkan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dalam totalitas ini kapitalisme tak dapat diletakkan semata-mata sebagai sistem ekonomi di mana aktivitas teknis produksi berlangsung.

Sedari produksi di dalam kapitalisme berbasis pada relasi sosial, keberlangsungan dan kelancaran sirkulasinya mensyaratkan penciptaan kondisi penopang di segenap lini kehidupan masyarakat. Membentang mulai dari ranah politik, hukum, sampai budaya, kondisi tertentu harus diciptakan sedemikian rupa sehingga terus memungkinkan sirkulasi relasi sosial produksi kapitalis ini dapat terus berjalan.

Pada titik ini negara memainkan posisi dan peran dalam keberlangsungan tatanan kapitalisme neoliberal. Baik melalui kehadiran maupun ketidakhadirannya dalam hidup masyarakat, negara senantiasa berupaya mencipta dan menjaga kondisi yang dibutuhkan bagi kelancaran sirkulasi. Namun, tak dapat pula itu serta-merta dimaknai negara tunduk dan melayani segala apa yang dibutuhkan kapitalisme.

Di satu sisi, kelancaran sirkulasi kapital membutuhkan peran penjagaan dari negara. Di sisi lain, sejak kehidupan masyarakat berlangsung dalam totalitas sirkulasi kapital, maka kelancaran sirkulasi ini menentukan keberlangsungan ekonomi masyarakat, pada gilirannya jadi basis legitimasi atas kedaulatan negara.

Demikianlah PP No 78/2015 menampilkan manifestasi nyata dari upaya pemerintah menjaga kelancaran sirkulasi produksi kapitalis yang berlangsung di wilayah geografis Indonesia. Bahkan, melalui regulasi ini, negara menampakkan kehadirannya secara vulgar untuk secara langsung mencipta dan menjaga kondisi yang dibutuhkan dan menopang keberlangsungan sirkulasi tepat pada jantungnya.

Tentu tidaklah sesederhana itu gestur negara di dalam bekerjanya tatanan kapitalisme neoliberal dapat dinilai dan dianalisis. Masalah regulasi pemerintah atas upah ini harus dibedah secara obyektif dalam corak spesifik dan kontekstual dari keberlangsungan sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia. Meskipun permasalahan inheren dan permanen di dalam kapitalisme, manifestasi, dan ragam upaya mengatasinya berlangsung dalam corak yang bersifat spesifik ruang dan waktu.

Maka, pentinglah membedah secara serius corak spesifik dan dinamika dari sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia, yang menuntut negara terus mencipta dan menjaga sederet kondisi yang dibutuhkan bagi kelancarannya. Jika tidak, mata rantai permasalahan ini tak akan pernah dapat diputus, dan rupa-rupa permasalahan yang sama pun akan terus berulang.

Sirkulasi produksi kapitalis dalam corak dan dinamika spesifik, seperti apa yang sesungguhnya hendak dijaga pemerintah melalui PP No 78/2015 ini?

Tingkat upah murah

Pertama, secara keseluruhan tak dapat dimungkiri keberlangsungan dan kelancaran sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia sangat bergantung pada dan mensyaratkan tingkat upah murah. Kondisi ini dapat diukur dari komposisi produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang bertumpu pada kontribusi besar sektor industri manufaktur, dengan rata-rata kontribusinya terhadap PDB di atas 20 persen dalam lima tahun terakhir.

Di balik kontribusi terbesar industri manufaktur inilah terungkap betapa keberlangsungan sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia sangat bertumpu pada tingkat upah murah. Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap struktur industri manufaktur Indonesia periode 1996-2012, sektor industri manufaktur digerakkan oleh kinerja subsektor industri di mana upah murah menjadi basis utama dari penciptaan keuntungan.

Dari 10 kelompok subsektor industri manufaktur berpendapatan tertinggi kurun 1996-2012, rata-rata 37 persen di antaranya berada dalam klasifikasi industri yang padat tenaga kerja tak terampil (PTKTT). Disusul sektor industri dalam klasifikasi pada sumber daya alam (PSDA) dengan rata-rata 23 persen, industri padat kapital sumber daya manusia (PSDM) 25 persen, padat teknologi (PT) 10 persen, dan dalam klasifikasi padat kapital fisik (PKF) 5 persen.

Diselami lagi dari besarnya porsi industri dalam klasifikasi PTKTT dan PSDA inilah terungkap corak yang spesifik dan dominan dari sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia, di mana penciptaan nilai sangat bertumpu pada tingkat upah buruh murah. Betapa tidak, beberapa dari subsektor yang berada pada posisi dominan itu di antaranya subsektor industri tekstil, tembakau dan rokok, serta industri pengolahan kelapa sawit, di mana ratusan ribu buruh dengan tingkat upah murah jadi penggerak utama kegiatan produksi.

Demikian pula kondisinya jika ditinjau dari sisi ekspor. Berada pada jajaran teratas dalam 10 besar daftar subsektor industri manufaktur yang memberi kontribusi besar terhadap ekspor Indonesia periode 2007-2012, adalah industri pengolahan kelapa sawit, besi baja, mesin dan otomotif, tekstil, tembakau, dan subsektor industri lainnya yang tergolong dalam klasifikasi PSDA dan PTKTT.

Dalam kondisi tiadanya perubahan fundamental dalam struktur industri manufaktur Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, mutlak penjagaan terhadap tingkat upah murah tetap jadi pertaruhan besar bagi pemerintah. Kondisi upah murah terbukti masih pada posisi penyokong utama bagi keberlangsungan dan kelancaran sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia.

Gestur penjagaan tingkat upah murah ini tampak jelas terkandung dalam PP No 78/2015. Perpaduan di antara peninjauan komponen kebutuhan hidup layak selama lima tahun sekali, ditambah masuknya variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan, sangatlah mencerminkan logika upah murah ini.

Makin temaram

Kedua, corak spesifik dan dominan dari sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia yang berbasis upah murah ini makin temaram ditinjau dari posisinya di dalam rantai nilai global. Merujuk pada golongan barang ekspor utama kurun 2010-2014, tampak jelas posisi Indonesia dalam rantai nilai global sebagai pemasok barang jadi dan setengah jadi dengan nilai tambah yang rendah.

Pada 2014, misalnya, yang berada pada peringkat teratas dengan kontribusi 20,21 persen dari total ekspor hasil industri adalah kelompok hasil industri pengolahan kelapa/kelapa sawit. Diikuti kelompok hasil industri besi baja, mesin-mesin dan otomotif, serta industri tekstil, dengan persentase masing-masing 13,48 dan 10,84 di mana-lagi-lagi-tingkat upah buruh murah jadi daya saing utamanya.

Namun, dinamika pengalihan aktivitas produksi di dalam rantai nilai global menunjukkan bahwa tidak hanya dalam wujud tingkat upah murah yang jadi determinan bagi keputusan pengalihan aktivitas produksi ke suatu negara. Juga tingkat kepastian biaya produksi, yang tentu sangat dipengaruhi kepastian tingkat upah buruh dan regulasi di dalam sebuah negara, sebagai determinan lain yang tak kalah pentingnya.

Formulasi pengupahan yang ditetapkan melalui PP No 78/2015 tampak jelas memenuhi kebutuhan akan kepastian tingkat upah bagi pengalihan aktivitas produksi ke Indonesia ini. Melalui PP ini, komponen penghitungan upah minimum semakin pasti, terutama melalui mekanisme peninjauan kebutuhan hidup layak yang dilakukan lima tahun sekali. Alhasil, polemik penentuan komponen kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah minimum setiap tahunnya dapat diminimalkan.

Tak hanya makin pasti, peningkatan upah minimum tahunan pun makin terkendali dan terukur. Gejolak tuntutan kenaikan upah yang terus terjadi seiring dinamika sirkulasi kapital yang kian tak stabil disalurkan secara pasti dan terukur melalui penambahan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dan, terciptalah kondisi yang kian memadai bagi kelancaran pengalihan aktivitas produksi ke Indonesia dalam rantai nilai global.

Ketiga, penetapan formulasi pengupahan ini tak dapat dilepaskan dari program pembangunan ekonomi pemerintahan Joko Widodo, khususnya dalam wujud program revitalisasi sektor industri manufaktur Indonesia.

Dalam rangka mendongkrak kontribusi industri manufaktur terhadap PDB hingga 30 persen, pemerintahan Jokowi mencanangkan pembangunan 13 kawasan industri baru yang tersebar di wilayah timur Indonesia. Namun, ditinjau lagi secara spesifik, semua kawasan yang dibangun lagi-lagi kawasan industri berbasis ekstraksi sumber daya alam dan upah buruh murah.

Melepaskan penjagaan terhadap tingkat upah murah di Indonesia tentu saja menjadi pertaruhan besar bagi pemerintahan Jokowi. Melalui regulasi pengupahan yang menjamin kenaikan upah pada tingkat yang terukur dan terkendali, serta melalui formulasi yang memberi kepastian biaya, daya tarik kawasan industri baru dapat tetap terjaga.

Demikianlah regulasi pengupahan yang digelontorkan pemerintah ini benar-benar merefleksikan gestur negara dalam menjaga kelancaran sirkulasi tepat pada jantung produksi kapitalis dengan coraknya yang spesifik dan dominan di Indonesia. Bahkan, gestur ini tampak dimainkan dengan sangat apik oleh pemerintahan Jokowi.

Menghadiahi regulasi ini sebagai sebuah penolakan adalah satu hal yang memang mutlak bagi gerakan buruh. Namun, dengan mendudukkan masalah ini di dalam bingkai bekerjanya tatanan kapitalisme neoliberal di Indonesia, tampak lebih dari sekadar penolakan yang harus dilakukan.

Selama relasi sosial produksi kapitalis tetap menjadi totalitas yang menggerakkan segenap kehidupan masyarakat, selama itu pula permasalahan upah akan terus melekat di dalamnya.

Selama sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia tetap berlangsung dalam corak spesifiknya yang mensyaratkan upah murah, selama itu pula tarik-menarik permasalahan upah ini akan terus terjadi.

Rabu, 04 Desember 2013

Transformasi Modus Kuasa WTO

Transformasi Modus Kuasa WTO
Dodi Mantra  ;   Peneliti Jaringan Riset Kolektif;
Pegiat Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia
KOMPAS,  04 Desember 2013

  

MANUSIA adalah manusia. Hanya dalam kondisi tertentu manusia menjadi seorang buruh.

Tanah adalah tempat di mana manusia berpijak dan menumbuhkan banyak tanaman untuk memenuhi kebutuhan. Lagi-lagi, hanya dalam kondisi tertentu tanah menjadi kapital.

Demikianlah, kapitalisme tak dapat dipahami hanya sebatas sebuah bentuk modus produksi teknis dalam mencipta barang yang diperjualbelikan, yang terisolasi dari relasi sosial dalam kehidupan masyarakat. Modus produksi kapitalis, di mana fungsi kapital tercipta melalui pola sirkuler dari uang jadi komoditas dan jadi uang lagi, tak akan dapat bekerja tanpa ditopang penciptaan kondisi-kondisi tertentu di dalam kehidupan masyarakat.

Negara sebagai entitas yang lahir seiring kemunculan kapitalisme memainkan peran besar dalam penciptaan kondisi-kondisi yang menopang bekerjanya sirkulasi kapital. Tanpa negara, sebagai sebuah entitas politik, tak akan ada kuasa yang melindungi kepemilikan pribadi atas alat produksi sehingga kondisi ketidaksetaraan sebagai syarat mutlak bagi pertukaran kapitalis tidak akan tercipta.

Hanya melalui regulasi dan kontrol negara, hidup masyarakat secara total dan sistematis dapat digerakkan, dididik, dan didisiplinkan untuk menjadi pasukan pekerja yang menopang secara berkelanjutan bekerjanya modus produksi yang mensyaratkan eksploitasi ini.

Kemunculan dan kiprah institusi internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah manifestasi nyata dari pusat-pusat simpul politik yang mengelola dan memastikan kelancaran sirkulasi kapital pada skala global. Melalui simpul-simpul politik ini, ragam kondisi dicipta pada skala global untuk dapat menopang bekerjanya sirkuit kapital yang menjangkau kehidupan masyarakat di berbagai belahan dunia. Dalam bingkai inilah, modus kuasa WTO dalam perhelatan akbarnya di Bali, Desember ini, harus dipahami dan diletakkan.

Sebagai simpul politik pengelola arus kapital global, kiprah WTO selama ini secara efektif telah mencipta kondisi-kondisi yang menopang kelancaran bekerjanya sirkuit kapital pada skala global. Lebih dari itu, simpul politik ini bahkan dapat menciptakan basis legal dan institusional bagi kelancaran sirkuit kapital global melalui kesepakatan-kesepakatan perdagangan bebas yang bersifat mengikat.

Adalah kondisionalitas utang yang selama ini dipahami sebagai modus kuasa di mana WTO menjalankan perannya sebagai simpul politik yang mencipta kondisi-kondisi bagi kelancaran sirkulasi kapital global. Sebagai bagian dari tiga serangkai dengan IMF dan Bank Dunia, WTO memainkan peran dalam mengeksekusi syarat utang yang diberikan oleh kedua lembaga tersebut dengan menciptakan kondisi perdagangan yang terbuka di banyak masyarakat dunia.

Akan tetapi, gejolak krisis selama dua dekade terakhir menjadikan peran simpul politik WTO melalui modus kondisionalitas ini dinilai banyak pihak semakin kehilangan efektivitas kuasanya. Negosiasi dalam Putaran Doha, yang terus mengalami kemandekan sejak 2001, merupakan landasan utama dari pandangan banyak pihak yang menilai WTO makin kehilangan tajinya. Diiringi kecenderungan merebaknya liberalisasi perdagangan dalam skema regional dan bilateral, semakin mencuat pandangan yang membanalkan peran dan posisi WTO sebagai institusi internasional yang menopang tatanan dunia kapitalisme neoliberal.

Modus normalisasi

Mendangkalkan eksistensi WTO hanya sebagai ajang seremonial negosiasi yang tak mampu melahirkan kesepakatan perdagangan bebas multilateral merupakan wujud dari kelalaian analisis dalam mencermati transformasi modus kuasa WTO sebagai simpul politik yang menopang kelancaran sirkulasi kapital global. Pandangan ini juga manifestasi nyata dari usangnya bingkai kondisionalitas dalam memahami modus kuasa WTO selama satu dekade terakhir.

Dicermati dari geliat dan gerak-gerik WTO, terutama sejak dibukanya Putaran Doha 2001, tampak jelas bahwa modus kuasa yang dijalankan simpul politik ini mengalami transformasi yang sangat mendasar. Bahkan jauh lebih mendasar ketimbang modus semi-paksaan ala kondisionalitas, yang selama ini mendominasi medan analisis dan perlawanan terhadapnya.

Bergeser dari modus kondisionalitas, gerak-gerik simpul politik WTO sebagai pengelola sirkuit kapital global selama satu dekade terakhir telah menyentuh suatu bentuk modus kuasa yang tidak hanya mencipta kondisi penopang bagi sirkulasi, tetapi juga telah mencipta kehidupan dan bentuk kehidupan yang dianggap normal dan dihasrati masyarakat di berbagai belahan dunia.

Alih-alih memaksa masyarakat di suatu negara untuk menyepakati perdagangan bebas, kiprah WTO sebagai simpul politik hari ini bergerak ke dalam ranah penciptaan hidup dan bentuk kehidupan di mana kapitalisme dinormalkan. Bahkan dihasrati sebagai bentuk kehidupan ”yang memang seharusnya” oleh masyarakat itu sendiri.

Secara lebih spesifik, dapat dicermati dengan jelas bagaimana WTO sebagai simpul politik yang menopang kelancaran dari kapitalisme neoliberal global bergeliat untuk mencipta kondisi yang dibutuhkan bagi jejaring produksi global, sebagai corak pengorganisasian produksi yang spesifik dan hegemonik pada era kontemporer. Dikemas dalam bingkai Bantuan untuk Perdagangan (Aid for Trade), representasi makna ideal atas partisipasi dalam jejaring produksi global dinormalkan, dimapankan, dan direproduksi ke dalam kehidupan masyarakat di berbagai belahan dunia.

Melalui dana yang dikumpulkan dari negara dan lembaga ”donor,” WTO mengelola pelaksanaan program-program penciptaan dan normalisasi bentuk kehidupan pada beragam masyarakat di dunia. Pada 2011, tercatat 33,6 miliar dollar AS dikucurkan dalam bingkai Bantuan untuk Perdagangan (WTO, 2013) untuk membiayai empat kelompok program. Mulai dari aspek regulatif sampai kepada pendidikan dan pelatihan, di mana modus kuasa normalisasi bentuk kehidupan oleh WTO ini dijalankan.

Mencipta kehidupan masyarakat yang compatible untuk dapat menopang kelancaran sirkuit kapital global, yang hari ini berjalan secara berjejaring dan berantai, adalah target utama dari modus kuasa ini. Membuat kondisi dalam kehidupan masyarakat di negara-negara berkembang menjadi lebih terampil, terdidik, memiliki akses terhadap kapital dan infrastruktur yang memadai sehingga dapat berpartisipasi ke dalam jejaring produksi global yang mensyaratkan standardisasi dan kelancaran arus informasi, adalah tujuan utama dari program-program Bantuan untuk Perdagangan ini.

Mewujud ke dalam ribuan program teknis yang dijalankan bukan hanya oleh lembaga pemerintah penerima ”bantuan,” melainkan juga oleh lembaga multilateral, sektor swasta, dalam skema kerja sama lintas sektor publik-swasta, bahkan oleh organisasi masyarakat sipil, semakin jelas bahwa produksi bentuk kehidupan masyarakat yang menjadi sasaran dari modus kuasa WTO hari ini. Sektor pangan dan pertanian menjadi sasaran utama dari modus kuasa WTO pascakrisis.

Dikemas dalam ”Paket Bali,” di mana tiga agenda dalam wujud fasilitasi perdagangan, pertanian, dan isu terkait dengan peningkatan kapasitas negara-negara miskin menjadi fokus pembahasan utama dari Konferensi Tingkat Menteri WTO di Bali 2013, simpul politik ini terus bekerja dalam modus kuasa penciptaan kehidupan yang menopang sirkulasi kapital global.

Kebuntuan negosiasi yang sulit melahirkan kesepakatan multilateral hanya persoalan perhitungan teknis, yang pada dasarnya adalah pengelola politik bagi kelancaran sirkulasi kapital pada lingkup nasional negara-negara angggotanya. 

Terlepas dari itu semua, perdagangan bebas telah dinormalkan sebagai prinsip dan praktik yang ideal, hanya saja ”belum waktunya”. Ketika bentuk kehidupan ini telah dinormalkan dan dimapankan, tanpa perlu paksaan masyarakat sendiri yang akan menghasrati dan menata dengan sendirinya kehidupan mereka dalam bingkai-bingkai yang telah disediakan.

Berlandaskan pemahaman atas transformasi modus kuasa inilah, eksistensi dan perhelatan akbar dari simpul politik WTO di Bali 2013 harus kita sikapi atau bahkan kita hadiahi perlawanan.