Tampilkan postingan dengan label S Djaja Laksana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label S Djaja Laksana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Oktober 2012

Advokat dalam Pusaran Dunia Korupsi


Advokat dalam Pusaran Dunia Korupsi
S Djaja Laksana ;  Sarjana Hukum dan Peserta Aktif Diskusi Pukat Korupsi
di Fakultas Hukum UGM 
JAWA POS, 19 Oktober 2012



DALAM acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One Selasa, 16 Oktober malam lalu, advokat yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa ada advokat yang mendatangi terpidana mati kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap, menawarkan upaya untuk meringankan hukuman di Mahkamah Agung (MA), dan berhasil. 

Presiden ILC Karni Ilyas pun menyesalkannya. Sebab, ternyata advokat jadi biang peringanan hukuman penjahat narkoba yang mengancam masa depan generasi muda/bangsa. Menurut Ketua BNN (Badan Narkotika Nasional) Irjen Pol Beny Mamoto, sebagian besar bandar narkoba mengendalikan bisnis mereka dari ruang tahanan dan sebagian hasilnya digunakan untuk membiayai upaya hukum itu. 

Sebelumnya, ada peristiwa yang sangat bersejarah, ketika Senin, 8 Oktober malam lalu, Polri "dijewer" demikian keras oleh Presiden SBY. Hal itu disebabkan kengototan Polri untuk tetap menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan ikutannya. Presiden memerintahkan penanganan kasus yang terjadi di tubuh Polri tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

Faktor Advokat 

Sebetulnya, ada unsur lain yang membuat Polri bersikap "terlalu besar hati" membela korps dan kebablasan, yaitu pengaruh pengacaranya, Hotma Sitompul dkk. Sinyalemen itu disampaikan anggota DPR yang mantan advokat, Ruhut Sitompul, dalam acara Indonesia Lawyers Club TV One pada 9 dan 14 Oktober malam lalu, bahwa Polri menari dengan gendang yang ditabuh pengacara.

Memang itu tampak dalam kemangkiran tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dari panggilan KPK yang pertama. Argumen pengacara, tersangka punya hak membela diri dan memerlukan fatwa MA tentang siapa yang berhak menyidik. Padahal, mereka tahu bahwa ada ketentuan MA hanya memberikan pertimbangan, bukan fatwa, itu pun tidak untuk perorangan, melainkan pertimbangan untuk institusi.

Kepada media, pengacara dengan alasan mengada-ada menyatakan, "Jangan dikatakan tersangka tidak hadir. Tersangka hadir diwakili pengacaranya!" Advokat itu sekali lagi melabrak hukum bahwa dalam perkara pidana, tersangka tidak bisa diwakili. Sebab, kalau boleh, ketika kemudian terdakwa divonis penjara, apakah si pengacara mau mewakilinya menjalani hidup di bui? 

Sejak awal, jelas provokasi mereka kepada kepolisian agar membangkang. Dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One bulan lalu, dengan ngotot dan tanpa malu sang pengacara mengatakan, KPK beraninya hanya kepada polisi dan "Coba kepada yang baju hijau, apa berani?" Pengacara itu juga tidak mau tahu akan adanya UU KPK yang bersifat lex specialis derogat legi generali.

Suara pengacara yang "normal" seperti Luhut Pangaribuan yang mengatakan bahwa penanganan perkara harus imparsial, impersonal, dan objektif malah tenggelam oleh gaduhnya suara lantang yang mengklaim benar sendiri. Ibaratnya suara advokat itu saur manuk, asu gedhe menang kerahe. Mereka juga kebakaran jenggot terhadap statement Wamenkum HAM Denny Indrayana tentang pengacara koruptor.

Tentu saja itu mengundang kecurigaan publik. Berkat statement Denny, Indra Sahnun Lubis dan Otto Hasibuan, dua pimpinan organisasi advokat berbeda yang selama ini berseteru, mau duduk semeja dalam acara Indonesia Lawyers Club bulan lalu. Apakah advokat berpolitik dengan adagium tidak ada musuh abadi dan tidak ada teman abadi, kecuali kepentingan? 

Advokat, Bertobatlah! 

Betapa pengacara terkesan maju tak gentar membela yang bayar juga terjadi ketika mengatakan bahwa tersangka Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) yang telah buron ke luar negeri datang menyerahkan diri, sedangkan KPK mengaku menjemput paksa Neneng ke rumahnya. Dua pengacara yang jadi hakim ad hoc pengadilan tipikor juga tertangkap tangan KPK ketika menerima suap. 

Pantas hukum di negeri ini sulit ditegakkan. Padahal, dalam integrated criminal justice system, advokat juga penegak hukum (law enforcement officer) yang independen dan terhormat (officium nobile). Tak patut berperilaku pagar makan tanaman. Nasihat saya: Advokat, bertobatlah!

Senin, 16 Juli 2012

Kapan Parpol Tebus Dosa?


Kapan Parpol Tebus Dosa?
S Djaja Laksana ; Panitia Pemilu 1982 sampai 1999,  Mantan Sekretaris DPRD 
JAWA POS, 16 Juli 2012


UNTUK kali kesekian, anggota DPR ketahuan menggarong uang rakyat. Terakhir, perampokan itu dilakukan terhadap proyek Alquran dengan tersangka anggota dari Partai Golkar bersama anaknya. Proyek kitab suci yang sakral masih dikorupsi, apa karena anggaran yang "tidak suci" sudah habis dibagi-bagi? Ketua DPR Marzuki Alie pun tak bisa tersinggung ketika hasil survei menyatakan bahwa DPR dan parpol adalah lembaga terkorup.

Dosa terbesar DPR/D dan parpol adalah sikap mereka yang tertutup minus akuntabilitas. Termasuk tertutup dalam membahas anggaran. Kalau toh terbuka dalam forum-forum yang diliput media, ada pembahasan di ruang fraksi, hotel, kantor Dirjen, Sekda, dan via telepon. Padahal, di situlah sejumlah deal dan kesepakatan-kesepakatan yang tak tertulis di risalah sidang dan "saling menguntungkan" terjadi. Menguntungkan mereka, tapi kerap merugikan rakyat.

Mereka tertutup dalam studi banding, betapapun kegiatan ombyokan itu kurang bermanfaat dan menghamburkan uang rakyat, yang diakui sebagian mereka sendiri yang punya nurani. Mereka cenderung tertutup membahas RUU/perda yang menyangkut kepentingan rakyat ketika pasal-pasalnya dapat ditransaksikan. Terbukti, kemudian produk legislasinya rentan digugat/dibatalkan di MK dan pemerintah atasnya.

Mereka membuat UU pemilu sistem proporsional daftar tertutup. Dengan itu, keterpilihan seorang caleg berdasar nomor urut yang ditentukan elite partai. Pengurus mengangkangi siapa yang menempati nomor jadi, biasanya elite/orang dekat atau pembayar mahar terbesar. Kader miskin, betapapun loyal dan dekat dengan rakyat, bisa jadi caleg pelengkap penderita. Rakyat pun "dipaksa" memilih kucing dalam karung.

Setelah ada permohonan judicial review, MK memutuskan bahwa pemenang pemilu adalah peraih suara terbanyak. Sayang, sistem yang lebih demokratis dan menghargai kedaulatan rakyat itu, menurut Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Arif Wibowo, menghasilkan "kucing garong". Menurut anggota FPDIP di DPR Ganjar Pranowo, yang muncul kader kaget, berkinerja rendah, tidak lebih baik ketimbang dewan sebelumnya, dan banyak masalah, terutama korupsi.

Partai-partai, sepertinya, mau cuci tangan. Padahal, "kucing karung" maupun "kucing garong" adalah produk sendiri lewat daftar calon tetap (DCT) yang mereka ajukan. Sedangkan sesuai dengan UU Pemilu yang mereka buat sendiri, tidak ada caleg independen/perseorangan dari luar partai.

Demikian pula UU Pilkada, dikangkangi. Para kandidat gubernur, bupati, dan wali kota hanya boleh diajukan oleh parpol dan atau gabungan parpol yang memiliki sejumlah kursi DPRD atau meraih sejumlah suara tertentu. Akhirnya, hanya orang partai ataupun nonpartai yang bisa membayar "mahar", membiayai kampanye dan "membeli" suara rakyat yang berani maju, betapapun rendah integritas dan kompetensi kandidat tersebut.

Berdasar permohonan judicial review, MK memutuskan diperbolehkannya kandidat independen, orang nonpartai, bisa tampil. Itu pun dengan perjuangan "luar biasa". Sebab, persyaratan dibuat tidak mudah. Hanya beberapa calon perorangan yang berhasil, sedangkan sebagian terbesar adalah orang yang diusung partai atau gabungan partai-partai. Terbukti kemudian, banyak yang gagal menyejahterakan rakyat, sebaliknya justru tersandung kasus korupsi. Para pimpinan daerah juga tak akur dengan wakil yang dulu mereka tunjuk sendiri.

Pelaksanaan Pemilu 2009 adalah yang termahal sepanjang sejarah Indonesia. Tiap-tiap caleg "terpaksa" mempraktikkan politik biaya tinggi, terjebak pragmatisme dan transaksional niretika, sehingga tak jelas lagi batas antara political cost dan money politics. Apalagi, menurut mantan anggota KPU yang berulang-ulang menjadi saksi sidang sengketa pilkada di MK, sebagian rakyat "memeras".

Anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Jakarta pada 23 Juni lalu mengatakan, untuk menjaga sosoknya tetap mengakar di konstituen di dapil Jateng VII (Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen), dirinya memberikan gajinya Rp 10 juta ke tiga DPD di tiga kabupaten itu dan Rp 100.000 per bulan per kecamatan di tiga kabupaten tersebut serta mengganti penghasilan yang hilang orang yang menghadiri acara yang diselenggarakannya.

Kader PKS, yang selama ini agak bersih dari politik uang, pun mengakuinya. Anggota FPKS DPR Aboe Bakar berkata, "Bagaimana bisa terpilih kalau tidak membantu. Rakyat kan butuh perut kenyang, tidur nyenyak (Kompas, 25/6)." 

Penolakan anggota fraksi "jujur dan peduli" di DPR/D dalam studi banding pun kini nyaris tak terdengar. Dalam sebuah diskusi, anggota FPKS DPR Nasir Djamil mengakui, politisi sulit lepas dari perilaku yang berisiko korupsi. Mereka tidak ingin dianggap tidak memiliki esprit de corps, tidak tahu diri dan tak solider.

Melihat semua itu, Partai Nasdem muncul dengan gagasan membiayai perekrutan caleg berintegritas, kompeten, dan memiliki elektabilitas tapi tak punya dana. Mungkin saja langkah Nasdem bisa menimbulkan dosa politik baru. Sebab, kalau partai-partai melakukan "semut" (semua urusan tunai) bayar di depan, Nasdem bisa bayar di belakang. Sama-sama menyetujui praktik money politics yang pada akhirnya akan menyandera.

Bahwa sekarang ada masyarakat yang "memeras" caleg atau kandidat, itu bukanlah semata kesalahan mereka. Bukankah setelah pemilu pertama era reformasi (1999) dan seterusnya, banyak anggota DPR/D partai mana pun yang berperilaku seperti kere munggah bale, Petruk dadi ratu, dan OKB (orang kaya baru) yang menjauhi rakyat? Rakyat yang tak mau lagi dikadali akhirnya terdidik ikut "semut", menjual suara secara kontan.

UU Pemilu 8/2012 tetap menempatkan parpol sebagai peserta pemilu yang bertanggung jawab atas kader dan calon-calonnya. Tradisi dan kultur parpol yang "endemis" pragmatis transaksional akan menjadi tantangan berat untuk mewujudkan kontestasi yang jujur dan adil. Pemilu bersih dan fair hanya mungkin terjadi apabila partai-partai mau dan mampu menebus dosa-dosa sebagaimana yang telah panjang lebar diuraikan sebelumnya. Semoga. ●

Kamis, 21 Juni 2012

Saat Birokrasi Melawan Reformasi


Saat Birokrasi Melawan Reformasi
S Djaja Laksana ;  Mantan Asisten Sekwilda II, Anggota TAPD
(Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan Baperjakat Pemda
Sumber :  JAWA POS, 21 Juni 2012


DARI 900 tenaga honorer Pemkab Mojokerto, sebagian terindikasi memanipulasi data. Tinggal 406 yang memenuhi syarat masuk database. Itu pun masih mungkin berkurang lagi. Di Sekretariat DPRD Ponorogo, meski ada PP 48/2005 bahwa sejak akhir 2005 tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer, dijumpai belasan honorer siluman yang diduga titipan beberapa anggota dewan.

Di Pamkab Ngawi terjadi pengbengkakan belanja pegawai dalam APBD 2012. Padahal, lebih dari 70 persen APBD 2011 disedot untuk belanja pegawai. Pemerintah pusat pun mengultimatum memerger daerah yang boros belanja pegawai. (Jawa Pos, 17/6).

Njomplangnya APBD tentu mengundang tanda tanya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tapi, dari dulu, memang ada tiga penyakit birokrasi yang tak kunjung tuntas disembuhkan. Yaitu: postur yang tambun dan kurang profesional, cenderung korup, serta resisten terhadap pembaruan/reformasi.

Daftar Urut Kedekatan

Ketambunan birokrasi disebabkan mentalitas bangsa kita yang feodal. Ini karena menjadi PNS merupakan kebanggaan dan status sosial "tinggi". Di tengah sulitnya pekerjaan, banyak lulusan perguruan tinggi bersedia mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk menjadi CPNS. Juga ada upaya lain, termasuk memanipulasi data seperti di Mojokerto.

Adanya honorer "selundupan" anggota dewan bukan hal baru dan tidak hanya terjadi di Ponorogo. Ketika pemda masih berwenang mengangkat langsung CPNS, tidak sedikit istri, anak, dan keluarga anggota dewan yang "memenangi" seleksi. Sama dengan yang dilakukan pejabat pemda, maupun kepala daerah petahana, demi memenangkan pilkada berikutnya.

Pemerintah sendiri tidak konsisten dalam program perampingan birokrasi yang berslogan "miskin struktur, kaya fungsi". Konsep zero growth pada masa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Feisal Tamin diganti Men PAN & RB berikutnya (Taufik Effendi) dengan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Bahkan, dengan persetujuan DPR, ribuan tenaga honorer menjadi CPNS tanpa tes. Tentu tingkat/jenis pendidikan dan keterampilan yang dimiliki tidak sesuai dengan kebutuhan. Wakil Men PAN & RB Prof Dr Eko Prasojo mengatakan, banyak PNS tak kompeten. Dan pada 2011-2012, kembali dicanangkan Men PAN & RB Azwar Abubakar moratorium penerimaan CPNS.

Dalam mutasi, promosi, dan demosi pejabat pun sering tidak mempertimbangkan profesionalisme. Hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pemda, tak jarang dikalahkan kepentingan kepala daerah, atau desakan dewan, terutama partai pengusung dalam pilkada. DUK (daftar urut kepangkatan), berubah menjadi "daftar urut kedekatan".

"Bejane Maling lan Waspada"

Perilaku korup dan tak akuntabel birokrasi untuk kali kesekian diungkapkan BPK dengan penyelewengan 30-40 persen dari biaya perjalanan dinas Rp 18 triliun setahun. Menteri Azwar menegaskan banyaknya perjalanan dinas fiktif (uang dikeluarkan, tapi tugas tidak dilaksanakan), dan mark-up (penggelembungan) sejak dulu.

Kalau ditambah korupsi pengadaan barang dan jasa, yang menurut KPK merupakan korupsi terbesar di pusat maupun daerah, tentu jumlahnya amat mengerikan. Akuntabilitas sulit ditegakkan karena pengawasan dari atasan amat lemah. Sanksi bagi pelaku yang terbukti korupsi di sidang pengadilan sering amat ringan.

Kisah birokrasi melawan perubahan ini akrab dengan sejarah kita. Pada 1971 Menkeu bersih-bersih di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gaji pegawai Kemenkeu dinaikkan 33 persen dengan tunjangan khusus sembilan kali gaji pokok. Namun, perlawanan tetap muncul, seperti dari Kepala Bea Cukai, Padang (Sudidjo), sehingga menimbulkan ketegangan Kemenkeu dengan Bea Cukai (Tempo 14/8/1971). Hingga kini mendapat remunerasi besar, DJP belum juga bersih.

Fahri Hamzah (FPKS DPR) mungkin benar ketika mengatakan, sanksi bagi koruptor tidak memberikan efek jera, hanya efek waspada. Abdi negara pun ada yang beradagium, bejane wong kang maling lan waspada. "Zona nyaman (korupsi)" itu menyebabkan birokrasi alergi perubahan, masuk bagian dari status quo yang resisten terhadap reformasi.

Menuju Akuntabilitas

Sebetulnya ada momentum amat bagus untuk mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel, yaitu di awal reformasi 1998. Kalangan birokrat sipil maupun militer ketika itu "ketakutan" kepada rakyat. Mereka dicap pendukung Golkar, barisan Orde Baru, dan sarat KKN. Kondisi moral down membuat mereka tiarap, merasa bersalah, dan "mencari selamat".

Sayang peluang emas itu tak sempat dimanfaatkan dan kini sulit ditemukan kembali. Apalagi, legislatif yang punya hak bujet dan pengawasan justru "belepotan" sendiri. Sedang yudikatif (criminal justice system), banyak yang lelet terhadap koruptor, bahkan beberapa di antaranya bisa dibeli.

Karena itu, program reformasi birokrasi sebagai prioritas pertama dari 11 prioritas pembangunan 2010-2014, Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 maupun Keppres 14/2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, akan menghadapi resistensi kuat, terang atau tersembunyi.

Kini Kemen PAN & RB menggodok peraturan pensiun dini, dengan uji kompetensi. Hasilnya: PNS baik dipertahankan, kurang baik di-up grade, yang buruk ditawari pensiun dengan pesangon. Menurut Wakil Men PAN & RB Eko Prasojo, reformasi birokrasi ibarat membersihkan kolam kotor untuk mandi, wudu, dan kegiatan menyehatkan. Apa jadinya bila kolam bersih diisi air kotor? Kita ingin lihat lagi, apakah PNS masih resisten atau menyadari pentingnya akuntabilitas? ●

Rabu, 08 Februari 2012

Mencari Penantang Arus di Dewan


Mencari Penantang Arus di Dewan
S. Djaja Laksana, MANTAN SEKRETARIS DPRD,
ANGGOTA FORKOMKON SEKWAN SE-INDONESIA
Sumber : JAWA POS, 8 Februari 2012


BERTAHUN-TAHUN mengamati anggota DPR dan DPRD sejak era reformasi, menggeluti dan berdiskusi dengan para sekretaris DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, tersimpul bahwa perilaku para legislator daerah tidak berubah. Yakni, dalam hal syahwat akan uang dan kemewahan.

Karena itu, saya tidak lagi heran ketika Dr Syukry Abdullah SE MSi mengatakan bahwa perubahan peraturan perundangan yang mengatur kewenangan DPRD dalam penganggaran daerah dari UU Nomor 22/1999 ke UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah tidak berpengaruh terhadap perilaku oportunistik legislatif.

Dalam ujian terbuka program doktor di auditorium BRI Fakultas Ekonomi Bisnis UGM Jogja belum lama ini, dengan disertasi Perilaku Oportunistik Lagislatif dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya, Syukry menemukan bukti empiris dari penganggaran pemerintah daerah di Indonesia. Yaitu, peraturan perundangan itu tidak dapat mengubah perilaku orpotunistik anggota DPRD. (Kedaulatan Rakyat, 29 Januari).

Inkonsistensi Jujur-Peduli

Anggota DPRD yang selama ini dilihat orang "masih punya malu" untuk memboroskan uang rakyat umumnya adalah dari Fraksi PKS. Anggota FPKS DPRD Kota Tegal, misalnya, pernah menolak berangkat bersama anggota DPRD lain untuk studi banding ke Bali, karena tak jelas manfaatnya dan dinilai hanya memboroskan uang rakyat.

Demikian pula anggota FPKS DPRD Kota Salatiga, tak seorang pun ikut berangkat ke Malaysia dan Singapura untuk studi banding RSBI (rintisan sekolah bertaraf internasional), karena menilai tak banyak berguna, sedang dananya besar. Dalam suatu rapat pembahasan ABPD di hotel luar kota bahkan ada yang berteriak agar biaya yang dikeluarkan apa adanya, tidak di-mark up.

Semua itu tampaknya sesuai dengan slogan mereka dalam kampanye pemilu tentang sikap partai yang "jujur dan peduli". Semua partai politik sekarang ini menyadari bahwa tingkat kepercayaan rakyat terhadap mereka berada pada titik nadir. Karena itulah, PKS dengan percaya diri selalu "menyihir" masyarakat bahwa dengan eksistensi partai dakwah ini "harapan itu masih ada".

Sayang dalam perjalanan waktu, "sikap jujur dan peduli" serta "harapan itu masih ada" tak bisa lagi secara konsisten dipertahankan. Sekarang ini tidak atau semakin jarang terdengar ada anggota DPR dan DPRD dari partai mana pun yang menolak studi banding. Akibatnya, anggaran studi banding DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota mana pun di Indonesia dari tahun ke tahun senantiasa meningkat secara signifikan.

Bahkan, di tengah stagnan dan menurunnya pos belanja masyarakat karena dialokasikan untuk pembangunan pascabencana Merapi akhir 2010, anggaran DPRD Provinsi DI Jogjakarta terus melejit. Untuk studi banding saja mencapai Rp 8,3 miliar. Padahal, menurut Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi DIJ M. Subandrio, hasil studi banding itu tidak pernah dilaporkan dalam sidang paripurna dan tak bermanfaat bagi pembangunan masyarakat.

Kegiatan itu, menurut Subandrio, merupakan sebuah dilema. Sebab, betapa pun gubernur mengimbau agar mengurangi studi banding, hak bujet ada di tangan dewan (Harian Jogja, 3 Oktober 2011). Terbukti kemudian setelah APBD Provinsi DIJ 2012 diajukan, Mendagri Gamawan Fauzi memangkas anggaran untuk studi banding DPRD itu sampai Rp 1 miliar. Demikian pula dalam rapat-rapat pembahasan APBD maupun RUU/raperda di hotel mewah, kini hampir tak ada anggota dewan yang menolak.

Takut Tak Tahu Diri

Menjadi anggota DPR/D memang tidak murah. Termasuk dalam Pemilu 2009 di Salatiga (besar dugaan juga berlangsung di daerah lain). Para simpatisan dan konstituen PKS yang sebelumnya tak mempan money politic bisa digoyang oleh serangan fajar dan serangan duha. Caleg PKS new comer, tapi berani mengeluarkan modal besar sehingga mampu meraih suara terbanyak. Dia mengalahkan caleg PKS incumbent yang telah lima tahun "berdarah-darah" membina simpatisan dan konstituen tersebut.

Itulah salah satu faktor mengapa kaum politisi sulit lepas dari perilaku yang berisiko korupsi. Anggota FPKS DPR Nasir Djamil, dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk Koruptor Kesohor di Jakarta 10 Desember lalu, mengakui hal itu. Menurut Nasir, yang juga wakil ketua Komisi III DPR, mereka tidak ingin dianggap tidak memiliki semangat esprit de corps, tidak tahu diri atau tidak solider.

Kalau memang demikian halnya, apakah itu berarti bahwa kini tidak ada lagi suara minoritas, suara nurani, dan kebenaran yang berani menentang mainstream? Padahal, Pemilu 2014 semakin dekat, dan semua partai membutuhkan dana besar. Ini mengingat masyarakat juga semakin pragmatis, cenderung permisif terhadap politik uang. Bisakah kita meyakini dan mengatakan bahwa harapan tetap masih ada? ●