Tampilkan postingan dengan label Suhartono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suhartono. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Maret 2018

Implikasi Kegagalan Bangunan

Implikasi Kegagalan Bangunan
Suhartono  ;   Mahasiswa S3 Fakultas Ilmu Administrasi UI;  Peneliti Madya di Badan Keahlian DPR; Mantan Anggota Tim Ahli DPR dalam Perancangan UU 2/2017
                                                    DETIKNEWS, 01 Maret 2018



                                                           
Di saat pemerintah sedang berusaha membangun daya saing nasional melalui pembangunan infrastruktur dari Sabang sampai Marauke; di saat kita sedang mempersiapkan perhelatan olahraga Asian Games yang sarat dengan pembangunan infrastruktur, kita dikejutkan dengan serangkaian liputan pemberitaan media massa tentang runtuhnya peralatan pekerjaan konstruksi, runtuhnya konstruksi trek kereta ringan, dan runtuhnya konstruksi double double track. Terakhir, runtuhnya dinding penahan tanah di sekitar jalur kereta bandara di kompleks Bandara Soekarno-Hatta, dan runtuhnya konstruksi Tol Becakayu, serta sejumlah peristiwa lain di pelosok Tanah Air.

Tentunya, kita semua prihatin karena semua peristiwa tersebut telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, luka, dan kerugian material lainnya. Dan, yang menjadi perhatian nasional peristiwa-peristiwa tersebut terjadi di dekat episentrum pemerintahan, dan beberapa infrastruktur baru saja diresmikan penggunaannya oleh Presiden. Sehingga pasar mulai merespons melalui turunnya harga saham sejumlah BUMN konstruksi.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, siapa pihak yang bertanggung jawab, seberapa besar tanggung jawab tersebut, dan bagaimana mekanisme pengawasan, penegakan hukum, serta pencegahannya. Semua pertanyaan tersebut sudah diantisipasi oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang tersebut dirumuskan untuk mengatasi adanya kelemahan tata kelola dan pengawasan terhadap perkembangan konstruksi nasional yang tidak bisa diantisipasi oleh UU Nomor 18 Tahun 1999.

Lantas, bagaimana seharusnya pemerintah merespons peristiwa tersebut menurut UU No.2/2017, dan apakah rangkaian peristiwa yang baru saja terjadi bisa dicegah dengan kewenangan, prosedur dan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada?

Tanggung Jawab Siapa

Baik UU No.18/1999 maupun UU No.2/2017 keduanya mengatur apa yang menjadi definisi kegagalan bangunan. Mengapa peristiwa kegagalan bangunan itu penting? Karena kegagalan bangunan merupakan peristiwa hukum yang memiliki implikasi yang luas, seperti korban jiwa atau kerugian materiil. Bahkan lebih luas lagi dapat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap nilai dan kualitas produk jasa konstruksi itu sendiri baik berupa bangunan gedung seperti rumah dan perkantoran atau bangunan sipil seperti jalan dan jembatan.

Oleh karenanya, sejak penyelenggaraan konstruksi diatur pertama kali dalam UU No.18/1999, peristiwa tentang kegagalan bangunan menjadi peristiwa hukum yang selalu diatur dan didefinisikan kembali mengikuti perkembangan. Dalam hal ini, UU No.2/2017 hanya melakukan penyempurnaan agar lebih operasional dengan mendefinisikan kembali kegagalan bangunan sebagai suatu keadaan keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.

Ada dua subjek hukum yang bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa kegagalan bangunan. Pertama, penyedia jasa yaitu pemberi layanan jasa konstruksi. Pelakunya bisa berbentuk badan maupun perorangan. Mereka yang selama ini memberikan layanan konsultasi, melakukan pekerjaan konstruksi atau kedua layanan sekaligus. Gambaran umumnya mereka yang sering disebut sebagai kontraktor pekerjaan konstruksi. Pihak kedua adalah pengguna jasa, yaitu mereka yang menjadi pemilik atau pemberi pekerjaan atau yang menawarkan pekerjaan kepada kontraktor tersebut.

Peristiwa hukum berupa kegagalan bangunan bisa disebabkan oleh kedua subjek yang mengikatkan diri satu sama lain sehingga menghasilkan pekerjaan konstruksi dan bangunan. Kenapa keduanya atau salah satu di antaranya bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab? Pertama, UU No.2/2017 menggunakan frasa dan/atau ketika menyebut keduanya terkait kegagalan bangunan. Kedua, sering secara awam kita akan menunjuk penyedia yang harus bertanggung jawab, namun secara filosofis proses penyelenggaraan dan kenyataannya, pengguna bisa juga menjadi penyebab atau bertanggung jawab.

Hal ini bisa terjadi karena pengguna sudah terlibat atau berperan sejak menentukan spesifikasi bahan bangunan, kualitas bangunan maupun cara mengerjakan dan menggunakan bangunannya. Sedangkan penyedia jelas merupakan subjek yang melakukan seluruh proses pekerjaan yang diminta oleh pengguna sehingga dimungkinkan hasil pekerjaannya setelah diserahterimakan ke pengguna jasa mengalami kegagalan bangunan.

Kedua pihak pengguna dan penyedia dalam mengikatkan kontrak pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Untuk mencegah terjadinya kegagalan bangunan keduanya dipersyaratkan harus memenuhi standar bahan, mutu peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur pelaksanaan pekerjaan, standar operasi dan pemeliharaan, pengelolaan lingkungan sosial dan hidup.

Dalam setiap tahapan proses pekerjaan pengguna dan/atau penyedia wajib memberikan pengesahan atau persetujuan terkait hasil kajian, perencanaan, perancangan, rencana teknis proses, pelaksanaan, penggunaan material dan hasil layanan. Sehingga jelas apabila terjadi peristiwa hukum kegagalan bangunan dapat dipastikan melibatkan kedua pihak. Azas kesetaraan yang dijadikan landasan pembentukan UU No.2/2017 memungkinkan pihak yang bertanggung jawab adalah salah satu atau kedua-duanya.

Kedua pihak menurut Pasal 96 UU No.2/2017 dapat dijatuhi sanksi tertulis, denda, penghentian kegiatan layanan, dimasukkan ke daftar hitam, pembekuan izin dan/atau pencabutan. Persoalannya, peristiwa runtuhnya penahan tanah di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta melibatkan pengguna dan penyedia jasa dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini Angkasa Pura 2 dan PT KAI sebagai pengguna, dan Waskita Karya sebagai penyedia jasa. Hal yang sama juga terjadi dalam proses penyelenggaraan konstruksi LRT Rawamangun dan double double track Jatinegara, atau Tol Becak Kayu yang melibatkan Waskita Karya.

Artinya, di tengah agenda percepatan pembangunan infrastruktur baik dalam kerangka meningkatkan daya saing nasional atau dalam menghadapi peristiwa olahraga internasional, persoalan kegagalan bangunan harus dituntaskan terkait siapa yang bertanggung jawab. Walaupun dari mulai penyedia dan pengguna merupakan badan hukum milik pemerintah, penegakan hukum sesuai dengan aturan dalam UU harus ditegakkan. Hal ini menyangkut kepercayaan publik terkait dengan keselamatan, keamanan dan kehandalan dari infrastruktur yang sedang dibangun.

Belum lagi, pelaku jasa konstruksi kecil dan menengah yang cemburu atau diperlakukan tidak adil karena tidak dapat dapat berpartisipasi dalam pembangunan karena karena kalah dalam proses seleksi dengan BUMN. Penegakan yang adil dan transparan juga untuk menunjukkan bahwa tidak ada toleransi atas kegagalan atau kecelakaan sekecil apapun terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab walaupun dekat berada dalam lingkungan pemerintahan. Sekaligus sebagai evaluasi terhadap kualitas proses kerja maupun hasil konstruksi yang terbangun.

Bagaimanapun proses pengikatan kontrak atau pemilihan penyedia jasa yang menggunakan APBN menurut Pasal 41 UU No.2/2017 harus dengan tender, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung dan pengadaan langsung sesuai kebutuhan. Semua mekanisme telah diatur dalam peraturan perundangan, sehingga setiap detail bahan dan pekerjaan dapat ditelusuri secara administratif untuk membuktikan siapa yang bertanggung jawab. Hal ini memudahkan untuk mengevaluasi peristiwa kegagalan bangunan.

Mekanisme Penegakan

Walaupun UU No.2/2017 hanya mengatur sanksi non pidana namun, penentuan siapa yang bertanggung jawab bisa berlanjut pada pengenaan pasal pidana ketika menyebabkan korban jiwa atau perdata ketiga menimbulkan kerugian material. Penegakan hukum pidana dan perdata melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan. Namun, menurut Pasal 60 UU No.2/2017 secara bersamaan atau sebelum unsur kepolisian masuk mengusut peristiwa ini, penting dan perlu dilakukan terlebih dahulu penetapan penilai ahli oleh Menteri.

Penilai ahli bertugas mengusut peristiwa yang terjadi, untuk menetapkan apakah masuk kategori kegagalan bangunan atau tidak, dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab. Penilai ahli yang terlibat harus memiliki sertifikat kompetensi dan keahlian, berpengalaman, serta terdaftar sebagai penilai ahli di pemerintah.

Paling lama dalam 30 hari, Menteri sudah menetapkan penilai ahli sejak menerima laporan peristiwa kegagalan bangunan. Penilai ahli paling lama dalam 90 hari sudah harus melakukan dan melaporkan pekerjaannya. Dalam proses penilaian, penilai ahli harus bersikap independen dan objektif dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Hasil penetapan oleh penilai ahli akan menjadi salah satu petunjuk atau barang bukti ketika peristiwa tersebut masuk ke ranah pidana atau perdata.

Rangkaian peristiwa kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan konstruksi dan kegagalan bangunan akhir-akhir ini sudah selayaknya diselidiki tuntas dengan mekanisme hukum yang sudah diatur. Hal tersebut untuk membangun kepercayaan publik bahwa proses pembangunan infrastruktur yang saat ini berjalan bukan hanya memenuhi aspek kecepatan dan ketepatan waktu, namun juga memenuhi aspek keselamatan dan keberlanjutan bangunan.

Kita tidak ingin, sudah ratusan triliun anggaran negara dibelanjakan untuk kegiatan pembangunan sektor konstruksi, namun nilai manfaat dan keberlanjutannya tidak sebanding ketika prosesnya sering terjadi kecelakaan atau kegagalan bangunan. Artinya jangan sampai rangkaian peristiwa akhir-akhir ini memberikan kesimpulan atau persepsi bahwa pembangunan dilakukan tidak sesuai dengan standar atau prosedur yang sudah diatur.

Pemberitaan media bisa dijadikan dasar pemerintah untuk segera menetapkan penilai ahli tanpa menunggu laporan, agar bisa segera memberikan kepastian siapa yang bertanggung jawab dan yang harus menanggung akibat sanksi dari tindakannya. Jangan sampai publik menarik kesimpulan, spekulasi, atau semakin khawatir karena lambat dan lamanya informasi atau keterangan resmi yang sudah didahului dengan proses hasil penyelidikan segera disampaikan oleh pejabat yang berwenang. Atau, publik mulai menyangsikan keamanan dan keselamatan dari sejumlah pekerjaan konstruksi infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.

Penegakan hukum atas peristiwa kegagalan bangunan akhir-akhir ini dapat menjadi pintu masuk mewujudkan tujuan UU No.2/2017 untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan konstruksi infrastruktur yang aman, berkualitas, dan akuntabel. ●

Senin, 26 Agustus 2013

Harga Legitimasi di Mesir

Harga Legitimasi di Mesir
Suhartono  ;    Sekjen Komnas Kemanusiaan dan Demokrasi Mesir 
REPUBLIKA, 22 Agustus 2013


Terlalu sederhana jika melihat situasi di Mesir sebagai pertikaian politik saja. Pertarungan politik yang sesungguhnya ada lah pertarungan kotak suara. Begitulah tradisi demokrasi yang sehat. Faktanya, pertumpahan darah terus terjadi. Bahkan, melegenda dalam parade pembantaian massal dalam waktu kurang dari dua bulan masa berkuasanya rezim militer. 

Tragedi berdarah di Garda Republik, Monumen Sadat, Nahdhoh Square, Masjid Rab\'ah, Ramses Square bahkan di seluruh lokasi aksi damai di penjuru Mesir menjadi tragedi kemanusiaan terkeji sepanjang sejarah Mesir, bahkan sejarah kehidupan manusia. Hingga kini korban dari rakyat sipil terus berjatuhan hingga menembus angka 6.000 jiwa. Apakah ini disebut konflik politik?

Dr Rofik Habib, penulis dan pemikir kristen koptik, memberi tinjauan analisis atas peristiwa di Mesir sebagai pertarungan jati diri bangsa Mesir. Pergolakan menentukan identitas negara (huwiyyatul wathan). Dalam wawancaranya di Washington Post, Jenderal Abdul Fattah al-Sisi mengungkap sebab utama yang mendorong militer menggulingkan presiden terpilih. Dia katakan, "Presiden Mursi dan Jamaahnya membawa identitas Islam yang bertentangan dengan identitas bangsa." 

Berarti selama ini militer menganut identitas sendiri, karena menolak realita masyarakat yang mayoritas mendukung Islam sebagai dasar konstitusi. Jadi, menurut dia, kelompok besar umat Islam yang hidup di Mesir tidak merepresentasikan bangsa Mesir, bahkan perlu diwaspadai atau disingkirkan karena bertentangan dengan identitas dan jati diri bangsa. Ini berarti militer menolak kenyataan pilihan sebagian besar rakyat Mesir. Ini sebenarnya bukanlah masalah, yang menjadi masalah besar adalah proses pengukuhan identitas bangsa yang ditempuh dengan cara kasar dan paksa. Cara yang diingkari aturan hidup berdemokrasi. Cara bersenjata yang merenggut ribuan warga sipil.

Kaum Islamis yang sudah lebih dari setengah abad hidup tertindas dan penuh ancaman semasa rezim militer berkuasa di Mesir, pascarevolusi 25 Januari 2011, merasa yakin bahwa Mesir saat ini telah betul-betul berubah. Betapa mengharu birunya saat kaum Muslimin di Mesir mampu menghirup udara kebebasan di negeri mereka sendiri. Aktivitas dakwah dan ibadah begitu terbuka. Berbagai ormas Islam baik yang lama maupun yang baru leluasa menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan bakti sosial. Bahkan, mereka dengan suka cita ikut serta dalam pesta demokrasi pertama. Tanpa ada keraguan dan kecurigaan mereka masuk gelanggang politik. 

Kaum Islamis merasa nyaman karena selalu menjadi pemenang dalam lima kali pemilu; Pileg DPR (28 November 2011 - 11 Januari 2012, Kaum Islamis peroleh lebih dari 70 persen ), Pileg MPR (29 Januari 2012 - 22 Februari 2012, Kaum Islamis peroleh lebih 80 persen), Pilpres tahap I (23-24 Mei 2012), Pilpres tahap II (16-17 Juni 2012), dan Referendum konstitusi (15 Desember 2012/ 63,8 persen vs 36,2 persen). 

Kemenangan demi kemenangan membuat lengah kaum Islamis dan membuat gerah kaum sekuler-liberal bahkan mengundang kekuatan regional dan internasional untuk mematahkan arus demokrasi ini (Arab Spring) supaya tidak menjalar ke negara-negara Timur Tengah, khususnya negara-negara monarki di kawasan teluk. Tak heran jika Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Bahrain berlomba-lomba mendukung rezim militer Mesir.

Gejala keanehan mulai terendus, berawal dari pembubaran DPR, pembatalan konstitusi hasil referendum, pembubaran MPR, hingga kudeta berdarah yang memilukan jiwa di mana pada tahun ini, bulan suci Ramadan di Mesir menjadi bulan pertumpahan darah. Dan bulan kemenangan Syawal ini menjadi bulan matinya nurani kemanusiaan, bulan terkuburnya nilai-nilai luhur demokrasi.

Sungguh, antrean panjang selama 15 jam di TPS-TPS jauh lebih aman terjamin dari pada harus pedih menderita akibat rezim militer berkuasa hingga bangsa terpuruk dan penuh genangan darah. Adakah di negara demokrasi, lembaga yang dipilih rakyat dibubarkan lembaga yang dipilih seorang presiden yang tidak sah (Mubarak)? Ini terjadi di Mesir, saat DPR yang anggotanya dipilih rakyat dibubarkan Mahkamah Konstitusi yang anggota-anggotanya dilantik Mubarak. Adakah di negara demokrasi presiden yang terpilih hasil pilpres digulingkan oleh seorang jenderal yang baru saja dilantik oleh sang presiden yang sah? Ini terjadi di Mesir saat Menhan dalam Kabinet Mursi menggulingkan Mursi.

Pesta demokrasi di Mesir yang telah berlangsung dengan lima kali pemilu kini menjadi legenda. Musim semi Arab telah berganti dengan musim pembantaian massal di setiap lokasi aksi damai menentang kudeta berdarah. Sungguh, perjuangan rakyat sipil di Mesir bukan pergolakan kaum Islamis yang sedang menuntut hak-hak politik, tapi perjuangan mempertahankan legitimasi. Menegakkan kedaulatan rakyat. Menhadapi tirani politik. Melawan sindikat kekuasaan yang memiliki uang dan senjata. Jika tidak dihentikan, kita khawatir legitimasi kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi hukum rimba. Jika tidak segera dibendung, kita khawatir arus inhumaity, matinya nurani kemanusiaan dan gelombang penodaan demokrasi menular ke negara-negara lainnya. ●

Selasa, 02 Juli 2013

Korupsi Ramai-ramai

Korupsi Ramai-ramai
Suhartono ;  Wartawan KOMPAS
KOMPAS, 28 Juni 2013


Abdullah Puteh, Gubernur Aceh, tercatat sebagai salah satu kepala daerah yang pertama kali dijebloskan ke penjara pada tahun 2004 atau setahun setelah terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan helikopter MI-2 merek PLC Rostov Rusia dan divonis hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Setelah Puteh, ratusan gubernur, bupati, dan wali kota seperti ”berlomba-lomba” menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, ataupun kepolisian akibat kasus korupsi. Sebut saja mulai dari Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin, hingga Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.

Selain itu, Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah, Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham, Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, hingga Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo.

Korupsi tak berhenti. Kini, Gubernur Riau Rusli Zaenal juga ditahan karena dugaan keterlibatannya dalam korupsi, antara lain revisi peraturan daerah tentang penambahan biaya arena menembak PON Riau dan pemberian hadiah terkait perda tersebut.

Meski membantah tuduhan keterlibatannya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan M Amin Syam juga harus diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulselbar terkait pengadaan lahan untuk Celebes Centre.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sejak 2004 hingga awal Juni lalu, ada 295 gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terjerat kasus korupsi. Mereka tak hanya menyalahgunakan anggaran daerah, antara lain di pos pengadaan barang atau jasa serta belanja modal, tetapi juga proyek-proyek dan dana bantuan sosial (bansos) serta hibah yang pertanggungjawabannya kendur sehingga mudah diakali.

Tindakan koruptif kepala daerah juga menempati persentase yang tinggi di antara kasus-kasus hukum lainnya yang menimpa kepala daerah, yaitu mencapai 86 persen dibandingkan pencemaran nama baik dan kasus pidana lain.

Semua itu membuat lembaran hitam sejarah perjalanan pemerintahan daerah di Indonesia yang berlangsung sejak era reformasi pada 1998 dan era menguatnya otonomi daerah saat ini.

Dikepung korupsi

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Jumat (21/6), mengatakan, korupsi terjadi karena ketidaktaatan pemimpin daerah menjalankan aturan perundangan, pengelolaan keuangan, dan kecenderungan pelaksanaan otonomi daerah yang salah kaprah. Hal itu mendorong penggunaan anggaran semaunya sendiri di daerah yang dipimpinnya. Faktor lain adalah konsekuensi biaya tinggi dari pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada).

Bagi Djohermansyah, untuk ikut pilkada, seorang calon kepala daerah membutuhkan dana yang cukup besar. Akibatnya, setelah terpilih, ia harus mengembalikan dana yang telah dikeluarkannya selama pilkada itu. ”Kalau tak bisa dikembalikan dari gajinya yang tak sebanding, pada akhirnya korupsi,” katanya, Senin (24/6).

Belum lagi kepala daerah juga harus ”merawat” tak hanya konstituennya yang telah memilihnya saat pilkada dengan bantuan sosial dan hibah, tetapi juga partai politik pengusung. ”Tidak hanya memberikan dana untuk rapat kerja atau musyawarah daerah dan nasional yang diadakan partai, tetapi juga tim sukses kepala daerah yang terus merongrong dengan minta uang dan fasilitas lain,” ujar Djohermansyah.

Pendapat itu dibenarkan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri. ”Ongkos demokrasi di Indonesia memang tidak kecil. Itu bisa dilihat dari biaya yang sangat besar yang dikeluarkan oleh para calon kepala daerah dengan risiko yang tinggi, mulai dari pencalonan, masa kampanye, hingga dukungan suara. Tentu mereka (para calon) akan mencari pengganti dari dana yang sudah dikumpulkan dan dikeluarkannya itu,” katanya, Senin (24/6).

Tentang otonomi daerah, yang menjadi impian dan cita-cita bersama akibat pelaksanaan pemerintahan pada masa Presiden Soeharto, yang sentralistis, diakui juga telah ”rusak”. Kini, terjadi pemahaman yang berlebihan dan cenderung tanpa batas.

”Dengan otonomi daerah, kepala daerah seenaknya mengatur keuangan daerah menurut pemahaman sendiri. Mereka merasa seperti memiliki otonomi pula dalam menjalankan keuangan daerah dengan menjauhkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Padahal, mereka tidak otonom dalam penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya,” ungkap Hasan.

Dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil yang ditransfer pusat ke daerah melalui APBN merupakan dana negara untuk kemaslahatan rakyat di daerahnya. Bukan hak kepala daerahnya, melainkan hak masyarakat. Korupsi pun tak terelakkan semakin menjadi-jadi. Sebab, pelaksanaannya di daerah kurang diawasi secara ketat.

”Sebenarnya, jika ada sistem pengawasan yang baik, pengawasan bisa berjalan sendiri. Misalnya, jika terjadi penyimpangan anggaran, sistem peringatan dini bisa berjalan. Ini harus ditopang selain dengan sistem online penganggaran, juga berjalannya sistem pengawasan internal (SPI) di daerah. Tanpa kedua hal itu, korupsi terus marak terjadi,” kata Hasan lagi.

Sistem online dalam penganggaran juga menjadi penting ketika diperlukan link and match antarlembaga untuk mengawasi dana masuk dan keluar sehingga menutup peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran. Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, korupsi marak terjadi karena belum adanya perangkat dan sistem link and match (saling berhubungan dan berkesesuaian) sehingga dana yang masuk dan keluar di suatu instansi, termasuk daerah, belum terpantau oleh otoritas keuangan dan lembaga pengawasnya, seperti BPK. 

Idealnya, uang masuk dan keluar tak hanya bisa dibaca oleh Kementerian Keuangan, tetapi juga oleh BPK.
”Sistem link and match ini akan menutup potensi penyimpangan anggaran karena setiap saat kita semua bisa mengontrolnya, dari mana anggaran datang dan ke mana saja anggaran itu keluar,” kata Hadi.
Melawan korupsi memang harus sistematis karena kecenderungan sebagian masyarakat yang semakin permisif terhadap korupsi. Sayangnya, tak hanya elite-elite di daerah bersifat mendua menyikapi korupsi yang semakin masif sekarang ini, tetapi juga sebagian masyarakat.

”Suatu saat, elite kita bisa bersuara keras untuk menyatakan komitmennya memberantas korupsi. Namun, dia tak bisa berbuat apa-apa ketika kelompoknya, rekannya, atau dirinya sendiri melakukan korupsi,” tambah Hasan.

Dikembalikan ke DPRD

Semua itu, bagi Ketua KPK Abraham Samad, berpulang pada integritas dan moral seorang pejabat, termasuk kepala daerah. ”Memang harus ada perangkat sistem pengendalian internal yang berjalan efektif untuk meminimalkan korupsi, tetapi hal itu tak akan berjalan jika tidak ada integritas dan moral yang melandasi komitmen pribadi setiap pejabat daerah. Apalagi jika sanksi hukumnya main-main,” ujarnya.

Agar korupsi di daerah bisa diminimalkan, KPK tak akan pandang bulu. ”Siapa pun, berapa pun keuangan daerah yang disalahgunakan dalam rentang aturan KPK, tak akan dibiarkan. Jangankan korupsi kepala daerah, untuk kasus Bank Century dan Hambalang pun KPK tak akan membiarkan pelakunya lolos,” ucapnya.

Mungkin perlu juga prosedur pemilu kepala daerah di tingkat kabupaten/kota dikembalikan lagi dari pemilihan langsung menjadi perwakilan di DPRD, seperti yang tengah didorong Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah biaya tinggi dalam pilkada. Nantinya, pilkada hanya ada di tingkat provinsi.


Kalau prosedur dan penegakan hukumnya sudah dilakukan untuk mencegah korupsi, semoga ditemukan pula cara lain yang lebih efektif untuk mencegah para kepala daerah menjadi pesakitan di sejumlah rumah tahanan negara. ●