Tampilkan postingan dengan label Revolusi Mental Birokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Revolusi Mental Birokrasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 November 2014

Menyambut Revolusi Mental Birokrasi

                      Menyambut Revolusi Mental Birokrasi

W Riawan Tjandra  ;   Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
KOMPAS,  14 November 2014

                                                                                                                       


MENTERI  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di awal masa kerjanya sempat blusukan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Tanah Abang.
Terdapat 41 jenis layanan dari enam bidang yang dikerjakan kantor layanan terpadu ini. Semua jenis layanan tertera di layar sentuh yang menyimpan informasi. Yuddy sempat mengusulkan ada penyederhanaan pengurusan SIUP mengingat tak kurang dari 16 persyaratan yang harus dipenuhi warga. Ini dinilai masih terlalu banyak dan memberatkan pengguna pelayanan.

Momentum reformasi birokrasi saat ini merupakan suatu keharusan, terutama setelah di KTT APEC Presiden Joko Widodo mengajak investor asing menanamkan modal di Indonesia. Upaya menarik minat investor asing tersebut tentu memerlukan sejumlah persyaratan, salah satu yang terpenting: kemudahan perizinan melalui efektivitas dan efisiensi tata kelola birokrasi.

Dalam teori hukum organisasi pemerintahan terdapat teori: perbaikan dan reformasi birokrasi merupakan suatu kegiatan yang berkesinambungan dengan didukung komitmen seorang pemimpin. Kehadiran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disusul UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan  (Adpem), merupakan instrumen pokok untuk merealisasikan gagasan revolusi mental birokrasi.

UU Pelayanan Publik mengatur proses dan kualitas produk pelayanan publik yang menghubungkan siklus kebutuhan rakyat terhadap kapasitas birokrasi memenuhi kebutuhan rakyat terhadap pelayanan publik. UU ASN melakukan reformasi pada level kualitas individu dan kinerja aparat birokrasi. Sementara UU Adpem melakukan penataan terhadap prosedur kebijakan birokrasi pemerintah yang selalu harus disandarkan pada legalitas kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dengan demikian, tak boleh ada celah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang ataupun tindakan sewenang-wenang yang terjadi karena kebijakan aparat pemerintah yang melanggar prinsip-prinsip fundamental dalam UU Adpem. Keseluruhan produk hukum sebagai landasan bekerjanya sistem birokrasi pemerintah tersebut juga mengharuskan adanya standar operasional prosedur (SOP) terhadap setiap kebijakan pemerintahan sektoral. Apalagi, dengan hadirnya UU No 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian juga mensyaratkan eksistensi SOP baku terhadap setiap prosedur kebijakan dan pelayanan publik pemerintah.

Kehadiran UU Adpem tersebut merupakan sebuah terobosan yang besar terhadap sistem administrasi pemerintahan di Indonesia. Keberadaan UU Adpem dapat memperkuat sinergi administratif dalam tata kelola birokrasi pemerintahan sektoral di negeri ini. UU Adpem kini harus jadi rujukan utama para birokrat dalam melaksanakan kewenangannya dan tak lagi hanya bersandar pada UU sektoral, yang selama ini telah memicu terjadi sekat-sekat sektoralisme.

Dalam teori hukum administrasi negara, bagi para birokrat, UU Adpem menjadi norma fundamental, urat nadi pelaksanaan kewenangan administratif yang dimilikinya. Bagi hakim di pengadilan tata usaha negara (PTUN), UU Adpem mengisi kekurangan norma sebagai dasar pengujian terhadap legalitas tindakan administratif. Sementara bagi rakyat, UU Adpem sebagai parameter untuk menilai kelayakan tindakan administratif yang dilakukan para pejabat administrasi negara. Di sinilah arti penting revolusi mental birokrasi.

Kamis, 03 Januari 2013

Revolusi Mental Birokrasi


Revolusi Mental Birokrasi
Dewi Aryani ; Anggota DPR RI Fraksi PDIP,
Duta UI untuk Reformasi Birokrasi Indonesia
SINDO,  03 Januari 2013



Jika ingin melihat contoh nyata birokrasi melempem di dunia, Indonesia adalah salah satunya. Berbagai penyakit birokrasi seperti malaadministrasi dan kleptokrasi belum juga bisa sepenuhnya hilang dari birokrasi Indonesia. 

Birokrasi kita belum sungguh-sungguh berjalan dengan sebagaimana mestinya.Yang tampak hanyalah kelihaian para pelaku birokrasi dalam menjadikan birokrasi sekedar sebagai tempat pelampiasan ambisi mereka untuk memperoleh halhal material seperti kekuasaan sekaligus kekayaan. Praktik birokrasi di Indonesia masih jauh dari bentuk ideal.Lihat saja berbagai kasus korupsi yang menjerat birokrat kita. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa selama tahun 2011 sebagian besar pelaku korupsi di Indonesia adalah berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) dengan jumlah 239 orang.

Data menunjukkan bahwa korupsi yang terjadi di pemerintah kabupaten adalah sebanyak 264, pemerintah kota 56, dan pemerintah provinsi 23 (Media Indonesia, 2012). Sungguh memiriskan bukan? Abdi negara bukan mengabdi, tetapi justru menggerogoti birokrasi. Selain tentang “kebersihan”, bicarabirokrasiadalahjuga bicara tentang “melayani”. Menjadi birokrat adalah mengabdi, menjadi pelayan,bukan justru dilayani.Namun mari melihat sejenak bagaimana prestasi birokrat kita dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan. 

Tim Penilai Kinerja Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara menyatakan bahwa berdasarkanhasilsurveitahun2011 terhadap 183 negara,Indonesia menempati urutan ke-129 dalam hal pelayanan publik. Indonesia masih kalah dari India, Vietnam,atau bahkan Malaysia yang sudah menempati urutan ke-61 dan Thailand di urutan ke- 70. Pelayanan publik yang diberikan oleh birokrasi kita sungguh minim, belum pantas diberi predikat berhasil. Birokrasi Indonesia masih sangat butuh dibenahi. Tak hanya dari tataran strategis, tapi juga pada tataran teknis. 

Pembenahan yang sangat penting dilakukan adalah pembenahan mental para birokrat kita.Pelaku birokrasi Indonesia sudah seharusnya mengubah paradigma bahwa menjadi birokrat adalah menjadi abdi rakyat, bukan berlaku layaknya tuan yang kerap meminta pelayanan. Birokrasi Indonesia juga tak boleh lagi penuh dengan penggemar kleptokrasi, yang mencari “santapan” sanasini dan menerobos posisi. 

Lima tahun sudah reformasi birokrasi bergulir dan satu tahun sudah gagasan “Birokrasi Bersih dan Melayani” dideklarasikan di Universitas Indonesia oleh tokoh-tokoh nasional yang proreformasi birokrasi. Tahun 2013 seharusnya sudah menjadi fase bagi birokrasi Indonesia dalam mengaplikasikan gagasan-gagasan tersebut dengan langkah-langkah di atas.Perubahan radikal mental para aktor birokrasi sudah selayaknya menjadi resolusi awal tahun, yang dilaksanakan dengan kerja sama berbagai stakeholder yang membutuhkan birokrasi Indonesia yang sungguh-sungguh bersih dan melayani. 

Mental birokrasi kita harus menempuh jalan revolusi. Setidaknya terdapat empat hal yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan revolusi birokrasi yang bersih dan melayani. Pertamaadalah profesionalisasi aparatur negara.Aparatur negara atau biasa disebut dengan PNS selaku abdi negara harus menjadi pegawai yang memiliki kompetensi sebagai seorang birokrat yang profesional.Untuk mendapatkan PNS yang profesional tentu harus diawali dengan rekrutmen yang terbuka dan berdasarkan pada merit system, bukan spoils system. Kedua, peningkatan pelayanan publik. 

Lahirnya UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah menjadi langkah awal yang baik untuk perbaikan kualitas pelayanan publik Indonesia. Namun hal tersebut hanya akan menjadi “regulasi kosong” jika tak disertai implementasi yang sesungguhnya.Oleh karena itu, seluruh sistem dan jajaran birokrasi harus terintegrasi dalam peningkatan pelayanan publik. Ketiga, peningkatan transparansi dan akuntabilitas publik. Birokrasi seharusnya ditujukan untuk rakyat. Oleh karenanya begitu wajar jika birokrasi menjadi sebuah sistem yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. 

Secara gradual, hal ini akan berpengaruh pada penciptaan kontrol eksternal atau kontrol sosial, yakni pengawasan sosial yangdilakukanolehmasyarakat terhadap berjalannya birokrasi. Keempat, political will pejabat birokrasi. Tak dapat dimungkiri bahwa sistem feodal masih mendarah daging dalam tubuh birokrasi kita. Apa yang dilakukan atasan akan menjadi pengaruh besar terhadap bawahannya. Revolusi mental birokrasi harus dimulai dari niat baik para “penguasa birokrasi”. Dengan demikian,proses revolusi ini akan lebih mudah untuk dieksekusi. 

Pada akhirnya, birokrasi tak boleh sedikit pun merugikan rakyat. Tanpa perbaikan birokrasi, kekayaan rakyat akan terus digerogoti dan kebutuhan rakyat tak akan pernah sungguhsungguh terlayani. Sekali lagi, mental pelaku birokrasi harus segera diperbaiki. Tahun 2013 belumlah terlambat bagi birokrasi kita untuk reparasi diri. Yakin saja bahwa jika mental birokrasi Indonesia sudah mengalami revolusi, Indonesia maju bukan lagi hanya menjadi angan-angan atau ilusi.