Jumat, 27 Januari 2017

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

Reformasi Hukum Kedua Jokowi
Kemala Atmojo ;  Peminat Masalah Regulasi dan HAM
                                                    TEMPO.CO, 26 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saat ini terdapat lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk peraturan daerah saja, sejak Reformasi hingga 2015 telah diproduksi lebih dari 3.000 peraturan daerah provinsi dan lebih dari 25 ribu peraturan daerah kabupaten/kota. Tapi banyak di antaranya yang tumpang-tindih, tidak berdaya guna, dan sebagian justru menghambat pelaksanaan pembangunan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, muncul ribuan peraturan daerah yang justru bermasalah.

Tak mengherankan, pada Reformasi Hukum Tahap I (Juni 2016), pemerintah mengimbau agar lebih dari 3.000 peraturan daerah dibatalkan. Penyebabnya, banyak regulasi yang multitafsir, berpotensi menimbulkan konflik, tumpang-tindih, tidak sesuai asas, lemah dalam implementasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada aturan pelaksanaannya, dan menambah beban, baik terhadap kelompok sasaran maupun yang terkena dampak regulasi. Kualitas regulasi yang buruk bisa berdampak ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, kinerja penyelenggara negara yang rendah, daya saing ekonomi rendah, minat investasi menurun, dan menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan pemerintah.

Dalam poin pertama Nawa Cita dinyatakan bahwa pemerintah akan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara melalui politik luar negeri bebas-aktif, keamanan nasional yang terpercaya, dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu, serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim. Dalam poin keempat disebutkan, pemerintah menolak negara lemah dan mereformasi sistem serta penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Lalu, bagaimana menerapkannya? Menurut saya, perlu upaya agar ada kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum. Maka pemerintah perlu menyelesaikan kasus-kasus yang tertinggal, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia, serta penguatan kelembagaan.

Dalam hal penataan regulasi, pemerintah harus menginventarisasi dan mengevaluasi semua peraturan perundangan-undangan. Sebab, banyak kebijakan yang justru memberi dampak negatif bagi masyarakat, yang mengakibatkan inefisiensi anggaran. Pemborosan biaya tidak hanya terjadi dalam proses penyusunan, tapi juga akibat regulasi yang telah diterbitkan tidak bermanfaat.

Pemerintah harus menjawab dua pertanyaan yang saling berkaitan ini: apakah untuk mengurus salah satu bidang tertentu seorang presiden harus meminta izin DPR? Jika jawabannya "tidak", undang-undang untuk hal tersebut sebenarnya tidak perlu. Kemudian, jika tidak ada undang-undangnya, apakah presiden tidak bisa mengeluarkan kebijakan untuk menanganinya? Jika jawabannya "bisa", lagi-lagi undang-undang tidak perlu. Sebab, masih ada instrumen lain yang bisa dipakai, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Menurut saya, sejauh tidak berkaitan langsung dengan hak-hak dasar masyarakat, hak asasi manusia, cukuplah pengaturannya dilakukan melalui instrumen lain.

Maka, Reformasi Hukum Tahap II kita nantikan. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memenuhi fungsi pokoknya, yakni menjadi pedoman bagi terselenggaranya dinamika sosial, sebagai instrumen penggerak sumber daya untuk mencapai suatu tujuan, serta mengintegrasikan wilayah maupun kebijakan-kebijakan lain dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Jadi, hukum harus dapat mencegah dan mengatasi konflik-konflik kepentingan di masyarakat.

Hukum sebagai "suatu alat atau proses rekayasa sosial" (Nathan Roscoe Pound) selalu harus dirumuskan dan digunakan untuk merekonstruksi dan mentransformasi suatu masyarakat. Hukum dibuat untuk mencapai tujuan tertentu, mencegah, dan mengatasi penyakit masyarakat. Soal efektivitas hukum, menurut Anthony Allott, dapat diukur dari level kepatuhan atau cocok-tidaknya suatu hukum. Kepatuhan hukum adalah syarat utama agar hukum berfungsi pencegahan terhadap perilaku yang tidak dibolehkan; berfungsi penyembuhan terhadap sikap dan tindakan yang telah terjadi, seperti sengketa, ketidakadilan, dan kegagalan agar dapat diralat dan dipulihkan; serta berfungsi facilitative untuk menyediakan pengakuan, jaminan, dan perlindungan dari lembaga hukum, seperti kontrak, perkawinan, hak cipta, dan lain-lain.

Dalam tataran yang lebih praktis, untuk membahas, merevisi, atau membuat regulasi baru, cukuplah diuji terlebih dulu melalui metode regulatory impact analysis (RIA) yang sedang dikembangkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. RIA pada dasarnya adalah metode penilaian secara sistematis terhadap dampak tindakan pemerintah. Di dalam metode ini termasuk dianalisis biaya dan keuntungan serta biaya keefektifan sebuah ran-cangan peraturan perundang-undangan. Jika lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya, untuk apa membuat regulasi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar