Tampilkan postingan dengan label Deding Ishak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Deding Ishak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Maret 2016

LGBT, Kebebasan versus Penyimpangan

LGBT, Kebebasan versus Penyimpangan

Deding Ishak ;   Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI
                                                  KORAN SINDO, 04 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) belakangan kian menyita perhatian publik. Atas nama kebebasan, kaum LGBT merasa bebas menentukan orientasi seksual mereka dan tidak perlu malu-malu lagi menunjukkan identitas mereka di hadapan publik.

Mereka bahkan menuntut negara untuk melegalisasi hubungan sesame jenis. Gerakan ini tentu saja mengusik ketenteraman hidup bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, dan susila. Liberalisme tampaknya telah membuka pintu sebebas-bebasnya bagi gerakan apa pun yang dianggap mendukung kebebasan manusia dengan anggapan melepaskan (membebaskan) manusia dari keterkungkungan hukum negara, adat, maupun agama. Dalih yang digunakan adalah memanusiakan manusia atas dasar kemanusiaan. Kebebasan yang ”kebablasan” ini menjadikan LGBT bebas bergerak dan berhasil melegalkan aktivitasnya di beberapa negara di dunia.

Perspektif Konstitusi

Kebebasan sejatinya merupakan ruh dalam demokrasi. Tanpa kebebasan, sistem demokrasi ibarat mati. Kebebasan akan membuka ruang partisipasi bagi semua warga negara berperan aktif dalam setiap kebijakan negara sehingga apa pun kebijakan yang dilahirkan negara dapat mengakomodasi kepentingan warga negaranya. Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, kebebasan (baca: hak asasi manusia) juga dicantumkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BAB XA Pasal 28A tentang HAM:

”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Pasal ini mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan mengembangkan kehidupannya. Pasal 28C ayat (1) lebih jauh menjelaskan: ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaatkan dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Namun, hal yang sering dilupakan dalam Bab Kebebasan ini adalah kewajiban menghormati HAM orang lain. Pasal 28J ayat (1) mengunci kebebasan dengan kalimat: ”Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Ayat (2) bahkan memberi proteksi yang lebih kuat lagi:

”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Pasal 28J Ayat (2) adalah kunci untuk tidak membiarkan kebebasan seseorang melanggar kebebasan orang lain. Pasal ini menjadi semacam katup pengaman agar kebebasan seseorang tidak disalahgunakan untuk mengancam kebebasan orang lain. Sistem demokrasi mensyaratkan ada kebebasan adalah betul, tetapi kebebasan itu juga tentu wajib menghormati kebebasan orang lain.

Desain kebebasan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini penting untuk menjamin kebebasan dapat dilaksanakan tanpa melanggar kebebasan orang lain. Jika ada kebebasan yang bernama hak asasi manusia (HAM), sudah seyogianya ada juga yang bernama kewajiban asasi manusia (KAM) atau kewajiban menghormati kebebasan orang lain.

Gerakan LGBT adalah melanggar nilai-nilai moral, norma susila, dan ajaran agama yang berlaku di Indonesia. Artinya, gerakan ini hanya mengatasnamakan kebebasan dengan melanggar norma susila dan agama yang berada di Indonesia. Jika dibiarkan, LGBT merupakan ancaman terhadap kebebasan dalam menjalankan agama di Indonesia karena perilaku LGBT menyimpang dari ajaran agama.

Sebab itulah, perilaku LGBT tidak bisa dibiarkan di Indonesia. Pembiaran terhadap perilaku LGBT adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kaum LGBT akan senantiasa menjadi ”penumpang gelap” demokrasi (baca: kebebasan).

Perspektif Agama

Tidak ada agama apa pun di Indonesia yang membenarkan perilaku LGBT. Islam bahkan sangat mengecam perilaku seks menyimpang tersebut. Dalam terminologi agama, LGBT sering dikaitkan dengan sejarah Nabi Luth AS saat menghadapi perilaku kaumnya yang dikenal dengan perilaku sodomi.

Perilaku kaum Nabi Luth yang bertentangan dengan fitrah dan moral itu mendapat hukuman dari Allah dengan memutarbalikkan negeri mereka sehingga penduduk Sadum, termasuk istri Nabi Luth sendiri, terbenam bersamaan dengan terbaliknya negeri itu. Dalam agama Kristen dan Islam, sejarah tersebut menjadi bersinonim dengan dosa besar yang tak terampuni, yang menjatuhkan mereka ke dalam kemusnahan akibat murka Tuhan.

Kendati pelaku seks menyimpang telah dihancurkan oleh Tuhan ratusan abad yang lalu, perilaku ini tetap ada di tengah kehidupan manusia. Siksaan keras yang ditimpakan kepada kaum terdahulu tidak diambil sebagai pelajaran. Persepsi Islam terhadap naluri seks adalah sebagi fitrah manusia. Islam memandang bahwa ia merupakan suatu kekuatan alami yang terdapat dalam diri manusia.

Naluri seks memerlukan penyaluran biologis dalam bentuk perkawinan. Islam tidak menganggap bahwa naluri seks merupakan sesuatu yang jahat dan tabu bagi manusia. Tetapi, Islam mengaturnya sesuai dengan fitrahnya. Karena itu, Islam sangat menentang penyimpangan seks, semacam LGBT, yang dapat merusak eksistensi fitrahnya. LGBT merupakan suatu perbuatan keji yang dapat merusak akal fitrah dan akhlak manusia.

Islam bersikap tegas terhadap perbuatan terlarang ini. Dalam konteks ini perlu ada proteksi dini terhadap maraknya gerakan LGBT. Pertama, dari segi regulasi pemerintah bersama DPR sudah saatnya membentuk undang-undang anti-LGBT. Kedua, pemerintah bersama masyarakat hendaknya perlu melakukan pendekatan yang integral terhadap perilaku LGBT di tengah masyarakat dengan terus melakukan penyadaran kepada pelaku dan simpatisan LGBT serta segera melakukan kampanye besar-besaran untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya LGBT.

Ketiga, institusi pendidikan tinggi perlu mendirikan Pusat Kajian dan Penanggulangan LGBT. Tujuan utama dari kaum LGBT tentu untuk mendapat pengakuan dari negara bahwa kelompok LGBT adalah sah atau legal secara hukum. Ini targetnya. Jika target ini sudah tercapai, mereka akan mendapat proteksi dari negara untuk menggiring masyarakat memiliki orientasi seks yang menyimpang atau menikah sesama jenis. Dan, di antara kelompok masyarakat itu, bukan tak mungkin adalah anak dan cucu kita! Naudzubillahi min dzaalik!

Sabtu, 12 Oktober 2013

Kurban : Kepekaan Sosial dan Ketakwaan

Kurban : Kepekaan Sosial dan Ketakwaan
Deding Ishak  Anggota DPR RI, Ketua DPP MDI,
Ketua STAI Yapata Al-Jawami Bandung
SUARA KARYA, 11 Oktober 2013

Ibadah kurban merupakan prosesi keagamaan yang dalam sejarah Islam diperankan oleh Ibrahim dan putranya, Ismail. Atas dasar ketakwaannya kepada Allah, Ibrahim rela menyembelih Ismail, satu-satunya anak yang ia miliki dan sangat ia cintai. Namun, di saat pisau yang akan digunakan menyembelih itu dihunuskan ke leher anaknya, tiba-tiba tumpul, tidak mampu menembus leher Ismail dan seketika itu Allah mengganti perintah-Nya dengan menyembelih kambing.

Kita dapat mengambil pelajaran dari kisah ini bahwa segala sesuatu yang kita cintai di dunia ini harus siap untuk diserahkan kepada Sang Pemilik Mutlak, di mana dan kapan saja jika Dia menghendaki agar kita mengorbankannya dengan atas dasar takwa. Karena, tanpa landasan takwa, kurban tak lebih dari pembunuhan massal. Dalam kisah diceritakan bahwa ketika Habil dan Qabil berkurban, Allah hanya menerima kurban dari Habil karena ia berkurban dengan penuh ketakwaan, sementara Qabil sebaliknya.

Kurban yang menjadi salah satu ritual pada Hari Raya Idul Adha merupakan bukti nyata bahwa ajaran Islam sarat dengan kepekaan sosial. Oleh karena itu, kurban tidak harus dipahami sebagai upacara penumpahan darah binatang semata, melainkan harus dipahami sebagai wujud rela berkorban dan bentuk ketakwaan manusia. Allah berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 30: "Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu." Ayat di atas mengisyaratkan bahwa menyembelih hewan kurban tak sekadar penyembelihannya. Karena, bukan daging dan darah yang dapat menuai ridha Allah, karena Allah Maha Kaya lagi Terpuji. Namun, yang akan diangkat kepada-Nya adalah keikhlasan dan niatnya dalam berkurban. Ketakwaanlah yang dapat mengantarkan ridha-Nya. Ini merupakan satu motivasi untuk ikhlas dalam berkurban agar tujuannya hanya untuk Allah semata. Bukan karena ingin berbangga, riya, sum'ah, atau hanya karena sudah menjadi tradisi. Demikian pula dalam ibadah yang lain. Sekiranya tidak dibarengi ikhlas dan takwa, maka itu hanya seperti kulit luar saja yang tanpa isi, raga yang tanpa ruh.

Dalam semua perilaku manusia Allah hanya menerima ketakwaan dari mereka, karena derajat dan kemuliaan manusia hanya terletak pada sisi ini, inna akramakum 'indallahi atqaakum. Kendati demikian, manfaat takwa sendiri sejatinya kembali kepada diri manusia, baik itu manusia sebagai makhluk individu maupun sosial. Jika dilihat pada skala makro, pesan kurban menyiratkan tentang pentingnya arti kepedulian sosial. Maksudnya jelas, ketakwaan bukan berarti hanya kesalehan individu yang tak menyentuh dengan persoalan-persoalan, misalnya, kemiskinan. Namun, di situ ketakwaan mesti berimplikasi pada peneguhan identitas seorang muslim untuk turut berpartisipasi secara konkret terhadap pengentasan kemiskinan dan berkiprah dalam realitas sosial. Kesadaran untuk peduli terhadap sesama jelas sangatlah penting karena kehidupan manusia pada intinya saling bersimbiosis. Mereka yang kaya membutuhkan mereka yang miskin, begitu pula sebaliknya.

Manusia merupakan makhluk sosial yang berstrata serta harus saling berinteraksi dan saling mengisi dalam ke-strata-annya. Dalam ajaran Islam, seseorang diperintahkan untuk mencari kekayaan karena kemiskinan akan membawa pada kekafiran, seperti bunyi hadis Nabi kaada al-faqru 'an yakuna kufro (kemiskinan akan membawa pada kekafiran). Namun, ketika Allah telah memberi rezeki yang banyak dan memberi kekayaan pada seseorang, maka sudah sepatutnya pula kekayaannya diperuntukkan untuk membantu mengentaskan kemiskinan dan berguna bagi realitas sosiologis. Karena, kesadaran akan iman dan takwa kemudian mengantarkan pengetahuan bahwa kemiskinan akan membawa kekafiran, atau bahkan bisa mengakibatkan kerusakan jiwa pada orang yang miskin. Maka, tugas mengentaskan kemiskinan adalah bersifat wajib bagi tanggung jawab orang kaya. Ibadah kurban juga mengisyaratkan kepada manusia bahwa pengabdian kepada Sang Khaliq, Tuhan Yang telah menciptakan alam beserta segenap isinya berada di atas segalanya. Dengan kurban, manusia dibimbing untuk setia dan patuh terhadap semua perintah Allah. Dengan kurban, manusia juga dapat mengetahui bahwa betapa hakikat hidup manusia adalah untuk Allah dan kepada-Nya jualah mereka akan kembali. Demikian tinggi nilai-nilai spiritual dan pengabdian yang dapat dipetik oleh manusia dari perjalanannya mengorbankan sesuatu yang dicintai dan diagungkan bahkan dibanggakannya, jika mereka mau menghayati dan melaksanakannya semata-mata hanya mencari keridhaan Allah Yang Maha Kuasa tanpa tendensi apa pun kecuali keridhaan dan kasih sayang-Nya. Jika saja sikap rela berkorban seperti ini dimiliki para pemimpin dan segenap bangsa ini, tentu bangsa ini akan sejahtera.

Ismail sebagai simbol kemegahan harta, pangkat dan jabatan serta anak yang merupakan amanah Allah SWT, dengan takwa Ibrahim setelah bermusyawarah dengan anakanya untuk ikhlas melaksanakan perintah tersebut. Di masa sekarang ini, hal itu patut diteladani dan menginstropeksi diri bahwa apa yang kita miliki saat ini adalah amanah Allah SWT.


Dengan demikian, kurban merupakan salah satu manifestasi ketakwaan sekaligus kepekaan sosial dari umat beragama. Rangkaian pelaksanaan simbol religius dan keyakinan yang melahirkan muslim sejati akan tercermin dari bias nilai abstrak dalam kehidupan nyata. Wallahu A'lam bi al-Shawab. ●