Tampilkan postingan dengan label Korupsi PNS Muda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi PNS Muda. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Desember 2011

The conspious consumption


The conspious consumption
Moh Yasir Alimi, A RESEARCHER AT THE CENTER FOR CULTURAL PLURALISM, DEMOCRACY AND CHARACTER BUILDING AT SEMARANG STATE UNIVERSITY
Sumber : JAKARTA POST, 19 Desember 2011



The revelation of inflated bank accounts belonging to low-ranking civil servants and corruption charges levied against young politicians challenge us to examine the sociological fabric that underlies corruption in Indonesia.

The fabric has provided cover to the young politicians and bureaucrats to disregard the anti-corruption campaign waged by the Corruption Eradication Commission (KPK).

Corruption suspects and convicts have held sway in the media, desensitizing the young about other human problems reported in the news, such as poverty, more than 21,000 decrepit schools, the denial of healthcare to poor people in East Java and the suicide-by-self-immolation of a student protester.

The immersion of youth in corruption has broken many hearts, especially those who rely upon the idea of “fresh blood” as a strategy for curbing national leadership crises.

Many young politicians have become ensnared in corruption and are now rotten eggs that should be discarded. Look at the House of Representatives, where young politicians are confidently and outspokenly attempting to eliminate the KPK.

Like the young politicians, the young bureaucrats do not want to be left behind and want to get rich fast. Without the knowledge and approval of the supervisors, the rookie civil servants could not have accumulated such large amounts of money.

There are two possible ways the bureaucrats could have obtained such high bank balances.

First, they might have operated projects through shell companies prepared by their bosses to channel projects from the ministry.

Second, they might have connected contractors with their bosses and reaped money from “entertainment” packages.

Ministries are the cash cows of political parties and civil servants who work in ministries led by politicians are richer than those run by experts.

In ministries that are not controlled by politicians, high-ranking bureaucrats hold budget power and do not necessarily pay ransom to political parties.

One can easily see that the amount of money amassed by young civil servants does not represent the total amount of money in circulation. Many transactions are conducted in cash, or laundered in the form of houses, property, land, cars and luxury goods under the names of family members or close friends.

The young are doing dirty work, despite anticorruption campaigns, because of the high pressure for “conspicuous consumption”, that is, the continuous display of status or wealth taking the shape of luxury consumer goods typically purchased in the cathedrals of consumption in Jakarta or Singapore.

Conspicuous consumption is a phrase coined by Thorstein Veblen to indicate new practices of consumption where the new rich display what they have to gain public admiration.

According to Veblen, the rich think that their previous leisure activities do not demonstrate their status enough. By purchasing luxury cars, big houses and the most advanced flashy gadgets. they can display their social status and renew their self worth.

In conspicuous consumption, wealth and its display become the measure of the status of a person. In some circles, it is required in order to maintain the good opinion of others and as badge of group membership for a particular social status.

Sociologically, conspicuous consumption is learned through advertisements, family and particularly peer interaction.

In the circle of politicians, showing property and expensive cars in interaction among politicians has become the measure of success, self worth and social status.

As the lifestyle of the affluent becomes a frame of reference, young politicians endeavor to emulate the super-rich people who lead political parties.

Interaction with rich, seasoned politicians drives the young politicians to join the ranks of successful politicians and reach the state of normalness as defined by the most affluent politicians.

In that pattern of peer interaction, politicians tend to become a group of consumers and agents of conspicuous consumption rather than representatives of their constituents. The legislative body is no more than the house of conspicuous consumption.

The war on corruption does not seem to scare people because the pressure to show status and achieve happiness through the possession of luxury goods intensifies.

Social studies observe the downsides of consumerism. Conspicuous consumerism weakens solidarity, democracy and the legitimacy of the government.

A group of researchers from the University of Minnesota recently observed that conspicuous consumption is driven by the desire for short-term mating motives.

They suggest that “flaunting status-linked goods to potential mates is not simply about displaying economic resources”, but also about “part of a more precise signaling system focused on short-term mating.”

With conspicuous consumption, corruption has reached its level of perfection. Whereas inflated accounts are a form of corruption by power abuse, consumerism is corruption of soul.

In that kind of crisis, bureaucratic reform cannot fix the problem without character reform and leadership, which has the capacity and capaciousness to guide the nation to the importance of contentment.

The next national leader should be one who is not enslaved by his or her desire and one who can say with confidence that “happiness is not in things; it is in us”.
 

Sabtu, 17 Desember 2011

PNS Muda dan Godaan Korupsi


PNS Muda dan Godaan Korupsi
Lukman Santoso Az, PENELITI PADA STAIDA INSTITUTE;
ALUMNUS PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UII YOGYAKARTA
Sumber : REPUBLIKA, 17 Desember 2011


Berbagai gemuruh skandal korupsi di negeri ini tampaknya tidak akan pernah surut dan bahkan semakin mengakar dan membudaya. Virus korupsi tersebut telah menyebar dari tingkat pusat hingga daerah, dari eksekutif, legislatif, sampai yudikatif. Belum tuntas kasus Nazaruddin dan kebenaran 'nyanyiannya'', kasus cek pelawan Nunun Nurbaetie dengan kelihaiannya. Kini sudah ada lagi kasus rekening 'Gendut' PNS Muda.

Semuanya bertema sama, korupsi pejabat pemerintah. Yang lebih mengerikan lagi dalam kasus terbaru ini adalah PNS yang diduga korupsi masih berusia muda. Memang, korupsi tak pernah mengenal usia, lantas bagaimana jadinya meraka ketika sudah tua, tentu akan lebih membahayakan lagi.

Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebutkan bahwa 50 persen PNS berusia muda di negeri ini terindikasi korupsi. Dari data tersebut, terdapat 10 PNS golongan IIIB usia muda yang memiliki rekening gendut, bernilai miliaran rupiah yang jauh dari nilai gaji dan pendapatan resmi mereka. Bahkan, PPATK juga menemukan transaksi dua PNS golongan IIIB berusia 28 tahun yang menilap uang negara dari proyek fiktif.

Seandainya Bung Karno masih hidup saat ini, betapa prihatinnya ia melihat perilaku para pemuda. Padahal, bagi Bung Karno, pemuda adalah harapan bangsa dan mampu mengguncang dunia, dalam artian yang positif. Sekarang, sejumlah pemuda memang mampu mengguncang dunia, sayangnya itu dalam hal korupsi.

Tahun lalu, kita disuguhi aksi seorang Gayus Tambunan yang melakukan korupsi miliaran rupiah. Dengan harta hasil korupsi itu, meskipun sudah di tahanan, dia bisa menyuap ratusan juta untuk bisa bepergian ke luar negeri. Tahun ini, kita disuguhi oleh atraksi lain, yakni sepak terjang sang koruptor bernama Nazaruddin. Kedua orang itu boleh dibilang anak-anak muda yang masih memiliki kiprah panjang. Mereka yang mestinya menjadi tumpuan dan harapan bangsa, yang terjadi justru melakukan pengkhianatan terhadap bangsa.

Dari realitas itu tampaknya birokrat muda saat ini telah terjerembab dalam kubangan korupsi. Korupsi bukan hanya membudaya, tetapi menjadi prasyarat bagi PNS muda untuk menyesuaikan dengan kehidupan yang hedonis. Fenomena gaya hidup tersebut telah menjerat mereka dalam sebuah struktur untuk mengotak-atik kemungkinan, memanfaatkan celah, dan mengelaborasi relasi-relasi untuk melakukan sesuatu yang mempertemukan kepentingan. Skandal korupsi pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan kasus anggaran dengan episentrum M Nazaruddin yang telah disinggung di atas merupakan sekelumit contoh dari realitas ini.

Kecenderungan budaya korupsi di Indonesia memang begitu luas. Perilaku korup sudah melebar dan sangat mendalam (widespread and deep rooted). Tidak hanya di tingkat puncak kekuasaan seperti di level pemerintah pusat, tetapi hampir merata di semua jaringan birokrasi yang berjalan pada semua level. Hampir sulit mencari tatanan birokrasi yang steril dari jerat korupsi.

Bobroknya moralitas elite politik yang korup tersebut semakin memperkuat tesis EF Schumacher dan Fritjof Capra, bahwa krisis ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan hidup pada sebuah bangsa sejatinya berakar dari krisis moralitas anak bangsa. Dampaknya adalah korupsi telah dianggap sebagai bagian integral dari struktur kesadaran dan budaya masyarakat Indonesia atau dalam bahasa lain sebagai cultural determinism (determinasi kultural).

Sekarang tinggal apakah penegak hukum, pemerintah, juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berkomitmen nyata memberangus koruptor, membersihkan negeri ini dari para maling uang rakyat, termasuk terhadap koruptor dari kalangan PNS muda. Jika serius dan bukan hanya sebatas retorika, tentu harus dibuktikan dengan tindakan nyata, misalnya, dengan membuat Undang-Undang Pembuktian Terbalik untuk mengusut dari mana asal kekayaan para pejabat, para PNS, dan elemen lain yang dicurigai memiliki kekayaan tak wajar.

Dengan realitas ini, tentu kita selalu terusik untuk menggugat apa sebenarnya hakikat pelaksanaan, pengawalan, dan pengaruh reformasi birokrasi yang saat ini berlangsung untuk membangun good governance. Apakah remunerasi di instansi-instansi tertentu berhenti sebatas penyesuaian dan kenaikan pendapatan, tanpa mampu menyentuh perubahan mentalitas PNS? Masih banyak pertanyaan lain yang bisa diajukan dalam hal ini.

Dalam pandangan Jamil Mubarok (2011), percepatan reformasi birokrasi untuk membersihkan para birokrat korup menjadi agenda yang sangat mendesak saat ini. Terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh pemerintah agar bencana kemanusiaan ini tidak meluas. Pertama, adalah dengan mengkaji ulang proses rekrutmen PNS. Perlu dilengkapi dengan profile assessment dan kompetensi harus dibarengi dengan kualitas moral dan etika. Kedua, perlu mengkaji ulang materi diklat CPNS, dan diklat lainnya dengan memasukkan materi yang menekankan nilai-nilai kejujuran.

Ketiga, pembenahan di dalam promosi, rotasi, dan mutasi jabatan PNS yang harus dijadikan pertimbangan kapabilitas dan rekam jejak perilaku atau etikanya. Keempat adalah dengan melakukan audit kinerja secara berkala, terutama pada penyimpangan perilaku. Adapun kelima, adalah dengan mengkaji ulang proses hukuman (punishment) yang panjang dan berbelit-belit bagi PNS yang melanggar. PNS harus bisa dikenai sanksi secara cepat dan tepat untuk memotong generasi PNS korup dan kinerja yang buruk.

Langkah-langkah strategis tersebut tentu menjadi tidak berarti tanpa kerja sama dari semua pihak, terutama pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk masyarakat dalam memberi pengawasan, untuk menjunjung hukum seadil-adilnya sekaligus melakukan pembenahan birokrasi di semua level pemerintahan. Maka, pemerintah-khususnya Presiden SBY-harus benar-benar membuktikan komitmennya dalam berjihad melawan korupsi sebagaimana pidatonya pada peringatan hari antikorupsi beberapa hari lalu. Termasuk mengawal penegakan hukum agar tidak berhenti di tengah jalan. Tindak tegas para koruptor tersebut, berikan hukuman yang berat dan sita semua aset mereka, buat mereka miskin agar memberi efek jera bagi siapa pun untuk melakukan korupsi. Kita tidak akan pernah bisa menggali akar untuk membangun atmosfer antikorupsi tanpa ketegasan hukum yang berdaya-efek penjeraan kuat.

Sangat tidak layak jika seorang PNS yang telah bersumpah mengabdi pada negara dan rakyat (civil servant) hidup bak raja-raja kecil yang abai dan menelikung aliran dana negara yang dialokasikan untuk rakyat. Di sinilah komitmen, sistem, dan kultur sadar hukum untuk menopang upaya menciptakan good governance yang serius dan konsisten di semua lini sangat dibutuhkan, bukan sekadar konsep, jargon, dan retorika.
 

Rabu, 14 Desember 2011

Membongkar Lingkaran Setan


Membongkar Lingkaran Setan
Novri Susan, Sosiolog Unair; PHD Student of Global Studies Doshisha University, Kyoto, Jepang; Fellow Jejaring Intelektual Publik Indonesia     
Sumber : SINDO, 14 Desember 2011

 

Berita utama harian SINDO (8/12/11) dengan judul Kasus Rekening PNS Muda Sistemik memaparkan kemungkinan praktik korupsi di kalangan PNS muda tidak lepas dari “arahan” para pemimpin mereka. Jadi,rekening miliaran rupiah para PNS muda golongan 3-b tersebut bukan hasil praktik korupsi yang mandiri. 

Secara sosiologis, praktik sosial yang ingin meraih tujuan- tujuan tertentu cenderung diorganisasikan secara kolektif. Pengorganisasian yang sarat perencanaan, taktik, pembagian kerja, dan implementasi visi.Korupsi sebagai praktik pun tidak lepas dari realitas sosiologis tersebut.

Para PNS muda yang diduga korup tersebut jelas merupakan bagian dari pengorganisasian kolektif.Mereka mungkin anggota-anggota baru yang direkrut, dilatih, dan diserahi peran kerja oleh jejaring korupsi di mana mereka bekerja. Fenomena sosiologi korupsi ini adalah salah satu dimensi permasalahan yang harus dipecahkan oleh bangsa Indonesia.

Reproduksi Koruptor

Praktik korupsi di lingkungan kekuasaan tahun-tahun lalu belum terungkap bersih dan pemberantasannya saat ini pun masih terseok-seok. Anggota jejaring korupsi tidak berkurang, bahkan seolah makin bertambah. Hal ini menyajikan fenomena bahwa reproduksi jejaring korupsi berlangsung secara lancar dan aman. Proses sosial transmisi pengetahuan berlangsung secara intensif, bertahap, dan sehari-hari.

Mereka, para PNS muda, yang menaati dan menyetujui kandungan pengetahuan tersebut akan diperlakukan istimewa dengan segala fasilitas yang disediakan. Sebaliknya PNS muda yang gagal direproduksi sebagai bayi koruptor, mungkin dikucilkan, dipojokkan, atau bahkan dimutasi ke daerah terpencil Indonesia.

Proses reproduksi koruptor tersebut tidak terjadi di setiap bagian struktur kekuasaan negara, namun bisa dimungkinkan terjadi di sebagian besar struktur kekuasaan negara. Karena, menurut Michael Hartmann (The Sociology of Elites,2007),proses reproduksi generasi-generasi baru merupakan keniscayaan sosial, sebagai bagian dari mekanisme mempertahankan eksistensi kelompok atau kolektivisme.

Elite atau pimpinan senior merupakan kelembagaan yang sangat esensial dalam proses reproduksi tersebut. Artinya, pada konteks reproduksi generasi-generasi muda korup cenderung berlangsung terus-menerus di tiap bagian struktur kekuasaan di mana terdapat elite senior yang korup. Reproduksi generasigenerasi muda korup pada kenyataannya terus berlangsung. Alhasil, kekuatan jejaring korupsi tetap atau bahkan makin kuat, kokoh, dan terus mengisap harta negara.

KPK sebagai lembaga khusus di era transisi demokrasi Indonesia jelas menghadapi kekuatan jejaring koruptor yang tidak kecil.Pada kondisi inilah KPK, dan lembaga-lembaga hukum lain, tidak bisa lagi bekerja terlalu lembut dan ragu-ragu. Selama ini KPK dipandang tidak tegas dan ikut irama permainan elite-elite politik di pusat kekuasaan.

Potong Generasi

Gagasan yang sering menjadi wacana publik luas dalam isu penaklukan jejaring koruptor adalah gerakan potong generasi (cut off generation). Asumsi dasar gagasan ini, golongan senior (tua) merupakan produk budaya dan jejaring Orde Baru yang korup dan kolutif. Potong generasi mungkin mampu menghentikan atau mereduksi secara signifikan kekuatan jejaring koruptor.

Memang pada kenyataannya posisi-posisi penting dalam struktur kekuasaan negara saat ini masih dipegang oleh elite-elite yang meniti karier sejak masa Orde Baru. Tentu tidak tepat seratus persen menunjuk hidung kalangan PNS senior pasti membawa budaya korup Orde Baru dan bagian dari jejaring koruptor. Ada sebagian pejabat PNS senior yang benar-benar mengabdi pada rakyat.

Namun jumlah pejabat bersih itu tampaknya sangat sedikit. Gerakan potong generasi tentu mensyaratkan metode yang cerdas oleh kekuatan politik demokratis. Mungkin gerakan lustrasi (pembersihan) komunis pada masa Orde Baru merupakan salah satu bentuk metode potong generasi yang bisa dimanfaatkan. Siapa pun yang diindikasikan sebagai anggota dan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa diberi sanksi sesuai level posisi dan peranannya.

Tokoh-tokoh yang diposisikan penting atas peran strategisnya menyebarkan ideologi komunisme diasingkan sebagai tahanan politik. Sama halnya gerakan potong generasi komunis di Eropa Timur pada gelombang demokratisasi awal pada akhir 1980-an dan awal 1990-an dengan pembuatan regulasiregulasi yang membatasi ruang gerak politik kaum komunis.

Gerakan potong generasi koruptor sebenarnya bisa juga mengambil metode lustrasi yang digunakan memangkas kalangan komunis tersebut.Isu mendasar dari gagasan potong generasi ini adalah keseriusan kekuasaan demokratis melakukan formulasi metode yang akurat, efisien, dan tepat sasaran. Seperti menciptakan indikator generasi-generasi yang bisa dipangkas dari struktur pemerintahan.

Salah satu wacana yang perlu dipertimbangkan tentang indikator adalah kualitas dan kuantitas praktik korupsi. Indikator ini menolak usia, seperti PNS tua dan PNS muda. Jika PNS muda secara kuantitas dan kualitas telah mempraktikkan kejahatan korupsi yang merugikan maka bisa dimasukkan kategori potong generasi. Perlu kesadaran dan visi politik yang kuat untuk melakukan gebrakan potong generasi di struktur kekuasaan negara.

Laporan tentang PNS muda dengan rekening miliaran rupiah adalah peringatan yang kesekian kali tentang terus direproduksinya generasi korup dalam pemerintahan. Pada kenyataannya negara bangsa Indonesia saat ini tengah terjebak pada lingkaran setan praktik korupsi yang disebabkan oleh reproduksi generasi-generasi koruptor secara masif. Oleh karenanya kekuasaan demokratis harus mampu membongkar lingkaran setan tersebut dan membawa Indonesia keluar dari bayangan gelap kejahatan korupsi.