Tampilkan postingan dengan label Emerson Yuntho. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Emerson Yuntho. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Februari 2021

 

Mencegah Korupsi Vaksin

 Emerson Yuntho  ;  Wakil Direktur Visi Integritas

                                                     KOMPAS, 26 Februari 2021

 

 

                                                           

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Jumat (8/1/2021), mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi meminta KPK mengawasi dan melihat risiko pengadaan vaksin untuk pencegahan virus korona (Covid-19) agar terhindar dari praktik korupsi.

 

Proses pengadaan vaksin dinilai memiliki risiko tinggi karena dilaksanakan dalam keadaan darurat akibat merebaknya Covid-19. Mekanisme pengadaan vaksin tak dapat dilakukan melalui proses tender, tetapi dengan pembelian langsung karena terbatasnya produsen vaksin dan kebutuhan akan vaksin sudah sangat mendesak.

 

Kekhawatiran akan potensi korupsi dalam pengadaan vaksin bukan tanpa alasan. Dana pengadaan vaksin khusus Covid-19 di Indonesia yang jumlahnya sangat fantastis dinilai rentan korupsi.

 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, total anggaran pengadaan vaksin dan program vaksinasi pada 2020 adalah Rp 35,1 triliun. Sementara pada tahun 2021, anggaran untuk vaksin dan penanganan Covid-19 melonjak hampir dua kali lipat, yaitu Rp 60,5 triliun.

 

Selain itu, proses pengadaan di Kemenkes faktanya telah menjerat dua menteri kesehatan sebelumnya dalam kasus korupsi. Achmad Sujudi, Menteri Kesehatan periode 1999-2004, tersandung korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk 32 rumah sakit di Indonesia bagian timur dengan kerugian negara Rp 104 miliar. Sujudi akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

 

Siti Fadilah, Menteri Kesehatan periode 2004-2009, juga didakwa korupsi pengadaan alkes untuk antisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes.

 

Tidak hanya merugikan keuangan negara senilai Rp 6,14 miliar, Siti Fadilah juga dinyatakan menerima suap sebesar Rp 1,875 miliar dari rekanan proyek. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman untuk Siti Fadilah selama 4 tahun penjara.

 

Korupsi pengadaan di Kemenkes sangat mungkin terjadi mengingat sudah banyak kasus korupsi sektor kesehatan yang ditangani lembaga penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian.

 

Dalam pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 2010-2018, terdapat sedikitnya 220 kasus dengan 538 tersangka korupsi di sektor kesehatan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 702 miliar.

 

Modus korupsi pengadaan di sektor kesehatan umumnya adalah penunjukan langsung atau menaikkan harga secara tidak wajar (mark up) dan penerimaan suap atau gratifikasi.

 

Aktor korupsi yang terlibat mulai dari menteri dan pegawai di Kemenkes, kepala daerah, dinas kesehatan, rekanan proyek, perusahaan farmasi, manajemen rumah sakit, hingga politisi.

 

Langkah pencegahan

 

Demi pencegahan korupsi pada sektor kesehatan, Kemenkes sesungguhnya telah dua kali mengadakan nota kesepahaman dengan KPK, yaitu pada 2016 dan 2020.

 

Sejumlah kegiatan bersama dirancang oleh kedua institusi ini untuk mewujudkan pelaksanaan program kesehatan yang bebas dari korupsi. Meski demikian, sejumlah kegiatan tersebut tidak ada yang spesifik untuk mencegah korupsi dalam pengadaan vaksin Covid-19.

 

Upaya mencegah korupsi pengadaan vaksin Covid-19 saat ini mendesak dilakukan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara yang lebih besar dan sekaligus memastikan bahwa program vaksinasi dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Selain melibatkan KPK, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan Kemenkes untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan vaksin.

 

Pertama, meningkatkan transparansi dalam pengadaan vaksin. Kemenkes sebaiknya memberikan informasi secara rinci mengenai rekanan ataupun pihak lain yang terlibat dalam pengadaan vaksin dan realisasi penggunaan anggaran.

 

Informasi ini sebaiknya diumumkan secara berkala dan dapat diakses secara terbuka sehingga semua pihak dapat terlibat dalam mengawasi pengadaan dan penggunaan anggaran vaksin Covid-19.

 

Kedua, membentuk satuan tugas (satgas) dalam menerima dan menindaklanjuti laporan penyimpangan pengadaan vaksin Covid-19. Satuan ini berasal dari Inspektorat Kemenkes yang anggotanya diseleksi secara ketat.

 

Saluran pengaduan khusus pengadaan vaksin sebaiknya dibuka 24 jam agar jika ada laporan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti. Jika ada indikasi korupsi yang kuat, satgas tidak perlu ragu melimpahkan laporan tersebut ke KPK ataupun kejaksaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Untuk memperkuat satgas, pihak Kemenkes juga dapat melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi LKPP, yaitu mengawasi penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

 

Ketiga, mewajibkan setiap pejabat dan pegawai Kemenkes yang terlibat pengadaan vaksin Covid-19 ataupun rekanan yang menyediakan dan mendistribusikan vaksin untuk tanda tangan pakta integritas.

 

Pakta integritas ini setidaknya memuat prinsip 4 NO’s, yaitu No Bribery (Tidak boleh ada suap-menyuap), No Kickback (Tidak boleh ada komisi atau uang terima kasih), No Gift (Tidak boleh ada hadiah), dan No Luxurious Hospitality (Tidak boleh ada jamuan yang mewah). Harus diatur pula penerapan sanksi dan proses hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap pakta integritas tersebut.

 

Keempat, Kemenkes sebaiknya mulai menerapkan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Antipenyuapan, khususnya pada unit kerja atau bidang yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian.

 

ISO 37001 adalah sebuah sistem yang dipercaya efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di internal organisasi serta mematuhi peraturan yang terkait dengan antipenyuapan. ●

 

Minggu, 29 Desember 2019

Hukuman Mati dan Efek Jera untuk Koruptor

Hukuman Mati dan Efek Jera untuk Koruptor

Oleh :  EMERSON YUNTHO

KOMPAS, 23 Desember 2019


Wacana hukuman mati untuk koruptor kembali muncul saat Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57 Jakarta, 9 Desember lalu. Presiden menyatakan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika itu jadi kehendak rakyat.

Senin, 09 April 2018

Caleg Berintegritas

Caleg Berintegritas
Emerson Yuntho  ;   Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
                                                         KOMPAS, 07 April 2018



                                                           
Komisi Pemilihan Umum mengusulkan, bekas narapidana perkara korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Legislatif 2019. Selain itu, KPU juga mengusulkan agar mereka yang ingin jadi calon anggota legislatif harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Kedua usulan ini nantinya akan ditambahkan sebagai ketentuan baru dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. KPU beralasan bahwa pengaturan ini bertujuan agar masyarakat dapat memilih calon anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak yang baik.

Rencana KPU melarang narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg dan keharusan pelaporan kekayaan sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2019 layak diapresiasi. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong Pemilu 2019 yang lebih demokratis dan berintegritas.

Larangan mengenai bekas narapidana korupsi jadi caleg dan pelaporan kekayaan dapat dikatakan sebuah terobosan karena ketentuan tersebut tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 240 Huruf g UU Pemilu hanya mensyaratkan caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan bekas terpidana. Aturan ini tentunya berbeda dengan periode sebelumnya, yaitu tahun 2013, di mana KPU membolehkan bekas narapidana perkara korupsi ikut dalam Pemilu 2014. Akibatnya, sejumlah eks narapidana korupsi kemudian mendaftarkan diri jadi caleg. Sungguh ironis, ternyata masih ada bekas terpidana korupsi yang akhirnya terpilih menjadi wakil rakyat.

Keberadaan caleg tidak berintegritas tentu saja akan menambah masalah bagi parlemen—baik di pusat maupun di daerah—di kemudian hari. Muncul kekhawatiran keberadaan bekas koruptor dalam parlemen hanya akan menularkan bibit korupsi kepada anggota legislatif lainnya atau bahkan mengulang praktik korupsi yang pernah ia lakukan.

Tidak dapat dimungkiri citra parlemen selama ini tercoreng akibat sejumlah perkara korupsi yang melibatkan anggotanya. Pada 2014, Indonesia Corruption Wacth (ICW) menemukan sedikitnya 59 anggota dewan terpilih (DPR, DPRD, DPD) periode 2014-2019 yang tersangkut perkara korupsi. Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2014 menyebutkan, terdapat 3.169 anggota DPRD se- Indonesia pernah tersangkut perkara korupsi selama kurun 2004-2014. Peristiwa terbaru adalah ketika KPK menetapkan tersangka korupsi secara massal terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara dan 19 anggota DPRD Kota Malang. Masuknya eks koruptor sebagai anggota legislatif tentu saja akan semakin menguatkan ketidakpercayaan rakyat terhadap parlemen.

Pelaporan kekayaan

Pada sisi lain, keharusan menyerahkan laporan kekayaan pada awal pencalonan juga diharapkan dapat meminimalkan rendahnya pelaporan kekayaan para anggota legislatif yang kelak terpilih. Sudah rahasia umum jika sudah terpilih biasanya banyak anggota legislatif yang malas bahkan tak mau melaporkan kekayaannya kepada KPK.

Hal ini dibuktikan dari data KPK tahun 2016 yang menyebutkan baru 62,75 persen dari 545 anggota DPR periode 2014-2019 yang menyerahkan LHKPN. Selebihnya, 37,25 persen atau 203 wakil rakyat belum melaporkan kekayaan mereka. Tidak hanya DPR, sebanyak 9.676 anggota DPRD di seluruh Indonesia juga belum menyetorkan LHKPN.

Padahal, pelaporan kekayaan merupakan salah satu bentuk komitmen antikorupsi setiap pejabat publik, termasuk anggota legislatif. Apalagi kewajiban pelaporan kekayaan anggota Dewan merupakan mandat dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 5 Ayat 3 regulasi tersebut menegaskan, anggota DPR/DPRD selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

Hanya saja, jadi atau tidaknya aturan melarang eks narapidana korupsi mendaftar dan pelaporan kekayaan dapat diakomodasi dalam peraturan KPU sangat bergantung pada keberanian KPU sendiri. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berhak membuat aturan pelaksanaan pemilu sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Dalam kondisi tertentu terobosan hukum bisa saja dilakukan KPU untuk memastikan bahwa pemilu dapat berjalan secara demokratis dan berintegritas.

Untuk memastikan caleg yang ikut pemilu adalah figur berintegritas, akan sangat baik jika dalam PKPU juga diperluas larangan mendaftarkan diri sebagai caleg tidak saja bagi bekas narapidana korupsi, tetapi juga terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana perkara korupsi. Bahkan, untuk mencegah figur bermasalah mendaftar, KPU dapat menambahkan syarat pencalonan berupa adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat. Kedua syarat ini lazim digunakan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil dan calon pejabat publik lainnya.

Menghadirkan caleg berintegritas seharusnya juga didukung partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 sebagai bentuk komitmen mereka terhadap upaya pemberantasan korupsi. Selama ini parpol sering mengabaikan aspek integritas kader-kadernya yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Mereka lebih mengutamakan caleg yang loyal dan punya kemampuan finansial daripada figur yang punya rekam jejak dan integritas yang baik.

Jika Pemilu 2019 diikuti oleh caleg yang berintegritas atau minim masalah hukum, tentu saja publik akan punya harapan bahwa anggota legislatif yang terpilih nantinya mau bekerja sungguh-sungguh dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Jika semua caleg yang terpilih tidak lagi diragukan integritasnya, tentu saja citra parlemen akan semakin baik di mata publik.

Selasa, 13 Maret 2018

Korupsi Penyelenggara Pilkada

Korupsi Penyelenggara Pilkada
Emerson Yuntho   ;   Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
                                                     REPUBLIKA, 10 Maret 2018



                                                           
Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018, praktik korupsi suap tidak saja menimpa calon kepala daerah, tapi mulai juga merambah ke penyelenggara pilkada. Hal ini dibuktikan setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Daerah (Panwaslu) Garut Heri Hasan Bisri terjerat Operasi Tangkap Tangan karena dugaan menerima suap pada Sabtu (24/2) lalu.

Keduanya ditangkap oleh Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang Bareskrim Mabes Polri bersama jajaran Polda Jawa Barat. Ade dan Heri diduga menerima suap dalam bentuk uang dan kendaraan roda empat untuk meloloskan salah satu calon kepala daerah dalam pilkada di Garut.

Satgas juga menangkap Dindin Wahyudin, anggota Tim Sukses dari pasangan Soni Sondani-Usep Nurdin yang maju pilkada melalui jalur independen. Pihak kepolisian diberitakan menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Praktik suap terhadap penyelenggara pemilu di Garut merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap oleh Satgas Anti Politik Uang yang baru terbentuk pada awal Januari 2018. Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk Kepolisian berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk memberi efek pencegah terhadap pihak-pihak yang ingin berbuat curang dalam Pilkada 2018. Satgas bertugas untuk mengawasi permainan politik uang pada empat tahapan pilkada, yaitu pendaftaran, pemilihan, penetapan calon, dan saat pengajuan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.

Penangkapan terhadap komisioner KPUD dan Ketua Panwaslu di Garut tidak saja memprihatinkan, tetapi juga merupakan skandal demokrasi yang memalukan. Penyelenggara pilkada yang diharapkan dapat mewujudkan pilkada yang berintegritas, tapi faktanya secara bersama melakukan kongkalingkong dengan menerima uang suap dari calon kepala daerah. Ironisnya, penyuapan ini terjadi kurang dari sebulan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendeklarasikan 'Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politik SARA untuk Pilkada 2018' berintegritas.

Meski demikian, praktik suap terhadap penyelenggara pilkada seperti yang terjadi di Garut bukan sesuatu yang baru. Peristiwa ini justru menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu di daerah.

Dalam pantauan ICW selama lebih dari tujuh tahun terakhir, terdapat sedikitnya 72 kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara pilkada, yaitu KPUD dan Panwaslu dan telah atau masih ditangani oleh kepolisian ataupun kejaksaan. Sebagian kasus telah selesai diproses penyidikannya dan pelakunya dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan korupsi.

Aktor korupsi yang terlibat korupsi mulai dari komisioner, bendahara, pegawai, pihak swasta, hingga peserta pemilu ataupun tim suksesnya. Nilai korupsi atau suap yang terjadi dapat mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah. Sedangkan modus korupsi yang umumnya terjadi di KPUD atau Panwaslu daerah adalah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, kegiatan dan perjalanan dinas fiktif, penyalahgunaan dana hibah pilkada dari APBD, penggelapan pajak, dan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Praktik korupsi dan politik uang yang melibatkan penyelenggara pilkada pada akhirnya, berdampak pada keraguan atas kualitas proses pilkada. Oleh karena itu, skandal demokrasi yang baru saja terjadi di Garut sebaiknya segera direspons secara cepat oleh penyelenggara pemilu, baik di pusat maupun daerah agar tidak merembet ataupun terulang ke daerah lain yang juga melaksanakan pilkada. Apalagi, dalam pilkada tahun 2018 akan dilakukan secara serentak di 171 daerah di Indonesia.

Kasus yang terjadi di Garut harus menjadi momentum bagi jajaran KPU dan Bawaslu untuk berbenah diri dan bertindak dalam rangka mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pilkada mendatang. Sebagai langkah penegakan hukum, KPU dan Bawaslu dapat bekerja sama dengan Satgas Anti Politik Uang dalam mengusut aktor lain yang diduga terlibat ataupun pemodal dalam kasus suap-menyuap pejabat KPUD dan Panwaslu Garut ataupun kasus lainnya pada masa mendatang.

Sedangkan langkah administratif, sebaiknya KPU dan Bawaslu perlu melakukan investigasi lebih mendalam dan harus berani mengambil sanksi yang tegas berupa pemecatan kepada penyelenggara pemilu daerah yang terbukti korupsi serta menggantinya dengan figur yang lebih berintegritas.

Selain itu, pihak KPU juga harus berani membatalkan keikutsertaan pasangan calon kepala daerah yang menjadi aktor utama di balik penyuapan ini. Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dari kerja kedua lembaga tersebut, proses investigasi yang dilakukan dan hasilnya sebaiknya diumumkan secara terbuka agar dapat diakses oleh publik.

Tidak hanya mendorong KPUD, Panwaslu dan Penegak hukum untuk berkerja lebih keras, sebaiknya elemen masyarakat juga harus dilibatkan dalam melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan politik uang ataupun penyimpangan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu daerah. Tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat, kejahatan pemilu dan korupsi di lembaga penyelenggara pilkada akan sulit diungkap.

Terakhir untuk memastikan bahwa Pilkada 2018 berjalan secara demokratis dan berintegritas, para petinggi partai politik dan jajarannya serta calon kepala daerah sebaiknya perlu diingatkan kembali untuk konsisten menjalankan deklarasi antipolitik uang yang telah ditandatangani.

Elite partai juga perlu mengawasi calon kepala daerah yang diusung beserta tim suksesnya untuk tidak melakukan segala cara-cara kotor, temasuk menggunakan politik uang, demi memenangi pilkada.

Rabu, 10 Mei 2017

Angket dan Pelemahan KPK

Angket dan Pelemahan KPK
Emerson Yuntho  ;   Anggota Badan Pekerja—Divisi Penggalangan Dana Publik, Indonesia Corruption Watch
                                                          KOMPAS, 09 Mei 2017



                                                           
Meski diwarnai interupsi dan aksi walk out, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (28/4) menyetujui pengajuan hak angket untuk mempersoalkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Alarm tanda bahaya atas eksistensi KPK kembali berbunyi.

Pengajuan hak angket ini pada awalnya muncul dari rapat dengar pendapat antara DPR dan KPK yang berlangsung Selasa (18/4) hingga Rabu (19/4) dini hari. Dalam rapat tersebut KPK menolak permintaan Komisi Hukum DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

Tak hanya memaksa membuka rekaman pemeriksaan, dalam perkembangannya usulan hak angket kemudian juga berupaya menyelidiki temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap KPK dan bocornya dokumen penyidikan maupun penuntutan.

Dari aspek hukum, langkah DPR mengajukan hak angket DPR kepada KPK adalah salah sasaran dan di luar kelaziman. Hak angket DPR hanya tepat ditujukan kepada kebijakan pihak pemerintah dan bukan kepada lembaga penegak hukum yang independen. Hal itu jelas terlihat dalam pengertian hak angket sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Dalam ketentuan tersebut dikatakan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan legislatif atas kebijakan eksekutif. Selain hak angket, fungsi pengawasan yang dimiliki DPR adalah hak interpelasi (mengajukan pertanyaan), hak menyatakan pendapat, serta rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Manuver hak angket DPR

Dalam pantauan ICW sejak tahun 2004 hingga April 2017 sudah ada 16 kali upaya DPR untuk mengajukan hak angket terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tidak ada satu pun yang berkaitan kebijakan di luar pemerintah. Beberapa hak angket yang digulirkan dan cukup alot adalah penyelamatan (bail out) Bank Century dan mafia perpajakan.

Tanpa dasar hukum yang kuat, pengajuan hak angket yang digulirkan justru dinilai sebagai upaya intervensi politik atau pelemahan terhadap proses hukum yang dilakukan komisi antikorupsi ini. Apalagi KPK sedang berupaya menuntaskan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el yang diduga melibatkan banyak politisi dan bahkan pimpinan DPR dan juga skandal mega korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sementara di sisi lain, persetujuan DPR soal hak angket untuk KPK juga akan semakin memperburuk citra parlemen di mata publik. DPR sering kali dinilai tidak pro pemberantasan korupsi dan juga KPK. Apalagi pada Maret 2017 lalu, survei Global Corruption Barometer 2017 yang diadakan Transparency International menempatkan DPR sebagai lembaga paling korup di Indonesia (Kompas.com, 7/3).

Sulit diterima dengan akal sehat jika DPR beralasan pengajuan hak angket untuk KPK ini hanya sekadar untuk menjalankan fungsi pengawasan. Publik lebih melihat hak angket sebagai upaya pelemahan daripada memperkuatlembaga antikorupsi ini. Konflik kepentingan pastinya lebih kuat daripada fungsi pengawasan.

Sudah menjadi rahasia umum sejak KPK mulai fokus pada sektor korupsi politik, relasi antara komisi antikorupsi dan parlemen terkesan tidak harmonis. Apalagi dalam sepuluh tahun terakhir, KPK telah menjerat lebih dari 86 anggota DPR dan sejumlah pimpinan partai politik.

Pengajuan hak angket DPR pada akhirnya menambah panjang deretan upaya yang dinilai dapat melemahkan KPK.

Pelemahan KPK oleh DPR

Dalam catatan ICW sejak sepuluh tahun terakhir setidaknya ada 15 upaya pelemahan atau perlawanan balik terhadap lembaga antikorupsi. Dari 15 upaya, delapan di antaranya berasal dari politisi di Senayan.

Selain pengajuan hak angket, potensi pelemahan KPK yang diusung politisi Senayan misalnya saja mendorong wacana pembubaran KPK, penolakan anggaran KPK, upaya melakukan revisi Undang-Undang KPK yang substansinya berupaya memangkas sejumlah kewenangan KPK, intervensi dalam proses penyidikan dan penuntutan, serta pengajuan nota keberatan terhadap proses pencekalan pimpinan DPR.

Meski sejumlah kalangan menyatakan KPK tidak perlu takut menghadapi hak angket dari DPR karena tak memiliki konsekuensi hukum dan KPK juga memiliki hak tolak untuk membocorkan informasi yang dikecualikan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi, upaya politik sedikit banyak pastinya akan memengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.

Sebaiknya sejumlah politisi dan partai politik di DPR berpikir ulang dan membatalkan usulan pengajuan hak angket serta membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Selain karena dinilai tanpa dasar hukum, hak angket untuk KPK—sekali lagi—tidak memberikan manfaat bagi partai politik dan juga DPR dalam memperbaiki citranya di mata publik. Hal ini pastinya akan memberikan pengaruh pada penilaian publik kepada politisi dan partai politik.

Apalagi proses pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019 tidak akan lama lagi. DPR seharusnya menjadikan KPK sebagai mitra strategis parlemen dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan justru sebaliknya dijadikan musuh atau berupaya dilemahkan.

Jumat, 03 Maret 2017

Menjerat Korupsi Korporasi

Menjerat Korupsi Korporasi
Emerson Yuntho  ;   Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
                                                        KOMPAS, 03 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di negeri ini tidak ada yang meragukan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi. Selama hampir 14 tahun KPK bekerja, sudah puluhan orang ditangkap melalui operasi tangkap tangan, ratusan kasus korupsi telah ditangani dan pelakunya dijebloskan ke penjara dan triliunan rupiah uang negara berhasil diselamatkan.

Namun, di balik prestasi luar biasa tersebut ternyata terdapat satu pelaku yang belum dijerat oleh KPK, yaitu korupsi yang dilakukan oleh korporasi atau badan hukum. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sudah ditegaskan bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak saja orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.

UU Tipikor secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Pasal 20 UU Tipikor pada intinya menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu pertiga.

Proses pemberian efek jera bagi korporasi juga akan sangat efektif jika pelaku dijerat secara kumulatif tidak saja dengan UU Tipikor, tetapi juga dengan UU Pencucian Uang. Dalam Pasal 7UU Pencucian Uang, pada intinya disebutkan pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain pidana denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin usaha, pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara dan/atau pengambilalihan korporasi oleh negara.

KPK beralasan, proses hukum terhadap korporasi terhambat karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur secara khusus cara penyidikan dan penuntutan atas korporasi. KUHAP sebagai landasan hukum dalam penindakan dan penuntutan KPK hanya mengatur mengenai subyek hukum berupa orang. KPK khawatir jika landasan hukumnya belum jelas, korporasi yang dituntut berpotensi dibebaskan oleh hakim pengadilan tipikor.

Menjerat korporasi

Meski KUHAP belum mengatur tata cara memproses korporasi, upaya menjerat korupsi oleh badan hukum ini bukan tidak bisa dilakukan. Presedennya bahkan sudah dimulai sejak 2010 ketika kejaksaan menjerat PT Giri Jaladhi Wana (PT GJW) karena terlibat dalam korupsi pengelolaan Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin.

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diperkuat Pengadilan Tinggi Banjarmasin akhirnya menyatakan PT GJW terbukti korupsi dan menjatuhkan pidana denda Rp 1,3 miliar dan tambahan berupa penutupan sementara PT GJW selama enam bulan. Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan tersebut pada 2013.

Penyidikan kasus korupsi oleh korporasi di negara lain juga sudah lazim dilakukan. Misal saja sejumlah perusahaan di Amerika Serikat dijatuhi denda karena melanggar foreign corrupt practices act, sebuah aturan yang melarang korporasi untuk menyuap pejabat pemerintah di suatu negara. Untuk memberikan efek jera, denda yang dijatuhkan terhadap korporasi bahkan bisa saja mendekati atau lebih tinggi daripada nilai proyek yang berupaya didapat dari praktik suap itu.

Pada 2014, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menjatuhkan denda 2 juta dollar AS kepada perusahaan pembuat senjata Smith & Wesson karena terbukti menyuap para pejabat di Indonesia, Pakistan, dan negaranegara lain untuk memenangkan proyek penjualan senjata. Perusahaan energi raksasa Alstom juga harus membayar denda 700 juta dollar AS dan Marubeni Corporation didenda 88 juta dollar AS karena memberikan suap kepada pejabat Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan proyek tenaga listrik.

Praktik di Indonesia

Di Indonesia, keterlibatan korporasi dalam praktik korupsi dapat dicermati dari beberapa kasus yang pernah ditangani KPK. Data KPK tahun 2016 menyebutkan, lembaga ini telah menangani 146 kasus dengan tersangka pengurus korporasi atau perusahaan. Semua pengurus korporasi berhasil dijerat dan dijebloskan ke penjara, tetapi korporasinya tidak tersentuh dan tetap dapat beroperasi hingga saat ini.

Pada 2017, peluang menjerat korporasi yang terlibat korupsi semakin terbuka dengan lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Peraturan ini menetapkan syarat sebuah korporasi dapat dijerat dengan tindak pidana, yaitu korporasi mendapatkan keuntungan dari sebuah tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana.

Pidana pokok untuk korporasi yang terbukti bersalah adalah denda dan jika tidak dibayar pengurusnya dapat dikenai hukuman kurungan hingga dua bulan.

Perma juga mengatur antara lain cara memanggil dan memeriksa korporasi sebagai saksi kasus pidana dan siapa yang mewakilinya. Aturan ini juga mengatur cara menagih denda jika korporasi dinyatakan terbukti bersalah. Untuk mencegah pihak korporasi menghindar dari proses hukum, maka aturan ini memungkinkan bagi penegak hukum untuk menyita korporasi sejak awal penyidikan dan melelang aset sebelum putusan hakim dijatuhkan.

Dengan adanya perma ini, maka tidak ada lagi kekosongan hukum acara pidana korporasi. KPK maupun institusi penegak hukum sebaiknya tidak lagi menghindar dan harus segera menjerat korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Langkah ini penting tidak saja memberikan efek jera buat pelaku korporasi, tetapi juga dapat menjadi peringatan bagi korporasi lainnya untuk tidak melakukan tindakan menyimpang dan korup di masa mendatang.

Rabu, 08 Februari 2017

Korupsi Oknum Hakim Konstitusi

Korupsi Oknum Hakim Konstitusi
Emerson Yuntho ;  Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
                                                     KOMPAS, 07 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kamis (26/1) adalah hari yang paling naas bagi Patrialis Akbar, hakim di Mahkamah Konstitusi. Ketika semua hakim konstitusi seharusnya rapat kerja di Cisarua, Bogor, Patrialis justru merapat ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi. Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK membuat Patrialis tak berkutik. Dia disangka menerima suap 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,15 miliar dari importir daging sapi. Suap itu terkait uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK.

Patrialis adalah hakim konstitusi yang kedua ditangkap KPK karena kasus korupsi. Sebelumnya (2013), KPK menangkap hakim sekaligus ketua MK, Akil Mochtar, karena menerima suap Rp 57,78 miliar dan 500.000 dollar AS. Suap itu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada. Akil dijerat berlapis dengan dua regulasi, yaitu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pada akhirnya Mahkamah Agung menyatakan Akil terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup.

Potensi korupsi hakim konstitusi muncul ketika MK memeriksa dan mengadili penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilihan presiden, parlemen, dan kepala daerah) dan uji materi terhadap UU. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat mendorong tidak sedikit pihak berupaya menyuap hakim agar perkaranya menang di MK.

Pola umum korupsi di MK adalah penyuapan atau pemerasan. Artinya, korupsi dapat muncul karena inisiatif dari pihak yang beperkara atau karena adanya permintaan ataupun pemerasan dari hakim konstitusi kepada pihak yang beperkara atau terkait perkara. Modus yang sering digunakan adalah pengaturan putusan sesuai permintaan dan membocorkan naskah putusan yang belum resmi dibacakan. Nilai transaksi suap yang diterima jumlahnya beragam. Dalam kasus Akil Mochtar, nilai suap terkecil Rp 500 juta dan paling tinggi Rp 19 miliar.

Sulit mengatakan bahwa penyebab korupsi di MK akibat rendahnya tingkat kesejahteraan. Tunjangan dan fasilitas bagi hakim konstitusi saat ini tergolong cukup tinggi dibandingkan dengan pejabat publik lainnya. Berdasarkan PP No 55/2014, hakim konstitusi mendapat jaminan dan kesejahteraan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. Tunjangan jabatan hakim konstitusi Rp 72 juta setiap bulan, sedangkan ketua MK Rp 121 juta per bulan.

Dua penyebab

Selain masalah rendahnya integritas, ada dua hal lain yang jadi penyebab munculnya praktik korupsi oleh hakim konstitusi. Pertama, proses perekrutan hakim konstitusi sering bermasalah. Hakim konstitusi berasal dari tiga jalur: DPR, MA, dan Presiden. UU MK secara tegas menyatakan proses pemilihan hakim konstitusi wajib diselenggarakan secara obyektif, akuntabel dan partisipatif. Namun, faktanya, tidak semua institusi menjalankan amanat ini. Akibatnya rekam jejak dan sikap kenegarawanan hakim konstitusi yang ditunjuk untuk mewakili institusi sering kali dipersoalkan sejumlah pihak.

Misal, pada 2013, ketika Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari jalur Presiden. Keputusan penunjukan ini dipersoalkan dan digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke pengadilan tata usaha negara. Koalisi menilai proses pemilihan Patrialis oleh SBY tidak dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Meski digugat dan dipertanyakan integritasnya, Presiden SBY tetap saja melantik Patrialis.

Kedua, belum efektifnya pengawasan terhadap hakim konstitusi. Fungsi pengawasan internal MK saat ini hanya mengandalkan keberadaan Dewan Etik MK. Selain karena kewenangannya yang terbatas, sanksi yang diberikan Dewan Etik MK terhadap hakim konstitusi yang melanggar etika juga masih tergolong ringan dan tidak memberikan efek jera. Kondisi ini diperburuk dengan tidak adanya lembaga pengawas eksternal yang mengawasi perilaku hakim konstitusi. Sebab, pada 2006, MK menghapus ketentuan yang mengatur kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi.

Terungkapnya praktik korupsi di MK sungguh ironis dan dapat dipastikan akan menurunkan citra serta kepercayaan lembaga ini. Ketika Ketua MK Akil Mochtar ditahan KPK, jajak pendapat harian Kompas menyebutkan citra positif lembaga ini merosot drastis dari 65,2 persen (Maret 2013) menjadi hanya 8,8 persen (Oktober 2013). Padahal, sebelumnya citra MK hampir mendekati KPK yang citra positifnya tertinggi di mata publik (Kompas, 2015).

Oleh karena itu, untuk mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan publik terhadap MK serta sekaligus mencegah berulangnya korupsi di MK, maka perlu ada langkah luar biasa yang harus segera dilakukan. Agar komprehensif, langkah yang ditempuh harus meliputi upaya penindakan dan pencegahan.

Sebagai bagian aspek penindakan, KPK perlu menelisik kemungkinan keterlibatan oknum lain di luar Patrialis Akbar. Untuk memberikan efek jera dan pelajaran bagi hakim lainnya, Patrialis sebaiknya tidak saja dituntut penjara secara maksimal, tetapi perlu juga dimiskinkan dengan menggunakan UU Pencucian Uang.

Adapun pada bagian pencegahan, ke depan, proses pemilihan hakim konstitusi sebaiknya dilakukan oleh panitia seleksi yang independen agar dapat menghasilkan figur yang kredibel, berintegritas, dan berjiwa negarawan. Selain itu, pengawasan terhadap hakim konstitusi perlu ditingkatkan dan diperluas. Tidak saja memperkuat kewenangan Dewan Etik selaku pengawas internal, MK sebaiknya juga membuka ruang bagi masuknya pengawas eksternal seperti KY dan masyarakat untuk mengawasi perilaku para hakim konstitusi. ●