Tampilkan postingan dengan label Airlangga Pribadi Kusman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Airlangga Pribadi Kusman. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Agustus 2021

 

Mendayung di Antara Kesehatan dan Ekonomi

Airlangga Pribadi Kusman ;  Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlanggal; PhD Ekonomi-Politik Murdoch University

KOMPAS, 28 Agustus 2021

 

 

                                                           

Keselamatan warga adalah hukum tertinggi atau salus populi suprema lex. Adagium politik republikanisme awal warisan Republik Romawi kuno ini sangat penting menjadi pedoman saat negara kita menghadapi gempuran besar virus Covid-19.

 

Pada ruang publik kita, penerjemahan adagium ini dalam penanganan virus korona secara kritis kerap diterjemahkan dalam pandangan negara harus mempertaruhkan sebesar-besarnya bagi kesehatan warga dan mengesampingkan inisiatif kebijakan ekonomi.

 

Meski demikian, realitas sosial tidak sesederhana yang dibayangkan. Ibarat saat kita berjalan dengan kaki kanan dan kaki kiri, aspek kesehatan warga dan ekonomi bangsa adalah dua sisi yang harus dipertimbangkan bersama-sama untuk merawat daya hidup warga.

Apabila merujuk pada catatan dari Worldometer, jumlah warga terpapar Covid-19 di Indonesia per Jumat, 27 Agustus 2021, yang memperlihatkan angka 4.043.736 warga terpapar dengan angka kesembuhan 3.669.966 jiwa dan angka kematian 130.182 jiwa, tentu kita menghadapi persoalan kesehatan warga yang serius.

 

Sebelumnya, data per 16 Juli 2021 masih memperlihatkan angka warga terpapar 2.726.803 kasus, dengan angka kesembuhan 2.176.412 jiwa dan angka kematian 70.192 jiwa.

 

Menurut laporan Bank Dunia 2021, Indonesia turun dari negara berpendapatan menengah atas pada 2020 menjadi negara berpendapatan menengah bawah pada 2021 dengan pendapatan per kapita 3.870 dollar AS per tahun.

 

Menghadapi persoalan di atas, keseimbangan untuk menjaga kesehatan warga dan pemulihan ekonomi nasional akan menjadi ukuran daya tahan negara. Keseimbangan yang berbekal pada navigasi akal sehat, yakni etika keadilan, pengelolaan sumber daya yang seimbang, dan strategi kebijakan terencana dan transparan.

 

Kesemuanya bertujuan untuk memulihkan kepercayaan warga. Tampilnya ukuran-ukuran triadic navigasi akal sehat di atas menjadi relevan saat masuk dalam problem konkret dalam ilustrasi kasus-kasus secara spesifik, seperti dilema antara vaksin gratis dan vaksin gotong royong maupun reorientasi ekonomi nasional di tengah kondisi krisis.

 

Vaksinasi berkeadilan

 

Salah satu kontroversi yang sedang kita saksikan saat ini adalah terkait penanganan virus Covid-19, terkait dilema antara pilihan kebijakan vaksin gotong royong vis a vis kebijakan vaksinasi gratis. Vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi berbayar yang beban pembiayaannya diserahkan kepada perusahaan untuk memvaksinasi para pekerjanya.

 

Salah satu arus utama argumen publik yang mengecam kebijakan vaksin gotong royong dan mengedepankan vaksinasi massal secara gratis adalah tak sepantasnya negara mengambil keuntungan komersial dengan membebani warga yang tengah menghadapi serangan virus untuk membayar vaksin.

 

Manifestasi etika keadilan dalam kebijakan vaksin semestinya dengan tidak menyetarakan perlakuan bagi kalangan yang memiliki kemakmuran berlebih (sektor bisnis) dengan mereka yang berada pada kondisi rentan secara ekonomi.

 

Etika keadilan yang menjadi navigasi kebijakan adalah bahwa bagi mereka yang mampu, terutama kalangan mampu dari sektor bisnis, sudah seharusnya membayar vaksin untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, dan fasilitas vaksinasi gratis diberikan sepenuhnya untuk memenuhi hak-hak kesehatan dari warga yang kurang mampu.

 

Apabila kalangan yang memiliki kemakmuran lebih mengambil opsi vaksinasi gotong royong, mereka sudah menunjukkan sikap solidaritasnya, dengan memberikan fasilitas vaksin gratis kepada saudaranya warga negara yang kurang beruntung.

 

Informasi terkini mengabarkan, sejak Desember 2020 sampai saat ini pemerintah telah mendatangkan sekitar 370 juta dosis vaksin dan masih berusaha mendapatkan tambahan pasokan vaksin hingga mencapai total 430 juta dosis.

 

Sementara estimasi anggaran untuk program distribusi vaksin, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, lebih dari Rp 74 triliun.

 

Apabila kita mempertimbangkan navigasi alokasi sumber daya secara tepat, anggaran dapat dialokasikan kepada program lain yang tidak kalah mendesaknya, seperti meredistribusikan lebih masif program swab test kepada seluruh lapisan masyarakat dan membentuk infrastruktur untuk perawatan pasien Covid-19 di berbagai wilayah Nusantara.

 

Kalkulasi di atas berlaku dengan syarat vaksinasi gratis harus berkualitas dan pelaksanaannya segera dan merata.

 

Reorientasi ekonomi

 

Ketika kita menghadapi gempuran Covid-19, daya tahan kita sebagai bangsa diserang, baik secara ekonomi maupun kesehatan secara simultan.

 

Yang harus dilakukan negara adalah menjaga agar kebijakan kesehatan dan ekonomi saling menunjang satu sama lain.

 

Sebagai contoh, ketika warga menghadapi krisis kesehatan, kebijakan pembatasan sosial warga yang dikedepankan harus mempertimbangkan juga kekuatan logistik pangan dan sebarannya, di mana ini terkait dengan problem ekonomi.

 

Untuk mempertahankan sektor pertanian sebagai penopang ekonomi kerakyatan ataupun penjaga ketahanan kesehatan warga dalam menghadapi krisis ekonomi, penting bagi pemerintah menjaga ketahanan petani sekaligus mengintegrasikan arah pertanian dalam rangkaian rantai ekonomi digital. Sektor ekonomi pertanian dan ketahanan pangan, menurut data BPS 2020 kuartal ketiga, adalah sektor ekonomi yang paling kuat.

 

Meski demikian, di sejumlah tempat, petani tomat di Boyolali, petani gabah padi di Buton (Sulawesi Selatan), petani cabai di lereng Merapi, dan nelayan di Lamongan, tidak luput dari krisis akibat terhentinya serapan pasar dan rendahnya nilai jual.

 

Formulasi kebijakan negara terkait dengan hal itu, selain memberikan bantuan modal dan keringanan angsuran kredit, juga mempertimbangkan agar ekonomi pasar dapat berfungsi membantu yang lemah. Rangkaian kebijakan yang terencana dan transparan berbasis teknologi digital dan maksimalisasi kolaborasi berbasis governance menjadi kunci.

 

Ilustrasi dari kebijakan seperti ini, seperti penyiapan lumbung pangan untuk menghubungkan rangkaian suplai kebutuhan pokok (supply chain) dan permintaan warga yang dibangun dengan koordinasi pemerintah pusat dan daerah maupun kolaborasi sektor publik dan privat (public private partnership), akan menjadi kunci pemulihan ekonomi yang sejalan dengan agenda pertahanan kesehatan warga.

 

Pada akhirnya segenap rangkaian kebijakan untuk menangani problem ketahanan kesehatan dan ekonomi bangsa menegaskan bahwa baik kesehatan maupun ekonomi adalah ibarat dua sisi dari satu koin mata uang yang sama. Rangkaian kebijakan yang menjaga keseimbangan kesehatan dan ekonomi pertama-tama ditujukan untuk merawat kepercayaan warga.

 

Keberhasilannya ditentukan oleh dua prasyarat, yakni hadirnya kepemimpinan yang sigap dan tahan banting dalam merumuskan berbagai kebijakan dan teratasinya kondisi problematik ekonomi-politik kita, yakni pembajakan ekonomi rente dalam rantai kebijakan bernegara. ●

 

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/28/mendayung-di-antara-kesehatan-dan-ekonomi/

 

 

Sabtu, 22 Mei 2021

 

Politik Kebangsaan dan Pemberantasan Korupsi

Airlangga Pribadi Kusman ;  Pengajar pada Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga

KOMPAS, 20 Mei 2021

 

 

                                                           

Pada 1932 sekembalinya dari Belanda, tanpa banyak membuang waktu Mohammad Hatta menulis sebuah pamflet pergerakan politik berjudul Menuju Indonesia Merdeka. Di situ beliau menguraikan untuk menuju Indonesia merdeka, kebangsaan harus ditempatkan dalam satu tarikan napas dan tidak boleh dipisah dengan demokrasi (kerakyatan) dan pemerintahan bersih.

 

Kebangsaan yang tidak dicerahkan oleh paham demokrasi, akan rentan dikorupsi menjadi alat bagi segelintir kaum ningrat dan penguasa untuk memenuhi kepentingannya. Sementara demokrasi membutuhkan kebangsaan agar prinsip-prinsip politik kerakyatan tumbuh bersemi secara kultural dalam kehidupan bernegara.

 

Torehan tebal pena Mohammad Hatta sembilan dekade lalu sepertinya lebih relevan sebagai peringatan bagi kita sekarang daripada saat beliau menuliskan pamflet politik tersebut. Manuskrip Menuju Indonesia Merdeka ditulis oleh Bung Hatta kepada kita semua sebagai pengingat bahwa segenap prinsip-prinsip kebangsaan seperti Pancasila, wawasan kebangsaan, dan Bhinneka Tunggal Ika itu semua hanya akan relevan sebagai perekat persaudaraan di tengah perbedaan dalam naungan otoritas politik apabila unsur-unsur demokrasi seperti anti-korupsi, kebebasan berpendapat dan hak kewargaan, partisipasi publik, serta transparansi kekuasaan dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara.

 

Kebangsaan dan demokrasi

 

Penegasan tentang bertautnya kebangsaan dan demokrasi sebagai landasan kehidupan kita bernegara ini sangat penting ketika kita berhadapan dengan kondisi pelemahan demokrasi ataupun surutnya komitmen atas pemerintahan yang bersih dan anti-korupsi. Beberapa tahun terakhir kita semua menyaksikan pelemahan demi pelemahan atas institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi ujung tombak dari komitmen kerja anti-korupsi.

 

Hal itu mulai dari pengesahan Undang-Undang KPK pada 2019 yang membonsai kapasitas KPK dalam kerja membersihkan praktik korupsi sampai yang terakhir kontroversi irasionalitas hasil tes wawasan kebangsaan dalam perubahan status menjadi ASN yang sarat diduga sebagai ajang penjegalan para aparat KPK (Kompas, 7 Mei 2021). Pada yang terakhir ini, kita menyaksikan hal yang melampaui kekhawatiran Bung Hatta. Tidak saja kebangsaan dipisahkan dari demokrasi dan kerakyatan, lebih dari itu, istilah kebangsaan berpotensi digunakan sebagai alat penghancur agenda pemberantasan korupsi.

 

Apa yang kita saksikan selama setidaknya beberapa tahun terakhir ini, betapa jargon kebangsaan ditinggikan sementara tata negara demokrasi digerogoti perlahan-lahan. Kebangsaan yang hadir dengan rapuhnya sendi-sendi hak-hak kewargaan, rasa keadilan dan surutnya harapan warga atas pemerintahan yang kredibel. Formasi negara-bangsa yang hadir dalam kondisi seperti ini bukanlah sebuah tata kelola negara yang kuat, tetapi justru tata kelola negara lemah yang berpotensi akan kehilangan legitimasinya karena sangat timpang berjarak dari sumber kedaulatannya yaitu rakyat.

 

Corak kebangsaan kita sejak awal tumbuh melalui hadirnya ruh politik kewargaan dan cita-cita demokrasi. Nasionalisme Indonesia seperti yang diuraikan oleh sejarawan Vijay Prashad (2008) dalam The Darker Nations: A People’s History of the Third World menyatu dalam arus gelombang besar berbagai proyeksi nasionalisme dunia ketiga. Suatu corak nasionalisme yang lahir dari rahim perlawanan rakyat terhadap kolonialisme untuk melampaui kesengsaraan rakyat pada masa kolonial.

 

Karena itu, upaya merawat semangat nasionalisme berdimensi politik kewargaan tersebut hanya akan langgeng ketika berjejak dalam pengutamaan terkelolanya harapan warga atas pemerintahan yang bersih dan demokratik. Praktik bernegara yang kredibel dan segenap warga menyaksikan bahwa para pengelola negaranya melibatkan mereka untuk bersama membersihkan negara dari anasir-anasir korup dan berusaha memuliakan kehidupan sosial warganya.

 

Kebangsaan dan oligarki

 

Kebangsaan Indonesia adalah bentuk kebangsaan yang lahir dari kehendak bersama untuk keluar dari ketertindasan dari pengisapan daya hidup dan kemakmuran negerinya oleh para segelintir elite dalam tatanan kolonialisme. Sementara itu, pada era Indonesia pasca-otoritarianisme praktik pengisapan kehidupan warga, tersumbatnya distribusi kemakmuran ke seluruh warga demi terciptanya keadilan sosial bekerja melalui praktik operasi korupsi terhadap sumber daya negara yang dilakukan oleh segelintir aliansi bisnis-birokrasi dan politik yang kita kenal dengan nama struktur oligarki.

 

Bung Hatta dalam pamfletnya Menuju Indonesia Merdeka sudah memberikan rambu-rambu yang tegas. Ketika kebangsaan dipisahkan dari prinsip demokrasinya, secara liar kebangsaan rentan terkorupsi menjadi alat bagi segelintir elite dominan untuk memenuhi keserakahannya dengan menjadikan rakyat sebagai perkakasnya belaka. Sebuah corak kebangsaan yang dia sebut sebagai kebangsaan dengan cap ningrat.

 

Sementara kebangsaan yang berasas kedaulatan rakyat menegaskan bahwa segala bentuk hukum dan kebijakan yang digulirkan negara harus bersandar pada perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup dalam hati rakyat banyak. Apabila diterjemahkan dalam konteks kekinian bermakna komitmen terhadap demokrasi dan pemerintahan yang bersih, serta pemajuan agenda anti-korupsi dan komitmen terhadap hukum yang adil.

 

Ketimpangan dan korupsi

 

Perawatan semangat kebangsaan pada intinya adalah merawat harapan kolektif. Terutama semenjak Indonesia pasca-otoritarianisme harapan bersama bagi terpenuhinya keadilan melalui pelaksanaan agenda-agenda reformasi perlahan-perlahan menguap.

 

Terkikisnya harapan tersebut berjalan seiring dengan semakin lebarnya angka ketimpangan sosial, di mana saat ini 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 50 persen dari kue kemakmuran nasional. Seperti dalam laporan OXFAM tahun 2017 bahwa sumber ketimpangan sosial di Indonesia terjadi akibat bekerjanya eksperimentasi fundamentalisme pasar dengan masih bercokolnya praktik korupsi dan perburuan rente demi kepentingan segelintir oligarki.

 

Pada akhirnya apabila pemimpin negeri ini hendak mengerek tinggi-tinggi bendera kebangsaan dalam kehidupan republik, buhul tali kuat yang mengikat bendera itu harus bersendikan pada prinsip-prinsip negara demokrasi yang di dalamnya agenda anti-korupsi menjadi pengikat yang kokoh di dalamnya. Apabila tidak demikian, bendera Merah-Putih tidak akan berkibar indah di angkasa karena tidak ditopang oleh rasa keadilan dan harapan bersama yang tumbuh dalam suasana kebatinan warga Indonesia yang sekian lama merindukan hidup di sebuah republik yang bersih. Sebuah republik di mana segenap kemakmuran negeri didistribusikan dengan adil dan tidak ada segelintir elite yang menguasai kekayaan negara di tengah kesengsaraan mayoritas warga Indonesia. ●

 

Rabu, 17 Maret 2021

 

Pudarnya Peran Intelektual Pembela Masyarakat

 Airlangga Pribadi Kusman  ; Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga

                                                        KOMPAS, 15 Maret 2021

 

 

                                                           

Mendiskusikan peran sosial intelektual di Indonesia pasca-otoritarianisme ibarat menceritakan kisah tragedi tak berkesudahan. Disebut tragedi, karena dalam kisah peran sosial intelektual, kita menyaksikan gambaran pahit ketundukan pengetahuan berhadapan dengan tebalnya dinding kekuasaan dan ketidakberdayaan ilmu jadi suluh bagi pemenuhan kebaikan publik. Apalagi semua itu bermula dari harapan tumbuh berseminya budaya demokrasi dan suara kritis di masyarakat sipil.

 

Salah satu rumah terpenting bagi kalangan intelektual adalah universitas. Saat ini tendensi utama aktivitas keseharian kalangan cendekia di kampus terbagi atas dua hal. Pertama, menyelami karier birokratik dan membantu memperkuat kuasa negara dengan menghubungkan diri dalam lingkaran politik di dalamnya.

 

Kedua, kecenderungan terbaru, terintegrasinya universitas dalam semesta kosmopolitanisme pendidikan global. Fenomena yang menyertainya, kian banyak insan akademik menulis karya-karya akademik dalam komunitas internasional yang terdistribusi di antara mereka saja.

 

Konsekuensi dari dua kecenderungan itu adalah berkurangnya advokasi pengetahuan pada ranah kuasa masyarakat sipil. Tepat di wilayah inilah peran sosial intelektual sangat dibutuhkan.

 

Beberapa waktu terakhir kita menyaksikan kembalinya dunia intelektual tercoreng oleh kontroversi yang menandai melemahnya integritas dari pilar penjaga akal sehat republik ini. Hal ini terkait kontroversi atas indikasi plagiasi yang dilakukan para petinggi kampus.

 

Selanjutnya peristiwa pemberian gelar publik terhormat doctor honoris causa oleh pihak kampus kepada petinggi kekuasaan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan sumbangan kemanusiaan luar biasa yang diberikan para penerima gelar itu bagi kemanusiaan. Suatu prasyarat etik yang jadi syarat utama pemberian gelar itu.

 

Intelektual dan kekuasaan

 

Kedua kasus itu, baik dugaan plagiasi oleh elite kampus maupun pemberian gelar doctor honoris causa, adalah problem etika publik yang merupakan lapisan gunung es dari problem struktural terkait pertalian antara kecendekiaan dan kekuasaan di Indonesia.

 

Pada 2010 di Manila, Filipina, mendiang Benedict R’OG Anderson melontarkan orasi tajam soal problem intelektual- akademisi di negara-negara Asia Tenggara. Menurut Ben Anderson, akibat warisan buruk pengapnya tatanan otoritarianisme di Asia Tenggara—termasuk Indonesia—menjadikan orientasi utama dari kiprah kaum akademisi adalah meniti karier birokrasi untuk meninggikan status sosial, kemakmuran, dan kekuasaan.

 

Dan itu membutuhkan restu dari negara ataupun membangun aliansi dengan elite politik. Relasi struktural itu menjadi pedoman utama bagi kalangan intelektual menjalankan peran-peran sosialnya.

 

Akibat tendensi utama aktivitas kaum cendekia itu, maka ruang publik—termasuk dalam ranah virtual—kehilangan sumbangan intelektual yang dapat membantu warga mengartikulasikan pembelaan kritis atas pelumpuhan hidupnya oleh kekuasaan.

 

Sementara itu, laporan Freedom House yang menempatkan Indonesia dalam kategori demokrasi mengambang (flawed democracy) membuktikan tumpulnya kuasa pengetahuan memajukan demokrasi kita.

 

Hilangnya peran kaum intelektual publik bukan berarti tidak ada suara-suara intelektual yang mewarnai berita-berita di media massa. Namun seperti diutarakan Ben Anderson, sebagian besar gelombang argumentasi intelektual kita bias artikulasi kepentingan elite oligarki daripada perwujudan nalar publik.

 

Selain problem laten silang sengkarutnya relasi intelektual dan kekuasaan, dunia akademik kita juga menghadapi persoalan yang tak bermuara pada masalah etik dan moral sosial. Persoalan ini berangkat dari perubahan orientasi kelembagaan di pendidikan tinggi untuk mengejar world class university. Kebijakan yang sebetulnya memiliki orientasi meninggikan kualitas dari kalangan akademisi di ruang akademik dunia.

 

Dimensi positifnya, kebijakan ini membantu kalangan intelektual Indonesia keluar dari mentalitas insuler, mentalitas seperti katak dalam tempurung yang minim wawasan internasional. Namun, seperti setiap tindakan agensi menghasilkan konsekuensi yang tak dibayangkan.

 

Situasi dalam dunia pendidikan saat ini mengingatkan pada keresahan yang mulai digemakan oleh kalangan intelektual publik di AS pada paruh akhir abad ke-20: dunia kampus dan produksi karya-karyanya hanya berkomunikasi di antara kalangan akademisi itu sendiri.

 

Dengan berseloroh, intelektual AS, Lynne Cheney, menyindir getir bahwa tak masalah apabila tulisan jurnal kita hanya dibaca oleh segelintir akademisi dan orangtua kita, selama itu memenuhi kriteria universitas untuk meraih gelar profesor.

 

Masyarakat harus dibela

 

Ada hal yang hilang, seperti diingatkan C Wright Mills (1963) dalam On Knowledge and Power. Kalangan intelektual, khususnya kalangan kampus, berhenti menjadi penjaga kesadaran moral-etik masyarakatnya (moral-ethic conscience of society) ketika mereka mengabdi pada kekuasaan atau sibuk mereproduksi pengetahuan di kalangan akademisi saja.

 

Padahal, bukankah para kalangan akademisi sendiri berutang besar terhadap kalangan masyarakat secara luas? Utang itu adalah berbagai pertanyaan fundamental yang akademisi rumuskan sebagai sumber penelitian, semuanya berakar dari persoalan-persoalan yang tumbuh di masyarakat.

 

Momen saat ini mengingatkan kita pada sebuah judul kuliah dari Michel Foucault tahun 1975-1976 di College de France, Society Must Be Defended (Masyarakat Harus Dibela). Peran intelektual dibutuhkan untuk membongkar berbagai operasi kuasa dan narasi yang bekerja dalam sistem sosial yang bercorak mendominasi, mengeksklusi, dan meminggirkan mereka yang lemah.

 

Peran kepublikan dari intelektual adalah memberikan sumbangan pengetahuan kritis bagi warga negara yang butuh orientasi perluasan khalayak publik yang lebih luas di luar bangku universitas.

 

Lebih dari itu, keberpihakan untuk memberikan advokasi dan pemajuan pengetahuan atas perjuangan subyek-subyek kewargaan yang selama ini terpinggirkan dari proses politik kekuasaan semestinya menjadi orientasi utama perjuangannya.

 

Saya mengenang figur pendiri FISIP Universitas Airlangga, Profesor Soetandyo Wignyosoebroto. Sekitar 2008, tak lama setelah pulang dari konferensi internasional, bersama koleganya akademisi muda Herlambang Perdana Wiratraman dan Joeni Arianto, ia mengunjungi pengungsi korban kasus Lumpur Lapindo di Pasar Porong Sidoarjo.

 

Mereka memberikan kesadaran hukum kritis kepada warga untuk menghadapi tembok besar kekuasaan. Itulah contoh nyata yang berjalan, tentang aksi intelektual publik yang kita semua butuhkan, dan untuk itulah tujuan pendidikan menciptakan sosok intelektual. ●

 

Selasa, 03 Desember 2019

Humanisasi Pendidikan pada Era 4.0

PENDIDIKAN ERA 4.0
Humanisasi Pendidikan pada Era 4.0

Oleh :  AIRLANGGA PRIBADI KUSMAN

KOMPAS, 3 Desember 2019


Tujuan pendidikan nasional bukanlah sekadar menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menghadapi tantangan ekonomi global. Hal yang lebih penting dalam rangka mengantisipasi revolusi teknologi 4.0 adalah penanaman nilai-nilai kemanusiaan yang di dalamnya pendidikan demokrasi, solidaritas terhadap yang berbeda, dan kemampuan berpikir kritis menjadi prioritas di dalamnya.

Minggu, 25 Februari 2018

Menyelamatkan Demokrasi

Menyelamatkan Demokrasi
Airlangga Pribadi Kusman  ;   Pengajar Departemen Politik FISIP
Universitas Airlangga
                                                     KOMPAS, 24 Februari 2018



                                                           
Keberlangsungan demokrasi dan keadaban publik di dalamnya bukan hanya ditentukan oleh kematangan warga negara untuk menjaga nilai-nilai kewargaan. Akan tetapi, hal yang lebih penting dalam realitas politik sangat ditentukan oleh kesadaran kalangan elite politik untuk membangun aliansi politik berlandaskan komitmen jangka panjang untuk merawat demokrasi. Bukan sekadar memperoleh kekuasaan dan kemakmuran berdasarkan kalkulasi kepentingan jangka pendek.

Tahun ini Indonesia tengah memasuki tahun politik, yang ditandai oleh pemilihan kepala daerah serentak di berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Belajar dari momen politik pilkada yang telah berlangsung, seperti Pilkada DKI Jakarta, kita menyaksikan bagaimana arena pemilihan kepala daerah menjadi arena elite mengalkulasi manuver politik hanya dari sudut pandang mendapatkan kekuasaan. Tidak peduli dampaknya bagi masa depan kebinekaan Indonesia.

Sentimen populisme

Seperti yang tengah berlangsung di seluruh dunia, saat ini dinamika politik Indonesia menghadapi godaan besar untuk merangkul sentimen populisme yang mengarah pada tendensi kanan jauh (far right populism). Merebaknya sentimen anti terhadap kaum minoritas ataupun pengentalan terhadap identitas pribumi versus pendatang (nonpri) dalam diskursus politik sehari-hari adalah beberapa indikasi politik yang tengah menguat.

Masuknya figur-figur yang mengusung isu fasistik, menebar kebencian dan fanatisme dari luar ke dalam ruang politik elektoral, mengingatkan pada dua profesor politik dari Harvard University—Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (2018)— dalam karyanya How Democracies Die.  Levitsky dan Ziblatt berangkat dari tesis sederhana dengan ilustrasi pembahasan yang menarik dan sangat kaya.

Menurut mereka, munculnya figur-figur populis otoritarian terjadi akibat kegagalan pemimpin demokrasi menutup pintu politik elektoral dari anasir-anasir fanatik dan fasis. Sementara keberhasilan tatanan demokrasi menyelamatkan keberlangsungannya didukung oleh kemampuan menahan diri dari elite untuk menjaga agar figur- figur ekstrem tidak mereka pilih menjadi pemimpin.

Merawat demokrasi

Terkait dengan pengalaman politik menghadapi godaan populisme sayap kanan, sejarah politik Amerika Serikat memberikan pembelajaran politik penting untuk menyelamatkan institusi politik elektoral, sebelum akhirnya jebol oleh gelombang pasang sentimen rasisme yang mengantarkan Donald Trump menjadi presiden.   

Semenjak abad ke-20, Amerika Serikat mencatat tampilnya beberapa figur yang mencoba peruntungan politik menuju Gedung Putih dengan mengolah isu rasisme, fundamentalisme agama, ataupun anti-imigran, tetapi kandas karena tidak berhasil melewati benteng tebal institusi dua partai untuk maju menjadi kandidat presiden.

Salah satu ilustrasi kisah yang menarik adalah langkah George Wallace, Gubernur Alabama yang bertarung untuk memperebutkan kursi menuju Gedung Putih tahun 1968. Wallace pada awalnya adalah politisi yang menghormati keadaban publik, tidak pernah bermain-main dengan isu rasial.

Namun, dia belajar bahwa dalam kesempatan pertama dirinya mencalonkan diri sebagai gubernur Alabama tahun 1958, ia dikalahkan rival politiknya, George C Hawkins, yang didukung oleh ormas preman rasis Ku Klux Klan. Maka, dalam pertarungan pemilihan gubernur selanjutnya, Wallace mengubah haluan politiknya dengan mengolah narasi rasisme. Hasilnya, Wallace menjadi Gubernur Alabama.

Berhasil dengan strategi komunikasi politik yang mengusung isu segregasi anti-persamaan hak, Wallace kemudian mencoba kesempatan politik yang lebih tinggi: mencalonkan diri sebagai Presiden Amerika Serikat pada 1968.

Dalam perjalanannya, Wallace mengusung isu rasisme pada derajat yang ekstrem dengan slogan ”Stand Up America”. Hasilnya, ia mendapatkan dukungan signifikan di beberapa negara bagian di Wisconsin, Indiana, dan Maryland.

Syukurlah, politik seperti ini membangunkan alarm politik di kalangan elite internal partai- partai politik Amerika Serikat akan  bahaya politik rasisme George Wallace. Pada akhirnya Wallace gagal memperoleh kartu kandidat presiden dari partai politik, yang membawanya menempuh jalur independen.

Di negara Amerika Serikat yang membangun tradisi demokrasi berbasis partai politik, pencalonan Wallace melalui jalur independen gagal membawanya menjadi presiden.     

Pengalaman Austria

Contoh kasus terbaru adalah pengalaman pemilihan presiden di Austria tahun 2016 antara pemimpin Partai Hijau, Alexander Van der Bellen, dan pemimpin Partai Sayap Kanan Jauh FPO, Norbert Hofer. Dalam pertarungan sengit tersebut, suara yang menentukan adalah ke mana dukungan dari partai kanan tengah OVP (Partai Rakyat Austria) akan berlabuh.

Meskipun secara ideologi OVP lebih dekat dengan FPO, elite-elite dari OVP tidak terjebak rayuan retorika anti-imigran, anti-Muslim, dan politik rasisme dari FPO.

OVP dengan pertimbangan matang demi keberlangsungan demokrasi di Austria mengarahkan suaranya kepada Van der Bellen daripada kepada Hofer. Langkah OVP terbukti berhasil menjaga demokrasi Austria dari ancaman tendensi fasisme otoritarian.

Kedua contoh keberhasilan menyelamatkan demokrasi dari rayuan politik fasisme di atas memberikan pelajaran penting bagi kita, terutama terkait integritas sikap para politisi kita.

Saat ini ada godaan kuat di kalangan elite untuk memanipulasi narasi kebencian bagi keuntungan politik jangka pendek. Menghadapi kondisi seperti ini, demokrasi di Indonesia menuntut kebesaran jiwa para politisi untuk menjadi negarawan.

Kebesaran jiwa untuk menjaga demokrasi sehingga negeri ini tetap menjadi rumah yang nyaman bagi hidup bersama dan setara. Kebesaran jiwa untuk merawat dan memperkuat warisan Indonesia untuk semua dan bagi mereka yang ingin hidup di dalamnya tanpa diskriminasi sesuai dengan pesan para pendiri republik kita. ●

Sabtu, 13 Januari 2018

Membangun Narasi Republik

Membangun Narasi Republik
Airlangga Pribadi Kusman  ;  Pengajar Departemen Politik FISIP
Universitas Airlangga; Tenaga Ahli Deputi Pengkajian dan Materi UKP-PIP
                                                      KOMPAS, 11 Januari 2018



                                                           
Pancasila hadir kembali dalam praktik kehidupan bernegara bukan untuk disusun sebagai sebuah kumpulan doktrin komprehensif kaku yang dijejalkan oleh aparat negara terhadap rakyatnya.

Pancasila tampil kembali untuk menjalankan fungsi restoratifnya, sebagai inspirasi untuk membangun narasi tentang republik dan kebersamaan di tengah padatnya ruang publik yang terjejali oleh narasi kebencian, berita fitnah (fakenews), dan kabar-kabar burung yang perlahan memorakporandakan ikatan kita sebagai bangsa Indonesia.

Tahun 2017 yang telah silam ditandai oleh sebuah fenomena traumatis dalam kehidupan kebangsaan kita. Fenomena itu adalah menyebarnya narasi kebencian berbalut politik identitas yang menyebar bagai virus, membelah satu pihak dengan pihak lainnya berdasarkan kategorisasi kultural yang enggan untuk dikompromikan. Narasi pribumi versus nonpribumi ataupun narasi berbasis antagonisme agama dan ras menjadi racun bagi pertarungan politik semenjak Pilpres 2014 dan kian mengeras setahun belakangan.

Hal yang mengherankan, sentimen kebencian yang membelah ruang sosial ini mendapatkan pengikut lintas kelas dan lintas jenjang pendidikan ketika ironisnya kabar-kabar tersebut dirangkai oleh informasi palsu dan data yang sumir. Narasi tentang 15 juta kader PKI yang siap bangkit, kabar tentang 10 juta imigran kerja dari China yang akan menginvasi Indonesia, sampai dengan seruan kebencian terhadap yang berbeda menghiasi tidak saja perbincangan di warung kopi pinggir jalan, tetapi juga grup-grup interaksi dunia maya dari kalangan terdidik dan kelas menengah di berbagai penjuru Indonesia.

Narasi Pancasila

Narasi kebencian yang tersirkulasi dalam perbincangan sosial lintas kelas dan lintas profesi ini hadir di tengah absennya narasi alternatif yang dapat melampauinya, yakni perbincangan yang berpijak pada narasi republik, narasi kebersamaan, yang dalam konteks Indonesia adalah narasi yang dihidupi oleh nilai-nilai dasar Pancasila. Sampai sejauh ini, respons terhadap merebaknya narasi kebencian di sekitar kita masih bersifat reaktif, dengan sekadar menampilkan data yang valid dan argumen ilmiah untuk menangkalnya.

Padahal, seperti diutarakan intelektual progresif asal Inggris, George Monbiot (2017), dalam karyanya, Out of the Wreckage, berkaca pada penyebaran politik radikal sayap kanan di Eropa, sebuah narasi yang berpijak pada kebencian dan data yang sumir tidak bisa diredam kecuali oleh tampilnya narasi baru yang lebih solid.

Dalam penjelasannya, Monbiot menguraikan bahwa sebuah narasi berperan untuk menavigasi pikiran kita dalam memahami dunia. Melalui pemahaman atas sebuah cerita, otak kanan yang mengelola kemampuan emosional manusia memahami data dan argumen rasional yang diserap oleh otak kiri kita.

Kecenderungan utama dari mayoritas manusia saat mencoba memahami kompleksitas masalah tidak terutama pada pencarian informasi dan data yang valid, tetapi kita lebih menangkap cerita atau narasi yang meyakinkan dan koheren yang dapat menjelaskannya.

Terkait dengan konteks merebaknya narasi kebencian di sekitar kita, persoalan utama dari cara kita menghadapi persoalan itu bukan terletak pada kuat dan solidnya narasi kebencian diciptakan. Persoalan yang muncul adalah kekuatan sosial yang mencoba membangun kesadaran literasi cenderung melupakan usaha untuk membangun sebuah narasi yang solid dan kuat untuk melampauinya. Padahal, kita memiliki modal untuk membangun narasi kebersamaan yang luar biasa di dalam Pancasila.

Teberkatilah para pendiri Republik yang telah mewariskan kepada kita Pancasila yang berlandaskan atas nilai-nilai perenial yang menjadi archetype dasar umat manusia. Seperti diutarakan ahli neuroscience C Daniel Batson (2011) dalam karyanya, Altruism in Humans, pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang suka menolong.

Gotong royong adalah kodrat utama kemanusiaan kita. Pada umur 14 bulan, seorang bayi mulai menolong bayi lainnya, pada umur 2 tahun mereka belajar untuk berbagi sesuatu yang ia sukai dan pada usia 3 tahun, seorang anak sudah mampu memprotes terhadap pelanggaran moral oleh masyarakat. Selanjutnya, apabila mereka hidup di dalam lingkungan yang sehat, nilai-nilai kasih dan gotong royong akan melekat sebagai karakter internal dalam dirinya, demikian sebaliknya.

Di atas fondasi keadaban publik yang sendi-sendinya dibangun oleh nilai-nilai di dalam sila-sila Pancasila inilah kita membangun narasi baru, narasi republik yang bersumber dalam sejarah revolusi Indonesia. Upaya untuk menoleh ke belakang dalam rangka membangun narasi kebersamaan ini bukanlah  merupakan langkah mundur yang romantik.

Di dalam penelusuran atas kekayaan khazanah historis bangsa kita, untuk membangun narasi republik inilah, kita menemukan inti dari pandangan Walter Benjamin dalam Theses on the Philosophy of History yang ia tulis di tengah kepungan narasi kebencian Fasisme Hitler pada awal 1940-an. Bagaimana sebuah aksi politik progresif meminjam dan menunjukkan solidaritasnya dari role model sebelumnya untuk meresapi sari pati nilai-nilai di dalamnya, menghormati capaian-capaian politik mereka, dan mengaktualisasikan dalam tugas-tugas politik masa kini. Sebuah lompatan ke depan yang harus dilakukan melalui prasyarat kemampuan reflektif untuk membaca sejarah kita sendiri.             

Dalam rujukan atas sejarah revolusi Indonesia dan perumusan Pancasila sebagai rumusan kesepakatan bersama, narasi-narasi baru kebersamaan dapat dibangun melalui pengedepanan prinsip-prinsip hidup yang berpijak pada republikanisme ala Indonesia. Narasi yang melampaui kerja reaktif dan mengkritik, tetapi berorientasi—meminjam istilah Bung Karno—Pancasila sebagai meja statis (landasan pemersatu) dan leitstar (bintang penunjuk arah kedepan).

Narasi republik yang mampu memberikan jawaban solid bahwa dengan gotong royong dan kolaborasi kita dapat menyembuhkan bangunan kebangsaan kita. Narasi kebangsaan yang dengan semangat suka menolong tanpa memandang latar belakang sosial di antara kita, cita-cita keadilan sosial dapat perlahan-lahan diwujudkan di bumi Indonesia. ●