Tampilkan postingan dengan label Mei Susanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mei Susanto. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Maret 2018

Menimbang Grasi Abu Bakar Ba'asyir

Menimbang Grasi Abu Bakar Ba'asyir
Mei Susanto  ;   Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN); 
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad-Bandung
                                                    DETIKNEWS, 13 Maret 2018



                                                           
Usul Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi kepada Abu Bakar Ba'asyir patut untuk diapresiasi. Apalagi, kemudian Presiden Jokowi meresponsnya secara positif dan siap memberikannya.

Alasan kemanusiaan karena usia yang sudah sepuh (80 tahun) dan kondisi kesehatan dapat menjadi dasar untuk memberikan grasi kepada Abu Bakar Ba'asyir. Namun demikian, ada juga yang menolaknya karena alasan tindak pidana yang dijatuhkan kepada Abu Bakar Ba'asyir termasuk kejahatan luar biasa yaitu tindak pidana terorisme. Karenanya, perlu pertimbangan dan rasionalitas yang matang terhadap wacana pemberian grasi tersebut.

Hak Prerogatif

Dalam ketatanegaraan Indonesia, grasi merupakan salah satu kewenangan istimewa yang dimiliki oleh presiden. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (1): "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."

Mengapa disebut istimewa? Karena presiden sebagai sebuah jabatan kepala negara, diberikan hak untuk memberikan "pengampunan terhadap warga negara yang telah terbukti bersalah berdasarkan vonis hakim yang berkekuatan hukum tetap." Itu artinya, presiden seolah-olah dapat mengubah sebuah putusan institusi lain (baca pengadilan). Padahal idealnya setiap institusi diwajibkan menghormati dan menghargai institusi lainnya. Di sinilah istimewanya grasi yang dimiliki presiden.

Ia bukan merupakan bentuk campur tangan apalagi intervensi kepada institusi kekuasaan kehakiman. Karena itu dalam logika grasi, penerima dianggap mengakui dan menerima vonis hakim yang menyatakannya bersalah, dan kemudian mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden. Hal ini berbeda dengan instrumen upaya hukum seperti kasasi maupun peninjauan kembali (PK), di mana yang bersangkutan menganggap dirinya tidak bersalah.

Selain itu, keistimewaan grasi adalah karena tidak ada lembaga negara lain yang berhak memberikan pengampunan kecuali presiden. Pengampunan tersebut dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Bahkan apabila merujuk pada model ketatanegaraan Inggris, grasi merupakan bagian dari hak prerogatif yang sengaja disisakan untuk Raja/Ratu Inggris (Dicey 1915). Ia disebut sebagai "the royal prerogatif of pardon". Sementara di Amerika disebut sebagai "the pardoning power" sebagai salah satu kekuasaan Presiden.

Walaupun sebenarnya dalam ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal hak prerogatif sebagaimana disebutkan Bagir Manan (1999), melainkan disebut sebagai hak konstitusional karena terdapat dalam UUD 1945, namun pemberian grasi memiliki kesamaan karakter dengan kekuasaan prerogatif. Karena itu banyak yang menyebut grasi sebagi bagian dari hak prerogatif presiden.

Karena memiliki karakter prerogatif, maka pemberian grasi lebih kuat muatan diskresionalnya. Pakar ketatanegaraan Inggris, John Locke menyebutnya sebagai kekuasaan tanpa hukum untuk kebaikan publik --"prerogative is the power of doing public good without a rule." Sebab itu, Locke menyebut prerogatif sangat bergantung pada kebijaksanaan raja --"wisdom and goodness and wise of princes." (Locke, 1823).

Sifat diskresional dan terlalu mengandalkan kebijakasanaan raja inilah yang membuat hak prerogatif dapat saja disalahgunakan. Bahkan Leu Sueur-Herbeg menyebut prerogatif dapat membahayakan dan tidak demokratis (undemocratic and potentially dangerous). Karena itu, salah satu cara mengurangi sifat negatif tersebut adalah dengan dibatasi dengan cara dialihkan dalam undang-undang, kemungkinan diuji melalui peradilan, atau dibatasi dengan kekuasaan lain misalnya dengan pertimbangan menteri.

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, secara sadar grasi sebagai kekuasaan prerogatif telah dibatasi dengan cara diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang, serta harus dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Pertanyaannya, apakah pemberian grasi kepada Abu Bakar Ba'asyir dapat dikatakan undemocratic and potentially dangerous? Hal tersebut tentunya dapat dilihat dari alasan yang diberikan, yaitu usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah tua dan sakit-sakitan. Ini adalah alasan kemanusiaan. Jika Antasari Azhar saja dikasih grasi karena alasan kesehatan, maka alasan yang sama seharusnya dapat juga digunakan bagi Abu Bakar Ba'asyir. Karena itu, sangat tidak layak jika disebut sebagai undemocratic and potential dangerous.

Hal yang berbeda saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana narkotika Corby, di mana Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, namun seorang terpidana narkoba, warga negara asing pula, justru diberikan grasi. Atau, juga pemberian grasi oleh Presiden Jokowi bagi Dwi Trisna Firmansyah, terpidana mati karena melakukan pembunuhan sadis yang kemudian diubah menjadi pidana seumur hidup.

Selain alasan tersebut, patut juga dilihat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Karena secara konstitusional hal tersebut merupakan kewajiban sebagai salah satu kesadaran agar pemberian grasi tidak sewenang-wenang. Patut pula diingat, pemberian grasi tidak mengenal jenis tindak pidana. Karena itu, walaupun pidana yang dijatuhkan pada Abu Bakar Ba'asyir adalah dalam tindak pidana terorisme, hal tersebut tidak menghalangi yang bersangkutan memperoleh haknya mendapatkan grasi.

Jika Menolak

Yang menjadi persoalan adalah apabila Abu Bakar Ba'asyir menolak mengajukan grasi, dengan alasan karena itu artinya sebuah pengakuan akan kejahatan yang menurutnya tidak dia lakukan. Hal tersebut seperti yang dikonfirmasi kuasa hukumnya.

Sesuai aturan main dalam Pasal 6 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, maka grasi dapat diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya, bahkan oleh keluarganya dengan syarat adanya persetujuan dari terpidana. Khusus untuk terpidana mati, maka permohonan tersebut dapat diajukan keluarga tanpa persetujuan terpidana. Dalam kasus Abu Bakar Ba'asyir, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan, karena bukan pidana mati melainkan pidana penjara 15 tahun. Hal ini menjadi persoalan tersendiri.

Artinya, tanpa persetujuan Abu Bakar Ba'asyir, maka rencana pemberian grasi oleh Presiden Jokowi akan sulit terwujud. Abu Bakar Ba'asyir sendiri memilih untuk menjadi tahanan rumah. Hal yang kemudian juga mendapat respons positif dari pemerintah melalui Menteri Pertahanan Ryamizard. Walaupun UU Pemasyarakatan tidak mengenal tahanan rumah, melainkan asimilasi, bebas bersyarat, ataupun cuti menjelang bebas, namun dengan alasan kemanusiaan --khususnya pertimbangan usia dan kesehatan-- maka hal tersebut menjadi pilihan logis yang dapat diberikan kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Membiarkan orang usia tua dalam penjara yang ketat sama saja dengan melakukan elder abuse atau kekerasan terhadap lansia. Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang dibahas di DPR, konsep yang mirip telah dimuat dalam Pasal 72 dengan menyebut "pidana penjara sejauh mungkin tidak dijatuhkan salah satunya karena terdakwa berusia di atas 70 tahun."

Jika ini menjadi kebijakan, maka dapat menjadi pelajaran berharga khususnya terpidana yang sudah usia lanjut (di atas 70 tahun) dan sakit-sakitan dapat mengajukan upaya yang sama. Dengan demikian, selain menunjukkan sisi humanisme Indonesia, sekaligus juga dapat mengurangi beban over kapasitas lembaga pemasyarakatan. ●

Jumat, 02 Maret 2018

Kuasa Menguasai DPR

Kuasa Menguasai DPR
Mei Susanto  ;   Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad Bandung
                                                  DETIKNEWS, 28 Februari 2018



                                                           
Drama politik perebutan kekuasaan di DPR Periode 2014-2019 seperti tak pernah berhenti. Perebutan kekuasaan yang dimaksud adalah perebutan kursi pimpinan DPR yang sejak 2014 hingga awal 2018 ini setidaknya sudah empat kali terjadi pergantian Ketua DPR. Dari mulai Setya Novanto kemudian digantikan Ade Komarudin, kemudian kembali lagi ke Setya Novanto, dan terakhir Bambang Soesatyo. Pada awal Februari 2018 ini, DPR dan Pemerintah kembali menyepakati untuk melakukan revisi terbatas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) demi memberikan jalan agar partai yang memperoleh kursi terbanyak (baca PDIP) dapat memperoleh kursi pimpinan DPR.

Berbeda dengan perebutan pimpinan DPR sebelumnya yang penuh hiruk-pikuk, pemberian jatah pimpinan DPR bagi PDIP kali ini berjalan mulus karena terdapat juga penambahan tiga pimpinan MPR yang rencananya akan diberikan kepada PDIP, Partai Gerindra, dan PKB. Sementara, PPP dan Partai Nasdem tidak kebagian jatah, sehingga mengakibatkan walkout yang dapat diduga karena alasan tersebut.

Penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR (serta DPD) dalam revisi UU MD3 tersebut sungguh ironis, karena hanya menunjukkan kompromi politik dan semangat bagi-bagi kue pimpinan parlemen yang dapat dilihat dari keberlakuan jumlah pimpinan DPR, MPR dan DPD tersebut sampai dengan 2019, sebab setelah 2019 maka akan kembali pada aturan sebelumnya. Apalagi ditambah arogansi DPR yang menambah pasal pidana bagi yang melakukan kritik pada DPR dan pasal keharusan adanya pertimbangan dari MKD dan persetujuan Presiden jika ada anggota DPR yang akan diproses hukum. Inilah ironi DPR periode ini, yang lebih mengedepankan semangat kuasa menguasai DPR dibandingkan pemenuhan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Merebut Kekuasaan

Perebutan kekuasaan bagi lembaga-lembaga politik adalah suatu hal yang biasa. Bahkan dalam sistem demokrasi yang baik, pelembagaan proses perebutan kekuasaan difasilitasi. Hal tersebut tidak lain untuk menjamin agar perebutan kekuasaan dilakukan dengan cara yang damai dan tidak berdasarkan kekerasan apalagi pertumpahan darah.

Pelembagaan perebutan kekuasaan tersebut biasanya dilakukan melalui pemilihan umum yang gradual dengan rentang waktu beberapa tahun sekali. Sebagai dampaknya, institusi-institusi negara yang merepresentasikan politik akan diisi oleh para politisi yang memenangkan kontestasi tersebut. Karena itu perebutan kekuasaan di DPR sebagai representasi perwakilan politik pun harus dipandang suatu hal yang biasa dan lumrah. Namun, bukan berarti perebutan kekuasaan tersebut dilakukan secara terus-menerus yang membuat terabaikannya tugas dan fungsi pokok dari DPR itu sendiri.

Perebutan kekuasaan di DPR Periode 2014-2019 ini memang dapat dikatakan sangat over. Bagaimana tidak? Setelah dilantik pada 1 Oktober 2014 lalu, DPR mengalami pembelahan. Hal yang menurut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra tidak lazim, karena pembelahan pemerintahan (divided government) biasanya terjadi antara eksekutif dan legislatif, bukan di internal legislatif.

Dalam kasus di DPR, ternyata internalnya yang terbelah dan terbagi ke dalam kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebagai kelanjutan kontestasi Pemilu Presiden 2014. Ketika itu, kubu KMP berhasil menguasai hampir seluruh pimpinan mulai dari pimpinan DPR sampai dengan pimpinan alat kelengkapan dewan. Kisruh tersebut dimulai dari persoalan UU MD3 yang disahkan pada 2014 yang merupakan tahun politik, yang mengubah sistem pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan dari partai dengan perolehan suara terbanyak menjadi sistem paket terbuka.

Persoalan tersebut pun sampai dibawa ke MK. Sayangnya MK menyatakan persoalan tersebut sebagai open legal policy, bukan merupakan persoalan konstitusi. Akibatnya, setelah DPR mulai bersatu dan tidak terbelah lagi, keinginan untuk menampung partai yang memperoleh kursi terbanyak di dalam Pimpinan DPR maupun alat kelengkapan Dewan harus melalui jalan revisi UU MD3. Di sinilah kita dapat melihat hukum harus tunduk pada kemauan berkuasa. Hukum yang harusnya menjadi pembatas dan menjadi rel bagi politik perebutan kekuasaan, justru dibuat sedemikian rupa sehingga hukum terserah siapa yang berkuasa.

Pelajaran Penting

Lakon kuasa menguasai DPR tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting, khususnya bagi penyelenggara pemerintahan. Akibat perebutan kekuasaan, energi DPR banyak terkuras, sehingga tugas dan fungsinya tidak dapat berjalan dengan optimal. Sebagai contoh dalam fungsi legislasi, di mana Prolegnas Prioritas tahun 2015 sebanyak 50 RUU hanya tercapai 17 UU, tahun 2016 dari 51 RUU prioritas hanya tercapai 22 UU, bahkan pada tahun 2017 dari 52 RUU prioritas hanya 6 UU yang dicapai.

Belum lagi kalau berbicara soal fungsi pengawasan dan fungsi anggaran yang belum optimal. Tidak salah jika kemudian kita dapat menyebut sepanjang 2014-2018 ini DPR masih sibuk dengan dirinya sendiri.

Pelajaran penting yang harus dipetik agar tidak diulangi kembali kuasa menguasi DPR secara berlebihan adalah menempatkan hukum sebagai pembatas kekuasaan. Kekuasaan politik harus patuh terhadap rel hukum yang mengaturnya. Karenanya hukum tidak hanya memenuhi kaidah kepastian melainkan juga memperhatikan betul kewajaran dan kebiasaan yang timbul sehingga akan melahirkan keadilan.

UU MD3 sebagai acuan DPR semestinya memberikan pembatasan dan pembagian yang adil bagi terselenggaranya perebutan kekuasaan di internal DPR. Harus menjadi fatsoen politik bahwa yang memiliki kursi terbanyak di DPR-lah yang menjadi pimpinan DPR. Hal tersebut tidak hanya harus menjadi konvensi ketatanegaraan, melainkan juga harus tercermin dalam UU MD3. Ini adalah bentuk penghormatan dan penghargaan atas proses kedaulatan rakyat yang tercermin dalam pemilihan umum. Dengan demikian, proses perebutan kekuasaan di DPR didasarkan atas pilihan rakyat, bukan melalui mekanisme pasar bebas sehingga akan merusak sendi-sendi kehidupan politik.

Hal lain yang tidak kalah penting, seharusnya pembahasan UU yang mengatur persoalan politik tidak dilakukan ketika musim politik tiba, mengingat akan banyak kepentingan sehingga mempengaruhi muatan UU yang lebih menguntungkan kelompok tertentu. Tentu kita berharap DPR yang hanya tinggal kurang dari 2 tahun ini dapat segera berbenah, dan fokus meningkatkan kinerja sehingga harapan dan keinginan rakyat dapat berdaulat dalam mengelola negara dapat terealisasi. ●