Tampilkan postingan dengan label Achmad Soetjipto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Achmad Soetjipto. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Oktober 2015

TNI dan Rasionalitas Demokrasi

TNI dan Rasionalitas Demokrasi

Achmad Soetjipto ;   Mantan KSAL dan Ketua Persatuan Purnawirawan AL
                                                       KOMPAS, 03 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ekonomi nasional dalam masalah. Banyak indikator untuk menyebut demikian. Sangat disayangkan para politisi tidak cukup tanggap membaca kegelisahan rakyat luas.

Di saat rakyat sedang hidup sulit, para elite politik justru mempertontonkan konflik kekanakan tak berkesudahan. Banyak yang menyebut situasi ekonomi sekarang hampir mendekati krisis 1998. Lantas, jika demikian, apakah kita masih patut membanggakan demokrasi yang ternyata seremonial belaka? Kenyataan bahwa demokrasi belum mampu melahirkan elite politik berjiwa negarawan adalah hal yang sungguh memprihatinkan.

Peradaban demokrasi

 Saat ini, Indonesia seperti di simpang jalan. Pada kasus di sejumlah negara yang mengalami situasi serupa  memang muncul beberapa perubahan. Thailand dan Korea Selatan pada krisis 1997 adalah contoh negara yang mampu memanfaatkannya untuk memperkuat ekonomi. Rusia menjadikan krisis sebagai momentum memperkuat pengaruh militer. Jepang mengevaluasi kembali doktrin pertahanan dengan asumsi perebutan ekonomi tidak senantiasa dapat diselesaikan dengan negosiasi. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah demokrasi akhirnya jadi jebakan?

Kita punya pengalaman mengelola krisis 1998. Pelajarannya, kelambanan merespons krisis pada titik tertentu dapat berakibat fatal. Ini karena potensi konflik Indonesia lebih rumit dibandingkan negara lain.  Heterogenitas masyarakat yang unik, penyebaran penduduk di ribuan pulau, kepincangan distribusi kemakmuran  yang berakibat kesenjangan sosial yang tajam, dan sejarah konflik yang belum tuntas hingga akar adalah beberapa hal yang bisa menjadi pemicu.

Para pendiri republik telah menetapkan visi tentang kesatuan bangsa ini. Amat disayangkan hingga lebih dari 70 tahun usia republik ini, kesatuan negara-bangsa belum menemui titik final. Terasa semakin langka menemukan pemimpin yang tulus merajut konsensus dan bersikap sebagai solidarity maker.

Pada kesempatan di mana kepentingan primordialnya terusik, daerah dengan mudah mengungkit kesatuan RI. Dalam konteks ini, demokrasi makin jauh untuk berperan besar memformulasi terbangunnya negara-bangsa.

Kemandekan pengembangan demokrasi secara otomatis juga menghambat kemajuan peradaban bangsa. Kemandekan juga berarti memelihara berbagai ketidakpuasan terhadap negara-bangsa, memberi ruang bagi tumbuh suburnya kegelisahan dan kegamangan. Jika kegelisahan dan ketakpuasan bermetamorfosis jadi kekalapan dan perlawanan, mau tak mau harus diendapkan dengan cara apa pun.

Pihak yang paling punya kualifikasi untuk ini adalah militer. Di negara mana pun, jika sudah pada situasi darurat, militer pasti bertindak, tak terkecuali di Indonesia. Terlebih TNI memiliki sejarah sebagai tentara pejuang dengan kredo penyelamat bangsa dan NKRI harga mati adalah doktrin tertinggi.

Rasionalitas madani

Keterlibatan militer dalam domain sipil senantiasa mengundang kecaman. Bagi kalangan yang menganggap  demokrasi adalah segalanya, masuknya militer ke wilayah yang jadi wewenang sipil adalah bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi. Adapun konteks situasi, keperluan bahkan  manfaatnya sama sekali tidak dilihat.

Di sejumlah negara maju, kebuntuan dan jebakan demokrasi diselesaikan dengan cara demokrasi. Namun, di negara yang demokrasinya belum matang, jalan buntu demokrasi biasanya diikuti dan berakhir dengan chaos. Untuk menghindarkan Indonesia dari ancaman tersebut, kuasa sipil perlu merumuskan pemecahan masalah sebagai antisipasi buntunya demokrasi.  Sipil tidak perlu takut militer akan terlibat jika memang pemecahan masalah tersebut cukup memadai. Sebaliknya sipil juga jangan terlalu cari mudahnya saja dengan sedikit-sedikit melibatkan militer.

Banyak kalangan berpendapat tindakan seperti itu lambat laun akan mencederai demokrasi dan dampaknya bahkan jauh lebih besar daripada chaos akibat jalan buntu demokrasi. Chaos melibatkan partisipasi massa aktif dan masif. Walau jatuh korban, terbuka peluang lahir perubahan. Sementara jika elite sipil berkonspirasi dengan militer, korbannya keseluruhan tatanan masyarakat sipil, masyarakat madani. Apakah dengan demikian militer menjadi hantu yang menakutkan bagi demokrasi?

Harus dipahami dan diingat, meski dalam peran yang berbeda, sesungguhnya militer pilar penting demokrasi. Kesediaan militer meninggalkan politik adalah kontribusi terbesar dalam penegakan demokrasi. Sebaliknya sipil pun mestinya berlaku serupa dengan memberikan militer apa yang menjadi haknya. Demokrasi  bisa tegak apabila terbangun keseimbangan di antara keduanya. Masyarakat madani dan militer harus sama-sama kuat untuk dapat menjaga satu sama lain.

Studi konsolidasi demokrasi di beberapa negara menunjukkan, sipil yang lemah akan mengundang intervensi militer. Sipil yang lemah ditandai belum mapannya demokrasi sebagai budaya, pelembagaan konflik produk pemilu, etos dan mentalitas birokrasi yang rendah, ketidakmampuan membangun konsensus, dan ketiadaan visi  tentang masa depan bangsa. Sementara jika militer lemah akan mudah diperalat kekuatan politik sipil untuk menindas lawan politiknya.

Konsolidasi demokrasi

Semua buku tentang demokrasi menuliskan pemilu adalah sarana menjaring partisipasi publik, dan inti dari konsolidasi demokrasi adalah bagaimana membangun supremasi sipil. Kehendak publik untuk sejahtera dan menikmati kemajuan di berbagai bidang jadi ukuran faktual. Barometer psikologisnya adalah tumbuhnya kebanggaan sebagai warga negara dan kepercayaan terhadap pemimpin.

Substansi konsolidasi demokrasi memproduksi sistem yang mampu menyokong penguatan nasional di berbagai sektor, terutama di demokrasi ekonomi. Di sinilah pentingnya sipil memiliki kemampuan "membangun konsensus" hendak ke mana Indonesia 30 atau 100 tahun mendatang. Semua elemen masyarakat harus memahami konsensus ini  dan bersama-sama mewujudkannya. Jika kapasitas terbatas, kearifan dalam menetapkan prioritas jadi penting. Beberapa prioritas penting ini misalnya sektor pangan, pendidikan, kesehatan, dan pertahanan.

Karena itu, isu penurunan anggaran pertahanan tahun depan menimbulkan tanya tentang derajat kearifan dalam menetapkan skala prioritas. Alasan krisis dan anggaran terbatas sulit diterima karena dalam kondisi krisis sektor-sektor mendasar justru harus diperkuat. Namun, yang menakjubkan, meskipun kekuatan ekonomi negara melemah, justru alokasi anggaran parlemen diperbesar, seperti rencana peningkatan tunjangan anggota dan rencana pembangunan kompleks DPR yang baru. Kebijakan anggaran yang mengutamakan keperluan untuk menopang transaksi politik daripada memperkuat sektor mendasar makin menunjukkan ketidakjelasan visi. Ini jadi bukti berikutnya bagaimana konsolidasi demokrasi belum mampu menciptakan sistem yang kuat dan proporsional.

Pada akhirnya bisa saja muncul pemikiran di kalangan perwira bahwa untuk menggaransi kepentingan militer tak bisa lagi berharap dari kesadaran visional politisi sipil.  Tampaknya militer harus proaktif menggelar negosiasi dengan politisi jika tidak ingin marjinalisasi sektor pertahanan berlanjut. Pertimbangan ini menjadi penting karena setelah kekuasaannya dipereteli, sampai kini TNI belum mendapat kompensasi semestinya untuk mewujudkan TNI sebagai militer profesional.

Belakangan kita membaca di berbagai media bagaimana militer mengeluh soal alat utama sistem persenjataan. Ini belum pernah terjadi. Biasanya militer tampil di media untuk mengancam siapa pun dan negara mana pun yang coba-coba menjamah  kedaulatan dan keamanan negara. Jangan sampai karena ketidakmampuan sipil membangun rasionalitas demokrasi, militer bertindak dengan alasan meluruskan visi besar negara-bangsa. Berangkat dari tradisi Jenderal Sudirman, militer senantiasa terpanggil dan punya cara tersendiri untuk menyelesaikan masalah bangsa dari perspektif mereka. Masyarakat sipil harus menyadari kuat soal ini. ●

Selasa, 03 Maret 2015

Peringatan untuk Masyarakat Madani

Peringatan untuk Masyarakat Madani

Achmad Soetjipto  ;  Ketua Umum  Persatuan Purnawirawan AL; Mantan KSAL
KOMPAS, 02 Maret 2015

                                                                                                                       
                                                

TNI siagakan pasukan untuk antisipasi konflik KPK vs Polri. Demikian berita berbagai media massa, beberapa waktu lalu. Klarifikasi Kapuspen TNI bahwa kesiagaan ini sesuai prosedur tetap operasional TNI tak mengurangi kewaspadaan politik.

Pernyataan itu muncul di tengah memanasnya situasi politik, terutama konflik antara KPK dan Polri. TNI dapat berkilah bahwa respons itu masih dalam lingkup tugas pokok, yaitu operasi militer selain perang (OMSP). Namun, apakah kesiagaan tersebut memenuhi sasaran, terutama menyangkut situasi yang melatarbelakanginya? Tentu perlu dicermati lebih lanjut.

Mewaspadai OMSP

Dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No 34/2004 tentang TNI memang tertera tugas pokok TNI untuk melakukan operasi militer selain perang. Setidaknya ada 14 jenis OMSP, di antaranya mengatasi terorisme, mengamankan obyek vital, menjadi pasukan perdamaian, memberdayakan wilayah pertahanan, dan membantu penanganan bencana alam.

Namun, pada ayat selanjutnya (3) juga diatur  bahwa pelaksanaan  OMSP harus berdasarkan kebijakan  dan  keputusan  politik negara. Rambu keharusan berpijak pada politik negara sudah barang tentu tidak memudahkan pelaksanaan OMSP. Keputusan presiden dengan persetujuan DPR adalah bentuk politik negara. Proses lahirnya kebijakan ini selain tidak mudah biasanya juga makan waktu.

Beda halnya dengan operasi TNI yang diperbantukan dalam penanggulangan bencana, seperti operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat AirAsia, itu sudah jelas dasar aturan dan SOP-nya. Juga dengan bergabungnya TNI dalam berbagai kontingen pasukan perdamaian di bawah bendera PBB, hal ini telah diatur pula. Selebihnya banyak wilayah abu-abu yang dapat diklaim TNI sebagai bagian tugas OMSP. Inilah yang perlu mendapat perhatian serius berbagai pihak, terutama bagi internal TNI, supaya tidak ada keraguan dalam bertindak.

UU No 34/2004 sebenarnya merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat madani (civil society) untuk mereposisi peran TNI. Tujuannya  mengakhiri dwifungsi ABRI yang dituding biang dan lahan subur tumbuhnya  fasisme militer.  Selanjutnya militer harus di bawah supremasi sipil dan dijauhkan dari ranah politik.

Peran operasi militer perang (OMP) dan OMSP yang dimisikan  pada  TNI sangat jelas bukan  metamorfosis atau bentuk baru dari dwifungsi. Perbedaan mendasar antara OMP dan OMSP militer AS dengan Indonesia, misalnya, sebenarnya bukan pada tingkat operasinya, melainkan pada landasan fundamentalnya, yaitu doktrin pertahanan.

AS ofensif aktif, Indonesia  dapat dikatakan defensif pasif. Proyeksi militer AS adalah keluar dalam rangka memperkuat positioning sebagai adikuasa dan polisi dunia.  OMP  yang dilakukan  menyerang negara lain diaku untuk melindungi kepentingan nasionalnya. Sementara OMSP dengan berbagai label seperti penjaga perdamaian, humanitarian asistensi, disaster relief atau operasi yang lain  sebenarnya tak lepas dari upaya menunjukkan kedigdayaan militernya.  Juga karena diyakini gelar OMSP  hanya akan sukses jika tetap memiliki dimensi  kemampuan tempur.

Sementara Indonesia dengan pertahanan defensif (Sishanta) pada dasarnya  tidak untuk diproyeksikan keluar, baik yang berlingkup OMP maupun OMSP. Ditambah dengan analisis bahwa situasi saat ini kecil kemungkinan  ada negara yang akan menyerang Indonesia, dapat mendorong dan menjadi jaminan militer untuk nganggur  atau terjauhkan dari tugas pokok OMP.

Untuk menyelenggarakan OMSP juga tidak bisa sembarangan karena harus merupakan produk politik negara. Banyak di antara lingkup OMSP juga belum memiliki aturan yang jelas. Beberapa di antaranya mengenai  gelar operasi mengatasi gerakan separatis, selama ini pemerintah menganggap polisi sudah cukup memadai.

Mengatasi aksi terorisme, pemerintah tampaknya sudah puas dengan kinerja Densus 88 sehingga tidak membutuhkan pelibatan militer. Untuk mengamankan wilayah perbatasan, kebijakan pemerintah juga belum jelas. Tugas mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, sementara ini polisi dianggap sudah mampu. 

Di sisi lain, militer merasa memiliki energi melimpah yang bisa digerakkan untuk apa pun. Dari sinilah benih penyalahgunaan  bisa muncul.  Selama ini kita sering melihat personel militer yang ikut terjun mengamankan stasiun kereta, terminal, pusat keramaian, dan lain-lain. Apakah tugas ini merupakan produk kebijakan negara dalam rangka OMSP atau inisiatif sendiri, ataukah karena pesanan pihak  tertentu. Jika apa yang dilakukan tersebut, meskipun berlabel OMSP, tetapi tanpa dasar politik negara, tentu sangat membahayakan. Penyelewengan  kecil jika terakumulasi akan menjadi modal pembangkangan.

Memang banyak peran militer di sejumlah negara yang langsung bersentuhan dengan ranah sipil dalam rangka OMSP. Di AS, misalnya, dapat dilihat pada saat berperan meredakan kerusuhan rasial di Los Angeles pada Mei 1992, tetapi itu berdasarkan keputusan politik. Peran US Marine ketika itu adalah melindungi fasilitas vital dan melindungi polisi yang melakukan penertiban. Mereka hadir untuk mem-backup polisi jika polisi terancam mereka baru turun dengan prosedur yang jelas.  Intinya, operasi militer AS dalam kasus di atas karena perintah negara, bukan karena inisiatif sendiri, segenting apa pun situasinya.

Penguatan supremasi sipil

Thailand  yang selama ini dianggap negara terkemuka dalam berdemokrasi di kawasan, toh tak mampu mensterilkan militer dari politik. Setiap konflik sipil, terutama konflik di tingkat elite politik, senantiasa diakhiri dengan tampilnya militer. Aksi militer Thailand dapat pula terjadi di sini jika ada keadaan yang memungkinkan. Atas nama OSP yang bias aturan pelaksanaannya, TNI dapat sering berinisiatif unjuk kekuatan pada ranah  sipil.

Elite politik nasional bukan tidak menyadari potensi ancaman itu. Sayangnya kebijakan untuk mencegah hal tersebut terkesan absurd, yaitu dengan memperlemah militer.

Jika keadaan ini berlarut, negara pula yang akan rugi karena jika militer lemah, negara juga akan lemah. Tanpa punya kekuatan penggentar  sama artinya kita mengundang negara lain untuk intervensi. Ada memang upaya memberi "mainan" pada militer, seperti pada program MEF, tetapi sejujurnya semua itu masih jauh dari kebutuhan ideal.

Memperkuat masyarakat madani dan konsolidasi demokrasi adalah strategi fundamental untuk mencegah militer kembali ke politik. Sipil kuat yang hidup dalam sistem demokrasi yang sehat adalah modal dasar tegaknya supremasi sipil. Hal terpenting bagi masyarakat madani adalah kemampuan membangun sistem yang dibutuhkan sebagai solusi masalah bangsa. Berikutnya adalah kemampuan membangun manajemen konflik  dan perilaku kenegarawanan pada elite politik.

Sikap dan perilaku kenegarawanan adalah indikator kematangan  bernegara. Politik tanpa kedewasaan hanya akan menyuburkan konflik untuk menuntut kemenangan ego dan kepentingan primordial. Konflik yang sama dan berulang juga menunjukkan bagaimana lemahnya otoritas sipil dalam membangun politik dan demokrasi yang beradab.

Apabila elite politik masih saja sibuk berkonflik untuk hal yang remeh-temeh, peningkatan eskalasi konflik hanya soal waktu. Ini adalah sinyal bahaya bagi bangunan sistem demokrasi.

Terbukti bahwa dampak konflik tidak hanya memantik keresahan pada masyarakat luas, tetapi juga TNI. Kalangan militer tahu persis bahwa dinamika global saat ini sudah berbeda dari masa 10 tahun lalu.

Negara Barat tidak lagi menempatkan demokrasi dan HAM sebagai alat penekan sejak mereka menyatakan perang terhadap terorisme. ●

Selasa, 02 September 2014

Menyelisik Poros Maritim Dunia

Menyelisik Poros Maritim Dunia

Achmad Soetjipto  ;  Mantan KSAL; Ketua Persatuan Purnawirawan AL
MEDIA INDONESIA, 02 September 2014
                                      
                                                      

MENJADIKAN Indonesia sebagai poros maritim dunia, demikian tekad pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla. Itu disampaikan dalam pidato kemenangan mereka di geladak kapal pinisi yang tengah sandar di Pelabuhan Sunda Kelapa. Pernyataan yang sama juga pernah dilontarkan pada debat capres edisi ketiga (22/6). Memang sangat nalar bila geostragis dan geohistoris akan mendorong Indonesia menjadi bangsa maritim. Juga wajar manakala sektor maritim kemudian berperan sebagai mainstream pembangunan nasional. Justru pengabaian pembangunan maritim yang terjadi selama ini dapat diartikan sebagai pengingkaran terhadap fitrah dan jati diri bangsa.

Faktor-faktor kesejarahan, geostrategis, geopolitik, dan geoekonomi haruslah tersanding baik dengan dinamika global berikut fakta objektif kebutuhan sekarang dan tantangan mendatang. Tentu saja mewujudkan komitmen dan janji kampanye itu tidaklah mudah. Dalam rentang pendek menjadikan Indonesia poros maritim dunia mungkin agak berlebihan, tetapi setidaknya ada fondasi kuat sebagai pijakan untuk proses selanjutnya. Selama ini pembangunan kemaritiman belum menjadi arus utama. Ada memang dalam RPJP 2025 dimunculkan frasa tentang kelautan, juga dengan keberadaan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Terdapat pula beberapa peraturan menyangkut hal tersebut seperti UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang memuat asas cabotage, dan lain-lain.

Namun, kesemua itu masih sebatas kebijakan di atas kertas karena faktanya sektor kelautan belum menjadi napas penggerak utama dalam tata kelola kehidupan berbangsa.Perangkat-perangkat yang ada masih sebatas `tempelan' dan belum menjadi subjek utama dalam menggerakkan pembangunan. Prasyarat paling mendasar ialah mengubah mindset dan cara pandang, yaitu dari bangsa agraris yang kental dengan isolasi dan mawas ke dalam, akrab dengan status quo, dan nyaman berlingkungan feodal dengan segala mitos dan takhayulnya, berubah menjadi bangsa maritim.

Selain itu menjadi bangsa yang berwawasan ke luar, berjiwa dagang, menghargai kesetaraan, kebebasan dan kompetisi sehat, serta menyenangi engagement, aktif terlibat dan berperan dalam tata pergaulan dunia. Menerjemahkan visi revolusi mental untuk kemudian bertransformasi menjadi watak maritim, ini yang paling mendasar dan pasti paling berat. Sudah barang tentu proses transformasi membutuhkan pijakan, fondasi, dan pilar yang kuat, yaitu UU Maritim atau UU Kelautan yang kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan nasional berikut berbagai kerangka kerja strategisnya.

Adanya kebijakan nasional yang juga merupakan konsensus bangsa dalam menyikapi laut dan lingkungan maritimnya menjadi sangat penting, bahkan menjadi suatu imperatif strategis karena itulah hulu dari segala kebijakan pengelolaan sektor maritim. Pembenahan paradigma bahwa secara alami Indonesia bukan suatu kontinen, melainkan maritime and archipelagic state, merupakan modal mental bagi lahirnya sebuah national ocean policy. Intinya sektor maritim tidak boleh lagi menjadi sektor terpinggirkan. Sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU maritim atau UU kelautan. Kesungguhan pemerintah mendatang dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dapat dilihat dari sejauh mana mereka serius menerbitkan UU sesuai kebutuhan untuk menjawab tantangan. 

Paling tidak ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam ruang lingkup penyusunan UU kelautan. Pertama tentu tentang tata kelola, kemudian yang menyangkut aspek ekonomi, dan berikutnya masalah pertahanan dan keamanan.

Tata kelola

Kebijakan nasional tata kelola maritim pada dasarnya adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan visi Indonesia poros maritim dunia. Ada banyak perangkat yang dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan konsep ini, seperti Deklarasi Juanda, Wawasan Nusantara, UNCLOS, dan IMO. Dengan dasar perangkat-perangkat tersebut pemerintah dapat menyusun suatu kebijakan terpadu untuk tujuan kemajuan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Penataan kelembagaan perlu menjadi prioritas, karena selama ini sektor kelautan dikelola setidaknya oleh 16 kementerian dan badan negara yang memunculkan duplikasi wewenang dan tumpang-tindih aturan.

Harus dirancang bagaimana sektor kelautan dikelola oleh otoritas tersendiri supaya dapat mengurangi rantai koordinasi, ketumpulan kendali, dan kelambanan meja birokrasi. Selanjutnya perlu disusun satu badan keamanan tunggal semacam coast guard di negara-negara maju. Coast guard bisa menjadi badan atau angkatan kelima di bawah Kementerian Pertahanan seperti di India. Bisa juga dibawahkan ke Kementerian Maritim yang nantinya dirancang sebagai otoritas tunggal pengelolaan laut di luar aspek pertahanan. Kelemahan keamanan menunjukkan banyaknya potensi ekonomi laut disia-siakan. Data audit BPK 2012 menyatakan kehilangan akibat illegal fishing mencapai Rp365 triliun. Angka ini akan lebih besar lagi jika praktik penyelundupan, perusakan lingkungan, dan pencurian artefak di laut juga dihitung.

Ekonomi maritim

Ke depan diperlukan kebijakan nasional ekonomi kelautan. Ini merupakan kebijakan pemerintah untuk bagaimana sektor laut mampu memberikan kontribusi terha dap pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat terutama penaikan GDP. Kebijakan yang disusun harus memperhatikan geostrategis nasional yang menjadi penyangga angkutan barang melalui laut dari Eropa, Timur Tengah, Samudra Hindia, Asia Selatan ke wilayah Pasifik, dan sebaliknya dari tepian Pasifik menuju Samudra Hindia, Timur Tengah, serta Eropa.

Kepemilikan choke point dan corong alur pendekat sampai saat ini belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Padahal dari sekitar 90% pergerakan perdagangan dunia yang memanfaatkan transportasi laut, sekitar 75% melalui laut Indonesia dengan nilai sekitar US$1.300 triliun per tahun. Alur perdagangan di Selat Malaka, misalnya, saat ini justru Singapura dan Malaysia yang banyak mengambil manfaat. Ini menjadi salah satu sebab kecilnya kontribusi sektor kelautan terhadap PDB nasional. Data saat ini, sektor kelautan Indonesia hanya berkontribusi sekitar 22% dan sektor perikanan sekitar 3,4%.Jepang, Korea Selatan, dan China yang lautnya lebih kecil memberikan kontribusi hingga 48,4% bagi PDB nasionalnya.

Bahkan, Vietnam yang bukan negara kepulauan, sektor kelautannya mampu menyumbang 57,63% terhadap PDB nasionalnya. Beberapa yang harus dibenahi segera untuk membangkitkan sektor maritim alah percepatan pembangunan jaringan pelabuhan dan infrastruktur kelautan, industri pelayaran niaga, industri pembangunan kapal, revitalisasi perikanan, dan pembangunan industri jasa maritim. Jepang dengan garis pantai 34 ribu km memiliki 3.000 pelabuhan atau satu pelabuhan per 11 km panjang pantai. Thailand dengan garis pantai 2.600 km punya 52 pelabuhan atau satu banding 50 km panjang pantai.Indonesia dengan 81 ribu km garis pantai hanya punya 694 pelabuhan atau satu pelabuhan untuk 115 km panjang pantai.

Pemerintah sekarang pernah mewacanakan konsep `Pendulum Nusantara', dan capres terpilih merencanakan membangun tol laut yang menghubungkan wilayah dari Sabang sampai Merauke sehingga jarak ekonomis mendekati jarak geografis. Artinya ongkos angkut barang dari Jakarta ke Papua tidak lebih mahal daripada Jakarta ke Hong Kong. Apabila rencana ini tidak berhenti sebatas wacana dan ada konsistensi dalam pelaksanaannya, tentu kebangkitan sektor maritim hanya soal waktu. Jelas keamanan dan kelancaran jaringan dan konektivitas logistik Nusantara itu sangat memerlukan adanya jaminan keamanan. 

Angkatan Laut harus mengambil peran itu selama badan sipil keamanan dan penegak hukum di laut masih kacau akibat tingginya ego sektoral para pemangku kepentingan. ●

Jumat, 18 Juli 2014

TNI dan Pilpres 2014

                                               TNI dan Pilpres 2014

Achmad Soetjipto  ;   Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut, Mantan KSAL
KOMPAS,  18 Juli 2014
                                                


NETRALITAS, baik oleh penyelenggara maupun aparatur pemerintah, hampir selalu menjadi sumber masalah dalam setiap pemilu. Mobilisasi  aparatur oleh kepala daerah, manipulasi penghitungan suara, dan pembiaran pelanggaran kampanye oleh aparat adalah sedikit catatan mengenai hal ini. TNI pun tak luput dari sorotan, terutama sejak laporan adanya oknum babinsa yang ditengarai mengarahkan masyarakat kepada salah satu kontestan dalam Pilpres 2014 baru-baru ini.  Memang begitu menjadi pemberitaan, dengan cepat pimpinan TNI melakukan tindakan dan klarifikasi. Walaupun bukan dalam skala masif dan terlepas dari kesalahan oknum, kejadian ini kembali  menguakkan ingatan akan kiprah ABRI  dalam keluarga  ABG (ABRI-Birokrasi-Golkar) pada rezim terdahulu.

Perjalanan waktu sampai saat ini juga dipandang belum cukup lama sehingga banyak kelompok masyarakat   tetap khawatir tentang   kemungkinan kembalinya militer ke  ranah politik. Masalahnya hanya soal kesempatan.

Belajar dari itu, hendaknya dalam konsolidasi demokrasi  setiap upaya penguatan civil society harus diikuti dengan pembangunan sistem yang tak memberikan peluang militer untuk masuk  ranah politik dengan alasan apa pun.

TNI sendiri sudah berkomitmen untuk tak lagi terlibat politik praktis sebagaimana ditegaskan dalam reformasi TNI. Diperkuat kemudian  dengan keberadaan Tap MPR No VII/MPR/2000 dan  UU No 34/2004. Meski demikian, harus diingat  bahwa karakter dasar militer di mana saja adalah selalu terobsesi menjadi cermin negara. Dalam situasi tertentu kata ini dapat saja berubah tafsirnya. Setiap tarikan dari mana pun yang ingin melibatkan militer dalam politik dapat diartikan bahwa negara membutuhkan dan sebagai ”patriot” militer tidak dapat menghindar.

Atas nama panggilan dan tanggung jawab terhadap negara, militer dapat saja melampaui peran yang telah digariskan perundang- undangan. Kudeta Thailand adalah contoh aktual, padahal negara itu relatif jauh lebih lama dan lebih matang berdemokrasi daripada kita. Artinya, kejadian serupa dapat pula terjadi di sini meskipun dengan latar belakang dan alasan  politik yang berbeda.

Problem demokrasi kita

Menurut teori, banyak cara menghindarkan militer kembali menerjuni politik praktis. Yang terpenting selain memperkuat civil society adalah membangun militer profesional yang kuat. Sekuensi militer profesional adalah tunduk kepada supremasi sipil sehingga civil society tak perlu lagi main mata dengan kaum militer. Kebanyakan negara pasca otoritarianisme yang gagal melakukan konsolidasi demokrasi disebabkan   mereka gagal membangun masyarakat madani dan militer profesional yang kuat.

Pada kondisi ini biasanya pemilu hanya akan melahirkan pemerintah feodal, fasisme baru, atau bahkan membangkitkan otoritarianisme lama dengan wajah baru. Demokrasi belum sepenuhnya tegak ketika militer tidak menjaga netralitasnya dalam pemilu. Demokrasi juga belum menjadi budaya ketika politik transaksional masih menjadi praktik umum dari tingkat elite hingga akar rumput. Demokrasi juga belum memenuhi substansinya ketika konstituen belum mengedepankan rasionalitasnya.

Dalam situasi ini, baik militer, konglomerat,  barisan status quo, kelompok mapan, maupun kekuatan feodal sama berbahayanya bagi demokrasi. Untuk Indonesia, ancaman terbesar saat ini sebenarnya  berhulu dari para cukong politik, kelompok  kleptokrasi,  dan kaum feodal. Sementara militer walau masih terus diperdebatkan sesungguhnya sudah cukup elegan dalam memosisikan diri. Dari sinilah problem berawal, yaitu ketika publik menafikan ancaman faktor lain yang tak kalah berbahaya dan hanya fokus menuntut netralitas TNI. Publik luput mencermati, berbagai kekisruhan masa kampanye justru banyak diproduksi kalangan pengancam demokrasi di luar militer.

Mudah ditebak dari mana asalnya ketika media publik  dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik, menebar fitnah  dan meracuni masyarakat dengan politik adu domba. Juga dengan rapuhnya moral masyarakat sehingga bersikap pragmatis karena masifnya serangan politik uang. Hanya pemodal politik yang mampu melakukan itu atas pertimbangan transaksi kekuasaan. Namun, kesemua itu ketika dihadirkan ke permukaan, dengan kekuatan akses yang dimilikinya mudah bagi mereka membelokkan opini dan menuduh balik, misalnya dengan mengatakan ada operasi intelijen. Kembali TNI menjadi kambing hitam dan ini adalah cara yang paling murah karena masyarakat demokrasi menyimpan pengalaman buruk  dan pahit selama rezim Orde Baru.

Membatasi gerak militer

Ketika atas nama demokrasi militer terus dijadikan hantu, maka semakin jauh pula dukungan civil society kepada pembangunan militer yang profesional. Padahal, keberadaan militer yang profesional prasyarat tegaknya demokrasi. Artinya, serangan terus-menerus ke militer justru akan menjadi titik balik bergeraknya militer ke ranah politik.

Membangun militer profesional memang terkesan mahal, tetapi sesungguhnya jauh lebih murah daripada militer menjamah politik praktis. Dampaknya juga jauh lebih berbahaya, selain merusak kehidupan demokrasi juga dapat mengancam kedaulatan dan keutuhan negara, yaitu saat  kepentingan nasional  dipertaruhkan  menghadapi  cengkeraman kepentingan  negara lain.

Perlu dipikirkan strategi percepatan bagaimana menempatkan militer pada posisi yang kuat untuk memperkuat demokrasi. Polemik di antara beberapa purnawirawan TNI yang terbelah di antara dua pasangan dalam Pilpres 2014 juga hendaknya jadi catatan penting. Di beberapa negara ada aturan bagaimana pemulihan hak sipil anggota militer pasca purna tugas. Misalnya diberlakukannya jeda tiga atau lima tahun sejak pensiun untuk kemudian dapat memasuki politik praktis seperti usulan  Salim Said. Pola ini mungkin dapat dipertimbangkan untuk diadopsi dan kemudian diundangkan.

Begitu juga pengungkapan operasi dan kebijakan  militer oleh para purnawirawan untuk maksud politik tertentu perlu pula diformulasikan solusinya. Bisa jadi yang diungkapkan sebuah kebenaran, tetapi ke depan mesti dipikirkan bagaimana  jika itu menyangkut rahasia negara dan strategi pertahanan yang sifatnya sensitif. Mungkin perlu disusun peraturan tertentu yang melarang publikasi menyangkut diri dan institusinya semasa masih dinas aktif. Pengecualian dapat saja dikenakan jika ada perintah dari pengadilan. Cara-cara itu perlu dipertimbangkan demi percepatan konsolidasi demokrasi, terutama transformasi dari demokrasi formal dan prosedural menjadi demokrasi substansial. ●

Senin, 02 Juni 2014

Visi Baru Pertahanan Indonesia

Visi Baru Pertahanan Indonesia

Achmad Soetjipto  ;   Mantan KSAL; Ketua Persatuan Purnawirawan AL
KOMPAS,  02 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
TAHUN ini adalah akhir dari tahap pertama Rencana Strategis Minimum Essential Forces (MEF) suatu program untuk mengatasi ketertinggalan pembangunan dan modernisasi sektor pertahanan. Ada rencana terbaru memperkuat sektor ini seperti diungkapkan Menteri Pertahanan, Januari lalu, yaitu akan dibentuk Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Tujuannya untuk lebih memadukan dan memaksimalkan tugas operasional ketiga matra TNI: Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pembentukan Kogabwilhan dianggap mendesak untuk memberikan daya gentar (deterrence) dan sebagai upaya antisipasi meningkatnya ancaman terhadap pertahanan negara. Struktur dan komando yang ada kini dipandang tak memadai untuk merespons ancaman dengan segera.

Wilayah Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia (1.782 km), Timor Leste (228 km), dan Papua Niugini (820 km). Indonesia juga berbatasan laut dengan India, Thailand, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, dan Australia. Dengan posisi ini, Indonesia menghadapi potensi ancaman dari 10 negara yang berbatasan langsung meski dengan tingkat dan jenis berbeda-beda.

Belum tuntasnya masalah perbatasan maritim dengan beberapa negara dapat saja memantik sengketa sebagaimana mencuatnya berbagai insiden dengan Malaysia belakangan ini. Di samping masalah perbatasan, Indonesia berkepentingan menjaga empat choke point terpenting di dunia: Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Makassar, dan Selat Lombok. Gangguan juga bisa datang tak terduga mengingat saat ini Indonesia sebenarnya telah terkepung kekuatan militer besar.

Selain Five Power Defence Arrangements yang terdiri dari Australia, Selandia Baru, Malaysia, Singapura, dan Inggris yang sudah lama eksis, AS juga terus mempererat persekutuannya dengan Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, dan Singapura. Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Sustaining US Global Leadership: Priorities for 21st Century Defense, AS menempatkan sekitar 60 persen kekuatan armadanya di Asia Pasifik, di antaranya 2.500 marinir di Darwin, Australia, dan pangkalan sementara bagi kapal-kapal Littoral Combat Ships Armada Ketujuh di Singapura.

Australia dengan The Australian Maritime Identification System telah pula melakukan pengawasan sejauh 1.000-1.500 mil laut ke luar wilayah Australia yang berarti memasukkan Indonesia dalam jangkauan pengawasannya. Timor Leste juga sudah menyatakan membuka diri kepada Tiongkok untuk menggunakan wilayahnya sebagai pangkalan militer. Sampai kini Tiongkok sangat agresif membangun aliansi dengan beberapa negara dan dengan kebijakan blue water naval strategy berambisi menandingi dominasi AS.

India tak mau ketinggalan dan dengan kebijakan Look East Policy, negara ini akan terus meningkatkan kehadirannya di kawasan. Sementara atas alasan antisipasi meledaknya konflik Laut Tiongkok Selatan, negara-negara tetangga kita seperti Malaysia, Filipina, dan Vietnam terus memacu pengembangan dan modernisasi kekuatan militernya. Belum lagi Singapura yang melihat diri sebagai Israel-nya Asia Tenggara tentu berupaya untuk secara militer harus lebih kuat dari negara sekitarnya.

Mencermati peta di atas, selayaknya strategi pertahanan Indonesia harus dirancang untuk mampu menghadapi berbagai perkembangan dan dinamika tersebut. Kogabwilhan adalah salah satu langkah responsif sekaligus strategi memperkuat diplomasi terhadap negara sekawasan juga dengan Amerika, Tiongkok, India, dan Australia. Atas alasan ini pula Kogabwilhan menurut Menhan akan diposisikan di flashpoint seperti Aceh, Natuna, perbatasan Kalimantan berikut perairan Ambalat, Papua, dan Atambua.

Doktrin pertahanan

Pertahanan merupakan kepentingan nasional yang vital karena menyangkut kedaulatan negara. Karena itu, pertahanan harus menjadi bagian utuh dari politik dan kebijakan negara. Seluruh strategi pertahanan harus mampu menggambarkan visi dan sikap negara, baik ke dalam maupun keluar. Pasal 30 UUD 1945 dan juga UU No 3/2002 menggariskan bahwa sistem pertahanan semesta merupakan kebijakan pertahanan negara. Karakter sistem ini memang masih diwarnai kebijakan inward looking dengan ciri doktrin mendasarkan pada pertahanan di dalam (teritorial). Namun, Kementerian Pertahanan dan TNI semakin sadar bahwa karakter, jenis, dan tingkatan ancaman terhadap kedaulatan negara saat ini sudah sangat berbeda dan tentunya tidak bisa dihadapi dengan cara-cara lama.

Meski dapat tetap mempertahankan nilai-nilai inti sebagai suatu ”dogma”, dalam praksisnya doktrin pertahanan harus dinamis dan adaptif dengan perkembangan lingkungan strategisnya. Pembentukan Kogabwilhan yang tentunya diikuti rencana pembentukan dan pengisian susunan kekuatan tempur organik dari ketiga matranya, semisal armada yang baru berikut pengembangan Brigade Marinir menjadi Divisi, adalah salah satu ikhtiar menyelaraskan strategi pertahanan dengan karakter ancaman.

Langkah ini sangat penting untuk segera diimplementasikan karena peta kekuatan pertahanan tingkat regional sudah sedemikian jauh berkembang. Terutama menghadapi ancaman meluasnya konflik senjata di Laut Tiongkok Selatan. Penguatan postur pertahanan matra maritim dan udara pada hakikatnya sudah tepat karena dalam pembangunan dan modernisasi alutsista, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan berikut lingkungan maritim yang mengitarinya harus jadi acuan utama.

Gambaran yang akan tampak jika strategi baru ini diterapkan adalah munculnya kesenjangan antara postur pertahanan dan daya dukung alutsista. Paradigma dasar MEF adalah mengisi kesenjangan, bukan memperbesar kekuatan. Fokus Rencana Strategis MEF 2010 hingga 2024 masih diarahkan perwujudan kekuatan pokok minimum. Artinya, sampai sepuluh tahun mendatang program pengembangan TNI hanya berkisar pergantian alutsista yang sudah usang, sementara postur kekuatan tempur tetap stagnan. Di sisi lain dikembangkan suatu komando gabungan dengan cakupan maksimalis, yaitu beberapa Kogabwilhan yang masing-masing membawahkan suatu theatre command.

Inilah pekerjaan rumah terbesar yang harus segera dicarikan titik temu: bagaimana membangun postur komando maksimalis dan membangun postur kekuatan ideal yang paling tidak mampu menimbulkan efek deterrence. Hal ini penting mengingat agar dapat merespons segala bentuk ancaman militer dibutuhkan kekuatan yang tak saja untuk kebutuhan defensif, tetapi juga berkemampuan ofensif. Artinya, dengan dinamika kawasan seperti sekarang di kala diplomasi jadi buntu dan kepentingan nasional jadi taruhan, Kogabwilhan harus mampu melancarkan pertempuran salvo pertama dibarengi gebrakan perang kilat tuntas (sharp shorten war) guna meraih kemenangan awal dan merebut posisi paling menguntungkan sampai hadirnya kekuatan penengah, keterlibatan pihak ketiga yang datang melerai.

Sistem komando efektif

Selanjutnya, untuk dapat berjalan efektif, pembentukan Kogabwilhan harus dilengkapi struktur komando yang efisien, responsif, dan cepat. Problema selama ini, kendala TNI melakukan respons cepat terhadap setiap gangguan di wilayah terluar adalah karena sistem birokrasi yang gemuk dan ribet. Sistem yang berlaku saat ini harus segera disudahi terutama menyangkut perangkat pemrosesan dan K3I untuk kecepatan pengambilan keputusan, kemandirian logistik untuk keunggulan manuver, serta bagaimana Kogabwilhan dapat melakukan gelar tempur pada medan tempur tertentu tanpa terkendala sistem komando birokratis. Tanpa dibekali kewenangan dan sarana mutakhir untuk melaksanakan, peran Kogabwilhan akan sama dengan operasi gabungan selama ini, yang berarti tak ada hal baru dari Kogabwilhan. Keberadaan Kogabwilhan malah akan memperpanjang mata rantai komando dan pemborosan anggaran.

Kemungkinan lain yang perlu dicermati, muncul duplikasi komando dalam suatu ruang tempur antara Kogabwilhan dengan kompartemen strategis dan komando reguler yang ada bahkan dengan kesatuan siaga atau standing forces. Akibatnya, tujuan efektivitas komando dan efisiensi anggaran jauh dari sasaran.

Yang harus dihindari, pembentukan Kogabwilhan jangan mengulang kemubaziran pembentukan Kowilhan yang hanya jadi komando di atas kertas, serta jangan sampai pembentukan Kogabwilhan justru mendistorsi proses modernisasi alutsista TNI pada program MEF. Karena tanpa penuntasan program MEF sementara pembentukan Kogabwilhan terus berjalan, ini hanya akan menjadikannya macan ompong. Pembentukan Kogabwilhan harus didukung sebagai pintu restrukturisasi organisasi TNI dan media pembaruan doktrin pertahanan dari inward looking ke outward looking. Tak kalah penting adalah bagaimana membangun kesiapan politik luar negeri, karena sudah pasti perubahan strategi pertahanan Indonesia akan mendapat respons dari negara-negara tetangga. ●

Selasa, 01 April 2014

Pelajaran dari Bangkok

Pelajaran dari Bangkok

Achmad Soetjipto  ;   Mantan KSAL, Ketua Persatuan Purnawirawan AL
KOMPAS, 01 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
DALAM sejarahnya militer Thailand sangat mudah tergerak untuk melakukan kudeta manakala kepentingannya terganggu. Tercatat setidaknya 18 kudeta militer pernah dilancarkan sejak 1932. Di tahun itu militer melakukan kudeta dengan alasan mengakhiri sistem monarki absolut. Pada 1947, militer mengulangi kudeta untuk menuntut peran lebih dalam pemerintahan. Menyusul kudeta pada 1957 dan 1958, motif tetap sama untuk memperkuat dominasi militer dalam pemerintahan. Pada era Perang Dingin, supremasi militer Thailand mendapat dukungan penuh Amerika Serikat untuk alasan membendung komunis.

Gerakan oposisi muncul seiring menguatnya gerakan mahasiswa pada 1973 disusul kudeta pada 1977 yang katanya untuk memperluas demokratisasi dan diberlakukannya sistem pemerintahan parlementer. Pada Februari 1991, militer kembali melakukan kudeta terhadap pemerintah sipil karena PM Chatichai berusaha mengambil kontrol lebih atas kekuatan militer.

Pada 19 September 2006, dengan alasan beda pandangan dalam penanganan masalah di Thailand Selatan, militer yang sekian tahun seakan tunduk pada politisi sipil tiba-tiba mengudeta PM Thaksin Shinawatra dan bahkan memaksanya menjadi pelarian (exile) di sejumlah negara.

Di pengujung 2013, ancaman kudeta kembali muncul sejak PM Yingluck Shinawatra bermaksud mengamandemen Undang-Undang Pertahanan Thailand dan rencana pemberian amnesti kepada Thaksin Shinawatra. Rencana ini juga membangkitkan kembali gerakan kaus kuning untuk turun ke jalan yang kemudian direspons dengan cara sama oleh gerakan berkaus merah.

Kedua warna kaus itu selama ini menyimbulkan strata masyarakat Thailand. Kelompok kaus merah adalah masyarakat pedesaan pendukung keluarga Shinawatra yang pada masa kekuasaannya diuntungkan dengan berbagai program populis, yakni pengentasan orang miskin, pinjaman lunak melalui jaringan perbankan miliknya, jaminan kesehatan, dan lain-lain. Kelompok kaus kuning adalah oposisi yang identik dengan kaum menengah perkotaan yang menganggap program populis Thaksin sebagai pembodohan dan upaya pembelian suara rakyat dengan anggaran negara yang kental dengan aroma korupsi.

Dengan kekayaan yang dimiliki dan kekuasaan dalam penggunaan anggaran negara, diperkuat pula dengan dukungan dua pertiga anggota kabinet yang merupakan barisan konglomerat Thailand, keluarga Shinawatra dapat terus mengonsolidasikan kekuasaannya melalui demokrasi one people one vote.

Para intelektual, mahasiswa kaum perkotaan, dan kelas menengah putus harapan, benar-benar empet dan rasanya tak punya pilihan kecuali cara jalanan. Shutdown Bangkok, Restart Thailand adalah pilihan perlawanan karena kaum oposan berpendapat bahwa saat ini demokrasi tidak akan mampu menjadi solusi krisis secara mendasar.

Rumor kudeta semakin kencang ketika militer mengerahkan lebih dari 20.000 anggota pasukan berikut berbagai perlengkapan tempur ke Bangkok. Panglima Militer Thailand mengatakan, kudeta bisa saja terjadi dan hal itu tergantung pada situasi. Berbeda dengan kudeta militer di negara lain yang selalu menuai resistensi, kudeta di Thailand, selama didukung Raja Bhumibol Adulyadej, tidak akan mendapat penentangan dari rakyat. Sampai saat ini raja dan agama Buddha masih menjadi perekat dalam setiap krisis.

Thailand versus Indonesia

Situasi serupa dapat pula terjadi di sini karena pada dasarnya Indonesia mempunyai masalah yang sama sebagai negara yang sedang belajar berdemokrasi. Pasca reformasi, politik transaksional menjadi budaya di mana proses negosiasi suara yang diaku sebagai musyawarah untuk mufakat begitu kental berbasiskan materi. Setiap ajang pemilihan selalu menjadi ladang penyubur maraknya politik uang. Kekacauan selama ini tak lepas dari sumbangsih politik transaksional dan tampaknya Pemilu 2014 tak akan luput dari ancaman.

Lebih miris lagi ketika tercium sinyalemen pemerintah berkolaborasi dengan DPR menggembosi KPK melalui dua regulasi RUU KUHP dan RUU KUHAP. Jelas hal itu diniatkan karena ketakutan dikejar bayangan kelakuan sendiri. Tiadanya lembaga yang cukup kredibel sejak Mahkamah Konstitusi dilanda tsunami korupsi telah memusnahkan kepercayaan rakyat terhadap sistem yang berlangsung dan berpotensi menjadi bencana yang bahkan bisa lebih dahsyat dibandingkan Thailand.

Masyarakat Thailand relatif homogen dan keberadaan raja masih menjadi pemersatu bangsa. Adapun masyarakat Indonesia sangat heterogen dengan berbagai agama dan suku yang terbentang dalam wilayah yang sangat luas. Agama Buddha di Thailand dapat menjadi solusi, sementara Islam yang dianut mayoritas di sini belum satu wajah dalam memandang Indonesia. Di Thailand hanya ada keluarga Thaksin sebagai musuh bersama pihak oposisi, sementara di sini semakin banyak konglomerat, taipan, dan cukong ambil peran dalam melembagakan oligarki.

Banyak kalangan percaya Pancasila masih sakti sebagai pemersatu bangsa. Namun, di manakah Pancasila saat ini berada?

Semakin banyak kalangan yang redup kepercayaannya ketika demokrasi hanya melahirkan politisi rakus. Ketika banyak kader partai menjadi koruptor raja tega yang kemudian meringkuk di jeruji KPK, ketika birokrat hanya menjadi makelar proyek dan pengejar rente, ketika lembaga pendidikan hanya bisa mencetak sarjana plagiat dan penjilat yang hanya berebut posisi birokrasi, ketika sistem ekonomi hanya memberi peluang konglomerat mengisap kekayaan negara, ketika pemegang kuasa negara menjadi penghamba kepentingan asing, dan ketika tatanan negara dalam keadaan karut marut, di mana Pancasila?

Mencegah ”shutdown” Jakarta”

Kudeta militer di Thailand tak akan menjadi masalah serius manakala raja tidak menentangnya. Namun, bagaimana dengan TNI? Apabila hasil Pemilu 2014 tidak melegakan semua pihak, kalangan kritis sangat mungkin mengimpor gerakan Shutdown Bangkok ke Jakarta. Kericuhan dan kerusuhan massa dalam merespons hasil pilkada bisa menjadi indikator bahwa hal sama dapat terjadi pada Pemilu 2014. Pengalaman menunjukkan, gerakan massa dan konspirasi elite politik cukup efektif menjadi presure group, bahkan telah berhasil menurunkan Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur.

Dalam ketiga pengambil alihan kekuasaan tersebut TNI tak luput ambil peran. Ketika menurunkan Soekarno, TNI mendukung kehendak rakyat yang anti komunis. Ketika menurunkan Soeharto, TNI mendukung kehendak rakyat yang menginginkan reformasi. Ketika menurunkan Gus Dur, TNI bersikap netral dengan alasan tidak mau terlibat konflik elite. Padahal, Gus Dur sebagai presiden yang notabene adalah panglima tertinggi sudah seharusnya TNI tidak mengambil jarak darinya. Sikap ini diambil karena seringnya Gus Dur memecat senior TNI.

Lalu bagaimana jika konflik nanti tidak hanya terjadi pada tingkat elite, tetapi juga antarmassa. Apakah TNI tetap akan bersikap netral? Apakah TNI tetap akan menjaga jarak? Militer di mana saja selalu terobsesi sebagai cermin negara dan saat negara chaos cerminnya menghilang. Militer senang mengekspresikan diri sebagai tentara pejuang dan saat kekacauan politik kata ”senang” bisa berubah jadi harus. Sebagai pejuang tafsirnya tentu suka tidak suka TNI harus mengambil peran meski akan mendapat tentangan keras dari kalangan yang tidak menghendaki TNI kembali ke panggung politik, termasuk kecaman keras dunia internasional sekalipun.

Dwi Fungsi ABRI tinggal sejarah, TNI tak mau menjamahnya lagi. TNI sadar dua fungsi akan saling merugikan dan sekarang kembali ke fungsi asasi, yaitu pertahanan dan menjadi profesional. Mungkin ini bisa juga ditengok para konglomerat. Konglomerat memang tidak dilarang terjun ke dunia politik. Yang perlu dilakukan negara adalah membuat aturan main agar bebas dari konflik kepentingan. Di negara maju mereka tanggalkan atribut ke konglomeratannya begitu terjun ke dunia politik. Ada tugas yang lebih mulia bagi mereka, yaitu memajukan dunia usaha dan menguatkan ekonomi nasional agar berdaya saing, membuka lapangan kerja, dan menjadi penyumbang pajak terbesar serta seabrek amal mulia lainnya.

Jika TNI mampu menanggalkan Dwi Fungsi-nya kemudian taat asas, mengapa mereka tidak? Dunia politik biarlah menjadi domain para politikus. Apabila itu semua dikerjakan, insya Allah Shutdown Jakarta tak akan terjadi dan TNI bisa lebih mengasah diri menjadi militer profesional yang disegani dan dihormati banyak bangsa. Kesimpulannya, jika tak ingin TNI kembali hijrah dalam politik, bangunlah civil society yang bermartabat dan beradab. ●