Tampilkan postingan dengan label Arianto Sangaji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arianto Sangaji. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Agustus 2012

Pertambangan dan Kekerasan


Pertambangan dan Kekerasan
Arianto Sangaji ; Kandidat PhD di York University, Toronto
KOMPAS,  15 Agustus 2012

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) dalam laporan tahun 2012 mengenai indeks peraturan yang menghambat investasi asing langsung (FDI) cukup menarik.

Pengukurannya memakai skala antara 0 (sangat terbuka) dan 1 (sangat tertutup) untuk melukiskan negara paling terbuka dan paling tertutup bagi FDI. Dalam sektor pertambangan (termasuk minyak dan gas), skor Indonesia lumayan terbuka (0,073), lebih baik daripada negara anggota G-20 yang kaya mineral seperti Australia (0,80), Amerika Serikat (0,100), dan Kanada (0,150). Artinya, di industri pertambangan, Indonesia adalah negeri paling liberal dibanding negeri-negeri kapitalis paling maju sekalipun.

Indeks tersebut sebenarnya menunjukkan manifestasi permukaan dari sukses penerapan kebijakan neoliberal di sektor ini. Prinsip neoliberalisme adalah penghilangan risiko sirkulasi kapital secara global. Dari segi komersial, maka sistem perpajakan, asuransi, dan instrumen keuangan lainnya harus tidak berisiko bagi arus kapital. Tetapi, paling pokok adalah risiko politik, yakni jaminan akses terhadap tanah dan mineral di dalamnya dan kontrol terhadap tenaga kerja; dua soal kunci dalam proses produksi industri ini.

Fungsi negara, yakni negara neoliberal, adalah memastikan risiko-risiko itu ditiadakan atau ditekan serendah mungkin. Indonesia sukses menekan risiko-risiko itu, yang memungkinkan korporasi transnasional pertambangan leluasa beroperasi.

Imperialisme Baru

Kita tahu, kekhususan industri pertambangan adalah kapital yang ditanam di sektor ini tidak bisa bergerak, semenjak deposit mineral terkonsentrasi di tempat dan di dalam teritori tertentu. Implikasinya, industri pertambangan mensyaratkan akses pasti dan eksklusif terhadap tanah dan mineral yang terkandung di dalamnya untuk dikonversi sebagai alat produksi.

Kondisi yang diperlukan agar ekstraksi mineral dapat dilakukan adalah memberlakukan hubungan kepemilikan kapitalistik atas tanah dan mineral. Caranya, liberalisasi hak atas tanah dan mineral melalui mekanisme sewa tanah, di mana negara mengeruk distribusi keuntungan dari pajak, termasuk royalti.

Kendati UUD 1945 menegaskan kedaulatan nasional negara atas tanah dan sumber daya alam, fakta menonjolnya: penguasaan transnasional kapital di sektor ini memperlihatkan bahwa kedaulatan nasional atas mineral tidak mutlak, tetapi dapat dinegosiasikan. Biarpun negara tetap/masih eksis, kapitalisme global secara efektif telah menjungkirbalikkan kedaulatan sebuah negara, di mana kapitalis transnasional mendeterminasi proses pembuatan kebijakan mengenai sirkulasi kapital di permukaan bumi melalui aneka mekanisme global dari sistem hubungan antarnegara. Inilah ciri dari imperialisme baru.

Sejak kapital pertambangan tersentralisasi di tangan fraksi kelas kapitalis transnasional, liberalisasi hak atas tanah dan mineral sebenarnya cermin adidaya kelas ini. Mereka menekan pemerintah menjauh dari kebijakan reforma agraria dan mempromosikan kebijakan monopoli tanah dan mineral di tangan kelas ini, sekaligus merendahkan sewa tanah—termasuk royalti murah—sehingga mengeruk surplus lebih besar. Kesulitan Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi ulang kontrak karya dengan perusahaan transnasional merupakan contoh empirik betapa loyonya kekuasaan sebuah negara nasional di hadapan fraksi kelas kapitalis transnasional.

Ia menjadi soal karena industri pertambangan beroperasi bukan di wilayah hampa hak milik. Ada jutaan petani dengan sistem kepemilikan atas tanah yang tidak atau belum berkembang menurut hubungan kapitalistik. Liberalisasi hak atas tanah dan mineral bermakna sederhana: rampas dan hancurkan hubungan kepemilikan non-kapitalis atas tanah dan dengan demikian menghancurkan perekonomian pedesaan berbasis pertanian.

Situasi kian buruk semenjak kebijakan-kebijakan liberal diserahkan kepada para kepala daerah dengan kewenangan memberikan izin usaha pertambangan berskala menengah-kecil. Perampasan tanah secara paksa dan berdarah-darah untuk mengeruk mineral kian meluas.

Implikasi kedua, dalam hubungan ketenagakerjaan, sekalipun rezim neoliberal melalui strategi fleksibilitas secara fundamental melemahkan keseluruhan kelas pekerja, kontrol terhadap buruh industri pertambangan berlipat-lipat dibanding industri lain. Eksploitasi tenaga kerja pertambangan selalu dibarengi kontrol negara yang ekstra ketat guna mencegah resistensi buruh yang keras. Pemogokan buruh PT Freeport beberapa waktu adalah contohnya, di mana resistensi besar-besaran buruh dibalas dengan serangan aparat keamanan yang mematikan.

Kekerasan Sistemik

Dengan melihat aspek keamanan akses atas tanah dan tenaga kerja dalam industri pertambangan, maka kekerasan yang kerap terjadi berakar pada keharusan mengenyahkan risiko ekspansi global kapital. Dengan kata lain, kekerasan bukan semata karena aparat keamanan melibatkan diri dalam konflik, tetapi bersifat endogen, yakni tumbuh dari dalam sistem yang berorientasi pada akumulasi tanpa batas ini.

Filosof Slavoj Zizek menyebutnya sebagai kekerasan sistemik (systemic violence): tidak saja berkenaan dengan kekerasan fisik langsung, tetapi mengambil bentuk kekerasan lebih halus dan tidak kasatmata dalam wujud hubungan dominasi dan eksploitasi di bawah kapitalisme. Tanpa menyoal aspek mendasar ini, maka tindakan kekerasan dalam sengketa tanah dan buruh dalam industri ini akan terus berputar, seperti ”arisan”: pindah dari satu pulau ke pulau lain, di negeri yang kaya mineral ini. ●

Kamis, 21 Juni 2012

Masyarakat Adat, Kelas, dan Kuasa Eksklusi


Masyarakat Adat, Kelas, dan Kuasa Eksklusi
Arianto Sangaji ;  Kandidat PhD di Department of Geography, York University, Toronto
Sumber :  KOMPAS, 21 Juni 2012


“Masyarakat adat punya karakteristik khusus sebagai kelompok penduduk pedesaan-pedalaman. Mereka hidup dalam suatu wilayah secara turun-temurun dan terus-menerus, dengan sistem kebudayaan dan aturan-aturan adat khas yang mengikat hubungan sosial di antara berbagai kelompok sosial di dalamnya.”

Noer Fauzi Rachman memberikan definisi tersebut dalam tulisannya, ”Masyarakat Adat dan Perjuangan Tanah-Airnya’” (Kompas, 11/6/2012). Definisi ini mewakili pandangan dominan yang melihat masyarakat adat semata dari segi identitas, dan sering kali romantik. Pandangan ini mengisolasi masyarakat adat dari aspek kegiatan produksi mereka yang jauh lebih kompleks.

Kategori ”penduduk pedesaan-pedalaman” sama sekali tak memberi informasi hubungan produksi macam apa yang hidup di masyarakat semacam itu. Kecuali segera muncul di kepala kita, kategori lain: mereka adalah petani. Karena masyarakat adat ada yang tinggal di pesisir pantai, maka bayangannya, mereka adalah nelayan, atau kombinasi di antara keduanya. Kita pun terjebak dengan homogenisasi: petani, nelayan, dan masyarakat adat sebagai kategori, tanpa isi.

”Pluralisme” Kelas

Jalan keluarnya, masyarakat adat—yang terdiri dari petani dan nelayan—perlu dijelaskan dengan pendekatan kelas. Dengan memeriksa hubungan-hubungan produksi di antara mereka, kita bisa menemukan stratifikasi.

Misalnya, ada petani kaya, punya tanah luas, mempekerjakan petani-petani tidak bertanah sebagai buruh-upahan dengan hasil produksi untuk pasar. Ada petani dengan tanah seadanya untuk subsistensi keluarga, masuk hutan mengumpulkan hasil hutan untuk memperoleh uang tunai.

Ada juga petani miskin, yang tadinya punya tanah—karena macam-macam mekanisme— lantas secara perlahan tanahnya jatuh ke tengkulak atau petani kaya. Untuk menghidupi keluarga, mereka bekerja di lahan petani kaya dengan upah ditentukan sepihak atau bagi hasil yang tidak berimbang.

Jelas, para petani yang tinggal di ”pedesaan-pedalaman”, yang disebut masyarakat adat, karena proses sejarah tertentu melahirkan hubungan kelas di antara mereka. Hubungan ini bersinggungan dengan relasi sosial lain, misalnya dominasi kekuasaan di antara mereka. Masyarakat dengan struktur kelas semacam ini tak bisa dengan sederhana diromantisasi sebagai masyarakat adat hanya karena ada faktor identitas tertentu yang mempersatukan mereka. Katakanlah kesamaan adat-istiadat, bahasa, dan simbol-simbol budaya yang lain.

Tentu tak ada masalah dengan segi identitas. Tapi, melupakan aspek struktur kelas internal, percakapan mengenai masyarakat adat berpotensi salah arah.

Kita boleh merayakan keanekaragaman dengan selalu menghormati dan menghargai perbedaan identitas, tetapi tidak boleh merayakan ”pluralisme” kelas. Sebab, itu berarti kita membiarkan kelas yang satu memakan bangkai kelas lain. Karena itu, gerakan masyarakat adat dalam skala lebih luas harus dibedakan dari usaha menghidupkan kesultanan, sebab yang terakhir ini identik dengan revitalisasi feodalisme: merayakan kelas.

Kuasa Eksklusi

Derek Hall, Philip Hirsch, dan Tania Li (2011) di buku mereka, Powers of Exclusion: Land dilemmas in Southeast Asia, menunjukkan empat faktor kuasa yang mengeksklusi pihak lain dari akses terhadap tanah di Asia Tenggara: (1) regulasi, terutama berhubungan dengan aneka peraturan sah dari negara; (2) pemaksaan dengan kekerasan, baik oleh negara maupun aktor non- negara; (3) pasar, yang membatasi akses ke tanah lewat mekanisme harga dan memberi insentif untuk klaim atas tanah yang lebih individualis; (4) legitimasi, yakni aneka bentuk justifikasi moral, seperti klaim hak turun-temurun, pertimbangan ilmiah, rasionalitas ekonomi, dan klaim pemerintah untuk mengatur.

Keempat aspek kuasa itu tepat menggambarkan kenyataan masyarakat adat disingkirkan dari tanah mereka, terutama melalui negara dan korporasi berbasis pengerukan sumber daya alam. Internasionalisasi pembuatan kebijakan strategis berkenaan dengan liberalisasi tanah melalui institusi-institusi supranasional (Bank Dunia, APEC, G-20, dan lain-lain) kemudian mengerangkeng pemerintah untuk menerjemahkannya menjadi kebijakan teknis adalah contoh konkret begitu dahsyatnya kuasa pasar. Kekerasan bersenjata atau ancaman kekerasan terhadap komunitas masyarakat adat yang menolak tanahnya dirampas tampak sudah biasa.

Sumber legitimasi dari keseluruhan proses itu adalah rasionalitas ekonomi: pertumbuhan ekonomi, peningkatan ekspor, dan sebagainya. Praktik eksklusi semacam ini merupakan manifestasi langsung dari imperialisme di zaman sekarang.

Guna menentang proses eksklusi, moto masyarakat adat: ”Kalau negara tak mengakui kami, kami pun tak akan mengakui negara”, perlu diungkapkan secara lebih spesifik, yakni menolak negara kapitalis yang mempertuhankan pasar di atas segala-galanya.

Berbarengan dengan itu, kembali melihat internal komunitas adat, di mana kuasa eksklusi juga berpotensi bekerja dalam skala paling lokal. Eksklusi berbasis kelas ini juga mesti diakhiri. ●