Tampilkan postingan dengan label Adrianus Meilala. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adrianus Meilala. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Maret 2013

TNI dan Polri Berbedalah


TNI dan Polri Berbedalah
Adrianus Meliala  ;   Kriminolog FISIP UI;
Komisioner pada Komisi Kepolisian Nasional
MEDIA INDONESIA, 13 Maret 2013


SERIBU analisis bisa diajukan dalam menanggapi penyerangan anggota TNI ke kantor polisi di Sumatra Selatan, beberapa hari lalu. Itu menggambarkan betapa multidimensinya insiden tersebut ataupun insiden-insiden sejenis pada masa lalu. Analisis perihal perlunya mendiferensiasi TNI dan Polri secara maksimal, mungkin, ialah analisis ke1.001 yang mafhum bahwa kasus tersebut memiliki lebih dari satu dimensi, demikian pula lebih dari satu kemungkinan solusi.

Apa maksud dari mendiferensiasi TNI dan Polri? Apa memang selama ini keduanya sama sehingga perlu dibedakan? Penulis berpendapat, secara internal, TNI dan Polri tidak atau belum cukup keras mengupayakan pembedaan di antara keduanya. Sepuluh tahun terpisah ternyata belum cukup menjadikan keduanya berbeda total. Sebaliknya, pihak-pihak di luar kedua lembaga itu juga kerap memandang keduanya dalam satu perspektif saja.

Ujung-ujungnya, personel kedua lembaga itu menjadi gampang saling membandingkan, saling menilai, dan khususnya jika terdapat anggapan bahwa terdapat ketidakadilan bagi salah satu pihak. Hal itu menjadi awalan atau predisposisi bagi lahirnya konflik, yang tinggal membutuhkan pencetus sepele saja.

Polri

Sebagai pihak yang awalnya ingin bercerai dari ABRI, kuat diperkirakan Polri-lah yang akan mengubah diri secara total sehingga terbedakan secara signifikan dari TNI (nama yang digunakan setelah Polri keluar dari ABRI). Benar bahwa telah terdapat banyak hal yang berubah dalam Polri selama satu dekade lebih sejak muncul Tap VII dan Tap VIII MPR Tahun 2000, khususnya menyangkut pemisahan Polri dan TNI ataupun sejak diundangkannya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Walau demikian, tidak juga bisa dimungkiri bahwa, dalam banyak hal lain, kita tetap susah membedakan keduanya.

Sebagai contoh, misalnya menyangkut tata upacara Polri, struktur kepangkatan (bukan nama), ketentuan atribut seragam, surat-menyurat, tata komunikasi internal, dan modus beberapa operasi kepolisian (seperti senjata yang dimiliki dan pergerakan pasukan). Menyangkut hal-hal tersebut, masyarakat kerap sulit membedakan, apa bedanya polisi dan tentara? “Katanya polisi sudah menjadi sipil, kok masih seperti militer?“ Itu pernyataan yang umum diungkapkan berbagai kalangan tentang kepolisian.

Kepolisian, dalam hal-hal tersebut, seolah kehilangan daya kreativitas untuk menciptakan sesuatu yang baru. Sebaliknya, ada kemungkinan mereka merasakan hal itu sebagai zona yang nyaman (comfort zone) untuk diubah. Itulah sebabnya keinginan sementara pihak agar Polri memotong jumlah pang kat, melakukan penerimaan personel satu pintu, mengu rangi atribut di seragam, dan mengubah tata upacara selalu saja gagal.

Lebih substansial daripada sekadar ubah-mengubah ialah masih ada saja kalangan dalam Polri yang menjadikan TNI sebagai referensi, baik terkait dengan kegiatan perencanaan, pengembangan organisasi, pola pendidikan, maupun pelaksanaan tugas pokok. Bahkan tidak hanya sebagai referensi, banyak juga polisi yang melihat TNI sebagai pembanding atau komparasi dalam rangka, sebagai contoh, perlakuan terhadap anggota yang berprestasi dan sebagainya.

TNI

Seperti juga Polri, TNI pun relatif malas melihat kenyataan bahwa keduanya mirip air dan minyak yang berbeda tugas pokok dan fungsi sehingga tidak bisa diperbandingkan. Repotnya, alih-alih mengubah diri dengan cara mencari benchmark (target untuk dicapai) baru, khususnya yang berasal dari luar negeri, tetap saja yang lebih kuat ialah cara pandang yang justru lebih `menekan' Polri agar tidak `bersaing' dengan TNI. Sebagai contoh, agar Polri secara struktural berada di bawah Kemendagri dan jangan di bawah presiden, agar bukan hanya Polri yang perwiranya sudah sarjana semua, agar Polri tidak boleh pamer kekayaan, dan sebagainya.

Memang, secara realitas, TNI menghadapi masalah berat mengingat tidak boleh lagi berpolitik dan berbisnis. Dengan kata lain, mereka masuk wilayah sipil dan harus kembali ke `barak'. Padahal, markas-markas tentara pun mengalami masalah keterbatasan anggaran dan peralatan. Mengubah kebijakan untuk weapon-heavy ketimbang personnel-heavy juga tidak mudah mengingat pengembangan dan pemeliharaan alat utama sistem senjata (alutsista) konon lebih mahal daripada merekrut 1.000 prajurit. Demikian pula tidak mudah (minimal secara politik) untuk mengurangi komando teritorial (koter) dan memfokuskan komando tempur, yang justru lebih diperlukan dalam rangka meningkatkan kemampuan penangkalan.

Masalahnya, jumlah personel yang banyak tetapi menganggur karena tidak ada perang serta tidak ada peluru dan per alatan yang bisa digunakan memang memusingkan. Di pihak lain, menambah koter ataupun menaikkan strata koter (kini sudah ada korem dengan komandan berpangkat brigjen) dapat menjadi wadah penugasan baru bagi anggota yang performanya sudah turun. Permasalahannya, semakin banyak koter, semakin tinggi pula kemungkinan `pergesekan' dengan jajaran kepolisian.
Walau demikian, pemerintah tampak memberi angin segar bagi peningkatan kesejahteraan prajurit. Remunerasi yang diterima anggota TNI empat kali lebih banyak daripada anggota Polri dengan pangkat yang sama. Namun sayang, hal itu tidak dilihat sebagai pengimbang. Yang lebih banyak dipersepsikan dari Polri ialah Polri bisa menjadi backing pengusaha, bisa memeras, bisa `melipat' perkara, dan sebagainya. Dengan kata lain, yang `diidolakan' bawahan lebih terkait dengan praktik buruk ketimbang sebaliknya.

Eksternal

Kontribusi pihak eksternal sama saja pada kekacauan persepsi anggota TNI dan Polri. Banyak pihak, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyebut kedua lembaga itu dalam satu napas. Jadi, bukannya disebut TNI dan Polri, melainkan TNI-Polri. Belum lagi dengan hal-hal lain, mulai yang bersifat simbolis hingga yang substansial. Katakanlah, tempat berdiri Kapolri dan Panglima TNI yang berjajar di samping presiden, pengambilan sumpah lulusan Akmil dan Akpol secara bersamaan, dan banyak lagi.

Demikian pula berbagai produk hukum juga kerap menyandingkan keduanya. Seperti halnya Inpres No 1/2013 yang memberi ruang bagi tentara untuk menangani gangguan keamanan dalam negeri. Hal itu tentu berpotensi kembali memperkuat persepsi masyarakat bahwa TNI dan Polri adalah saudara kembar.

Di tingkat masyarakat juga tak kurang kerancuannya. Sebagai contoh, terkait dengan penanganan terorisme. Masih banyak anggota masyarakat menganggap sebaiknya penanggulangan terorisme dilakukan TNI saja mengingat mereka memiliki satuan antiteror seperti Den-Gultor. Tidak disadari, ada problem hukum yang serius jika militer turun tangan.

Positioning

Singkatnya, saat diferensiasi tidak terjadi, minimal di tingkat simbolis dan kegiatan sehari-hari, positioning juga tidak muncul. TNI tidak terbedakan secara sungguh-sungguh dengan Polri, dan sebaliknya. Hal itulah yang diperkirakan mengundang persaingan di antara anggota tingkat bawah dari dua organisasi itu.

Bayangkan apabila positioning terjadi, situasi head-to-head dapat dihindarkan.
Sebagai contoh, seorang dosen tentu tidak boleh iri apabila seorang pengusaha ternyata jauh lebih kaya daripada dirinya. Jika sang dosen ingin sekaya pengusaha, jalan terbaik ialah pindah menjadi pengusaha dan bukannya iri apalagi mengagresi si pengusaha. Dengan positioning pula, seorang anggota TNI akan lebih fokus dan asyik dengan dunia mereka, dan sebaliknya dengan anggota Polri. Itulah tampaknya yang menjadi tugas para pemimpin TNI dan Polri. Bedakanlah keduanya, jangan disamakan. ● 

Rabu, 24 Oktober 2012

Kriminalisasi


Kriminalisasi
Adrianus Meliala ; Kriminolog FISIP UI;
Komisioner pada Komisi Kepolisian Nasional
KOMPAS, 24 Oktober 2012



Istilah ”kriminalisasi” akhir-akhir ini begitu populer terkait dengan upaya Polri menangkap penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK, yang diwakili pernyataan komisioner Bambang Widjojanto, berpendapat bahwa urusan hukum yang bersangkutan sudah selesai. Karena itu, melihat langkah Polri terhadap Komisaris Novel Baswedan adalah kriminalisasi bagi KPK. Perlu segera dibahas apakah ”kriminalisasi” sekadar istilah atau sebenarnya suatu terminologi akademik dengan pengertian ketat.
Pada dasarnya ”kriminalisasi” adalah terminologi akademik tentang upaya negara memperla- kukan suatu perilaku, yang pada awalnya adalah perilaku bebas, menjadi perilaku yang dianggap jahat serta menyimpang dan dilanjutkan dengan pengenaan pidana atasnya.
Alhasil, seseorang yang tadinya bebas-bebas saja melakukan suatu perbuatan, maka setelah perbuatan itu dijadikan perbuatan pidana, ia akan memperoleh sanksi pidana jika melakukannya.
Dengan demikian, kriminalisasi mengacu pada bentuk perilaku tertentu, bukan orang. Kriminalisasi juga kewenangan negara, khususnya yang dimiliki lembaga pembuat hukum, bukan sekadar aparat pelaksana hukum. Memang di sini bisa terjadi de- bat, apakah sanksi yang terdapat dalam suatu peraturan daerah, misalnya, juga bisa dianggap sebagai kriminalisasi atau tidak.
Jika negara pada suatu ketika menganggap tidak perlu lagi melihat suatu perilaku sebagai perilaku jahat atau perilaku pidana, maka dapat dilakukan dekriminalisasi. Perilaku itu lalu menjadi perilaku bebas yang dapat dilakukan semua orang tanpa khawatir memperoleh sanksi.
Hampir mirip dengan kriminalisasi adalah legalisasi, menun- juk suatu upaya guna menjadikan suatu perbuatan atau keadaan di- anggap sah secara hukum. Secara prinsip, dengan demikian, krimi- nalisasi adalah bagian dari lega- lisasi. Jika demikian penjelasannya, dapat dipastikan bahwa konteks diucapkannya kriminalisasi dalam berbagai kesempatan akhir-akhir ini pada dasarnya adalah sekadar istilah populer saja.
Penyangkaan
Menarik memang bahwa institusi hukum, yang seolah-olah tak pernah salah, seperti KPK pun menyebut kriminalisasi sebagai suatu istilah. Seyogianya institusi hukum memelopori penggunaan terminologi akademik yang tepat dan bukan menggunakannya dalam konteks yang salah.
Konteks yang selama ini dimengerti secara populer adalah bahwa kriminalisasi itu sama dengan penyangkaan atau menjadikan seseorang sebagai tersangka. Lebih ekstrem lagi, dipilihnya kata kriminalisasi dikaitkan dengan persepsi bahwa orang yang ditersangkakan itu ”dijadikan”, minimal tengah diupayakan untuk dijadikan, kriminal atau penjahat.
Jadi, wajar apabila istilah kriminalisasi lebih banyak dimunculkan dalam konteks negatif. Pihak yang merasa diri benar tetapi dijadikan tersangka oleh kepolisian menyebut dirinya tengah dikriminalisasikan. Pihak lain yang percaya bahwa tersangka tak melakukan perbuatan sebagaimana ditersangkakan juga menyebut bahwa telah terjadi kriminalisasi.
Dengan demikian, di balik penggunaan istilah itu implisit tersirat suatu tuduhan kepada negara cq lembaga hukumnya seperti kepolisian, kejaksaan, ataupun KPK. Lembaga-lembaga itu dianggap telah bertindak tidak adil, seenaknya saja mengecap seseorang sebagai penjahat dan memaksakan sanksi hukum terhadapnya.
Penggunaan istilah itu amat marak pada saat proses peradilan pidana atas suatu kasus baru dimulai. Ketika seseorang baru saja ditersangkakan, atau baru ditangkap dan diperiksa, biasanya istilah ini ramai digunakan entah oleh orang awam entah pengaca- ra sekalipun. Seiring dengan pergerakan kasus, misalnya ketika telah ditangani kejaksaan atau pengadilan, istilah ”kriminalisasi” umumnya tak terdengar lagi.
Ketika kasus sudah bergerak demikian jauh, maka banyak hal sudah terungkap. Salah satu kebenaran menurut hukum, entah itu formal entah materiil, sudah mulai terbentuk dan terkuak. Selanjutnya tuduhan bahwa negara memaksakan sangkaan atas orang yang tidak bersalah lama- lama hilang dengan sendirinya. Tinggal menunggu waktu saja bahwa tersangka yang awalnya dicurigai dipaksakan oleh negara untuk ”dijadikan” penjahat akan memperoleh label formal ”penjahat”, yang sebenarnya seiring dengan putusan pengadilan.
Dalam kaitan itu, memang sudah risiko kepolisian, sebagai filter pertama dari peradilan pidana, memperoleh label sebagai pelaku kriminalisasi terbanyak. Banyaknya perbuatan pidana, baik yang masuk kategori umum maupun khusus, yang menjadi ranah tanggung jawab kepolisian memang menjadikan polisi pabrik ”kriminalisasi” di mata orang-orang yang akan dijadikan tersangka.
Strategi Kriminalisasi
Selain bisa melakukan kriminalisasi (sebagai suatu terminologi), maka negara bisa juga melakukan sebaliknya. Masalahnya, kecenderungan yang terjadi di Indonesia adalah bahwa kriminalisasi terus terjadi seiring dengan pembentukan hukum-hukum khusus dan hampir tidak pernah ada dekriminalisasi.
Pada setiap UU khusus selalu terdapat aspek pidana. Pada dasarnya kriminalisasi telah terjadi terhadap perilaku khusus yang dapat dipidanakan itu. Beberapa penelitian hukum menengarai kepolisian atau lembaga penegak hukum lain merasa kewalahan menggunakannya.
Jika seorang atau lebih hendak ditersangkakan dengan menggunakan dasar hukum yang khusus itu, tentu perlu dipersiapkan juga perangkat pembuktiannya. Demikian pula administrasi pemberkasannya: umumnya tidak mudah dan mahal. Sementara itu, untuk mengurusi perbuatan pidana yang sudah ada saja, kepolisian umumnya masih kekurangan dana, SDM, dan kemampuan teknologi. Alhasil, timbul situasi idle terkait tak pernah digunakannya aturan pidana itu terhadap perbuatan yang oleh UU dinyatakan terlarang dilakukan.
Kemungkinan itulah yang menjadikan ada orang yang sebe- narnya melakukan perbuatan pidana lalu merasa diperlakukan tak adil—dan mengumbar istilah kriminalisasi—ketika tiba-tiba ditersangkakan oleh, misalnya, kepolisian. Tentu sah-sah saja apabila kepolisian menerapkan suatu pasal pidana yang jarang digunakan kepada siapa saja. Masalahnya, hal itu dipersepsikan si tersangka sebagai ”ada apa-apanya”. Timbul pertanyaan, mengapa saya ditersangkakan sementara orang lain, yang juga melakukan hal serupa, bisa bebas melenggang?
Mengingat telah jelas bahwa maraknya penggunaan istilah kriminalisasi terkait dengan persepsi ketidakadilan, menjadi tugas negara dan lembaga penegak hukumnya mengikis persepsi itu. Strateginya—jika mungkin—ialah mengaktifkan semua ancaman pidana atas perbuatan yang memang telah dikriminalisasi oleh negara secara tanpa pandang bulu, konsisten, dan kontinu.
Menyusul kebijakan itu, akan muncul masalah lain: akan tersedot perhatian, energi, dan anggaran negara untuk mengurusi kasus yang pasti membeludak, baik sederhana maupun rumit, dan butuh bermacam penanganan dalam rangka proses hukumnya. ●

Selasa, 04 September 2012

Reformasi Tata Kelola


Reformasi Tata Kelola
Adrianus Meilala ;  Kriminolog FISIP UI;
Komisioner pada Komisi Kepolisian Nasional
KOMPAS , 04 September 2012


Berita ”rebutan perkara” yang kita lihat baru-baru ini menyangkut Polri dan KPK bukanlah suatu pelajaran yang baik menyangkut supremasi hukum. Kedua pihak bersikukuh memiliki dalil hukum sendiri disertai dukungan UU yang berbeda atau pasal yang berbeda meski dari UU yang sama.

Bila sudah berbenturan begitu, biasanya ada dua jalur yang ditempuh. Pertama, jalur hukum: ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa kewenangan antarlembaga. Kedua, jalur politik: ke presiden guna memerintahkan salah satu pihak (aparat negara) mundur.

Kalangan awam kemudian bisa bertanya-tanya tentang hakikat supremasi jika hukum yang sama bisa melahirkan interpretasi yang begitu berbeda. Jika hukum diletakkan sebagai solusi akhir masalah kita yang tak kunjung terselesaikan, nyatanya bisa saja tak kunjung membuahkan penyelesaian. Belum lagi apabila dikaitkan dengan administrasi hukum yang terbiasa lamban, lama, mahal, dan tidak pasti.

Memang bila kita masih mau berkutat dalam ranah hukum, maka sejelek-jeleknya digunakan, hukum tidak akan membuat kita tumpah ruah dalam berbagai kegiatan fisik: main hakim sendiri, adu jotos, tawuran, terorisme, hingga berperang dengan pihak lain. Setidak-tidaknya yang berkonflik dalam hukum hanyalah kata-kata saja. Dalam era demokrasi, konflik dianggap lebih beradab ketimbang konflik fisik yang bisa tereskalasi ke mana-mana. Masalahnya, dewasa ini ada tawaran lain bagi kita selaku masyarakat mengganti supremasi hukum itu. Alternatif itu adalah supremasi tata kelola.

Tata Kelola yang Baik

Sebenarnya perspektif tata kelola, atau kita kenal dengan sebutan tata kelola yang baik, sudah mulai menampakkan kiprahnya di Indonesia sejak 1990-an. Bahkan, untuk tingkat negara, perspektif ini sudah sepenuhnya mewarnai saat negara kini melakukan Program Reformasi Birokrasi. Demikian pula ketika diadakan aneka program pemercepatan pembangunan melalui pengguliran serangkaian rencana aksi menyangkut pemberantasan narkoba dan korupsi. Juga saat muncul berbagai parameter baru dalam menilai kinerja aparat negara ketika elemen tata kelola yang baik kini mulai mengambil alih perspektif birokrasi yang terlalu menekankan proses formal.

Boleh dibilang, perspektif tata kelola ini adalah kritik terhadap pendekatan birokratis yang lebih mengutamakan struktur daripada fungsi, mementingkan formalitas ketika sesungguhnya tak ada nilai tambah apa pun. Saat birokrasi semakin sibuk dengan diri- nya sendiri dan juga semakin sulit dimengerti banyak orang, maka perspektif tata kelola pun dilirik sebagai alternatif murah dan memenuhi harapan.

Apa itu elemen tata kelola? Kita bisa berdiskusi panjang. Yang pasti, terdapat 11 elemen yang biasa disebut: akuntabilitas, transparansi, efisiensi, keefektifan, representasi, antidiskriminasi, antikorupsi, penghargaan terhadap hak asasi manusia, imparsialitas, integritas, dan demokrasi. Bisa dibayangkan, makin banyak elemen yang kita anggap sebagai bagian dari suatu tata kelola yang baik, niscaya akan kian baik dan benar pula proses yang dilalui dalam rangka menghasilkan output, outcome, dan dampak yang juga baik dan besar.

Benarkah proses yang telah dirasuki oleh elemen tata kelola yang baik itu pasti cepat dan murah? Memang belum tentu sebab ada keharusan pelaku tata kelola memproses apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dengan cara: tak menerima gratifikasi, tak mau menyuap, mencapai titik efisiensi setinggi mungkin, membuat manajemen keuangan yang terbuka, serta melakukan kegiatan tanpa mendiskriminasi orang, dan seterusnya.

Dalam masyarakat seperti Indonesia, yang cenderung berposisi lunak terkait gratifikasi dan korupsi, mendorong tata kelola secara membabi buta bisa bikin masalah baru. Pihak yang condong pada perspektif legal-normatif juga bisa mengkritik terkait ketakpastian yang bisa diciptakan oleh perspektif tata kelola ini.

Berpotensi Menggeser

Dengan segala kelemahannya, perspektif tata kelola ini berpotensi menggeser supremasi hukum dalam menilai suatu masalah dan mencari solusi atas masalah tingkat makro. Jika supremasi hukum sering terlihat sebagai ”apa kata hukum adalah yang terbaik”, supremasi tata kelola lebih menekankan pada ”apa yang terbaik secara akuntabilitas, transparansi, dan seterusnya”.

Karena elemen tata kelola ini lebih merupakan prinsip kerja atau semangat kerja, locus atau sentral perspektif ini adalah pada penyelenggara atau pengelola itu sendiri. Perspektif ini kemungkinan bisa berhasil bila setiap penyelenggaranya memiliki terlebih dulu kesediaan dan kemampuan jadi orang yang berintegritas. Dalam hal ini, berintegritas berarti tetap pada aturan meski dalam kondisi tak diketahui orang lain atau minim pengawasan. Dewasa ini, secara konstelasi sosial-politik, lembaga hukum sudah tak lagi memiliki nilai tawar yang tinggi terkait pemilihan hukum sebagai cara utama dan satu-satunya jika kita memiliki masalah.

Ihwal inefisien dan inefektif serta ketiadaan akuntabilitas maupun transparansi merupakan soal yang parah dan tak kunjung terpecahkan. Ajakan menyelesaikan masalah secara hukum lebih dilihat sebagai ajakan bagi kita memasuki labirin yang jelas pintu masuk tetapi tak jelas pintu keluar. Yang terjadi kini malah kecenderungan menjauhi hukum melalui apa yang dikenal dengan pengaktifan diskresi serta pengemukaan cara berpikir keadilan restoratif. Di pihak lain, lembaga negara yang mengusung elemen tata kelola yang baik dewasa ini kian marak saja: Ombudsman RI, Komisi Informasi Publik, Komisi Penyiaran, atau Komnas HAM. Ada kecenderungan lembaga yang bersifat tambahan itu lebih kuat mendorong perspektif tata kelola bagi kinerja mereka.

Namun, jangan lupa, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan telah menggunakan elemen tata kelola yang baik dalam membuat parameter kinerja dan menilai kinerja instansi pemerintah. Penulis berpendapat banyak masalah hukum dapat diselesaikan dengan relatif mudah. Sebelum itu berlangsung, situasi transisi yang terjadi: pihak yang hendak menyelesaikan masalah secara hukum berhadapan dengan pihak lain yang hendak membawa masalah ke ranah tata kelola. Jelas saja tak nyambung. ●

Kamis, 26 Juli 2012

Polri dan RUU Keamanan

Polri dan RUU Keamanan
Adrianus Meilala ; Komisioner pada Komisi Kepolisian Nasional
 KOMPAS, 26 Juli 2012


Terkait pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional di DPR hari-hari ini, beberapa keberatan lama kembali muncul.

Walau draf yang kini dibicarakan sudah amat berbeda isinya dibanding draf awal, kalangan kepolisian kelihatannya masih belum puas. Salah satu alasannya, kemungkinan karena RUU ini dianggap mereduksi peran Polri. Sebaliknya, pintu masuk TNI untuk kembali mengurusi permasalahan khas masyarakat sipil jadi semakin banyak dan terbuka lebar.

Penulis tak sepenuhnya setuju dengan sinyalemen menyangkut satu mereduksi yang lain. Penulis juga tak setuju penggunaan cara berpikir ”lama” bahwa era ”Kopkamtib” akan muncul kembali. Namun, dalam pandangan penulis, Polri kini mengidap empat gejala kegamangan (nervous). Nervous adalah suatu gejala ketubuhan yang terkait dengan psikologi seseorang yang sedang tidak tenang atau gelisah terkait sesuatu yang belum dikenal, belum terbiasa, atau yang mengancam.

Jika RUU disepakati, pihak pengusul draf perlu melakukan berbagai cara untuk membuat pihak yang nervous tak terus-terusan merasa demikian. Berbeda dengan nervous individual yang hanya dirasakan individu bersangkutan, nervous kelembagaan akan berimplikasi panjang. Salah satunya menyangkut antusiasme dan sikap ngotot Polri dalam memelihara kondisi kamtibmas di masyarakat.

Konstelasi Berubah

Nervous pertama terkait perubahan konstelasi politik di internal pemerintahan. Bukan perubahan konstelasi itu yang membuat nervous, melainkan adanya keyakinan bahwa konstelasi yang berubah itu mengubah pula lingkungan strategis yang melingkupi kepolisian saat menjalankan kegiatannya. Dewasa ini, tantangan kepolisian adalah bagaimana melakukan kegiatannya secara baik dan benar. ”Baik” artinya kegiatan kepolisian menonjolkan etika, humanis serta sensitif pada aspirasi lokal. ”Benar” dikaitkan dengan keharusan untuk tak melanggar hukum dan peraturan.

Konstelasi yang berubah bisa membuat fokus kegiatan kepolisian bertambah banyak, bisa juga sebaliknya. Jika bertambah banyak, tetapi tak diimbangi legalitas dan infrastruktur untuk mendukung kegiatan kepolisian yang akan dilakukan, itu celaka namanya. Cita-cita melakukan kegiatan kepolisian secara baik dan benar tentu tidak akan tercapai.

Sama celakanya apabila fokus kegiatan bertambah sedikit. Sesuatu yang awalnya hanya kepolisian yang berwenang mengurusi, selanjutnya datang pihak lain di mana kepolisian harus berbagi peran atau malah tidak lagi berperan. Ambil contoh ketika Dewan Keamanan Nasional (DKN), lembaga yang bakal dibentuk setelah RUU Kamnas disahkan, mengeluarkan suatu perintah terkait keamanan. Polri, sebagai salah satu instansi yang menjalankan perintah itu, akan selalu menghadapi satu dari beberapa situasi berikut. 

Pertama, perintah memiliki dasar hukum dan fakta hukum. Kedua, perintah memiliki salah satunya, dasar hukum atau fakta hukum. Ketiga, perintah tak punya kedua-duanya, baik dasar hukum maupun fakta hukum.

Jika ilustrasi kedua dan ketiga yang terjadi (ini tak terhindarkan mengingat DKN bekerja secara politis), bisa dibayangkan kerepotan yang dihadapi kepolisian. Padahal, saat ini mereka sedang tertatih-tatih meletakkan dasar hukum dan fakta hukum sebagai titik berangkat dari segala kegiatan penegakan hukum.

Sumber nervous kedua adalah ikutan dari nervous pertama. Disadari bahwa untuk mampu melakukan kegiatan kepolisian yang baik dan benar, perlu berbagai infrastruktur yang bisa dikelompokkan menjadi tiga: anggaran operasional, sumber daya manusia (SDM), dan sarana-prasarana. Dewasa ini, walaupun masih jauh dari ideal, Polri merasa nyaman karena memperoleh anggaran operasional yang relatif meningkat terus. Demikian pula SDM yang jumlahnya bertambah banyak dan sarana-prasarana yang kian lengkap dan canggih.

Kalangan parlemen, media massa atau ormas sipil terus mengingatkan Polri soal indikasi inefisiensi serta inefektivitas yang ada. Belum lagi masih kuatnya sinyalemen KKN terkait pembinaan dan pengembangan SDM serta sarana-prasarana kepolisian. Namun, kelihatannya ini tak membuat Polri nervous mengingat kritik dan upaya mengingatkan itu memang sudah seharusnya demikian dalam masyarakat demokratis. Itu esensi pemolisian demokratis (democratic policing) yang juga dijalankan Polri dewasa ini.

Sebaliknya, yang membuat Polri nervous adalah kekhawatiran bahwa pada era di mana konstelasi telah berubah, persoalan infrastruktur juga kembali jadi tak pasti. Bila dewasa ini ada dukungan politik dari parlemen dan pemerintah bahwa Polri akan dicukupi kebutuhannya walau terbatas, belum tentu demikian nantinya. Siapa tak nervous menghadapi bayang-bayang masa depan suram? Jika itu terjadi, skenario sebagaimana tergambarkan dalam Grand Strategy Polri 2005-2025 tak akan tercapai. Yang terjadi, Polri—yang sudah tambun dengan personel, bangunan dan peralatan—semakin kekurangan anggaran, peluru, dan bahan bakar.

Sumber nervous ketiga berasal dari kekhawatiran bakal terganggunya fungsi Polri sebagai penegak hukum yang memiliki mekanisme akuntabilitas dan sistem tersendiri. Di semua negara, organisasi kepolisian memiliki dua kaki yang harus dijalankan secara harmonis. Terkait kaki keamanan, pemangku kepentingan kepolisian adalah lembaga-lembaga keamanan, seperti militer dan intelijen yang bekerja sepenuhnya di bawah kendali presiden. Adapun kaki hukum mengharuskan Polri menempatkan hukum sebagai panglima dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, penasihat hukum, serta lembaga perlindungan saksi dan korban.

Mengingat draf RUU Kamnas hanya berbicara tentang kaki keamanan dan tak menyinggung kaki hukum tempat Polri berpijak, wajar jika kepolisian menjadi nervous. Jika Polri memilih mengedepankan kamtibmas, penegakan hukum bisa terpinggirkan. Di pihak lain, jika mengedepankan penegakan hukum, Polri bisa-bisa berhadapan dengan negara sebagai atasannya. Jadi, mirip buah simalakama.

Seyogianya pembuat draf mengusulkan jalan keluar konkret bagi kepolisian melalui pernyataan yang tegas dalam RUU. Tak cukup hanya dengan membagi situasi berdasarkan keadaan tertib sipil, darurat sipil, dan sebagainya karena dalam keadaan tertib sipil pun sebenarnya kepolisian bisa saja terganggu atau diganggu saat menjalankan kegiatan kepolisiannya.

Siapa Dewan Keamanan Nasional?

Tiga nervous di atas tak perlu terjadi jika pihak-pihak yang akan menjadi anggota DKN, sebagaimana disebutkan dalam draf RUU, adalah orang-orang yang paham posisi, tugas, dan fungsi kepolisian pada umumnya dan Polri pada khususnya. Jika tidak, ini jadi nervous keempat. Pemahaman bisa terwujud dengan adanya perwakilan kepolisian yang duduk dalam DKN. Bisa juga diwakili kalangan non-kepolisian, tetapi wajib menyuarakan perspektif kepolisian. Dalam draf terakhir disebutkan, kemungkinan anggota masyarakat duduk sebagai anggota DKN. Jika keduanya tak ada atau ada, tetapi kalah suara dari pihak lain yang mengembangkan perspektif lain, wajar apabila lagi-lagi nervous terlihat. Perspektif kepolisian yang pada umumnya khas dengan mudah dikesampingkan dan digantikan perspektif yang murni keamanan. ●

Rabu, 11 April 2012

Narkoba di Rumah Tahanan


Narkoba di Rumah Tahanan
Adrianus Meliala, Kriminolog FISIP UI;
Mantan Ketua Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham
SUMBER : KOMPAS, 11 April 2012



Terkait heboh keberadaan narkoba di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, sebenarnya banyak dari kita yang lupa dengan esensi mendasar dari masalah ini.
Esensi dasarnya adalah bahwa rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah institusi total yang memiliki sistem dan pola kehidupan sendiri yang amat khas. Demikian pula pihak-pihak yang menjadi pelakunya.

Sebagai sebuah institusi total, rutan dan lapas pada dasarnya tidak bisa dibandingkan dengan apa pun, bahkan juga dengan rumah detensi imigrasi (rudenim) yang cukup mirip. Walaupun memiliki aturan yang ketat bagi penghuni, yang kebanyakan adalah migran ilegal, rudenim secara filosofis tidak melakukan penyekapan sehingga penghuninya hilang sebagian kemampuannya selaku individu (inkapasitasi).

Sebaliknya, pada rutan/lapas, inkapasitasi dilakukan melalui penyekapan. Ini agak berbeda dengan masa dahulu di mana inkapasitasi dilakukan melalui penciptaan derita. Dewasa ini dan masa depan memang hanya inkapasitasi fisik yang menjadi modalitas rutan/lapas. Ini sesuai standar minimum perlakuan narapidana yang berlaku di dunia, juga di Indonesia. Sesuai standar itu, seorang tahanan dan narapidana tidak hilang sama sekali aksesnya dengan banyak hal, termasuk hubungan heteroseksual sekalipun.

Pembatasan Akses dari Luar

Selain penempatan tahanan atau narapidana dalam sel dan kewajiban mengikuti aturan rutan/lapas, penyekapan juga dilakukan melalui pembatasan akses dengan dunia luar, terutama terkait interaksi fisik dengan orang luar (termasuk dengan keluarga sekalipun).
Pembatasan interaksi fisik, di antaranya, melalui pengaturan jam dan tata cara besuk serta pengaturan terkait penerimaan kiriman dari luar. Ini sepenuhnya kewenangan petugas rutan/lapas. Jadi, amat tidak benar apabila ada retorika bahwa pengunjung bisa mendesak untuk masuk dan bertemu dengan salah seorang tahanan atau narapidana tanpa petugas mampu menghentikan.

Dalam hal ini, secara filosofi, penulis mendukung sikap petugas Lapas Pekanbaru yang tidak sembarangan membuka pintu lapas walau yang menggedor adalah seorang wakil menteri. Melalui cara berpikir bahwa lapas adalah institusi total yang memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri, adalah benar apabila untuk menerima tamu—bahkan sekelas wakil menteri pun—perlu melalui prosedur. Pemberian akses terbatas ini memang seyogianya berlaku tanpa pandang bulu.

Sejalan dengan itu, penulis juga mendukung keberatan jajaran pemasyarakatan terhadap kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kerap melakukan penggerebekan secara mendadak di rutan dan lapas di seantero Indonesia. Namun, sebenarnya istilah penggerebekan ini pun tidaklah tepat mengingat pada dasarnya pihak BNN tidaklah membobol pintu rutan/lapas, tetapi meminta izin terlebih dahulu.

Pertanyaannya, mengapa jalan berpikir serupa tidak diterapkan terkait kehadiran narkoba di rutan/lapas? Bahwa, seyogianya pihak sipir-lah sebagai yang satu-satunya dan yang utama terkait pencegahan narkoba masuk rutan/lapas. Dengan kata lain pula, tidak ada pihak yang bisa disalahkan terkait kehadiran narkoba selain jajaran sipir itu sendiri.

Teori ”Tidak Tahu”

Terkait sinyalemen pihak sipir-lah yang paling bertanggung jawab terkait masuknya narkoba, teori yang rutin dikemukakan jajaran rutan/lapas adalah bahwa mereka tidak mengetahui. Konon, narkoba dimasukkan secara tersembunyi dalam barang bawaan pembesuk atau paket kiriman. Percayakah pada teori itu?

Seseorang yang bukan sipir tentu ada kemungkinan terkelabui. Namun, sebagai sipir dengan pengalaman bertahun-tahun, yang kerjanya hanya itu-itu saja dan yang diawasi pun hanya kalangan itu-itu saja, sebenarnya tidak butuh kecerdasan yang tinggi untuk menilainya. Kalau tidak sengaja dibiarkan, narkoba tentu tidak akan mudah lewat. Akan tetapi, cukup mengagumkan bahwa jajaran lapas secara konsisten ”bak paduan suara” mengatakan mereka tidak tahu bagaimana narkoba masuk ke dalam institusi mereka. Juga, boleh percaya atau tidak, jajaran rutan atau lapas yang warga binaannya sudah ketahuan menyimpan narkoba mengaku tidak tahu-menahu aktivitas tersebut.

Teori yang lebih realistis: sebenarnya telah terjadi situasi ”tahu sama tahu” antara sipir dan pengedar atau pengguna narkoba di dalam lembaga mereka. Itu menjadikan para sipir pura-pura tidak tahu saat melihat ada kiriman narkoba atau saat ada pembesuk menyelipkan sesuatu saat berinteraksi fisik dengan tahanan/narapidana.

Menyadari jajaran lapas telah membentuk kultur yang secara luas dikenal dengan ”budaya penjara”, sipir yang membiarkan kiriman tersebut tidaklah bisa dilihat sebagai tindakan perorangan. Tindakan itu harus dilihat sebagai mata rantai keterlibatan sipir pada umumnya.

Selanjutnya, masih mempergunakan teori ”budaya penjara”, juga tidak realistis memahami bahwa mata rantai itu hanya melibatkan sipir tingkat rendahan. Diduga kuat, yang terjadi adalah aliran uang dari bawah menuju atas. Singkatnya, pejabat tertinggi di rutan/lapas seyogianya tidak mempergunakan dalih atau kilah ”tidak tahu” terkait keberadaan narkoba.

Teman atau Lawan

Berpegang pada pemahaman tentang institusi total, yang bisa membersihkan rutan dan lapas dari narkoba pada dasarnya adalah para sipir itu sendiri. Segala intervensi dari luar, seperti halnya penggerebekan BNN, adalah kegiatan ad-hoc yang temporal. Sayangnya, situasi emas itu tidak dimanfaatkan pihak rutan/lapas. Alih-alih menjadi lembaga yang melakukan kegiatan pendisiplinan diri sendiri, minimal terkait narkoba, rutan/lapas malah menempatkan pengedar/pengguna dalam hubungan saling menguntungkan.

Diduga kuat, para pengedar, khususnya, memang dibiarkan bertransaksi dengan dunia luar. Begitu pula para pengguna, mereka dibiarkan bebas menggunakan narkoba. Tentu saja ada imbal jasa di balik pembiaran tersebut. Bagi sipir, pengedar dimanfaatkan sebagai ”mata air” finansial jika lembaga butuh dana untuk kegiatan yang tidak dianggarkan sebelumnya. Sama pula halnya dengan sesama tahanan/narapidana yang memperlihatkan pengedar/pengguna sebagai cukong yang memperhatikan ”kesejahteraan” mereka.

Situasi sama-sama senang pun terjadi. Keseimbangan terjaga. Pengedar dan pengguna narkoba lebih menjadi teman dibandingkan dengan lawan. Praktik konsumsi sekaligus transaksi narkoba pun bisa berlangsung dalam format dan jumlah gila-gilaan. Jika sudah demikian, memang harus pihak eksternal yang bisa mengintervensi. Sejauh ini, pihak BNN telah berkali-kali membuktikan bahwa dugaan itu bukan lagi sekadar dugaan.

Jika setelah MOU direvisi, di mana BNN kini harus lapor terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan, hasil akhirnya sudah ketahuan. Rutan dan lapas diduga akan ”bersih” sebelum operasi BNN benar-benar berlangsung.

Guna mengimbangi kemungkinan itu, Kemenkumham perlu memberikan ketentuan bahwa apabila narkoba ditemukan di rutan/lapas, yang pertama-tama dicopot dari jabatan dan menghadapi sanksi pidana adalah karutan/kalapas. Sebab, tidak mungkin pejabat tertinggi di sana tidak mengetahui praktik tersebut. Hanya dengan begitu, semua sipir plus pejabatnya akan berpikir dua-tiga kali untuk membiarkan narkoba masuk ke lembaganya. ●