Tampilkan postingan dengan label KTP - Penghapusan Kolom Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KTP - Penghapusan Kolom Agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Desember 2014

Mengolok-olok Agama Minoritas

                              Mengolok-olok Agama Minoritas

Teuku Kemal Fasya  ;   Antropolog; Anggota Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI)
SATU HARAPAN,  20 November 2014

                                                                                                                       


Fenomena kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata menjadi isu liar di tingkat publik termasuk di media sosial. Perkara ini telah “digoreng” sedemikian rupa, sehingga jauh dari fakta, terhuyung-huyung menjadi penyesatan informasi. Gerakan opini itu ingin mengesankan pemerintahan Jokowi – JK menisbikan keberadaan agama-agama di Indonesia dan membuka peluang pembenaran aliran “sesat”.

Tak kurang, wakil ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara secara sentimentil. Menurutnya bahaya jika kolom agama dikosongkan di dalam KTP, karena akan meniru model Barat yang tidak memerlukan identitas keagamaan. Bahkan, ketua DPD RI, Irman Gusman pun menyatakan ketidaksetujuannya karena alasan Indonesia bukan negara sekuler.

Pernyataan pejabat negara itu tidak memberikan ruang negosiasi opini yang bersifat klarifikatif, malah menambah distorsi dan kegamangan bagi publik. Padahal permasalahan ini harus didekati sebagai pendalaman atas masalah agama-agama di Indonesia yang masih terjebak logika “Orde Baru” yang gagal memahami pluralitas agama.

Jokes Sakartis

Akibat yang timbul dari politisasi isu itu malah mengarah kepada olok-olok atas kebijakan ini. Opsi untuk boleh tidak mencantumkan kolom di dalam KTP dianggap sebagai kebijakan “lebay” pemerintahan Jokowi.

Kini di media sosial muncul pelbagai jokes tentang itu. Ada status di facebook yang membuat metafora seseorang yang meninggal dan tidak dikenal agamanya di KTP cukup dilempar saja jenazahnya ke kolam ikan lele, karena tidak bisa disalatkan, dikremasi, atau disemayamkan. Yang cukup miris, seorang dosen hukum dan juga dikenal aktivis HAM membuat status bahwa masa depan Indonesia tanpa diskriminasi harus ditunjukkan dengan kebijakan, tidak saja menghapus kolom agama, tapi juga menghapus semua informasi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, dsb.

Tentu jokes atau humor seperti seperti ini tidak pada tempatnya. Aksi olok-olok seperti itu membuka ruang bagi kelompok intoleran untuk semakin bergembira dan terhibur. Teringat kembali kajian Sigmund Freud tentang jokes. Dalam Jokes and Their Relation to The Unconscious Freud memerlihatan hubungan “mimpi” atau pikiran seseorang di masa lalu dengan realitas yang dialami sekarang. Jokes menjadi penanda tekanan psikologis sehingga perlu melakukan “pelepasan”. Seseorang yang melakukan jokes sakartis sebenarnya sedang membuka alam ketidaksadarannya (an agency of the unconscious) untuk terlibat dengan wacana subjektif yang didasarkan kepada kesadaran palsu tentang dirinya sendiri atas orang lain (Bruce Fink, The Lacanian Subject: Between Language and Jouissance, 1995 : 42).

Sesungguhnya tidak ada seseorang yang terpelajar atau politikus yang sudi dianggap pelopor diskriminasi atau promotor sektarianisme. Namun olok-olok atau candaan sakartis sesungguhnya membuka pintu kejiwaan seseorang terkait pengelolaan aspek Id atau instingtual yang tidak stabil, kemungkinan pengalamannya di masa kecil atau pengelolaan pendidikan yang buruk. Seseorang bisa dilihat latar depan psikologinya (Super Ego) dengan mengecek candaannya atas sebuah fenomena sosial.

Kekanak-kanakan

Sesungguhnya tak ada ruang untuk mencandai fenomena ini. Secara sosio-antropologis agama di Indonesia bukanlah “lima tambah satu”, tapi puluhan bahkan ratusan. Banyak awam berpikir kebijakan ini hanya membuka kepada hadirnya agama baru, padahal faktanya tidak. Agama-agama itu bahkan lebih tua sejarahnya di Indonesia dibandingkan agama-agama resmi.

Keputusan pemerintahan Abdurrahman Wahid yang mengeluarkan Keppres No. 6 tahun 2000 tentang Agama dan menjadi peluang untuk melegalisasi Konghucu sebagai agama harus dilihat sebagai pergulatan tentang status-status agama di Indonesia. Itu adalah diskursus yang belum selesai.

Meskipun enam agama resmi secara statistik sudah memenuhi persentase 99 persen umat beragama di Indonesia, ada satu persen lagi yang masih belum diakui. Bagaimana nasib Pelbegu dan Parmalim di Sumatera Utara, Sunda Wiwitan di Jawa Barat dan Banten, Islam Wetu Telu di Lombok, Kaharingan di Kalimantan, Tonaas Walian di Sulawesi Utara, Naurus di Maluku? Bagaimana dengan eksistensi Ahmadiyah, Syiah, Sikh di Indonesia? Protestan sendiri bukan entitas tunggal. Ada 300 denominasi yang kini telah terdaftar di Kementerian Agama.

Bagaimana dengan agama Yahudi? Banyak orang tak mau membuka wacana tentang Yahudi ini (padahal juga agama samawi seperti Islam dan Kristen) terkait sakit hati sosial-teologis karena perlakuan Israel terhadap Palestina. Namun kita lupa bahwa secara historis ada jejak-jejak agama Yahudi di dalam masyarakat, yang sejalan dengan sejarah kolonialisme Eropa di Nusantara. Menyamakan Yahudi dengan Zionis Israel juga bagian dari stereotip yang perlu diperbaiki. Ketidaktahuan melahirkan persangkaan.

Secara hukum, kebijakan ini hanya menjalankan amar konstitusional. Kebijakan tersebut telah tercantum pada pasal 64 ayat (5) UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”

Undang-undang tersebut sesungguhnya menjadi penyempurnaan UU sebelumnya (UU No. 23 tahun 2006) yang juga mencantumkan opsi bagi agama non enam untuk boleh mengosongkan kolom agama di KTP. Jika selama ini banyak dalil yang bermunculan sesungguhnya tidak berangkat dari nalar konstitusional. Salah satu bola liar diakibatkan pemerintahan SBY yang melahirkan UU itu tak jua menjalankan di masa pemerintahannya.

Secara empiris, tidak mencantumkan status agama bukan semata kebijakan negara-negara sekuler-Barat, tapi berlaku di negara Islam atau negara mayoritas Islam. Selain Singapore yang tidak berkepentingan status agama warganya, Malaysia, Brunei Darussalam, Qatar, Turki, Tunisia, Pakistan, dan banyak Timur-tengah lainnya juga tidak mensyaratkan agama dicantumkan eksplisit di KTP. Di antara sedikit negara yang masih memberlakukan kolom agama di KTP adalah Israel dan Saudi Arabia. Tentu karena pengaruh zionistis dan wahabiyan di kedua negara itu sehingga kepentingan mengontrol penduduk secara keras terkait agamanya menjadi penting.

Jika pertimbangannya adalah agama yang banyak itu hanya satu persen dari total penduduk beragama resmi, karenanya tak perlu hirau dengan itu, maka penting dipertanyakan status keagamaannya. Dalam Islam kelompok itu disebut musthad’afin – kelompok yang dilemahkan secara politik, ekonomi, kultural. Mengabaikan kelompok musthad’afin sama saja merendahkan Islam dan menunjukkan keagamaan puritan yang diakui itu tak lebih dari Islam KTP!

Senin, 17 November 2014

Kolom Agama

                                                          Kolom Agama

Putu Setia  ;   Pengarang, Wartawan Senior Tempo
TEMPO.CO,  15 November 2014

                                                                                                                       


Petugas Hansip melapor ke Ketua RT: barusan ada warga yang meninggal dunia.

Ketua RT: "Mari kita urus jenazahnya. Dimandikan, disalatkan di masjid."

Hansip: "Dia bukan orang Islam, Pak."

Ketua RT: "Oh, kalau gitu kita minta tolong gereja."

Hansip: "Anu... Pak RT, dia bukan Kristen."

Ketua RT: "Ya sudah, biar diurus di pura saja."

Hansip: "Dia juga bukan Hindu, Pak."

Ketua RT: "Begini saja. Kita cari biksu sekarang juga."

Hansip: "Masalahnya dia juga bukan Buddha."

Ketua RT mulai bingung. "Lha, terus agamanya apa?"

Hansip: "Kolom agama di KTP-nya kosong, Pak!"

Ketua RT putus asa. "Kalau begitu, kirim ke Kementerian Dalam Negeri saja."


Lelucon yang beredar di media sosial itu mewakili hobi baru politikus kita: bermain plesetan. Yang sudah gamblang digelincirkan sehingga tak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang mengutip bunyi undang-undang administrasi kependudukan tentang pengosongan kolom agama pada KTP, mendadak dibuat seperti orang yang paling bersalah.

Kementerian Dalam Negeri, yang mengurus KTP dan sama sekali tak mengurusi jenazah, tiba-tiba diposisikan sebagai lembaga yang tak peka terhadap hal-hal sensitif.

Plesetan tak sampai di situ. Tjahjo bicara pengosongan kolom agama pada kartu tanda penduduk bagi penganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui negara. Tapi kritik yang datang bukan soal "pengosongan", melainkan "penghapusan". Padahal tak ada yang berencana menghapus kolom agama itu.
Lalu politikus lain bicara tentang agama sebagai identitas dan, menurut dia, wajib tertulis di KTP. Seolah-olah tak mengisi kolom agama pada KTP itu membuat penduduk kehilangan identitas.

Politikus itu jelas tak membaca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang sudah diperbarui pada 2013 dan sekarang berlaku. UU itu tegas membolehkan pengosongan kolom agama. Tapi yang diperbolehkan hanya penghayat kepercayaan di luar enam agama yang diakui negara.

Berlakunya undang-undang administrasi kependudukan itu sebenarnya mengurangi perlakuan diskriminatif negara terhadap pengamal kepercayaan "di luar enam" selama ini.

Sejak Indonesia merdeka, mereka boleh tak menuliskan agama pada KTP. Tapi pada 1967, dengan alasan menekan paham komunis, semua pemegang KTP diwajibkan mengisi kolom agama. Akibatnya, pengamal kepercayaan dipaksa mencantumkan salah satu "agama resmi" pada KTP mereka. Tak hanya itu, anak-anak mereka juga harus mengikuti pendidikan "agama resmi" di sekolah.
UU Administrasi Kependudukan Nomor 23/2006 sesungguhnya mengkoreksi keadaan buruk itu. Pengamal kepercayaan boleh mengosongkan kolom agama pada KTP. Aneh juga bila politikus zaman reformasi seakan hendak membawa masalah ini mundur ke zaman Orde Baru.

Lagipula, Indonesia sudah memberlakukan e-KTP. Jangankan data agama, data pribadi apa pun tentang pemegang KTP bisa dihimpun dalam chip yang ada. Tapi, agar tampilan KTP enak dipandang, tak penuh sesak, cukup data penting saja yang ditampilkan: nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir. Brunei dan Malaysia melakukan hal itu.

Plesetan itu, selain mengaburkan, membuat prioritas menjadi kacau-balau. Bukankah dugaan korupsi megaproyek e-KTP lebih urgen ketimbang berdebat kolom agama yang sudah terang-benderang diatur undang-undang? Memberesi server chip e-KTP yang ternyata ada di negara lain jelas lebih mendesak.

Harap diingat, KTP itu kartu tanda penduduk, bukan biodata penduduk. KTP cukup dikantongi di saku. Kalau semua data penduduk wajib dicantumkan, jangan-jangan yang dibutuhkan semacam buku mini, yang dikalungkan pada leher setiap warga negara dan wajib dibawa ke mana-mana.

Minggu, 16 November 2014

Agama (dalam) KTP

                                                 Agama (dalam) KTP

Masmuni Mahatma  ;   Dosen STAIN Babel dan Kandidat Doktor
Religious Studies UIN Sunan Gunung Djati Bandung
MEDIA INDONESIA,  15 November 2014

                                                                                                                       


POLEMIK pengosongan identitas keagamaan di dalam kartu tanda penduduk (KTP) yang diwacanakan Mendagri Tjahjo Kumolo sungguh layak dicermati. Itu bukan semata berkait dengan cara tafsir beragama, melainkan juga bagaimana artikulasi sosial (ke-) beragama(-an) itu diwujudkan dalam perilaku keseharian. 

Agama bukan sebatas identitas atau bentuk doktrinasi dan ritual (seremonial), melainkan juga menyangkut kesadaran sekaligus aplikasi sosial berkemanusiaan di hadapan sesama makhluk Tuhan. Penyikapan publik terhadap wacana Mendagri yang cukup beragam dan tajam ini semakin menunjukkan bahwa keberadaan agama di pentas sosial kebangsaan memang selalu menjadi isu yang paling menggelitik sekaligus sensitif. Maka kehati-hatian, kematangan, pendalaman, dan kearifan menempatkan wacana itu merupakan keniscayaan tersendiri. Kita perlu mengiris dan memaknainya dengan penuh keterbukaan dan pikiran positif (khusnuddzan), bukan dengan muatan antipati dan kecurigaan (su'uddzan) yang berlebihan sehingga tidak terjadi pembiasan beragama dalam berkebangsaan.

Tjahjo ialah bagian kecil dari bangsa Indonesia. Akan tetapi, dengan jabatan atau kuasa yang ia pegang saat ini memang terlihat punya aura. Terlepas dari siapa dan bagaimana latar sosial religi Tjahjo sebelumnya, tugas kita tetap harus sejalan dengan semangat Alquran, yakni saling mengingatkan menyangkut penegakan kebenaran dan aktualisasi kesabaran. Tawasau bi al-haqqi wa tawasau bi al-shabri. Dan rasanya kurang elok kalau kita gegabah memvonis seakan Tjahjo memiliki rencana untuk menjauhkan agama dari kesadaran dan etika sosial kebangsaan.

Agama itu fitrah

Tak kurang dari Will Durant menegaskan bahwa ketika agama dibunuh satu kali, ia akan muncul dan hidup lebih variatif. Beginilah uraian Durant selengkapnya, “Agama memiliki seratus jiwa. Segala sesuatu jika telah dibunuh pada kali pertama itu pun ia sudah mati untuk selama-lamanya, kecuali agama. Sekiranya ia seratus kali dibunuh, ia akan muncul lagi dan kembali hidup setelah itu.“ Durant tidak sedang main-main. Ia menyodorkan fakta-fakta sosial keagamaan yang terus menggelembung seturut masa-masa yang silam.

Agama tidak bisa disingkirkan atau dimusnahkan dengan mudah oleh siapa pun dan dari kelas sosial mana pun. Agama bukan semata kumpulan doktrinasi atau mekanisme ritual, melainkan juga sumber nilai-nilai kebajikan yang sejatinya sangat diperlukan dalam kelangsungan setiap manusia di muka bumi. Agama itu fitrah.Ia telah dengan sengaja diturunkan Allah SWT demi mengawal dinamika (ke-) manusia(-an) menuju arah hidup yang lebih berkualitas pada aspek moral ataupun spiritualitas.

Kefitrahan agama, disadari atau tidak, sesungguhnya telah memengaruhi cara dan tata laku kehidupan kita sebagai makhlukNya. Dari dan untuk kefitrahan agama itu, kualitas pikiran dan bangunan rohaniah kita terus bertumbuh dengan cukup positif. Bahwa belakangan terkuak perilaku koruptif, eksploitatif, dan brutal dari kalangan beragama, itu sama sekali tidak bisa dimungkiri. Itu menyata dan sedikit mengganggu stabilitas sosial di tengah-tengah kebangsaan kita dengan amat menyedihkan. Namun, kita tetap harus membedakan mana agama sebagai sumber ajaran dengan esensi yang dikandungnya dan mana tarikan hal-hal berbau agama yang dimanipulasi sebagian kecil penganutnya. Agama tidak boleh semena-mena dipersalahkan. Pemaknaan setiap penganut agama sendiri yang kerap kali mengeruhkan peran luhur agama dalam berkemanusiaan.

Agama dan KTP tentu soal yang berbeda. Agama ialah sumber nilai berbasis kebajikan ilahiah dan pijakan primer bagi setiap manusia beriman. Sementara itu, KTP hingga saat ini dipahami sebagai simbol (identitas) setiap individu rakyat bernegara, terutama dalam perspektif administrasi kependudukan. Manusia tidak beragama, minimal menurut kerangka tradisional, akan tergolong sebagai pribadi yang mengingkari keberadaan Allah dengan segala atribut dan keluasan kuasa-Nya. Dan itu dapat dihukumi `kafir'. Sebaliknya, manusia yang tidak punya KTP hanya diposisikan individu yang tidak `legal' hidup dalam sebuah negara tapi bukan lantas menjadi `murtad'.

Mencampuradukkan

Mencampuradukkan agama dengan KTP secara serampangan rasanya kurang produktif. Agama mengandung aspek-aspek luhur dan sakral yang setiap saat harus ditelaah, dipahami, dimaknai, dan diaktualisasikan penganutnya setulus penuh. KTP berkait dengan keberadaan setiap pribadi dalam konteks profanitas, yakni merajut dan melangsungkan sosial kenegaraan.Menempatkan agama dalam posisi dan situasinya secara proporsional, pelan tapi pasti, akan dapat mengakomodasi filosofi dan fungsi ideal KTP. Karena Indonesia bukan negara agama, tidak terlalu salah sekiranya KTP juga hanya dimaknai sebagai simbol (identitas) sosial kebangsaan.

Kita mesti mengedepankan kedewasaan dan keterbukaan cara pandang terhadap aspektual KTP yang paling prinsip. Jika KTP semata untuk penegasan identitas sosial setiap masyarakat, pengosongan kolom agama bukan masalah yang terbilang besar. Selama identitas menyangkut kelahiran, jenis kelamin, tempat tinggal, dan ruang pekerjaan setiap warga negara tertera di dalamnya, bukankah sudah cukup untuk mengidentifikasi status sosial mereka? Dengan penuh kebesaran jiwa, selaiknya kita mendalami jalan pikiran sosok macam Ibnu Arabi (638 H/1240 M) dan Paul Tillich (1965). Kedua tokoh itu menegaskan meskipun agama dan ungkapan keagamaan terkait dengan bahasa simbol, itu tetap mempunyai arah dan tekanan yang berbeda. Agama sangat prinsip bagi setiap manusia. Agama yang diletakkan sebagai simbol saja tanpa ungkapan empatik-produktif sama sekali tidak akan optimal mewujudkan cita-cita luhurnya dalam kesemestaan.

Agama yang dijebak pada konstruksi simbolisasi (dalam KTP) semata, seperti istilah kaum santri, ia akan `mulgha' atau sia-sia. Ia tidak akan menjadi daya potensial bagi pemompaan dan pengembangan diri setiap penganutnya dalam makna yang universal. Sebaliknya, ia akan mudah ditukartempatkan dengan orientasi parsial yang sering kali jauh dari semangat luhur fitratinya. Ia dengan gampang dituliskan pada kolom KTP tapi nilai-nilai dan fitratinya bisa jadi terkikis oleh perilaku pengguna KTP itu sendiri.

Padahal, menirukan uraian Sayyid Hussien Nasr, hal yang paling esensial menyangkut agama dan keagamaan ialah sejauh mana kemampuan kita mengawal kebenaran agama itu sendiri. Melalui perspektif tersebut diharapkan, kita segera mendapatkan dan melahirkan jalan-jalan alternatif yang valid dan mencerahkan secara spiritual sehingga setiap pribadi yang menghiasi dirinya dengan nilai-nilai imani bisa optimal bergerak dari dan menuju Tuhan, baik untuk transformasi sosial kemasyarakatan dan kebangsaan maupun untuk aktualisasi kekhalifahan mereka di hadapan Tuhan.

Jumat, 14 November 2014

Wacana Pengosongan Kolom Agama

                         Wacana Pengosongan Kolom Agama

Mohammad Takdir Ilahi ;   Mahasiswa Magister Agama dan Filsafat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Staf Riset The Mukti Ali Institute Yogyakarta
SINAR HARAPAN,  13 November 2014

                                                                                                                       


Wacana pengosongan kolom agama di KTP memunculkan perdebatan di masyarakat luas. Perdebatan ini terkait kebebasan beragama bagi aliran kepercayaan yang tidak diakui sebagai bagian agama resmi di Indonesia. Langkah pengosongan kolom agama bagi kelompok aliran kepercayaan merupakan cermin kebebasan dan penghargaan yang patut diapresiasi semua kalangan.

Tidak heran bila wacana pengosongan kolom agama di KTP menjadi berita menggembirakan bagi penganut agama dan penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, di luar enam agama yang diakui resmi oleh negara atau pemerintah. Hanya penduduk Indonesia yang beragama Konghucu, Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Islam yang diwajibkan mencantumkan agama dalam KTP mereka.

Sebelumnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mencantumkan kolom agama di kartu identitas. Sebagai perbandingan, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam merupakan negara berdasarkan agama saja tidak mencantumkan agama dalam KTP. Alasan kepentingan pencantuman agama di KTP adalah untuk mengetahui orang yang meninggal akan dimakamkan sesuai agamanya masing-masing. Padahal, kolom agama dalam kartu identitas tidak terlalu penting.

Setelah sekian lama mengalami penindasan dan dikriminasi pemerintah, komunitas adat dan penghayat kepercayaan menyambut baik rencana penghapusan kolom agama di KTP. Peraturan tentang penghapusan kolom agama di KTP dimuat dan disahkan dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan yang disahkan pada 26 November 2013.

Perjuangan Berat

Meski demikian, langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghapus kolom agama di KTP tidak berangkat dari ruang kosong, atau tanpa perjuangan dari pihak-pihak yang merasa tertindas secara identitas. Keputusan ini berangkat dari desakan komunitas adat dan penghayat kepercayaan melalui rekomendasi Kongres Nasional Kepercayaan terhadap Tuhan YME, yang digelar di Surabaya sejak 25 November.

Selain menghapus kolom agama dalam KTP, kongres merekomendasikan pelajaran budi pekerti untuk masuk kurikulum pendidikan, serta mendesak DPR menyusun UU Perlindungan Penghayat Kepercayaan.

Perjuangan komunitas adat dan penghayat kepercayaan memang begitu berdarah-darah, setelah sekian lama mengalami ketertindasan dari penguasa yang kurang mengakomodasi aspirasi mereka. Apalagi, desakan itu dilatarbelakangi banyaknya tindakan diskriminasi kepada para penghayat kepercayaan yang dipaksa mengisi kolom agama dengan agama tertentu. Padahal, di kolom KTP hanya tercantum enam agama, sedangkan kolom untuk penghayat kepercayaan tidak ada.

Bahkan perjuangan Konghucu untuk diakui sebagai agama resmi negara begitu memilukan dan selalu mendapatkan perlakuan diskriminatif dari masa Orde Baru. Rezim ini menorehkan “takdir buruk” dengan mencabut mandat dan secara sepihak agama ini dianggap sebagai Buddha, serta dipaksa menerima “penganggapan” itu sebagai kebenaran.

Perlakuan terhadap umat Konghucu, yang 100 persen merupakan etnis Tionghoa, tidak hanya sebatas membudahkan mereka, tapi juga memaksa mereka membekukan semua aspek budaya, termasuk nama harus diganti (Burhanuddin Daya, 2004).

Cermin Kebebasan Beragama

Lalu apa makna penghapusan kolom agama di KTP di luar enam agama bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara? Apakah keputusan ini benar-benar memberikan ruang kebebasan dan keberpihakan bagi komunitas adat dan penghayat kepercayaan yang tidak diakui sebagai bagian dari agama resmi? Jika memang demikian, mengapa penganut agama Shinto, Kejawen, Syiah, Yahudi, Sikh, atau penghayat kepercayaan tidak diakui secara resmi sebagai agama negara?

Saya memaknai langkah penghapusan kolom agama di KTP di luar enam agama merupakan angin segar dan memberikan harapan akan terhapusnya pemaksaan bagi seseorang untuk memilih agama tertentu sesuai agama resmi yang diakui negara. Di tengah iklim demokrasi seperti sekarang, pengakuan terhadap penghayat kepercayaan menjadi keniscayaan yang perlu diperjuangkan.  Bagaimanapun, mereka juga memiliki hak dan kebebasan untuk memilih agama sesuai keyakinan masing-masing.

Perjuangan yang begitu melelahkan ini akhirnya berhasil diwujudkan walaupun gagasan menghapus kolom agama di KTP sudah bergulir sejak lama. Melalui berbagai desakan, pengakuan terhadap penghayat kepercayaan yang selalu termarginalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara benar-benar menuai hasil, setelah pemerintah bersama DPR memberikan perlindungan  penuh kepada aliran dan penghayat kepercayaan.

Bagi saya, penghapusan kolom agama dapat dipahami sebagai penegasian terhadap perlakuan diskriminatif dari sudut pandang aliran kepercayaan yang sekian lama selalu tersudutkan.

Menghapus diskriminasi adalah bagian perjuangan hak asasi manusia yang terbelenggu hegemoni penguasa, termasuk menghapus kolom agama dalam KTP. Ini karena masalah agama adalah domain pribadi yang tidak boleh diintervensi negara secara terlalu jauh.

Terkait kebebasan beragama yang terbelenggu rezim penguasa, Jose Casanova (1994) dalam Public Religion in the Modern World menegaskan, negara tidak boleh memasuki wilayah privat, demikian pula dengan identitas keagamaan atau kepercayaan yang tidak boleh hadir di wilayah publik.

Jika suatu negara mengurusi kepercayaan warganya, bahkan memaksakan diri mencantumkan salah satu agama tertentu, berarti negara telah bersikap diskriminatif karena telah mencampuri urusan privat mereka.

Kebebasan beragama seharusnya tidak terbatas soal kebebasan memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing, namun juga kebebasan tidak memilih agama tertentu. Memang diakui ada batasan dalam melaksanakan hak atas kebebasan beragama. Namun, pembatasan itu hanya ditujukan bagi kebebasan yang berkaitan dengan masalah-masalah kriminalitas.
Karena itu, kolom agama di KTP di Indonesia disinyalir menjadi pemicu diskriminasi dan selalu panas sehingga harus dihapus.

Dengan penghapusan kolom agama di KTP, pemerintah mengizinkan dan mengakui semua agama dan kepercayaan di luar enam agama, untuk tidak mencantumkan agama dalam kartu identitas. Hal ini menjadi berita baik bagi orang beragama, atau tidak beragama, yang selalu mendapatkan ketidakadilan dari pemerintah. Nantinya iklim demokrasi yang sekian lama dijalankan benar-benar memberikan kebebasan total kepada semua pemeluk agama dan penghayat kepercayaan di Indonesia.

Kamis, 13 November 2014

Kolom Agama

Kolom Agama

Achmad Fauzi  ;  Aktivis Multikulturalisme
KORAN TEMPO, 13 November 2014
                                                
                                                                                                                       


Kisruh pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk telah keluar dari gelanggang pokok perdebatan yang sesungguhnya. Sebagian masyarakat mengira wacana yang digulirkan Menteri Dalam Negeri adalah menghapus kolom agama di KTP. Akibatnya,  perdebatan semakin tidak konstruktif karena menuding pemerintah ateis dan menempatkan agama sebagai identitas yang tak terlalu penting.

Akar filosofis pengosongan kolom agama di KTP sejatinya hanya ditujukan kepada penghayat kepercayaan yang notabene tidak diakui secara resmi oleh negara. Sedangkan masyarakat yang menganut salah satu dari enam agama yang diakui negara tetap mencantumkan kolom agama. Kehendak pemerintah tersebut seharusnya memperoleh dukungan penuh karena berupaya mengembalikan hak warga negara untuk memilih agama dan keyakinan yang secara konstitusional dijamin oleh UUD 1945.

Penganut kepercayaan selama ini menjadi tumbal politik pilih kasih, salah satunya soal pengaturan pencatatan kependudukan yang bias, terutama soal diskriminasi. Praktek administrasi kependudukan mewajibkan setiap warga mencantumkan satu dari lima agama yang diakui pemerintah dalam KTP. Aturan ini jelas menyulitkan penghayat kepercayaan karena dipaksa berafiliasi kepada agama tertentu yang bertentangan dengan nuraninya. Keyakinan adalah persoalan pencarian kebenaran sebagai urusan manusia dengan Tuhan yang tidak bisa direcoki oleh rezim ataupun otoritas mana pun. Pemaksaan dalam hal agama merupakan sisi gelap demokrasi tuna adab yang harus disingkirkan.

Sejarah pahit pemaksaan tersebut mengingatkan kita pada peristiwa pada masa Orde Baru. Dalam bidang  pendidikan, pada 1975, kurikulum pendidikan sekolah dasar dan lanjutan melarang mata pelajaran agama Konghucu diajarkan di sekolah-sekolah. Umat Konghucu dipaksa mengikuti pelajaran agama lain. Dalam bidang administrasi kependudukan, pada 1977, Mendagri mengeluarkan instruksi rahasia untuk menetapkan peraturan khusus pembuatan kartu keluarga dan KTP. KTP bagi etnis Cina hanya diberi kode khusus dengan tanda O.

Diskresi pemerintah untuk memutus mata rantai diskriminasi dalam administrasi kependudukan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki iktikad baik untuk meniadakan pelembagaan diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan dikotomi agama/kepercayaan. Sebab, Pasal 28 e UUD 1945 dengan tegas melindungi hak asasi warga negara, terutama hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menganut kepercayaannya, hak untuk bebas dari diskriminasi, serta hak untuk berkesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.

Wacana pengosongan kolom agama pada KTP bagi penghayat kepercayaan sejatinya baru dinilai sebatas langkah kecil. Sebab, masih banyak persoalan lebih besar yang dihadapi mereka dalam kaitan dengan layanan birokrasi kependudukan. Penganut kepercayaan tertentu selama ini tidak bisa mencatatkan perkawinannya karena agama yang dianut tidak diakui negara. Walhasil, mereka dipaksa pindah sejenak ke agama lain untuk melegalkan perkawinannya.

Anak-anak penganut aliran kepercayaan yang sedang mengenyam pendidikan juga kerap dipaksa memilih salah satu mata pelajaran pendidikan agama di luar keyakinannya. Apa boleh buat, negara harus menegakkan konstitusi, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan setara dalam memperoleh hak asasinya.

Memahami Kontroversi Penghapusan Kolom Agama

Memahami Kontroversi Penghapusan Kolom Agama

Musdah Mulia  ;  Ketua Umum ICRP (Indonesian Conference on Religions for Peace)
MEDIA INDONESIA, 12 November 2014
                                                
                                                                                                                       


SADARKAH kita bahwa penduduk negeri ini terdiri dari beragam agama dan kepercayaan? Sayangnya, data tentang mereka tidak muncul dalam dokumen resmi negara. Informasi tentang kebinekaan agama, terutama terkait upaya advokasi terhadap penganutnya dapat ditemukan dalam laporan sejumlah LSM pemerhati kehidupan agama, seperti ICRP, Setara Institut, Wahid Institut, dan sejumlah dokumen yang diterbitkan organisasi HAM.

Di masyarakat dijumpai penganut agama Baha'i, Tao, Sikh, Yahudi, Kristen Ortodoks, bahkan juga agama-agama perenial, yaitu agama yang tidak mengambil bentuk formal, tetapi lebih mengutamakan penghayatan akan kehadiran Tuhan dan implementasi nilai-nilai agama. Selain itu, juga dikenal ratusan kepercayaan lokal (indigenous religions), seperti Parmalim di Sumatra Utara, Kaharingan di Kalimantan, Sapto Darmo di Jawa Tengah, Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat, dan Tolotang di Sulawesi Selatan. Bicara tentang agama hakikatnya ialah bicara tentang interpretasi agama, faktanya tidak ada interpretasi tunggal dalam agama dan kepercayaan mana pun.

Kebebasan beragama?

Konstitusi Indonesia secara normatif menyebut jaminan kebebasan beragama dalam UUD 1945 Pasal 29. Apakah kebebasan beragama mendapatkan jaminan di Indonesia? Banyak yang memahami kebebasan beragama sebagai kebebasan untuk menodai agama lain, atau kebebasan melakukan praktik keagamaan secara semena-mena.

Dalam berbagai dokumen internasional disebutkan kebebasan beragama tidaklah bersifat mutlak. Kebebasan beragama ialah kebebasan untuk meyakini dan menjalankan ajaran agama dengan tetap meng hargai keragaman dan perbedaan interpretasi. Kebebasan beragama dibatasi sedikitnya lima prinsip dasar, yaitu prinsip menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, keselamatan umum, norma-norma kesusilaan, dan tidak melanggar HAM lain. 

Pada praktiknya, sangat sulit menegakkan prinsip kebebasan beragama karena membutuhkan syarat adanya kesadaran beragama yang tinggi dari masyarakat.
Untuk kasus Indonesia, secara struktural implementasinya menghadapi hambatan serius. Pertama, UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama. Sekilas, aturan itu sangat baik, mengingatkan masyarakat bersikap hati-hati, tidak mudah melemparkan tuduhan yang akan menodai komunitas agama. Akan tetapi, secara eksplisit UU tersebut mengandung larangan melakukan penafsiran dan kegiatan keagamaan menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama. Istilah menyimpang cenderung dipahami sebagai semua yang berbeda dengan pandangan mayoritas atau berbeda dengan opini pemerintah, sedangkan pokok-pokok ajaran lebih dimaknai sebagai ajaran agama mayoritas. Kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan spirit kebebasan beragama.

Kedua, Surat Edaran Mendagri No 477/74054/1978 yang menegaskan lima agama diakui pemerintah, yaitu Islam, Katolik, Kristen atau Protestan, Hindu, dan Buddha. Ketiga, TAP MPR No II/MPR/1998 tentang GBHN, antara lain menegaskan penyangkalan terhadap agama lokal, sekaligus himbauan terhadap pengikutnya memilih salah satu dari lima agama, yang kemudian secara salah kaprah dianggap agama induk.

Setidaknya, itulah tiga contoh UU dan kebijakan publik terkait pelayanan agama dan kependudukan yang tidak mengacu kepada spirit konstitusi. UU Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan malah sema kin parah. Namun, capaian paling monumental ialah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan kembali spirit konstitusi akan jaminan kebebasan beragama bagi semua individu. Di masa Presiden Abdurrahman Wahid, Konghucu diakui agama resmi. Kemudian Presiden Megawati mengakui Imlek sebagai hari besar keagamaan dan sejak itu kita mengenal enam agama resmi.

Kalau Konghucu bisa diakui, mengapa agama dan kepercayaan lain tidak? Seharusnya yang perlu di dorong ialah pemenuhan hak-hak sipil dan politik semua pe nganut agama dan kepercayaan tanpa ada diskriminasi sedikit pun. Termasuk kepada mereka yang mengaku tidak beragama.

Dalam KTP

Tidak jelas kapan kebijakan tentang kolom agama di KTP muncul. Faktanya, KTP 1956 tidak punya kolom agama. Wacana tentang penghapusan kolom agama di KTP menghangat di awal era reformasi, terutama ketika amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan (1999, 2000, 2001, dan 2002). Persoalannya, bagaimana mengimplementasikan pasal 29 UUD 1945 dan UU HAM 1999 ke dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan?

Kalau penganut enam agama resmi tersebut wajib mengisi kolom agama di KTP, mengapa kebijakan itu tidak berlaku bagi selainnya? Bukankah mereka sama-sama warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan konstitusi? Akibatnya para penganut selain enam agama resmi terabaikan hak-hak dasar mereka, terpaksa berbohong dan harus memilih di antara enam agama dalam KTP, Akta Lahir, Akta Nikah, dan sejumlah dokumen vital lainnya.

Di sinilah muncul kontroversi terkait penghapusan kolom agama di KTP. Kelompok pengusung ide itu cenderung dirundung (dibully) dengan berbagai label negatif. Seba liknya, kelompok tidak setuju pengha pusan dielu-elukan sebagai kelompok pembela agama. Semua penganut agama memiliki hak dan kewajiban asasi yang sama tanpa diskriminasi. Kita semua ialah satu bangsa, bangsa Indonesia. Itulah yang dinamakan ke sadaran pluralisme dan merupakan syarat mutlak tegaknya demokrasi. Wallahualam.