Tampilkan postingan dengan label Kurniawan Muhammad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurniawan Muhammad. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 April 2015

Aroma Lobi Politik Konflik Golkar

Aroma Lobi Politik Konflik Golkar

Kurniawan Muhammad   ;  Wartawan Jawa Pos; Magister Ilmu Politik FISIP Unair
JAWA POS, 08 April 2015

                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                           

DRAMA politik yang vulgar terjadi di lantai 12 gedung DPR Senin lalu (30/3). Sembilan anggota Partai Golkar kubu Agung Laksono berusaha merebut kantor Fraksi Golkar yang masih dikuasai kubu Aburizal Bakrie. Dalam kisruh itu, sempat terjadi pencongkelan pintu.

Inilah konflik terparah sejak era reformasi di tubuh Golkar. Jika dirunut ke belakang, salah satu akar penyebab konflik adalah bermula dari Munas IX 2014 di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, 30 November–4 Desember 2014. Pada munas tersebut, Aburizal Bakrie (Ical) terpilih kembali sebagai ketua umum secara aklamasi.

Terpilihnya Ical mengundang ketidakpuasan bagi sebagian elite pengurus Golkar yang dimotori Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, dan Agus Gumiwang Kartasasmita. Mereka menganggap munas di Bali tidak demokratis.

Dalam sejarah munas Golkar sejak era reformasi, baru pada saat itulah muncul hanya satu calon ketua umum. Padahal, sebelumnya, setiap kali prosesi pemilihan ketua umum di arena munas, selalu bersaing secara demokratis lebih dari satu calon.

Dalam munas luar biasa (munaslub) pada 9–11 Juli 1998, ada dua nama yang bersaing ketat untuk calon ketua umum: Akbar Tandjung dan Edi Sudrajat. Dan, akhirnya Akbar yang terpilih.

Munas VII di Bali, Desember 2004, juga menghasilkan ketua umum baru yang terpilih secara demokratis. Yakni, Jusuf Kalla yang berhasil mengalahkan Akbar Tandjung. Pada Munas VIII di Riau, Oktober 2009, juga terjadi persaingan ketat saat pemilihan ketua umum. Yakni, antara Ical dan Surya Paloh. Akhirnya Ical yang menang.

Faktor lain penyebab konflik Golkar berkepanjangan dan kian panas adalah terkait dengan sikap pemerintah. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memutuskan mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Tapi, sikap pemerintah itu dilawan para pengurus Golkar kubu Ical.

Mereka menggugat keputusan Menkum HAM tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dan, Rabu lalu (1/4) putusan sela diterbitkan. Hasilnya, PTUN melalui Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti memerintahkan penundaan pelaksanaan surat Menkum HAM yang mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono, hingga ada putusan tetap.

PTUN juga memerintah Menkum HAM Yasonna Laoly agar tidak mengeluarkan keputusan lain yang berhubungan dengan objek sengketa. Dengan adanya putusan sela ini, bakal panjanglah konflik di tubuh Golkar.

Selain itu, perkembangan konflik Golkar memunculkan aroma lobi politik yang kental. Aroma tersebut tercium setidaknya dari dua kutub. Kutub pertama adalah pemerintah (baca: Menkum HAM). Dan, kutub kedua adalah institusi peradilan (baca: PTUN).

Aroma lobi politik tercium di kutub pertama, ketika Menkum HAM memutuskan mengakui dan mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Meski secara formal dikatakan Yasonna bahwa sikap pemerintah itu didasari atas keputusan Mahkamah Partai Golkar, kesan ada ''tawar-menawar politik'' di balik keputusan itu sulit rasanya dihindari.

Setidaknya ada dua benang merah yang memperkuat kesan tersebut. Pertama, sebelum menjadi Menkum HAM, Yasonna adalah politikus PDIP yang loyal. PDIP adalah partai pemerintah dan di parlemen menjadi komandan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Kedua, Agung Laksono sudah secara tegas menyampaikan bahwa dirinya akan membawa Golkar bergabung dengan pemerintah, dan di parlemen akan bersama-sama dengan KIH. Kontra dengan sikap kubu Ical yang berada di deretan Koalisi Merah Putih (KMP), penentang pemerintah.

Jika Golkar kubu Agung yang disahkan pemerintah, tentu amunisi politik bagi KIH di parlemen akan bertambah.

Bagaimana aroma lobi politik bisa tercium di kutub kedua (PTUN)? Dapat dilihat dari dua indikasi. Pertama, proses gugatan kubu Ical ke PTUN yang tergolong cepat. Hanya butuh waktu seminggu sejak gugatan itu dimasukkan, sudah ada putusan sela. Inilah yang menimbulkan kesan, ada ''sesuatu'' di balik putusan sela itu.

Indikasi kedua, Teguh Satya Bhakti, hakim yang memutuskan gugatan Ical, adalah hakim yang juga memutuskan gugatan kubu Suryadharma Ali (SDA) dalam konflik di tubuh PPP.

Konflik yang terjadi di tubuh PPP mirip dengan Golkar. Di PPP, juga ada dua kubu kepengurusan. Kubu pertama yang pro pemerintah, yakni kepengurusan di bawah Romahurmuzy yang anti-SDA. Kubu kedua berada di bawah Djan Faridz yang pro-SDA. Saat terjadi dualisme kepengurusan itu, Menkum HAM akhirnya mengesahkan kepengurusan Romahurmuzy. Keputusan tersebut dilawan kubu Djan. Mereka menggugat ke PTUN. Dan, PTUN akhirnya memutuskan menerima gugatan kubu Djan dan membatalkan keputusan Menkum HAM.

Di sinilah aroma lobi politik itu kental terasa di lembaga peradilan dalam pusaran konflik partai. Jika memang benar bahwa ada lobi politik yang mendasari keputusan pemerintah dan keputusan lembaga peradilan terkait konflik partai, sesungguhnya ini adalah kondisi yang memprihatinkan. Ini semakin menguatkan kesan, di negara ini, politik masih menjadi panglima. Ini sungguh tidak sehat. Mengapa?

''Politisi tidak pernah percaya atas ucapannya sendiri. Mereka justru terkejut bila rakyat memercayainya.'' (Charles de Gaulle)

Sabtu, 07 Maret 2015

Beras Naik, Quo Vadis Revolusi Hijau?

Beras Naik, Quo Vadis Revolusi Hijau?

Kurniawan Muhammad  ;  Wartawan Jawa Pos, Magister Ilmu Politik FISIP Unair
JAWA POS, 06 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

KENAIKAN harga beras yang terjadi dewasa ini tidak wajar. Harga tertinggi per kilogram mencapai Rp 12.000. Padahal, biasanya, jika musim penghujan, kalaupun harga naik, kenaikan berkisar di nominal Rp 250–Rp 500. Tapi, kali ini naik Rp 1.000–Rp 1.500 (Jawa Pos, 24/2).

Di tengah-tengah isu kenaikan harga beras, malah terjadi polemik antara Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel. Mereka punya sudut pandang yang berbeda dalam menyikapi kenaikan harga dan kelangkaan beras di pasaran.

Menurut Wapres, kenaikan harga beras dipicu persoalan administrasi distribusi beras untuk rakyat miskin (raskin). Bulog tidak membagikan beras untuk rakyat miskin pada periode November–Desember 2014. Selain itu, dipicu terlambatnya musim panen yang diperkirakan baru terjadi Maret–Juni 2015.

Sedangkan menurut Mendag, kenaikan harga beras disebabkan praktik penyelewengan operasi pasar. Juga adanya permainan dalam perdagangan oleh mafia beras (Jawa Pos, 24/2).

Berbagai upaya pun mulai dilakukan untuk mengatasi kenaikan harga beras yang tinggi itu. Mulai melakukan operasi pasar di beberapa daerah (Jakarta, Surabaya, Jogjakarta, dan Medan), mendistribusikan raskin secepatnya, hingga memberantas mafia beras di seluruh kota besar. Caranya, mengaudit semua gudang-gudang penyimpanan beras dan melibatkan Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan penimbunan beras (Jawa Pos, 27/2).

Merujuk beberapa potongan berita tersebut, setidaknya ada dua catatan yang patut dikemukakan. Pertama, di kalangan pemerintah, ternyata masih ada perbedaan sudut pandang dalam melihat fenomena kenaikan harga beras. Setidaknya itu tampak dari pernyataan Wapres dan Mendag.

Kedua, tindakan yang sudah dan akan dilakukan pemerintah dalam mengatasi lonjakan harga beras (mulai melakukan operasi pasar, mendistribusikan raskin, hingga melibatkan kepolisian untuk menyelidiki dugaan penimbunan beras), menurut penulis, bukanlah tindakan yang mengatasi persoalan dari akarnya. Melainkan tindakan yang bersifat hanya mengatasi persoalan di permukaan.

Berbagai persoalan yang terkait dengan beras dewasa ini, menurut penulis, sesungguhnya merupakan buah dari pola pengaturan atau kebijakan di bidang pertanian yang tidak dilakukan secara terkontrol dan berkesinambungan dari masa ke masa.

Izinkan penulis merunutnya sejak Orde Baru. Pada 1977 dan 1979, Indonesia pernah dijuluki sebagai negara pengimpor beras terbesar di dunia. Tapi, pada 1984, tidak lagi mengimpor karena mampu berswasembada beras. Keberhasilan Indonesia itu merupakan buah diadopsinya revolusi hijau.

Istilah revolusi hijau kali pertama diperkenalkan oleh William Gaud, mantan direktur USAID (lembaga donor milik pemerintah Amerika Serikat), pada 1968. Revolusi hijau itu terilhami dari Meksiko. Sekitar 1943 kondisi pangan di negara Amerika Latin tersebut mengalami masa-masa buruk. Meksiko saat itu adalah negara pengimpor gandum. Persediaan gandumnya tidak mencukupi kebutuhan pangan penduduk.

Karena itu, pada 1945 dilakukan perubahan secara radikal dalam sistem pertanian di Meksiko. Berbagai riset semakin diseriusi, penyuluhan lebih gencar dilakukan, dan pembangunan infrastruktur pertanian kian digalakkan dengan memanfaatkan dana dari beberapa lembaga donor internasional. Hasilnya, pada 1956 Meksiko tak lagi mengimpor gandum. Delapan tahun kemudian Meksiko bahkan sudah berhasil mengekspor gandum ke negara lain.

Keberhasilan itulah yang kemudian menjadi embrio lahirnya istilah revolusi hijau. Beberapa lembaga kredibel internasional di bidang pertanian lantas membawa teknologi yang telah diterapkan di Meksiko tersebut untuk diadopsi ke negara-negara lain, terutama di Asia (termasuk Indonesia). Jika di Meksiko difokuskan pada gandum, di negara lain difokuskan pada padi.

Selanjutnya, berdirilah pusat riset padi: International Rice Research Institute (IRRI) di Los Banos, Filipina. Dari tempat itu, lahir padi varietas baru yang bernama International Rice (IR), seperti IR 64 dan IR 36 yang disebar ke dunia, termasuk Indonesia.

IRRI, yang mempunyai kantor perwakilan di 14 negara, mulai bekerja sama dengan Indonesia pada 1972 melalui Balai Litbang Pertanian Departemen Pertanian (Deptan). Sejak itulah, boleh dibilang revolusi hijau mulai dilakukan di Indonesia.

Ada empat langkah yang dilakukan di Indonesia dalam mengadopsi revolusi hijau. Pertama, intensifikasi pertanian. Itu dijabarkan melalui slogan panca usaha tani (pemilihan bibit unggul, pengolahan tanah yang baik, pemupukan, pengairan/ irigasi, dan pemberantasan hama). Kedua, ekstensifikasi pertanian. Yakni, memperluas lahan. Atau mengubah lahan tandus menjadi lahan yang dapat ditanami. Ketiga, diversifikasi pertanian. Yakni, penganekaragaman jenis tanaman pada suatu lahan pertanian melalui sistem tumpang sari. Keempat, rehabilitasi pertanian. Itu merupakan usaha pemulihan produktivitas sumber daya pertanian yang kritis, yang membahayakan kondisi lingkungan. Alhasil, revolusi hijau yang saat itu dilaksanakan sejak 1970-an mulai berdampak pada 1980-an hingga akhirnya Indonesia berhasil berswasembada beras.

Tapi, itu ternyata tak bertahan lama. Sekitar tahun 1990, para petani mulai dihadapkan pada berbagai persoalan. Mulai serangan hama, meningkatnya ketergantungan terhadap pemakaian pupuk, pestisida yang tidak manjur lagi, hingga kesuburan tanah yang merosot. Berbagai persoalan tersebut bisa terjadi karena kebijakan yang dilakukan sebagai penjabaran dari revolusi hijau tidak dikontrol dan diawasi secara baik. Misalnya, pemerintah era Orde Baru mengomando (lebih tepatnya memaksa) penanaman padi dari bibit impor, penggunaan pupuk kimia, sampai penggunaan pestisida yang cenderung berlebihan sehingga merusak kesuburan tanah.

Ketika era reformasi bergulir hingga saat ini, sejauh diketahui penulis, belum ada konsep sistem pertanian yang sekomprehensif yang pernah dilakukan Orde Baru. Di sisi lain, berbagai problem yang dihadapi petani –sebagai akibat dari penerapan sistem pertanian yang tak terkontrol di era Orde Baru– belum mendapatkan obat yang benar-benar signifikan (manjur). Karena itu, wajar jika swasembada beras masih menjadi utopia hingga saat ini. Jika saja revolusi hijau yang dilakukan sejak 1972 itu terkontrol, terarah, dan berkesinambungan. Quo vadis revolusi hijau?

Selasa, 20 Januari 2015

Jokowi, Presiden atau Petugas Partai?

Jokowi, Presiden atau Petugas Partai?

Kurniawan Muhammad  ;   Wartawan Jawa Pos, Magister Ilmu Politik FISIP Unair
JAWA POS,  19 Januari 2015

                                                                                                                       


MENGAPA Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu getolnya menyorongkan nama Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri? Mengapa pula Jokowi seperti acuh tak acuh dengan status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Dalam jumpa pers Jumat malam lalu (16/1), presiden menyatakan telah mengangkat Komjen Badrodin Haiti (Wakapolri) sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang sudah diberhentikan dengan hormat. Selain itu, presiden menegaskan bahwa dirinya hanya menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan, bukan membatalkan. Bagaimana ini bisa terjadi?

Untuk menjelaskan semua ini, kita bisa melihatnya dari tiga sisi. Pertama, sisi historis. Kedua, politis. Ketiga, strategis.

Dari sisi historis, sudah menjadi rahasia umum, Komjen Budi Gunawan (BG) adalah orang dekat di lingkaran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. BG pernah dua kali menjadi ajudan Megawati, yakni ketika menjadi wakil presiden (1999–2001) dan presiden (2001–2004). Bahkan, politikus Pramono Anung (mantan Sekjen PDIP) menyebut BG dengan panggilan ”sahabat saya” (Tempo, 12-18 Januari 2015).

BG mulai merapat ke Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) pada 2012. Dia waktu itu bersama dengan Irjen Syafruddin (ajudan JK saat jadi wakil presiden 2004–2009). Disebut-sebut, Budi-lah yang berperan besar dalam penentuan duet Jokowi dan JK (Tempo, 12-18 Januari 2015).

Yang menjadi pertanyaan, ketika BG disorongkan ke DPR sebagai satu-satunya calon Kapolri, apakah itu atas inisiatif Jokowi sendiri ataukah atas desakan PDIP (baca: Megawati)? Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi berbeda interpretasinya. Jika penyorongan nama BG benar-benar atas inisiatif Jokowi, itu menjadi bagian dari hak prerogatif presiden. Tetapi, jika penyorongan nama BG tersebut atas desakan partai, ini semakin memperkuat ”cita rasa kesan” bahwa Jokowi bukan hanya seorang presiden. Dia juga adalah petugas partai (seperti pernah ditegaskan Megawati sebelum Pilpres 2014) yang harus patuh pada kehendak dan keinginan partai. Kondisi seperti ini tentu bukanlah kondisi ideal bagi seorang presiden di negara yang menganut sistem presidensial.

Dari sisi politis, penunjukan BG sebagai calon tunggal Kapolri menyiratkan nuansa politis yang sangat kental. Pertama, di jajaran perwira tinggi kepolisian yang berpangkat komjen, setidaknya ada empat figur lain yang dianggap layak menjadi calon Kapolri. Yakni Komjen Dwi Priyatno (56 tahun), Komjen Badrodin Haiti, 57; Komjen Putut Eko Bayuseno, 54; dan Komjen Suhardi Alius, 53. Tapi, mengapa Jokowi langsung memilih BG (bahkan konon tanpa melalui prosedur yang biasanya) dan seakan menafikan figur-figur yang lain? 

Kedua, ketika BG disorongkan Jokowi ke DPR sebagai calon tunggal Kapolri, mengapa proses fit and proper test begitu mulusnya? Bahkan, mengapa barisan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen, yang selama ini berseberangan dengan barisan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), ketika dihadapkan pada penentuan Kapolri dengan BG sebagai satu-satunya calon, begitu mudahnya menyetujui? Dari sinilah ”bau politis” itu sangat terasa.

Dalam sejarah penunjukan Kapolri sejak era reformasi, bukan hal yang baru jika intrik-intrik yang ujung-ujungnya mengarah ke politik mewarnai. Kita masih belum lupa bagaimana dulu Presiden Abdurrahman Wahid memaksakan kehendaknya untuk mengangkat Chairuddin Ismail sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Suroyo Bimantoro. Bahkan, kala itu sempat terjadi konflik politik antara DPR dan presiden. Bimantoro menolak ketika disuruh mundur oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Dan kala itu Bimantoro disokong DPR secara mayoritas.

Kali ini konflik berbau politik yang dilatarbelakangi penggantian Kapolri terjadi bukan antara DPR dan presiden, melainkan DPR dan KPK. Meski KPK sudah menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan transaksi mencurigakan, DPR justru telah bersepakat menyetujui pelantikan BG sebagai Kapolri. Akankah kesepakatan itu akan memicu terjadinya pertarungan cicak versus buaya jilid II? Kondisi seperti ini, menurut hemat penulis, sangat tidak baik bagi kondusivitas di tubuh Polri.

Dari sisi strategis, jika Jokowi kelak tetap melantik BG sebagai Kapolri, ini akan semakin merusak kredibilitas dan integritasnya dalam bidang reformasi hukum. Dan ini menjadi tidak strategis bagi Jokowi.

Sebelumnya, menurut penilaian para penggiat antikorupsi dan penegakan hukum, Jokowi sudah membuat dua langkah blunder di bidang reformasi hukum. Pertama, ketika memilih politikus PDIP Yasonna Hamonangan Laoly sebagai menteri hukum dan HAM. Kedua, ketika menunjuk politikus Nasdem M. Prasetyo sebagai jaksa agung (Jawa Pos, 11 Januari 2015).

Untuk saat ini, kita sedang menunggu apakah Jokowi tetap akan melantik Komjen BG ataukah berani membatalkannya. Jika tetap saja akan melantik BG sebagai Kapolri, jangan disalahkan kalau ada yang menilai Jokowi lebih menjalankan perannya sebagai petugas partai ketimbang presiden.

Penulis lantas teringat apa yang pernah ditulis Walter Lippmann di buku klasiknya, Public Opinion. ”Dalam kehidupan politik, tokoh-tokoh yang kita lihat dalam panggung politik adalah bayangan-bayangan. Dan kita menyusun cerita dari bayangan-bayangan itu.”

Senin, 02 September 2013

Kinerja Tempe Pak Menteri

Kinerja Tempe Pak Menteri
Kurniawan Muhammad ;   Wartawan Jawa Pos, Penggemar berat tempe
JAWA POS, 02 September 2013


HARGA kedelai yang melambung, yang berdampak kepada menjeritnya para pengusaha tempe dan tahu di sejumlah daerah, adalah buah dari manajemen buruk bidang pertanian pemerintah kita. Saya kian heran dengan tanggapan pemerintah. 

Menteri Pertanian Suswono pernah mengatakan, pertama, Indonesia mengandalkan impor dari Amerika Serikat dan Brasil. Kebutuhan kedelai dalam negeri 2,2 juta ton hingga 2,5 juta ton per tahun, sedangkan petani dalam negeri hanya mampu memproduksi 700.000-800.000 ton per tahun. Ketika posisi rupiah melemah terhadap dolar seperti sekarang ini, harga barang impor, termasuk kedelai, melambung. 

Kedua (masih alasan Pak Menteri), lahan pertanian menyusut dari sekitar 1,5 juta hektare menjadi sekitar 700 ribu hektare. Untuk menyiasati hal itu, Pak Menteri menyatakan sudah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Kementerian Kehutanan agar dibantu untuk memperluas lahan bagi penanaman kedelai. 

Pak Menteri yang terhormat, kita semua tahu, selama bertahun-tahun Indonesia memang mengimpor kedelai yang terus meningkat setiap tahun. Pak Menteri pasti sudah tahu itu sebelum menjadi menteri pertanian.

Padahal, sebagai rakyat, kami sangat berharap, ada progres dari kebijakan dan kinerja Pak Menteri supaya tingkat ketergantungan terhadap impor kedelai berkurang setiap tahun. Kita semua tahu bahwa mengimpor kedelai adalah jalan pintas untuk memasok kekurangan kedelai dalam negeri. Tapi, apakah pemerintah bisanya hanya melakukan jalan pintas? 

Gara-gara banyak impor, harga kedelai dalam negeri menjadi jatuh. Sebab, kedelai impor dijual lebih murah dengan kualitas yang lebih bagus ketimbang kedelai dalam negeri. Harga kedelai impor bisa lebih murah karena, berdasar kesepakatan dengan IMF, pada 1998-2003, pemerintah membebaskan bea masuk kedelai (nol persen). Meski pada 2004 tarif ditingkatkan menjadi 10 persen, tetap saja itu masih tergolong rendah. 

Kebijakan itu jelas merugikan petani kita. Sebab, bagi petani kedelai, menanam kedelai sama halnya dengan menanam masalah. Patut dipertanyakan ikhtiar konkret menurunkan volume impor kedelai yang menjadi tugas pemerintah, terutama Pak Menteri Pertanian. 

Pak Menteri yang terhormat, mencari alasan bukan hal yang sulit. Tapi, krisis kedelai akan terjadi terus dan bisa jadi bakal bertambah ruwet. Padahal, rakyat kita (termasuk saya) sudah telanjur menjadikan tempe, tahu, dan juga kecap (semua itu perlu kedelai) sebagai makanan yang mengakar.

Soal alasan lahan yang terus menyusut, memang ada benarnya. Pada 1999, total lahan kedelai adalah 1.151.079 hektare (menghasilkan 1.382.848 ton). Pada 2000), lahannya menyusut menjadi 824.484 hektare (menghasilkan 1.017.634 ton). Pada 2004), areal kedelai menyusut drastis menjadi 560.125 hektare, dengan hasil produksi hanya 723.483 ton (BPS 2004). Mentan menyebut diperlukan setengah juta hektare lahan tambahan untuk swasembada kedelai.

Tetapi, menurut saya, persoalan yang mendasar itu bukan hanya menyusutnya lahan sehingga perlu diperluas. Tapi, hal mendasar adalah mengapa petani menjadi malas atau tidak bergairah menanam kedelai? 

Regulasi pemerintah tidak mampu melindungi petani kedelai yang ditindas impor. Di bagian lain, menanam jagung menjadi lebih menarik ketimbang menanam kedelai. Selain biaya perawatan lebih murah, harga jagung di pasaran lebih mahal daripada kedelai.

Kita pernah mencapai swasembada kedelai. Kala itu, harga kedelai bisa mencapai 1,5 kali harga beras. Apakah kita bisa mencapai kejayaan kedelai seperti kala itu? Jawabnya: Bisa asal serius, serius, dan serius... kerja, kerja, dan kerja, perencanaan yang baik, pelaksanaan yang baik, dan yang paling penting adalah tidak ada korupsi dan kongkalikong. 

Brasil adalah contoh negara yang berhasil membuat manajemen yang baik untuk produk andalannya, kedelai. Tahun ini kali pertama Brasil menyalip Amerika Serikat sebagai produsen kedelai terbesar di dunia. Lahan di sana meluas. Tahun ini lahan kedelai di Brasil sekitar 27 juta hektare, naik 9 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di sana ada regulasi bahwa padang rumput untuk ternak yang tidak lagi digunakan atau selama puluhan tahun tidak terurus bisa dimanfaatkan kembali untuk ditanami kedelai. 

Untuk menjamin produktivitas tanah yang lama tidak terurus itu, pemerintah Brasil menggunakan teknologi GPS atau autopilot. Terpantaulah bagian mana tanah yang memerlukan lebih banyak pupuk. Biaya pun bisa dihemat karena pupuk tepat sasaran. 

Apakah Indonesia bisa? Menurut saya, bukan soal bisa atau tidak bisa. Tapi, apakah pemerintah kita mau atau tidak mau meniru kesuksesan itu. Tidak usah muluk-muluk dulu. Untuk saat ini, kembalikan era seperti dulu, pada 1992, ketika Indonesia mampu berswasembada kedelai. Selain keseriusan, dibutuhkan penanganan yang komprehensif untuk mencapai itu. 

Saya gemas yang bercampur aduk dengan prihatin menyaksikan harga kedelai di pasaran yang terus membubung. Tempe di piring saya pun kini lebih kurus. 
●