Tampilkan postingan dengan label Muradi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muradi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Maret 2018

Demokrasi dan Hoaks

Demokrasi dan Hoaks
Muradi  ;   Direktur Program Pascasarjana Ilmu Politik,
Universitas Padjadjaran Bandung
                                                  KORAN SINDO, 19 Maret 2018



                                                           
MARAKNYA berita palsu atau hoaks dalam tiga tahun terakhir mengindikasikan bahwa demokrasi di Indonesia mengalami cobaan hebat. Dalam derajat tertentu, publik kadang sulit membedakan mana berita benar dan mana berita palsu.

Tak heran pada situasi politik tertentu, keberadaan berita palsu atau hoaks memecah masyarakat dalam posisi berlawanan. Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu memperkuat hal itu. Pendekatan isi berita menyesatkan yang tidak betul serta menggunakan sentimen agama dan etnik dianggap mampu mengaduk-aduk perasaan publik terkait dengan pilihan politiknya.

Sejauh ini berita hoaks dengan menggunakan akun berita fiktif kerap kali membuat publik harus berbenturan dan lepas kendali dengan mencaci maki pemerintah dalam posisi disalahkan atas berita yang tidak jelas sumber dan informasinya tersebut.

Ada dua perspektif berkaitan dengan menguatnya pemberitaan palsu atau hoaks terkait dengan demokrasi, yakni pertama, pemberitaan hoaks adalah “anak kandung” dari demokrasi. Hanya di negara dengan sistem demokrasi, pemberitaan hoaks dapat tumbuh subur dan memengaruhi cara pandang publik secara umum. Penekanan ini mengacu pada kenyataan bahwa pemberitaan palsu atau hoaks hampir sepenuhnya dikendalikan oleh individu atau struktur yang ada di luar pemerintah.

Bahkan dalam perspektif ini, hoaks berdampingan dan beriringan dengan sistem demokrasi suatu negara. Bahkan, dalam derajat tertentu, pemberitaan hoaks justru mampu menjadi sarana menumbangkan pemerintah dengan menegaskan pada pengalaman sejumlah negara yang terjungkal pemerintahannya atau menjadi bulan-bulanan dari pemberitaan sepenuhnya tidak benar terkait dengan pemerintah, tapi diyakini oleh sebagian besar publik sebagai sesuatu yang benar. Pada konteks ini, penyebaran berita hoaks bersembunyi di balik kebebasan sipil sebagai bagian dari sistem demokrasi itu sendiri.

Sedangkan perspektif kedua adalah menganggap bahwa pemberitaan palsu adalah ancaman dari demokrasi dan harus dilawan karena menjadi bagian yang akan merusak demokrasi. Perspektif ini berbasis pada pengalaman sejumlah negara dengan tradisi demokrasi yang sedang tumbuh mendapatkan gangguan dan cobaan terkait pemberitaan palsu atau hoaks tersebut.

Pada derajat tertentu, tak jarang sejumlah negara yang sedang merajut demokrasi tersebut layu sebelum berkembang dan berkubang pada permasalahan internal yang cenderung menghancurkan sendi-sendi bernegara. Pada perspektif ini bersembunyi di balik manuver politik oposisi yang berkeinginan mengganti pemerintahan, baik melalui mekanisme periodik maupun ditumbangkan di tengah jalan.

Penguatan Demokrasi 

Betapa pun pemberitaan hoaks tersebut beriringan dan mengancam demokrasi, esensi penting dalam konteks ini adalah bagaimana memperkuat demokrasi sebagai bagian dari sistem politik. Hoaks sebagai ancaman terhadap demokrasi harus dilihat sebagai bagian dari upaya mematangkan sistem politik dan kedewasaan politik publik secara masif. Penekanan ini penting, mengingat ancaman nyata dari pemberitaan palsu bagi sistem demokrasi yang ada saat ini ada pada upaya membenamkan praktik kontestasi politik ke dalam tawaran sistem yang justru bertentangan dengan nilai demokrasi. Pro dan kontra pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah periode bagaimana memanfaatkan mekanisme demokrasi terkait dengan hak berserikat dan berkumpul untuk mendelegi-timasi demokrasi dengan tawaran yang justru bertentangan terhadap sistem dan nilai demokrasi itu sendiri.

Sebaliknya hoaks sebagai bagian dari “anak kandung” demokrasi harus didudukkan pada konteksnya. Keberadaan hoaks meski dimungkinkan dalam sistem demokrasi, tapi bergantung pada kebijakan dari publik itu sendiri. Keyakinan publik atas pemberitaan palsu harus tetap linier dengan sistem demokrasi itu sendiri. Pengalaman banyak negara porak-poranda yang publiknya termakan berita palsu adalah pembelajaran berharga bagi kita semua.

Ada empat hal perlu diperhatikan terkait dengan penguatan demokrasi dalam merespons pemberitaan palsu, yakni pertama, elite politik, terutama bertentangan dengan pemerintah, kerap kali melakukan pembelaan berlebihan atas tindakan penyebaran berita hoaks. Hal ini sejatinya memberikan legitimasi atas penyebaran pemberitaan palsu. Namun, akan baik bagi elite politik untuk juga memperhatikan hakikat dan etika politik. Karena ada semacam pembenaran semu diyakini terkait dengan tersebarnya berita palsu karena ditopang atau didukung oleh elite politik.  

Kedua, selain melakukan pengawasan atas pemberitaan palsu, pemerintah juga dihadapkan pada langkah pencegahan penyebaran berita hoaks tersebut. Salah satunya dengan memanfaatkan data terukur dan menjadi rujukan bagi semua pihak saat menyampaikan kebijakan yang dibuat. Sebab dengan data yang dianggap tidak terukur, maka persepsi publik atas penyebaran pemberitaan hoaks oleh pemerintah menjadi kebenaran.

Ketiga, di sisi lain, pemerintah juga dapat menertibkan situs dan laman yang tidak memiliki basis informasi pengelola yang jelas. Sejauh ini berita hoaks banyak disebarkan melalui situs atau laman kloning dan atau memiliki identitas pengelola yang tidak jelas. Penertiban ini penting agar penyebaran berita hoaks setidaknya dapat dibatasi bahkan dihilangkan. Sejauh ini langkah yang dilakukan adalah dengan menahan sejumlah penyebar berita hoaks sehingga perlu langkah lebih efektif agar penyebaran berita seperti itu tidak mengancam demokrasi.

Keempat, publik juga harus lebih teliti dalam menyerap informasi yang beredar, terutama berkaitan dengan isu politik. Kejelian dan kebijakan dalam membaca dari publik menjadi penyaring utama tidak tersebarnya berita hoaks. Hakikat kebebasan yang menjadi bagian penting dari demokrasi harus dijadikan pijakan bagi publik dalam menyerap berita dan informasi yang ada. Sejauh hal tersebut bisa dilakukan, maka keberadaan berita hoaks dapat terlokalisasi dan tidak menyebar masif.

Selasa, 13 Desember 2016

Hasrat Politik TNI

Hasrat Politik TNI
Muradi  ;   Direktur Program Pascasarjana Ilmu Politik; 
Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran
                                              KORAN SINDO, 08 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DALAM kurun waktu dua bulan terakhir, agresivitas TNI terkait dinamika politik di Tanah Air mencerminkan sesuatu yang berbeda dari pola hubungan sipil-militer yang selama ini berkembang. Aksi massa yang menginginkan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan karena diduga menista agama yang berlangsung sejak pertengahan Oktober hingga awal Desember 2016. Dengan nama aksi 1410, 411, hingga 212 menjadi bagian dari agresivitas TNI dalam bentuk mengambil inisiatif untuk terlibat aktif.

Bahkan TNI, melalui panglimanya, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, menggagas acara sendiri dengan nama Parade Nusantara Bersatu yang dilaksanakan secara serentak pada 30 November 2016 di seluruh Indonesia. Langkah inilah sesungguhnya yang membuat wajah TNI tampak agresif dari biasanya, karena pada acara tersebut personel TNI secara aktif dikerahkan untuk menghadiri acara tersebut dan membaur dengan masyarakat yang berdatangan dari berbagai instansi.

Skema hubungan sipil militer yang selama ini menjadi pakem dalam menata kelola TNI yang profesional kemudian sedikit banyak tergerus oleh acara yang digagas panglima TNI tersebut.

Ada dua alasan mengapa kemudian acara tersebut menjadi titik masuk TNI dalam politik praktis sebagaimana yang tergambar dalam acara Parade Nusantara Bersatu. Pertama, pengerahan personel TNI dalam acara terkait politik praktis baru terjadi kembali sejak Peristiwa 17 Oktober 1952.

Hal ini mengindikasikan bahwa langkah tersebut secara sadar ingin melibatkan TNI dalam politik praktis. Bahkan di masa Orde Baru saja pengerahan anggota TNI aktif dalam aktivitas politik disamarkan melalui jalur birokrasi dan Golkar sebagaimana dalam trisula politik Orde Baru, yakni: ABRI, birokrasi, dan Golkar (ABG).

Kedua, pemanfaatan sejumlah momentum politik terkait dengan dinamika politik oleh TNI, dalam hal ini oleh Panglima TNI, mencerminkan bahwa praktik politik yang tengah dilakukan bukan politik kenegaraan sebagaimana yang dipahami selama ini, tapi sudah mengarah ke politik praktis, yang mana kemudian menekankan pijakan politik TNI seolah-olah berhadap-hadapan dengan pemerintah.

Tiga kata kunci yang selama ini ditegaskan oleh Panglima TNI dalam sejumlah pernyataannya selama kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni rakyat, kebinekaan, dan negara, namun jarang sekali menyebutkan hakikat pemerintahan yang kuat dan efektif, Pancasila, dan UUD 1945. Hal ini menguatkan dugaan sebagian publik bahwa TNI seolah membangun jarak dengan pemerintah terkait dengan tuntutan publik atas dugaan penistaan terhadap Ahok.

Dalam konteks ini, Donald S Inbody (2008) menegaskan bahwa sikap dan perasaan personel dan institusi militer menjadi bagian dari dinamika politik nasional adalah semata-mata dipengaruhi oleh sejarah militer suatu negara dan kepemimpinan di institusi militer tersebut. Dengan kata lain, meski sejarah TNI dipahami sebagai bagian dari militer yang aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan, sejak 2010 penekanan bahwa TNI adalah bagian dari institusi militer yang modern yang menegaskan hakikat tentara profesional adalah pilihan sadar internal TNI pasca-Orde Baru.

Artinya, bisa saja analisis Inbody ini mengarah kepada hasrat politik dari Panglima TNI untuk tetap berkiprah aktif dalam dinamika politik kebangsaan. Akan tetapi, meski memiliki hasrat dan keinginan politik yang lebih tinggi, akan baik juga agar pimpinan militer dalam perspektif Inbody untuk tetap memastikan bahwa politik yang terbangun bukan dalam konteks politik praktis, tapi politik kebangsaan.

Penekanan ini menjadi bagian dari tata kelola hubungan sipil-militer yang efektif dan objektif. Jika tidak, Inbody menegaskan bahwa seyogianya para pemimpin militer yang merasa mampu secara politik untuk segera pensiun dan melepaskan atribut kemiliterannya untuk turun penuh dalam politik praktis. Hal ini dilakukan agar secara institusi militernya tidak terganggu oleh manuver dan hasrat politik para pemimpinnya dan fokus pada penguatan kelembagaan dan profesionalisme militer.

Karena itu, seyogianya hasrat politik TNI harus ditempatkan pada konteks kebangsaan. Menjadi membingungkan publik jika hasrat politik tersebut kemudian menegasikan pula hakikat TNI sebagai tentara pejuang yang profesional, namun beririsan dengan kepentingan sejumlah ormas yang selama ini menyuarakan semangat anti-Pancasila dan mereduksi keberadaan NKRI dengan kampanye kekhalifahan.

Karenanya, semangat menjaga keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 1945 dan kebinekaan adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan menegaskan keberadaan dari pemerintahan yang sedang berjalan dan memastikan bahwa pemerintah yang bekerja adalah satu-satunya cara untuk memperkuat NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika sebagai satu kesatuan yang utuh, di mana TNI menjadi salah satu garda terdepan untuk memastikannya.

Minggu, 03 Juli 2016

Titik Balik Polri?

Titik Balik Polri?

Muradi ;   Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Unpad Bandung
                                                    KORAN SINDO, 01 Juli 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kinerja kepolisian akan selalu segaris lurus dengan ekspektasi publik. Apa yang menjadi harapan publik, kepolisian akan berupaya merealisasikannya dalam bentuk program dan peran yang melekat.

Bayley (1996) bahkan menggarisbawahi bahwa akan terjadi anomali apabila ekspektasi publik tidak mampu dijalankan oleh kepolisian secara terstruktur. Anomali kepolisian tersebut di antaranya penolakan publik atas setiap aktivitas pemolisian yang dilakukan di wilayahnya. Pada derajat tertentu, bahkan anomali kepolisian tersebut berada pada taraf melakukan perlawanan atas personel kepolisian yang tengah bertugas salah satunya melakukan penyerangan atas personel kepolisian yang tengah bertugas.

Hal yang kurang lebih sama terjadi saat Presiden Jokowi mengajukan nama Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal kapolri menggantikan Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun. Anomali kepolisian dalam bentuk yang berbeda terjadi dengan harapan yang kepada kepala BNPT tersebut yang diyakini akan mampu membersihkan dan menjadikan Polri sebagai lembaga yang berkinerja bagus dan bersih dari praktik penyimpangan.

Penekanan anomali kepolisian ini terletak pada harapan publik yang begitu besar kepada Tito Karnavian dan seolah mengabaikan dinamika internal yang ada di Polri. Harapan yang besar publik, jika tidak mampu dijalankan secara efektif, akan berbalik pada sikap skeptis masyarakat kepada Polri. Hal ini terbuka manakala konsolidasi internal Polri tidak lekas dilakukan.

Terlepas dari itu, harus diakui bahwa figur Tito Karnavian oleh publik dianggap mewakili keresahan masyarakat atas dinamika dan kinerja Polri selama ini. Kontroversi lompat angkatan yang berkembang dan mengiringi pencalonan mantan kapolda Metro Jaya tersebut tidak cukup mampu menahan laju lulusan Akpol 1987 tersebut untuk menduduki posisi puncak di Polri.

Pada pencalonan Tito pula, dalam 17 tahun terakhir, nada positif dan optimistis publik atas Polri menguat. Publik sementara mengesampingkan sejumlah pekerjaan rumah yang menjadi beban Polri, publik juga mengabaikan untuk sementara waktu prilaku menyimpang sejumlah oknum anggota Polri. Keyakinan publik sangat tinggi bahwa hal tersebut akan dapat dituntaskan oleh Tito saat yang bersangkutan telah definitif menjabat sebagai kapolri.

Optimisme dan nada positif publik atas pencalonan Tito Karnavian harus dapat dijadikan titik balik bagi Polri untuk menjalankan peran dan fungsinya lebih baik di usianya yang ke-70 tahun ini. Sejauh hal tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, citra buruk Polri yang berkembang dan bersemayam di publik dapat diubah menjadi baik secara bertahap.

Memang terkesan simplistis, namun sebagaimana penekanan Hinton Mercedes (2006) bahwa citra baik atau buruk kepolisian bergantung pada sejauh mana kepolisian memanfaatkan dinamika di masyarakat. Langkah tersebut juga berdasarkan pada pijakan langkah dan niat baik dari internal kepolisian dalam menata kelola harapan publik agar citra baik kepolisian.

Ada empat momentum terkait titik balik citra Polri di masyarakat. Pertama, momentum ekspektasi publik berkaitan dengan diajukannya Tito Karnavian oleh Presiden dan disetujui oleh DPR menjadi kapolri baru. Ekspektasi publik dengan nada positif ini bagian dari momentum baik yang harus dimanfaatkan secara efektif. Momentum kedua adalah sokongan eksekutif dan legislatif yang tidak terbelah.

Bila mengacu pada pemilihan kapolri yang tidak bulat pada 2015, pada 2016 ini relatif antara eksekutif dan legislatif selaras. PDI Perjuangan yang diperkirakan akan keras menolak Tito bahkan mengamankan mantan kapolda Papua tersebut. Ada optimisme dari kedua lembaga tersebut berkaitan dengan pengajuan Tito menjadi kapolri baru. Momentum ketiga adalah membangun komitmen di internal Polri untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.

Sejauh ini prediksi banyak pihak akan terjadi gejolak di internal akibat pilihan Presiden Jokowi pada Tito untuk menjadi kapolri baru tidak terbukti. Ada kedewasaan politik dan jiwa besar dari sejumlah perwira tinggi yang kehilangan kesempatan begitu Tito diajukan namanya ke DPR untuk persetujuan DPR.

Momentum ini baik bagi Tito, jika nanti definitif diangkat menjadi kapolri untuk menjaga agar suasana ini dapat tetap dijaga agar Polri di bawah kepemimpinannya nanti dapat makin memperkuat konsolidasi. Momentum keempat adalah Ulang Tahun Ke-70 Polri. Momentum ini bisa dimaknai dua hal yakni, pertama, berkaitan dengan kedewasaan Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab pada Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri).

Kedewasaan tersebut dibuktikan dengan mengefektifkan pelayanan prima dan membangun citra baik Polri di mata publik. Makna kedua adalah dianggap sebagai kesiapan Polri untuk tinggal landas menjadi institusi dengan penguatan pada pengembangan organisasi, dan pembentuk personel yang tangguh dan unggul dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Konsekuensi dari makna yang kedua ini adalah internal Polri tidak lagi mempermasalahkan siapa yang akan memimpin Polri selama komitmennya untuk bangsa dan negara serta institusi dijalankan dengan teguh. Maka itu, keutamaan dari Polri adalah menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Hal ini akan membangun persepsi positif publik kepada Polri.

Dengan empat momentum tersebut di atas, rasanya tidak terlalu sulit bagi Polri untuk dapat mewujudkan perpolisian yang profesional dan mandiri. Apalagi figuritas kepemimpinan Polri juga menjadi garansi bagi publik bagi optimalisasi peran dan fungsi untuk sepenuhnya menjadi bagian dari ekspektasi publik.

Sejauh pimpinan Polri mampu menjaga empat momentum tersebut di atas, titik balik Polri untuk menjadi kepolisian yang dicintai warganya dapat direalisasikan. Sebaliknya, jika empat momentum tersebut menguap tidak terjaga, anomali kepolisian bisa saja makin menguat dan lebih parah dibandingkan saat ini, pekerjaan pimpinan Polri harus lebih ekstra.

Setidaknya berupaya merealisasikan janji dan program yang telah dibacakan pada saat uji kelayakan di DPR. Dengan begitu, peluang untuk terus memperbaiki citra Polri tetap terbuka. Selamat Ulang Tahun Ke-70 Polri!

Jumat, 13 September 2013

Teror dan Alter Ego Polri

Teror dan Alter Ego Polri
Muradi  ;   Dosen Sarjana & Pascasarjana FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung dan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Unpad
KORAN SINDO, 13 September 2013


Penyerangan terhadap anggota Polri dalam setahun terakhir cenderung berani dan meningkat. Bripka Sukardi, anggota Provos Polri yang tengah melakukan pengawalan dieksekusi di jalanan, depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Sukardi menambah jumlah korban tewas dari Polri yang dijadikan sasaran penyerangan dan agresivitas. Selain personel Polri, sasaran agresivitas dan penyerangan juga merambah pada fasilitas yang dimiliki Polri. Peningkatan penyerangan personel dan fasilitas Polri dalam derajat tertentu telah melampai ambang batas respons negatif atas kinerja Polri yang dinilai buruk dan di luar ekspektasi publik. 

Dalam konteks ini, keberanian masyarakat menyerang balik personel dan merusak fasilitasnya dapat diinterpretasikan sebagai sikap frustrasi publik atas kinerja dan perilaku buruk oknum anggota Polri dalam penegakan hukum di Indonesia. Bisa saja penyerangan personel dan perusakan fasilitas Polri dilakukan bukan oleh masyarakat umum kebanyakan, melainkan oleh sejumlah kelompok masyarakat yang membaca sikap publik dan menginterpretasikannya dalam bentuk penyerangan balik atas personel dan fasilitas Polri. 

Subramaniam (2007) menggarisbawahi bahwa langkah berani masyarakat merespons kinerjakepolisiandibanyaknegara, secara harfiah dipahami sebagai bentuk pengadilan jalanan (street justice) negatif yang menjadikan personel dan fasilitas kepolisian sebagai target sasarannya. Situasi tersebut terjadi di negara di mana institusi kepolisiannya korupdan tidak lagi dapat dipercaya menjamin rasa aman masyarakatnya. 

Menegaskan apa yang Subramaniam, Uildriks (2010) memberikan catatan penting bahwa keberanian publik menyerang personel dan fasilitas kepolisian sebagai akibat ketidakmampuan kepolisian menjalankan peran dan fungsinya secara profesional ditopang dan didukung oleh kelompok masyarakat yang memiliki akses ekonomi dan persenjataan yang kuat.

 Dalam konteks Indonesia, penyerangan atas fasilitas Polri dan personelnya diindikasikan dilakukan oleh lima kelompok oknum, yakni kelompok terorisme, jejaring narkoba, kelompokpreman, gengmotor, danoknum TNI. Dari lima oknum masyarakat tersebut identik dengan apa yang Subramaniam dan Uildriks, yang mana oknum kelompok masyarakat tersebut disinyalir merespons negatif apa yang Polri lakukan selama ini; cenderung korup, tebang pilih kasus, memanfaatkan fasilitas kriminal, dan tidak profesional. 

Penyerangan personel dan perusakan fasilitas Polri adalah bagian dari skema baru gerakan terorisme dan kelompok fundamentalisme di Indonesia. Asumsi dan opini ini banyak dikembangkan dan dikemukakan oleh internal Polri serta pemerhati terorisme dengan beberapa indikator penguat, di antaranya sistematika dan pola penyerangan yang spesifik pada institusi Polri. Respons negatif datang dari organisasi preman dan kelompok masyarakat yang dijadikan sasaran dari operasional untuk mengerek citra baik Polri. 

Kelompok preman seperti John Kei dan Hercules, misalnya, merasakan benar operasi Polri yang hanya mengangkat citra Polri daripada bersungguh-sungguh memberantas jaringan preman tersebut. Sebaliknya, penyerangan dan perusakan tersebut merupakan bagian dari aksi balas dendam jejaring geng motor yang telah pula dijadikan bulanbulanan operasi Polri untuk mengangkat kinerja baik Polri. 

Adapun jejaring narkoba disinyalir mendukung dan atau melakukan ini menjadi salah satu yang dirugikan dari pola operasi Polri berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut yang menyasar dan membatasi ruang geraknya. Dan terakhir, keterlibatan oknum TNI yang merasakan betul agresivitas Polri dalam menutup ruang gerak TNI setelah pemisahan. Penyerangan salah satu polres di Sumatera Selatan dan kasus Cebongan memperkuat asumsi tersebut. 

Lima kemungkinan oknum masyarakat sebagai pelaku dari penyerangan pada personel dan fasilitas Polri memiliki benang merah bahwa yang menjadi pemicu dari penyerangan personel dan fasilitas Polri berkaitan dengan kredibilitas Polri sebagai penegak hukum dan keamanan dalam negeri. Kredibilitas tersebut menyangkut konsistensi, komitmen dan kebersihan Polri sebagai institusi maupun personel yang ada di dalamnya. 

Ada alter ego Polri yang secara personal anggotanya maupun secara institusi melakukan aktivitas di luar yang seharusnya. Kondisi tersebut memperkuat asumsi dan opini publik bahwa keberadaan Polri belum sepenuhnya berlaku positif. Respons negatif dalam bentuk penyerangan fasilitas dan personel Polri harus dilihat sebagai pengingat bagi Polri untuk menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Sebagai salah satu aktor keamanan negara, Polri seharusnya tidak memiliki alter ego, sebab Polri adalah alat negara yang terpaku pada tugas dan fungsi yang ketat. 

Apalagi secara institusi dan personifikasi, alter ego cenderung menjauh dari kaidah umum dan aturan baku yang berlaku di institusi Polri. Oleh sebab itu dibutuhkan langkah-langkah konkret agar kinerja Polri membaik. Hal tersebut berkorelasi pada berkurangnya aksi penyerangan personel dan fasilitas Polri. Hal tersebut penting dilakukan guna memperkuat posisi dan kredibilitas Polri, setidaknya bila dikaitkan dengan bagaimana sulitnya Polri berlaku positif dalam menjalankan peran dan fungsinya disebabkan masih adanya ”keakuan lain” pada segenap oknum anggota Polri. 

Ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh pimpinan Polri agar ”keakuan lain” atau alter ego tidak berkembang di internal Polri. Pertama, Polri harus memperbaiki pola dan cara pemanfaatan jejaring yang berpotensi memperburuk citra Polri. Komunikasi dan pemanfaatan jejaring yang selama ini dilakukan oleh Polri harus diposisikan proporsional dan terukur serta tidak larut. Kedua, dalam menjalankan peran dan fungsinya, terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti terorisme, premanisme, geng motor dan narkoba, serta korupsi, Polri seyogianya melakukan proporsional dalam pendekatan dan penyelesaian kasus. 

Tebang pilih terkait dengan kasus serta pemanfaatan jejaring yang salah hanya akan memudarkan esensi peran dan fungsi Polri. Pada konteks ini, pengawasan efektif dari pimpinan akan memberikan stimulasi yang efektif bagi fokus penyelesaian setiap kasus yang ditangani. Ketiga, pendekatan komunikasi yang baik terkait dengan penyampaian apa yang menjadi concern Polri juga harus diperbaiki. Setidaknya ada dua efek positif yang akan didapat Polri, yakni dari publik; karena secara jelas dan tegas Polri dapat menyampaikan apa yang telah dan sedang dilakukan, sehingga unsur keterbukaan dapat direalisasikan. 

Sementara untuk personel secara sistematis dapat menjadi panduan bahwa institusinya berlaku adil dan terbuka dalam setiap menjalankan peran dan fungsinya. Dari tiga hal tersebut di atas, setidaknya Polri secara institusi dapat mengukur respons publik atas apa yang telah dan akan dilakukan. 

Dengan begitu, pertaruhan atas kredibilitas Polri dengan tetap fokus pada peran dan fungsinya selama ini dilakukan dapat dimenangkan. Alter ego, yang selama ini menjadi pembenar atas tindakan dan aktivitas menyimpang Polri dapat terminimalisasi secara sistematis. 

Karena itu, ukuran yang paling kentara adalah respons negatif publik atas penyerangan personel dan fasilitas Polri menjadi masif dan mengecam dan pembela Polri atas apa yang menimpa Polri sebagai institusi maupun secara personal. ●  

Jumat, 23 Agustus 2013

Polri dan Kepemimpinan Integratif

Polri dan Kepemimpinan Integratif
Muradi ;   Staf Pengajar Sarjana dan Pascasarjana FISIP Unpad, Bandung,
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK), Universitas Padjadjaran
KORAN SINDO, 23 Agustus 2013


Di tengah sorotan publik  terkait dengan aksi penyerangan  kepada anggota  Polri dan sejumlah kasus  yang belum tuntas, Polri tengah  bersiap mengganti pucuk pimpinannya.  

Beberapa waktu lalu  wakapolri telah berganti dari  Nanan Sukarna yang memasuki  masa pensiun, kepada Oegroseno.  Keduanya merupakan  jenderal bintang tiga dari Akpol  tahun yang sama, 1978. Pergantian  wakapolri tersebut juga  mengundang tanya publik,  mengingat Oegroseno akan  pensiun juga dalam enam bulan  ke depan. Padahal idealnya, perwira  yang menjabat setidaknya  lebih muda dari segi angkatan  dan usia. 

Padahal apabila dikaji  lebih dalam masih banyak perwira  bintang tiga yang jauh lebih  muda dan layak, namun tidak  masuk bursa kandidat Kapolri,  sebut saja misalnya Imam  Sudjarwo atau Supeni Parto.  Namun sebagai bagian dari  kewenangan Kapolri, adalah  hak Timur Pradopo menempatkan  rekan angkatannya menjadi  wakapolri, setidaknya ini  dilihat sebagai upaya Timur  Pradopo mengawal agar proses  pergantian kepemimpinan di  Polri dapat berjalan dengan baik  hingga awal 2014. 

Karena  bukan tidak mungkin Oegroseno  akan diperpanjang hingga  pelaksanaan hajat politik 2014  selesai, bila dirasa perlu untuk  melakukan pendampingan  pada perwira yang lebih muda  memimpin Polri, menggantikan  Timur Pradopo yang akan  diganti dalam waktu dekat.  Ada sembilan calon kapolri  yang diajukan oleh Dewan Kepangkatan  dan Jabatan Tinggi  (Wanjakti) dan kemudian menjadi  sebelas calon kapolri yang  diajukan oleh Komisi Kepolisian  Nasional (Kompolnas) menghadapi  tantangan yang tidak  mudah. 

Sejumlahpermasalahan  dan pekerjaan rumah yang ditinggalkan  duet Timur Pradopo-  Nanan Sukarna membutuhkan  penyelesaian yang serius. Di  samping itu, hajat politik 2014  menjadi tantangan tersendiri  bagi Kapolri yang akan datang.  

Kepemimpinan  Terintegratif  

Salah satu kritik mendasar  dari kepemimpinan Timur  Pradopo selama hampir tiga  tahun adalah yang bersangkutan  lebih mendahulukan kepentingan  penguasa dari pada kepentingan  internal dan memfokuskan  proses penataan dan  Reformasi Polri. Salah satu  kefatalan yang dilakukan oleh  Timur Pradopo adalah ketika  yang bersangkutan menyetujui  draf RUU Keamanan Nasional  (Kamnas) untuk dibahas tanpa  mendiskusikannya terlebih  dahulu dengan internal Polri,  yang mana tiga kapolri sebelumnya  kukuh menolak draf  yang diajukan oleh Kementerian  Pertahanan dan Mabes TNI  tersebut.  

Berkaca pada kepemimpinan  Timur Pradopo, maka seharusnya  kepemimpinan Polri  memiliki karakteristik kepemimpinan  yang terintegratif.  Keberadaan Oegroseno sebagai  Wakapolri, jika memang diharapkan  mengawal proses  regenerasi kepemimpinan di  Polri menjadi sangat strategis,  yang mana memastikan bahwa  Polri secara institusi akan diarahkan  pada profesionalisme.  

Atau justru sebaliknya, keberadaan  Oegroseno hanya memastikan  kepentingan penguasa  tetap melekat sebagaimana  Timur Pradopo lakukan  selama memimpin Polri, khususnya  dalam menghadapi hajat  politik 2014 nanti. Dengan  kata lain, kepemimpinan Polri  yang baru sangat tergantung  dari keberanian Kapolri terpilih  untuk memutus kepentingan  eksternal di dalam Polri.  Kepemimpinan integratif  dalam pandangan penulis setidaknya  dipahami dalam empat  perspektif, yakni: Pertama, kepemimpinan  integratif Polri  adalah kepemimpinan yang  mampu menyinergikan kepentingan  internal Polri dengan kepentingan  penguasa. 

Dengan  kata lain, kepentingan internal  Polri tidak boleh dikalahkan  oleh kepentingan penguasa.  Pada konteks ini, kepentingan  internal harus pula menggambarkan  komitmen yang besar  dalam melakukan pembenahan  di internal dalam bingkai  Reformasi Polri.  Kedua, kepemimpinan integratif  adalah kepemimpinan  Polri yang responsif dengan  harapan publik. 

Dan, indikator  yang paling utama terkait dengan  hal tersebut adalah peran  dan fungsi Polri harus selaras  dengan apa yang menjadi kebutuhan  masyarakat akan kondusifnya  keamanan dan  ketertiban.  Ketiga, kepemimpinan integratif  juga dimaksudkan untuk  mampu membawa Polri sebagai  institusi agar dapat bersinergis  dengan institusi lain, terutama  TNI, yang dalam pengamatan  penulis hingga saat ini masih  ada perasaan inferior dan penolakan  berlebihan yang mengancam  efektivitas koordinasi  kedua institusi keamanan tersebut.  

Keempat, kepemimpinan  integratif dimaksudkan sebagai  upaya modernisasi dan profesionalitas  Polri untuk tidak  terlibat dukung mendukung  dalam hajat politik 2014 mendatang.  Godaan terbesar bagi  beberapa oknum perwira yang  tidak sabar masuk dalam lingkaran  kekuasaan Polri adalah  dengan mencoba memainkan  peran dalam dukung mendukung  dalam kontestasi politik. 

Langkah tersebut terbuka  lebar manakala ada mutual  interest antara penguasa maupun  politisi dengan oknum perwira  tinggi yang mengupayakan  masuk ke lingkaran kekuasaan  secara instan.  Dengan mengacu pada kepemimpinan  integratif tersebut,  keberadaan pimpinan Polri menjadi penting untuk digarisbawahi,  bahwa menjadi Kapolri bukan  hanya sekedar memenuhi persyaratan  administrasi belaka.  

Tapi juga memiliki komitmen  kuat yang dalam perspektif kepemimpinan  lebih pada kepiawaian  meramu kepentingan  internal, penguasa, harapan  publik, maupun koordinasi  antar institusi keamanan dalam  irama yang tidak saling menegasikan. ● 

Kamis, 20 Juni 2013

Mengevaluasi Program Deradikalisasi

Mengevaluasi Program Deradikalisasi
Muradi ;   Dosen Sarjana dan Pascasarjana FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Penulis Buku “Densus 88 AT: Konflik, Teror, dan Politik
KORAN SINDO, 20 Juni 2013


Setelah sejumlah penyergapan dan penangkapan terduga teroris di Jawa Barat dan Jawa Tengah, aksi bom bunuh diri di Mapolres Poso, Sulawesi Tengah, menjadi penegas bahwa keberadaan jaringan terorisme di Indonesia masih kuat dan tetap menjalankan aksi terornya. 

Pascakematian Dr Azahari dan Noordin M Top serta penangkapan Ustaz Abubakar Baasyir, aktivitas terorisme di Indonesia tidak serta-merta menghilang dan redup. Bahkan pascatewasnya Osama bin Laden sekalipun, aktivitas terorisme hanya terinterupsi sesaat, tetapi kemudian terjadi diaspora semu yang membangun sel dan jaringan baru yang lebih radikal dan sulit dideteksi. 

Salah satu kesulitan pendeteksian tersebut adalah karena gerakan terorisme di Indonesia telah berkembang dengan banyak motif dan alasan, tidak sekadar alasan agama dan kesewenang-wenangan Barat sebagaimana gerakan terorisme pasca-911. Masih maraknya aksi terorisme di Indonesia disinyalir karena belum sinergisnya kepentingan negara yang menginginkan agar organisasi terorisme di Indonesia dibasmi hingga akarnya dengan harapan publik yang belum sepenuhnya memahami esensi kepentingan negara untuk memberantas terorisme di Indonesia. 

Sebagian kecil publik merasa bahwa kebijakan negara untuk memberantas terorisme dilatarbelakangi agenda global untuk memerangi terorisme. Publik juga memahami bahwa agenda global memerangi terorisme itu secara tersurat memosisikan pegiat agama tertentu sebagai target dari pemberantasan terorisme. Tak mengherankan apabila agenda dan program pemberantasan terorisme banyak diinisiasi pemerintah daripada inisiatif publik secara luas. 

Program deradikalisasi yang digagas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dianggap banyak pihak belum mampu mengurangi aksi teror dan pergerakan kelompok terorisme. Program yang digagas 10 tahun lalu melalui Detasemen Khusus 88 Antiteror (AT) dan kemudian dikelola BNPT saat lembaga tersebut didirikan 2010 lalu dinilai tidak memiliki orientasi yang jelas. Indikasi yang menguatkan adalah aksi terorisme terus melakukan regenerasi dan cenderung memiliki banyak motif. 

Ada lima alasan mengapa program deradikalisasi tersebut belum mampu menghentikan aksi teror dan penyebaran gerakan terorisme di Indonesia. Pertama, program deradikalisasi memiliki asumsi bahwa program ini ditujukan hanya kepada pelaku teror dan keluarganya serta jaringannya. 

Padahal paham yang dibangun lebih mengarah pada pembangunan kebencian atas praktikpraktik negara dalam pemberantasan terorisme di Indonesia yang dianggap sebagai kepanjangan tangan dari Barat semata. Artinya dengan hanya menyasar para pelaku teror dan jaringannya, program tersebut membatasi pengungkapan menguatnya paham radikal dan terorisme di Indonesia. 

Kedua, program ini dikelola secara elitis dan tidak sepenuhnya diaplikasikan dalam media dan sasaran yang lebih luas. Keelitisan dari program ini salah satunya lebih memanfaatkan para mantan pelaku teror yang telah “tobat”, kemudian memilih jalan beriringan dengan aparat keamanan dalam pemberantasan terorisme. 

Bruce Hoffman (2004) telah mengingatkan banyak pihak bahwa memanfaatkan para mantan teroris dalam pemberantasan terorisme haruslah bersifat sementara, bukan permanen. Hoffman mensinyalir bahwa memanfaatkan para mantan teroris secara permanen adalah bentuk kemalasan dari aparat keamanan untuk memperluas cakrawala pembongkaran jaringan terorisme. Tak mengherankan apabila kemudian setelah lebih dari satu dekade, gerakan terorisme di Indonesia secara faktual masih kuat. 

Ketiga, karena dikelola secara elitis, program deradikalisasi tidak mengikutsertakan secara aktif pemangku kepentingan lain. Justru yang terjadi, bentuk keterlibatan pemangku kepentingan hanya menjadi subordinasi dari program tersebut. Kondisi ini awalnya dimaklumi saat Densus 88 AT yang mengelolanya, secara organisasi lebih berkarakter sebagai kombatan. 

Namun setelah tiga tahun dikelola BNPT, harusnya program ini mengikutsertakan secara aktif Kementerian Dalam Negeri yang merupakan atasan dari pemerintah daerah (pemda) serta pemangku kepentingan lain, misalnya TNI dan BIN. Betul para pemangku kepentingan tersebut dilibatkan dalam program deradikalisasi, tetapi seberapa dalam keikutsertaan para pemangku kepentingan tersebut? Dalam pengamatan penulis, keterlibatan para pemangku kepentingan tidak lebih sebagai acara seremonial semata. 

Keempat, program deradikalisasi tidak serta-merta memanfaatkan apa yang telah dilakukan institusi lain semisal Polri dengan Babinkamtibmas dan perpolisian masyarakat ataupun TNI dengan Babinsanya serta pemda dengan jaringan tokoh masyarakatnya. Seolah-olah program tersebut cukup dapat dijalankan dengan dasar informasi dan jaringan para mantan teroris tersebut. Tak aneh apabila keberadaan program tersebut justru seolah jalan sendiri karena institusi yang telah memiliki jaringan luas di masyarakat tidak dimanfaatkan secara optimal. 

Kelima, program deradikalisasi juga minim partisipasi publik. Ada ambiguitas dalam implementasi program ini, antara keinginan melibatkan publik secara luas dengan program penyamaran dan pengintaian terduga jaringan terorisme. Karena ambiguitas tersebut, secara praktis publik hampir tidak dilibatkan secara aktif. Bahkan ada ketakutan bahwa program deradikalisasi yang dilakukan justru akan membongkar penyamaran dan pengintaian yang tengah dilakukan. 

Tak mengherankan apabila kemudian program tersebut membatasi sasaran hanya pada kelompok atau institusi yang telah dipetakan memiliki kemungkinan untuk mengaplikasikan paham radikal dan terorisme. Dari lima alasan tersebut, perlu kiranya BNPT dan Polri yang menjadi atasan Densus 88 AT meninjau kembali pelaksanaan program deradikalisasi. 

Hal ini penting dilakukan mengingat aksi teror dan gerakan radikalisme tersebut telah bergeser sasarannya pada objek vital negara, khususnya kantor kepolisian. Dalam konteks yang lebih strategis, program deradikalisasi harus juga dianggap sebagai bagian dari penguatan partisipasi publik dan pemangku kepentingan yang lain. 

Tanpa pelibatan publik dan pemangku kepentingan lain, upaya pemberantasan terorisme di Indonesia melalui program deradikalisasi hanya menjadi formalitas atas respons dari ancaman teror dan gerakan radikal semata. ●

Selasa, 30 April 2013

Kapolri Masa Depan


Kapolri Masa Depan
Muradi ;  Staf Pengajar Ilmu Pemerintahan, FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad),
Bandung dan Penulis Buku “Polri, Politik dan Korupsi”
   
KORAN SINDO, 30 April 2013

  
Rencana percepatan pergantian Kapolri sebagai antisipasi pengamanan Pemilu 2014 mendapat respons beragam dari publik dan elite politik. Selain karena masih relatif panjangnya masa pensiun Timur Pradopo, juga yang lebih mendesak adalah pergantian Wakapolri yang akan memasuki masa pensiun pada pertengahan 2013 ini. 

Di samping itu, sejumlah problematika yang dihadapi Polri juga masih menjadi bagian yang sulit untuk diurai dan diselesaikan. Apalagi era kepimpinan Timur Pradopo sejak Oktober 2010 dianggap oleh sejumlah kalangan tidak cukup mampu menuntaskan masalah tersebut. Adapun tiga masalah tersebut adalah kasus korupsi di internal Polri, pola hubungan Polri dengan instansi lain seperti TNI dan KPK, serta kinerja Polri yang tak kunjung membaik setelah hampir 15 tahun berpisah dari TNI.

Agaknya apa yang menjadi pemikiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengganti Kapolri saat ini bisa jadi tepat karena bila tiga permasalahan tersebut tidak tertuntaskan, kinerja Polri akan tersandera dan terus terinterupsi daripada fokus pada pengamanan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2014.

Hal yang mana secara telanjang dipraktikkan oleh Timur Pradopo saat terus-menerus berupaya membela Djoko Susilo, terdakwa kasus korupsi saat menjabat sebagai kepala Korps Lantas Mabes Polri. Masalah yang kemudian muncul, apakah masih ada perwira Polri yang bersih dan bervisi membangun organisasi dan selaras dengan semangat keinginan publik? Pertanyaan retoris tersebut memang sulit dijawab apabila melihat kompleksitas permasalahan di Polri.

Tugas berat Kapolri baru sebelum memasuki 2014 adalah menyelesaikan tiga permasalahan tersebut. Makin kronisnya korupsi di internal Polri mencerminkan bahwa secara organisasi Polri butuh kepemimpinan yang tidak biasa dan memiliki komitmen untuk membawa Polri pada tingkatan yang lebih maju dari sebelumnya.

Dengan kata lain, menuntaskan kasus korupsi di internal Polri akan membawa efek positif bagi kinerja Polri dan hubungan Polri dengan instansi terkait lainnya, khususnya KPK dan TNI. Untuk mendapatkan calon Kapolri yang dapat menjamin langkah-langkah pembersihan internal dan penguatan kelembagaan sebagaimana yang dilakukan Hoegeng dan Awaloeddin Djamin ketika mereka memimpin Polri pada dua periode yang berbeda tentu tidak mudah.

Bila Hoegeng memimpin Polri pada awal Orde Baru dan mendapatkan tantangan tidak saja dari internal, tapi juga eksternal era itu, Awaloeddin Djamin melakukan bersih-bersih di Polri dengan menangkap dan menghukum Wakapolri ketika itu yang terlibat korupsi di internal Polri pada awal tahun 80-an. Permasalahan yang dihadapi Presiden SBY dan internal Polri sesungguhnya bergantung pada kepentingan masing-masing yang kerapkali tidak sinergis.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi Kapolri harus dekat dengan penguasa dan mendukung kepentingan pemerintah. Situasi tersebut berbanding terbalik dengan kepentingan internal Polri yang menginginkan agar presiden dapat memilih figur terbaik internal yang diusulkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Mabes Polri.

Hal tersebut setidaknya tercermin dari pemilihan Kapolri Timur Pradopo oleh Presiden SBY yang tidak sesuai harapan internal. Di samping itu, masalah klasik yang terus muncul dalam pemilihan Kapolri dan memicu pertentangan di internal juga masalah angkatan dan koprs di internalPolri. Masalahangkatan lebih banyak terselesaikan dengan pendistribusian posisi jabatan apabila salah satu angkatan menjadi Kapolri.

Maka masalah kekorpsan cenderung mengarah pada seberapa besar akses kekuasaan untuk mendapat dukungan dan dipilih presiden. Sekadar ilustrasi, dua korps yang dinilai memiliki akses ekonomi yang lebih besar seperti Bareskrim dan Korps Lantas cenderung tidak memiliki masalah dengan dukungan finansial apa bila terpilih menjadi Kapolri. Sebaliknya, korps lain seperti Brimob, Baintelkam, Baharkam, dan sebagainya lebih banyak mengandalkan dukungan kepercayaan dan loyalitas daripada dukungan finansial.

Tak heran apabila komposisi pimpinan Polri yang ideal adalah gabungan dari dua kutub korps tersebut; kemampuan finansial dan loyalitas, selain yang memiliki komitmen bersih dan integritas personal yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang periode kali ini memiliki kewenangan yang lebih baik untuk menyampaikan figur- figur calon Kapolri kepada Presiden. 

Kewenangan tersebut sedikit-banyak memberikan berbagai alternatif bagi Presiden untuk mengajukan calon Kapolri ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Dalam konteks ini, Kompolnas tentu dapat menjadi salah satu penyaring dari figur-figur yang layak untuk dicalonkan ke Presiden untuk dipilih. Dari uraian tersebut, Kapolri masa depan adalah figur yang setidaknya memiliki komitmen dan dapat menuntaskan masalah korupsi di internal Polri.

Hal ini akan berkorelasi pada meningkatkan kinerja dan koordinasi dengan instansi terkait. Berkaitan dengan pengajuan dan keterpilihan figur Kapolri oleh Presiden kepada DPR, penting sekali untuk diperhatikan terkait dengan dinamika internal Polri. Salah satu cara untuk memahami dinamika internal Polri adalah Presiden harus benar-benar memperhatikan rekomendasi dari Wanjakti Mabes Polri dan Kompolnas. 

Jumat, 12 Oktober 2012

The Police commitment and graft eradication


The Police commitment and graft eradication
Muradi ;  A Lecturer in The Department of Governance Studies
at Padjadjaran University, Bandung
JAKARTA POST, 11 Oktober 2012


Dozens of police officers attempted to storm into the headquarters of the Corruption Eradication Commission (KPK) on Friday night to arrest one of the KPK’s investigators, Comr. Novel Baswedan, who is also an active police officer.

Novel is implicated in the death of a thief while he was assigned to Bengkulu Police in 2004. It was a strange move, as the police deployed two companies of officers for the arrest at a time when the National Police is coming under scrutiny for alleged graft in the procurement of driving simulators, a case implicating former National Police Traffic Corps chief, Insp. Gen. Djoko Susilo.

In my opinion, there are at least three reasons why the National Police are angry with the KPK in connection to the way it deals with corruption cases. First, the KPK has exploited the driving simulators case for its own image building by pitting the police against the people. In fact, the police force has come under mounting criticism from the public as evinced in the media reports relating to the graft case.

Second, the KPK’s decision to use a military detention facility to hold corruption suspects, including police officers, is feared to set the police against the Indonesian Military (TNI), exacerbating the disharmony between the two institutions. The National Police considers the decision a fait accompli.

Third, the National Police deems the KPK as lacking in ethics related to organizational relations and cooperation. The National Police has supported the KPK by assigning their best investigators to help the commission investigate corruption cases, but the probe into the driving simulators case has disappointed the police. The National Police then decided to withdraw their investigators seconded to the KPK.

The National Police’s commitment to corruption eradication is beyond doubt given the fact that it has supplied its best investigators to the KPK ever since it was established to strengthen the fight against entrenched graft in Indonesia.

The police force demonstrated its support for indiscriminate law enforcement in the war on corruption when former National Police chief Gen. Da’I Bachtiar ordered an investigation into National Police detective chief, Comr. Gen. Suyitno Landung, in connection with fraud involving state-owned Bank BNI. Suyitno was convicted and sentenced to 1.5 years in jail.

Previously, the National Police under Gen. Awaludin Djamin approved a probe into Comr. Gen. Siswadji and other police officers suspected of graft surrounding the procurement of police equipment.

On the other hand, the National Police did nothing to support the investigation into its former chief, Gen. (ret) Rusdihardjo, when as Indonesian ambassador to Malaysia he was involved in the illegal collection of visa fees charged to Indonesian migrant workers. The police force certainly breached its commitment to corruption eradication for providing legal advice to the former police chief.

In my opinion, the police’s commitment to the fight against corruption reflects the reputation of the force’s leadership. It is difficult for the current chief, Gen. Timur Pradopo, to clean up corrupt practices plaguing the National Police when he is held hostage by his position.

We should not expect to see the KPK easily arrest Djoko Susilo or other police officers for corruption, primarily because those cases may reveal the force’s poor management under Timur.

The National Police’s programs and agendas must follow the interests of the ruling government. Therefore, the ongoing standoff between the police and the KPK only serves to demonstrate the split within the police between their commitment to protect and serving the community and their interests in serving the leader.

The police force’s disappointment with the KPK does not justify its resistance to the country’s fight against corruption. Eradicating graft is just one step toward building a better Indonesia.

The police can make a small but important move by allowing the KPK to investigate any officers implicated in corruption cases. At least people would then see that the police’s pledge to combat graft remained intact. ●