Tampilkan postingan dengan label Negara Kesejahteraan - Mimpi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Negara Kesejahteraan - Mimpi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Oktober 2016

Mimpi Negara Kesejahteraan

Mimpi Negara Kesejahteraan
Sulastomo ;   Anggota Lembaga Pengkajian MPR; Ketua Tim SJSN 2001-2004
                                                      KOMPAS, 26 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mimpi masa depan Indonesia adalahnegara kesejahteraan,negarayang hendak mewujudkan kesejahteraan bagi semua warga negaranya. Masyarakat seperti itu ditandai terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak, yaitu setiap warga negara memiliki rasa aman sosial dan ekonomi, sejak lahir hingga meninggal.

Cita-cita negara kesejahteraan sudah dicanangkan pendiri bangsa ini. Ia termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, khususnya pada Bab XIV, yang berjudul ”Kesejahteraan Sosial”, terdiri dari Pasal 33 (tentang perekonomian) dan Pasal 34 (tentang kesejahteraan). Bab XIV ini mengindikasikan semangat untuk menempatkan segala program perekonomian diabdikan bagi terwujudnya kesejahteraan sosial.

Namun, Amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 telah mengubah judul Bab XIV itu menjadi ”Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Dengan perubahan ini, setidaknya mengesankan untuk lebih mengedepankan pencapaian program perekonomian dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sebagaimana layaknya dunia perekonomian, wajar apabila kita berusaha membangun perekonomian Indonesia sesuai kondisi perekonomian global yang sarat saling ketergantungan dan kompetisi serta hukum-hukum ekonomi yang menyertainya. Liberalisasi perekonomian Indonesia menjadi tidak terelakkan sehingga berdampak tumbuhnya kesenjangan sosial.

Pasal 33 UUD 1945 agaknya perlu dilengkapi dengan UU tentang perekonomian nasional. Hal ini agar kondisi perekonomian kita tak melahirkan kesenjangan sosial yang melebar, yang tidak sejalan dengan wujud negara kesejahteraan, yang mencita-citakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam kaitan ini, kehadiran negara diperlukan untuk mencegah tumbuhnya kesenjangan sosial. Selain itu, juga lebih menyeimbangkan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dengan Pasal 34 UUD 1945 yang menekankan kesejahteraan sosial.

Peta jalan

Peta jalan (makro) mewujudkan negara kesejahteraan sudah termaktub dalam Pasal 34 UUD 1945. Khususnya Ayat 2 yang berbunyi: ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosialbagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan”.

Pasal ini menegaskan gambaran negara kesejahteraan, yaitu program jaminan social diharapkan dapat dinikmati semua warga bangsa, baik yang mampu maupun yang lemah dan tidak mampu. Bagi yang mampu mestinya tak akan banyak persoalan. Namun, bagi yang lemah dan tidak mampu, negara wajib memberdayakan sesuai dengan martabat kemanusiaan, termasuk dalam hal ini pemberian subsidi.

Sebagai amanat dari UUD 1945, pada tahun 2004 telah terbit UU No40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam UU No 40/2004 tersebut dicita-citakan bahwa seluruh penduduk akan memperoleh jaminan sosialyang melindungi setiap warga negara dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi, baik yang bisa diperhitungkan maupun yang tidak bisa diperhitungkan. Jaminan tersebut berlaku selama perjalanan hidupnya, dari lahir hingga meninggal.

Oleh karena itu, disepakati ada program jaminan sosial, yang terdiri dari jaminan kesehatan (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian. Jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja dikatakan sebagai program jaminan sosial jangka pendek dan tidak dapat diperhitungkan sebelumnya. Sementara jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian merupakan program jaminan sosial jangka panjang, yang dalam hal ini dapat diperhitungkan sebelumnya.

Sementara jaminan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak termaktub dalam UU No 40/ 2004, disebabkan masalah ini (pesangon PHK)telah diatur dalam UU tersendiri. Kapan semua program jaminansosial itu dapat dinikmati seluruh warga bangsa?

Tentu saja sangat bergantung pada kemauan politis (political will) dan kemampuan teknis penyelenggaraan program ini. Kemauan politis, antara lain digambarkan dengan kenyataan, bahwa lima tahun setelah UU No 40/2004 disahkan, sampai tahun 2009, ternyata tidak ada langkah yang nyata, baik berupa terbitnya peraturan pemerintah maupun kebijakan untuk mengimplementasikanUU No 40/2004.

Kita patut bersyukur bahwa DPR periode 2009-2014 mengambil inisiatif mengajukan RUU terkait rencana pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga baru pada tahun 2014—10 tahun setelah UU-nya terbit—program jaminan sosial mulai diimplementasikan melalui terbentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pertanyaannya, bagaimanapeta jalan secara rinciagar semua program jaminan sosial itu dapat diwujudkan sebagai mimpi negara kesejahteraan?

Harapan

Tentu, kita semua berharap agar mimpi negara kesejahteraan tersebut dapat segera terwujud. Pada saat itu, semua warga negara akan memiliki rasa aman sosial dan ekonomi (social security dan economic security) sejak lahir hingga meninggal. Dapatkah semua itu akan terwujud pada tahun 2030 atau 2045 setelah Indonesia merdeka selama 100 tahun?

Agaknya masih diperlukan pemahaman yang sama di antara kita—termasuk penyelenggara negara—agar komitmen politik tetap terjaga merujuk cita-cita pendiri bangsa ini sebagaimana termaktub di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan yang menyertainya, yaituUU No 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang BPJS. Selain itu, sudah tentu juga bergantung pada kemampuan teknis BPJS untuk merumuskan sebuah peta jalan secara rinci dan mewujudkan perluasan cakupan program jaminan sosial sehingga secara bertahap dapat melindungi seluruh warga negara.

Meskipun ada-tidaknya kemauan politik sangat penting, implementasi program jaminan sosial juga memerlukan profesionalisme yang tinggi, yang lepas dari keinginan politik golongan agar jalannya jaminan sosial semakin mantap. Sampai di sini, ada kesan bahwa pemahaman itu belum sama. ●

Minggu, 17 Agustus 2014

Mimpi Negara Kesejahteraan

                                    Mimpi Negara Kesejahteraan

Khudori  ;  Pengamat Pertanian
KORAN TEMPO, 15 Agustus 2014
                                                


Janji reformasi mengenai kebebasan sudah kita nikmati bersama. Tapi kebebasan yang membawa pembebasan dari persoalan sosial dan penderitaan masih jauh panggang dari api. Benarkah jalan yang telah kita tempuh hingga negeri ini 69 tahun merdeka?

Jalan kebijakan yang kita tempuh tidak jelas. Identitas dan kemandirian nasional menjadi pertanyaan besar. Bila negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sudah menapak jalur yang benar, kita masih meraba. Negara kesejahteraan sebagai cita-cita para pendiri Republik masih menggantung bagai mimpi. Kemiskinan dan pengangguran masih berjubel. Akses pendidikan dan kesehatan yang memadai baru menjadi milik segelintir warga.

Mayoritas warga hidup bagai marhaen, bahkan lebih buruk. Di saat negara lain menendang resep Washington Consensus karena membuka ekonomi seluas-luasnya lewat deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi, kita justru memeluknya erat. Ketika negara lain melindungi aset strategis dan sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak dari caplokan pihak asing, kita justru bangga melepas aset ke pihak asing. Kita menggelar karpet merah.

Tengok betapa liberalnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan peraturan turunannya. Akibat obral itu, pelbagai sektor penting di Indonesia dijual habis-habisan. Padahal, dalam undang-undang lama, bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (pelabuhan, produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom, dan media) dinyatakan "tertutup untuk PMA secara penguasaan penuh." Dalam UU Nomor 25/2007, investor asing diberi perlakuan istimewa. Padahal, di negara paling liberal pun selalu ada escape clause sebagai pengaman kepentingan domestik.

Sentralisme ekonomi dibongkar dengan slogan kapitalisme kroni. Sebagai ganti, pasar bebas dianggap sebagai mekanisme dan lembaga sempurna yang mengoreksi diri sendiri. Jika kemudian sektor strategis yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak terlepas dari kuasa negara, itu lumrah. Kata Bung Hatta, perumus Pasal 33 UUD 45: "Sekarang jika negara kita diibaratkan rumah, genteng, pintu, semuanya dipreteli untuk dijual ke asing."

Padahal, konstitusi (Pasal 33 UUD 45) menekankan agar perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Adapun bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adalah amanat konstitusi pula bagi negara untuk menyediakan penghidupan yang layak bagi warga, untuk bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan akses pendidikan. Fakir miskin dan anak-anak telantar pun mempunyai hak untuk dipelihara oleh negara. Rakyat berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan, jaminan sosial, dan hak atas kebutuhan-kebutuhan dasar. Kewajiban itu belum ditunaikan negara. Dengan memeluk erat-erat Neoliberalisme, negara punya alasan untuk tidak terlibat dalam urusan publik, karena dianggap sebagai biang distorsi.

Wujud dari lepas tangan bisa ditelisik dari anggaran pembangunan sosial. Setelah 1997, pembangunan manusia "hilang" dari fokus pemerintah. Akibatnya, berbagai indikator sosial-ekonomi memburuk. Bagaimana pembangunan manusia "hilang" di Indonesia? Sejak 1997, Indonesia memasuki era demokrasi. Kekuasaan satu partai atau satu orang ala Orde Baru berakhir. Sistem multipartai menjadi ciri khas zaman baru. Partai politik bersaing dalam pemilu, berebut kekuasaan dan menentukan kebijakan pembangunan.

Elite politik baru lahir. Politik menjadi arena selebritas dan reputasi sosial. Dulu, kantor presiden dan Bappenas menjadi pusat kekuasaan. Kini, gedung DPR di Senayan menjadi bilik-bilik kuasa maha penting karena di sana anggaran, kebijakan, dan program pembangunan dibahas dan disetujui. Di sana berbagai peraturan dan UU dibuat, di sana pula arah negeri dirancang per lima tahun. Di sana corak/model pembangunan dirakit. Namun, persaingan politik di zaman demokrasi belum tentu menghasilkan kemakmuran dan pembangunan manusia yang baik. Menurut ahli ilmu politik Inggris, Mick Moore dan James Putzel (2000), sistem politik demokratis tak otomatis berpihak kepada warga miskin.

Negara kesejahteraan akan menjadi mimpi kita semua jika Indonesia gagal mengatasi dua kendala pokok (Bahagijo dan Triwibowo, 2006). Pertama, anggaran belanja sosial terlalu kecil. Diperlukan pembalikan prioritas anggaran ke belanja kesehatan, pendidikan, dan penciptaan lapangan kerja. Kedua, membuat birokrasi yang andal dan bersih. Negara kesejahteraan memerlukan birokrasi seperti itu untuk mendukung kegiatan ekonomi dan menyediakan pelayanan umum yang luas dan bermutu. Pungutan liar, birokrasi berbelit, dan kebocoran dana pajak dan nonpajak oleh koruptor akan menjauhkan Indonesia dari cita-cita negara kesejahteraan. Tumpuan kini ada di tangan presiden terpilih. ●