Tampilkan postingan dengan label Jaka Setiawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaka Setiawan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Desember 2013

Indonesia Rawan Spionase

Indonesia Rawan Spionase
Jaka Setiawan  ;   Direktur Pengkajian dan Kebijakan Publik
Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami)
KOMPAS,  05 Desember 2013

  

SEMUA negara melakukan spionase. Mereka memiliki alasan historis dan strategis untuk melakukannya. Amerika Serikat, misalnya, memiliki ketergantung- an terhadap informasi-informasi strategis baik di kawasan Asia maupun Pasifik. Dalam operasi klandestain ini, National Security Agency milik Amerika bekerja sama dengan Defence Signals Directorate Australia.

Amerika sangat berkepentingan untuk memiliki informasi yang tersebar di kedutaan berbagai negara, dan juga memerlukan informasi tambahan yang didapat dari Australia, semacam pembagian kerja dari negara ke negara.
Fokus utama pengawasan tim penyadap di Kedutaan Besar Australia di Jakarta adalah masalah politik, diplomatik, dan ekonomi.

Deklarasi ”America’s Pacific Century”, Kolaborasi Spionase Amerika dan Australia di Asia Pasifik, terbukti memicu ketegangan di kawasan yang sebelumnya merupakan zona damai.

Pada kasus ini, Amerika memanfaatkan pertumbuhan Asia sebagai pusat ekonomi strategis Obama untuk mengembalikan stabilitas ekonomi Amerika.
Pasar terbuka di Asia memberikan Amerika yang tengah kesulitan ekonomi peluang investasi dan akses perdagangan. Ekonomi Amerika sangat bergantung pada ekspor dan kemampuan perusahaan Amerika memasuki basis konsumen yang besar di Asia.

Oleh karena itu, Asia Pasifik menjadi wilayah strategis untuk kepentingan Amerika, termasuk untuk melawan proliferasi Korea Utara ataupun memastikan transparansi China dalam kegiatan militernya.

Bagaimana dengan Indonesia terkait spionase Amerika dan Australia? Paling tidak ada dua hal yang menjadi perhatian.

Pertama, eskalasi politik dan keamanan serta pembangunan Papua. Kedua, kekuatan pertahanan Indonesia dalam tiga aspek utama, yakni kemampuan (capability), kekuatan (force), dan gelar (deployment).

Diplomasi Papua

Pasang surut hubungan diplomatik Indonesia-Australia yang paling dominan adalah keterlibatan elemen-elemen masyarakat Australia dalam mendukung kemerdekaan Papua.

Pangkalan militer di Darwin menjadi salah satu tolok ukurnya. Ada adagium dalam percaturan politik dunia, di mana ada kepentingan ekonomi, di sana hadir militer.

Papua yang selalu menjadi perhatian khusus dunia internasional bisa menjadi titik pangkal untuk melakukan intervensi atas nama kemanusiaan. Apalagi, ada pangkalan militer Amerika di Darwin-Australia sebagai gugus tugas reaksi cepat operasi nonmiliter jika terjadi bencana alam di Australia dan sekitarnya.

Ada dua momen yang bisa menjadi tolok ukur stabilitas di Papua. Pertama, pergerakan bersenjata organisasi separatisme yang menginginkan Papua merdeka.

Kedua, upaya-upaya dan manuver diplomasi dari negara-negara di sekitar termasuk Australia dan Amerika.

Semua hal ini mudah sekali dipicu, apalagi kontrol atas informasi tentang HAM dan pembangunan di Papua tidak terpublikasi dengan baik. Momentum pertama sudah sering terjadi, pergerakan bersenjata organisasi separatisme.

Momentum kedua berupa manuver diplomasi yang belakangan cukup masif. Misalnya, upaya internasionalisasi kemerdekaan Papua pada pertemuan Melanesia Spearhead Group (MSG) Leaders Summit Ke-19. West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL), dengan upaya meloloskan proposal menjadi anggota MSG.

Gerakan separatis juga menggalang solidaritas masyarakat sipil internasional lewat pelayaran kapal ”Freedom Flotilla” dari Australia menuju Papua Barat.
Perkembangan terakhir adalah pembentukan kembali All Party Parliamentary Group for West Papua yang dihadiri sembilan anggota parlemen lintas partai.
Mereka membahas dukungan lebih lanjut bagi perjuangan rakyat Papua Barat, yang dianggap masih ditolak hak-hak dasarnya oleh Indonesia, khususnya terkait hak untuk menentukan ”nasib sendiri”.

Mereka juga menghadirkan Benny Wenda, salah satu inisiator Papua Merdeka dan International Parliament for West Papua.

Membaca aspek TNI

Pengakuan mantan agen intelijen Australia di harian Sydney Morning Herald pada Jumat (1/11/2013) memberikan informasi yang berharga bahwa Defence Signals Directorate (DSD) mengawasi maritim dan militer, khususnya Angkatan Laut Indonesia (TNI AL), Angkatan Udara (TNI AU), dan komunikasi militer.

Bahkan, pangkalan Australia di Cocos Islands kini disiapkan sebagai pangkalan potensial untuk pesawat intai tanpa awak (drone) Amerika dan pesawat tempur karena berdekatan dengan jalur pelayaran strategis di Asia Tenggara.
Spionase oleh Australia ini tentu saja meliputi informasi seluruh aspek pertahanan TNI: kemampuan, kekuatan, dan gelar.

Mulai dari elemen-elemen tempur dari keseluruhan struktur pertahanan (the fighting elements of all defence structure) hingga tata sebar dari kekuatan.
Ketiga aspek tersebut, melalui suatu sinergi, ditujukan untuk mendukung strategi dalam mencapai tujuan pertahanan negara.

Inilah yang coba dibaca oleh spionase Australia selain menyerap informasi-informasi resmi seperti dalam latihan gabungan ”Picth Black 12” pada tahun 2012 di Pangkalan Royal Australia Air Force (RAAF) Darwin, Australia.

Spionase oleh Amerika dan Australia seharusnya dapat mereposisi hubungan diplomatik dengan Amerika dan Australia. Indonesia bisa memulai reposisi hubungan diplomatik dengan meninjau ulang kerja sama antiterorisme dan penyelundupan manusia (people smuggling) dengan Australia dan Amerika.

Pertanyaannya, mampukah paradigma ”Thousand friends- zero enemy” yang dianut politik luar negeri Indonesia menjaga kedaulatan wilayah dan wibawa NKRI? Semoga.  ●

Selasa, 12 Maret 2013

Paradigma Teror di Indonesia


Paradigma Teror di Indonesia
Jaka Setiawan  ;   Direktur Pengkajian Kebijakan Publik
Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) 
REPUBLIKA, 09 Maret 2013

  
Laporan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin ke Mabes Polri terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Densus 88 Antiteror menjadi puncak gunung es dari beragam keluhan publik. Padahal, pemberantasan terorisme harus merujuk UU No 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Kepolisian atau Densus 88 adalah institusi penegakan hukum yang harus melindungi masyarakat. Oleh karena itu, polisi dipersenjatai, tapi jelas senjata ini adalah dalam rangka menegakkan hukum. Dalam penanganan teroris, satuan antiteror milik Polri diharapkan lebih ditujukan untuk melumpuhkan daripada membunuh. 

Doktrin atau paradigma bahwa Polri bagian dari penegak hukum inilah yang harus menjadi dasar bagi satuan penanggulangan teror milik kepolisian (Densus 88) yang dilatih bukan untuk membunuh, tetapi melumpuhkan. Contoh penegak hukum pasukan khusus antiteror milik Prancis, Groupe d'Internvention de la Gendarmerie Nationale (GIGN), dilatih untuk menembak sasaran di bahu guna melumpuhkan teroris, bukan untuk membunuh.

Namun, pada kenyataannya dalam pemberantasan terorisme polisi masih saja melakukan penyiksaan, bahkan membunuh pelaku teror yang belum terbukti kesalahannya di mata hukum. Padahal, dalam undang-undang (UU) tersebut pelaku teror hanya perlu ditangkap. UU Nomor 15 Tahun 2003 pasal 6 tentang Tindak Pidana Terorisme mengatur pelaku teror harus dipidana, artinya harus dihukum dan ditangkap.

Antara amanah UU 15 Tahun 2003 dan fasilitas yang diberikan tidak sinkron. Misalnya, mengenai fasilitas senjata yang digunakan. Polri dalam hal ini Densus 88 menggunakan senjata serbu yang identik dengan perang. Densus 88 saat ini menggunakan senjata M4A1 kaliber senapan serbu 5,56 mm dan assault rifle sebagai kelengkapan utama di samping pistol semiotomatis sembilan mm. Dalam hal daya bunuh, M4A1 milik Densus 88 lebih besar dari pada Hk MP-5 milik satuan Gultor TNI.  
Pertanyaannya, bagaimana penegakan hukum bisa terwujud kalau Densus 88 dipersentai dengan senjata pembunuh (M4A1).

Lain halnya dengan satuan Gultor TNI yang dilatih untuk operasi pembebasan sandera. Gultor TNI menggunakan senjatanya untuk menembak di kepala dengan cara double tap (menembak cepat dua kali) untuk memastikan sasaran yang ditembak mati karena keselamatan sandera adalah prioritas tertinggi yang harus dicapai. Inilah yang penulis maksud sebagai paradigma ganjil.  Penegakan hukum Polri atau Densus 88 harus memandang terorisme sebagai permasalahan kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan, bukan ancaman terhadap keamanan nasional. Penanganannya harus dilakukan melalui law enforcement. 

Dalam konteks hukum, langkah-langkah antiterorisme dalam paradigma Polri hanya mencakup menangkap atau melumpuhkan untuk mengadili individu teroris yang melakukan serangan. Setelah itu, memberikan rekomendasi penyusunan legislasi untuk membatasi hal-hal yang memfasilitasi pergerakan dan operasi teroris sebagai penangkalan. Dalam upaya penegakkan hukum ini, termasuk penangkapan, penahanan, dan peradilan, Densus 88 harus selalu menekankan dan menjunjung tinggi HAM, termasuk HAM para tersangka dan terdakwa teroris.
Metode tembak di tempat yang dilakukan Densus 88 bukanlah cara yang efektif, tetapi sebaliknya telah menimbulkan gelombang pembalasan yang akan menghancurkan bingkai-bingkai hukum dan norma kemanusiaan dari kedua belah pihak. Sebaiknya, penegak hukum dalam hal ini Densus 88 bersikap proporsional sesuai dengan kultur dan budaya masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam. 

Tantangan teror di Indonesia sangat jauh berbeda dengan di Amerika Serikat (AS). Publik AS bisa menerima pembunuhan sebagai metode operasi rahasia maupun penindakan lebih karena orang-orang yang terduga teroris banyak berasal dari imigran atau pendatang dari luar AS yang notabene masih dianggap masyarakat kelas dua dan orang non-AS.

Jika memang benar ada eskalasi ancaman teror yang besar dan mengancam keamanan nasional di Indonesia, menurut Wilkinson (2006), untuk mencegah dan mengendalikan kemungkinan dimasukannya unsur militer dalam strategi kontraterorisme. Dengan demikian, Polri melalui Densus 88 harus mengubah paradigma teror dan harus mulai memandang terorisme dalam bingkai penegakan hukum, menggunakan pendekatan yang polisional dengan peradilan kriminal (sipil). 
Dalam jangka panjang, strategi anti-teror mencakup eliminasi akar penyebab terorisme harus mengedepankan HAM tanpa pemaksaan ataupun kekerasan.
Kemudian, laporan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Densus 88 tersebut harus mendorong Polri, pemerintah, dan Komisi III DPR lebih serius lagi membuat sistem kontrol yang jelas terhadap kinerja Densus 88. Selama ini, praktis tidak ada kontrol terhadap kinerja Densus 88. Benahi atau bubarkan. ●