Tampilkan postingan dengan label Sulastomo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sulastomo. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Januari 2017

Mimpi Demokrasi Indonesia

Mimpi Demokrasi Indonesia
Sulastomo  ;   Anggota Lembaga Pengkajian MPR
                                                    KOMPAS, 30 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Istilah demokrasi sebenarnya tidak termaktub dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa ini memperkenalkan istilah "kedaulatan rakyat"  pada Pembukaan UUD 1945 serta sila keempat Pancasila yang menggambarkan prinsip demokrasi Indonesia.

Sebuah bentuk demokrasi yang berdasar "permusyawaratan/perwakilan", yang lebih mengedepankan konsensus. Demokrasi yang lebih mengedepankan  budaya gotong royong meskipun tidak menutup "voting". 

Dengan segala kelemahan yang masih ada, Indonesia diperkenalkan sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, setelah India dan AS. Ada kesan, penilaian seperti ini hanya dari aspek jumlah penduduk. Karena itu, perjalanan Indonesia dalam menuju sistem demokrasinya mungkin masih perlu kita renungkan bersama. Sudahkah demokrasi yang kita implementasikan merupakan proses politik yang kondusif dalam mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan, sesuai prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945?   

Sistem ketatanegaraan

Perkembangan sistem demokrasi di dunia ternyata banyak bergantung pada perkembangan sejarah setiap negara. Demokrasi dengan sistem parlementer, yang berkembang di Inggris sejak abad XII, merupakan respons terhadap sistem monarki di negara itu, yang menginginkan dikuranginya sistem monarki absolut. Adapun demokrasi sistem presidensial  berkembang di AS sejak negara itu terbebas dari kolonialisme Inggris pada akhir abad XVII. 

Perjalanan demokrasi di Indonesia ternyata cukup menarik. Pernah menerapkan sistem parlementer di awal 1950-an, "demokrasi terpimpin"-di era Bung Karno-menjelang tahun 1960, dan pernah pula menerapkan demokrasi Pancasila pasca Dekrit Presiden 1959 dengan berbagai versi sampai tahun 1998.

Kini, demokrasi Indonesia berusaha memperkuat sistem presidensial dengan presiden dipilih langsung oleh rakyat, berdasar popular vote.  Hal ini dapat dimaklumi karena Indonesia bukan negara federal. 

Di era demokrasi sistem parlementer, kabinet (pemerintahan) tidak pernah stabil. Kabinet hanya berumur bulanan, telah dijatuhkan parlemen. Pasca Pemilu 1955 yang dianggap sangat demokratis itu pun, Kabinet Ali, Roem, Idham (koalisi PNI, Masyumi, dan NU) sebagai tiga partai pemenang pemilu juga hanya berumur beberapa bulan. Sementara Konstituante, yang bertugas merumuskan dasar negara, sampai tahun 1959 tidak berhasil menyepakati dasar negara.

Ditambah persoalan bangsa lainnya, antara lain pemberontakan PRRI/Permesta, Bung Karno-dengan dukungan Angkatan Darat-mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945. Dengan kembali ke UUD 1945, kita kembali ke "sistem sendiri",  yang dikenal sebagai sistem MPR, mengingat MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang mengangkat presiden- wakil presiden. Presiden-wakil presiden merupakan mandataris MPR, yang berkewajiban melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan bertanggung jawab kepada MPR, yang terdiri atas anggota DPR, Utusan Daerah dan Golongan sebagai  representasi seluruh rakyat Indonesia.  

Memasuki era reformasi, timbul semangat demokratisasi, antara lain, dengan memperkuat sistem presidensial. Presiden kemudian ditetapkan berdasar pemilihan langsung. Hal ini (mungkin) mencermati pengalaman Presiden Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid, yang ternyata mudah dimakzulkan.

Meski demikian, untuk mencegah terjadinya dominasi kekuasaan-baik perorangan maupun kelembagaan-diciptakan mekanisme checks and balances antar-lembaga negara. Karena itu, juga disepakati terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY ), Ombudsman RI, dan lain-lain.

Lembaga legislatif juga ditambah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semacam Senat di AS. Meskipun tidak  lagi sebagai lembaga tertinggi negara, hanya MPR yang memiliki fungsi mengubah UUD 1945. Semua dipilih secara langsung oleh rakyat.

Apa yang kemudian terjadi?

Banyak berita yang negatif di sekitar implementasi demokrasi di Indonesia. Dari sekadar politik uang sampai penilaian sebagai "democrazy", demokrasi yang kebablasan. UU tentang Pemilu berubah tiap lima tahun sekali. Tidakkah ini mengesankan demokrasi kita sedang berusaha mencari bentuknya yang mantap?

Harapan

Kini, di DPR sedang dibahas RUU tentang Pemilu yang baru untuk pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada 2019. Dapatkah kita berharap UU Pemilu yang baru nanti bisa berumur panjang, tidak hanya untuk sekali pemilihan umum, agar pemilu sebagai bagian proses terpenting demokrasi semakin mantap?

Dengan variasi pendapat yang masih berkembang di masyarakat, mungkin tidak mudah untuk merumuskan UU Pemilu yang bisa berlaku lama, apalagi berlaku tetap sepanjang masa. Padahal, kalau kita bisa merumuskan UU Pemilu yang berlaku lama, niscaya energi kita tidak habis membahas RUU Pemilu setiap lima tahun sekali.

Apa yang perlu dipertimbangkan? Pertama adalah peran partai politik. Parpol, betapapun kondisinya, adalah perangkat demokrasi yang penting. Selayaknya kita bisa memberikan peran kepada parpol secara maksimal. Parpol adalah sumber kader kepemimpinan politik nasional. Selayaknya, parpol diberi kepercayaan penuh untuk mengajukan kader terbaiknya dalam daftar calon pada pemilu. Apabila ini dapat disepakati, pencalonan dalam pemilu idealnya berdasar sistem tertutup, sesuai urutan calon yang diajukan oleh parpol.

Tetapi, di pihak lain, masyarakat juga berhak memilih secara bebas calon yang dikehendakinya.  Di sinilah tumbuh gagasan sistem pemilu dengan daftar calon terbuka. Dampaknya, calon yang diunggulkan partai, yang tercantum di nomor satu/di atas daftar calon, bisa  tidak terpilih. Kompetisi tidak hanya antar-partai, tetapi juga antar-calon separtai. Peran partai setidaknya melemah, di samping  menimbulkan kompetisi internal yang bisa  tidak sehat.

Adakah sistem pemilu yang mampu mengombinasikan peran/kepentingan partai dan kepentingan masyarakat sebagai  pemilih yang bebas? Memenuhi peran partai, sistem pemilu seperti itu hanya mungkin terlaksana dalam sistem pemilu dengan daftar calon tertutup, di mana calon terpilih sesuai dengan  urutan daftar calon  yang diajukan partai politik. 

Bagaimana peran pemilih? Hanya dimungkinkan jika pemilih mengetahui siapa yang pantas  dipilih.  Kombinasi memenuhi keinginan keduanya, antara kepentingan partai dan pemilih, perlu dipertimbangkan dalam penyusunan UU Pemilu yang baru.

Pertanyaannya, mungkinkah kepentingan partai dan pemilih disatukan? Semestinya harus bisa.  Sebab, salah satu tugas partai adalah menampung aspirasi rakyat, di samping mengajukan kader terbaiknya. Penyelenggaraan pemilihan umum seperti itu juga akan lebih sederhana, berbiaya rendah, mengurangi "politik uang" , dan lebih jujur dan adil.      

UU  Pemilihan Umum seperti itu mungkin akan mampu berumur panjang dan tidak berubah setiap lima tahun sekali. Selain itu  juga semakin mendekati sistem pemilu yang  sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang kita cita-citakan. ●

Senin, 28 November 2016

Mimpi Kerukunan Umat Beragama

Mimpi Kerukunan Umat Beragama
Sulastomo  ;   Ketua Umum PB HMI Periode 1953-1966
                                                    KOMPAS, 28 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketika berada di Washington DC, dua tahun yang lalu, seorang teman bertanya: mau shalat Jumat di mana? Di sini, kata teman itu, shalat Jumat juga bisa di gereja. Kalau begitu, kami ingin shalat Jumat di gereja, jawab kami.

Bersama temanitu kami menuju ke sebuah gereja di dekat Gedung Putih, yang ternyata adalah gereja Anglikan. Kami tiba sekitar pukul 12.00, disambut seorang petugas gereja dan dipersilakan mengambil wudu. Shalat itu berlangsung di altar gereja dengan membentangkan sajadah untuk sekitar 200 anggota jemaah. Imam dan khatibnya berkebangsaan Pakistan, yang menyampaikan pesan perlunya kerukunan antarumat beragama. Setelah shalat Jumat, seorang dermawan menyumbang makan siang, sepotong piza untuk setiap anggota jemaah.

Setelah itu, giliran jemaah yang kedua. Di gereja itu, shalat Jumat diselenggarakan dua kali karena jumlah jemaah banyak, sedangkan tempat terbatas.

Ketika IMAAM (Indonesian Moslem Associatioan in America)                                            meresmikan masjidnya di Washington, tahun 2014, juga dihadiri pemuka umat beragama lain. Bahkan, ketika ada pemuka agamaKatolik yang merasa belum memperoleh undangan, pemuka agama Katolik itu menelepon IMAAM untuk memperoleh undangan.

Peresmian masjid itu, sebagaimana kita ketahui, dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang pada waktu itu ada acara menghadiri sidang PBB. Karena itu, upacara peresmian masjid tersebut juga dihadiri wakil Pemerintah AS.

Kalau kita berkunjung ke gereja Bethlehem di Jerusalem, beberapa tahun yang lalu, Anda pasti ditunjukkan sebuah kursi yang beradadi tengah, di deretan paling depan. Kursi itu diperuntukkan bagi Yasser Arafat ketika menghadiri peringatan Natal. Pemandu wisata juga dengan bangga menceritakan bagaimana indahnya Palestina, di mana agama-agama samawi (Islam, Kristen, dan Yahudi) hidup berdampingan. Karena itu, ketika Yasser Arafat berpidato di depan Majelis Umum PBB, ia menyatakan negara Palestina yang diperjuangkannya itu adalah negara sekuler, yang menjamin kehidupan semua umat beragama melaksanakan ibadahnya.

Gambarandi atas adalah sekelumit contoh bagaimana umat beragama di negara lain, bahkan di negara sekuler sekalipun. Masih banyak contoh lain yang sebenarnya dapat dikemukakan. Hal ini mungkin perlu kita renungkan ketika kita sedang membangun dan menyosialisasikan Bhinneka Tunggal Ika di tengah masyarakat kita yang beragam agama.

Mimpi buruk

Indahnya kehidupan antarumat beragama, sebagaimana digambarkan di atas, perlu kita renungkan ketika kita diterpa mimpi buruk pada tahun 2000-an, saatdi Maluku terjadi konflik antarumat beragama. Demikian juga kejadian akhir-akhir ini, ketika ada bom meledak di sebuah gerejadi Samarinda dan lainnya. Di sejumlah daerah masih sering terdengar konflik seputar pendirian rumah ibadah. Selain konflik antarumat beragama juga konflik internal sesama umat beragama, khususnya Islam. Apa yang salah dengan kehidupan antarumat beragama di negara yang berdasarkan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika sebagai salah satu pilarnya kehidupan berbangsa dan bernegaranya ini?

Ada kesan, kita harus berhati-hati mencermati perkembangan zaman,di mana informasi masuk dan keluar begitu cepat ke rumah kita. Masa depan dunia, menurut Samuel Huntington dalam bukunya, The Clash of Civilization, memang akan diwarnai konflik antarbudaya, di mana agama ikut berperan. Konflik itu dapat bersifat global ataupun lokal.

Konflik itu terjadi di mana- mana, melibatkan banyak negara, sebagaimana sedang terjadi di Suriah, Irak, dan Afganistan.Apa yang terjadi di negara lain selayaknya harus dapat dicerna secara selektif sehingga tidak berdampak buruk. Ketahanan nasional dalam hal ini sangat diperlukan.Berita-berita di sekitar terorisme sering terkait dengan NIIS sehingga merepotkan aparat kepolisian kita. Akankah mimpi buruk itu tetap berlanjut dan sampai kapan?

Agama apa saja pasti mengajarkan kehidupan yang aman dan damai. Kita diajarkan untuk selalu berhubungan baikdengan tetangga dan masyarakat pada umumnya tanpa membedakan agamanya. Kalau ada di antara kita membuat kehidupan masyarakat terganggu, dengan sendirinya ada ajaran agama yang tidak diamalkan sebagaimana mestinya. Atau, dengan perkataan lain, kalau kita semua memegang teguh dan mengamalkan ajaran agama kita masing-masing, insya Allah akan tercipta kehidupan masyarakat yang rukun, aman, dan damai.

Adanya konflik antarumat beragama, apalagi internal sesama umat seagama, mengindikasikan lemahnya pengamalan agama kita masing-masing. Padahal, Pancasila dengan sila pertamanya, Ketuhanan Yang Maha Esa, mendorong pengamalan semua agama dengan sebaik-baiknya. Adanya konflik berlatar belakang kehidupan beragama, dengan demikian, juga merupakan wujud lemahnya pengamalan Pancasila. Negara, dengan demikian, ikut bertanggung jawab.

Harapan

Langkah apa yang perlu dipersiapkan? Jawabnya: melalui proses pendidikan sumber daya manusia kita. Pendidikan, baik formal maupun nonformal, berupa lingkungan yang kondusif, dalam hal ini sangat berperan. Sebab, pemahaman yang benar terkait ajaran agamadan pengamalan Pancasila bergantung pada kualitas dan karakter manusianya sehingga slogan perlunya character and nation building masih sangat relevan. Dan, kualitas manusia itu bergantung pada proses pendidikan, formal dan nonformal, yang dialaminya.

Tidak berlebih, harapan itu ingin kita sampaikan kepada pemerintah/ presiden serta DPR/ DPD/MPR yang bertanggungjawab atas jalannya penyelenggaraan negara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, sudah tentu juga kepada para pemuka agama.

Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, masalah ini perlu direspons sesegera mungkin. Misalnya, perlukah UU tentang kerukunan antarumat beragama? Atau, perlukah membangun etika yang dapat disepakati bersama dalam membangun kerukunan antarumat beragama?

Kalau tidak, Indonesia akan jadi korban buruknya perkembangan zaman yang sangat sulit dielakkan, yaitu konflik antarbudaya/agama, lokal ataupun global, berupa terorisme lokal dan konflik-konflik berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan. Semoga kita dapat segera bermimpi indah dalam kerukunan antarumat beragama.

Kamis, 27 Oktober 2016

Mimpi Negara Kesejahteraan

Mimpi Negara Kesejahteraan
Sulastomo ;   Anggota Lembaga Pengkajian MPR; Ketua Tim SJSN 2001-2004
                                                      KOMPAS, 26 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mimpi masa depan Indonesia adalahnegara kesejahteraan,negarayang hendak mewujudkan kesejahteraan bagi semua warga negaranya. Masyarakat seperti itu ditandai terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak, yaitu setiap warga negara memiliki rasa aman sosial dan ekonomi, sejak lahir hingga meninggal.

Cita-cita negara kesejahteraan sudah dicanangkan pendiri bangsa ini. Ia termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, khususnya pada Bab XIV, yang berjudul ”Kesejahteraan Sosial”, terdiri dari Pasal 33 (tentang perekonomian) dan Pasal 34 (tentang kesejahteraan). Bab XIV ini mengindikasikan semangat untuk menempatkan segala program perekonomian diabdikan bagi terwujudnya kesejahteraan sosial.

Namun, Amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 telah mengubah judul Bab XIV itu menjadi ”Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Dengan perubahan ini, setidaknya mengesankan untuk lebih mengedepankan pencapaian program perekonomian dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sebagaimana layaknya dunia perekonomian, wajar apabila kita berusaha membangun perekonomian Indonesia sesuai kondisi perekonomian global yang sarat saling ketergantungan dan kompetisi serta hukum-hukum ekonomi yang menyertainya. Liberalisasi perekonomian Indonesia menjadi tidak terelakkan sehingga berdampak tumbuhnya kesenjangan sosial.

Pasal 33 UUD 1945 agaknya perlu dilengkapi dengan UU tentang perekonomian nasional. Hal ini agar kondisi perekonomian kita tak melahirkan kesenjangan sosial yang melebar, yang tidak sejalan dengan wujud negara kesejahteraan, yang mencita-citakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam kaitan ini, kehadiran negara diperlukan untuk mencegah tumbuhnya kesenjangan sosial. Selain itu, juga lebih menyeimbangkan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dengan Pasal 34 UUD 1945 yang menekankan kesejahteraan sosial.

Peta jalan

Peta jalan (makro) mewujudkan negara kesejahteraan sudah termaktub dalam Pasal 34 UUD 1945. Khususnya Ayat 2 yang berbunyi: ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosialbagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan”.

Pasal ini menegaskan gambaran negara kesejahteraan, yaitu program jaminan social diharapkan dapat dinikmati semua warga bangsa, baik yang mampu maupun yang lemah dan tidak mampu. Bagi yang mampu mestinya tak akan banyak persoalan. Namun, bagi yang lemah dan tidak mampu, negara wajib memberdayakan sesuai dengan martabat kemanusiaan, termasuk dalam hal ini pemberian subsidi.

Sebagai amanat dari UUD 1945, pada tahun 2004 telah terbit UU No40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam UU No 40/2004 tersebut dicita-citakan bahwa seluruh penduduk akan memperoleh jaminan sosialyang melindungi setiap warga negara dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi, baik yang bisa diperhitungkan maupun yang tidak bisa diperhitungkan. Jaminan tersebut berlaku selama perjalanan hidupnya, dari lahir hingga meninggal.

Oleh karena itu, disepakati ada program jaminan sosial, yang terdiri dari jaminan kesehatan (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian. Jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja dikatakan sebagai program jaminan sosial jangka pendek dan tidak dapat diperhitungkan sebelumnya. Sementara jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian merupakan program jaminan sosial jangka panjang, yang dalam hal ini dapat diperhitungkan sebelumnya.

Sementara jaminan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak termaktub dalam UU No 40/ 2004, disebabkan masalah ini (pesangon PHK)telah diatur dalam UU tersendiri. Kapan semua program jaminansosial itu dapat dinikmati seluruh warga bangsa?

Tentu saja sangat bergantung pada kemauan politis (political will) dan kemampuan teknis penyelenggaraan program ini. Kemauan politis, antara lain digambarkan dengan kenyataan, bahwa lima tahun setelah UU No 40/2004 disahkan, sampai tahun 2009, ternyata tidak ada langkah yang nyata, baik berupa terbitnya peraturan pemerintah maupun kebijakan untuk mengimplementasikanUU No 40/2004.

Kita patut bersyukur bahwa DPR periode 2009-2014 mengambil inisiatif mengajukan RUU terkait rencana pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga baru pada tahun 2014—10 tahun setelah UU-nya terbit—program jaminan sosial mulai diimplementasikan melalui terbentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pertanyaannya, bagaimanapeta jalan secara rinciagar semua program jaminan sosial itu dapat diwujudkan sebagai mimpi negara kesejahteraan?

Harapan

Tentu, kita semua berharap agar mimpi negara kesejahteraan tersebut dapat segera terwujud. Pada saat itu, semua warga negara akan memiliki rasa aman sosial dan ekonomi (social security dan economic security) sejak lahir hingga meninggal. Dapatkah semua itu akan terwujud pada tahun 2030 atau 2045 setelah Indonesia merdeka selama 100 tahun?

Agaknya masih diperlukan pemahaman yang sama di antara kita—termasuk penyelenggara negara—agar komitmen politik tetap terjaga merujuk cita-cita pendiri bangsa ini sebagaimana termaktub di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan yang menyertainya, yaituUU No 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang BPJS. Selain itu, sudah tentu juga bergantung pada kemampuan teknis BPJS untuk merumuskan sebuah peta jalan secara rinci dan mewujudkan perluasan cakupan program jaminan sosial sehingga secara bertahap dapat melindungi seluruh warga negara.

Meskipun ada-tidaknya kemauan politik sangat penting, implementasi program jaminan sosial juga memerlukan profesionalisme yang tinggi, yang lepas dari keinginan politik golongan agar jalannya jaminan sosial semakin mantap. Sampai di sini, ada kesan bahwa pemahaman itu belum sama.

Rabu, 18 Mei 2016

Berhenti Mewariskan Konflik

Berhenti Mewariskan Konflik

Sulastomo ;   Ketua Umum PB HMI 1963-1966
                                                         KOMPAS, 18 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Judul ini diambil dari sebagian  kalimat di kartu nama Saudara Witaryono S Reksoprodjo, Koordinator Sosialisasi "Forum Silaturahmi Anak Bangsa".  Lengkapnya, "Berhenti Mewariskan Konflik, Tidak Membuat Konflik Baru".

Saudara Witaryono memberikan kartu nama itu, ketika berlangsung simposium nasional "Membedah Tragedi 1965,  Pendekatan Kesejarahan", 18 April lalu. Forum Silaturahmi Anak Bangsa adalah forum silaturahminya anak-anak  pahlawan revolusi, yang diculik dan kemudian dibunuh pada 1 Oktober 1965  dini hari, anak-anak  Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang pernah mengangkat senjata melawan Pemerintah RI,  dan juga anak-anak eks Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kalimat itu, ibarat dua sisi mata uang.  Di satu sisi  merupakan harapan  kepada generasi tua  atau generasi  sekarang, agar tidak mewariskan konflik dan di sisi lain harapan  kepada sesama  generasi penerus untuk tidak membuat konflik baru. Kalau kedua harapan itu bisa terwujud, apa yang dikatakan "rekonsiliasi", yang sedang diupayakan melalui simposium itu, dengan sendirinya telah terwujud. Beban sejarah akan hilang dan kita sudah dapat berdamai dengan sejarah. Akankah harapan itu sia-sia?

Peristiwa 1965 itu memang sulit dipahami. Bagaimana pimpinan teras TNI Angkatan Darat, termasuk Jenderal Ahmad Yani,  dapat diculik dan kemudian dibunuh. Hanya Jenderal AH Nasution yang lepas dari penculikan, dengan cara melompat pagar rumahnya. Namun, salah seorang putri dan ajudannya  tertembak dan meninggal dunia.  Mayor Jenderal Soeharto, lepas dari penculikan. Mungkin karena sedang di Rumah Sakit  Gatot Subroto, sedang menunggui  seorang putranya yang sakit.

Seandainya Soeharto ikut diculik dan terbunuh, jalannya sejarah akan berbeda.  Sebab, sebagai Panglima Kostrad, setelah diberitahu tetangganya, Mashuri, Soeharto segera mengambil tindakan menggagalkan  G30S, yang ternyata sebuah kudeta itu. Keberhasilan itu juga didukung adanya fakta, bahwa Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris  MPR  Soekarno juga menolak mendukung G30S. Gerakan 30 September, di Jakarta praktis hanya berusia satu hari , meski di Yogyakarta, pada 4 Oktober 1965, masih mampu menculik dan membunuh Komandan Korem Yogyakarta  Kolonel Katamso.

Bahwa G30S merupakan tindakan makar, diumumkan sendiri oleh pimpinan gerakan itu melalui RRI dengan  membentuk Dewan Revolusi  dan mendemisionerkan kabinet, di mana nama Soekarno tak tercantum dalam dewan itu. Siapa di balik G30S?  Meski di kemudian hari banyak teori,  pendapat umum waktu itu hanya mengarah ke PKI.    

Hal ini tak terlepas dari berbagai peristiwa yang mendahului, di mana indikasinya diberikan oleh  PKI sendiri,  antara lain, dengan berbagai aksi sepihaknya, yang telah berhasil mendominasi perpolitikan nasional  dan  menganggap kondisi politik telah "hamil tua" dan menilai 1965 sebagai tahun penentuan,  sehingga perubahan  politik nasional  akan segera  terjadi.  Hal ini juga dipicu sakitnya Bung Karno pada 4 Agustus 1965 yang menimbulkan spekulasi Bung Karno berhalangan tetap. Karena itu, G30S  merupakan  upaya  PKI mendahului perebutan kekuasaan, sehingga  dikenal sebagai  G30S/PKI.    

Beban sejarah

Namun, serangkaian peristiwa pasca G30S/PKI itu  harus kita akui  telah menjadi beban sejarah bangsa  ini. Pasca peristiwa itu, terjadi konflik horizontal, bunuh-membunuh sesama warga bangsa. Selain itu, sebagian masyarakat juga termarjinalkan dari kehidupan bermasyarakat, dengan ditandainya kartu tanda penduduknya  sebagai eks tahanan politik (et). Sebagian lagi dibawa ke Pulau Buru. Sebagian besar mereka  tidak tahu-menahu tentang G30S.  Hal ini adalah dampak dari klaim PKI sendiri, yang memiliki anggota jutaan orang, sementara CC PKI tidak  mengecam G30S sebagai  kudeta.  Meskipun Presiden Soekarno berusaha melerai kondisi konflik itu, tetapi gagal.                                              

Berbagai peristiwa itu, kini dituntut sebagai pelanggaran HAM berat oleh penggiat HAM dan korban perlakuan itu.  Negara dituntut untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi.  Hal ini diperlukan sebagai upaya rekonsiliasi. Wajar, kalau hal ini menimbulkan sikap pro dan kontra.  Sebab, perjalanan sejarah bangsa ini memang sering  melalui  riak-riak kecil sampai besar, yang meninggalkan luka yang dalam di sanubari bangsa ini.  Luka-luka ini tampaknya tetap menganga, belum sembuh, sehingga menjadi beban sejarah yang tidak ringan. Dari peristiwa Madiun di tahun 1948, DI/TII, dan PRRI, hingga ke pembubaran berbagai organisasi/partai, antara lain, Masyumi/PSI/Murba, dan Manikebu/GPII. 

Negara, dalam hal ini harus bersikap adil. Sebab, stigma termarjinalkan itu, atau pelanggaran HAM  sekalipun,  tidak hanya  menimpa korban G30S, tetapi juga yang lainnya.  Mereka itu juga ditahan, tanpa diadili, dan dikeluarkan setelah ada perubahan politik nasional, termasuk Buya Hamka yang sempat menjadi Ketua MUI di era Orde Baru.  Demikian juga korban G30S, kini hak-haknya telah dipulihkan, sejalan dengan terjadinya perubahan politik. Meskipun pahit, inilah sejarah bangsa ini.  Jangan sampai terulang kembali.

Etika politik

Berbagai peristiwa di atas, yang meninggalkan luka di hati masyarakat kita, tidak akan terjadi, seandainya kita telah memiliki etika politik yang sehat,  bahwa politik tidak boleh menghalalkan segala cara, apalagi menggunakan kekerasan, sehingga mengorbankan banyak orang yang tidak tahu-menahu. Etika politik seperti itu, memperoleh momentum yang tepat, ketika kita sudah sepakat Pancasila adalah final.  Bahwa sistem politik kita, dilandasi Pancasila, sehingga politik tujuan menghalalkan cara tidak boleh terjadi lagi. Apalagi berdampak konflik horizontal, yang hanya menambah luka-luka bangsa. Hal ini tidak berarti tidak boleh ada  perbedaan, yang dijamin di alam demokrasi. 

"Berhenti mewariskan konflik dan tidak membuat konflik baru", sebagaimana dicita-citakan  Forum Silaturahmi Anak Bangsa itu,  hanya akan terwujud ketika kita menyepakati tumbuhnya etika politik yang sehat, yang tidak menolerir ideologi politik "tujuan menghalalkan cara". Bersediakah kita menyepakati etika politik seperti itu, sebagai platform sistem politik kita yang demokratis, berdasar Pancasila, dan mewujudkan cita-cita  rekonsiliasi? ●

Selasa, 29 Desember 2015

Kembali ke Khitah

Kembali ke Khitah

  Sulastomo  ;  Ketua Umum PB HMI 1963-1966
                                                      KOMPAS, 29 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mungkin karena zaman telah berubah, organisasi kemasyarakatan kita dilanda ribut ketika menyelenggarakan kongres. Namun, kalau keributan itu terjadi di Kongres Ke-29 Himpunan Mahasiswa Islam di Pekanbaru—sebagai wadah intelektual muda—tentu banyak kalangan di luar HMI prihatin.

Setidaknya hal itu ditengarai sebagai bukan karakter HMI. Keprihatinan itu antara lain disampaikan Harry Tjan Silalahi, tokoh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang sangat mengenal HMI sejak 1950-an. Ia menilai HMI sebagai wadah kaum intelektual muda Islam yang berdiri di tengah, yang tidak mudah ditarik ke kanan atau ke kiri. Dengan alasan itulah ia membela HMI ketika HMI terancam tuntutan pembubaran menjelang kudeta G30S.

Namun, HMI memang tidak mungkin terpisah dari perjalanan bangsanya. Ketika kita merasakan meredupnya jati diri bangsa, mampukah HMI melepaskan diri dari kenyataan itu? Bahwa kegaduhan, bahkan gonjang-ganjing, kehidupan kemasyarakatan kita nyaris tiada berhenti. Perpolitikan kita terbelah. Konflik antarkelompok masyarakat; kekerasan antarwarga bangsa, antarkampung; dan juga di kalangan pelajar/mahasiswa telah menjadi berita sehari-hari di media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Demikian juga pelecehan seksual, termasuk pada anak-anak, yang semua itu menandai krisis moral. Selanjutnya rasa kebersamaan kita, kegotongroyongan kita, nyaris hilang dari keseharian kita. Kehidupan kita yang diwarnai saling peduli sosial, toleran, dan bineka nyaris hanya jadi impian.

Terlepas dari semua itu, kalau dunia intelektual kita, antara lain HMI, terimbas semua itu, seperti ditemukannya senjata tajam di arena penginapan peserta kongres—meskipun belum digunakan—menjadi wajar kalau kita semua harus prihatin. Sedikitnya timbul pertanyaan: untuk apa senjata tajam itu kalau tidak untuk tindak kekerasan?

Untunglah masih ada sebagian masyarakat kita yang prihatin dengan kondisi seperti itu. Kalau kelompok intelektual kita—termasuk HMI—yang dikaruniai berpikir kritis sudah ikut hanyut dengan kondisi sekarang, kepada siapa kita berharap? Masa depan bangsa ini bisa kelabu, bahkan gelap. Kekerasan, radikalisme, intoleransi, bahkan aksi terorisme akan semakin marak sebab tujuan akan menghalalkan cara.

Kehilangan momentum

Etika, bahkan ajaran agama, hanya menjadi buah bibir, tidak diamalkan. Di sinilah relevansi gagasan revolusi mental bahwa kita—bangsa ini—harus segera mengubah kondisi mentalnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, secara revolusioner, bukan evolusioner. Kalau tidak, kita akan kehilangan momentum untuk memperbaiki diri.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita telah mencanangkan untuk kembali ke semangat Trisakti: mandiri dalam politik, ekonomi, dan berkepribadian nasional. Dalam sistem ketatanegaraan, MPR telah mempersiapkan diri dengan membentuk Lembaga Pengkajian MPR, yang (antara lain) akan mengkaji sistem ketatanegaraan kita. Bahwa sistem ketatanegaraan kita itu selayaknya sesuai dengan cita-cita buat apa negara ini didirikan, tanpa mengurangi realitas perkembangan zaman. Singkatnya, harus kembali ke khitah. Demikian juga HMI!

Sejak HMI berdiri pada 1947, para pendiri HMI, Lafran Pane dan kawan-kawan, telah mencanangkan bahwa HMI adalah kader umat dan bangsa, independen, nonpolitik praktis, dan berkehidupan yang seimbang antara jasmani dan rohani. Atas dasar itu, Jenderal Besar Soedirman memperkenalkan singkatan HMI sebagai Harapan Masyarakat Indonesia.

Dengan prinsip independen, HMI tidak boleh terombang-ambing dalam menyikapi perbedaan di kalangan umat Islam, termasuk dari kalangan alumninya yang telah memiliki kepentingan masing-masing. Ketika kita mengenal empat partai politik Islam (Masyumi, NU, PSII, dan Perti) di era 1950-1960-an, HMI berdiri tegak mengatakan bukan sebagai onderbouw salah satu partai Islam. HMI justru mencanangkan slogan ”persatuan umat”.

Ketika bangsa ini dilanda pergolakan politik yang hebat, yang ditandai dengan persaingan antarkekuatan politik yang ada di era 1960-1965, HMI tegak sebagai kader umat dan bangsa yang mendahulukan kepentingan nasional. Karena itu, HMI dapat lolos dari ancaman pembubaran oleh CGMI/PKI.

Demikian juga di awal kemerdekaan. HMI membentuk Korps Mahasiswa yang berjuang mempertahankan kemerdekaan RI, bergerilya di sekitar Yogyakarta.

Mari membandingkan kongres HMI di Pekanbaru dengan kongres HMI pada 1963. Yang disebut terakhir diselenggarakan di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, dengan peserta kongres tidur di kemah-kemah di sekitar masjid, bantuan Kodam V Jaya. Pada saat itu beberapa menteri dan Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia ikut memberikan sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Roeslan Abdulgani, bertempat di Aula UI Salemba 4.

Kongres HMI pada 1966 diselengarakan di Solo, dibuka di Balai Kota Solo dengan sambutan Soeharto sebagai Ketua Presidium Kabinet Ampera yang dibacakan oleh Soerono, Pangdam IV Diponegoro. Peserta kongres bermalam di rumah-rumah penduduk yang secara sukarela membantu kongres.

Di kedua kongres itu segalanya diselenggarakan secara mandiri. Tidak ada APBD yang dikucurkan, selain bantuan masyarakat, alumni, dan kemampuan organisasi.

Dengan gambaran sebagaimana dikemukakan di atas, apa yang terjadi di Kongres Ke-29 HMI di Pekanbaru sekadar merupakan refleksi kondisi bangsa dan negara dewasa ini. Kalau bangsa ini memerlukan revolusi mental, tidak terkecuali semua organisasi kemasyarakatan dan warga bangsa pada umumnya, termasuk HMI. Temanya: kembali ke khitah, buat apa negara ini didirikan, buat apa kita berorganisasi.

Semoga catatan ini dapat menjadi bahan perenungan kembali bagi para peserta kongres HMI yang tentu saat ini sudah pulang kembali ke tempat masing-masing agar kita tidak kehilangan momentum untuk memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik.

Selasa, 10 Maret 2015

Setahun BPJS Kesehatan

Setahun BPJS Kesehatan

Sulastomo  ;  Anggota/Ketua Tim SJSN 2001-2004
KOMPAS, 10 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Perjalanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan baru setahun. Dalam kurun waktu itu, meskipun sudah banyak membantu  masyarakat mengatasi risiko ekonomi karena  sakit,  masih banyak keluhan yang dilontarkan peserta BPJS Kesehatan. 

Orang-orang yang diselamatkan dari beban biaya cuci darah, operasi jantung atau pengobatan kanker, rasanya sudah tidak terhitung. Namun, sejalan dengan itu, ancaman BPJS Kesehatan bangkrut juga perlu diwaspadai.

Ada berita "claim-ratio" sudah di atas 100 persen.  Artinya, dana yang tersedia dari iuran peserta  sudah tidak mencukupi. Kalau BPJS Kesehatan tidak mampu lagi membayar pelayanan kesehatan, bagaimana nasib  sekitar 150 juta pesertanya? Gejolak sosial, dalam hal ini perlu diwaspadai dan bahkan dicegah.  Masa depan cita-cita memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat juga akan terancam.

Apa yang salah? 

Jaminan biaya kesehatan

Ketika BPJS Kesehatan memulai tugasnya pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan, sebagai transformasi PT (Persero) Askes Indonesia   bertugas memberi jaminan  kesehatan kepada lima   kelompok masyarakat sekaligus, yaitu  kelompok peserta PT (Persero) Askes Indonesia yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun (PNS /PP), kelompok peserta PT (Persero) Jamsostek, yang terdiri dari para karyawan swasta,  peserta program Jamkesmas di berbagai daerah serta masyarakat yang tidak mampu yang tercakup dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan peserta mandiri, yaitu perorangan yang mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, juga peserta Kartu Indonesia Sehat yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, yang tercakup dalam  program   peserta PBI.  Pada kurun waktu setahun itu, peserta BPJS Kesehatan telah meningkat menjadi sekitar 136 juta orang, sebelumnya peserta Askes hanya sekitar 19 juta orang.  Kelima   kelompok itu berbeda dalam pembiayaan, sistem pelayanan, dan juga manfaat jaminan kesehatannya.

Setelah bergabung pada 1 Januari 2014, kelimanya memperoleh jaminan kesehatan sesuai skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan seperangkat sistem pembiayaan (INA-CBG)  dan pelayanan berjenjang, untuk memenuhi kebutuhan medik.   

Dari kenyataan seperti itu, kiranya dapat diantisipasi beberapa hal yang bisa menjadi kendala, bahkan ancaman bagi kelangsungan hidup  BPJS Kesehatan:

Pertama. Beban operasional/ administrasi/keuangan BPJS Kesehatan, sebagai transformasi PT (Persero) Askes dan badan tunggal penyelenggara JKN meningkat tajam dalam waktu sangat pendek.     Wajar, kalau terjadi keribetan awal yang luar biasa.  

Kedua. Implementasi INA-CBG, sebagai sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang baru juga memerlukan sosialisasi yang luas. Tidak saja di kalangan internal BPJS Kesehatan, tetapi juga kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), dalam hal ini dokter/puskesmas dan rumah sakit.

Selain itu, besaran jasa berdasar INA-CBG juga memperoleh penilaian beragam, lebih kecil atau lebih besar dari yang berlaku, tergantung tarif yang berlaku di masing-masing daerah dan RS. Penilaian besaran tarif, selayaknya juga  digunakan tarif pelayanan kesehatan yang selama ini berlaku di PT (Persero) Askes, tidak hanya  tarif yang berlaku bagi masyarakat umum.

Ada kesan, INA-CBG juga membuka peluang   terjadinya pemanfaatan pelayanan yang berlebihan, bahkan penyimpangan.  Terjadinya "claim ratio" di atas 100 persen, tidak saja disebabkan karena besaran tarif INA-CBG, tetapi juga sistem pelayanan kesehatannya yang belum optimal.

Ketiga. Peserta mandiri memberi peluang terjadinya peningkatan biaya, mengingat hanya kelompok rawan  penyakit, terutama penyakit yang memerlukan biaya yang besar untuk mendaftarkan diri (bias selection), misalnya, cuci darah, operasi jantung, dan kanker. Kini, dikabarkan jumlahnya mendekati 10 juta orang.  Konsep asuransi sosial tidak diberlakukan, bahkan lebih liberal dari prinsip asuransi kesehatan komersial, sehingga ancaman defisit sangat nyata.       

Dari implementasi JKN  sebagaimana digambarkan di atas, apabila kita membuka Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang melandasi penyelenggaraan jaminan kesehatan  ditemukan hal-hal sebagai berikut.

Temuan di lapangan

Meskipun terbuka peluang terbentuknya badan tunggal penyelenggara jaminan kesehatan,  peta jalan disarankan bertahap. Penahapan ini dari jumlah badan penyelenggara, yang membuka peluang beberapa BPJS dan cakupan peserta yang disarankan mulai dari kelompok tenaga kerja formal, dengan menerapkan  konsep asuransi kesehatan sosial secara nasional, termasuk bagi kelompok tenaga kerja nonformal.

Dengan pendekatan seperti ini, kelangsungan hidup BPJS lebih terjamin.  Hal ini diperlukan untuk dapat mendekati asas keadilan sosial dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan serta kegotong-royongan.  Pengertian kepesertaan wajib dalam UU No 40/2004,  tidak berarti keterpaksaan, tetapi tetap mempertimbangkan hak dan kewajiban peserta dan kemampuan BPJS.

Hal lain adalah besaran jasa layanan  kesehatan ditetapkan berdasar  kondisi daerah, melalui  kesepakatan antara badan penyelenggara di daerah dengan PPK di daerah.  Hal ini untuk memenuhi asas manfaat dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, mengingat kondisi PPK di beberapa  daerah sangat berbeda kemampuannya.

Berikutnya manfaat medik yang sama bagi seluruh peserta untuk memenuhi kebutuhan medik. Sedangkan untuk manfaat nonmedik, misalnya, kelas perawatan   RS, dimungkinkan berbeda sesuai dengan besaran iuran secara nominal, sesuai dengan prinsip asuransi. Formula ini juga untuk memenuhi asas "Kemanusiaan"  dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.

Perlu ditetapkan penyelenggaraan jaminan kesehatan berdasar konsep "Managed Healthcare Concept"  dengan menerapkan sistem pembayaran  prospective payment system (sistem pembayaran pradana)  dan pemberian obat  sesuai  daftar obat yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan medik  serta harga plafon yang ditetapkan. Hal ini diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efisien dengan biaya yang optimal, menjamin terselenggaranya kendali mutu dan kendali biaya di dalam penyelenggaran jaminan kesehatan.

Dengan gambaran sebagaimana dikemukakan di atas tentunya timbul pertanyaan, apakah JKN merupakan implementasi program jaminan kesehatan sebagaimana tertuang dalam UU No 40/2004?  Tanpa mengurangi adanya inovasi yang harus tetap terbuka, prinsip-prinsip dan asas-asas penyelenggaraan jaminan kesehatan tetap diperlukan.  Hal ini karena biaya kesehatan selalu meningkat tajam, tahun demi tahun,   melampaui inflasi dan harga barang  dan jasa  lainnya. Pemicunya adalah sifat alami pelayanan  kesehatan yang padat modal, padat karya, dan padat teknologi, tetapi juga terbukanya peluang  pemanfaatan pelayanan  kesehatan yang berlebihan dan bahkan tidak diperlukan.  Keberhati-hatian penyelenggaraan jaminan kesehatan, dalam hal ini sangat penting.

Harapan

Kini, JKN dan BPJS Kesehatan telah berjalan setahun.  Optimisme  untuk mencapai cakupan semesta (universal coverage) pada 2019 harus disertai antisipasi kemampuan pendanaan dan menemukan sistem pelayanan kesehatan yang efisien.  Hal ini, sebenarnya telah diantisipasi dalam UU N0 40/2004.  Evaluasi, dengan demikian  diperlukan terkait dua hal. Pertama besaran iuran dan manfaat serta sistem pelayanan kesehatan yang diterapkan.

Pelajaran dari banyak negara mengindikasikan, konsumsi biaya kesehatan  yang tinggi, belum tentu berdampak status kesehatan yang tinggi pula. Amerika Serikat, yang dikabarkan mengonsumsi 17 persen PDB untuk kesehatan, tidak lebih baik status kesehatannya dibanding Jepang, yang hanya menggunakan separuh anggaran kesehatan AS .

Berapa Indonesia akan mengalokasikan anggaran kesehatannya?  Semoga masih dalam jangkauan yang rasional untuk membiayainya.