Tampilkan postingan dengan label Hibnu Nugroho. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hibnu Nugroho. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Januari 2018

Obstruction of Justice dan Tantangan Penegak Hukum

Obstruction of Justice dan Tantangan Penegak Hukum
Hibnu Nugroho  ;  Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto
                                             SUARA MERDEKA, 13 Januari 2018



                                                           
BERITA tentang penetapan tersangka terhadap mantan pengacara Setya Novanto (SN) dan seorang dokter berkait dengan kasus SN menjadi topik hangat saat ini. Di sisi lain, tudingan KPK melakukan kriminalisasi terhadap kedua orang tersebut juga dimunculkan oleh pengacara tersangka.

Tindakan menghalang-halangi suatu proses hukum yang sedang berjalan merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Tindakan ini dikenal dengan istilah obstruction of justice (OoJ). Tindakan tersebut berupa intervensi dengan segala bentuknya.

Sebagai contoh, tidak mau menjadi saksi, memberikan keterangan palsu, menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak barang bukti, mengintimidasi saksi, penyidik, atau penegak hukum lainnya, bahkan yang sangat ekstrem mencelakai.

Perkembangan pemikiran terhadap tindak pidana OoJ sudah saatnya mendapat perhatian yang serius karena ketentuan tentang hal ini memang ditujukan untuk melindungi individu-individu yang terlibat dalam proses hukum dan mencegah gugurnya proses penegakan keadilan.

Ketentuan OoJ berasal dari literatur Anglo Saxon dan dalam ranah ilmu hukum pidana di Indonesia dikenal dengan istilah tindak pidana menghalang- halangi proses hukum. Oleh sebab itu, ketentuan ini diatur di beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 21, Pasal 212, Pasal 216 sampai Pasal 225, Pasal 231, dan Pasal 233.

Selain di KUHP, terdapat pula beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Menurut Ellen Podgor, tindak pidana OoJ merupakan tindakan menghalangi proses hukum dan tidak mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut telah secara nyata berakibat proses hukum terhalang/terhambat. Jadi, cukup disyaratkan adanya maksud niat dari pelaku untuk menghalang-halangi proses hukum.

Menurut Andrea Kendall dan Cuff, pasal-pasal OoJ dirancang untuk melindungi individu-individu yang terlibat dalam proses hukum dan mencegah ”gugurnya” proses penegakan keadilan melalui tindakan-tindakan menyimpang.

Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan komitmen dari seluruh masyarakat Indonesia. Semakin gigih upaya penegakan hukum dilakukan, tidak menutup kemungkinan semakin gencar pula perlawanan yang terjadi.

Namun bila telah terpenuhi unsurunsur tindak pidana OoJ maka apa pun tindakan yang dilakukan, baik vulgar maupun malu-malu, tidak lagi penting apabila dapat ditemukan ”niat” untuk menghalangi-halangi proses penegakan hukum.

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Semua profesi memiliki kode etik masing-masing dan wajib untuk ditaati oleh anggotanya. Tindakan OoJ dapat dipastikan merupakan hal yang sangat dilarang dalam kode etik profesi.

Dalam kasus ini muncul tanggapan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, sejak yang bersangkutan menerima kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dikuatkan oleh Putusan MK No 26/PUU-XI/2013.

Apakah putusan MK terhadap perluasan ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai bahwa advokat dalam menjalankan pekerjaannya dapat melakukan semua perbuatan apa saja tanpa batas? Tentu saja tidak bisa dimaknai demikian karena di dalam putusan MK tersebut terdapat frasa dengan iktikad baik.

Frasa itu untuk kepentingan kliennya bukan berati mati-matian melakukan pembelaan dengan melanggar norma hukum yang ada. Melakukan rekayasa tentu saja menjadi indikator hal tersebut jauh dari iktikad baik.

Ketentuan yang diatur dalam undangundang semua profesi tentu dimaksudkan dan diniatkan demi melindungi harkat dan martabat dari profesi yang diaturnya, sehingga profesi tersebut tetap terjaga martabat dan kehormatannya, sebagaimana profesi advokat yang disebutkan sebagai officium nobile.

Tindakan terhadap pelaku OoJ penting untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama ini penegak hukum masih enggan menerapkan pasal-pasal tersebut karena ada anggapan penerapan ketentuan tersebut hanya menambah pekerjaan.

Di, samping itu, ada anggapan kuat, seolah-olah tindakan OoJ harus secara nyata telah terjadi, padahal cukup dengan adanya niat, karena tindak pidana ini merupakan delik formil yang unsurnya adalah bersifat sengaja.

Dengan memahami tindakan pidana OoJ secara tepat diharapkan semua pihak dapat memahami dalam menjalankan profesi masing-masing pada saat harus bersinggungan dengan hukum. Sehingga jangan sampai terjadi berlindung di balik kode etik profesi ternyata yang dilakukan justru melanggar hukum. ●

Senin, 05 Desember 2016

Makar dari Masa ke Masa

Makar dari Masa ke Masa
Hibnu Nugroho  ;   Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
                                         MEDIA INDONESIA, 05 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SETELAH menghilang begitu lama dari pemberitaan, istilah makar beberapa waktu belakangan ini kembali ramai menjadi topik utama dalam berbagai pemberitaan. Istilah makar ada di dalam ketentuan Pasal 87 KUHP yang pada intinya untuk dikatakan sebagai makar haruslah ada suatu perbuatan dengan disertai niat untuk melakukan hal tersebut dan telah terdapat permulaan pelaksanaan. Ketentuan dalam pasal tersebut tidak memberi definisi apa arti kata makar itu sendiri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah makar memiliki tiga arti, yaitu 1) akal busuk, tipu muslihat; 2) perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Menilik dari asal usul kata aslinya, makar berasal dari bahasa Arab, yaitu makron, masdar, yang berarti menipu, memerdaya, membujuk, mengkhianati, mengelabui, perbuatan makar.

Pemahaman arti kata makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu kata aanslag. Kata aanslag diartikan sebagai serangan yang bersifat kuat atau dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai violent attack, fierce attack. Menurut Van Haeringen yang dikutip Lamintang, aanslag diartikan dengan aanval atau misdadige aanranding dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai serangan. Peristiwa makar di Indonesia pernah terjadi dan tercatat dalam sejarah kehidupan kenegaraan.

Bahkan pada masa kerajaan, tercatat peristiwa makar pada 1549 di Kesultanan Demak oleh Aria Penangsang dan 1319 yang terkenal dengan pemberontakan Kuti terhadap Kerajaan Majapahit di masa pemerintahan Raja Jayanegara. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno tercatat dalam sejarah pelaku makar pertama kali ialah Daniel Maukar yang dengan mengendarai pesawat tempur sendiri menyerang Istana Negara. Untunglah pada saat itu Presiden Soekarno tidak sedang berada di dalam istana. Daniel Maukar diadili atas tindakan makar terhadap negara dan juga presiden. Dia dijatuhi hukuman mati meski pada akhirnya diampuni dan hanya menjalani sekitar delapan tahun masa pemidanaan.

Keamanan negara

Makar yang dilakukan Daniel Maukar ialah menyerang keselamatan Presiden. Makar yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintah yang sah ialah apa yang dilakukan mantan kapten pasukan khusus Belanda yang bernama Raymond Westerling pada 1950. Dari gambaran peristiwa itu dapat kita cermati bahwa dalam istilah makar terkandung makna yang cukup luas. Tindak pidana ini masuk bab tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Secara teoretis, makar yang dikenal umum ialah makar yang ditujukan ke dalam negeri yang dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu makar terhadap keselamatan presiden dan wakil presiden, terhadap wilayah negara, dan terhadap pemerintahan.

Ketiga perbuatan itu diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 KUHP. Pada intinya Pasal 104 mengatur makar yang ditujukan untuk menyerang presiden atau wakil presiden agar tidak mampu memerintah negara. Ketidakmampuan di sini diartikan tidak mampu baik fisik maupun psikis untuk memerintah negara. Makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ditujukan atau dimaksudkan untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara ke bawah kekuasaan asing, untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara.

Menurut Lamintang, itu diartikan sebagai perbuatan memisahkan sebagian wilayah negara, tidak perlu wilayah negara tersebut dibawa ke bawah kekuasaan asing, tetapi dapat juga di bawah kekuasaan sendiri. Salah satu contoh ialah kasus yang terjadi dalam peristiwa Republik Maluku Selatan. Makar dalam Pasal 107 ditujukan dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Makar dalam pasal ini oleh masyarakat umum biasa dikenal dengan istilah kudeta. Seorang ahli politik yang terkenal di Amerika, Samuel P Huntington, mengidentifikasi tiga jenis kudeta.

Yang pertama kudeta sempalan, yang dilakukan oleh kelompok bersenjata yang dapat terdiri dari militer atau tentara yang tidak puas dengan kebijakan pemerintahan tradisional saat itu. Mereka kemudian melakukan gerakan yang bertujuan menggulingkan pemerintah tradisional dan menciptakan elite birokrasi baru. Kedua kudeta wali, oleh sekelompok pengudeta yang akan mengumumkan diri sebagai perwalian untuk meningkatkan ketertiban umum, efisiensi, dan mengakhiri korupsi.

Para pemimpin kudeta tipe ini biasanya menyatakan tindakan mereka hanya bersifat sementara dan akan menyesuaikan dengan kebutuhan. Biasanya, kudeta macam itu dilakukan dengan cara mengubah bentuk pemerintahan sipil ke pemerintahan militer. Ketiga kudeta veto, yang dilakukan dengan melibatkan partisipasi dan mobilisasi sosial dari sekelompok massa rakyat dalam melakukan penekanan berskala besar yang berbasis luas pada oposisi sipil. Kudeta veto mirip dengan revolusi kekuasaan. Salah satu contohnya ialah Reformasi 1998 yang menuntut 'mundurnya Soeharto dari jabatan presiden'. Dalam sejarah Indonesia, Soeharto ialah presiden pertama yang dituntut mundur.

Perubahan aturan

Penerapan pasal-pasal tentang makar mengalami pasang surut. Hal itu tidak terlepas dari politik hukum dari pemerintah. Yang dimaksud dengan politik hukum pemerintah adalah kebijakan penyelenggara negara di bidang hukum yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dalam rangka mencapai tujuan negara. Menurut Muladi, politik penegakan hukum pada dasarnya merupakan bagian integral dari kebijakan sosial, yang mencakup kebijakan kesejahteraan sosial maupun kebijakan keamanan sosial.

Oleh sebab itu, dalam perjalanan kehidupan berbangsa di Indonesia, penerapan pasal mengenai makar ini pun berbeda-beda dari masa ke masa. Pada awal kemerdekaan, dengan mengingat KUHP merupakan warisan penjajahan Belanda, makar dalam periode masa ini penerapannya masih sama dengan penerapan pada masa penjajahan. Konsentrasi baik pemerintah maupun masyarakat masih bertitik pada peralihan kekuasaan dari penjajah kepada bangsa Indonesia.

Fase berikutnya, pada saat pemerintah mulai berjalan lebih teratur dan muncul gejolak baik politik maupun sosial dalam masyarakat, politik hukum terhadap makar yang dianut mengarah ke bagaimana pemerintah untuk dapat meredam gejolak masyarakat dalam rangka kestabilan negara. Karena itu, dipergunakanlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan. Pemerintah melakukan tindakan-tindakan tegas pada perbuatan makar untuk mencegah terjadi perpecahan di dalam negeri yang akan berdampak luas bagi kestabilan negara yang berusia masih sangat muda.

Menjelang berakhirnya pemerintahan Orde Lama, perangkat hukum yang dipakai berupa Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 atau populer dengan sebutan UU Pemberantasan Subversif. Lahirnya pemerintahan Orde Baru, politik hukum yang dianut cenderung lebih represif. Tindak pidana makar diatur menggunakan UU Subversi. UU ini sangat efektif menutup celah untuk kebebasan mengeluarkan pendapat dalam bentuk sekecil apa pun. Itu berlangsung sepanjang pemerintahan Orde Baru. Seiring dengan perubahan kehidupan berkebangsaan di Indonesia, lahirlah UU Nomor 26 Tahun 1999 yang biasa disebut sebagai UU Antisubversi tentang Pencabutan UU Pemberantasan Subversi.

Sebuah pembelajaran

Tahapan-tahapan yang telah dilalui dalam kehidupan bernegara terhadap peraturan mengenai makar sebagaimana diuraikan di atas, terlepas dari segala kekurangan dan kelebihannya. Namun, hal tersebut harus dilihat sebagai suatu pembelajaran bahwa keutuhan persatuan negara dan kebebasan berekspresi dari masyarakat harus dapat berjalan secara seimbang. Kebebasan berpedapat merupakan bagian penting di dalam negara demokrasi sebagaimana yang dianut Indonesia, ancaman perihal tindak pidana makar tentu bukan sebuah pembatasan karena makar tidak sama dengan kritik.

Satu hal yang perlu digarisbawahi ialah bahwa mengemukakan kritik merupakan sebuah kontrol bagi pemerintah dan pemerintah tak akan bisa berjalan dengan baik tanpa adanya kritik, kontrol, dan masukan dari masyarakat. Sebagai penutup bahwa ketiadaan tafsir tentang makar mengharuskan ada penilaian secara cermat. Keharusan itu harus jelas, apakah suatu kegiatan yang dianggap sebagai rencana makar merupakan kegiatan yang bersifat sistematis, serius, dan terorganisasi dengan suatu rencana besar yang potensi ancamannya demikian serius dan membahayakan bagi presiden dan/wakil presiden, wilayah negara dan/pemerintah yang sah. Dengan demikian, hal tersebut tidak menghambat kebebasan berpendapat di dalam demokrasi.

Jumat, 07 Februari 2014

Kabar Gembira bagi Koruptor

Kabar Gembira bagi Koruptor

Hibnu Nugroho   ;   Dosen Program Pascasarjana Fakultas Hukum
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto
SUARA MERDDEKA,  06 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
SURAT Edaran Jaksa Agung (Seja) Nomor B-113/F/Fd.1/05/2010 mengenai petunjuk bagi para jaksa supaya tidak membawa kasus korupsi dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 10 juta dalam proses peradilan akhirnya bocor ke masyarakat, beberapa hari lalu. ”Imbauan” itu sontak menuai banyak kecaman. Sejatinya, edaran itu bukan isu baru mengingat diterbitkan sekitar 2 tahun lalu, tepatnya pada 18 Mei 2010.

Dalih penerbitan edaran itu adalah demi efisiensi mengingat menurut Jaksa Agung penanganan sebuah kasus korupsi membutuhkan biaya lebih dari Rp 10 juta, dari proses penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi. Konsekuensinya, andai nilai kerugian negara di bawah angka itu, akan lebih efisien bila tersangka diminta mengembalikan jumlah uang yang dikorupsi dan ia bisa terbebas dari jerat hukum.

Apakah sudah pantas Indonesia menerapkan kebijakan itu pada saat ini? Saat modus korupsi makin pesat berkembang, dan pelakunya berderet-deret, dari pejabat daerah hingga pusat, bahkan di pusat kekuasaan. Dari politikus daerah hingga anggota parlemen. Tujuan hukum pidana di Indonesia adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan masyarakat. Tujuan hukum pidana harus sesuai dengan falsafah Pancasila yang mampu membawa kepentingan secara adil bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, hukum pidana di Indonesia bisa mengayomi seluruh rakyat, tanpa terkecuali.

Selama ini kita semua telah menyepakati bahwa korupsi merupakan salah satu jenis tindak pidana yang berdampak buruk luar biasa bagi negara dan bangsa. Korupsi menghancurkan seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kita pun menyepakati bahwa nilai ”jahat” korupsi bukan hanya semata-mata atau berhenti pada besar kecil kerugian tapi lebih pada niat jahat (mensrea) yang hendak melakukan.

Penanganan korupsi telah dijalankan di Indonesia lewat beragam cara namun keberadaan tindak pidana tersebut telah sedemikian lama membelenggu. Akibatnya, sebagaimana fenomena gunung es, tiap kali satu kasus terungkap ternyata itu hanya merupakan bagian kecil dari rentetan kasus yang lebih banyak di bawahnya.

Akhir-akhir ini pelaku korupsi cenderung mengalami regenerasi, dalam arti beberapa bagian di antaranya dari golongan muda dan terdidik. Karena itu, sungguh sayang bila tekad pemberantasan korupsi menjadi makin melunak hingga kehilangan arah. 

Akhirnya semua itu lebih menonjol pada semata-mata urusan keperdataan. Perilaku korup berawal dari niat jahat yang berkolaborasi dengan kesempatan, kemelemahan sistem pengawasan, keminiman  keteladanan dari para pemimpin, dan kekurangmaksimalan pemidanaan.

Selain surat edaran Jaksa Agung yang memberikan perlakuan berbeda untuk nilai kerugian di bawah Rp 10 juta, RUU tentang Tipikor juga mewacanakan bahwa  korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta, cukup mengembalikan sejumlah kerugiannya selesai perkara.

Pergeseran pemahaman filosofi dari tujuan pemidanaan dengan meniadaan penilaian terhadap ”niat jahat” pelaku sungguh memprihatinkan. Dampak paling nyata pada masa mendatang akan muncul korupsi kecil-kecilan tapi merata sehingga jumlah totalnya makin banyak. Apalagi andai muncul pemikiran baru, yaitu ”mengambil sedikit uang negara bukan berarti korupsi melainkan hanya utang-piutang, itu pun andai ketahuan”.

Hakikat Korupsi

Makna perilaku korup menjadi terkikis, lalu hilang. Dalih negara merugi dan tidak efisien mengusut korupsi dengan nilai kerugian kecil menjadi pertanda bahwa negara tidak sedang mendidik warga negaranya untuk menjadi manusia jujur dan tidak suka korup. Bahkan lebih ekstrem lagi negara tengah mengubah pemahaman hakikat sifat korup. Sungguh berbahaya sekaligus memprihatinkan.

Penjatuhan hukuman maksimal terhadap koruptor dengan pidana mati belum pernah terjadi. Bahkan penjatuhan pidana berat terhadap koruptor pun jarang dilakukan. Pidana pemiskinan baru beberapa waktu dilaksanakan sehingga belum kelihatan efeknya. Larangan remisi bagi terpidana koruptor juga belum signifikan.

Sangatlah tidak bijak meniru negara lain yang membebaskan koruptor yang mau mengembalikan uang yang dikorupsi dalam jumlah tertentu. Solusi pemberantasan korupsi sebagaimana surat edaran Jaksa Agung justru seperti menyiratkan kelelahan menghadapi banyaknya kasus korupsi. Sebaliknya, hal itu sangat menggembirakan pihak-pihak yang berpeluang menjadi pelaku korupsi. Bahkan menjadi kabar gembira bagi para koruptor.

Seyogianya pemerintah juga mulai menggencarkan upaya mencegah perilaku korup. Ikhtiar itu dapat dilakukan dengan mendayagunakan semua sektor kehidupan, selain proses penegakan hukum secara adil dan keteladanan para pemimpin. Perjuangan masih panjang, dan masyarakat masih sangat membutuhkan ketegaran, kegigihan, konsistensi sikap pemerintah. ●

Jumat, 21 Juni 2013

Nilai Pembuktian Telekonferensi

Nilai Pembuktian Telekonferensi
Hibnu Nugroho ;   Dosen Program Pascasarjana Fakultas Hukum
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto
SUARA MERDEKA, 20 Juni 2013


SEJAK awal kasus Cebongan mendapat perhatian serius dari banyak kalangan. Kekhawatiran demi kekhawatiran muncul hambatan dalam proses penegakan hukum bisa dilampaui, dan hari ini mulai memasuki fase yang menentukan. Dalam hukum acara pidana, tahap pemeriksaan saksi pada persidangan menjadi pengujian sejumlah proses pemeriksaan pendahuluan.

Pihak penuntut umum akan berusaha semaksimal mungkin membuktikan dakwaan dengan menghadirkan barang bukti dan saksi. Sebaliknya, pihak terdakwa bersama penasihat hukum akan mengajukan bukti-bukti, seandainya ada, yang sekiranya bisa meringankan hukuman.

Dalam norma hukum, baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa, secara bersama-sama akan mencari kebenaran material atas materi yang disidangkan. Kedudukan alat bukti, salah satunya adalah saksi, merupakan hal yang sangat sentral, bahkan ibarat jantung dalam peradilan pidana.

Keterangan para saksi diharapkan bisa merangkai gambaran yang mengilustrasikan peristiwa senyatanya. Karena itu, sedari awal harus ada jaminan bahwa ketika memberikan keterangan para saksi itu terbebas dari rasa takut ataupun tertekan. Saksi harus benar-benar ''merdeka'' sehingga siap memberikan keterangan demi kebenaran semata.

Dari awal pengungkapan kasus Ce­bongan, para saksi mendapatkan perlindungan khusus dari Lembaga Perlindung­an Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu alasannya adalah sebagian besar dari para saksi tersebut merupakan tahanan LP Cebongan Sleman DIY, yang saat kejadian berada dalam satu ruangan dengan empat korban penembakan. Berdasarkan hal itu pula, LPSK sejak awal meminta perlunya pemeriksaan saksi dengan cara konferensi jarak jauh (teleconference)

Penerapan kali pertama telekonferensi dalam persidangan di Indonesia dilakukan tahun 2002. Ketika itu mantan presiden BJ Habibie memberikan kesaksian dari Hamburg Jerman untuk  persidangan kasus korupsi pengadaan beras di Bulog dengan terdakwa Rahardi Ramelan. Sidang itu diselenggarakan terpisah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cara bersaksi seperti itu debatable mengingat dalam pengertian kesaksian di persidangan, seharusnya saksi hadir secara fisik (syarat material). Bila saksi tidak hadir langsung dan hanya memberikan keterangan secara tertulis maka pembuktiannya menjadi ''tidak bernilai'' karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Demikian pula kesaksian hasil te­le­konferensi bisa mengakibatkan nilai ke­terangan saksi berubah hanya menjadi alat bukti petunjuk, atau bahkan sebatas kete­rangan tambahan, tidak sebagai keterangan pokok, dan hal itu tentu tidak kita harapkan.

Berbiaya Murah

Kesaksian dengan cara telekonferensi, selain mempunyai kelemahan menyang­kut nilai pembuktian, juga bertentangan dengan asas peradilan yang antara lain me­nyaratkan berbiaya murah. Biaya tele­konferensi sangat mahal, yakni Rp 18 juta per 6 jam (SM, 14/6/13), atau Rp 3 juta per jam. Selain itu, berisiko muncul kendala teknis berupa gangguan jaringan internet yang menjadi andalan pelaksanaan telekonferensi.
Kendala itu harus benar-benar di­antisipasi mengingat pada umumnya pemeriksaan terhadap saksi didominasi oleh hakim.

Sang pengadil akan menghabiskan banyak waktu untuk mengorek kete­rangan dari saksi, menyusul jaksa pe­nuntut umum. Adapun porsi pertanyaan dari pihak terdakwa kemungkinan sangat kecil. Kesiapan teknis itu amat diperlukan mengingat besarnya biaya yang harus ditanggung negara dari persidangan telekonferensi. Bila hanya mendalihkan efisiensi atau keamanan tapi keterangan saksi tidak tuntas, dan ada gangguan jaringan tak bisa cepat diatasi maka peradilan tidak bisa berjalan cepat. Bahkan hakim perlu menunda persidangan terkait kondisi, yang seharusnya tidak terjadi bila pemeriksaan saksi dilakukan secara langsung.

Merujuk teori persidangan yang baik maka harus dipenuhi unsur persidangan yang berjalan adil, saksi memberikan keterangan secara bebas, proses persidangan yang bisa menemukan kebenaran material atas tindak pidana yang disidangkan, persidangan terbuka untuk umum, dan ada bantuan hukum.

Semua pihak berharap sidang kasus Cebongan menjadi contoh persidangan yang baik sehingga bisa menjadi pelajaran supaya tak ada lagi kasus serupa pada kemudian hari. ●