Tampilkan postingan dengan label Sri Tjahjorini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sri Tjahjorini. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 April 2014

Anak Belum Prioritas Kampanye

Anak Belum Prioritas Kampanye

Sri Tjahjorini  ;   Widyaiswara Madya Pusdiklat Kesejahteraan Sosial, Lulusan S3 IPB
KORAN JAKARTA, 04 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Kampanye Pemilu 2014 sudah hampir rampung. Larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar kampanye tidak melibatkan anak diabaikan partai politik (parpol). Parpol menganggap angin lalu. Sebagian besar kampanye parpol di berbagai kota, anak-anak turut meramaikan, menonton pidato dan hiburan. Pendeknya, anak menjadi peserta kampanye entah datang sendiri atau bersama orang tua. Bahkan, sejumlah anak mengenakan kaos ukuran orang dewasa yang dibagikan parpol di lokasi kampanye untuk menarik warga, termasuk anak.

Maka, bersamaan dengan ajang kampanye dari berbagai parpol, anak menjadi aset dan komoditas empuk untuk bisa dimanfaatkan. Bukan hanya meramaikan iring-iringan pawai agar banyak pengikut, lebih dari itu, anak mudah disetir untuk mengikuti keinginan orang dewasa, apalagi orang tuanya. Kampanye yang relatif berbahaya bagi anak. Kampanye juga melelahkan dan dapat dipandang memperkosa hak anak untuk menjalani kehidupan sesuai dengan tahap perkembangannya: terutama bermain dan belajar.

Dalam kampanye bisa saja terjadi kerusuhan atau kecelakaan lalu lintas saat berpawai. Belum lagi dampak sik bagi anak seperti tersengat terik matahari, asap rokok, atau asap kendaraan yang biasanya mendominasi lingkungan kampanye. Itu semua dapat berpotensi mengganggu kesehatan anak. Silakan saja, calon para wakil rakyat berkampanye dengan iring-iringan, pesta musik atau apa pun caranya, demi tersampaikannya janji manis yang belum tentu dapat ditepati pada saat menjabat.

Hanya, tolong jangan menggunakan anak sebagai sarana, alat, aset, atau komoditas yang bisa dimanfaatkan seolah mereka peduli kepada bocah. Padahal, yang sesunguhnya terjadi sebaliknya, mereka tidak peduli pada anak. Karena tidak banyak partai yang melibatkan kepentingan terbaik anak dalam visi, misi dan materi kampanye.

Bahkan, anak hanya menjadi korban kampanye. Kalau terjadi kecelakaan padanya saat kampanye, belum tentu calon wakil rakyat peduli. Setelah duduk di parlemen pun mereka juga tidak ingat lagi anak. Yang pasti, kerja wakil rakyat pada tahun pertama dan kedua berupaya mengembalikan biaya pemilu. Ironis sekali.

Berulang kali imbauan dan larangan kampanye menyertakan anak disuarakan. Berulang kali pula peserta kampanye melanggar aturan tersebut. Penyertaan anak dalam segala aktivitas kampanye dengan dalih apa pun seharusnya ditinggalkan. Apalagi tidak ada manfaatnya bagi anak. Malahan yang ada risiko kecelakaan.

Namun, secara konseptual, kepentingan anak seharusnya masuk dalam program partai yang dapat disuarakan melalui janji-janji manis parpol kepada rakyatnya. Penyalahgunaan Keterlibatan anak dalam kampanye tidak hanya mengeksploitasi, tetapi juga menyalahgunakan kebebasannya untuk kepentingan politik. Banyak pelanggaran terhadap hak anak mulai dari hak hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan.

Dalam Pasal 78 Undang-Undang No 10 Tahun 2008, disebutkan bahwa dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, kegiatan kampanyenya dilarang mengikutsertakan anak-anak usia di bawah 17 tahun. Karena itu, bagi parpol yang melibatkan anak dalam kampanye, masuk kategori melanggar tindak pidana pemilu. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam Pasal 15 tentang Perlindungan Anak.

Di situ disebutkan, “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.” Berdasarkan undang-undang tersebut, anak bahkan harus dijamin perlindungannya meskipun orang tuanya berpengaruh dalam partai. Dalam kampanye pemilu lima tahun lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada lima anak meninggal saat mengikuti kampanye. Salah satu korban terjatuh ketika menaiki kendaraan kampanye.

Pelanggaran kampanye yang melibatkan anak antara lain berbentuk pemakaian baju, kaus, ikat kepala berlogo partai, hingga permainan yang identik dengan salah satu partai. Banyak orang tua menyertakan anak berdalih merupakan bagian dari pendidikan politik. Apakah orang tua juga harus membawa anak ke medan perang untuk pendidikan wawasan kebangsaan? Analog ini seharusnya dapat melawan dalih pembenaran orang tua mengajak anak berkampanye.

Upaya pendidikan politik tidak harus terjun langsung dalam kampanye. Pendidikan politik anak bisa dilakukan dengan cara aman dan elegan, seperti memberi kesempatan berpendapat, mencari solusi atau mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan- permasalahan kecil di lingkungan, rumah, kelompok bermain, atau sekolah. Pada saat pemilu, masyarakat patut mengurut dada karena anak hanya menjadi komoditas. Tahap perkembangannya diabaikan. Bahkan ada juga ibu membawa bayi atau balita.

Kaum ibu tidak memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan tempat kampanye yang dapat mempengaruhi mental, psikis, dan kesehatan anak. Bila dicermati, tak ada partai yang memasukkan kepentingan anak dalam visi dan misi. Kalaupun ada, hanya dikaitkan dengan program pendidikan dan kesehatan. Materi umum kampanye masih berkutat pada masalah klasik, seperti sembako, pengangguran, dan korupsi. Namun, dalam era modern ini, sebaiknya berpikiran lebih cerdas dan berwawasan jangka panjang dalam menyikapi nasib bangsa. Agar menjadi bangsa besar perlu pembangunan bertumpu pada investasi sumber daya manusia, terutama generasi muda.

Parpol seharusnya juga mengarahkan konsep pembangunan bertitik tolak pada kepentingan anak untuk diangkat dalam visi dan misi. Kepentingan anak jangan hanya menjadi pelengkap. Masih banyaknya anak Indonesia bermasalah mulai dari terbatasnya pelayanan kesehatan, pendidikan formal, dan moral. Tak heran, selalu ditemukan bocah putus sekolah karena ekonomi keluarga lemah. Anak juga mengalami gizi buruk, eksploitasi seksual, perdagangan, penyakit menular. Lebih dari 47 juta atau sekitar 20 persen dari 238 juta penduduk Indonesia berusia 10 tahun ke bawah.

Jumlah tersebut akan mencapai 40 persen, bila dihitung beserta penduduk berusia sampai 20 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa potensi anak dan generasi muda tidak boleh diremehkan. Maka, parpol jangan mengabaikan kepentingan anak dalam visi dan misi. Sayang, parpol hanya berkonsentrasi untuk mendulang suara dengan mengutamakan kepentingan orang dewasa. Idealnya, partai juga mengutakan kepentingan anak, jangan hanya mengeksploitasi.

Kamis, 13 Maret 2014

Menelisik Anak Korban Bencana

Menelisik Anak Korban Bencana

 Sri Tjahjorini  ;   Widyaiswara Madya Pusdiklat Kesos Kementerian Sosial,
Alumna S3 IPB
KORAN JAKARTA,  13 Maret 2014
                                                                            
                                                                                       
                                                                                                             
Anak bukan bentuk mini orang dewasa. Mereka berperasaan dan memunyai hak sama untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara maksimal sesuai potensi. Anak merupakan individu. Karakter dan kebutuhan mereka sangat bervariasi.

Begitu banyak bencana yang menghantam negeri ini. Bencana datang bertubi-tubi, mulai dari banjir, longsor, gunung meletus, hingga kekeringan. Bencana telah membuat anak-anak harus hidup dalam situasi darurat sehingga perasaan, hak, dan kebutuhannya terabaikan. Ini harus dicarikan solusi.

Dalam setiap musibah besar, anak menjadi kelompok rentan dan terdampak paling besar. Mereka belum dapat melindungi diri sendiri sehingga sangat mungkin menjadi korban.

Secara berlapis, dimulai dari lingkar keluarga dan kerabat, masyarakat sekitar, pemerintah lokal dan pusat, berkewajiban melindungi anak. Mereka harus mengupayakan pemenuhan hak-haknya. Kenyataannya, hampir dalam setiap bencana, bocah-bocah tak terurus.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 menyatakan, "Pemerintah atau lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberi perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat." Salah satu situasi darurat adalah bencana.

Ketidaknyamanan di pengungsian membuat anak tertekan, depresi, dan mengalami trauma yang mendalam. Tambah lagi, penanganan anak tidak menyentuh masalah ini.

Seandainya stres dan trauma anak karena bencana tidak ditangani serius, akan berdampak pada proses tumbuh kembang selanjutnya. Terlebih bila pada saat bencana sampai kehilangan ayah, ibu, kakak, adik atau orang-orang terdekat.

Situasi tersebut dapat mendorong anak cenderung bertingkah laku agresif, pendiam, hilang ketertarikan untuk bersekolah (suka bolos). Tak jarang dampak lain adalah perasaan takut terjadi lagi bencana alam.

Dampak fisik memang mengenaskan, tetapi akibat psikis kadang jauh lebih berat dan tidak mudah penanganannya karena memerlukan keahlian khusus. Menangani dampak psikososial korban harus betul-betul menyentuh sisi humanis.

Anak akan bereaksi secara fisik, emosional, kognitif, spiritual, dan interpersonal. Reaksi fisik akan memperlihatkan gejala tegang, cepat lelah, sulit tidur, nyeri kepala, mudah terkejut, jantung berdebar-debar, mual-mual, dan selera makan menurun.

Reaksi emosional antara lain syok, takut, marah, sedih, merasa bersalah (karena selamat sementara anggota keluarga lain meninggal/terluka). Mereka juga merasa tidak berdaya dan tidak dapat merasakan apa pun. Anak tidak dapat merasakan kasih sayang, kehilangan minat beraktivitas, termasuk pada sesuatu yang sebelumnya digemari.

Mereka juga depresi (sedih yang mendalam, banyak menangis, kehilangan tujuan hidup, ingin mati, menyakiti diri). Reaksi kognitif dalam bentuk kebingungan, ragu-ragu, kehilangan orientasi, sulit membuat keputusan, khawatir, tidak dapat konsentrasi, lupa, sering mengingat kembali pengalaman traumatis tersebut.

Yang terakhir dialami dalam mimpi buruk, flashback. Bocah jadi peka dengan tempat, waktu, bau, suara tertentu yang mengingatkan pada peristiwa traumatis bencana.

Reaksi spriritual bisa berupa kehilangan iman terhadap Tuhan. Dia menunjukkan sinisme terhadap agama, kehilangan makna hidup. Terakhir adalah reaksi interpersonal seperti sulit memercayai orang lain, mudah terganggu, teriritasi, tidak sabar, mudah terlibat konflik, menarik diri, menjauhi orang lain, dan merasa ditolak.

Untuk individu termasuk anak, reaksi stres terhadap bencana akan sangat bergantung pada kemampuan bangkit kembali (resiliensi) dari keterpurukan. Di sisi lain, kemampuan resiliensi ini juga sangat dipengaruhi ciri pribadi seperti memiliki keterampilan beraktivitas sehari-hari. Jika anggota keluarga meninggal atau anak terpisah dari anggota keluarganya, akan menimbulkan masalah lain lagi.

Di lain pihak, fasilitas yang tersedia di pengungsian tidak memadai bagi anak-anak untuk dapat hidup secara normal. Kondisi lingkungan di sekitar pengungsian yang tidak nyaman, kekurangan gizi, pendeknya semua serbaminus, termasuk tidak ada ruang atau halaman anak beraktivitas seperti bermain.

Maka, pengungsi mudah terserang penyakit. Belum lagi bicara akses pendidikan. Dengan demikian, perkembangan anak selama berada di pengungsian dapat terhambat karena banyak ketidakimbangan.

Salah satu dampak bencana alam yang cukup menonjol dalam kehidupan anak adalah reaksi primer dalam berbagai situasi penuh stres yang disebut"regresi."

Dalam kondisi demikian, bocah menampilkan tingkah laku yang semestinya ada di taraf perkembangan yang lebih awal dari usia sebenarnya. Dia juga mungkin mengulang kembali tingkah laku yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk bencana skala kecil sekalipun yang tidak banyak menimbulkan kerusakan, pasti ada dampak stres yang ditimbulkan bagi anak walaupun korban kemungkinan dapat cepat bangkit.

Apalagi bencana skala besar dengan kerusakan total, memakan korban yang tidak sedikit, pasti dampak stres dan trauma yang ditimbulkannya juga besar. Dalam kondisi demikian, perlu waktu rehabilitasi dan recovery dengan waktu relatif lama.

Pendamping

Pada orang dewasa terkait dengan pengalaman hidupnya, mungkin dapat mengelola stres dan trauma yang dialami. Namun, tidak demikian dengan anak karena belum memiliki pengalaman hidup. Orang dewasa harus membantu anak keluar dari situasi dan kondisi stres.

Jadi, diperlukan pendamping yang kompeten secara khusus untuk melepaskan problem psikososial anak. Dalam terapi, pendamping lebih banyak menggunakan media bermain sesuai dunia anak. Beri kesempatan anak mengekspresikan diri dan emosinya, terutama terkait musibah.

Sebagai calon penerus, anak harus mampu keluar dari krisis kepercayaan diri. Tanggung jawab orang dewasa membantu anak agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai tahap-tahapnya.