Senin, 23 Januari 2017

Keadaban Informasi

Keadaban Informasi
Amir Machmud NS  ;  Direktur Pemberitaan Suara Merdeka Network; 
Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah
                                             SUARA MERDEKA, 20 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DARI gelombang kegalauan dan pernyataan kelompok-kelompok antiberita bohong atau hoax belakangan ini, sikap seperti apa yang bisa kita simpulkan? Ya, sebagian dari kita digelisahkan oleh dominasi informasi hoax, dan khawatir gelombang kebohongan akan mendera tanpa kendali, menciptakan kekacauan, ketidakpastian, membentuk atmosfer kebohongan, lalu memunculkan ”budaya jangan-jangan”.

Kesenangan berbohong akan susul menyusul, berkelindan sebagai kebiasaan untuk berani tidak jujur dalam segala bentuk. Saat ini sebagian orang tengah tertawa- tawa menikmati produk kebohongannya; tentu dengan orientasi yang disengaja: usaha perisauan, membentuk ketidakjelasan, juga menebar kebencian.

Sebagian dari kita menyimak tanpa kepedulian, sebagian lagi bersikap skeptik karena paham tentang peta-peta kebohongan, dan sebagian yang peduli mencoba melawan lewat peneguhan barisan anti-hoax. Media arus utama boleh jadi merasa dirugikan dengan pemojokan kesan bahwa akhirnya jurnalistik sampai pada titik seperti sekarang.

Ada realitas ketika orang tak lagi sertamerta memercayai informasi-informasi yang disampaikan; orang segera mengambil jarak dengan sikap ”jangan-jangan”: menilai valid sebuah informasi, atau memosisikan sama dengan peluang menyedihkan teperdaya oleh informasi hoax. Inilah pertanyaan stereotipe yang banyak tersampaikan, ”Apa yang harus dilakukan oleh wartawan dan media untuk menghadapi fenomena hoax seperti sekarang?”

Siapa Salah?

Ada berita hoax, salahkah wartawan? Media kena getah berita bohong, salahkah mereka? Wartawan seperti apa yang salah? Media semodel apa yang keliru? Media sosial tidak bisa dimasukkan dalam kelompok media yang punya tanggung jawab institusional ketika dari entitas ini muncul unggahan-unggahan sembarangan.

Portal-portal yang bergerak seperti media profesional, dengan nama akun dan mengunggah informasiinformasi tertentulah yang mestinya mempertanggungjawabkan isi ”berita”. Standar ”pekerjaan” akun-akun ini seharusnya sama dengan tuntutan etika profesional wartawan dan media.

Juga dalam hal legitimasi badan hukum perusahaan pers seperti yang dipersyaratkan oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Secara langsung atau tidak langsung, betapa tujuan mulia jurnalistik untuk menyampaikan kebenaran dan memperjuangkan rasa keadilan telah terkacaukan oleh tudingan bahwa informasi-informasi dari media mainstream harus direspons dengan sikap setengah percaya: ”jangan-jangan bohong”, ”jangan-jangan tidak benar”.

Informasi hoax yang terkadang dikemas persis seperti berita produk jurnalistik makin menyesatkan respons pemfilteran oleh publik. Kekacauan secara politik-ekonomi-sosial-budaya pun acap tak terelakkan. Di sinilah pedang bermata dua itu terasa: di balik berkah kemajuan teknologi informasi, musibah pun mengintai.

Otoritas di Kementerian Komunikasi dan Informasi secara teknis telah menempuh upaya-upaya melawan hoax, lalu bagaimana dengan sikap dan langkah para profesional jurnalistik? Konsep barcode media-media yang dianggap telah memenuhi standar positioning kompeten oleh Dewan Pers menggambarkan pentingnya ”sertifikasi”. Ini adalah salah satu penanda verbal tentang maqam kesejatian jurnalistik, walaupun sejatinya penanda nonverbal berupa ketaatan pada etika jurnalistik lebih penting dari semua simbol.

Penanda sikap nonverbal adalah penghayatan terhadap profesionalisme kewartawanan, dengan memperkuat kecakapan teknis (skill)dan kemampuan mengeksplorasi hari nurani sebagai ekspresi etis dalam setiap pemberitaan. Menjaga nilai-nilai jurnalistik. Itulah tuntutan pekerjaan standar jurnalis dan media arus utama sekarang.

Dikotomi sikap baik-buruk, benar-salah, pedulitidak peduli, bertanggung jawab-tidak bertanggung jawab dengan selalu menempuh prosedur etis dalam pekerjaan jurnalistik akan meletakkan jurnalis dan medianya di maqam kesejatian profesionalitas. Media online, portal-portal berita digital memang membawa konsep ”jurnalistik yang bergegas”, dengan pola kerja yang cenderung tergesa-gesa untuk memburu kecepatan penayangan sebuah informasi. Juga agar bisa tampil beda dari media-media kompetitor.

Namun mestinya, kebergegasan itu tidak meninggalkan disiplin verifikasi untuk menyampaikan kebenaran. Pada sisi lain, pengunggahan informasi- informasi bohong yang disajikan dengan seolah-olah telah menempuh standar verifikasi jurnalistik akhirnya makin merangkapkan kebohongan. Selain substansi informasinya hoax, seolah-olah prosedural dan seolah-olah konfirmasinya juga hoax.

Masyarakat penerima informasi tidak bisa diajak secepatnya untuk menyadari telah menjadi korban kebohongan. Inilah yang juga membahayakan perkembangan demokratisasi. Sudah saatnya diselenggarakan pendidikan bermedia yang menyeluruh untuk memperkuat respons dan kekritisan menyaring informasi.

Yang tak kalah penting, jaring hukum bagi para pengunggah informasi bohong, termasuk yang beriktikad buruk untuk melukai pihak lain, janganlah dihadaphadapkan sebagai sikap mundur dalam memaknai kebebasan berekspresi. Secara jernih perlu dipahami bahwa atas nama keadaban informasi, menjaga kebebasan berekspresi adalah satu dan lain hal dengan kebebasan yang melukai hak orang lain. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar