Tampilkan postingan dengan label Ng Tirto Adi MP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ng Tirto Adi MP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juni 2016

Hiruk Pikuk Penilaian Kurikulum 2013

Hiruk Pikuk Penilaian Kurikulum 2013

NG Tirto Adi MP  ;   Doktor Manajemen Pendidikan;
Dosen Program Pascasarjana Unipa Surabaya
                                                       JAWA POS, 03 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TAHUN 2016 ini adalah tahun pertama ujian nasional (unas) dengan menggunakan Kurikulum 2013 (K-13) dilakukan. Mengutip Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015, kisi-kisi unas disusun dan ditetapkan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) berdasar kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

Mengingat kurikulum yang berlaku sekarang -untuk jenjang SMP/MTs sederajat maupun SMA/MA/SMK sederajat- adalah dua kurikulum, yakni Kurikulum 2006 dan K-13, dalam Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/ XII/2015 dijelaskan bahwa kisi-kisi unas tahun pelajaran 2015-2016 adalah interseksi atau irisan dari Kurikulum 2006 dan K-13.

Sekalipun tidak lagi dipergunakan sebagai penentu kelulusan, unas wajib diikuti peserta didik. Sebab, berdasar pasal 27 Permendikbud 57/2015 tersebut, dinyatakan bahwa kelulusan peserta didik dari SMP/MTs/ SMA/ MA/SMK sederajat ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil unas.

Kelulusan Peserta Didik

Berdasar pasal 24 Permendikbud 57/2015, kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh sejumlah kriteria. Yaitu, menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan lulus US/M/PK.

Menyelesaikan seluruh program pembelajaran bagi SMP/MTs sederajat yang dimaksud adalah telah menyelesaikan pembelajaran mulai kelas VII sampai dengan kelas IX dengan bukti nilai rapor. Sementara itu, untuk SMA/MA/SMK sederajat, dibuktikan dengan nilai rapor kelas X sampai dengan kelas XII. Mengingat satuan pendidikan, terutama sekolah, telah menjalankan dua kurikulum -Kurikulum 2006 dan K-13-, dari sinilah awal persoalan itu muncul.

Penilaian pada Kurikulum 2006 berdasar Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 menggunakan skala 0-100. Sementara itu, pada awal berlakunya K-13, berdasar Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 dan diperbarui dengan Nomor 104 Tahun 2014, penilaian terhadap peserta didik menggunakan skala 1-4 sebagaimana penilaian pada mahasiswa di perguruan tinggi.

Skala penilaian 1-4 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah belum familier. Perlu sosialisasi dalam implementasi. Baik kepada siswa, guru, maupun orang tua/wali di samping pihak lain yang berkepentingan.

Regulasi tentang skala penilaian 1-4 itu tidak berumur panjang. Dalam praktiknya di lapangan, banyak ditemui kendala. Hingga keluarlah Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah yang mencabut Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014. Alasannya, tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hasil belajar peserta didik.

Hiruk Pikuk Penilaian

Hiruk pikuk penilaian K-13 menemukan klimaksnya setelah keluar panduan penilaian untuk SMP/SMA/SMK sebagai penjelasan teknis dari Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015. Dengan keluarnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 sa¬ja, sekolah dibuat kelabakan. Bagaimana tidak, guru, siswa, dan orang tua/wali murid belum jenak untuk mengadaptasikan diri dengan perubahan skala penilaian, dari skala 0-100 ke skala penilaian 1-4, sejak 15 Desember 2015 -tanggal diundangkannya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015- harus kembali kepada skala penilaian 0-100 lagi.

Perubahan tersebut oleh penentu kebijakan di tingkat pusat bisa saja dianggap biasa dan tidak berdampak. Bagi sekolah, terutama wali kelas dan guru, implikasi perubahan itu tidak bisa dikatakan kecil. Sebab, secara administratif pengaruhnya menjalar ke pengisian buku induk, buku legger, dan rapor.

Hiruk pikuk atau kegaduhan penilaian di sekolah itu juga terjadi karena beberapa hal. Pertama, terbitnya panduan penilaian jauh mendahului, sedangkan keluarnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 begitu terlambat.

Kedua, salah satu latar belakang keluarnya panduan penilaian adalah pendidik mengalami kesulitan dalam penilaian menggunakan angka dengan skala 1-4 dan masyarakat kurang memahami makna nilai hasil belajar.

Ketiga, panduan penilaian disusun secara tidak cermat, kurang koordinasi antardirektorat, dan terkesan sekadar memenuhi target proyek.
Penentuan KKM (kriteria ketuntasan minimal) berbeda antara jenjang SMP/SMK dan SMA. Di panduan penilaian SMP/SMK, KKM ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dengan batas minimal yang sama, yakni 60. Hal ini tentu tidak logis karena KKM ditentukan berdasar kemampuan awal siswa, kerumitan kompetensi, dan keadaan sumber daya pendidikan di satuan pendidikan. Tiap mata pelajaran memiliki karakter yang beda dan yang paham kerumitan kompetensi (materi ajar) adalah guru.

Pada panduan penilaian SMA, nilai KKM merupakan nilai minimal untuk predikat cukup. Penetapan interval predikat untuk KKM yang berbeda dibuat tabel interval predikat yang nisbi (sangat baik, baik, cukup, dan kurang), sehingga fleksibel dan aplikatif.

Sebab, KKM menjadi patokan bagi naik kelas atau tidaknya siswa. Sementara itu, panduan penilaian SMP dan SMK, capaian kompetensi diberi predikat absolut: sangat baik - A (86-100); baik - B (71-85); cukup - C (56-70); dan kurang - D (<= 55) yang dalam praksisnya tidak logis dan unfungsional. Karena dengan predikat yang absolut itu, siswa dengan kategori baik (karena KKM-nya 75, misalnya) bisa tidak naik kelas. Dan, itu menjadi tidak rasional.

Untuk itulah, dalam menyusun suatu regulasi, diperlukan pemikir dan penentu kebijakan visioner yang realistis, berwawasan luas, dan menguasai konten secara paripurna. Itu dilakukan agar regulasi yang dikeluarkan tidak membingungkan.

Sebab, regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud di tingkat pusat akan dipedomani oleh jajaran yang ada di bawah. ●

Jumat, 08 April 2016

Desakralisasi Ujian Nasional

Desakralisasi Ujian Nasional

Ng. Tirto Adi Mp ;   Doktor Manajemen Pendidika; 
Dosen Program Pascasarjana Unipa Surabaya
                                                       JAWA POS, 04 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MULAI hari ini hingga tiga-empat hari ke depan (4-6/7 April), seluruh pelajar Indonesia jenjang SMA/MA/SMK sederajat melaksanakan ujian nasional (unas). Unas yang sekarang adalah tahun kedua tidak lagi dipakai sebagai syarat untuk menentukan kelulusan.

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan (sekolah/madrasah) berdasar pasal 24 Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui US/M/PK (Ujian Sekolah/ Madrasah/Pendidikan Kesetaraan), ditentukan oleh kriteria: a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) lulus US/M/PK. Jadi, lulus tidaknya siswa dari sekolah/madrasah tidak lagi ditentukan oleh nilai ujian nasional. Tapi, penentunya adalah nilai rapor (sebagai bukti keikutsertaannya mengikuti program pembelajaran) dan nilai US/M/PK. Juga sikap dan perilaku siswa itu sendiri.

Untuk itulah, Mendikbud RI Anies Baswedan mulai 2015 mengurangi keterlibatan aparat keamanan dalam pendistribusian naskah unas. Juga meniadakan kehadiran polisi di satuan pendidikan saat ujian berlangsung. Sekolah/madrasah pun, terutama peserta didik, merasa lebih tenang dan nyaman. Begitu juga, guru merasa mendapatkan kepercayaannya kembali.

Kemunduran dalam Pengamanan?

Namun, sangat disayangkan, situasi dan kondisi yang secara berangsur mengurangi keterlibatan aparat keamanan kini kembali lagi. Itu terjadi setelah ada surat telegram dari Kapolda Jatim ke Kapolres kabupaten/kota tentang perlunya pengamanan dalam pelaksanaan unas.

Model pengamanan unas di Jatim itu bisa dibilang sebagai sebuah kemunduran jika dibandingkan dengan pengamanan tahun lalu. Tahun lalu sudah mulai dilakukan pengurangan tenaga pengamanan dari dua personel menjadi satu personel dari kepolisian.

Saat pelaksanaan unas, di sekolah/madrasah telah terbebas (steril) dari personel pengamanan. Kondisi seperti itu sebenarnya yang diharapkan oleh insan-insan pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.

Apalagi, unas sekarang tidak hanya berbasis kertas dan pensil. Tetapi, juga ada yang berbasis komputer yang tentu tidak memerlukan lagi pengamanan aparat kepolisian. Sekadar bahan bandingan, pengiriman naskah ujian ke sekolah di Negara Bagian Australia Barat dilakukan melalui kantor pos setempat dan sama sekali tidak melibatkan aparat kepolisian.

Memang, tugas pengamanan adalah tanggung jawab institusi kepolisian terhadap suatu dokumen negara yang bersifat rahasia. Tetapi, perlu diingat, membebankan kepada institusi kepolisian an sich terhadap pengamanan dokumen negara yang bersifat rahasia efektivitasnya perlu dipertanyakan.

Buktinya, sejumlah fakta kebocoran terhadap dokumen negara -dalam konteks ini naskah unas- selama ini tetap terjadi. Itu terjadi bukan karena tidak ada personel kepolisian, tetapi lebih banyak disebabkan ketiadaan kesadaran mendalam oleh petugas sekolah/madrasah akan pentingnya makna kejujuran.

Di sinilah diperlukan adanya pelibatan publik dalam pengamanan dokumen negara, tidak hanya oleh aparat kepolisian semata. Dalam teori stimulus-respons, Ivan Petrovich Pavlov (1849-1936) telah mengingatkan bahwa besarnya respons yang diberikan oleh seseorang sangat ditentukan oleh seberapa besar stimulus yang diberikan.

Ketika pengamanan -terlebih dari pihak eksternal, seperti aparat kepolisian di sekolah- diberikan secara berlebihan, kecenderungan resistansi yang diberikan pihak sekolah juga lebih besar. Apalagi jika pengamanan itu memberikan dampak yang kurang nyaman.

Unas sekarang sepatutnya tidak lagi disikapi sebagai event yang luar biasa. Unas adalah event biasa dan tidak perlu disakralkan. Karena itu, pengamanannya sudah sepatutnya dikembalikan kepada insan-insan pendidikan di sekolah/madrasah yang dapat dipercaya. Sudah saatnya lingkungan pendidikan ditetapkan sebagai zona kejujuran.

Perwujudan sekolah/madrasah sebagai zona kejujuran juga mulai diwujudkan Kemendikbud RI pada 2015. Yakni, dengan memberikan apresiasi anugerah IIUN (indeks integritas ujian nasional) bagi sekolah-sekolah yang jujur dan berprestasi.

Sekolah sebagai Taman

Prestasi pendidikan Indonesia, jika dilihat dari salah satu capaian hasil studi internasional Programme for International Student Assessment (PISA, 2012), belum menggembirakan. Indonesia berada di peringkat ke-64 di antara 65 negara yang disigi dari sisi kecakapan membaca, matematika, dan sains. Berada di bawah Meksiko, Brasil, Qatar, dan terletak di atas Peru.

Posisi itu tertinggal jauh jika dibandingkan dengan negara-negara Asia, misalnya Jepang, Korea Selatan, dan Hongkong. Rendahnya prestasi tersebut tidak terlepas dari kualitas pembelajaran yang dilakukan. Pembelajaran di kelas dan atmosfer pendidikan di lingkungan sekolah belum sepenuhnya terbebas dari budaya kekerasan (culture of violence).
Kondisi semacam itu sejatinya merupakan fakta bias dari konsep sekolah sebagai wiyata mandala. Secara etimologis, sekolah berasal dari bahasa Yunani, scholae yang berarti bersenang-senang.

Itulah sebabnya, tokoh pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara, menjadikan sekolah sebagai taman siswa. Istilah taman tentu berkonotasi dengan kondisi yang nyaman dan menyenangkan, tidak menakutkan, apalagi menyeramkan.

Lingkungan pendidikan yang demikian dapat terwujud jika pembelajaran dan pengelolaan pendidikan terbebas dari budaya kekerasan serta terlepas dari campur tangan tentara dan aparat kepolisian.

Dengan tidak dipakainya unas sebagai penentu kelulusan siswa, harapannya, orang tua, guru, peserta didik, dan masyarakat, termasuk aparat keamanan, tidak lagi menjadikan hajatan tahunan tersebut sebagai pusat perhatian yang menyedot begitu besar pikiran, waktu, dan tenaga. Unas adalah bagian dari ujian keniscayaan yang memang harus dijalankan siswa.

Kamis, 16 April 2015

Era Baru Ujian Nasional

Era Baru Ujian Nasional

                        Ng Tirto Adi MP  ;  Doktor Manajemen Pendidikan;
Dosen Program Pascasarjana UNIPA Surabaya
JAWA POS, 15 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MULAI Senin (13/4) hingga hari ini dan besok, seluruh pelajar Indonesia jenjang SMA/MA/SMK sederajat melaksanakan ujian nasional (unas). Sebagian besar di antaranya menjalani dengan model PBT (paper based test) atau konvensional menggunakan kertas dan sebagian pelajar lainnya melakoni dengan model CBT (computer based test) atau online.

Sebagai seorang aktivis yang telah malang-melintang dalam pemberdayaan masyarakat –seperti Indonesia Mengajar– Mendikbud Anies Baswedan memenuhi janjinya, yakni tidak menjadikan unas sebagai prasyarat penentu kelulusan peserta didik, yang selama ini banyak diperjuangkan para aktivis penentang unas. Berdasar pasal 21 Permendikbud RI Nomor 5 Tahun 2015 dinyatakan bahwa hasil unas digunakan untuk: a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, b) pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan c) pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan.

Banyak kalangan yang menyambut gembira kebijakan itu, mulai kepala sekolah, guru, orang tua/wali murid, hingga peserta didik sendiri. Kekhawatiran tidak lulus tidak perlu dirisaukan lagi. Meski begitu, ada kalangan lain yang mencemaskan adanya penurunan kualitas lulusan setelah hasil unas tidak lagi dijadikan penentu kelulusan.

Tetap Perlu Semangat Juang

Sekalipun unas tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, tetap perlu disikapi secara proporsional. Tidak perlu disakralkan dan ditakuti seperti yang selama ini terjadi, tetapi juga tidak boleh disepelekan atau diremehkan. Setelah keluarnya Permendikbud 5/2015 tersebut (12 Maret 2015), banyak pihak, termasuk kepala sekolah, guru, orang tua/wali murid, dan peserta didik, yang meremehkan unas. Mereka mengetahui, berapa pun nilai yang diperoleh, siswa akan dinyatakan lulus (pasal 2 Permendikbud 5/2015) setelah siswa: a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan c) lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan.

Meski demikian, yang harus diingat adalah hasil unas siswa akan dinyatakan dalam bentuk empat kategori. Yaitu: sangat baik (85 < N < 100); baik (70 < N < 85); cukup (55 < N < 70); atau kurang (0 < N < 55). Untuk jenjang SMA/MA/SMK sederajat, jika perolehan hasil kurang dari 55 (kategori kurang), siswa akan melakukan unas perbaikan pada tahun berikutnya. Perolehan nilai terendah kategori cukup atau ”batas minimum kelulusan” (nilai 55) untuk tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu nilai rata-rata minimum 55 (sebagai batas kelulusan) merupakan NA (nilai akhir) sebagai hasil gabungan antara NS (nilai sekolah) dan capaian nilai unas. NS diperoleh dari rata-rata nilai rapor (NR) dan NUS (nilai ujian sekolah). Sementara itu, untuk nilai 55 (nilai terendah kategori cukup) pada tahun ini adalah murni dari hasil unas. Jadi, mendapatkan nilai 55 pada tahun ini sesungguhnya ”lebih berat” dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk itulah, semangat belajar dan daya juang (resilience) siswa untuk mendapatkan hasil terbaik dengan cara-cara jujur dan bermartabat tetap tidak boleh surut, tetapi justru harus terus dikobarkan. Sebab, penerimaan mahasiswa baru jenjang PT (dari lulusan SMA/MA/SMK sederajat) atau penerimaan siswa baru SMA/MA/SMK sederajat (dari lulusan SMP/MTs sederajat) akan sulit bagi siswa dengan nilai unas kategori kurang.

Ujian Kepercayaan

Tidak digunakannya hasil unas sebagai penentu kelulusan juga berimplikasi pada penyimpanan dan pendistribusian perangkat naskah unas. Pada tahun-tahun sebelumnya, ketika hasil unas digunakan sebagai penentu kelulusan, dalam penyimpanan perangkat naskah, ada semacam ”keharusan” untuk disimpan di polres atau polsek tiap kabupaten/kota sebelum naskah digunakan.

Tetapi, kini penyimpanan perangkat naskah dapat dilakukan di mana saja (bisa di dinas pendidikan kabupaten/kota, UPTD cabang dinas pendidikan kecamatan atau di subrayon, misalnya). Yang penting, aspek keamanan dan kerahasiaan tetap bisa dipertanggungjawabkan. Pada saat pelaksanaan unas, di satuan pendidikan (sekolah/madrasah), tidak lagi diperlukan tenaga pengamanan dari kepolisian maupun pengawas independen dari perguruan tinggi, tetapi cukup dari panitia subrayon dan satuan pendidikan secara silang antarsekolah/madrasah atau silang antarsubrayon.

Semangat Mendikbud untuk mengembalikan satuan pendidikan sebagai institusi otonom yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab hendaknya dapat dimaknai sebagai test of trust (ujian kepercayaan) bagi semua pihak, terutama insan-insan pendidikan, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat satuan pendidikan. Insan-insan pendidikan tertantang untuk membuktikan amanat atau kepercayaan yang telah diberikan itu, sementara pihak kepolisian diminta untuk ”legawa” tidak menjadi satuan pengamanan di sekolah/madrasah.

Karena itu, dugaan jual-beli kunci jawaban unas yang terjadi di Kota Mojokerto (JP, 10/4/2015) semoga sebatas dugaan dan bukan sebuah bentuk ”rekayasa isu” yang dapat memengaruhi kelancaran dan keamanan jalannya unas. Karena jika berita atau dugaan itu betul terbukti, tesis Francis Fukuyama (1995) dalam bukunya, Trust: The Social Virtues and The Creation of Prosperity, yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia tergolong kelompok masyarakat yang berada pada level ”zero trust society” akan sulit terbantahkan. Membangun kepercayaan adalah hal yang tidak mudah. Dan mempertahankan, apalagi mengembalikan kepercayaan, adalah suatu hal yang jauh lebih tidak mudah.

Senin, 05 Mei 2014

Indeks Kejujuran Ujian Nasional

Indeks Kejujuran Ujian Nasional

Ng Tirto Adi MP  ;   Dosen Program Pascasarjana Unipa Surabaya
JAWA POS,  05 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
SETIAP hajatan ujian nasional (unas) digelar, nilai-nilai kejujuran selalu disoal. Hal itu terjadi karena ditengarai praktik-praktik ketidakjujuran kian marak dilakukan saat unas berlangsung, terutama beberapa tahun belakangan. Teramat jamak ditemui kegiatan sontek-menyontek siswa dilakukan, berbagai upaya licik untuk membocorkan soal atau keinginan dalam mendapatkan kunci jawaban. Saat unas SMA/MA sederajat (14-16 April 2014) berlangsung, telah tertangkap oknum penjual kunci jawaban unas di berbagai daerah. Itulah sebabnya, nilai-nilai dasar (basic values) yang dikedepankan dalam unas 2014 ini adalah bermartabat, selain bermutu dan bermanfaat.

Berdasar kejujuran yang dilakukan, derajat satuan pendidikan (sekolah/madrasah), kabupaten/kota maupun provinsi dapat dipetakan tingkat kejujurannya mulai level putih, abu-abu, dan hitam. Level putih diberikan kepada satuan pendidikan, kabupaten/kota maupun provinsi yang dalam pelaksanaan unasnya jujur. Sementara, level hitam diberikan jika pelaksanaan unas dilaksanakan secara tidak jujur.

Untuk mendeteksi apakah sekolah/madrasah itu jujur atau tidak, setidaknya dapat dilihat dari dua hal. Pertama, perbandingan antara NS/M (nilai sekolah/madrasah) dengan NUN (nilai ujian nasional). Kedua, dari pola jawaban salah yang dilakukan siswa. NS/M diperoleh dari 70 persen rata-rata nilai rapor (NR) dan 30 persen nilai ujian sekolah/madrasah (NUS/M). Dari 40 persen NS/M dan 60 persen NUN diperoleh NA (nilai akhir) yang digunakan untuk menentukan kelulusan siswa. Kecenderungan yang menjadi pola umum, kebanyakan sekolah biasanya memberi nilai yang tinggi pada NS/M (termasuk di dalamnya NR dan NUS/M) karena khawatir siswanya tidak lulus. Sering NS/M jauh lebih tinggi daripada NUN. Dari sinilah diketahui bahwa sekolah belum dapat objektif dalam menilai siswa (NS/M, NR, dan NUS/M). Sekolah-sekolah yang objektif (jujur) bisa dipastikan besaran NS/M kongruen (sama dan sebangun) atau berimpit, bahkan lebih rendah daripada NUN.

Publikasikan Indeks Kejujuran

Apa pun rancangan unas dibuat (apakah 20 paket soal atau unas online sekalipun), jika tidak disertai dengan sikap jujur oleh penyelenggara dan peserta, rancangan yang bagus dan ideal itu akan sia-sia. Untuk itulah gagasan memublikasikan indeks kejujuran hasil unas dari sekolah/madrasah, kabupaten/kota maupun provinsi perlu dipertimbangkan. Dalam sebuah kesempatan rapat kerja beberapa tahun lalu di Surabaya, penulis pernah menyampaikan secara terbuka kepada Prof Suyanto PhD (Dirjen Manajemen Dikdasmen waktu itu), betapa urgennya memublikasikan indeks kejujuran hasil unas bagi sekolah/madrasah, kabupaten/kota maupun provinsi untuk memberikan efek jera bagi pelaku ketidakjujuran.

Salah satu niat pemerintah mengadakan unas dengan 20 paket soal adalah agar kompetensi anak dapat terpetakan sesuai kondisi objektif yang sesungguhnya. Tetapi, setiap rencana baik itu dilakukan, setiap itu pula tindakan curang selalu mengiringinya untuk dirancang. Sepertinya rasa dan budaya malu (shame culture) dari sebagian masyarakat ini telah hilang. Ketika masyarakat telah sampai pada kondisi semacam ini, upaya shock therapy perlu dilakukan. Edward L. Thorndike (1874-1949), tokoh aliran fungsionalisme, pernah mengemukakan, dalam sistem belajar trial and error learning tentang hukum efek (the law of effect) dan hukum latihan (the law of exercise). Dalam hukum efek, menurut Thorndike, seseorang akan meninggalkan tindakan-tindakan yang dilakukan manakala dari tindakan itu akan mendapatkan ganjaran yang tidak mengenakkan. Sebaliknya, seseorang akan mempertahankan dan mengulang-ulang tindakan yang dilakukan manakala tindakannya itu mendatangkan kesenangan dan kenyamanan.

Sekolah/madrasah secara institusional maupun siswa secara individual yang jelas-jelas melakukan kecurangan dengan cara memberikan atau menerima kunci jawaban unas, dengan bukti dari pola jawaban salah atau nilai yang sama, kemudian dibiarkan, sama halnya dengan mengizinkan untuk melanggengkan tindakan kecurangan itu. Secara kelembagaan atau personal, pelaku-pelaku kecurangan itu merasa nyaman dan mendapatkan kepuasan karena telah mendapatkan nilai yang diinginkan, tanpa harus menerima peringatan, teguran, atau hukuman.

Ketika indeks kejujuran hasil unas itu dipublikasikan, siswa dan sekolah/madrasah akan berpikir ulang jika mau berbuat curang. Rasa malu tidak terhindarkan jika orang lain akan tahu. Untuk itulah, sudah saatnya dibudayakan kejujuran sebagai suatu gerakan bersama (common action).

Ketika harta yang kita punyai hilang, misalnya, sebenarnya kita belum kehilangan apa-apa. Ketika kesehatan yang kita miliki mulai melemah, kita baru sebagian kehilangan akan arti pentingnya kehidupan. Tetapi, jika kejujuran yang kita miliki sudah tergantikan oleh kecurangan, sesungguhnya telah habislah martabat hidup dan kehidupan kita di dunia ini.