Tampilkan postingan dengan label Satya Arinanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satya Arinanto. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Mei 2018

Revitalisasi Pancasila

Revitalisasi Pancasila
Satya Arinanto ;  Guru Besar dan Mantan Ketua Program Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
                                                          KOMPAS, 28 Mei 2018



                                                           
Dalam rangka Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2018, sangat relevan untuk merenungkan kembali berbagai aspek yang terkait dengan tantangan revitalisasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam era globalisasi pada saat ini.

Sebagaimana diketahui, tantangan kehidupan kebangsaan kita ke depan sangatlah kompleks. Menurut Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, ada dua jenis tantangan yang kita hadapi, yaitu internal dan eksternal. Yang merupakan tantangan internal antara lain meliputi: (1) masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama serta munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit; (2) pengabaian terhadap kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan; (3) kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebinekaan dan kemajemukan; (4) kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa; dan (5) tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal.

Adapun yang merupakan tantangan eksternal meliputi: (1) pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antarbangsa yang semakin tajam; dan (2) makin kuatnya intensitas kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.

Meski demikian, pada era Reformasi sekitar 20 tahun yang lalu, terjadi semacam gerakan de-Pancasila-isasi. Pada saat itu MPR mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa). Kebijakan tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tersebut, salah satu alasan pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 adalah karena materi muatan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara. Di samping itu, Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tersebut juga menegaskan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Akhir ideologi

Berdasarkan Catatan Risalah/Penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan tersebut, makna frasa dasar negara di sini adalah ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.

Pemberlakuan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tersebut diikuti dengan pembubaran Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) melalui Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila  yang ditandatangani Presiden BJ Habibie pada 31 Maret 1999. Dengan terpengaruh oleh pemikiran salah satu intelektual publik Amerika Serikat (AS) yang termasyhur, Daniel Bell, pada saat Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 ditetapkan, dan kemudian diikuti dengan pembubaran BP7 tersebut, penulis merasa bahwa momen itu sebagai semacam periode ”akhir ideologi” dari Pancasila.

Sebagaimana diketahui, sekitar 58 tahun lalu, Daniel Bell menerbitkan bukunya yang terkenal, The End of Ideology: On the Exhaustion of Political Ideas in the Fifties. Dalam bukunya itu, Bell antara lain berpendapat bahwa ideologi-ideologi besar yang telah mendominasi kehidupan intelektual sejak era Victoria—Marxisme, liberalisme, dan konservatisme—telah kehilangan kekuatannya untuk menjaga tingkat kecerdasan masyarakat dan mengendalikan emosinya.

Sebagian kecil kalangan liberal tak percaya lagi terhadap kegiatan-kegiatan rekayasa sosial yang bersifat besar; dan sebagian kecil kalangan konservatif percaya bahwa konsep negara kesejahteraan merupakan semacam perhentian kedua hingga terakhir dari ”jalan menuju perbudakan”. Masa depan terletak pada para teknokrat daripada pada ideologi-ideologi, dengan kelompok pragmatis yang lebih cenderung kepada gagasan-gagasan sangat kecil hingga cetak biru yang tebal.

Dalam tinjauannya terhadap buku tersebut, majalah The Economist melihat bahwa Bell mungkin tidak teruntungkan dengan waktunya. Jika tahun 1950-an dipandang sebagai semacam kuburan bagi ideologi-ideologi, maka tahun 1960-an terbukti sebagai suatu masa pembibitan. Presiden John F Kennedy dan khususnya Lyndon B Johnson membangkitkan kembali ”big-government liberalism” (liberalisme pemerintahan yang besar). Jika gerakan New Left memasukkan kritik-kritik yang tidak mendukung dari Karl Marx terhadap kapitalisme (walaupun dengan penekanan yang lebih pada aspek konter-kulturalisme yang eksentris daripada revolusi kaum proletar); sementara gerakan New Right meninggalkan ruang bagi kapitalisme koboi dan suatu gerakan kembali kepada nilai-nilai moral.

Tahun-tahun yang kita lalui setelah terbitnya buku Bell (1960) telah membentuk suatu interplay dari tiga ideologi tersebut: kelompok pemerintahan-besar yang bersifat liberal (big-government liberals) telah memperkenalkan suatu versi AS konsepsi negara kesejahteraan dan langkah-langkah afirmatif. Para aktivis New Left kemudian mengambil alih universitas-universitas—pertama-tama melalui cara-cara protes di mana para demonstran melakukan pendudukan dan kemudian melalui penguasaan suatu kantor. Namun, hal ini tetap memunculkan pertanyaan: apakah rakyat AS pada akhirnya telah mendapatkan ideologi-ideologi yang cukup?

Pada tahun yang bersamaan dengan terbitnya buku Bell itu, Presiden Soekarno menyampaikan pidatonya yang berjudul ”To Build the World Anew” di depan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-15, pada 30 September 1960. Dalam pidatonya, Bung Karno antara lain menyatakan bahwa bilamana dunia ingin damai, hanya Pancasila yang dapat dijadikan konsepsi; bukan konsepsi yang lain seperti kolonialisme dan imperialisme beserta turunannya yang sudah usang; serta terus membuat kerusakan di muka bumi selama berabad-abad.

Oleh karena itu, Pancasila menjadi suatu sumber kebenaran universal yang dapat diterima setiap bangsa. Pernyataan Bung Karno yang menegaskan peranan Pancasila sebagai ideologi di tengah-tengah hancurnya ideologi-ideologi besar sebagaimana disinyalir oleh Bell dalam bukunya, dan munculnya pertanyaan apakah rakyat AS pada akhirnya telah mendapatkan ideologi-ideologi yang cukup, merupakan suatu upaya yang sangat strategis untuk menonjolkan kedudukan Pancasila sebagai suatu ideologi besar yang bisa menjadi ideologi alternatif di level dunia.

Upaya revitalisasi

Kini, 58 tahun setelah terbitnya buku Bell dan pidato Presiden Soekarno tersebut, bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk merevitalisasi dan bisa menjadikan Pancasila sebagai ideologi besar dunia sebagaimana pernah dikemukakan Presiden Soekarno?

Pada level pemerintah, dengan pertimbangan bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi tugas dan fungsinya, pada 28 Februari 2018 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). BPIP ini merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Untuk merevitalisasi Pancasila, menurut penulis, salah satu fokus utama kegiatan yang harus mendapatkan penekanan oleh BPIP adalah bagaimana untuk selalu menggaungkan Pancasila dan menanamkannya ke dalam hati sanubari setiap masyarakat Indonesia.

Berbagai gerakan radikal yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan bahwa ada semacam ”kekosongan ideologi” yang dialami para pelakunya. Penggaungan tersebut juga bisa dilakukan melalui jalur peningkatan pendidikan karakter, antara lain melalui revitalisasi kegiatan-kegiatan Gerakan Pramuka yang dulu pernah bisa menjadi semacam penangkal radikalisme dan menjadi sarana penyaluran nilai-nilai kebangsaan yang cukup efektif.

Melalui aktivitas-aktivitas BPIP ini diharapkan berbagai tantangan, baik internal maupun eksternal, yang pernah disebut oleh Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagaimana disebutkan di muka, bisa diselesaikan pada masa-masa yang akan datang. Jika hal ini tak dilakukan, kedudukan Pancasila bisa semakin tergeser dan tergusur, dan nilai-nilai dasar yang telah dimiliki dan digali dari bumi Indonesia itu pun akan lenyap secara perlahan-lahan; digantikan ideologi-ideologi lain yang mungkin akan lebih memberikan pilihan yang lebih menarik di masa depan.

Semoga di masa depan tidak terjadi semacam ”akhir ideologi” terhadap Pancasila sebagaimana pernah ditulis Daniel Bell dalam bukunya. ●

Selasa, 31 Desember 2013

Soal Panggilan Timwas Century kepada Wapres

Soal Panggilan Timwas Century kepada Wapres

Satya Arinanto  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI; Mantan Anggota Tim Ahli MPR dalam Perubahan UUD 1945; Mantan Anggota Tim Ahli Pemerintah dalam Penyusunan UU MD3
KOMPAS,  30 Desember 2013

   

SEBAGAIMANA diberitakan di media massa, Tim Pengawas Bank Century mengundang Wakil Presiden Boediono untuk hadir dalam rapat dengan Timwas.
Terkait undangan ini, dengan tetap menghormati lembaga, tugas dan wewenang DPR, Boediono menyatakan dengan menyesal tidak dapat menghadiri undangan tersebut. Hal itu telah ditegaskan oleh Wapres melalui juru bicaranya, Yopie Hidayat.

Salah satu alasan yang dikemukakan anggota Timwas Century ialah bahwa undangan tersebut dimaksudkan agar Boediono mengklarifikasi pernyataannya. Saat menyampaikan keterangan di Panitia Khusus (Pansus) Bank Century, Boediono menyatakan bahwa Bank Century ditalangi. Namun, setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kedua kalinya, Boediono menyatakan Bank Century diambil alih. Isi keterangan yang dianggap berbeda itulah di antaranya yang jadi alasan Timwas memanggil Wapres.

Menurut penelusuran penulis, rencana Timwas mengundang Wapres sebenarnya sudah terdengar sejak sekitar April 2013. Dengan demikian, sebenarnya itu bukan baru muncul belakangan ini. Karena Boediono kemudian menyatakan dengan menyesal tidak dapat menghadiri undangan itu, muncul pertanyaan apakah penyampaian undangan ini— atau lebih lazim disebut sebagai pemanggilan—sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum?

Perspektif hukum

Undangan itu sebenarnya memiliki permasalahan yang mendasar jika ditinjau dari perspektif hukum, khususnya hukum tata negara. Pertama, ditinjau dari sisi kelembagaan, lembaga Timwas Century dibentuk setelah Sidang Paripurna DPR pada 4 Maret 2010 memutuskan Opsi C sebagai rekomendasi dari Pansus Century. Opsi C itu pada intinya merekomendasikan bahwa seluruh dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan KPK sesuai kewenangannya.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (atau yang dikenal sebagai UU MD3), diatur tentang adanya sepuluh alat kelengkapan DPR, termasuk pansus. Adapun timwas tidak termasuk dalam sepuluh alat kelengkapan utama DPR tersebut; tetapi menurut ketentuan huruf k dari pasal dan ayat ini, timwas dapat dikategorikan sebagai alat kelengkapan lain DPR.

Kedua, dari sisi tugas dan wewenang. Berdasarkan Pasal 20A Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 77 Ayat (1) UU MD3, DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Jika ini dikaitkan dengan permasalahan kelembagaan tadi, dapat dinyatakan kewenangan timwas tidak sama dengan pansus. Pansus dibentuk sebagai pelaksanaan hak angket DPR. Pada saat Pansus Century bekerja, mekanisme kerjanya masih didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR.

Berdasarkan Pasal 77 Ayat (3) UU MD3, hak angket adalah hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam penjelasan pasal ini diuraikan pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wapres, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Berdasarkan Pasal 3 UU No 6 Tahun 1954, Panitia Angket— yang dalam konteks kasus Century tugas dan wewenangnya dijalankan Pansus Hak Angket Century—memang berhak melakukan pemanggilan kepada semua penduduk dan warga negara Indonesia. Namun, UU No 6 Tahun 1954 tersebut telah dicabut Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dalam nomor perkara 8/PUU-VIII/2010 tanggal 31 Januari 2011. Dari sisi tugas dan wewenang ini, timwas dibentuk dengan maksud  untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi DPR berupa Opsi C itu.

Dengan demikian, pada intinya timwas berwenang mengawasi kinerja lembaga-lembaga penegak hukum, yaitu memastikan bahwa Polri, Kejagung, dan KPK menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan Century. Di samping itu, timwas juga bertugas mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi, berbeda dengan pansus, timwas tak berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak lain di luar ketiga aparat penegak hukum itu, termasuk tidak berwenang melakukan pemanggilan kepada Wapres Boediono.    

Pemulihan aset

Sebagaimana kita ketahui, ketika Pansus Century sedang bekerja, Wapres Boediono telah dua kali menghadiri undangan rapat Pansus, yaitu pada 22 Desember 2009 dan 12 Januari 2010. Pada saat itu, Boediono telah menyampaikan keterangan, data, dan informasi yang ia ketahui terkait bail out Bank Century. Dengan sikap kooperatif, Boediono juga telah dua kali memenuhi permintaan keterangan sebagai saksi oleh KPK. Dalam proses pemeriksaan tersebut, semua fakta, data, informasi, dan dokumen yang terkait dengan permintaan keterangan sebagai saksi juga telah disampaikan kepada KPK.

Di samping itu, menurut pengamatan penulis, ketiga aparat penegak hukum yang disebut dalam rekomendasi Pansus Century—Polri, Kejagung, dan KPK—selama ini juga telah menjalankan rekomendasi DPR itu sesuai tugas dan wewenangnya. Dalam konteks hukum, mereka menjalankan sebagian dari kekuasaan kehakiman. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang terkait kekuasaan kehakiman, khususnya Pasal 24 Ayat (1), kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, seyogianya proses yang dijalankan ketiga aparat penegak hukum ini tak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk oleh pihak tim pengawas. Akan lebih bijak jika, sesuai isi rekomendasi tentang tugas dan wewenangnya, pihak tim pengawas lebih memfokuskan diri pada pelaksanaan kewenangan mereka, khususnya proses pemulihan aset.

Sebagaimana kita ketahui, pada 16 Juli 2013 Majelis Arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) menolak gugatan yang diajukan terpidana kasus Bank Century, Rafat Ali Rizki, dan menerima eksepsi Pemerintah RI. Dalam gugatan yang diajukan 12 Mei 2011 di Singapura, pada intinya Rafat memosisikan diri selaku pemegang saham Bank Century yang menganggap Pemerintah RI telah melanggar ketentuan perjanjian investasi bilateral atau bilateral investment treaty (BIT) antara Indonesia dan Inggris dalam penyelamatan Bank Century. Rafat antara lain menuntut Pemerintah RI membayar ganti rugi 75 juta dollar AS.

Gugatan ini diajukan dengan dua alasan. Pertama, terkait masalah investasi di mana Rafat merasa dirugikan atas pengucuran bail out Bank Century. Kedua, Rafat menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonisnya 15 tahun penjara secara in absentia bertentangan dengan hak asasi manusia. Berdasarkan putusan arbitrase tersebut, investasi itu dinyatakan tidak mendapatkan perlindungan BIT dan Majelis Arbiter juga tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara.

Dalam kaitan dengan putusan ICSID, dan juga dengan masih diperlukannya sinergi yang lebih kuat dalam proses pemulihan aset (asset recovery), ada baiknya Timwas DPR bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses pemulihan aset ini. Hal ini disebabkan tugas dan wewenang lain dari timwas, yakni melakukan penelusuran aliran dana, juga telah diselesaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan melalui laporan hasil auditnya. 

Apabila permasalahan undangan (pemanggilan) terhadap Boediono masih dilanjutkan, hal ini niscaya akan menjadi kontraproduktif terhadap tujuan luhur menyelesaikan kasus Century itu sendiri, karena hal itu justru lebih mengesankan adanya aspek penekanan terhadap politik daripada aspek hukumnya.