Tampilkan postingan dengan label Maharani Siti Shopia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maharani Siti Shopia. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 November 2014

Energi Baru bagi Saksi dan Korban

Energi Baru bagi Saksi dan Korban

Maharani Siti Shopia  ;  Tenaga Ahli pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
KOMPAS, 10 November 2014
                                                
                                                                                                                       


SELAIN mengesahkan UU Pilkada yang memicu kontroversi publik, DPR pada 24 September 2014 juga telah mengesahkan RUU Perubahan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini tentu membawa angin segar bagi upaya perlindungan saksi dan korban di negeri ini. Pengesahan UU perubahan terhadap UU Perlindungan Saksi dan Korban (UUPSK) ini menjadi jawaban atas kendala yang selama ini membatasi ruang dan gerak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kendala tersebut di antaranya terkait dengan penguatan kelembagaan, penguatan kewenangan, perluasan subyek perlindungan terutama perlindungan terhadap ahli dan anak di bawah umur, perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban, peningkatan kerja sama dan koordinasi antarlembaga, pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap pelapor pengungkap kasus (whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), serta penambahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan korporasi.

Enam perubahan besar

Selama ini kendala terbesar yang dihadapi LPSK adalah lemahnya UUPSK, yang mengakibatkan akses saksi dan korban dalam memperoleh perlindungan terhambat. Sebut saja soal ketentuan hak saksi yang belum mengakomodasi bentuk perlindungan yang dibutuhkan saksi dan korban serta belum memadainya perlindungan terhadap hak saksi dalam kategori pengungkap kasus dan saksi pelaku.

Akibatnya, banyak saksi dalam kategori ini yang masih ragu atas jaminan perlindungan yang akan ia terima. Sebutlah soal jaminan kepastian hukum, prosedur perlindungan dan penghargaan atas peran mereka dalam membongkar kejahatan, termasuk juga perlindungan terhadap saksi ahli.

Hal yang lebih penting lagi adalah terkait belum maksimalnya dukungan pemulihan terhadap korban kejahatan. Itu karena selama ini dukungan itu hanya terfokus kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Padahal, banyak korban kejahatan lain yang butuh upaya pemulihan, seperti korban tindak pidana terorisme dan korban kejahatan seksual.

Dengan pengesahan UU Perubahan atas UUPSK, ada energi baru bagi upaya perlindungan saksi dan korban. Setidaknya penulis mencatat enam perubahan besar yang tercantum dalam UU itu. Pertama, perluasan subyek perlindungan, yang semula hanya mengatur perlindungan terhadap saksi dan korban, kini mencakup pelapor pengungkap kasus, saksi, saksi pelaku, ahli, dan saksi yang merupakan anak di bawah umur.

Kedua, penguatan kelembagaan LPSK. Kewenangan LPSK yang semula tak secara eksplisit diatur dalam ketentuan UU lama kini secara detail kewenangan itu diperkuat. Di antaranya meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan, meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum, mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengelola rumah aman, memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman, dan melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi. Selain itu, diatur pula ketentuan pemberian sanksi bagi pejabat ataupun pihak lain yang mengabaikan permintaan LPSK dalam melaksanakan kewenangan tersebut.

Ketiga, perluasan perlindungan terhadap korban. Semula, ketentuan pemberian bantuan medis dan psikososial hanya difokuskan pada korban pelanggaran HAM berat. Namun, dalam UUPSK hasil perubahan juga memberikan ruang bagi korban tindak pidana terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat. Bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dimaksud mencakup pemulihan kesehatan fisik korban, termasuk pengurusan dalam hal korban meninggal, seperti pengurusan jenazah hingga pemakaman.

Singkat kata, negara melalui LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup korban, termasuk bekerja sama dengan instansi terkait untuk bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, akses pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan, serta bentuk bantuan lain untuk pemulihan kejiwaan korban.

Keempat, pemberian syarat spesifik dan reward khusus bagi pengungkap kasus dan saksi pelaku. Upaya ini penting agar mereka merasa aman dan nyaman dalam menjalankan misinya demi penegakan hukum.

Apalagi pengungkap kasus itu berpotensi mendapat pembalasan ketika dukungan dan perlindungan yang diharapkannya minim atau tiada reward memadai yang sebanding dengan informasi yang mereka ungkap bagi penegakan hukum. Adapun saksi pelaku juga mendapat perluasan makna. Dalam UU Perubahan atas UUPSK, pengertian saksi pelaku tak hanya dalam kapasitasnya sebagai saksi, bisa juga mencakup tersangka, terdakwa, atau narapidana.

Kelima, kehadiran organ baru, yakni dewan penasihat yang diatur dalam ketentuan Pasal 16 D UU Perubahan atas UU No 13/2006. Diakui atau tidak, LPSK sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana tentu tidak lepas dari intervensi penguasa dan institusi penegak hukum lain. Adanya sorotan negatif belakangan ini dari sebagian pihak mengenai integritas kelembagaan LPSK serta kualitas keputusan LPSK dalam menerima permohonan perlindungan dan bantuan dari saksi dan/atau korban yang mengajukan permohonan kepada LPSK tentu bak gayung bersambut dengan kehadiran dewan penasihat dalam UU Perubahan atas UUPSK. DPR menilai, salah satu tujuan dari kehadiran dewan penasihat dimaksudkan untuk mencegah atau mendeteksi terjadi suatu perilaku menyimpang dari pelaksanaan tugas dan kewenangan LPSK.

Keenam, penambahan ketentuan pidana dalam perubahan UUPSK menjadi fenomena tersendiri. Kini, ketentuan penjatuhan pidana bukan hanya terhadap setiap orang yang menghalang-halangi pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban, melainkan juga terhadap korporasi. Korporasi dapat dijatuhi hukuman denda lebih berat tiga kali lipat dan juga pencabutan izin usaha, pencabutan status badan hukum, dan/atau pemecatan pengurus.

Sebagaimana diketahui, kejahatan korporasi adalah salah satu fenomena yang timbul dengan semakin majunya kegiatan perekonomian dan teknologi. Dalam konteks perlindungan saksi dan korban, tindakan korporasi dapat mengakibatkan saksi tak memperoleh perlindungan dan sarat intimidasi. Intimidasi ini dapat berupa pemecatan dan upaya kriminalisasi terhadap saksi.

Perlu komitmen LPSK

Namun, keenam energi baru bagi upaya perlindungan saksi dan korban ini hanya tinggal aturan tertulis jika tidak segera ditindaklanjuti dengan komitmen dan keberanian LPSK sebagai institusi yang ditunjuk negara menjalankan amanah dari UU perubahan UUPSK ini. Perubahan UUPSK ini sekaligus menjawab tuntutan kontekstualisasi dari pesatnya kejahatan jenis baru yang semakin canggih dan modern.

Tentu saja hal ini harus berbanding lurus dengan dukungan dan komitmen pemerintahan baru dalam upaya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan kualitas perangkat hukum normatif yang ada. Semoga!

Sabtu, 12 Oktober 2013

LPSK yang Lebih Berani

LPSK yang Lebih Berani
Maharani Siti Shopia  Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga
KOMPAS, 12 Oktober 2013


TERPILIHNYA tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akhir September lalu jadi babak baru bagi lembaga yang dibentuk untuk menjamin salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana, yakni keterangan saksi dan/atau korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana.

Perjalanan lima tahun LPSK tentu bukan jalan mulus yang ditemui. Publik tentu ingat, dua tahun setelah terbentuk, publik dikagetkan dugaan keterlibatan dua komisioner LPSK terkait kasus Anggodo Widjojo. Dua komisioner LPSK itu disebut dalam rekaman pembicara yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (3/11/2009). LPSK pun kemudian menonaktifkan dua komisionernya tersebut.

Selain kepercayaan publik yang masih menjadi kendala bagi LPSK, kesadaran publik terkait pentingnya sebuah kesaksian yang bisa membongkar kasus pidana juga masih rendah. Namun, keberadaan LPSK setidaknya sudah mulai menumbuhkan kesadaran publik tentang pentingnya sebuah kesaksian. Harus diakui keberadaan saksi dan korban, baik berstatus whistleblower (pembuka aib) dan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) menambah energi upaya pengungkapan kasus hukum.

Terungkapnya kasus korupsi, narkotika, dan terorisme, misalnya, tidak sedikit juga dari peran para saksi dan korban tersebut. Akibatnya, posisi saksi dan korban, khususnya yang bersedia membantu penegak hukum mengungkap kasus, cukup rentan terhadap teror dan intimidasi.

Tak heran jika kemudian saksi maupun korban, khususnya dalam tindak pidana, cenderung tidak mau bicara. Kecenderungan yang terjadi mereka khawatir ditempatkan sebagai ”korban untuk kedua kalinya” akibat pengungkapan peristiwa yang dialami, didengar, maupun diketahuinya.

Pengalaman empirik merekam bagaimana saksi dan korban merupakan ilustrasi selintas bahwa perlindungan terhadap mereka kerap menjadi masalah yang krusial. Tiadanya jaminan memadai terhadap saksi dan korban menjadi pemicu mengapa banyak orang enggan menjadi saksi ataupun tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya.

Tantangan LPSK

Kondisi inilah yang jadi tantangan bagi LPSK untuk bisa menempatkan diri sebagai lembaga mandiri yang berpihak pada perlindungan saksi dan korban. Kehadiran LPSK mestinya menjawab keraguan para saksi dan korban, terutama mereka yang enggan ”terlibat” dalam proses pengungkapan kasus pidana.
Diakui atau tidak, LPSK memang tidak lepas dari kendala. Selain kepercayaan publik, lembaga ini juga dihadapkan pada tiga kendala.

Pertama, kelemahan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Fakta menunjukkan, kinerja LPSK lima tahun terakhir sedikit terseok. Hal ini tidak lepas dari ketentuan undang-undang yang hanya menang di atas kertas, tapi sulit dilaksanakan di lapangan. Sebut saja dalam hal pemberian restitusi dan kompensasi terhadap korban yang tentu terkait dengan dukungan anggaran yang tidak secara mudah dikucurkan.

Kendala kedua terkait keterbatasan kewenangan LPSK. Terbatasnya kewenangan ini pemicu utama 
sulitnya lembaga ini bergerak lebih cepat dalam penanganan perlindungan saksi dan korban. Sebut saja dalam hal penanganan perlindungan, LPSK cenderung pasif. Hal ini tak lepas dari UU yang membatasi kewenangan perlindungan sebatas pada adanya permohonan tertulis dari saksi dan korban. Ruang proaktif untuk melakukan jemput bola masih belum terbuka.

Ketiga, tidak lepas dari masih suramnya perbedaan perspektif aparat penegak hukum mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban, terutama aparat di daerah. Lemahnya perbedaan perspektif di kalangan aparat penegak hukum ini mengakibatkan pelaksanaan rekomendasi LPSK terseok-seok. Akibatnya, keberadaan LPSK pun cenderung tak berwibawa di mata masyarakat.

Lebih berani

Penyelesaian kendala-kendala tersebut tentu membutuhkan sosok lembaga yang berwibawa. Tentu, lembaganya harus diisi orang-orang yang lebih berani. Dengan kewibawaan lembaga, setidaknya, kendala yang dihadapi LPSK sedikit banyak akan tertangani dengan komitmen dan model kepemimpinan yang berani. Kita harapkan terpilihnya tujuh anggota LPSK, empat di antaranya adalah anggota lama, mampu menjawab ”keraguan” publik pada lembaga ini.

Salah satu langkah yang perlu diperhatikan adalah menguatkan kembali upaya lembaga ini dalam melakukan revisi terhadap UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu revisi yang ditawarkan adalah tentang pembentukan perwakilan di daerah. Tentu, kendala-kendala yang dihadapi LPSK jika usulan ini lolos, kewenangan LPSK pun kian kuat dan jangkauan perlindungan akan lebih luas.

Periode kedua LPSK mestinya memusatkan energi yang dimiliki pada kepentingan publik, melalui para saksi dan korban dari kasus tindak pidana. Jangan sampai LPSK, yang merupakan instrumen penting dalam upaya penegakan hukum, terjebak dalam muara dari krisis kepercayaan publik pada lembaga hukum.

Tentu publik berharap LPSK tidak menjadi ladang baru bagi praktik transaksi hukum. Meski anggota LPSK dipilih melalui proses politik di DPR, mereka tetaplah hamba-hamba hukum yang semestinya setia mengabdi kepada hukum, bukan kepada politik. Semoga.

Rabu, 23 Januari 2013

Tantangan Berat Restitusi Korban Kejahatan


Tantangan Berat Restitusi Korban Kejahatan
Maharani Siti Shopia ;  Tenaga Ahli
pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
KORAN TEMPO, 23 Januari 2013



Sebagai sebuah paradigma baru dalam dunia peradilan pidana, tentu perlu waktu untuk memperkenalkan restitusi di tengah sistem hukum yang telah diakui secara turun-menurun. 
Menarik untuk mencermati tulisan L.R. Baskoro dalam kolom berjudul "Mendamba Restorative Justice dalam Kepala Hakim Kita" di Koran Tempo edisi 14 Januari 2013. Namun rasanya tidak adil jika beban tidak efektifnya pelaksanaan restitusi hanya dilimpahkan pada "niat" dan pemikiran konservatif aparat penegak hukum kita. Faktanya, kelemahan aturan normatif yang ada saat ini justru menjadi pemicu utama tersendatnya pemenuhan hak restitusi bagi korban kejahatan. 
Sebagai sebuah paradigma baru dalam dunia peradilan pidana, tentu perlu waktu untuk memperkenalkan restitusi di tengah sistem hukum yang telah diakui secara turun-menurun. Belum lagi pemikiran pragmatis cenderung mendominasi pemikiran aparat penegak hukum kita. Yakni, sikap ogah menerima perkembangan baru dan lebih mengutamakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bak "kitab suci" sebagai acuan penegakan hukum.
Berbagai upaya perbaikan dan pengembangan suatu sistem hukum tentu sangat diperlukan di tengah pesatnya kejahatan jenis baru yang semakin canggih dan modern. Pengembangan ini berbanding lurus dengan meningkatnya kapasitas aparat penegak hukum dan kualitas perangkat hukum normatif yang ada. 
Kelemahan Peraturan
Setidaknya ada tiga hal kelemahan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian restitusi terhadap korban kejahatan. Pertama, ada polarisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian restitusi kepada korban kejahatan yang cenderung saling bertentangan. Misalnya, pengaturan restitusi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang didelegasikan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Dalam beberapa hal, aturan itu bertentangan dengan Pasal 98 KUHAP mengenai penggabungan perkara, khususnya terkait dengan hukum acara yang akan digunakan. Praktis hal ini membuat penegak hukum cenderung memilih menggunakan ketentuan KUHAP karena aturan hukumnya dianggap lebih pasti dan aplikatif.
Kedua, tumpang-tindihnya pengaturan mengenai restitusi terhadap korban kejahatan. Setidaknya ada tiga peraturan yang mengatur tentang pemberian restitusi terhadap saksi dan korban kejahatan, yakni PP Nomor 44/2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban; PP Nomor 3/2003 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat; serta UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiga peraturan tersebut mengatur aspek yang sama dengan obyek yang berbeda. Implikasinya, secara yuridis formal, justru menghambat pelaksanaan restitusi dan cenderung menimbulkan masalah baru karena tidak ada standar dan prosedur yang sama serta cenderung memunculkan ego sektoral.
Ketiga, dalam UU Nomor 13/2006, jangkauan restitusi dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan ataupun penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Sedangkan dalam KUHAP tentang ganti kerugian hanya terfokus pada kerugian yang nyata akibat tidak pidana. Jadi, dalam prakteknya, hanya kerugian-kerugian materiil yang bisa diperiksa oleh Hakim. Tuntutan ganti rugi atas kehilangan bagi korban dianggap sebagai bersifat imateriil sehingga harus menggunakan mekanisme hukum perdata.
Keempat, lemahnya daya paksa dan eksekusi pelaksanaan restitusi. UU Nomor 13/2006 tidak mengatur tentang daya paksa untuk melakukan pembayaran dan lembaga mana yang berwenang mengeksekusi pelaksanaan restitusi tersebut. Artinya, jika pelaku tidak mampu dan tidak mau membayar restitusi kepada korban, hal itu tidak berakibat hukum dan menimbulkan implikasi apa pun bagi pelaku. Praktis hal ini telah mencederai hak korban untuk memperoleh ganti kerugian.
Keadilan Restoratif
Sebagai sebuah terobosan yang lahir dari konsep keadilan restoratif, restitusi merupakan angin segar bagi korban dalam penyelesaian suatu tindak pidana. Sejatinya pendekatan keadilan restoratif dalam hukum pidana bukan bertujuan mengabolisi hukum pidana atau melebur hukum pidana dan hukum perdata. Pendekatan keadilan restoratif justru mengembalikan fungsi hukum pidana pada jalurnya semula, yaitu pada fungsi ultimum remedium. 
Tentu, dalam tataran praktis, penanganan dan penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif menawarkan alternatif jawaban atas sejumlah masalah yang dihadapi dalam sistem peradilan pidana. Penggabungan perkara gugatan ganti kerugian seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 98 KUHAP merupakan salah satu bentuk riil evolusi transformasi gagasan keadilan restoratif ke dalam hukum positif di Indonesia.
Namun, mengutip sistem yang telah dipraktekkan di negara-negara Eropa, Amerika, dan Asia, pengaruh gagasan keadilan restoratif justru semakin terlihat setelah dikeluarkannya UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini memberi legitimasi secara hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk dapat menjalankan amanah agar korban dan saksi dapat memperoleh keadilan serta perlindungan dalam setiap tahapan peradilan pidana. 
Seperti diketahui, salah satu instrumen penting yang menjadi landasan untuk memenuhi kewajiban pemulihan atau reparasi terhadap korban adalah Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman Hak Atas Pemulihan untuk Korban Pelanggaran Hukum HAM Internasional dan Hukum Humaniter (Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Violations of International Human Rights and Humanitarian Law 1995); serta Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power). 
Berdasarkan ketentuan dalam Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Violations of International Human Rights and Humanitarian Law dinyatakan bahwa para korban memiliki lima hak pemulihan atau reparasi, yaitu restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan (satisfaction), dan jaminan ketidakberulangan (non-recurrence). 
Tentu bukanlah hal yang mudah untuk dapat mengembalikan fungsi aturan hukum normatif ke makna pemulihan dan keadilan korban dalam arti sebenarnya. Diperlukan suatu perbaikan yang sistematis dan terstruktur. Pembenahan di tingkat aturan normatif dipercaya dapat mengubah pemikiran konservatif aparat penegak hukum kita saat ini.
Kendati diperlukan perubahan secara sistematis dan terstruktur, tak dapat dimungkiri perubahan terhadap aturan normatif merupakan tantangan terberat dari pelaksanaan restitusi bagi korban. Diperlukan juga suatu perspektif yang restoratif dalam kepala anggota DPR kita selaku pemegang fungsi legislasi. ●