Tampilkan postingan dengan label Asril. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asril. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Maret 2013

Teknologi Hujan Buatan


Teknologi Hujan Buatan
Asril  ;  PNS BPPT, Kepala Bidang Mitigasi Perubahan Iklim Kemenko Kesra
SUARA KARYA, 02 Maret 2013


Hujan buatan di Indonesia sudah dikembangkan sejak tahun 1978. Penerapan teknologi yang kini disebut TMC (Teknologi Modifikaksi Cuaca) dalam penanggulangan kebakaran hutan dimulai tahun 1997. Pada periode itu, hutan Indonesia mengalami kebakaran terburuk sepanjang catatan sejarah. Selain kerugian berupa kekayaan hayati, sosial dan ekonomi bernilai miliaran dolar AS, negara-negara tetangga juga menyampaikan protesnya karena asap dari kebakaran hutan di Indonesia telah menyelimuti kawasan lintas negara. Sejak itu, hujan buatan beberapa kali diterapkan untuk mengatasi kabut asap serta kebakaran lahan dan hutan (karlahut).

Meskipun tidak lagi sebesar kejadian di periode 1997/1998, namun karlahut selalu terjadi pada tiap musim kemarau. Tren kebakaran pada beberapa tahun terakhir tidak lagi didominasi oleh kebakaran di kawasan hutan. Kebakaran di kawasan lahan yang dalam peta kehutanan disebut sebagai kawasan APL (Area Penggunaan Lain) belakangan ini telah mendominasi (sekitar 70%) karlahut.

Penerapan hujan buatan khususnya mengatasi kabut asap dan karlahut, baru-baru ini dilakukan di beberapa wilayah Sumatera dan Kalimantan. Secara prinsip masih sama dengan teknologi yang digunakan tahun 1997. Bahkan, sesungguhnya teknologi penaburan bahan semai dalam kegiatan hujan buatan untuk penanggulangan asap maupun karlahut masih sama dengan teknologi yang digunakan sekitar 30 tahun lalu.

Bahan semai berupa bubuk garam yang sangat halus ditaburkan ke awan target melalui lubang yang ada di lantai pesawat penyemai. Penabur manusia merobek kantong plastik berisi bahan semai dengan pisau atau arit, kemudian menumpahkan bubuk garam ke corong di lantai pesawat. Dengan kata lain, penaburan bahan semai yang menggunakan teknologi CD (Cut and Dump Technology) ini nyaris tidak mengalami evolusi dalam kurun waktu sepertiga abad. Walau demikian, kegiatan hujan buatan sekarang ini telah didukung oleh peralatan canggih seperti radar, GPS dan komputer keluaran terbaru.

Penerapan hujan buatan dalam penanggulangan kabut asap dan karlahut mempunyai dampak yang luas. Hujan yang terjadi setelah awan disemai akan memadamkan api pada titik kebakaran serta akan 'mencuci' asap dari udara. Selain itu, terjadinya hujan akan meningkatkan kelembaban/kebasahan bahan bakar dan menurunkan suhu lingkungan sehingga menghambat penyebaran kebakaran dan memperkecil potensi terjadinya kebakaran baru.

Hanya saja, dari pengamatan di lapangan, sebagian masyarakat menyambut rencana dan pelaksanaan hujan buatan dengan melakukan pembakaran secepat-cepatnya dan sebanyak-banyaknya. Hal itu dilakukan oleh masyarakat karena tidak ingin kehilangan momentum dalam menyambut masa tanam ketika musim hujan tiba.

Perubahan Iklim

Karlahut merupakan sumber utama emisi karbondioksida (CO2) di Indonesia. CO2 merupakan salah satu dari gas-gas rumah kaca (GRK) yang menjadi penyebab utama terjadinya pemanasan global hingga mengarah terjadinya perubahan iklim di bumi. 
Menggunakan data tahun 2005, emisi GRK Indonesia mencapai 2,1 Gt CO2e (Gigaton setara karbondioksida, 1 Gt = 1 miliar ton) di mana lebih dari dua per tiganya berasal dari sektor kehutanan, pertanian dan gambut. Gara-gara emisi GRK dari karlahut, Indonesia pernah 'ditempatkan' sebagai negara pengemisi GRK terbesar ketiga di dunia.

Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyatakan bahwa konsentrasi CO2 di atmosfer bumi telah naik dari 278 ppm (parts-per-million) pada masa pra-industri menjadi 379 ppm pada tahun 2005 dan suhu udara rata-rata global pada permukaan bumi telah meningkat 0.74 1 0.18 0C selama seratus tahun terakhir. Diproyeksikan pula bahwa sampai tahun 2100 suhu udara rata-rata global akan meningkat sebesar 1.1 - 6.40C bergantung pada skenario tingkat pengurangan GRK yang dijalankan.

Presiden SBY pada 2009 telah mengemukakan komitmen Indonesia pada dunia untuk melakukan pengurangan emisi GRK secara sukarela sebagai bentuk keikutsertaan dalam pengendalian perubahan iklim global. Dalam Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK (RAN GRK), Indonesia menargetkan pengurangan emisi GRK sampai tahun 2020 dengan usaha sendiri sebesar 26% dari tingkat emisi BAU (business as usual), atau sebesar 0,767 Giga ton setara karbondioksida (Gt CO2e). Sekitar 89% dari target pengurangan emisi tersebut diharapkan berasal dari sektor kehutanan, gambut dan pertanian.

Keterlibatan hujan buatan dalam menanggulangi karlahut dalam sisi lain dapat dilihat dari sisi mitigasi perubahan iklim yaitu pengurangan emisi CO2. Untuk itu, pakar-pakar BPPT perlu melakukan perhitungan secara kuantitatif terkait besaran manfaat penerapan hujan buatan dalam mengurangi emisi GRK dari karlahut.

Penanggulangan kabut asap dan karlahut dengan hujan buatan sudah berlangsung sejak 15 tahun lalu. Hal itu membuktikan bahwa teknologi hujan buatan telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam penanggulangan kabut asap dan karlahut. Hal ini pantas menjadi kebanggaan bagi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai satu-satunya institusi yang memiliki teknologi hujan buatan. Teknologi hujan buatan telah menjadi bukti kontribusi BPPT untuk kehidupan masyarakat Indonesia dan dunia khususnya dalam aspek pengendalian emisi GRK.

Sebetulnya, sejak pertama diujicobakan, hujan buatan sudah terlibat dalam penanggulangan dampak fenomena iklim, yaitu untuk meningkatkan jumlah hujan agar reservoar air seperti waduk dan danau tidak kekurangan air. Agar hujan buatan lebih handal, barangkali perlu dilakukan pembaruan dan pengembangan pada teknologi penaburan bahan semai, yang merupakan teknologi inti dalam kegiatan penyemaian awan. ●

Selasa, 22 Januari 2013

Kearifan dan Banjir Jakarta


Kearifan dan Banjir Jakarta
Asril ;  Klimatolog, Mantan Staf Litbang Hujan Buatan BPPT
SUARA KARYA, 22 Januari 2013
  

Sesungguhnya, banyak wilayah di Indonesia telah dan sedang kebanjiran. Namun, banjir di Jakarta memang layak jadi berita utama. Hal itu karena Jakarta adalah Ibukota NKRI di mana Presidennya SBY juga berkantor di sana, bahkan kantor Presiden pun ikut dikepung banjir. Jakarta adalah juga sebagai jantung perekonomian negara. Dan, banjir yang terjadi di Jakarta dipastikan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya berpengaruh langsung pada manusia dalam jumlah besar. Hal itu karena kepadatan penduduk Jakarta yang tinggi ditambah lagi dengan kaum urban yang bolak-balik ke Jakarta mencari nafkah.
Konversi lahan bervegetasi di daerah tangkapan air DAS Ciliwung tak dapat dihentikan. Sementara, rehabilitasi lahan di hulu DAS Ciliwung dengan penanaman pohon juga telah menghabiskan anggaran cukup banyak. Meskipun program penghentian konversi hutan dan reboisasi selalu berhasil, kenyataannya ancaman banjir kiriman dari Bogor ke wilayah Depok dan Jakarta masih tetap ada sampai hari ini. Kombinasi kiriman air dari Bogor dengan hujan deras yang merata di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak Kamis (17/1/13) dinihari, menyebabkan genangan air di banyak tempat yang melumpuhkan Jakarta. Dengan permukaan tanah di Jakarta yang demikian rendah membuat air sungai lambat mengalir ke laut.
Sejarah telah membuktikan bahwa lingkungan di wilayah DAS Ciliwung tidak bertambah membaik setelah berbagai upaya dilakukan dan menghabiskan banyak dana. Alih-alih membaik, mestinya kita mengakui bahwa kondisi lingkungan DAS Ciliwung semakin memburuk. Hal itu karena tekanan dari manusia di dalamnya telah melampaui daya dukung lingkungan yang disediakan alam. Ironisnya, terjadinya penurunan kualitas lingkungan itu secara diam-diam tampaknya diterima oleh para pemangku kepentingan sebagai konsekuensi logis dari upaya membangun perekonomian.
Tidak ada pemangku kepentingan yang berani mengkonfrontir kepentingan ekonomi melawan kepentingan lingkungan. Dengan kata lain, kepentingan lingkungan akhirnya kalah oleh kepentingan ekonomi. Tak jarang, pembangunan mal, super blok, real estat atau kawasan industri malah mengganggu aliran air pada sungai atau kali yang sudah ada selama berpuluh tahun. Kelompok masyarakat lapisan bawah juga ikut berperan serta dalam mempersempit badan sungai. Pada sisi lain, perbaikan saluran atau kanal air apalagi pembangunan kanal baru tidak mungkin melawan kepentingan mal, super blok, real estat atau kawasan industri yang sudah ada.
Penanganan secara struktural tidak menghentikan masalah pada sumbernya, meskipun dapat meringankan sebagian masalah. Di sisi lain, pembangunan struktur penghindar banjir dengan kondisi Jakarta yang sudah penuh sesak oleh pusat-pusat bisnis pasti mengalami kendala. Lalu, pilihan apa yang akan dibuat oleh yang berwenang?
Tragedi banjir yang menenggelamkan sebagian besar wilayah Jakarta, 17 Ja-nuari lalu adalah bagian dari aturan alam. Ketika manusia mengenyampingkan un-tuk berbagi kepentingan dengan lingkungan alam, maka alam pun bisa menunjukkan eksistensinya. Celakanya, ketika alam menunjukkan geregetnya maka kuasa manusia seakan tak berarti.
Tragedi Kamis Tergenang kemarin itu bukanlah residu masalah yang diwariskan oleh Foke. Lebih tak pantas lagi bila memvonis Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Banjir yang menginvasi Jakarta adalah efek samping dari proses pembangunan NKRI yang telah berlangsung selama lebih dari setengah abad.
Tak bisa dipungkiri pula, cuaca ekstrim yang mulai mewabah di seantero Nusantara juga berkontribusi atas terjadinya banjir. Cuaca ekstrim dikaitkan dengan fenomena Perubahan Iklim Global yang kini menjadi topik panas masyarakat dunia. Konyolnya, perubahan iklim global juga terjadi akibat proses pembangunan ekonomi yang dulu dilakukan secara jor-joran oleh negara-negara maju.
Rawan Air Tanah
Terkait kerawanan banjir Jakarta, akankah Indonesia sanggup membuat komitmen? Ataukah, ketidakmauan sebagian negara maju menjalankan kewajibannya menghambat perubahan iklim global juga akan menjangkiti komitmen Indonesia dalam menangani banjir? Ketidakmauan beberapa negara maju dalam menghambat laju perubahan iklim global dapat dimengerti karena negara mereka tidak berisiko tinggi atas dampak perubahan iklim. Dalam urusan banjir, sebagaimana juga da-lam urusan dampak perubahan iklim, wilayah Indonesia berisiko tinggi dan warga negara Indonesia berada dalam posisi yang rentan.
Sebaiknya kita tidak melupakan masalah lingkungan lain yang juga sedang menginvasi Jakarta, yaitu kerawanan air tanah. Sudah lama air tanah di Jakarta dan sekitarnya dihisap melebihi kemampuan alam menyuplainya. Air tanah semakin seret dan permukaan tanah di Jakarta terus menurun lebih rendah dari permukaan air laut. Penghindaran banjir dengan mengalirkan air secepat-cepatnya ke laut sesungguhnya merupakan kejahatan terhadap alam, karena alam membutuhkan air itu untuk diresapkan ke dalam tanah.
Tragedi Kamis Tergenang tidak akan mengubah apa pun dalam penanganan ling-kungan terutama pada bagian hulu DAS Ciliwung. Hanya saja, dengan status Jakarta yang super vital bagi NKRI, upaya struktural untuk mengatasi dan menghindarkan banjir di Jakarta harus dilakukan all out dan at all cost.
Seharusnya manusia hidup selaras dengan alam. Alam juga punya kebutuhan untuk mempertahankan daya dukungnya bagi menopang kehidupan manusia yang mendiaminya. Seharusnya manusia menyadari kesalahannya pada alam, sehingga membuatnya arif untuk menerima dan me-lalui banjir yang terjadi. Seharusnya manusia sadar bahwa banjir itu hanyalah sebuah peringatan dari alam. Seharusnya.... ●

Rabu, 06 Juni 2012

RUU Dikti dan Amanat Konstitusi


RUU Dikti dan Amanat Konstitusi
Asril ; PNS di Kemenko Kesra, Alumnus Pasca Sarjana IPB Bogor
SUMBER :  SUARA KARYA, 6 Juni 2012


Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU Dikti) sedang dalam pembahasan pemerintah dan DPR. Diharapkan pertengahan tahun 2012 ini, draft RUU Dikti bisa disahkan menjadi Undang-undang. RUU Dikti dimaksudkan untuk melengkapi ketentuan hukum penyelenggaraan pendidikan nasional. Amandemen keempat UUD1945 membuktikan bahwa urusan pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Pasca amandemen ke-empat UUD 1945, telah disahkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

Setiap peraturan perundang-undangan dibuat untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban yang jelas dan tegas di tengah masyarakat. Demikian pula dengan UU yang berkaitan dengan pendidikan nasional, yaitu UU Sisdiknas, UU BHP dan RUU Dikti. Tetapi, kenyataannya, masalah justru bisa ditimbulkan oleh keberadaan sebuah UU. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait UU Sisdiknas yang "digugat" oleh masyarakat, MK memutuskan untuk membatalkan Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) dan memberi tambahan kata "ikut" pada Pasal 6 Ayat (2) sehingga menjadi, Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

UU BHP juga digugat oleh masyarakat dan MK kemudian menyatakan bahwa UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, melalui Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009.

Polemik lain yang masih tersisa dalam UU Sisdiknas adalah tentang biaya pendidikan. Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar tidak memungut biaya. Namun, pada banyak pasal lain tegas pula disebutkan bahwa peserta didik dan masyarakat ikut bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan. MK telah menolak permohonan judicial review terkait ketentuan biaya pendidikan dalam UU Sisdiknas, sehingga diartikan bahwa pengenaan biaya pendidikan kepada peserta didik tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, di sekolah masih terjadi pungutan-pungutan yang tidak bisa dibedakan dengan biaya pendidikan. Ada juga pungutan yang diberi judul "sumbangan sukarela" yang besarnya ditetapkan oleh pihak sekolah. Banyak orangtua murid tidak berdaya karena anak-anak mereka tersandera sebagai peserta didik. Di sisi lain, tidak sedikit orangtua mengeluhkan mahalnya biaya untuk mengikuti jenjang pendidikan tinggi. Artinya, Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas hanya menjadi hiasan belaka.

Ada tiga hal pokok yang menjadi sorotan terhadap substansi RUU Dikti (http://www.dpr.go.id/id/ruu/kesejahteraan-rakyat/Komisi10/136/RUU-tentang-Pendidikan Tinggi).

Pertama, mengenai status perguruan tinggi negeri (PTN), baik yang umum maupun khusus, yang terdapat pada Pasal 41, yang menyebutkan adanya status PTN Badan Hukum.

Kedua, mengenai pengelolaan keuangan pada PTN dalam Pasal 83 yang menyatakan bahwa penerimaan PTN dari masyarakat (mahasiswa, orangtua mahasiswa dan/atau donatur) tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan pada Pasal 84 yang menyatakan bahwa pola pengelolaan dana PTN selain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara, juga bisa menggunakan pola mandiri dan pola Badan Layanan Umum (BLU).

Ketiga, Pasal 85 menyatakan bahwa PTN dapat menyelenggarakan badan usaha atau portofolio usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status PTN berbadan hukum seharusnya tidak dimunculkan lagi dalam RUU Dikti, karena sudah ada Putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009. Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan agar frasa "badan hukum pendidikan" dalam Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas, dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu.

Dengan pertimbangan dan penjelasan yang sama, maka MK juga membatalkan UU BHP. Apabila ketentuan tentang ini tetap dipaksakan, penulis yakin kelak MK akan membatalkan pula pasal ini. Lain halnya apabila ketentuan tentang badan hukum itu dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan perguruan tinggi swasta?

Pengelolaan keuangan PTN, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan dari masyarakat tidak dimasukkan dalam PNBP. Kenapa demikian? Padahal jika dimasukkan PNBP maka secara otomatis akan mengikuti ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Menjadi aneh ketika pengelolaan keuangan di PTN dirancang untuk dikelola secara tersendiri dan tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. PTN adalah milik pemerintah, dibiayai dengan dana negara, dan menerima pendelegasian dari pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam menyediakan pelayanan pendidikan tinggi yang merupakan amanat konstitusi. Apabila dikelola tersendiri, dikhawatirkan menjadi penyebab tingginya biaya kuliah di PTN.

Dalam RUU Dikti, PTN diberi kesempatan untuk menyelenggarakan badan usaha. Sekalipun dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini akan menyebabkan PTN tidak fokus pada upaya mencerdaskan bangsa. Perlu dikemukakan kembali bahwa PTN adalah pengemban tugas pemerintah yang diamanatkan konstitusi, yaitu untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Bukankah segala kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dapat terlaksana meskipun PTN tidak mempunyai badan usaha? Kebutuhan modal untuk badan usaha bisa menjadi alasan bagi PTN untuk menetapkan biaya kuliah yang tinggi. ●