Tampilkan postingan dengan label Abdul Kadir Karding. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdul Kadir Karding. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Juli 2017

Pelajaran dari Kontroversi "Full Day School"

Pelajaran dari Kontroversi "Full Day School"
Abdul Kadir Karding  ;   Sekjen DPP PKB;  Ketua Fraksi PKB MPR RI
                                                     DETIKNEWS, 20 Juni 2017



                                                           
Ide kontoversial dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi yang ingin menerapkan kebijakan full day school (FDS). Pelajar SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, diwajibkan berada dalam sekolah 8 jam sehari, selama 5 hari dalam seminggu.

Mantan Rektor Universitas Muhamadiyah Malang itu, sebagaimana dikutip beberapa media, berharap dengan FDS pendidikan karakter siswa dapat lebih baik, kualitas meningkat, dan anak didik tidak menjadi liar di luar sekolah. Gagasan itu dilemparnya sejak 2016.

Namun, bisa jadi soal FDS tak hanya soal agar anak didik tak jadi liar. Ditengarai, FDS juga untuk menunjang sertifikasi guru sehingga jam mengajar guru-guru tersertifikasi, bisa memenuhi 24 jam pelajaran setiap minggunya, sebagai pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi.

Mendikbud jauh-jauh hari telah menyatakan bahwa pada 2017, guru PNS dan swasta dengan tunjangan profesi wajib ada di sekolah selama 8 jam sehari. Termasuk, guru-guru yang ada di pedalaman. Padahal, Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat 2 memberikan rentang waktu kerja guru cukup fleksibel dengan hanya menyatakan minimal 24 jam tatap muka, dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu. Bukan, minimal 40 jam dalam 5 hari.

Gagasan FDS belum mendapatkan dukungan bulat. Bahkan Nahdlatul Ulama (NU), organisasi terbesar umat Islam Indonesia, menyampaikan protes melalui beberapa pengurus, kiai dan lembaga ma'arif yang menaungi institusi-instusi pendidikan di bawah NU. Dan, belakangan, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengkaji ulang rencana tersebut.

Bukan Anti Pendidikan

Penolakan terhadap FDS bisa dipastikan bukan karena anti pendidikan atau sekolah. Bersama dengan para pakar dan praktisi yang telah berkecimpung dalam dunia pendidikan berpuluh-puluh tahun, saya termasuk yang menilai FDS tak layak dipaksakan pelaksanaannya dalam waktu dekat ini, karena beberapa hal.

Pertama, kebijakan yang baik seharusnya dapat diterapkan oleh semua pihak dan di semua wilayah. Apalagi terkait dengan pendidikan yang berimplikasi serius mempengaruhi masa depan peserta didik. Gagasan FDS adalah kota sentris yang menganggap orangtua bekerja 8 jam dan fasilitas sekolah memadai, nyaman bagi anak didik sepanjang hari. Faktanya, ribuan sekolah kurang layak untuk proses belajar mengajar; fasilitas minim dan bangunan reyot.

Kedua, menyangkut soal kompetensi guru. Rata-rata skor 5, dari total 10. Padahal uji kompetensi masih teoritis. Pekerjaan rumah terbesar pendidikan adalah kualifikasi guru yang menurut pakar pendidikan Haidar Bagir lemah di soal motivasi dan passion. Padahal panggilan hati menjadi tulang punggung sistem FDS bila diterapkan.

Dukungan fasilitas belajar mengajar dan tunjangan yang belum ideal bagi guru yang berdampak pada motivasi pengajar, bisa-bisa murid bukannya jadi senang dengan sekolah, sebaliknya jadi bosan.

Ketiga, argumentasi yang dibangun Mendikbud dengan FDS agar anak didik tidak liar dan karakternya terbangun melalui pemanjangan jam berada sekolah, mencerminkan cara pandang defisit based dan negatif. Hal itu bertentangan dengan semangat pendidikan yang memposisikan anak didik sebagai subjek, yang karenanya Bahasa Indonesia menyerap kata Arab 'murid' untuk kata lain siswa, yang bermakna orang yang berdaulat, memiliki kehendak. Dari kata dasar 'arada', kehendak.

Keempat, FDS mengabaikan situasi sosiologis dan undang-undang yang mengamanatkan bahwa pendidikan juga tanggung jawab masyarakat. Penerapan FDS dapat menyebabkan rontoknya partisipasi masyarakat yang telah lama dibangun, bahkan jauh sebelum sekolah negeri/umum muncul, melalui sekolah sore, madrasah diniyah, yang nyata berkontribusi membangunan karakter dan menahan radikalisme beragama.

LP Ma'arif NU mencatat ada 12.780 madrasah diniyah dan berbagai TPQ yang kebanyakan muridnya adalah siswa SD dan SMP, akan rontok bila FDS diterapkan.

Kelima, perpanjangan waktu di sekolah akan meningkatkan beban biaya, uang saku dan perlengkapan yang harus ditanggung para orangtua siswa SD dan SMP. Pada sisi lain, risiko sosial bisa jadi meningkat, akibat waktu anak berinteraksi dalam keluarga dan bermain di lingkungannya yang sangat penting dalam proses pendidikan hidup akan berkurang drastis. Kedekatan sosial di lingkungan berpotensi mengendur sehingga mekanisme kontrol dan solidaritas sosial juga akan melemah.

Belajar Seumur Hidup

Belajar tidak hanya untuk siswa SD dan SMP. Para kiai di pesantren sering mengulang-ulang perintah belajar dengan mengatakan "utlubal 'ilma minal mahdi, ilal lahdi". Tuntutlah ilmu, sejak dari buaian hingga menuju liang kuburan.

Long life education, belajar seumur hidup, jadi kewajiban bagi orang-orang dewasa. Mereka bisa kembali menuntut ilmu melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal dengan mengumpulkan informasi, pengetahuan baru, dan menganalisisnya. Bagian dari orang-orang dewasa itu adalah para pemimpin, pembuat kebijakan.

Tentunya, termasuk belajar soal sistem pendidikan yang baik bagi para murid. Untuk itu, rasanya perlu belajar tentang sistem pendidikan ke negara yang peringkat pendidikannya terbaik di dunia yaitu Finlandia. Siswa SD-SMP di sana hanya sekolah 45 jam per hari; tidak ada PR; cara belajar hanya 45 menit dan 15 menit istirahat; anak-anak baru boleh bersekolah setelah berusia 7 tahun.

Selain itu, di Finlandia, guru menerima gaji rata-rata 3400 euro per bulan atau setara Rp 42 juta. Kualitas guru terbaik dengan pelatihan terbaik pula. Semua guru dibiayai pemerintah untuk meraih gelar master (S2). Guru dianggap paling tahu cara evaluasi murid-muridnya sehingga tak perlu ujian nasional. Tidak ada sistem ranking, dan sekolah swasta pun diatur secara ketat agar tetap terjangkau.

Bila memang pengembangan karakter, dan membangun pemahaman anti radikalisme dalam beragama yang menjadi bagian dari tujuan utama FDS, maka tak ada salahnya Kemendikbud mengembangkan sistem jejaring dukungan belajar penuh hari, tanpa harus terkungkung pada satu kompleks sekolah.

Caranya dengan melakukan pemetaan lembaga pendidikan tradisional seperti madrasah diniyah, sore hari, yang ada di kampung sang siswa, yang diikuti dengan mengembangkan jaring kerja sama pendidikan yang tak terputus, sebagai pendidikan yang terintegrasi yang tidak saling menegasikan. Melainkan, saling menguatkan demi mewujudkan pendidikan yang memberdayakan.

Khazanah sistem pendidikan di Indonesia seperti pesantren dan surau perlu terus dikaji, dan diintegrasikan dalam satu sistem pendidikan sepanjang waktu. Kementrian pendidikan harus mendengarkan seruan banyak pihak, khusunya NU, yang telah teruji dan terbukti sebagai jam'iyyah diniyyah, ormas umat Islam terbesar di Indonesia yang berhasil menyelanggarakan pendidikan karakter bertumpu pada pendekatan khas Nusantara, dan agama seperti pesantren.

Selain itu, NU juga terbukti massif menyelanggarakan pendikan-pendikan madrasah diniyah yang bersahaja secara mandiri dengan partisipasi penuh masyarakat yang jumlahnya mendekati angka 13 ribu, pada siang atau sore hari bagi para anak didik usia SD dan SMP, yang sesungguhnya adalah pendidikan sepanjang hari. Diampu guru-guru yang tak pernah meributkan tunjangan profesi, yang ironisnya terancam dirontokkan oleh gagasan FDS.

FDS sepatutnya memang ditimbang ulang. Bahkan, sebaiknya dibatalkan karena berbahaya membunuh partisipasi dan kemandirian masyarakat dalam menyelanggarakan pendidikan karakter yang ratusan tahun telah teruji, seperti madrasah diniyah.

Sebagai sebuah kebijakan, tak ada salahnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muhadjir menyimak kaidah fiqih: "dar'ul mafasid muqoddamun 'ala jalibil mashalih; menghindari atau mencegah kerusakan hendaknya didahulukan dibanding melakukan inovasi yang tak teruji. ●

Minggu, 21 Mei 2017

Pasal Penistaan Agama, Masih Perlukah?

Pasal Penistaan Agama, Masih Perlukah?
Abdul Kadir Karding  ;   Cendekiawan; Penulis;
Kini menjadi seorang profesional di perusahaan Jepang di Indonesia
                                                    KOMPAS.COM, 14 Mei 2017



                                                           
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya divonis bersalah dalam kasus penistaan agama. Putusan hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan terdakwa harus segera ditahan sebenarnya agak mengagetkan.

Jaksa menuntut Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan suatu golongan. Adapun akim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Dari sisi bentuk hukuman, vonis hakim juga lebih berat. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ahok dengan penjara 1 tahun setelah menjalani masa percobaan 2 tahun. Namun, hakim memutus 2 tahun penjara.

Dalam dunia peradilan, hakim memiliki kebebasan dan independensi dalam memutus perkara. Peristiwa hakim memutus di atas tuntutan jaksa itu disebut vonis ultra petita.

Putusan hakim kasus Ahok segera menimbulkan polemik. Ada sebagian masyarakat yang menyambut baik, tapi tak sedikit yang menilai putusan hakim itu keterlaluan.

Ada yang menilai bahwa Ahok pantas dihukum berat karena telah melakukan penistaan agama. Tapi ada pula yang menyebut bahwa kasus Ahok ini sebenarnya hanya "salah ucap".

Sejak awal, kasus Ahok ini juga tak lepas dari aroma dan motif politik. Kita tahu, persaingan dalam Pilkada DKI sangat keras sehingga isu SARA begitu menghangat. Kubu ini menyatakan bahwa Ahok hanya korban tekanan massa. Sebelumnya, beberapa kali ada unjuk rasa menuntut Ahok diproses hukum.

Putusan hakim yang menggunakan pasal penistaan kepada Ahok membuka polemik lagi soal keberadaan pasal ini. Melalui akun resminya, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa ikut menanggapi soal pasal penistaan agama. Mereka meminta Pemerintah Indonesia mengkaji kembali hukum penistaan agama.

Kasus penistaan agama yang dituduhkan ke Ahok menambah deretan peristiwa serupa yang terjadi di Indonesia. Sudah banyak orang yang diproses hukum dengan pasal penistaan agama.

Yang menarik, setiap kali ada kasus dugaan penistaan agama maka proses hukumnya selalu ada unsur tekanan massa. Tiap kali ada dugaan penistaan agama maka muncul kelompok tertentu yang ikut menekan aparat penegak hukum untuk mengadili pelaku.

Pada 2011 lalu di Temanggung juga ada kasus penistaan agama, yakni Antonius Richmon Bawengan yang menyebarkan selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Antonius divonis secara maksimal berdasar KUHP, yaitu 5 tahun. Tapi, ada kelompok yang tak terima atas putusan itu. Lalu mereka merusak tempat ibadah dan sekolah milik pemeluk agama lain.

Kasus lain yang dialami Syamsuriati alias Lia Eden, pendiri Komunitas Eden. Wanita itu dinyatakan bersalah karena menyerukan penghapusan seluruh agama. Lia Eden diganjar hukuman penjara.

Ada juga Pemimpin Syiah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho, yang dihukum dengan dakwaan penodaan dan penistaan agama.

Kasus penistaan agama yang cukup populer adalah yang dilakukan Arswendo Atmowiloto, yang kala itu menjadi Pemred Majalah Monitor pada tahun 1990. Majalah ini mengumumkan hasil survei mengenai tokoh yang paling diidolakan masyarakat Indonesia.

Hasil survei menempatkan Presiden RI kala itu, Soeharto, menempati urutan pertama. Sedangkan Nabi Muhammad berada di urutan kesebelas. Hasil tersebut memicu kontroversi dan menimbulkan gelombang unjuk rasa. Permintaan maaf Arswendo tak menghentikan kemarahan beberapa kelompok umat Islam. Hingga akhirnya Arswendo diproses hukum.

Hingga kini, Indonesia memang masih memberlakukan pasal larangan penistaan agama. Ada dua dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama.

Pertama, Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Kedua, Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan itu, banyak larangan menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ada pula larangan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Pada 2010 lalu, beberapa aktivis sudah pernah mengajukan uji materi terhadap Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 itu. Pemerintah bersikukuh aturan itu masih diperlukan. Bila ketentuan penistaan agama dicabut maka berpotensi menimbulkan konflik sosial karena para pemeluk agama bisa saling menghina.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut dengan alasan pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya.

MK berpendapat bahwa pasal penistaan agama tak mengancam kebebasan beragama, tak diskriminatif, serta tak berpotensi ada kriminalisasi terhadap penganut agama minoritas.

Kehidupan beragama di Indonesia memang unik. Indonesia terdiri dari banyak suku, agama, ras, budaya dan antar golongan. Ribuan orang yang berbeda itu sehari-hari harus hidup saling berdampingan.

Salah satu kunci agar mereka tak saling bertengkar adalah adanya kesepahaman bersama bahwa kita hidup di Indonesia. Untuk itulah, di antara mereka jangan saling menghina, memfitnah, dan menyinggung.

Dalam konteks itu, pasal penistaan agama memang masih diperlukan. Ini untuk menjaga agar pemeluk agama tidak saling menghina dan menista. Tapi, penerapan pasal ini harus sangat hati-hati.

Hemat penulis, penyelesaian kasus penistaan agama melalui proses hukum di peradilan akan sangat melelahkan. Belum lagi, proses peradilan sudah selesai, tapi polemiknya masih akan terus terjadi.

Untuk itulah, perlu ada jalur-jalur penyelesaian di luar peradilan. Misalnya melalui tanpa pengadilan (non justicia), mediasi hingga saling memaafkan. Penyelesaian model ini akan menunjukkan kedewasaan, kebijakan dan memberikan pembelajaran bagi publik.

Berangkali hanya kasus-kasus tertentu yang harus diselesaikan di peradilan. Namun, sekali lagi, harus diterapkan secara hati-hati. Jangan sampai pasal penistaan agama ini menjadi alat mengkriminalkan keyakinan atau pendapat seseorang.

Hakim harus melihat fakta hukum untuk menjunjung keadilan. Hakim jangan terpengaruh dengan tekanan massa dan pemberitaan media. Hakim juga jangan memutuskan perkara mendasarkan pada motif sesuai keyakinan pribadi agamanya.

Pertanyaannya, apakah hakim-hakim di negeri sudah bisa memiliki kualitas seperti itu? Semoga sudah. ●

Sabtu, 13 Mei 2017

Pembubaran HTI di Alam Demokrasi

Pembubaran HTI di Alam Demokrasi
Abdul Kadir Karding  ;   Sekretaris Jenderal DPP PKB;
Anggota Komisi Hukum DPR;  Ketua Fraksi PKB MPR
                                                    KORAN SINDO, 10 Mei 2017



                                                           
Pemerintah akhirnya menyampaikan sikap ihwal ada organisasi yang mengusung tentang negara khilafah/khilafah dauliyah. Melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, pemerintah menyatakan akan membubarkan organisasi tersebut. Rencana pembubaran itu akan melalui prosedur hukum. Wiranto menekankan bahwa pembubaran itu diperlukan untuk mencegah berkembangnya ancaman terhadap keutuhan bangsa.

Akhir-akhir ini keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ramai diperbincangkan karena mengusung isu tentang negara khilafah. Sistem khilafah ditawarkan untuk diterapkan sebagai ideologi negara. Kelompok ini menilai sistem demokrasi Pancasila telah gagal membawa perubahan bangsa. Alih-alih menuju ke negara kesejahteraan, Indonesia justru menjadi negara yang terus menerus terjadi pergolakan. Untuk itulah, demokrasi Pancasila harus diganti dengan sistem khilafah islamiyah. Begitu kira-kira alasan mereka.

Karena dinilai bertentangan dengan dasar negara RI, kegiatan HTI selalu menuai polemik. Indonesia bukanlah negara milik satu agama. Sebaliknya, Indonesia terdiri atas berbagai agama, suku, ras, dan budaya. Dari ujung Sabang hingga Merauke ada ribuan kelompok yang memiliki budaya, kepercayaan, dan adat istiadat masing-masing. Usulan sistem Indonesia diganti dengan sistem khilafah akan merusak tatanan keberagaman itu.

Beberapa waktu lalu rencana kegiatan HTI di Semarang dan di beberapa daerah lain diminta dibubarkan oleh sekelompok organisasi. Mereka sudah saling berhadapan di lapangan untuk berdebat mempertahankan sikap dan keyakinannya. Beruntung, meski sudah saling berhadapan, antarwarga yang berbeda organisasi itu tidak saling bentrok fisik.

Langkah pemerintah yang akan membubarkan HTI melalui jalur hukum sudah tepat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Harus ada penilaian dari hakim apakah HTI benar-benar melanggar hukum dan membahayakan integrasi bangsa atau tidak. Pengadilanlah yang akan bisa memutuskan sebab para hakim akan melakukan kajian, memeriksa saksi-saksi, dan bisa mempertimbangkan dari aspek hukum. Proses hukum menjadi jalur fair karena saat ini HTI juga sudah memiliki badan hukum.

Dari sisi administrasi, HTI sah menjadi sebuah organisasi. Mereka memenuhi syarat sehingga bisa mengantongi surat pengesahan sebagai organisasi berbadan hukum. Namun, seyogianya kita tak hanya berpatokan pada administrasi dan formalitas belaka.

Harus ada pertimbangan substansi. Jika kita lihat dari sisi substansi yang disuarakan HTI, organisasi ini memang layak dibubarkan sebab paham dan ideologi yang mereka sebarkan ke publik bertentangan dengan dasar negara. Di UUD 1945 disebutkan secara jelas bahwa kita tak boleh mengganti Pancasila dan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena apa yang disuarakan HTI sudah terkait dengan sistem negara, pemerintah tidak boleh membiarkan. Diperlukan proses dengan menggunakan instrumen alat negara untuk menghadapi HTI. Masalahnya, apakah HTI mau tunduk pada hukum positif di Indonesia. Menurut mereka, hukum positif merupakan buatan manusia, bukan hukum dari Tuhan. Sementara HTI menyatakan bahwa satu-satunya hukum yang harus ditaati hanya hukum dari Tuhan.

HTI selalu berpendapat bahwa satu-satunya hukum yang bisa menyelesaikan persoalan adalah hukum Allah sesuai dengan tafsir yang mereka yakini. HTI menolak keras konsep yang dibuat manusia misalnya konsep demokrasi. Namun, HTI juga tidak konsisten mengenai hal ini sebab fakta di lapangan menunjukkan bahwa HTI itu mengakui demokrasi. Buktinya, mereka memanfaatkan demokrasi untuk menyebarkan ide dan gagasan mereka. Lihat saja, mereka berulangkali menggelar unjuk rasa di ruang-ruang publik, kantor wakil rakyat, maupun pemerintahan untuk menyuarakan aspirasinya. Ini paradoks karena mereka sendiri tak percaya demokrasi. Satu sisi mereka suka demokrasi karena bisa menjadi alat untuk menyebarkan aspirasi dan paham. Tapi, di sisi lain, mereka juga tidak suka demokrasi karena sistem ini merupakan buatan manusia.

Hemat penulis, sistem demokrasi sebenarnya merupakan konsep yang cocok untuk diterapkan di Indonesia. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Jika kita menerapkan sistem khilafah dauliyah (khilafah kenegaraan), akan banyak muncul persoalan. Khilafah dauliyah akan mengancam keutuhan negara. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa orang Indonesia tidak hanya penganut agama Islam. Indonesia lahir atas bangunan berbagai suku, agama, ras, dan budaya. Negara ini bisa tetap terus eksis jika kita bisa merangkul semua golongan.

Di dalam alam demokrasi, siapa pun warga harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian pendapat itu harus ada tata aturannya. Tidak boleh mengusung konsep yang mengancam keutuhan negara yang menjadi komitmen bersama.

Untuk itulah, jika HTI ingin menyuarakan aspirasi, sudah seharusnya mereka menggunakan instrumen prosedur demokrasi. Selama ini HTI sebenarnya sudah menggunakan jalur demokrasi. Mereka sudah berkali-kali bergerak untuk menyurakan aspirasinya. Namun, sangat disayangkan karena mereka masih dalam tahap mengusung wacana di jalanan melalui unjuk rasa, seminar, maupun kegiatan-kegiatan lain. Sebenarnya alam demokrasi sudah mengatur.

Salah satu instrumen demokrasi di Indonesia adalah melalui partai politik. Jika sebuah kelompok ingin menyuarakan aspirasi, bisa melalui partai politik. Partai politik ini bisa melahirkan konsep regulasi jika memiliki kursi di DPR. Kursi DPR bisa diperoleh melalui seleksi pemilu. Pemilu menjadi instrumen untuk menyeleksi siapa saja wakil rakyat yang akan duduk menjadi DPR.  Melalui DPR inilah, pemerintahan/negara membuat sebuah aturan/sistem. Aturan ini yang akan mengikat pemerintahan dan publik. Maka, jika ada kelompok tertentu yang ingin membuat regulasi, akan lebih fair bila itu dilakukan melalui prosedur demokrasi yaitu pemilu.

Dari sisi bahasa, hizbut tahrir itu artinya adalah partai pembebasan. Namun, hingga kini organisasi ini di Indonesia masih sebatas menjadi organisasi masyarakat. HTI sebenarnya bisa mendirikan partai politik untuk mengusung aspirasinya. Namun, partai politik di Indonesia tak boleh berideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Melalui pemilu, kita akan bisa mengukur apakah sebuah konsep bisa diterima masyarakat (publik) ataukah tidak. Di Indonesia sudah ada puluhan partai yang gulung tikar akibat setiap pemilu tak mendapatkan perolehan suara gara-gara tidak dicoblos pemilih. Jadi, silakan saja HTI menjadi partai politik.

Tapi, sekali lagi, partai HTI itu tidak boleh mengusung konsep yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Mereka akan bisa disahkan sebagai sebuah partai jika memenuhi syarat, termasuk syarat harus mematuhi Pancasila dan UUD 1945. Berkompetisi di alam demokrasi merupakan sebuah kodrat. Tapi, kita juga tidak boleh memaksakan kehendak, paham, atau tafsir agama yang diyakini sebagai kebenaran tunggal. Sebab, selalu ada ruang tafsir yang berbeda dan tafsir ulang sesuai dengan konteks dan zamannya. ●

Kamis, 01 Desember 2016

Mengelola Relasi Pemerintah-Kiai

Mengelola Relasi Pemerintah-Kiai
Abdul Kadir Karding  ;   Sekretaris Jenderal DPP PKB; Ketua Fraksi PKB MPR
                                                REPUBLIKA, 29 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah peristiwa demo besar-besaran 411, Presiden Joko Widodo tampak disibukkan oleh konsolidasi dengan berbagai kalangan. Mantan wali kota Solo dan gubernur DKI Jakarta ini sepertinya ingin menguatkan jaringan untuk mencegah tindakan yang melemahkan pemerintahan. Isu akan adanya upaya makar menjadi bumbu yang menguatkan Jokowi untuk menjaga pemerintahannya.

Selain ketua-ketua partai pendukung pemerintah, Jokowi juga menemui kalangan kiai dan ulama. Tak hanya di Jakarta, akhir-akhir ini setiap kali Jokowi ada kunjungan ke daerah juga sekalian bertemu dengan para kiai dan ulama.

Pertemuan Jokowi dengan para kiai diharapkan bisa mendinginkan suasana. Kita tahu ada sekelompok umat Islam yang berkonsolidasi dengan agenda tertentu. Unjuk rasa 411 bagian dari gerakan sekelompok umat Islam yang juga perlu diperhitungkan. Meski pintu masuknya melalui kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jokowi mengkhawatirkan gerakan ini. Sepertinya, Jokowi juga berpikir jika tak melakukan komunikasi dengan kiai/ulama, gerakan pendemo Ahok bisa liar sehingga potensi melebar ke berbagai gerakan yang bakal sulit dikendalikan.

Atas situasi seperti itulah, Jokowi bersilaturahim dengan ulama dan kiai. Kita tahu para kiai/ulama merupakan tokoh strategis yang memiliki pendukung militan di akar rumput. Hingga kini, banyak sekali masyarakat yang selalu bersikap sami'na wa ato'na (siap mendengar dan taat) terhadap para kiai.

Dalam sejarah bangsa Indonesia, peran kiai dalam bernegara juga tak bisa diremehkan. Pada era kemerdekaan, para kiai mengobarkan jihad untuk mengusir para penjajah. Sedangkan di era orde lama, orde baru hingga orde reformasi saat ini, para kiai selalu memberikan kontribusi kepada pemerintahan.

Selama ini para kiai/ulama selalu menjadi penjaga moral bangsa. Banyak sekali kiai/ulama di pelosok negeri ini, yang merawat budaya bangsa di tengah masifnya budaya asing. Banyak juga kiai, terutama kiai NU, selalu menggelorakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI harga mati menjadi slogan yang selalu disuarakan. Peran ini sangatlah penting karena ada kelompok umat Islam yang secara terbuka menyuarakan khilafah.

Kita tahu, bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku agama ras dan golongan. Jika ada kelompok yang menginginkan sistem khilafah, bisa mengancam NKRI. Jadi, para kiai yang mencegah adanya sistem khilafah itu menjadi bagian jihad untuk terus menjaga NKRI. Para kiai bukanlah birokrat, tak mendapat gaji bulanan, tak mendapatkan uang pensiun, tetapi peran mereka dalam menjaga NKRI sungguh sangat luar biasa. Meski perannya sangat besar, para kiai itu luput dari ingar-bingar pemberitaan. Sebab, para kiai itu biasanya melakukan tindakan kebaikan dengan cara tanpa pamrih.

Peran strategis para kiai ini harusnya "dimanfaatkan" pemerintah sebagai potensi yang tak ternilai dengan materi. Para kiai bagaikan fondasi yang memperkuat kehidupan bangsa Indonesia. Jika pemerintah bisa merangkul para kiai/ulama, negara kita juga akan solid dan kuat.

Untuk itulah, ke depan Jokowi harus memperbaiki pola relasi dengan para kiai/ulama. Sudah seharusnya, pemerintah mendekat ke para kiai/ulama. Untuk apa? Untuk mendengarkan suara umat. Suara kiai bagai representasi suara umat. Apa yang menjadi perkataan kiai bagian dari perkataan umat. Namun, pemerintah juga harus bisa mempetakan figur kiai. Sebab, tak juga bisa dimungkiri kadangkala masih ada kiai yang tak memikirkan umat.

Selain mendengar suara umat, kiai juga bagian dari golongan "manusia langka". Mereka paham tentang ilmu agama. Mereka memiliki pengalaman yang bisa menjadi pelajaran dan hikmah bersama. Dan yang paling penting, dari tangan para kiai/ulamalah kita bisa mendapatkan berkah.

Atas dasar peran strategis para kiai/ulama itulah, Partai Kebangkitan Bangsa menyelenggarakan Halaqah Tabayun Konstitusi di Jakarta, Senin-Selasa (28-29 November 16). Tabayun konstitusi bagian dari upaya para kiai untuk memperjelas posisi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para kiai/ulama diharapkan bisa memberi masukan kritis terhadap arah kebijakan yang kurang baik.

Para ulama harus dilibatkan dalam membahas persoalan-persoalan kebangsaan. Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah di daerah-daerah juga mesti melibatkan kiai/ulama dalam pengambilan keputusan. Di era otonomi daerah seperti saat ini, banyak kebijakan di daerah yang menentukan nasib umat. Kiai merupakan stakeholder penting sehingga harus didengarkan aspirasinya.

Pemerintahan bisa memilah dan ikut menganalisis ide dan gagasan dari para kiai untuk perbaikan bangsa. Jika memang tak baik, silakan dikritisi. Jika baik, pemerintah harus menindaklanjuti ide itu.

Namun, pemerintah juga harus berpikir bahwa jika seseorang sudah memiliki atribut ulama/kiai, biasanya mereka tidak memiliki motif duniawi. Maka itu, ide dan gagasannya murni untuk kemaslahatan umat. Bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Agar relasi pemerintahan-kiai bisa intensif dan berjangka kepentingan panjang, pemerintah juga perlu menempatkan orang yang bisa menjadi komunikator antara dua pihak ini. Pemerintah perlu orang yang paham atau bisa membantu membangun komunikasi intensif dengan para kiai rakyat.

Sudah saatnya pemerintah bersedia mendengarkan ide-ide para kiai untuk meneguhkan pembangunan yang sudah baik. Pemerintah tak hanya menjadikan ulama/kiai sebagai pemadam kebakaran: baru dilibatkan saat sudah muncul gejolak sosial. Tapi, pemerintah harus sedini mungkin melibatkan kiai rakyat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan strategis. ●