Tampilkan postingan dengan label Bagong Suyanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bagong Suyanto. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 September 2021

 

Habitus Sosial, Kanalisasi Informasi, dan Penista Agama

Bagong Suyanto  ;  Dekan FISIP Universitas Airlangga

KOMPAS, 11 September 2021

 

 

                                                           

Sesungguhnya sudah sering terjadi bahwa yang namanya penista agama niscaya akan berhadapan dengan hukum dan dijatuhi vonis penjara. Tetapi, seolah tidak pernah belajar dari pengalaman, setiap waktu selalu saja bermunculan orang yang bertindak salah. Alih-alih menghargai keyakinan orang lain, justru yang terjadi muncul orang-orang yang menista agama dalam berbagai bentuk.

 

Kasus terbaru, Yahya Waloni, penceramah agama yang cukup terkenal ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Injil itu fiktif dan palsu.

 

Bersamaan dengan kasus Yahya Waloni, ucapan Youtuber Muhammad Kece juga dinilai telah menistakan agama Islam. Menurut Kece ajaran-ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar dan harus ditinggalkan. Selain itu, masih ada perkataan lain dari Youtuber ini yang melecehkan membuat umat Islam tersinggung. Akibat ucapannya yang kontroversional, Muhammad Kece kini ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sebelum kasus Yahya Waloni dan Muhammad Kece mencuat, kita tentu masih ingat kasus Jozeph Paul Zhang. Jozeph bukan saja menghina umat Islam yang melakukan puasa, akan tetapi ia juga mengkalim dirinya sebagai nabi ke-26 dan menantang bagi siapa pun untuk melaporkannya ke polisi.

 

Hingga kini aparat belum berhasil menangkap Jozeph, tetapi yang menarik didiskusikan adalah kenapa orang-orang seperti Yahya Waloni, Muhammad Kece dan Jozeph Paul Zhang terus bermunculan? Kenapa ada orang yang berani menista atau penghina agama di ruang publik?

 

Habitus dan kanalisasi

 

Daftar orang-orang yang khilaf atau berani menista agama di Indonesia boleh dikata cukup banyak. Meski Indonesia dikenal sebagai negara yang pluralistik dan menghargai perbedaan, tetapi selalu saja ada orang-orang yang berpikiran sempit menganggap keyakinan dan dirinya yang paling benar.

 

Orang-orang yang terbiasa menganggap keyakinan dan dirinya paling benar, mereka biasanya sulit menerima perbedaan. Ditengarai orang-orang yang sehari-hari hidup soliter dan tidak terbiasa menerima hal-hal yang berbeda dalam hidupnya, mereka cenderung hanya mengakui keyakinan kelompok in-group-nya.

 

Secara garis besar, ada dua faktor yang melatarbelakangi munculnya orang-orang yang soliter–yang berpotensi menjadi penista agama. Pertama, faktor habitus sosial yang sehari-hari didominasi oleh orang-orang yang cenderung bersikap intoleran. Seseorang yang hidup dalam lingkungan dan jejaring sosial yang tertutup, mereka biasanya tidak terlatih untuk bersikap toleran terhadap perbedaan. Sering terjadi orang-orang seperti ini lebih banyak mengembangkan syakwasangka daripada sikap mau menerima perbedaan sebagai bagian dari kehidupan sosial.

 

Orang-orang yang bersikap agnostik, cenderung menganggap tidak penting dan bahkan melecehkan agama biasanya adalah orang yang tumbuh dalam lingkungan sosial yang kering dari sentuhan kehidupan beragama. Keluarga yang broken home di mana anak tidak pernah memperoleh teladan yang baik, jangan harap dari sana muncul orang-orang yang menghormati pranata keluarga. Demikian pula orang yang tumbuh dalam lingkungan sosial yang kurang menghargai agama, biasanya mereka juga cenderung melecehkan, dan bahkan bukan tidak mungkin menista agama tanpa sedikit pun merasa bersalah.

 

Kedua, karena menjadi korban dari proses kanalisasi informasi yang biasanya dikembangkan kelompok-kelompok tertentu. Studi yang dilakukan Tim FISIP Unair (2019) menemukan bahwa di kalangan kelompok garis keras, mereka biasanya sengaja mengarahkan dan mengkonstruksi pikiran orang-orang melalui proses kanalisasi informasi. Artinya, apa informasi yang dikonsumsi seseorang, sejak awal telah diarahkan, sehingga yang bersangkutan tidak akan menerima informasi lain sebagai pembanding.

 

Orang-orang yang mengalami proses kanalisasi informasi, biasanya akan tumbuh dengan konstruksi sosial yang terbatas. Mereka biasanya tumbuh menjadi orang-orang yang soliter dan intoleran, karena tidak terbiasa menerima orang-orang dengan keyakinan yang berbeda. Orang di luar kelompoknya cenderung ditolak, bahkan pada tingksat ekstrem dianggap musuh yang dihalalkan darahnya. Orang-orang yang fanatik seperti ini pada titik tertentu tidak akan segan menyerang keyakinan orang lain, termasuk menista agama yang berbeda karena diyakini apa pun yang dilakukan orang di luar kelompoknya adalah salah.

 

Akibat lingkungan sosial yang terbatas dan kanalisasi informasi, implikasinya kemungkinan lahir orang-orang yang berpikiran sempit menjadi lebih berpeluang terjadi. Bisa dibayangkan, seseorang yang terus-menerus diarahkan pikirannya, tentu pelan-pelan mereka akan bersikap tertutup terhadap keyakinan yang berbeda. Munculnya orang-orang yang intoleran, dan bahkan berani menista keyakinan orang lain, sedikit-banyak dipengaruhi latar belakang dan akses mereka yang terbatas pada informasi.

 

Tugas negara

 

Untuk mencegah agar tidak bermunculan orang-orang yang berani menista agama, harus diakui yang dibutuhkan bukan hanya pendekatan hukum yang sifatnya legal-punitif. Belajar dari pengalaman, meski ancaman hukum telah nyata-nyata menjerat siapa pun yang berani menista agama, tetapi selalu muncul orang-orang yang berpikiran menyimpang.

 

Di Indonesia tidak sedikit penista agama yang telah dibawa ke meja hijau dan dijatuhi vonis penjara. Apakah penerapan sanksi membuat orang lain kapok untuk tidak melakukan hal yang sama? Ternyata tidak. Dari waktu ke waktu kasus penistaan agama masih tetap bermunculan dengan berbagai alasan.

 

Munculnya para penista agama dalam banyak kasus ternyata berkaitan dengan persoalan politik. Preferensi politik dan ideologi tertentu yang berbeda membuat sebagian orang terkondisi untuk mengembangkan pikiran yang kaku.

 

Tindakan kebablasan orang-orang yang berani menista agama, biasanya dilakukan sebagai ekspresi dari apa yang ada di pikirannya dan fanatisme keyakinannya. Kebenaran yang secara absolut diyakini ditambah preferensi ideologis yang kaku adalah faktor yang mendorong orang-orang tertentu cenderung menganggap orang yang berbeda sebagai pihak yang salah.

 

Memilih keyakinan dan beragama perlu kita sadari adalah hak pribadi masing-masing warga negara. Siapa pun warga negara Indonesia berhak memilih keyakinan dan agama sesuai kepercayaannya masing-masing.

 

Artinya ini adalah urusan yang sangat privat, tergantung pada pilihan masing-masing orang secara pribadi. Seseorang yang memaksakan keyakinannya kapada orang lain, tentu berlawanan dengan jaminan hak pribadi masing-masing warga masyarakat.

 

Adalah tugas negara untuk memberikan jaminan agar hak warga masyarakat untuk beragama ini tidak diganggu gugat. Tindakan orang-orang tertentu yang berani menista agama orang lain, tentu harus ditempatkan sebagai bentuk pelanggaran hukum sekaligus bentuk sikap intoleransi yang tidak bisa diterima di bumi Indonesia yang memiliki akar kelahiran sebagai bangsa yang multipluralis.

 

Dalam kasus Yahya Waloni, Muhammad Kece, dan penista agama yang lain, yang dibutuhkan adalah ketegasan dan konsistensi yang kuat dari negara. Selain ketegasan dan konsistensi penanganan dari segi hukum, yang dibutuhkan untuk mencegah agar tidak terus muncul para penista agama adalah konter-narasi yang berupa wacana tentang arti penting toleransi dan penghormatan pada perbedaan. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/09/11/habitus-sosial-kanalisasi-informasi-dan-penista-agama/

 

 

Anak Korban Kekerasan

Bagong Suyanto ;  Dekan dan Pengajar Sosiologi Anak di FISIP Universitas Airlangga

REPUBLIKA, 9 September 2021

 

 

                                                           

Tajuk Republika, Rabu (8/9), mengungkap keprihatinan atas makin meningkatnya kasus anak yang menjadi korban tindak kekerasan di Indonesia. Ditengarai, selama pandemi Covid-19, kasus tindak kekerasan terhadap anak bukannya menurun, malah meningkat.

 

Pada 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat aduan sebanyak 249 kasus anak menjadi korban kekerasan fisik, meningkat tajam dibandingkan 2019 yang hanya 157 kasus.

 

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak (PA) mencatat, sejak Maret 2020 hingga Juni 2021, mendapat laporan 2.726 kasus kekerasan terhadap anak. Setidaknya 52 persen berhasil dikonfirmasi, sebagian besar merupakan kekerasan seksual.

 

Berapa angka pasti kasus kekerasan terhadap anak memang belum diketahui. Namun, bisa dipastikan jauh lebih besar daripada kasus yang resmi terlaporkan ke KPAI ataupun Komnas PA. Sebab, dalam banyak kasus, korban tak berani melaporkan apa yang dialaminya. 

 

Selain itu, biasanya pelakunya orang terdekat korban, terutama orang tua korban sehingga tidak mungkin anak berani melaporkan karena situasi ketergantungan dan risiko yang bakal dihadapi kalau mereka melapor.

 

Di banyak komunitas, kekerasan terhadap anak masih dianggap bagian hak orang tua mendidik anak-anak. Ini masih dianggap persoalan privat masing-masing keluarga sehingga orang luar cenderung tak berani ikut campur. Akibatnya, kekerasan terhadap anak terus terjadi.

 

Faktor penyebab

 

Terdapat sejumlah penyebab kekerasan terhadap anak dalam keluarga meningkat, pertama, terkait kondisi psikologis orang tua yang terimbas pandemi Covid-19. Pandemi ini menyebabkan banyak warga kehilangan pekerjaan atau usahanya kolaps. Ini menjadi tekanan mental.

 

Bagi orang tua yang tak memiliki penyangga alternatif dan jaring sosial harus menghadapi situasi krisis yang tak mengenakkan. Pada satu titik saat kebutuhan hidup tak bisa ditunda, sementara anak-anak dianggap membebani, kemungkinan tindakan child abuse sangat besar.

 

Kedua, kurangnya kemampuan psikologis orang tua menghadapi perubahan proses pembelajaran anak. Selama pandemi, anak tak bisa ke sekolah, belajar secara daring. Anak yang seharian di rumah, bisa menjadi beban karena orang tua tak terbiasa mendampingi anak belajar.

 

Bisa dibayangkan, apa yang terjadi ketika anak membutuhkan akses internet dan smarthphone plus komputer untuk belajar, sementara ekonomi orang tua sedang bermasalah. Kebutuhan perangkat penunjang pembelajaran jarak jauh ini, menjadi tambahan beban bagi orang tua.

 

Anak-anak yang meminta dibelikan perangkat TI untuk kebutuhan sekolah, bukan tidak mungkin dianggap orang tua sebagai bentuk kerewelan dan keinginan berlebihan, yang kemudian memicu orang tua melakukan tindakan pendisplinan terhadap anak-anaknya.

 

Ketiga, terkait pandangan budaya di sebagian masyarakat yang masih meyakini kekerasan bagian dari cara mendidik atau mendomestifikasi anak.

 

Studi yang dilakukan penulis (2017) menemukan, tidak sedikit orang tua yang masih menggunakan ancaman sanksi, pukulan, cubitan, tamparan, bahkan tendangan untuk mendisiplinkan perilaku anaknya yang dinilai nakal.

 

Ketika anak lebih banyak tinggal di rumah, sebagian orang tua mungkin menilai anaknya berperilaku tak sesuai harapan. Orang tua yang tak terbiasa seharian kumpul dengan anaknya di rumah, bukan tidak mungkin melakukan kekerasan karena merasa anaknya berbuat salah.

 

Di berbagai komunitas, lazim terjadi anak dipukul agar dengan cepat menjadi patuh pada keinginan orang tuanya. Sementara, orang tua pun tak merasa bersalah melakukan kekerasan karena diyakini memberi manfaat bagi anak-anaknya.

 

Mata rantai

 

Mencegah agar anak-anak tak menjadi korban kekerasan orang tua, diakui tidaklah mudah.

 

Meski Indonesia memiliki UU Perlindungan Anak dan kampanye setop kekerasan terhadap anak banyak dilakukan, tapi karena tindak kekerasan telah jadi bagian dari budaya sosialisasi dan pola pengasuhan anak, jangan kaget jika kasus ini bermunculan hingga saat ini.

 

Lebih dari sekadar imbas pandemi Covid-19, kekerasan terhadap anak sebetulnya muncul akibat pewarisan budaya kekerasan dari keluarga ke keluarga, dari generasi ke generasi.

 

Anak yang lahir dari orang tua yang terbiasa melakukan tindak kekerasan, ketika besar dan menikah tanpa sadar anak-anak yang telah menjadi orang tua itu bertindak serupa ketika menghadapi anak-anaknya yang dinilai nakal atau rewel.

 

Maka itu, memutus mata rantai kekerasan dalam keluarga merupakan agenda penting. Budaya kekerasan dalam pendidikan anak perlu didekonstruksi, kemudian dikembangkan budaya baru yang benar-benar ramah anak.

 

Budaya nirkekerasan perlu dikonstruksi sebagai bagian dari proses sosialisasi anak. Tak hanya negara, ulama, tokoh masyarakat, kerabat, dan keluarga, membangun budaya nirkekerasan dalam pengasuhan anak harus menjadi bagian dari membangun kepribadian bangsa. ●

 

Sumber :  https://www.republika.id/posts/20109/anak-korban-kekerasan

 

Kamis, 09 September 2021

 

Glorifikasi Menyambut Pembebasan Pelaku Pencabulan Anak

Bagong Suyanto ;  Dekan FISIP Universitas Airlangga

MEDIA INDONESIA, 8 September 2021

 

 

                                                           

SESUNGGUHNYA seorang mantan narapidana memiliki hak untuk melanjutkan kehidupannya setelah mereka bebas menjalani hukuman. Akan tetapi, dalam kasus Saipul Jamil, persoalan yang berkembang berbeda. Artis yang dihukum karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak ini, ketika bebas, justru dijemput bak pahlawan, dikalungi bunga dan diarak para penggemarnya.

 

Tidak sedikit warga masyarakat yang keberatan terhadap glorifikasi menyambut pembebasan Saipul Jamil. Kenapa? Karena sebagai mantan terpidana kasus pedofilia, penyambutan yang meriah pada momen kebebasan Saipul Jamil terkesan berlebihan serta tidak berempati pada perasaan dan nasib korbannya.

 

Sejumlah stasiun televisi, yang memanfaatkan kebebasan Saipul Jamil sebagai momen untuk menarik minat pemirsa sebanyak-banyaknya, tidak luput dari kritik masyarakat. Ulah media elektronik yang mengundang dan mewawancarai Saipul Jamil dinilai hanya mengejar rating, tetapi abai terhadap norma kepatutan.

 

Bisa dibayangkan, apa yang berkecamuk di benak korban ulah Saipul Jamil dan juga korban kasus pedofilia lain ketika melihat bagaimana seorang pelaku tindak pencabulan anak dielu-elukan begitu rupa. Glorifikasi penyambutan mantan napi pedofilia yang berlebihan, bukan saja tidak elok, tetapi juga berisiko terhadap konstruksi sosial masyarakat akan kasus serupa di kemudian hari.    

 

Idola

 

Sebagai seorang artis, Saipul Jamil memang memiliki nilai jual. Setelah bebas dari hukuman penjara, ia justru kebanjiran order untuk tampil di berbagai acara media elektronik. Tentu, menjadi hak Saipul Jamil menikmati glorifikasi kebebasannya, sekaligus menjadikan hal itu sebagai pintu untuk masuk kembali pada dunia hiburan yang membesarkan namanya.

 

Cuma yang menjadi masalah, apa dampak glorifikasi yang berlebihan dan tidak tepat sasaran itu bagi kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak. Kita tahu, pelecehan seksual adalah tindak kejahatan kemanusiaan yang serius karena dampaknya yang menimbulkan trauma--semacam luka psikologis--yang tidak pernah selesai sepanjang hidup korban.

 

Bagi korban pelecehan seksual, apa yang mereka alami adalah mimpi buruk yang berkepanjangan. Berbeda dengan pelaku pelecehan yang sering kali bebas setelah menjalani hukuman, korban pelecehan seksual tak jarang harus menanggung penderitaan sepanjang hidupnya. Rasa malu, perasaan bahwa dirinya kotor, dan ketakutan yang mencengkeram pikirannya akan terus menghantui sampai kapan pun.

 

Di kalangan masyarakat yang permisif, sebagian masyarakat tanpa sadar biasanya bersikap mendua. Pada tataran luar, mereka biasanya memang bersimpati pada anak-anak yang menjadi korban tindak pelecehan seksual. Akan tetapi, di sisi yang lain, mereka tak jarang juga melupakan tindak kejahatan yang dilakukan pelaku. Terutama, jika pelaku adalah artis idola mereka.

 

Berbeda dengan korban yang kehidupan dan masa depannya nyaris terpuruk, pelaku pelecehan seksual umumnya lebih mudah bangkit dari keterpurukan. Meski mereka disanksi dan harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah hukuman selesai dijalani mereka biasanya sudah menganggap persoalannya selesai. Impas. Seolah penderitaan yang ditanggung korban sebanding dengan penderitaan pelaku selama menjalani kehidupan di balik kerangkeng penjara.

 

Alih-alih bertobat, pengalaman telah banyak membuktikan bahwa tidak sekali-dua kali terjadi pelaku tindak pelecehan seksual yang sudah bebas, dalam tempo singkat mengulangi kembali perbuatannya. Tindakan masyarakat, yang mengelu-elukan pelaku karena mereka artis pujaannya, bukan tidak mungkin bisa berdampak buruk dalam upaya membangun wacana perlindungan bagi korban tindak pelecehan seksual.

 

Dalam kasus pelecehan seksual, yang namanya sanksi informal masyarakat sebetulnya akan berfungsi lebih efektif. Walaupun pelaku sudah menjalani hukuman di penjara, sanksi informal dari masyarakat niscaya akan bisa menjadi watchdog yang efektif, mencegah kejadian serupa terulang. Namun, lain soal tatkala media elektronik memberi perlakuan yang berbeda. Bahkan, seolah pelaku tindak pelecehan seksual ditempatkan dalam posisi sebagai korban yang patut dikasihani, atau pahlawan yang baru saja menjalani masa pertapaannya di penjara.    

 

Memastikan

 

Menghapus, atau sama sekali tidak memberi ruang bagi para mantan narapidana untuk memperbaiki kehidupannya setelah menjalani hukuman, tentu tidak seyogianya dilakukan. Memberi kesempatan kedua kepada pelaku tindak kejahatan agar dapat memperbaiki kehidupannya tidak ada salahnya dicoba. Meski demikian, adalah tugas masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memastikan agar pelaku tindak pencabulan seksual tidak mengulang kembali kelakuannya.

 

Dengan membiarkan glorifikasi terhadap pembebasan artis yang merupakan pelaku pedofilia, salah satu risiko yang mungkin timbul ialah munculnya wacana yang salah. Penyambutan dan penghormatan yang berlebihan terhadap mantan pelaku pedofilia bukan tidak mungkin akan melahirkan konstruksi masyarakat yang keliru tentang bahaya tindak pelecehan seksual dan bagaimana kita seharusnya memperlakukan pelaku pedofilia.

 

Pada masa pascabebas dari hukuman penjara, tentu masih harus diuji oleh waktu, apakah pelaku pedofilia benar-benar bertobat, ataukah akan kembali terperosok dalam lubang yang sama. Untuk memastikan agar pelaku pedofilia menempuh rute hidup yang diharapkan dan tidak kembali membahayakan masyarakat, dua hal penting yang perlu digarisbawahi adalah:

 

Pertama, memastikan agar media elektronik dan media massa pada umumnya bersedia berempati kepada para korban tindak pelecehan seksual. Lebih dari sekadar peristiwa hukum, pedofilia adalah tindak kejahatan yang melukai dan bahkan sering kali membunuh masa depan korban beserta keluarganya.

 

Bagaimana cara media memperlakukan pelaku dan menghormati korban tindak pelecehan seksual seyogianya menjadi sesuatu hal yang dikaji dengan mendalam. Tentu tidak elok jika media terjebak pada kapitalisme dan komersialisasi yang hanya mengejar pemasukan serta rating, tetapi lupa pada tanggung jawab moral untuk mendidik masyarakat.

 

Kedua, memastikan agar masyarakat tidak terpengaruh atau larut dalam glorifikasi yang dikembangkan media elektronik. Terlepas bahwa media selalu berpatokan pada prinsip ‘berita atau kejadian buruk adalah berita yang bagus’, sebagai pengonsumsi informasi masyarakat harus memiliki kedewasaan dalam menyikapi pemberitaan media.

 

Cara yang paling mudah ialah matikan televisi dan jangan ikut melihat tayangan yang tidak bermutu. Akan tetapi, anjuran seperti ini sering kali tidak mudah diikuti karena godaan untuk mengikuti pemberitaan selebritas dan infotainment umumnya sangat besar. Masyarakat perlu menakar ulang dan menjadi pengingat anggota keluarga yang lain agar satu sama lain bisa saling mengontrol jika ada yang keliru.

 

Mengonsumsi berita dan rupa-rupa informasi tentang selebritas memang selalu menarik perhatian. Meski demikian, bersikap empati terhadap korban tindak pelecehan seksual dan tidak melakukan hal-hal yang kontraproduktif tentu menjadi tanggung jawab pemirsa media. Dengan memperhatikan kedua hal di atas, saya yakin glorifikasi seperti dalam kasus Saipul Jamil akan dapat diredam dengan sendirinya. Semoga. ●

 

Sumber :  https://mediaindonesia.com/opini/431089/glorifikasi-menyambut-pembebasan-pelaku-pencabulan-anak

 

Selasa, 10 Agustus 2021

 

Anak-Anak Yatim Piatu Korban Covid-19, Siapa Peduli?

Bagong Suyanto ;  Dekan dan Guru Besar Sosiologi Anak FISIP Universitas Airlangga

DETIKNEWS, 9 Agustus 2021

 

 

                                                           

Serangan Covid-19 tak pandang bulu. Virus jahat ini tidak hanya merenggut nyawa para orangtua dan lansia, tetapi juga menyebabkan anak-anak tiba-tiba harus kehilangan keluarganya. Di berbagai daerah, tidak sedikit anak-anak menjadi yatim piatu karena kedua orangtuanya meninggal dunia usai terpapar Covid-19.

 

Di tengah ancaman Covid-19 di Indonesia yang masih memburuk dan angka kematian pasien yang masih meningkat, kita bias melihat kemungkinan jumlah anak yang kehilangan ayah atau ibunya, atau bahkan keduanya semakin bertambah dan meresahkan.

 

Menurut laporan Satgas Penanganan Covid-19, angka harian pasien Covid-19 pada 20 Juli mencatatkan korban meninggal dunia 1.280 orang, dengan tiga provinsi penyumbang angka kematian terbesar yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Total korban meninggal menurut data tersebut hingga 20 Juli mencapai 76.200 orang.

 

Di Kerawang, Jawa Barat seorang anak berusia 6 tahun mendadak harus menjadi yatim piatu karena kedua orangtuanya mendadak meninggal dunia akibat Covid-19 pada 11 dan 14 Juli 2021 lalu. Sementara itu, di Bantul, 4 anak dilaporkan mendadak menjadi yatim piatu karena kedua orangtuanya meninggal akibat Covid-19. Di Sukoharjo, Al Ghifari Putra Setiawan bocah berusia 8 tahun kini menjadi yatim piatu setelah kedua orangtuanya meninggal terpapar Covid-19. Tak hanya dua orangtuanya, Ghifari juga kehilangan sang kakek.

 

Selain itu, Alviano Dava Raharjo atau Vino, bocah berusia 10 tahun asal Kutai, Kalimantan dilaporkan juga menjadi yatim piatu usai ayah-ibunya meninggal dunia akibat positif virus Covid-19. Dia dijemput ke Sragen, Jawa Tengah agar bisa dirawat kakeknya, Yatin (56 tahun).

 

Rentan

 

Daftar anak-anak yang mendadak menjadi yatim piatu gara-gara kedua orangtuanya menjadi korban keganasan Covid-19 dapat terus diperpanjang. Selain anak-anak yang dikemukakan di atas, di berbagai daerah masih banyak anak yang kehidupannya kini terancam terlantar karena kedua oran tuanya meninggal mendadak.

 

Meski anak yatim piatu korban Covid-19 sebagian telah mendapatkan bantuan dan memiliki orangtua asuh, bukan berarti persoalan telah selesai. Dengan dibantu sejumlah dana dan jaminan dari orangtua asuhnya, kemungkinan anak yatim piatu kelaparan atau terlantar pendidikannya akan dapat diatasi. Tetapi, lebih dari sekadar bantuan ekonomi, anak-anak yatim piatu sesungguhnya membutuhkan pihak yang bisa menjadi substitusi kebutuhan sosial-psikologisnya yang menderita gara-gara kehliangan orangtuanya.

 

Anak yatim piatu sesungguhnya adalah anak-anak yang termasuk kategori anak rawan atau anak-anak membutuhkan perlindungan khusus (children in need of special protection). Anak-anak yatim piatu dikatakan terlantar apabila karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.

 

Seorang anak dikatakan terlantar bukan sekadar karena ia sudah tidak lagi memiliki salah satu orangtua atau kedua orangtuanya. Tetapi, terlantar di sini juga dalam pengertian ketika hak-hak anak untuk tumbuh-kembang secara wajar, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tidak terpenuhi karena kelalaian, ketidakmengertian orangtua, karena ketidakmampuan atau karena kesengajaan.

 

Seorang anak yang tidak lagi memiliki orangtua, mereka umumnya rawan untuk diterlantarkan dan bahkan diperlakukan salah (child abuse). Pada tingkat yang ekstrem, anak yaitu piatu bukan tidak mungkin kehilangan kesempatan untuk menyongsong masa depannya karena tiadanya perlindungan dan jaminan haknya terpenuhi.

 

Di berbagai komunitas, anak-anak yatim piatu seringkali menjadi korban pertama dan menderita, serta terpaksa terhambat proses tumbuh-kembang mereka secara wajar karena ketidakmampuan kerabat, masyarakat, dan pemerintah untuk memberikan pelayanan sosial yang terbaik bagi anak-anak yatim piatu.

 

Di Indonesia, diperkirakan jumlah anak terlantar mencapai jutaan jiwa. Ini pun terbatas pada kelompok anak-anak yang yatim piatu—di mana dari jumlah itu hanya sedikit di antara mereka yang terjangkau pelayanan sosial. Di tahun 2021 ini, bisa dipastikan jumlah anak terlantar yang ada akan jauh lebih banyak lagi, karena sejak pandemi Covid-19 mulai merambah ke berbagai wilayah, maka sejak itu pula kasus anak-anak yatim piatu terus bertambah.

 

Masa Depan

 

Sebagian anak yatim atau anak yatim piatu umumnya mereka tinggal di panti-panti dan hidup di bawah asuhan pengelola panti. Bagi anak-anak yatim piatu, apa yang menjadi kebutuhan mereka sebetulnya memang bukan sekadar memperoleh perlindungan dan terpenuhi kebutuhan dasarnya, tetapi yang tak kalah penting adalah bagaimana mereka dapat memperoleh jaminan dan kesempatan untuk dapat tumbuh-kembang secara wajar.

 

Sekali pun banyak warga masyarakat akan bersimpati dan peduli kepada nasib anak-anak yatim piatu yang terlantar, tetapi dalam kenyataan mereka tetap saja rawan diperlakukan salah, menjadi korban eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan situasi, dan diterlantarkan, atau bahkan dilanggar haknya.

 

Dari segi penampakan fisik, perlakuan dan ancaman yang dihadapi anak-anak yatim piatu barangkali memang tidak sedramatis ketika kita mendengar atau menyaksikan anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan, seperti anak perempuan korban perkosaan atau anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan: terluka secara fisik, atau bahkan dianiaya hingga tewas. Tetapi, dari segi sosial dan psikologis, ancaman yang dihadapi anak-anak yatim piatu sesungguhnya tidaklah kalah berbahaya.

 

Di tingkat individu, anak-anak yang sejak dini terbiasa diterlantarkan, maka jangan heran jika mereka kemudian tumbuh inferior, rendah diri atau sebaliknya menjadi agresif dan nakal untuk menarik perhatian orang-orang di sekitarnya. Bahkan, tidak mustahil anak-anak yang diterlantarkan, kemudian terlibat dalam tindak kriminal karena salah asuhan dan salah pergaulan.

 

Bagi anak-anak yatim piatu yang tinggal di panti-panti asuhan, untuk sebagian persoalan mereka kini mungkin telah diatasi dengan pendekatan pengasuhan, pemberian bantuan dan pemberian perlindungan. Tetapi, bagi anak-anak yatim piatu yang tinggal di luar panti, boleh dikata sampai saat ini masih belum terumuskan pola pendekatan macam apa yang tepat dan efektif untuk dikembangkan.

 

Penanganan terhadap ancaman Covid-19 dari segi medis memang bisa dilakukan melalui program vaksinasi dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Namun lebih dari sekadar pendekatan yang sifatnya regulatif dan mengancamkan sanksi, yang tak kalah penting adalah bagaimana memastikan nasib anak-anak yatim korban Covid-19 masa depannya tidak makin kelam. ●

 

Minggu, 01 Agustus 2021

 

Menyiasati Habitus Kekerasan di Penjara Anak

Bagong Suyanto ;  Guru Besar dan Dosen Sosiologi Anak di FISIP Universitas Airlangga

KOMPAS, 31 Juli 2021

 

 

                                                           

Keterlibatan anak dalam berbagai kasus pelanggaran hukum dalam beberapa tahun terakhir ada indikasi semakin marak. Di berbagai media massa dilaporkan, anak tak hanya menjadi korban atau sasaran tindak kejahatan, tetapi tak sedikit juga menjadi pelaku tindak kejahatan.

 

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2011 telah terjadi 2.178 kasus anak yang berkonflik dengan hukum, tahun 2014 5.066 kasus, dan tahun 2015 paling tidak 6.006 kasus.

 

Sejak 2011 sampai 2019, jumlah kasus anak yang berkonflik dengan hukum yang dilaporkan ke KPAI mencapai 11.492 kasus, jauh lebih tinggi daripada laporan kasus anak terjerat masalah kesehatan dan napza (2.820 kasus), pornografi dan kejahatan siber (3.323 kasus), serta trafficking dan eksploitasi (2.156 kasus).

 

Mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berusia 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum sudah barang tentu akan menerima dan menjalani hukuman kurungan di penjara anak.

 

Diskursus berkembang

 

Di mata Michel Foucault, di lingkungan penjara mana pun niscaya akan muncul dan berkembang wacana yang khas, yang merefleksikan siapa sebenarnya kelompok dominan yang berkuasa. Kode etik yang berkembang di penjara bukan semata menjadi aturan yang mengikat semua pihak, melainkan di balik itu mencerminkan siapa yang berkuasa di balik pemberlakuan sebuah kode etik.

 

Berbeda dengan habitat lain yang terbuka, seperti di sebuah komunitas atau tempat kerja, misalnya, di penjara yang merupakan total institution, kode etik yang berkembang dan dikembangkan sering kali khas menggambarkan apa sebetulnya yang terjadi di penjara.

 

Di tengah habitus lingkungan penjara yang tertutup, kemungkinan anak untuk meminta bantuan dari luar memang tak ada. Jadi, sebagai institusi yang tertutup, lingkungan penjara memiliki kode etik tersendiri yang dijunjung tinggi anak-anak yang tinggal di sana.

 

Beberapa nilai yang mewarnai dan ditegakkan di lingkungan penjara, yang paling utama adalah kesetiakawanan (87 persen) dan tak boleh jadi pengkhianat (66,5 persen). Anak-anak dituntut mampu menjaga solidaritas kelompoknya dan tidak mengkhianati satu dengan yang lain.

 

Mereka yang mencoba berkhianat niscaya akan dikucilkan dan bukan tak mungkin menjadi sasaran bullying atau tindak kekerasan dari sesamanya. Anak-anak di lingkungan penjara umumnya menyadari mereka bagian dari anak-anak yang nakal, bahkan terlibat dalam tindakan kriminal.

 

Menghormati narapidana (napi) anak yang lebih senior juga menjadi nilai yang dijunjung tinggi oleh sebagian besar anak yang berkonflik dengan hukum. Sebanyak 54,1 persen responden napi anak menerima bahwa napi senior harus dihormati. Mereka sadar sebaiknya tak mencari gara-gara dengan sesama penghuni penjara lain agar tak menjadi sasaran pengucilan dan tindak kekerasan napi anak lain.

 

Sepanjang situasi berjalan normal, anak-anak selalu berusaha menghormati napi anak yang sudah senior. Namun, bukan berarti mereka akan diam dan pasrah ketika ada napi anak senior yang berbuat ulah. Kode etik yang berlaku di kalangan anak yang berkonflik dengan hukum adalah, ”mereka jual, kita beli”. Artinya, jika ada yang mencari gara-gara, mereka tak segan untuk melawan.

 

Selama ini, ketika melanggar kode etik yang berlaku, sebagian besar (37,9 persen) diberi sanksi lain, atau ditegur (23,6 persen). Namun, tak jarang mereka yang dinilai telah melanggar kode etik akan dihajar (26,1 persen) agar tak mengulang kesalahan yang sama.

 

Mekanisme adaptasi dan kohesi sosial

 

Anak-anak yang menjalani hukuman di penjara bukan saja harus tercerabut dari akar budaya dan habitus keluarganya, melainkan juga harus bisa beradaptasi dengan kehidupan serba baru di penjara. Kemampuan dan mekanisme adaptasi yang dikembangkan anak-anak selama di penjara sudah tentu tidak mudah karena bagaimanapun penjara adalah habitus yang keras, di mana senioritas dan dominasi sipir sangat menonjol.

 

Sebagian besar anak-anak yang berkonflik dengan hukum umumnya berusaha menyelesaikan sendiri masalah yang mereka hadapi. Hanya sebagian kecil yang bersikap pasrah dan berusaha mencari perlindungan ke kelompoknya.

 

Mencari perlindungan pada kelompok bukanlah jalan keluar yang menguntungkan karena itu akan menjadikan mereka sapi perahan bagi kelompoknya, dan tidak akan menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. Cara paling efektif agar tidak terus-menerus di-bully, dipalak, atau menjadi korban tindakan subordinasi adalah dengan berusaha mengatasinya secara mandiri, bersikap taktis, dan beradaptasi dengan situasi yang ada.

 

Resosialisasi

 

Untuk mencegah agar anak-anak tidak terus-menerus menjadi korban tindak kekerasan di penjara, selain dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dari petugas penjara, yang tak kalah penting adalah meresosialisasi anak-anak di lingkungan penjara agar tidak terbiasa dengan budaya kekerasan dan penundukan terhadap anak baru atau anak yang secara sosial lebih lemah.

 

Di lingkungan penjara perlu dikembangkan kegiatan yang memfasilitasi peluang anak mengenal satu dengan yang lain secara personal, di samping kegiatan-kegiatan yang fungsional menumbuhkembangkan kohesi sosial di antara mereka. Aktivitas inisiasi yang biasanya dikembangkan napi senior kepada anak-anak baru perlu diawasi secara khusus. Subkultur sikap superioritas anak-anak tertentu di lingkungan penjara perlu dikikis dan diarahkan untuk kepentingan yang positif.

 

Untuk memastikan agar mereka tidak makin mengembangkan diri sebagai sosok-sosok yang terbiasa menerima dan melakukan tindak kekerasan sebagai instrumen meraih tujuannya, mata rantai tindak kekerasan yang mereka alami dan lakukan perlu diputus. Dalam konteks ini, counter culture kepada hal-hal yang mendukung perdamaian perlu diresosialisasikan kepada anak-anak yang berkonflik dengan hukum. ●