Tampilkan postingan dengan label Eddi Santosa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Eddi Santosa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Maret 2015

Paspor Hitam DPR, Risiko Hitam RI

Paspor Hitam DPR, Risiko Hitam RI

Eddi Santosa  ;  Koresponden Detikcom di Belanda
DETIKNEWS, 26 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Rencana Setya Novanto agar semua anggota DPR RI mendapat paspor diplomatik seharusnya dicegah oleh anggota DPR RI sendiri, terutama mereka yang muda-muda. Bakal jadi aib bagi Indonesia.

Argumentasi seperti disampaikan Tantowi Yahya bahwa DPR RI memiliki fungsi sebagai agen diplomasi, selain fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, dengan mengacu pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 juga tidak benar sama sekali.

UU itu, tepatnya Pasal 69 hanya menegaskan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, di mana ketiga fungsi tersebut juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri. Pasal itu tidak menyebutkan bahwa DPR RI adalah agen diplomasi. Kewenangan dan fungsi DPR RI dengan jelas dibatasi oleh Konstitusi (UUD) 1945 Pasal 20. Jika pemahaman Tantowi Yahya ini tidak ada yang mengoreksi, maka rusaklah praktik Trias Politika dan bisa semakin kacau negara ini.

Paspor diplomatik atau disebut juga paspor hitam diterbitkan untuk personel misi diplomatik di luar negeri, di mana mereka mendapat hak kekebalan diplomatik sebagaimana diatur dalam Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 (biasa disebut ringkas: Konvensi Wina). Masyarakat dengan mudah dapat mengakses UUD MD3 dan Konvensi Wina melalui Google untuk ikut menguji bobot rencana orang-orang DPR itu.

Tidak seperti bayangan sebagian orang DPR RI itu, paspor diplomatik yang diterbitkan suatu negara tidak serta merta memberi pemegangnya hak kekebalan diplomatik. Hal ini ditetapkan dalam putusan Law Lords oleh House of Lords setelah penangkapan Augusto Pinochet. Tanpa akreditasi negara yang dikunjungi, paspor diplomatik terbitan RI yang dipegang anggota DPR RI tidak akan bernilai apa-apa.

Dalam praktiknya, sebagaimana di Belanda, hak kekebalan diplomatik juga diklasifikasikan menjadi hak kekebalan diplomatik absolut, yang hanya diberikan kepada kategori berkode AD yakni ambassador (Dubes), staf diplomat, dan anggota keluarga mereka. Di luar lapis pertama ini, hanya mereka yang termasuk kategori berkode BD, yakni staf teknis dan administrasi beserta keluarga mereka. Selain kategori AD dan BD, seseorang tidak mendapat kekebalan diplomatik absolut, meskipun dia memegang paspor diplomatik.

Demikian sensitifnya paspor diplomatik dan dampak yang bisa ditimbulkannya, sehingga pemerintah Belanda hanya menerbitkan paspor diplomatik bagi diplomatnya dan mereka yang resmi mengemban tugas mewakili negaranya sebagai anggota delegasi. Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri dan para Dubes Belanda yang telah tidak aktif lagi menjalankan jabatannya itu atau telah pensiun, tidak mendapat paspor diplomatik atau tidak diperpanjang masa berlakunya. Mereka kalau bepergian menggunakan paspor biasa (Jubir Kemlu Annelou van Egmond, Trouw, 15/9/2009).

Meskipun demikian, di Belanda pernah terjadi insiden paspor diplomatik yang menimbulkan guncangan politik domestik dan hubungannya dengan negara-negara sahabatnya. Gara-garanya Gretta Duisenberg, istri presiden aktif European Central Bank, melakukan kunjungan ke wilayah Palestina dengan paspor diplomatik. Seorang Gretta, sudah terbiasa dengan kehidupan papan atas dan protokoler, tapi bisa berbuat blunder seperti itu. Apalagi, mohon maaf, anggota DPR RI yang sebagian besar masyarakat sudah tahu seperti apa.

Mengacu pada Konvensi Wina, negara-negara sebagaimana Belanda dimungkinkan menerbitkan paspor diplomatik kepada perdana menteri, pejabat tinggi, anggota komisi terkait di parlemen yang menjadi anggota delegasi misi diplomatik di luar negeri dan ini sifatnya tidak permanen. Apakah praktik seperti ini tidak pernah ada di Indonesia, sehingga DPR RI menuntut seluruh anggota DPR RI diberi paspor hitam?

Pada akhirnya, anggota DPR RI perlu fokus pada paragraf keempat Mukadimah Konvensi Wina, "Realizing that the purpose of such privileges and immunities is not to benefit individuals but to ensure the efficient performance of the functions of diplomatic missions as representing States (Menyadari bahwa tujuan hak istimewa dan kekebalan seperti itu tidak untuk kepentingan individu melainkan untuk menjamin kinerja efisien fungsi misi diplomatik sebagai perwakilan negara),"  

Minggu, 19 Januari 2014

Gas di Zaman Belanda 1857, Refleksi Kebijakan

Gas di Zaman Belanda 1857, Refleksi Kebijakan

Eddi Santosa  ;  Koresponden Detikcom di Belanda
DETIKNEWS,  10 Januari 2014
                                                                                                                        


Bayangkan kenyamanan ini: mau memasak tinggal pencet, mau mandi air hangat tinggal putar. Pada akhir bulan tinggal membayar tagihan gas sesuai ditunjukkan oleh meteran berapa M3 (meter kubik) penggunaannya. Sebagaimana air dan listrik, gas selalu tersedia di rumah. Standar hidup nyaman ini dinikmati bangsa Eropa saat ini. Di bawah tanah mereka membentang jaringan pipa gas, di samping pipa air, kabel listrik dan kabel komunikasi. Tak ada cerita kerepotan dan pusing mencari tabung gas 3kg atau 12kg atau dipermainkan sebagai obyek spekulasi harga. Kenyamanan serupa lebih dari 1,5 abad lalu telah dipikirkan, dibangun dan dinikmati di Indonesia, zaman Belanda. 

1857. Belanda telah membangun gasfabriek (pabrik gas) dari bahan batubara di Pasuruan, Jawa Timur. Langkah ini segera disusul di Batavia, Semarang dan kota-kota besar lainnya (De Oostpost, 2 Juli 1857). Satu setengah tahun kemudian, tepatnya pada 19 November 1859, Menteri Urusan Koloni di Den Haag menerbitkan hak konsesi eksklusif selama 20 tahun untuk memasok energi gas ke rumah-rumah warga dan gedung-gedung pemerintah di Batavia dan kota- kota lainnya (De Oospost, 13 Februari 1860). Pada 1871 telah dicapai kemajuan sebagaimana tercatat berikut ini, "Bijna geheel Batavia is van gasleidingen voorzien/Hampir seluruh Batavia telah dilengkapi jaringan pipa gas," (Bataviaasch Handelsblad, 18 November 1871). 

Investasi membangun infrastruktur jaringan pipa gas cair ke rumah-rumah warga itu memang tidak murah. Warga pada awalnya juga tidak serta-merta menyambut antusias karena secara ekonomis dengan beralih dari minyak ke gas waktu itu akan membuat pengeluaran mereka meningkat. "Di sana-sini jaringan pipa gas dipasang ke rumah-rumah; warga Semarang mengambil sikap menunggu. Disparitas harga antara minyak tanah dan gas terlalu besar. Menurut perhitungan sederhana, harga gas sekurangnya dua kali lipat harga minyak tanah, masih belum termasuk biaya penyambungan jaringan pipa gas dan kerugian karena harus menjual lampu-lampu minyak tanah (jual rugi karena telah terpakai, pen)," (De Locomotief, 28/1/1898). 

Tapi pemerintah Belanda berpikir jauh ke depan. Pembangunan jaringan pipa gas tetap digalakkan. Di tiap kota dibangun depot (baca: depo), semacam hub untuk mengalirkan gas. Pada masa itu Amerika masih disibukkan oleh dar-der-dor komplotan bandit Billy The Kid dan perang saudara, tapi Belanda di Indonesia sudah sibuk membangun infrastruktur untuk energi baru. Mengenai pembangunan infrastruktur jaringan pipa gas itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No 14 Tanggal 9 Juli 1871 (Lembaran Negara No. 102), satu paket dengan kabel transport (jaringan kabel dari pembangkit listrik ke pelanggan, pen), jaringan pipa air, dan kabel telegraf. Selain Batavia, Bandung, Bogor, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya di Jawa, kota- kota besar di Sumatera dan Sulawesi juga mendapat giliran. Pembaca yang (orangtuanya) pernah menempati rumah lama dengan fasilitas zaman Belanda ini mungkin dapat memberi kesaksian, mengenang masa kecil bagaimana rumah-rumah tersebut telah dilengkapi fasilitas jaringan gas, selain tentu saja listrik, telepon dan 'air leiding' (istilah pada masa itu, kini 'air PAM'). 

Kini kita telah merdeka untuk mengurus sendiri negara ini, tapi dalam hal infrastruktur dan energi kita seperti mundur. Jaringan pipa gas sebagai urat nadi energi, ibaratnya tinggal memelihara dan meningkatkan, namun sama seperti nasib infrastruktur tram, kini semua musnah, seolah tak pernah ada. Bahkan dari pernyataan para pejabat negara di media jaringan pipa gas ala Eropa itu di Indonesia seolah-olah memang belum pernah ada! Tulisan ini menunjukkan hal sebaliknya. Selain infrastruktur energi, Belanda 1,5 abad lalu sudah memikirkan nilai tambah batubara dengan mengolahnya menjadi gas. Kini batubara itu dibiarkan dikeruk swasta dan diekspor mentah-mentah dengan harga murah (meskipun akhirnya dikoreksi). Mereka kaya mendadak, tapi bagaimana bangsa ini bisa keberlanjutan, tak ada urusan. Padahal dalam waktu dua pemilu ke depan 
cadangan energi fosil bangsa ini akan habis, kecuali ditemukan sumber baru. Sekarang saja krisis energi itu sudah terjadi. Ribut. Jika cadangan energi habis, keributan itu akan menghebat. Pemilu barangkali bisa menjadi pintu untuk melakukan koreksi. Jangan pilih lagi para badut dan penyamun, demi kelangsungan hidup bangsa.

Rabu, 06 November 2013

Buruh dan Kita, Kecoa Menghina Kecoa

Buruh dan Kita, Kecoa Menghina Kecoa
Eddi Santosa   Koresponden Detikcom di Belanda
DETIKNEWS, 04 November 2013


Tuntutan buruh naik gaji 40% memang absurd, tapi reaksi dengan sinisme memandang kaum buruh, itu lebih absurd lagi. Terjadi disorientasi di masyarakat dari semangat kemerdekaan '45 yang membebaskan, egaliter, mendobrak sekat-sekat rakyat-priyayi-ningrat, membuang ndoro tuan dengan bung: Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir. Bung! Tak seorang pun warga Indonesia lebih tinggi satu dari lainnya. Semua sama setara. Berdiri sama tinggi duduk sama rendah. Tapi lihat, bagaimana semangat kebangsaan yang hebat itu hari ini seperti panas setahun dihapus hujan sehari. Bahkan sebagian pemberitaan media pun secara implisit mewakili sikap seperti itu. 

Sebenarnya apa itu buruh? Definisi buruh, arbeider, secara umum adalah seseorang yang menawarkan kerja dan keahliannya dengan imbalan gaji. Secara spesifik, dosen adalah buruh pada universitas yang menggajinya, wartawan adalah buruh pada media tempat dia bekerja, insinyur adalah buruh pada industri dari mana dia menerima gaji, dokter adalah buruh pada klinik atau rumah sakit tempat dia berpraktik dan seterusnya. Selama seseorang bekerja pada pihak lain dan mendapat gaji, maka dia adalah buruh. 

Bukan buruh, jika seseorang memperoleh penghasilannya dengan cara mengusahakan sendiri, berusaha sendiri, yang dari usahanya itu dia bahkan bisa menggaji tenaga ahli atau tenaga terampil yang dibutuhkan. Mereka ini per definisi disebut pengusaha (ondernemer) atau majikan (werkgever), baik sendiri maupun berserikat atau secara organisasi. Jadi Mpok Minah pengusaha warung yang tidak sekolah per definisi adalah bukan buruh, sebaliknya Ir. Budi yang bekerja pada PT Angin Ribut adalah buruh. 

Dalam tata kehidupan masyarakat merdeka, modern, dan beradab, cara pandang, sikap, pendekatan dan perlakuan sisa abad feodalisme seperti itu seharusnya tidak lagi mendapat tempat. Negara secara struktural juga perlu aktif melakukan investasi, membentuk karakter bangsa. UU ketenagakerjaan misalnya jangan lagi memuat kebijakan apartheid terselubung dengan membedakan 'pegawai' - 'buruh', sebab dua-duanya adalah buruh, sebagaimana di Belanda UU-nya memandang setara antara 'buruh negara' dan 'buruh swasta'. Bahkan di Belgia 'buruh tangan' dan 'buruh intelektual' sedang digodok untuk dilebur melalui statuta tunggal, karena klasifikasi semacam itu dinilai sudah tidak sesuai zaman. 

Kita bangsa Indonesia 68 tahun lalu sudah memulainya, tapi sekarang malah terjerembab ke belakang. Muncul kembali priyayi-priyayi baru, ndoro-ndoro baru. Orang kaya baru (OKB) dan para penyelenggara negara, dari pusat sampai daerah, sebagian justru terlihat menikmati budaya feodal ini. Tidak aneh kalau ada oknum pejabat dengan entengnya menampar buruh bandara, dan membentak buruh lain yang mau menolong, "Kamu itu di sini cuma kecoa!" Padahal si pejabat itu juga buruh, bahkan makan gaji dari uang pajak orang yang ditampar itu. Dengan kata lain si pejabat itu adalah kecoa juga! Refleksi diri tidak ada, apatah lagi rasa malu mana punya.