Tampilkan postingan dengan label Memberantas Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Memberantas Korupsi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 November 2013

Tetap Optimis Memberantas Korupsi

Tetap Optimis Memberantas Korupsi
Todung Mulya Lubis  ;  Fellow, Ash Center, Harvard Kennedy School;
Anggota International Bar Association (IBA)
KOMPAS,  29 November 2013

  

KETIKA saya berceramah di Perhimpunan Masyarakat Amerika Serikat-Indonesia (US-Indonesia Society, Usindo) di Washington DC beberapa pekan silam, banyak yang skeptis akan keberhasilan memberantas korupsi di Indonesia.

Puncak pesimisme itu adalah ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum itu, Kepala BP Migas Rudi Rubiandini juga ditangkap KPK. Maka, munculnya pesimisme itu masuk akal dan manusiawi. Siapa yang menduga MK yang selama ini dianggap bersih dan berwibawa akhirnya terjerat kasus korupsi juga. Bahkan tidak tanggung-tanggung, yang terlibat justru ketuanya.  

Sudah ratusan koruptor diciduk KPK, dan sebagian besar sudah meringkuk di penjara. Mereka adalah gubernur, bupati, wakil wali kota, menteri, komisioner, kepala badan, dan anggota-anggota DPR, baik daerah maupun pusat.

Sampai tahun 2012, KPK sudah menangani 283 kasus korupsi. Dari 283 kasus korupsi ini, terbanyak adalah kasus penyuapan (bribery) dan pengadaan barang dan jasa (procurement). Selebihnya adalah penyalahgunaan APBN/APBD, gratifikasi, dan pemerasan. Terakhir ada juga kasus yang berbau penggunaan pengaruh kekuasaan atau trading in influence, seperti kasus kartel daging sapi impor.

Sebetulnya dengan jumlah sebanyak ini, kita mesti bangga bahwa untuk 
pertama kali dalam sejarah negeri ini ada sekian banyak kasus korupsi yang diseret ke pengadilan. Pada 32 tahun Orde Baru, kasus korupsi yang sampai ke pengadilan bisa dihitung dengan jari.

Jadi, meski harapan begitu tinggi, kita mesti juga menyadari bahwa pemberantasan korupsi butuh waktu yang panjang. Korupsi yang sudah systemic, endemic, dan widespread, seperti kata Transparency International, tak akan mudah diberantas hanya dalam kurun waktu singkat, apalagi KPK baru efektif bekerja pada tahun 2003.

Tutup mata 

Penting untuk mengingat bahwa dulu korupsi dianggap bisa ditoleransi, baik dari segi budaya maupun ekonomi. Tak kurang dari ilmuwan ternama, Samuel Huntington, mengatakan bahwa korupsi bisa berperan sebagai minyak pelumas (lubricant, grease) dari pertumbuhan ekonomi di mana birokrasi yang lamban bisa digenjot. Malah ada yang menggunakan istilah functional corruption.

Para teknokrat kita saat itu bukan tak menyadari, melainkan secara sadar setengah menutup mata karena angka pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif tinggi. Para teknokrat kita waktu itu terbantu iklim kebebasan pers yang terkungkung ancaman pembredelan oleh pemerintah. Alhasil, semua korupsi menemukan lahan yang subur sehingga korupsi diterima sebagai norma. Korupsi bukanlah kekecualian.

Tak heran jika para pengusaha waktu itu memasukkan korupsi sebagai bagian dari komponen investasi. Bentuknya bisa saham kosong, nepotisme dan kolusi dalam berbagai pengadaan, atau keuntungan yang dialirkan ke sejumlah badan sosial.

Dalam literatur mengenai korupsi yang jumlahnya sudah puluhan ribu karena studi mengenai korupsi sudah marak sejak 1980-an, ada yang membuat klasifikasi korupsi dengan menggunakan warna.  Arnold J Heidenheimer banyak menulis persoalan korupsi, membagi korupsi dalam tiga warna: korupsi hitam (black corruption), korupsi putih (white corruption), dan korupsi abu-abu (grey corruption).

Korupsi hitam adalah korupsi yang sangat merugikan keuangan negara, merusak perekonomian, dan tak bisa dibenarkan apa pun alasannya. Korupsi putih adalah korupsi yang fungsional dan memberi dampak positif sehingga masih bisa ditoleransi. Adapun korupsi abu-abu adalah korupsi yang berada di antara kedua korupsi tersebut.

Celakanya, banyak korupsi yang masuk kategori korupsi abu-abu di mana para penguasa dan koruptor bisa bermain-main. Di sini kontrol terhadap kekuasaan dan media ikut menentukan perubahan dari korupsi abu-abu menjadi korupsi yang masuk kategori putih.

Di negara otoriter, hal ini dengan gampang bisa dilakukan karena di situ masyarakat sipil antikorupsi tak berfungsi optimal. Mentalitas banyak orang Indonesia masih di lingkar di mana mereka merasa bisa mengubah korupsi yang mereka lakukan, hitam atau abu-abu, menjadi korupsi putih. Karena itu angka korupsi tidak pernah turun.

Setiap hari media kita terus sibuk dengan berita mengenai korupsi. Dan memang kita dikejutkan oleh berita korupsi yang sering mencengangkan kita semua. Orang yang selama ini kita anggap terhormat dan saleh tiba-tiba tertangkap tangan karena korupsi. Orang-orang yang sering berpidato untuk penegakan hukum tiba-tiba menjadi tersangka korupsi.

Rupanya ratusan orang yang sudah dihukum sebagai koruptor tak membuat orang jera untuk korupsi. Anehnya mereka semua tahu bahwa transaksi melalui elektronik itu bisa dilacak oleh PPATK, tetapi tetap saja mereka menggunakan modus tersebut.

Jadi, kita sering tak bisa memahami kecerdasan para koruptor yang nekat korupsi dengan uang tunai dan transaksi perbankan. Intelektualitas mereka sudah bebal. Mereka menganggap bahwa hanya orang-orang sial yang akan tertangkap. Buktinya masih banyak yang terus korupsi dan tak tertangkap.

Mudah lupa

Mereka hanya gemetar ketika melihat seseorang tertangkap dan diberi baju tahanan muncul di koran dan layar televisi. Namun, seminggu kemudian, mereka lupa dan korupsi lagi. Korupsi itu seperti opium, malah ada yang mengatakannya sebagai sexual deviance.

Kita semua menginginkan KPK lebih berhasil lagi dalam memberantas korupsi. Angka 283 kasus korupsi, seperti yang dilaporkan dalam Laporan Tahunan KPK 2012, memang bukan angka yang besar jika dibandingkan dengan angka kasus korupsi di China yang jumlahnya sudah puluhan ribu, melainkan angka itu cukup signifikan.

Pesimisme bahwa KPK akan berhasil harus dicatat sebagai cambuk untuk bekerja lebih keras lagi, tetapi jangan biarkan diri kita tidak percaya bahwa pemberantasan korupsi tersebut akan berhasil.

Italo Pardo dalam buku Between Morality and the Law menulis hal yang sangat bagus, ”a belief in the prevalence of corruption is corrupting in its own right”

Kita harus percaya bahwa korupsi bisa diberantas. Membiarkan diri kita percaya bahwa korupsi itu biasa dan merajalela adalah juga sebuah korupsi.

Kamis, 02 Agustus 2012

Solusi Memberantas Korupsi


Solusi Memberantas Korupsi
Hamidulloh Ibda ; Peneliti di Centre for Democracy
and Islamic Studies IAIN Walisongo Semarang
SUARA KARYA, 02 Agustus 2012


Selama ini, banyak artikel dan gagasan menarik untuk memberantas korupsi. Tulisan itu hanya menyumbangan ide dan gagasan pemberantasan korupsi. Namun, solusi yang ditawarkan oleh beberapa kalangan sangat normatif dan masih 'remang-remang'. Sehingga, ide itu sama sekali tak menyentuh dan memberikan solusi cerdas dalam memberantas korupsi secara total. Banyak solusi yang ditawarkan oleh para akademisi dan politisi, salah satunya adalah perlu adanya 'ketegasan pemimpin' untuk memberantas korupsi.

Padahal, korupsi merupakan perbuatan tercela yang semakin menggurita. Artinya, jika pemberantasan korupsi hanya sekadar gerakan 'remang-remang', maka hasilnya juga tidak jelas. Apalagi, tulisan-tulisan itu seolah-olah cenderung menyalahkan pemimpin atau figur dalam pemerintahan. Padahal, korupsi merupakan permasalahan sosial dan tergolong perbuatan luar biasa (extra ordinary crime). Maka, dalam pemberantasannya juga harus dilakukan dengan 'kekuatan sosial' dan secara radikal pula.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum saja. Penyelesaian korupsi harus dilakukan secara kompak, ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Intinya, ada di tangan pemerintah, namun jika tak ada dukungan masyarakat, maka pemberantasan korupsi menjadi 'omong kosong'.

Menurut beberapa artikel di media cetak, disebutkan bahwa pemimpin yang tegas sangat mendukung penghentian korupsi. Namun, dia luput mengkaji kekolektifan kinerja pemerintah. Artinya, pemerintahan tidak hanya ada satu atau dua orang saja, namun puluhan dan bahkan ratusan. Jika ingin memberantas korupsi, seluruh aparat pemerintah harus berkomitmen memberantasnya. Apalagi, tindak korupsi saat ini tak lagi perorangan, melainkan sudah masuk dalam kategori 'korupsi berjamaah'. Ini mengharuskan bahwa pemberantas korupsi juga harus dilakukan berjamaah, melalui herakan kompak secara bersama-sama.

Dalam konteks ini, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara maksimal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 'Nakhoda' kapal KPK harus berani, tegas, dan 'cekatan' dalam memberantas korupsi. Tanpa tindakan tegas dari KPK, maka pemberantasan korupsi hanya akan merupakan mimpi belaka. Jika dirumuskan, pemberantasan korupsi bisa dimulai dari pencegahan, penindakan, termasuk dengan melibatkan peran masyarakat.

Pemberantasan korupsi harus difokuskan pada 'perbaikan sistem' (hukum, kelembagaan, ekonomi). Selain itu, perbaikan kondisi manusia juga penting. Antara lain, melalui bimbingan dari segi moral, kesejahteraan, di samping lewat pendidikan antikorupsi. Yang terpenting bukan sekadar 'mencegah', tapi juga 'menindak tegas' koruptor.

Solusi Radikal

Korupsi merupakan extra ordinary crime, maka penanganannya harus dengan cara radikal. Jadi, 'hukuman mati' untuk koruptor harus dilegalkan. Meskipun belum ada terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman mati, tapi suatu saat pasal ini akan efektif dan harus diberlakukan di Indonesia. Sehingga, hukuman mati menjadi solusi jitu untuk memberantas korupsi. Jika tak ada pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor, dan hukuman yang diberikan kepada mereka terlalu ringan, maka hal itu pasti tidak akan menimbulkan efek jera. Untuk itulah, perlu pembenahan sistem hukum, sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia, pihaknya menyetujui jika ada hukuman mati bagi koruptor. (Suara Karya, 18/7/2012). Namun, pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor bisa menjadi kontroversi. Pasalnya, hal itu bersentuhan dengan HAM, khususnya terkait hak untuk hidup.

Karena itu, yang mendesak dilakukan seharusnya menyangkut reformasi dan pembenahan sistem hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada koruptor, dan bukan mematikannya. Sebab, sistem hukum selama ini tidak memberikan efek jera. Pembenahan itu terkait banyaknya koruptor yang divonis bebas. Apalagi, banyak koruptor mendapat fasilitas mewah di dalam tahanan.

Lebih disayangkan, hukuman yang dijatuhkan pengadilan terlalu ringan. Inilah sesungguhnya yang perlu diperbaiki, karena banyak koruptor mendapat hukuman tidak setimpal dengan perbuatannya. Padahal, dampak dari korupsi sangatlah luas.

Hukuman Mati?

Jika korupsi terus menggurita dan merugikan rakyat Indonesia, maka sudah sepantasnya koruptor dihukum mati, sehingga hal itu membuat calon pelaku lainnya berpikir dua kali. Hukuman mati memang dianggap belum cocok dan melanggar hak asasi manusia (HAM), dan Tuhan saja maha pengampun. Lalu, hukuman apa yang cocok untuk koruptor? Tentu berupa tindakan radikal. Meskipun dianggap tak cocok dan melanggar HAM, khusus koruptor, hukuman mati sangat cocok dan merupakan solusi cerdas. Jika perlu, pemerintah harus membuat UU HAM khusus untuk koruptor.

Hukuman mati sangat cocok diberlakukan kepada koruptor di negeri ini. Jika tidak, Indonesia akan terpuruk jika penegakan hukumnya masih 'remeh-temeh'. Jadi, sudah saatnya Pemerintah Indonesia meniru kebijakan Pemerintah China dalam menciptakan pemerintahan bersih dengan menerapkan hukuman mati kepada koruptor. Buktinya, di negeri Tirai Bambu ini, pemberantasan korupsi berjalan lancar dan sangat efektif.

Memang, hukuman itu membuat perekonomian China maju, dan menjadikan pemerintahan menjadi lebih disiplin, jujur, dan bertanggung jawab. Lalu, kapan Indonesia berani meniru langkah pemerintahan China? Apakah menunggu koruptor menguasai negeri ini? Tentu tidak. Wallahu a'lam bisshawab.

Selasa, 10 April 2012

Memberantas Korupsi


Memberantas Korupsi
Nelson Alwi, Budayawan dan kolumnis, tinggal di Padang
SUMBER : REPUBLIKA, 10 April 2012




Di negeri ini tak sedikit pemegang kekuasaan menjadi koruptor. Pelbagai media massa tiada henti melansir beragam kasus keterlibatan mereka. Sementara, banyak pihak menilai bahwa selama ini penanganan tindak pidana korupsi para koruptor masih tebang pilih, tidak atau belum efektif sama sekali.

Terkait itu, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Jumat (30/3), tiga pucuk pimpinan lembaga penegak hukum, yakni Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (29/3), bertempat di Sasana Pradana Kejakgung, Jakarta, telah menandatangani nota kesepahaman pemberantasan korupsi.

Kesepakatan untuk bekerja sama memetakan titik rawan korupsi sekaligus mengantisipasi dan atau memberantasnya merupakan kiprah yang patut diapresiasi. Agar tetap solid dan ajeg, tidak mengambang sebagai sebuah pernyataan tertulis belaka, perlu senantiasa disemangati, diawasi, serta diingatkan. Apalagi, kapan dan di manapun masyarakat, sudah teramat sering dihadapkan pada ketidakproduktifan sepak terjang para pejabat negara.
 
Masa lalu Jan de Marre, penyair Belanda, pada dekade-dekade pertengahan abad ke-18 gigih menyerukan pemberantasan korupsi yang mengharu biru maskapai perdagangan Belanda VOC (CR Boxer: 1979).

“Demi masa depan anak cucu, kita mesti bahu-membahu memerangi korupsi. Kita berjuang habis-habisan sesuai posisi serta kemampuan kita masing-masing,“ kata Marre. Dan, seperti diketahui, melalui catatan sejarah, imbauan atau anjuran Marre tidak pernah dilaksanakan dengan kesatupaduan yang konkret.

Pada penghujung abad XVIII, tepatnya 1799, VOC dinyatakan bangkrut dan bubar. Masalahnya, para pejabat tinggi Kerajaan Belanda, semisal JC van Leur dan W Coolhaas, tampil meyakinkan bahwa bukanlah korupsi yang menjadi faktor penyebab mundurnya VOC. Mereka, dua oknum yang suka menangguk di air keruh itu, menunjuk EIC (Serikat Dagang Inggris yang berniaga ke Hindia Timur) yang tetap sumringah di tengah kompleksitas korupsi serta penyalahgunaan wewenang di kalangan sebagian besar abdinya.

Nyatanya memang tak beda dengan kemajuan serta pusparagam pembangunan fisik yang juga digembargemborkan para pentolan rezim Orde Baru. Citranya kurang lebih seumpama sebuah kusen lapuk yang dalam setiap kesempatan selalu diolesi cat minyak bewarna-warni. Seperti halnya EIC, Orde Baru yang menoleransi menjamurnya korupsi akhirnya pun harus gulung tikar.

Sulit memungkiri bahwa salah satu pendorong maraknya tuntutan reformasi pada 1990-an yang pada 21 Mei 1998 ber hasil melengserkan Presiden Soeharto karena semakin melemahnya fundamental perekonomian negara. Kondisi ekonomi terus-menerus digerogoti pengua sa dan pengusaha yang semata-mata ingin memperkaya atau menyenangkan diri sendiri, keluarga, dan kroni-kroninya.

Dan, sekadar pembanding, kita juga bisa membuka lembaran riwayat pudarnya pamor kerajaan Mataram. Setali tiga uang dengan kronologis atau pemicu meledaknya Revolusi Prancis maupun kejatuhan Presiden Ferdinand Marcos di Filipina (Ong Hok Ham: 2000).

Merajalelanya praktik patronase, suap, gratifikasi, korupsi, dan main pengaruh di kalangan para politikus dan pejabat berimbas ke segenap sektor kehidupan. Dan, melorotnya daya tahan masyarakat menghadapi pelbagai kesulitan serta ketidakpastian yang akhirnya berujung pada perlawanan atau pemberontakan.

Ironisnya, pada era keterbukaan sekarang, korupsi tetap merebak di lingkaran pemegang kekuasaan atau penyelenggara negara. Tak heran, pengamat asing menyinyalir, korupsi sudah menjadi semacam way of life di Indonesia. Bahkan, Transparency International menobatkan negeri ini sebagai salah satu negara terkorup di jagat raya.

Masalahnya, selama ini korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama, kata mantan ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Keberadaan serta kinerja lembaga penegak hukum bahkan sering diintervensi atau diobok-obok. Mereka yang berteriak tangkap koruptor justru terindikasi mendiskreditkan dan atau melemahkan daya upaya KPK tatkala kalangannya sendiri yang dijadikan tersangka.

Kemitraan

Uraian di atas mengisyaratkan bahwa kebatilan, kezaliman, apalagi korupsi yang konvergen menuju goyahnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih bertenaga lagi mengena bila dihadapi secara bersama. Karena itu, tak berlebihan kalau kita berpengharapan besar serta menyambut baik nota kesepahaman pemberantasan korupsi yang sudah ditandatangani jaksa agung, kapolri, dan ketua KPK.

Namun, perlu digarisbawahi, terlaksananya kerja sama antaraparatur pemerintah yang punya tugas pokok serta kewenangan masing-masing pada hakikatnya bergantung pada keterbukaan atau kemampuan mengomunikasikan kaidah-kaidah moralitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, konsepsi kemitraan yang didasari cita-cita dan rasa kebersamaan niscaya akan lebih efektif menyelesaikan setiap persoalan.

Pemikiran demikian seyogianya diformulasikan sekaligus diimplementasikan dalam usaha memberantas korupsi dan atau mencegah kian berkembang biaknya praktik-praktik koruptif di negeri ini.

Jumat, 17 Februari 2012

Sesulit Apa Mematikan Korupsi


Sesulit Apa Mematikan Korupsi
Donny Gahral Adian, DOSEN FILSAFAT POLITIK UNIVERSITAS INDONESIA
Sumber : KOMPAS, 17 Februari 2012


Korupsi ibarat rumput kering pada musim kemarau. Sedikit saja lengah, sebatang korek mampu menghanguskan hutan beserta isinya. Api merambat, membiak, dan menyeret dengan cepat dan beringas. Untuk itu, dalam upaya mematikan api korupsi, diperlukan keberanian ekstra untuk menembus hutan yang terbakar. Di sini, ucapan Tuan Presiden tentang sulitnya memberantas korupsi memperoleh makna. Panglima tertinggi yang bersumpah untuk memimpin pemberantasan korupsi akhirnya menimang dengan bimbang pedangnya sendiri.

Namun, mari tak berburuk sangka dan mencoba menyelami kegalauan di lubuk hati Tuan Presiden.

Korupsi Terorganisasi

Kita pasti bertanya, mengapa setelah sekian lama, Tuan Presiden akhirnya mengeluhkan sulitnya mematikan korupsi. Apakah fakta lapangan memang menunjukkan demikian? Atau, itu lebih merupakan proyeksi kesulitan internal partai Tuan Presiden sendiri?
Kita tahu betapa keluh kesah Tuan Presiden disampaikan setelah api korupsi merambati rumah politiknya sendiri. Tidak tanggung-tanggung. Korupsi tidak hanya menyeret pengurus rumah, tetapi juga sang kepala rumah.

Namun, saya tidak ingin memojokkan rumah politik Tuan Presiden semata. Terlepas dari rekam jejak ketidaktegasan Tuan Presiden, saya ingin mencari tahu apa sesungguhnya kesulitan itu. Mari kita mulai dengan mencoba memahami tiwikrama yang tengah dialami korupsi di Republik ini.

Kita biasa mendengar kata ”korupsi politik”. Konsep itu merujuk pada tindakan koruptif yang dilakukan demi tujuan-tujuan politik.

Kepala daerah yang mengorup Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya kampanye pemilihan kepala daerah berikut tergolong pelaku korupsi politik.

Biaya politik yang sangat tinggi memantik perilaku korupsi politik. Bayangkan, seorang bupati bakal calon gubernur sudah sesumbar akan menggelontorkan seratus miliar apabila direkomendasi partainya. Duit dari mana? Gaji pokok bupati lebih kecil daripada gaji saya di universitas.

Sayangnya, ”korupsi politik” tidak sesederhana yang dibayangkan orang. ”Korupsi politik” bukan lagi upaya menjadikan korupsi sebagai alat tukar politik. Itu sudah berubah menjadi korupsi yang terorganisasi secara politik. Dengan kata lain, korupsi bukan inisiatif orang per orang, melainkan sistem yang bersarang pada organisasi politik, apa pun benderanya.

Politik sudah kadung dimaknai sebagai biaya. Akibatnya, pasang surut partai sebagai organisasi politik tergantung pada saldo kas-nya. Untuk itu, sejumlah fungsionaris partai ditempatkan di jabatan yang kuyup rupiah. Sebagian lagi ditugaskan di posisi-posisi penentu anggaran di parlemen.

Lalu, ke mana sisanya? Sisanya ditempatkan di berbagai posisi yang dapat memberi proteksi politik apabila diperlukan. Semua diatur dengan rapi dan rahasia. Korupsi pun menjadi sewajar menarik uang di ATM. Tidak ada yang salah. Sebab, kekuatan-kekuatan pelindung, mulai dari hukum, ekonomi, sampai politik, bekerja secara paripurna.

Gonjang-ganjing di partai Tuan Presiden, menurut hemat saya, adalah akibat kesalahan manusia (human error) yang membuat pengorganisasian korupsi berantakan sampai akhirnya terdeteksi.

Hukum dan Infeksi Politik

Orang pasti mengeluhkan pesimisme akut yang saya idap ini. Artinya, ucapan Tuan Presiden menjadi masuk akal dan hati sekaligus. Kita akhirnya berempati terhadap kesulitan Presiden memberantas korupsi.

Namun, banyak yang belum tahu bahwa empati adalah satir dalam bentuk lain. Tulisan ini adalah satir terhadap ketumpulan politik di hadapan korupsi. Politik tumpul karena alih-alih menjadi pedang yang memenggal koruptor, dia justru menjadi baju besi bagi mereka.

Ketika kita berharap pada politik untuk mematikan korupsi, kita tengah menyodorkan cek kosong. Ini ibarat meminta seorang ibu menyudahi nyawa anak kandungnya sendiri.
Ketika politik tumpul memenggal korupsi, lalu Tuan Presiden pun menyerahkan kepada dewi keadilan. Saat politik disesaki ketidakpastian dan kontestasi kepentingan, hukum akan melantangkan kepastian.

Hukum ibarat mesias yang akan membawa kita keluar dari padang gurun korupsi. Itu sebabnya, semua politisi kita (termasuk Tuan Presiden) akan berkata ”serahkan pada hukum” ketika ditanya mengenai penyelesaian masalah korupsi.

Hukum akan menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah secara adil dan pasti. Setelah itu, pedang politik akan sangat enteng diayunkan. Sebab, titah dewi keadilan adalah harga mati bagi siapa pun juga di republik ini. Tak terkecuali pimpinan partai dan Tuan Presiden sendiri.

Namun, apakah benar hukum dapat menjadi mesias yang akan menyelamatkan republik ini dari korupsi? Mereka yang membedakan antara politik yang tak pasti dan hukum yang pasti menderita kenaifan tersendiri.

Pertama, muasal hukum adalah politik. Hukum tidak dibuat di ruang kosong, tetapi laboratorium politik yang sarat kepentingan. Hukum tidak dibuat oleh orang-orang suci, tetapi lembaga politik.

Dengan demikian, hukum tidak se-mesianistik yang dibayangkan orang. Hukum dibuat bukan untuk hukum itu sendiri, melainkan demi suatu tujuan di luar hukum. Nah, tujuan itu kemudian digenapi oleh para politisi pembuat hukum yang notabene adalah protektor bagi kesehatan keuangan partainya.

Kedua, hukum bukan sekadar dokumen, melainkan juga orang dan organisasi. Ketika berbicara soal orang dan organisasi, kita tak dapat melepaskan diri dari politik. Orang bersaing dan organisasi butuh pelumas. Dokumen hanya benda mati yang hidup ketika orang memutuskan dan organisasi mendukung.

Kasus Bank Century, misalnya. Ketika undang-undang memberi kewenangan ekstra bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, semua tidak berarti banyak. Pengusutan kasus Bank Century hanya berhasil apabila pimpinan memutuskan dan organisasi mendukung penuh tanpa ”masuk angin”.

Jika tidak, sampai kiamat pun ”perbuatan melawan hukum” tidak akan ditemukan dalam kasus dana talangan Bank Century.

Sekali lagi, hukum tidak kalah ganjilnya dengan politik. Kalimat sakti ”kita serahkan pada hukum” sama artinya dengan menyerahkan ketidakpastian lama ke ketidakpastian baru.
Hukum adalah nama lain bagi medan kontestasi politik dan ekonomi. Mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik dapat bernapas lega ketika Tuan Presiden sudah berkata ”kita serahkan pada hukum”. Sinis?

Waktu akan menjawabnya. Namun, saya kok yakin Gusti Allah ora sare. ●