Tampilkan postingan dengan label Maswan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maswan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 September 2014

Aborsi, Problem Hidup Perempuan

Aborsi, Problem Hidup Perempuan

Maswan  ;   Dosen UNISNU Jepara, Mahasiswa S-3 Unnes Semarang
REPUBLIKA, 08 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menuai pro-kontra. PP ini membolehkan aborsi dalam upaya mengatur kejadian kehamilan yang tidak diinginkan, khususnya korban pemerkosaan karena pertimbangan kondisi medis ibu dan anak. Dalam salah satu pasalnya mengatur hal-hal apa saja yang harus dipenuhi sebelum melakukan tindakan aborsi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Linda Amalia Sari menambahkan, banyak perempuan korban pemerkosaan yang di bawah umur mengalami trauma berkepanjangan dan tak siap punya anak. "Kita dapat banyak sekali info dari perempuan korban pemerkosaan yang mereka tuh traumanya cukup panjang, masih di bawah umur dan mereka tidak siap untuk punya anak. Dalam PP, aborsi diperbolehkan dengan alasan darurat medis dan pemerkosaan dengan usia kehamilan di bawah 40 hari," ungkapnya yang dilansir di media sosial.

Protes keras

Munculnya PP yang melegalkan aborsi yang disahkan oleh Presiden SBY tersebut, tentu mengagetkan banyak kalangan dan menuai protes keras. Protes keras dilakukan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda yang dipublikasikan di media cetak dan media sosial. Ia mengatakan, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan, pemerintah berkewajiban menjamin hak hidup seorang anak mulai masih di dalam kandungan ibunya sampai usia 18 tahun. Dengan demikian, PP 61 tersebut sangat bertentangan dengan UU No 23.

Apa yang disampaikan oleh Erlinda beralasan karena aborsi dilegalkan dengan dalih korban perkosaan maka pada saatnya akan memicu menimbulkan adanya seks bebas. Bahkan, akan terjadi peningkatan bisnis seks komersial dan perselingkuhan bebas akan memanfaatkan PP tersebut sebagai tameng dalam menutupi pelanggaran moral.

Penolakan juga datang dari aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet. Menurutnya, PP Aborsi sama saja melawan takdir Tuhan. "Janin bisa tumbuh di rahim seorang wanita dan lahir ke dunia karena kuasa Tuhan. Jika ada manusia yang ingin menghilangkannya, itu berarti dia ingin melawan takdir Tuhan," ujarnya.

Aborsi itu pembunuhan

Lepas dari pro dan kotra di atas, dan apakah aborsi boleh atau tidak boleh dari sudut pandang kesehatan dan hukum, aborsi tetap menjadi malapetaka bagi perempuan karena ada unsur "pembuhunan janin".

Dalam hal ini, penulis tidak mempersoalkan aborsi diizinkan atau tidak diizinkan oleh pihak-pihak yang berwewenang, namun yang patut dicermati adalah bagaimana beban psikologis perempuan setelah melakukan aborsi. Dan, bagaimana tindakan preventif untuk mencegah agar aborsi tidak terjadi di dalam kehidupan ini.

Umumnya aborsi dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena tindakan tersebut merupakan aib bagi pelaku. Munculnya niat untuk membunuh janinnya sendiri bagi kebanyakan perempuan, tentu ada masalah yang melatarbelakangi, mengapa harus melakukan tindakan seperti itu. Aborsi dilakukan akan mengganggu ketenteraman hidup sang pelaku dan secara psikologis mengganggu ketenangan batin dalam bentuk traumatik.

Setidaknya, perempuan-perempuan yang melakukan aborsi akan menglami gangguan kejiwaan dalam bentuk perilaku tangis hati yang berkepanjangan, rasa bersalah sepanjang hidup, dan tidak berdaya untuk memaafkan kesalahan dirinya sendiri. Menurut para ahli ilmu jiwa, dampak dari tindakan aborsi akan memunculkan sederet problem psikis berupa dorongan untuk bunuh diri, depresi, perasaan bersalah, kesedihan mendalam, kelumpuhan emosional, problem seksual, perasaan rendah diri, mimpi buruk dan ganguan tidur, gelisah, panik, dan sejenisnya.

Problem kejiwaan

Penulis sependapat bahwa aborsi tidak boleh seenaknya dilakukan dengan dalih apa pun. Apakah karena alasan medis yang dapat membahayakan janin dan ibunya atau karena perempuan korban perkosaan. Solusi ini, hanya sekadar terapi fisik. Toh kalau seandainya tidak diaborsi akan mengganggu kematian janin dan ibunya, itu akan lebih manusiawi karena mati alami dan kehendak Tuhan. Padahal, justru yang paling berat dihadapi perempuan pascaaborsi adalah problem kejiwaan seperti di atas terus menghantui seumur hidupnya.

Upaya preventif agar tidak terjadi korban perkosaan dan kumpul kebo (seks bebas), dari sisi agama sudah sangat jelas, walaa takrobuzzinaa (jangan dekat-dekat dengan zina). Mendekati zina saja tidak diperbolehkan dalam agama, apalagi sampai melakukan zina. Karena, dampak dari perzinaan akan membuahkan akibat buruk bagi pelakukan, lebih lebih-lebih perempuan. Hamil dari akibat perzinaan mengakibatkan anak tidak jelas dari nasab ayahnya, jika perempuan tidak siap mental maka dilakukan aborsi. Penyelesaian hamil di luar nikah dengan jalan aborsi menimbulkan masalah psikologi dan rasa bersalah seumur hidup. Hal ini delimatis bagi perempuan.

Senin, 28 April 2014

Sisipan Nama Jokowi pada UN

Sisipan Nama Jokowi pada UN

Maswan ;  Dosen Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara,
Mahasiswa S-3 Manajemen Pendidikan Unnes
SUARA MERDEKA, 25 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
PENYISIPAN nama Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam materi ujian nasional (UN) mapel Bahasa Indonesia jenjang SMA dan sederajat mengundang pro dan kontra.

Wakil Mendikbud Musliar Kasim berargumentasi keputusan menyisipkan nama itu dalam soal ujian nasional sudah sesuai prosedur. Ia menunjuk penyisipan nama tokoh lain dalam materi ujian yang sama, yakni Iwan Fals dan WS Rendra. Dalam konferensi pers di kantor kementerian ia menjamin tak ada muatan politis.

Secara terpisah, Jokowi merasa dijebak, bahkan ia menengarai ada pihak yang menggiring opini publik seakan-akan dialah yang mendesain, dan bermuara pada penjatuhan citranya sebagai capres (SM, 16/4/14). Wakil Mendikbud menjelaskan pembuatan soal UN dilakukan sejak Juli hingga Oktober 2013. Dengan demikian, keputusan menyisipkan nama Jokowi, sebagai salah satu tokoh nasional pada materi itu, tak ada kaitannya dengan politik. Sebagai praktisi pendidikan dan dosen mata kuliah Bahasa Indonesia, saya sependapat.

Hanya secara kebetulan, Jokowi kini jadi capres dan saat ini masyarakat lagi ’’demam’’ pemilu. Penyusunan soal ujian nasional pasti dipersiapkan jauh hari sebelumnya, sebagaimana dikatakan Wakil Mendikbud, dan waktu itu belum ada tanda-tanda Jokowi akan dicapreskan partainya. Dalam proses penyusunan soal UN, kapasitas Jokowi adalah gubernur DKI yang ketokohannya patut diteladani, dan tentu itu tak bisa dikaitkan dengan perjalanannya yang kemudian menjadi capres.

Penyusunan draf soal ujian nasional biasanya dilakukan oleh tim dan setting akhirnya dikoreksi sejumlah guru besar yang berkompeten dalam bidangnya. Draf yang dikoreksi dan kemudian ditetapkan menjadi soal UN pun sudah disesuaikan dengan materi pembelajaran, mendasarkan standar kompetensi lulusan (SKL).

Karena itu, sebenarnya tidak ada persoalan dan tidak perlu mempersoalkan. Terlalu banyak menghamburkan energi untuk membahas kasus itu, dan seyogianya serahkan saja kepada guru Bahasa Indonesia untuk menganalisis-nya. Menanggapi soal ujian nasional (UN) mapel Bahasa Indonesia yang memuat tokoh, sebenarnya bukanlah suatu yang mengotori dunia pendidikan. Pendapat bahwa itu pelanggaran, bahkan mengotori dunia pendidikan, mungkin karena belum memahami esensi pendidikan, terutama mengenai pelajaran Bahasa Indonesia di SMA/SMK/MA.

Dalam mapel itu, memang ada materi yang membahas ketokohan, baik itu tokoh lokal, nasional, maupun internasional. Pertanyaan atau pernyataan soal dalam UN dari tahun ke tahun pasti ada penyebutan tokoh mengingat pengenalan tokoh menjadi bagian dari standar kompetensi lulusan (SKL) dan itu sesuai dengan kurikulum.

Nilai Positif

Dalam sejarah ujian nasional di Indonesia juga belum pernah ada protes kepada pembuat soal ujian mengenai pembahasan soal tokoh yang dimunculkan. Pertanyaannya adalah kenapa sekarang ada pihak yang ’’sangat memperhatikan, peduli, sekaligus gerah’’berkait penyisipan nama Jokowi sebagai bagian dari master soal UN SMA2014 ini? Rasanya terlalu naif mempersoalkan ketokohan Jokowi.

Menjadikan keteladanannya sebagai gubernur yang jujur dan selalu bekerja keras melalui gaya blusukan sebagai teks wacana dalam soal ujian, adalah hal wajar. Terlepas ada pihak yang mengaitkan dengan politik, ketokohan Jokowi yang disisipkan dalam soal ujian nasional Bahasa Indonesia justru memberi nilai positif. Pada mata anak Indonesia, terutama siswa SMA, tokoh itu layak menjadi teladan.

Dengan memahami sebagai tokoh jujur, selalu bekerja keras, dan peduli terhadap warga maka bila siswa itu kelak menjadi pimpinan pasti akan meneladani tokoh tersebut. Kemunculan nama Jokowi dalam soal UN SMA, mendapat protes oleh komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh. Sebenarnya, dia tidak mempunyai otoritas untuk mengkaji dan menilai tentang keilmuan kebahasaan. Saya menilai ia terlalu berlebihan menyeret persoalan itu ke ranah politik.

Seyogianya ia menanggapi secara bijak, bahkan bangga ada tokoh yang dapat dijadikan teladan bagi anak bangsa. Terlepas dari pro dan kontra yang melingkupi, kemunculan ketokohan Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta atau capres dari PDIP, tentu mempunyai nilai plus dan minus.

Saya tak akan memasuki ranah politik, hanya ingin memperjelas dunia pendidikan kita terus mengumandangkan sikap keterbukaan, kejujuran, dan keteladanan. Jokowi hanya nama salah satu tokoh dalam teks atau wacana, yang perlu dijawab oleh peserta ujian nasional melalui beberapa opsi jawaban, dan tidak perlu dipolitisasi oleh pihak lain.

Semoga masyarakat bisa memahami bahwa dalam soal ujian nasional mapel Bahasa Indonesia memang ada teks wacana tokoh. Nama Jokowi (dan beberapa tokoh lain) hanya disebutkan sebagai tokoh teladan, tidak lebih dari itu, dan juga tidak dikampanyekan sebagai capres. ●

Senin, 24 Februari 2014

Revitalisasi Pendidikan

Revitalisasi Pendidikan

 Maswan  ;   Dosen di FTIK UNISNU Jepara,
Sedang menempuh program Doktor Manajemen Pendidikan pada PPs Unnes Semarang
REPUBLIKA,  21 Februari 2014

                                                                                         
                                                                                                                       
Pembicaraan pergantian kurikulum pendidikan dari Kurikulum 2004 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan-KTSP) menjadi Kurikulum 2013, memunculkan pertanyaan apakah guru melaksanakan dan mengimplementasikan secara profesional. Perubahan kurikulum sejak Indonesia merdeka sampai sekarang sudah terhitung yang ke-11 kali, merupakan kebijakan dari menteri, yaitu mengikuti pola yang sama, mengalir dari atas ke bawah.

Konsep kurikulum dari menteri sampai pada guru, sosialisasinya memerlukan proses panjang dan berjenjang sehingga mengalami reduksi pesan yang luar biasa. Mengapa reduksi? Karena kesalahan rantai komunisai dari para Tim Sosialisasi yang berjenjang dan pesan-pesan konsep ideal yang diterima guru di akar rumput (sekolah) tidak utuh. Konsep kerangka berpikir manajemen pendidikan seperti ini, jelas bertentangan dengan hakikat ilmu pendidikan.
Artinya, pendidikan merupakan suatu proses yang diimplementasikan berdasar dari kompetensi individu siswa. Kompetensi siswa dibangun dalam satu ruang kelas yang berjenjang, memunculkan output. Target tujuan pendidikan sudah tergambar secara hierakis dari tujuan kurikuler, ke tujuan institusional ke atas sampai tujuan pendidikan nasional dan tujuan nasional (terbentuklah manusia utuh).

Perubahan kurikulum seharusnya dilakukan melalui mekanisme dari konsep-konsep guru di lapangan. Problematik yang ditemukan di ruang kelas tentang kompetensi dan kebutuhan siswa, diangkat untuk dijadikan landasan perubahan. Rumusan konsep dari semua guru yang ada di sekolah itulah yang dijadikan input, untuk disampaikan ke menteri untuk digodok sebagai konsep perubahan.
Karena selama ini, setiap kali perubahan kurikulum `guru-guru yang seharusnya menjalankan kurikulum dan mengaplikasikan pembelajaran di hadapan siswa di kelas, ternyata hampir sebagian besar tidak memahami konsep kurikulum yang disodorkan oleh pemerintah (Kemendikdud). Oleh sebab itu, kegagalan suatu konsep kurikulum terletak pada implementasi guru di lapangan. Tidak mengherankan apabila berbagai kegagalan di dalam penyempurnaan kurikulum dipersalahkan atau terletak pada tanggung jawab para guru.

Penyiapan guru profesional

Lantas bagaimana untuk mengatasi carut-marutnya pendidikan kita ini? Tidak ada jalan lain, kecuali merevitalisasi pengelolaan pendidikan nasional, terutama penyediaan tenaga pendidikan yang bermutu. Langkah strategis yang dapat dilakukan, antara lain:

Pertama; menyejahterakan guru dari semua jenjang. Guru harus dibayar dan di gaji melebihi pegawai-pegawai yang ada di Indonesia. Semua guru, mulai guru TK/PAUD sampai dosen di Perguruan Tinggi harus lebih unggul dan kaya dibandingkan dengan para wali murid. Dengan kondisi seperti ini, guru mampu mengendalikan dan juga dapat memberi pembinaan kepada para siswa dan wali murid dengan penuh kewibawaan.

Kedua; konsep peningkatan mutu guru (guru profesional) dimantapkan.
Artinya, setelah guru disejahterakan dan sudah tercukupi kebutuahnnya, maka guru-guru yang sudah ada di setiap lembaga pendidikan terus diberi pembinaan dengan berbagai pelatihan. Dalam rangka peningkatan mutu guru, maka pembinaannya dilakukan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Pembinaan lewat pelatihan kepada guru harus ditangani dengan sungguh-sungguh dan merata. Dalam hal ini, LPMP diperlebar wadahnya. Tidak hanya tingkat provinsi, tetapi di setiap kabupaten dan jika perlu di tingkat kecamatan ada LPMP yang dikelola oleh pemerintah. Tenaga di setiap LPMP harus benar-benar orang yang mempunyai kompetensi dalam bidangnya.

Ketiga; rekrutmen guru dilakukan secara ketat dan dipilih yang cerdas, kreatif, dan berkepribadian. Untuk memperoleh guru yang profesional seperti yang diinginkan, tentu harus disiapkan oleh perguruan tinggi yang mencetak guru.
Oleh sebab itu, untuk antisipasi ke depan, semua lembaga pencetak tenaga kependidikan (LPTK) di perguruan tinggi, dalam merekrut calon mahasiswa, harus diseleksi. Yang diterima sebagai mahasiswa calon guru adalah mereka yang mempuyai kecerdasan tinggi, kreatif, dan berkepribadian yang baik.
Dengan disiapkan calon guru yang cerdas, kreatif, dan berkepribadian baik, maka harapan besar penanganan pendidikan dapat lebih baik. Dan perubahan kurikulum yang diakukan seperti Kurikulum 2013 ini pasti dapat berjalan, jika guru-gurunya cerdas dan kreatif.

Jika guru tidak dapat mengaplikasikan amanat perubahan kurikulum tersebut, maka negeri ini tetap berjalan sesuai dengan proses alam yang sekarang ini berjalan; nilai moral-etika tercabik-cabik, Pancasila yang notabene sebagai dasar tuntunan kehidupan berbangsa dan bernegara hanyalah sebuah jargon yang hanya sekadar dihafal. Kearifan budaya nasional dan budaya lokal terhempas dari pribadi penguasa dan rakyat semesta.