Tampilkan postingan dengan label Poltak Partogi Nainggolan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Poltak Partogi Nainggolan. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Maret 2018

Parlemen dan Perang Melawan Korupsi

Parlemen dan Perang Melawan Korupsi
Poltak Partogi Nainggolan  ;   Doktor Ilmu Politik
dari Albert-Ludwigs-Universitaet Freiburg, Jerman
                                                  KORAN SINDO, 07 Maret 2018



                                                           
SEPERTI di negara demok­ra­si baru lainnya, tidak da­pat dimungkiri DPR meng­hadapi berbagai masalah terkait korupsi. Belum baiknya pelaksanaan good governance di pemerintahan berimplikasi ju­ga pada parlemen dan sistem pen­dukungnya. Tidak heran, ba­nyak anggota parlemen, baik di tingkat daerah maupun na­sio­nal, terjerat kasus-kasus ko­rupsi, secara pribadi maupun ber­kelompok. Itulah sebabnya, di luar tekanan yang datang, DPR harus berbenah mem­per­baiki diri. Walaupun kasus-ka­sus korupsi baru ditemukan di parlemen, bukan berarti pem­be­rantasan korupsi kehilangan semangatnya.

Realitas yang buruk itu se­ha­rusnya dapat menimbulkan kesadaran baru bahwa pem­be­ran­tasan korupsi harus dila­ku­kan lebih tegas lagi. DPR sendiri telah menyusun kembali dan memperbaiki Kode Etik ang­gota parlemen dan bahkan staf pendukungnya. Upaya ini tidak bisa dipisahkan dari perbaikan Tata-Tertib dan aturan pe­nye­dia­an fasilitas dukungan yang seharusnya berdampak pada perilaku para anggota parlemen dan staf. Ia harus ditin­dak­lan­juti dengan pembuatan Tata Ber­acara Badan Kehormatan (BK) sehingga penegakan etika dapat dilakukan.

Etika dan Integritas 
Etika dan integritas terkait erat. Etika yang mengikuti pe­ra­turan akan menghasilkan inte­gritas anggota parlemen. Seba­lik­nya, tanpa etika yang kons­truk­tif, aktivitas anggota par­le­men rawan dari berbagai prak­tik pelanggaran hukum, ter­ma­suk korupsi, sehingga integritas tidak akan muncul dalam akti­vi­tas dan perilaku para politisi di par­lemen. Buruknya etika dan integritas individual anggota parlemen akan menghasilkan legislatif yang buruk, menyum­bang pada terciptanya demo­krasi yang rapuh, sekadar pro­se­dural, dan bermuara pada ne­ga­ra gagal.

Sebagai bagian dari upaya serius ini, perbaikan prosedur persidangan dan pelayanan par­lemen harus dibuat dalam UU MD3. Sedangkan dalam ko­de etiknya, hal-hal tampak se­pe­le pun harus diatur, seperti ke­harusan berpenampilan ber­sa­haja dan memberitahukan kehadiran dengan meng­gu­na­kan alat presensi dan lain-lain. Di sana harus diatur bagaimana tata tertib dalam menyam­pai­kan pendapat, menggunakan fasilitas, dan pegawai yang dise­diakan oleh sistem pendukung.

Dari kasus-kasus yang ter­jadi, pelanggaran dilakukan ang­gota parlemen sering kali tidak berdiri sendiri karena me­libatkan sistem pendukung. De­ngan begitu, untuk pegawai dan staf parlemen dibuat pula kode etik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kode etik parlemen. Sebab para staf be­ker­ja secara permanen selama pu­luhan tahun, sementara para ang­gota DPR datang dan pergi setiap lima tahun sekali. Karena itu, para staf bisa menunjukkan praktik yang baik atau buruk di gedung parlemen.

Langkah ini ditujukan bu­kan untuk mengekang dan meng­atur anggota parlemen ber­perilaku seperti anak TK, me­lainkan melindungi inte­gri­tas dan kewibawaan mereka. De­ngan demikian, nanti lem­baga parlemen dan kinerja para anggotanya akan dihargai rak­yat. Termasuk di sini, pe­nyu­sunan ketentuan yang meng­ha­ruskan anggota DPR menan­da­tangani sendiri bukti per­ja­lan­an dan pengeluaran mereka ser­ta bukan oleh para staf dan pe­jabat Sekretariat Jenderal DPR Tu­juannya menghindari pe­nyim­pangan dan menunjukkan akun­tabilitas anggota DPR se­ba­gai politisi serta wakil rakyat.
 
Badan Kehormatan 
Badan Kehormatan (BK) se­laku penjaga dan pengawal inte­gritas anggota DPR telah hadir sebagai kebutuhan baru sejak 2004. Alasan pembentukannya tidak atas desakan memerangi korupsi, sebab ketika itu ko­rup­si belum banyak menjerat ang­go­ta DPR. Baru dalam periode pas­c­a-pemilu 2009, saat kasus-kasus pelanggaran etika dan pidana bermunculan, terutama perilaku yang tidak sopan da­lam bersidang dan terjadinya kasus-kasus korupsi, ke­bu­tuh­an membuat Kode Etik dan mem­perbaiki Tata Tertib DPR yang dibuat dalam UU tidak terhindarkan.

Kemudian muncul inisiatif menyusun ketentuan per­tang­gungjawaban keuangan, lapor­an kekayaan pada awal dan ak­hir masa jabatan, penerimaan hadiah, dan lainnya. Bahkan, pimpinan BK di bawah Siswono Yudohusodo sempat meng­gu­lir­kan gagasan memberikan sanksi lebih berat bagi anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan pidana, termasuk yang dianggap sepele, seperti sering mangkir dari per­sidangan.

Peran BK semakin penting, bukan banyaknya temuan ka­sus baru, tetapi karena du­kung­an media massa dan ma­sya­ra­kat sipil untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan DPR. Masyarakat meng­ingin­kan DPR menyelamatkan tu­ju­an reformasi yang telah me­min­ta banyak pengorbanan. Maka wajar, jika BK harus turun ta­ngan mengusut laporan yang ber­sifat pribadi terkait ada­nya la­poran dari kerabat ang­gota dan masyarakat sipil. Hal ini memperlihatkan kontrol ma­­sya­rakat sipil berjalan efek­tif se­bagai pelaksanaan de­mo­krasi par­tisipatif yang akun­tabel.

Selain itu, juga diungkapkan perlunya ketentuan tentang pem­berian fasilitas negara ke­pa­da anggota DPR yang harus di­perbaiki demi merespons laporan kinerja anggota DPR yang dibuat teratur oleh ma­sya­ra­kat dalam era demokrasi par­ti­sipatif semakin bergairah di Indonesia. Sedangkan para ang­gota DPR harus bisa men­ca­ri jalan keluar agar mereka tidak mudah terjerat dalam kasus-kasus korupsi baru akibat ma­hal­nya biaya pemilu. Anggota BK sempat mengemukakan ga­gasan diberikan dukungan fasi­litasi keuangan, seperti pork barrel system  di AS dan Filipina. Namun, mereka lupa bahwa di AS, pemberian dukungan fasi­li­tasi keuangan semacam ini su­dah kehilangan popularitasnya karena sangat berisiko men­je­ru­muskan anggota DPR dalam praktik korupsi baru.

Tidak Konsisten 
Dalam perjalanan BK ter­da­pat perkembangan kon­tra­pro­duktif akibat terjadinya konflik kepentingan dalam diri ang­gota parlemen. Mereka yang ter­jerat korupsi, baik sengaja ataupun tidak, menjadi risi dengan upaya pemberantasan korupsi serta peran lembaga anti­korupsi (KPK) yang dilihat dari hari ke hari kian meng­ancam dan populer. Sementara anggota DPR merasa semakin dicela dan tersudut posisinya se­hingga dalam amandemen UU MD3 telah dilakukan pula penghapusan terhadap keten­tu­an yang sudah baik.

Padahal ketentuan itu efek­tif mencegah anggota DPR dari jeratan korupsi baru dan telah efektif memberantas korupsi lama. Hal ini merupakan ke­mun­duran besar jika pelaporan atas anggota yang berperilaku buruk diberikan ancaman hu­kum­an! Adanya ketentuan yang meng­ha­ruskan anggota DPR yang dila­porkan terlibat kasus korupsi harus memperoleh per­setujuan BK sebelum diperiksa KPK, logis dinilai sebagai lang­kah menjegal pemberantasan korupsi. Se­men­tara KPK me­la­lui perannya seba­gai lembaga pem­berantasan ko­rupsi alter­natif selama ini telah menjadi model agen pem­be­ran­tasan ko­rupsi di negara de­mo­krasi yang sedang berkembang.

Sikap DPR yang tidak kon­sis­ten dalam mewujudkan good governance, pantas saja digugat kalangan masyarakat sipil. Pan­dangan sinis muncul, seakan-akan parlemen berada satu ba­risan bersama para pelanggar tin­dakan pidana korupsi. Pan­dangan ini harus dikoreksi, se­bab jika tidak, citra parlemen di mata rakyat akan semakin sulit diperbaiki. Anggota DPR seha­rus­nya menyadari bahwa pem­berian hak imunitas dalam UU MD3 tidak boleh dipakai untuk memberikan justifikasi hukum kepada anggota DPR agar boleh terlibat dalam berbagai kegiat­an mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi.

Rabu, 23 November 2016

Demokrasi Kerumunan

Demokrasi Kerumunan
Poltak Partogi Nainggolan  ;   Pengamat Politik dan Keamanan
                                                  TEMPO.CO, 23 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Apa yang kita bisa tarik sebagai pelajaran dalam perkembangan demokrasi kita dari peristiwa politik yang telah berlangsung belakangan ini, terutama demonstrasi masif di Jakarta pada 4 November dan pemilihan Presiden Amerika Serikat pada 9 September lalu? Tentu saja mengenai kematangan dalam berdemokrasi. Suka atau tidak suka dengan Donald Trump yang telah terpilih, pesaingnya, Hillary Clinton, segera mengakui kekalahan dan memberi ucapan selamat kepadanya. Namun para pendukung Hillary masih tidak percaya akan hasil penghitungan suara tersebut. Yang juga tidak percaya adalah pengagum dan pendukung Hillary di sini.

Banyak orang di Tanah Air yang terkecoh dalam menilai apa yang terjadi serta memprediksi perkembangan dan situasi yang ada akibat data yang terbatas dan sikap terburu-buru dalam menyampaikan pendapat, termasuk di media massa. Kebiasaan berpikir di permukaan inilah yang tampaknya menyebabkan banyak reaksi yang keliru terhadap perkembangan demokrasi di sini serta di AS, yang selama ini menjadi model demokrasi yang maju.

Tidak aneh jika perdebatan di media sosial pun berkembang semakin tidak sehat dengan tambahan komentar soal prospek AS. Bahkan, sejumlah rekan yang berpendidikan tinggi, tanpa data, dengan cepat menyimpulkan AS akan menjadi negara diktator dengan berbagai praktek pelanggaran HAM. Semua itu komentar yang menyesatkan karena gagal menilai perkembangan demokrasi di masing-masing negara. Mereka lupa melihat AS sebagai negara dengan demokrasi yang sudah terkonsolidasi, kondisi yang berbeda dengan di Indonesia.

Seperti dikatakan Juan J. Linz dan Alfred Stephan (1996), sebuah demokrasi terkonsolidasi jika demokrasi memang sudah merupakan "the only game in town". Maknanya, semua masalah kenegaraan dapat diselesaikan secara beradab dengan mekanisme yang sudah mapan melalui perangkat-perangkat demokrasi tanpa pengerahan massa dan kekerasan. Di sana, para agen demokrasi, antara lain anggota parlemen, tidak berdemo di jalan, apalagi menggerakkan massa dan berlomba menyampaikan orasi di depan Istana. Juga, pers tidak berperilaku sebagai aktivis politik.

Sebaliknya, dalam sebuah demokrasi yang terkonsolidasi, semua masalah politik sudah harus dapat diselesaikan melalui berbagai dengar pendapat dan sidang-sidang di parlemen. Di DPR, semua kekurangan pemerintah harus dapat secara tuntas diungkap dan diselesaikan karena anggotanya telah dilengkapi dengan hak-hak dan kewenangan.

Kondisi demokrasi yang sudah terkonsolidasi selalu menjauhkan diri dari upaya pengumpulan massa dan unjuk rasa fisik, yang sering dijadikan parameter keberhasilan kerja politikus, terutama demagog. Kalau praktek tersebut terus ditunjukkan, termasuk dengan ancaman menggelar demonstrasi masif pada 25 November atau 2 Desember, kualitas demokrasi kita masih dalam tahap "demokrasi kerumunan". Terminologi itu mengikuti analisis mengenai "masyarakat kerumunan" yang sering diangkat sosiolog Imam Prasodjo. Jika praktek ini yang terus diperlihatkan elite politik, kalangan terpelajar, dan pemimpin agama dalam menciptakan tekanan publik yang besar terhadap aparat penegak hukum agar segera menjatuhkan sanksi hukuman yang sesuai dengan harapan mereka terhadap tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, perkembangan demokrasi kita setelah 16 tahun reformasi politik dicanangkan tidak akan naik kelas.

Kegandrungan terhadap gelar kekuatan massa dan fisik akan membuat arah perkembangan dan kualitas demokrasi kita sekelas dengan Pakistan, Mesir, Turki, Filipina, Korea Selatan, serta Thailand, yang rawan kerusuhan massa dan kudeta politik. Transisi demokrasi yang telah berlangsung pun akan berakhir. Dalam situasi ini, aparat keamanan dan militer akan selalu dibutuhkan dan memperoleh legitimasi politik untuk mengambil alih keadaan dan mengembalikan stabilitas politik.

Tidaklah berlebihan jika kita harus mengatakan bahwa masyarakat kita kini masih merupakan "masyarakat kerumunan yang terbelah" dan amat rapuh. AS juga pernah terbelah akibat kompetisi dalam pemilihan  presiden yang ketat antara Bush dan Al Gore. Namun keadaan itu dapat segera terkoreksi karena praktek demokrasi yang sudah terkonsolidasi. Sekarang juga AS tampak terbelah akibat Trump yang kontroversial selama kampanye. Namun hal itu akan segera pulih karena Trump akan dipaksa mengubah sikapnya menjadi selayaknya presiden sebagaimana dituntut seluruh rakyat AS. Situasi ini berbeda dengan masyarakat Indonesia, yang tampak semakin terpecah-belah merespons kemenangan Trump.

Demokrasi yang terkonsolidasi membutuhkan kepedulian atas informasi yang akurat dan kecerdasan dalam bersikap. Tanpa ini, massa hanya merupakan kerumunan yang rawan digerakkan untuk menciptakan situasi anarkistis yang diharapkan elite politik dan demagog dengan kepentingan pragmatis mereka. Apakah Indonesia masih ada dan sampai kapan ia masih bisa bertahan? Jawabannya tentu berpulang pada bangsa ini. Apakah mereka masih memiliki keinginan bersama (volonte generale, Renan 1882), yang merupakan alasan atau dasar untuk menjadi sebuah negara bangsa yang majemuk, seperti dicita-citakan para pendirinya?

Jumat, 26 April 2013

Koreksi RUU Kamnas


Koreksi RUU Kamnas
Poltak Partogi Nainggolan ;  Kepala Bidang Pengkajian P3DI Setjen DPR
REPUBLIKA, 25 April 2013


Layu sebelum berkembang, begitulah kondisi RUU Keamanan Nasional (Kamnas) sekarang. Sejak sebelum diagendakan di parlemen, RUU inisiatif pemerintah itu telah disambut dengan fobia besar. Kali ini sikap mayoritas anggota DPR yang satu barisan dengan masyarakat, sudah tepat. Karena, RUU ini bermasalah sekali substansinya. 

Tetapi, berbeda dengan isinya, Naskah Akademik (NA)-nya cukup baik, karena disusun para pakar studi keamanan asal UI dan LSM yang selama ini bergerak dalam reformasi sektor keamanan. Wajarlah kalau dipertanyakan, apa yang terjadi sesungguhnya dengan pengaturan yang keliru dalam RUU dimaksud? 

Jika kita awas dengan agenda program legislasi nasional yang sudah disepakati pemerintah dan DPR, antara lain, RUU Pemilu, RUU Ormas, dan RUU Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS), tampak bahwa pengaturan ketiga RUU itu senapas dengan RUU Kamnas ini. Ketiganya berjiwa represif, tujuan konsolidasi demokratis cuma dipasang sebagai alasan untuk mengakhiri hiruk-pikuk transisi demokratis yang berkepanjangan. 

Sementara, caranya justru akan meng akhiri era demokratisasi yang sudah digulirkan sejak berakhirnya Orde Baru dan dikembalikannya TNI ke barak. Pengajuan RUU ini dengan mengembalikan peran TNI untuk menangani keamanan nasional di tengah-tengah meningkatnya ancaman atas keselamatan negara yang datang dari konflik lokal, komunal, separatisme, dan terorisme, menjadi manipulatif, jika kita menelaah substansi RUU. 

Tidak disangkal, kehadiran RUU lain untuk mendukung terwujudnya konsolidasi demokratis dibutuhkan, demi mengisi kekosongan hukum menuntaskan reformasi sektor keamanan. Tetapi, RUU yang diperlukan bukanlah sebuah ketentuan induk (payung) seperti yang diklaim kalangan hardliners selama ini untuk mendukung keterlibatan militer memerangi terorisme dan aksi melawan hukum lainnya, yang kepolisian tidak berdaya mengatasinya. 

Kehadiran sebuah UU pokok seperti di masa lalu menjadi eksesif, sebab yang diperlukan hanya UU biasa untuk mengatur hal yang spesifik dan tidak bisa diatur dalam UU yang sama. Tidak mungkin sebuah UU diatur oleh UU pula yang sederajat kedudukannya.

Kevakuman hukum memang muncul dalam pengerahan TNI untuk membantu tugas-tugas kepolisian atau sipil. Ironisnya, RUU Kamnas tidak mengatur tugas perbantuan ini. Begitu dominannya peran TNI untuk mengatasi masalah keamanan nasional, menimbulkan kekhawatiran rawan terjadinya pelanggaran HAM. Wajarlah, sejak semula, paradigma keamanan nasional dalam naskah RUU ini dipertanyakan, sebab jika dibiarkan, sama saja menyediakan karpet merah bagi TNI untuk kembali menjalankan tugas sospolnya. 

TNI jelas tidak bisa kerja sendiri menangani masalah keamanan nasional, menjadi satu-satunya aktor penangkal soal keamanan yang dapat bermuara sebagai masalah nasional. Kemhan dan petinggi militer tidak bisa semaunya mengatur kepolisian di bawah subordinasi instansinya. Jika tidak ditempatkan pada posisi yang tepat, peran TNI bisa terus melebar, tanpa batas. Unsur TNI tidak perlu mengambil peran seperti Navy Seals untuk membrantas kelompok teroris lintas negara dan geng narkoba internasional. 

Demikian pula, memerangi kejahatan transnasional lainnya, seperti pembalakan liar dan pencurian ikan, tidak perlu membuat TNI menjadi ujung tombaknya. Lemahnya institusi dan aparat Polri, justru harus memaksa pemerintah memperbaiki kinerja mereka yang memiliki domain dalam menegakkan hukum dan mengawal keamanan nasional.

Sebagai konsekuensinya, banyak pasal dalam RUU Kamnas yang harus dibongkar dan direvisi. Jika dibiarkan dan disahkan menjadi UU, berbagai pasal yang misleading dan melanggar hukum akan membuat kemunduran besar reformasi sektor keamanan. Ini termasuk usulan pengerahan TNI oleh pemda untuk menangani konflik sosial tanpa persetujuan presiden dalam RUU PKS. 

Sebelumnya, upaya melibat kan aparat militer dalam menjalankan fungsi intelijen untuk memata-matai gerak-gerik sipil sudah mengundang banyak kecaman. Penyimpangan lebih jauh belum termasuk diperbolehkannya secara bebas aksi penyadapan oleh pemangku kepentingan utama RUU Kamnas, di luar aparat kepolisian dan penyidik PNS.

Masalah kamnas melibatkan pemangku kepentingan yang beragam. TNI bukan satu-satunya yang dapat secara efektif untuk meresponsnya. Tantangan yang multidimensi harus direspons dengan kebijakan pemangku kepentingan yang multidimensi pula. Sayangnya, respons DPR tidak cerdas. Anggota Komisi I cenderung emosional, dengan segera mengembalikan RUU ke pemerintah. 

Seharusnya, naskah RUU dibahas dulu, dalam sidang-sidang DPR, pemerintah didesak untuk merevisi, termasuk judulnya. Jika tidak diindahkan pemerintah, baru ditolak, dengan hak veto yang diberikan konstitusi. Dengan cara ini, anggota DPR dapat menelanjangi niat buruk pemerintah dan sekaligus mengoreksinya, dengan menunjukkan pengaturan alternatif reformasi lebih lanjut sektor keamanan, sehingga konsolidasi demokrasi dapat tercapai.

Selasa, 08 Januari 2013

Keselamatan Ekologis dan Keamanan Manusia


Keselamatan Ekologis dan Keamanan Manusia
Poltak Partogi N ;  Kepala Bidang Pengkajian
di Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI)
SINAR HARAPAN,  08 Januari 2013



Dalam situasi transisi demokratis yang tidak menentu, yang ditandai dengan devolusi kekuasaan yang tidak terkontrol, konsep perlindungan ekologis (ecological safety) menjadi tidak terperhatikan. Ini artinya, pentingnya kampanye kesadaran orang terhadap keamanan lingkungan (environmental security) menjadi tersingkirkan.
Padahal, para ahli hubungan internasional dan studi keamanan, sejak akhir dasawarsa 1980, misalnya Buzan, telah mulai mengingatkan pentingnya isu lingkungan hidup untuk diperhatikan dunia. Ini karena dampak kerusakan ekologi di banyak tempat atau degradasi lingkungan telah memunculkan konflik-konflik lokal (intra-negara) dan antar-negara.

Para ahli telah mengingatkan bahwa dampak pencemaran dan degradasi lingkungan tidak mengenal batas negara. Bisa saja ia dilokalisasi, tetapi itu tidak bisa dilakukan untuk seterusnya, jika dampak kerusakan ekologis bertambah parah dan meluas.
Sementara itu, kebutuhan akan sumber daya alam yang kian meningkat dewasa ini, sejalan dengan meningkatnya ancaman atas keamanan energi yang dihadapi banyak negara, terutama negara maju, telah menyebabkan ancaman yang meningkat atas masa depan ekologi global.

Ancaman tidak hanya muncul akibat perebutan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, tetapi juga dampak pencemaran yang sulit dimintakan tanggung jawabnya, akibat telah melampaui wilayah nasional dan memasuki wilayah negara lain. Risiko ganti kerugian yang tinggi dan konsekuensi hukum yang luas telah menyebabkan kasus pengabaian tanggung jawab.

Kasus tumpahan minyak dari wilayah eksploitasi yang dilakukan perusahaan swasta asing di wilayah perairan Australia, yang memasuki dan mencemarkan perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang masih belum terselesaikan, merupakan contoh terbaru untuk ini.

Padahal, seharusnya pemerintah Indonesia dan DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten bersama-sama turun tangan segera mengatasi masalah pencemaran ini, agar tidak semakin meluas dan berakibat buruk atas lingkungan hidup.

Untung saja, keresahan sosial dan konflik lokal akibat tumpahan minyak yang mencemari perairan laut NTT dan mengancam kehidupan nelayan dan penduduk lokal di sekitar perairan yang tercemarkan ini, belum muncul. Jika muncul, tentu masalahnya akan menjadi semakin kompleks dan sulit diatasi.

Darurat Kompleks

Di daerah-daerah lain di Indonesia, konflik-konflik ekologis akibat perebutan sumber daya alam dan upaya eksploitasi dan pengelolaan yang tidak dilakukan dengan baik, telah bermunculan. Ini juga didukung oleh faktor tidak adanya UU dan peraturan pelaksanaannya yang saling konsisten dan menguatkan satu sama lainnya, sehingga telah menimbulkan celah untuk bisa disalahgunakan.

Konflik-konflik sosial, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal bermunculan, tidak hanya karena soal pembagian hasil eksploitasi dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, tetapi juga akibat dampak kerusakan lingkungan hidup yang tidak diperhatikan dan diatasi.

Menurut laporan kepolisian, ada sekitar 200 kasus pertambangan ilegal yang terjadi di berbagai daerah; juga terdapat sekitar 900 titik api kekerasan (violent hot spots) di seluruh Indonesia. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai contoh, dua penduduk lokal tertembak mati oleh aparat akibat melakukan demonstrasi terhadap pemerintah setempat agar menutup usaha PT Sumber Mineral Nusantara, yang dinilai mengancam lingkungan hidup dan penduduk lokal.

Kasus eksploitasi tembaga dan emas oleh Freeport di Papua, dan masalah pembuangan tailing-nya, yang amat mencemarkan dan mengancam dalam jangka panjang lingkungan hidup Papua dan penduduknya, telah berimplikasi pada munculnya konflik antara penduduk asli Papua dan kaum migran.

Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, eksploitasi atas sumber daya alam oleh Newmont, yang telah berdampak buruk atas munculnya pencemaran lingkungan di perairan Teluk Senunu, telah juga memunculkan konflik vertikal. Ini belum melihat kasus dan potensi konflik di wilayah-wilayah lainnya di Indonesia akibat perebutan sumber daya alam dan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diciptakannya secara luas.
Di bumi Kalimantan, perambahan kawasan-kawasan konservasi alam atau hutan lindung yang dijustifikasi oleh UU No 9/2009 tentang Minerba, terutama untuk batu bara, meninggalkan potensi konflik yang besar di masa depan.

Ini karena kawasan perairan darat (sungai) pun sudah dipetakan untuk dieksploitasi. 
Potensi konflik juga bersifat horizontal dan vertikal, dan terutama akan menimbulkan risiko lebih besar pada pemerintah daerah dan pengusaha, yang menjalin kolusi kuat di era devolusi kekuasaan ini.

Secara faktual diketahui, konflik-konflik sumber daya alam dan lingkungan hidup sulit diatasi, dan faktor pencegahan tetap saja merupakan upaya yang lebih baik dan mudah dilakukan.

Jika degradasi lingkungan itu sudah terjadi meluas dan parah sifatnya, sehingga telah menimbulkan seringnya bencana alam terjadi, dan meningkatkan kemiskinan dan keterbelakangan wilayah, serta menimbulkan konflik sosial, maka keadaan darurat kompleks (complex emergencies –Duffield, 1996) tercipta. Jika sudah seperti ini, upaya mengatasinya akan semakin berat.

Jika situasi seperti ini juga banyak tercipta di wilayah lainnya di Indonesia, negara ini akan berkembang menjadi sebuah negara dengan darurat kompleks di sana-sini. Sebagai konsekuensinya, keselamatan lingkungan harus segera menjadi perhatian serius dengan menjalankan aksi-aksi penyelamatan lingkungan.

Penjarahan dan Konflik

Keterlibatan politikus, aparat negara, seperti pegawai kehutanan, petugas pajak, bea cukai, kepolisian dan militer dan para penegak hukum di pengadilan telah menyulitkan pengawasan dan sekaligus penegakan hukum atas berbagai UU dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup, terutama UU Kehutanan dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kolusi aparat negara, pengusaha pelanggar izin penebangan dan pertambangan, dan pembalak liar membuat kejahatan pembalakan liar semakin marak terjadi belakangan. Kasus pembalakan liar yang digunakan bagi konsumsi industri kayu domestik terjadi sampai 80 persen.

Kasus yang menimbulkan degradasi lingkungan lain yang juga sama hebatnya adalah penjarahan lahan (land grabbing) konservasi alam untuk ditanam tanaman industri yang laku di pasar dunia, seperti kelapa sawit dan hortikultura untuk ekspor, antara lain padi, jagung dan palawija lainnya.

Ekspansi kebun kelapa sawit yang berlebihan, yang resmi maupun tidak resmi, sangat berkontribusi bagi degradasi lingkungan mengingat implikasi buruk terhadap kesuburan tanah dan cadangan air dalam jangka panjang.

Sementara itu, penjarahan lahan untuk komoditas palawija ekspor di daerah yang masih terisolasi dan jauh dari eksploitasi sumber daya alam, dan apalagi, untuk pembukaan lahan permukiman baru dan industri, seiring meningkatnya dengan cepat laju pertumbuhan penduduk dan dorongan mengejar serta menjaga pertumbuhan ekonomi, kian membuka peluang kerusakan lingkungan lebih luas dalam tempo lebih cepat.

Karenanya, ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan pangan semakin besar di masa depan, sehingga kerawanan atau kelangkaan pangan dalam dua tahun ke muka akan menjadi kenyataan. Dalam kasus di negara lain, seperti China, kasus penjarahan atau penggunaan lahan tidak terkontrol telah meningkatkan keresahan sosial di kalangan penduduk (Zhang, 2012), khususnya kaum petani, yang dulunya, dalam masa Mao Zedong, merupakan soko guru revolusi.

Potensi konflik vertikal serius rawan pecah akibat banyak dijumpainya keterlibatan para pejabat lokal dalam kasus-kasus penjarahan lahan bersama-sama dengan kelompok pemilik modal atau investor. Di Indonesia, kasus-kasus land grabbing telah menimbulkan potensi konflik sosial serupa.

Kamis, 29 Maret 2012

RUU Ormas dan Konsolidasi Demokratis


RUU Ormas dan Konsolidasi Demokratis
Poltak Partogi Nainggolan, Doktor Ilmu Politik dan Hubungan Internasional Albert-Ludwigs-Universitaet Freiburg, Jerman; Kepala Bidang Pengkajian P3DI Setjen DPR
SUMBER : SINAR HARAPAN, 29 Maret 2012



Pembuatan RUU yang baik, yang memenuhi kelayakan legislasi dari Naskah Akademik-nya dan melibatkan masyarakat, akan terhindar dari penolakan publik. Bagaimana dengan RUU Ormas yang akan mengganti UU No 8/1985 peninggalan Orde Baru?

Terbatasnya referensi yang digunakan telah menjadi sumber persoalan, sehingga argumentasi amendemen UU lama ini tidak konsisten dan kuat. Sungguh ironis, dalam era Reformasi, muncul inisiatif pengekangan baru atas kebebasan berserikat akibat referensi yang kurang dan argumentasi yang lemah.

Dengan kondisi seperti ini, sulit membawa Indonesia keluar dari transisi berkepanjangan sejak 1998 menuju konsolidasi demokratis. Ini karena konsolidasi demokratis membutuhkan ormas yang tumbuh sehat dan kuat, lepas dari kooptasi pemerintah seperti pada era represi di bawah Orba.

Pakar transisi demokratis, seperti Diamond, Linz, Stephan, dan O’Donnell (1986) telah mengingatkan bahwa ormas yang kuat akan menjadi artikulator kepentingan masyarakat dan aktor yang membuat demokrasi sebagai the only game in town, bersama-sama dengan sistem hukum, pers, partai politik, dan parlemen yang efektif.

Kurang Empiris

Dapat dikatakan, RUU Ormas lebih terobsesi menciptakan tertib sosial ketimbang membantu ormas tumbuh sehat untuk mendorong konsolidasi demokratis.

Argumen negara pretorian dan pentingnya tertib politik yang digunakan di bagian pembuka naskah RUU menggambarkan betapa pembuatnya, yang disponsori Depdagri, agen kontrol ormas sejak zaman Orba, masih ketakutan dengan kebebasan politik yang muncul selepas jatuhnya rezim otoriter.

Padahal, lemahnya otoritas negara tidak disebabkan menjamurnya ormas dan kuatnya gerakan politik massa, melainkan disebabkan buruknya kepemimpinan penguasa, terutama di pusat.

Adapun lemahnya kepemimpinan penguasa diakibatkan sikapnya yang tidak tegas mengambil keputusan dan tidak mampu menegakkan hukum, karena telah menjadi bagian dari masalah,, yakni terlibat dalam praktik politik curang dan korup.

Lantaran menghadapi ketidakpastian yang menjadi-jadi, masyarakat mengambil jalannya sendiri-sendiri untuk menemukan solusi atas masalahnya.

Dengan begitu, suburnya pertumbuhan ormas dan gerakan politik massa merupakan reaksi atas stagnasi politik, dan bukan penyebab lemahnya pemerintah. Dengan demikian, argumen amendeman UU Ormas ini mencari kambing hitam pada ormas dan inisiatif masyarakat yang tumbuh subur di era baru reformasi dan demokratisasi.

Perlmutter begitu kritis dalam menganalisis masalah ini di banyak kasus kandasnya demokratisasi. Namun, penyusun Naskah Akademik RUU Ormas keliru dalam menganalisis (penyebab) stagnasi konsolidasi demokratis di Indonesia. Penggunaan kembali karya klasik Huntington era 1960-an, yaitu Political Order in Changing Society, untuk memotret problem Indonesia pasca-Soeharto, tampaknya kurang relevan.

Ini karena maraknya politisasi masyarakat sipil, sebagai konsekuensi, bukan penyebab lemahnya pemerintahan sipil hasil pemilu. Jadi, konseptor Naskah Akademik RUU ini lupa bahwa menjamurnya ormas selepas jatuhnya rezim otoriter adalah normal, akibat telah terbukanya ruang politik dengan lebar.

Ini artinya, partisipasi politik masyarakat sebenarnya telah tumbuh baik untuk mendukung proses konsolidasi demokratis. Gerakan politik massa itu sendiri merupakan perwujudan partisipasi politik publik yang terhalang penyelesaian aspirasinya, karena pemerintah baru yang terbentuk tidak (mau) bekerja.

Pemerintah tidak punya target kerja setelah pemilu selesai, sehingga massa pendukung perlu melakukan tekanan politik agar pemerintah terpilih tetap menghormati dan menepati kontrak sosialnya. Dalam konteks partisipasi politik inilah seharusnya pemikiran Huntington digunakan untuk memahami fenomena merebaknya ormas dan gerakan massa.

Sebaliknya, kekhawatiran penguasa terhadap menjamurnya ormas kian menunjukkan ketakutan pemerintah pada kelemahannya, yang seharusnya dikoreksi dengan memperbaiki kinerja dan memenuhi komitmennya.

Selain karena menggunakan referensi yang sangat minim, kelemahan Naskah Akademik RUU Ormas juga disebabkan terbatasnya penelitian lapangan yang dilakukan. Dengan demikian, data empiris yang digunakan juga terbatas.

Studi terhadap kasus-kasus ormas di daerah yang dilakukan, kurang representatif. Tidak ada riset lapangan yang kita ketahui dilakukan di daerah-daerah keras, seperti di Sumatera Utara, Makasar (Sulawesi Selatan), Aceh, Maluku, dan Papua, yang ormas dan perilaku politik masyarakatnya sangat keras, selain juga partisipasi politik masyarakatnya sangat dinamis.

Siapa Targetnya?

Yang paling dicemaskan dengan hadirnya UU Ormas yang baru adalah pembuatan Naskah Akademik yang terlalu anti-asing. Secara jelas, materi RUU ini menggambarkan sikap xenophobia penguasa, terutama terhadap Barat.

Padahal, dalam era globalisasi sekarang ini, peluang intervensi asing tidak hanya bisa dilakukan negara Barat, tetapi juga negara dari kawasan Timur Tengah dan lainnya, yang memiliki kepentingan atas Indonesia.

Naskah Akademik RUU ini tampak sumir karena objek kecurigaannya subjektif atau sepihak. Diantisipasi, sasaran RUU Ormas ini adalah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang kritis, seperti Kontras, Walhi, dan Greenpeace, walaupun mereka telah bekerja menyelamatkan Indonesia.

Sikap asertif mereka telah disalahartikan seolah-olah eksistensi mereka mengancam kepentingan negara dan masyarakat. Padahal, kehadiran dan posisi mereka mengancam penguasa, karena penguasa telah mendukung pihak-pihak yang bersalah, terutama pemilik modal dan aparat pengendali represi.

Kontras diketahui sangat keras dan tidak surut dengan tuntutan pengadilan HAM ad hoc atas para pelaku kejahatan HAM berat. Sementara itu, Greenpeace dengan jaringan internasionalnya yang kuat telah terancam diusir dari Indonesia oleh konspirasi parlemen, ormas radikal, dan penguasa (aparat keamanan), didukung pemilik modal yang sedang terancam kepentingannya dalam mengeksploitasi hutan Indonesia.

Sayangnya, Naskah Akademik RUU Ormas ini tampak malu-malu menyebut ormas radikal keagamaan yang aktivitasnya selama ini telah banyak mengganggu ketenteraman publik, yang seharusnya dapat ditindak, apalagi jika ideologi dan tujuannya bertentangan dengan ideologi dan tujuan negara.

Dengan segala kekurangan dalam Naskah Akademik dan muatannya, RUU Ormas menjadi kontraproduktif terhadap konsolidasi demokratis di Indonesia. Karena itulah dibutuhkan banyak koreksi dalam pembahasannya. Jika tidak, RUU amendemen ini menjadi pintu masuk bagi penguasa untuk menjalankan tindakan represifnya melalui pasal-pasal karet tindak pidana subversif seperti di masa lalu. ●

Jumat, 16 Maret 2012

Dapatkah RUU Pemilu Mencapai Sasarannya?


Dapatkah RUU Pemilu Mencapai Sasarannya?
Poltak Partogi Nainggolan, Doktor Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Albert-Ludwigs-Universitaet Freiburg, Jerman, Kepala Bidang Pengkajian P3DI Setjen DPR
SUMBER : SINAR HARAPAN, 16 Maret 2012



Menilai sejauh mana sebuah RUU dapat mencapai tujuannya sudah dapat dilakukan sejak dini dengan melihat Naskah Akademik (NA)-nya. Mengapa demikian? Ini karena NA telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RUU yang kelak menjadi UU.

Tanpa NA, sebuah RUU pun tidak boleh diajukan, apalagi dibahas. Ketentuan ini diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru diloloskan akhir tahun lalu. Ketentuan itu dibuat untuk memperbaiki kualitas UU yang dibentuk.

Dalam NA RUU Pemilu, sejak awal sudah dapat dinilai, betapa alasan amendemen disiapkan terburu-buru. Selain dijumpai beberapa salah tulis, tidak hanya untuk istilah asing, tetapi juga bahasa Indonesia.

Karena ia dinamakan NA, yang keberadaannya diatur UU, maka kesalahan atau keteledoran dalam penyusunan tidak boleh dibenarkan. Karena itu, NA harus dipersiapkan cermat, apalagi dalam penggunaan data empiris dan penyebutan sumbernya.

Sebagai sebuah pendekatan akademis, NA RUU Pemilu tidak memadai. Kemampuan memahami masalah si penyusunnya terhadap sumber-sumber studi tampak terbatas. Misalnya, untuk penjelasan atas persyaratan konsolidasi demokratis dari Juan Linz dan Alfred Stepan, serta Larry Diamond, yang menggunakan sumber sekunder.

Sementara buku Linz dan Stepan (1986, 1996, Problems of Democratic Transition and Consolidation, Baltimore: Johns Hopkins University Press) dan Diamond (1999, Developing Democracy: Toward Consolidation, Johns Hopkins University Press), tidak dipelajari dan dikutip langsung.

Data dan studi komparatif pun tidak ada. Padahal ini diperlukan untuk menyajikan pilihan kebijakan sebelum merekomendasikan kebijakan dalam RUU amendemen ini.

Anehnya, penyusun NA ini, seperti tampak dalam bagian “Maksud dan Tujuan,” begitu yakin bahwa dengan adanya RUU amendemen ini, transisi demokratis Indonesia dapat segera diakhiri, dan tahap konsolidasi tercapai pasca-pemilu 2014.

Problem Presidensialisme

Dengan NA seperti ini, masalah konsolidasi direduksi dengan upaya menerapkan pemilu sistem proporsional terbuka atau tertutup, menciptakan 3-6 atau 3-8 kursi parlemen per dapil, dan menetapkan ambang batas parlemen 3-5 persen.

Padahal, para pemikir politik di negeri demokrasi maju pun sudah mengalami kebuntuan untuk bisa menjawab mengapa beberapa negara gagal mengakhiri transisi. Dengan sendirinya “demokratisasi gelombang keempat” tidak menjamin konsolidasi, tetapi dapat berakhir ke kekacauan dan terciptanya negara gagal.

Secara kritis, seharusnya diketahui hambatan konsolidasi demokratis terletak tidak hanya di persoalan pemilu, namun juga pada pilihan sistem pemerintahan dan kepartaian, yang dapat menghasilkan sistem politik yang tidak jelas antara presidensial dan parlementer.

Singkatnya, kombinasi sistem presidensial dengan sistem banyak partailah yang menjadi persoalan klasik, karena gagal menghasilkan pemerintahan yang efektif, kuat, dan stabil, yang dapat mengantar pada konsolidasi. Debat akademis yang bermula dari pengalaman empiris negara demokrasi baru yang muncul lebih 2 dasawarsa ini, belum selesai.

Tahun 1990, Linz dalam Debatte ueber presidentialismus und parlamentarismus telah memulai debat kritis soal pilihan presidensialisme atau parlementarisme. Linz bersama Valenzuela (1991) kemudian melihat kaitan sistem presidensialisme dan demokrasi mayoritas yang menjadi penyebab kegagalan demokrasi presidensial.

Jadi, sejak lama para teoritisi politik, demokrasi, dan perubahan sosial telah melihat sistem presidensialisme tidak cocok diterapkan dengan sistem banyak partai. Karena itu, upaya memperbaiki sistem pemilu bukanlah solusi tunggal yang ampuh mengatasi stagnasi demokrasi.

Carothers (2002) juga telah mengingatkan bahwa sukses demokratisasi tergantung pada tujuan dan kepentingan dan perilaku para elite politik. Sementara warisan dan kondisi ekonomis, sosial, dan kelembagaan tidak berpengaruh signifikan.

Perkawinan praktik sistem presidensialisme dan parlementarisme yang diterapkan Indonesia telah membawa negeri ini ke wilayah abu-abu (Merkel, 2004), menuju negara gagal, akibat kompleksitas masalah yang muncul.

Parlemen (DPR) telah muncul sebagai “superbodi” yang sangat asertif (Feoly, 2001). Ketidakberdayaan pemerintah diperparah pembusukan politik akibat KKN yang tidak dibasmi konsisten pasca-pergantian rezim 1998.

Sebagai “superbody”, parlemen menghambat kerja pemerintah, sebab presiden hanya didukung kekuatan terbatas di parlemen. Apalagi, jika presiden terpilih kepemimpinannya lemah, walaupun ia telah menang mutlak dalam pilpres.

Berbeda dengan di Indonesia, di AS, kehadiran dua jenis pemilu yang berbeda, yakni pileg dan pilpres, tidak menimbulkan kompleksitas tinggi bagi sistem presidensialisme, sebab ia tidak menganut sistem banyak partai.

Ukuran demokratisasi sukses dijalankan, tidak lagi cukup dengan terpenuhinya prosedur minimum, seperti pemilu yang jujur, kompetisi elite yang bebas, dan eksisnya masyarakat sipil dan penegakan hukum, seperti dikatakan Dahl (1971).

Ia harus diperluas dengan upaya memperbaiki hubungan konstituen dengan wakilnya, terutama proses artikulasi dan perjuangan kepentingan mereka pascapemilu. Jadi, demokrasi tidak sekadar prosedural, tetapi juga substansial.

Permasalahan pokok terletak pada sistem presidensialisme yang diterapkan dengan struktur politik banyak partai. Sistem ini tidak signifikan menghasilkan tingkat partisipasi politik yang tinggi dan demokratisasi yang lebih baik.

Ia menciptakan kontestasi antara institusi presiden dan parlemen, karena legitimasi yang berbeda dan ganda (Mainwaring dan Soberg, 1997).

Kombinasi sistem ini menghasilkan presiden minoritas dan pemerintahan yang terbelah, karena sulit memperoleh dukungan partai-partai lain di parlemen dan bergantung pada koalisi yang rapuh (kasus Setgab). Akibat sistem ini muncul konflik berkelanjutan antara presiden dan parlemen, yang menciptakan demokrasi yang tidak stabil (Linz dan Valenzuela, 1994).

Politikus Mengambang

Belajar dari pengalaman Amerika Latin, para pengamat transisi telah melihat kombinasi sistem presidensialisme dengan banyak partai menciptakan banyak politikus mengambang (Canaghan, 1994), tidak hanya massa mengambang seperti masa Orba.

Secara empiris, kebanyakan negara demokratis baru di Amerika Latin pada Gelombang Kedua telah memilih sistem presidensial, sehingga militer mudah memanfaatkan situasi untuk menjaga kepentingannya lamanya.

Legitimasi demokratis yang ganda telah menyebabkan kegagalan demokrasi presidensial di Amerika Latin. Presiden terputus hubungannya dari institusi legislatif, sedangkan peran institusi legislatif independen dari presiden.

Sistem ini juga memiliki kelemahan mengikuti ketentuan zero sum game: pemenang meraih semuanya, yang kalah kehilangan semuanya.

Sementara absennya mekanisme konflik yang jelas dalam peraturan pemilu akan menimbulkan “implikasi mayoritarian”, yang menyebabkan 60 persen warga tanpa perwakilan politik! ●