Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan - Reformasi Kejaksaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan - Reformasi Kejaksaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 April 2017

Reformasi Kejaksaan (2-Habis)

Reformasi Kejaksaan (2-Habis)
Widyopramono  ;  Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung
                                               SUARA MERDEKA, 25 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PERSYARATAN kepemimpinan merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan karena menjadi landasan dalam melaksanakan aktivitas seorang pemimpin. Apabila persyaratan terpenuhi, dapat dipastikan lahir pemimpin berkualitas.

Ciri-ciri pemimpin yang baik, menurut Maxwell, yaitu mampu menciptakan lingkungan yang tepat, mengetahui kebutuhan dasar bawahannya, mampu menghindari tujuh dosa yang mematikan, yaitu berusaha untuk disukai bukan dihormati, tidak meminta bantuan dan nasihat kepada orang lain, mengesampingkan bakat pribadi dengan menekan peraturan bukan keahlian, tidak menjaga untuk dikritik tetap konstruktif, tidak mengembangkan rasa tanggung jawab dalam diri orang lain, memperlakukan setiap orang dengan cara yang sama, dan tidak membuat setiap orang selalu mendapat informasi.

Dalam kepemimpinan birokrasi menurut Sinambela dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Pemimpin Tingkat Atas (top management), yaitu pejabat Eselon I di Kementerian/Lembaga. Kedua, Pemimpin Tingkat Menengah (middle management), yaitu pejabat Eselon II dan III di Kementerian/Lembaga. Ketiga, Pemimpin Tingkat Bawah (lower management), yaitu pejabat Eselon IV dan V di Kementerian/Lembaga.

Menurut Abdullah Hehamahua integritas sebagai pola pikir, sikap jiwa, dan gerakan hati nurani seseorang yang dimanifestasikan dalam ucapan, tindakan dan perilaku jujur, konsisten, berkomitmen, objektif, berani bersikap dan siap menerima risiko, serta disiplin dan bertanggung jawab.
Integritas memiliki lima prinsip dasar. Salah satu indikator signifikan, seseorang atau organisasi yang berintegritas adalah tidak mempunyai potensi konflik kepentingan, seperti hubungan kekeluargaan.

Revolusi Mental

Menurut Arif Budimanta, Ketua Tim Pokja Revolusi Mental, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, revolusi mental perlu dilaksanakan Bangsa Indonesia karena kita sudah terlalu lama membiarkan praktik-praktik berbangsa dan bernegara dengan cara-cara tidak jujur, tidak memegang etika dan moral, tidak bertanggung- jawab, tidak dapat diandalkan, dan tidak bisa dipercaya, sehingga Bangsa Indonesia menjadi kehilangan nilai-nilai integritas.

Revolusi mental yang dicanangkan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bertumpu pada tiga nilai, yaitu integritas, etos kerja, gotong royong. Dalam lintasan sejarah, gagasan revolusi mental telah disampaikan antara lain oleh Mahatma Gandhi yang menyatakan kemerdekaan politik (self rule) harus berdasarkan pada revolusi mental, yaitu perubahan total mental rakyat jajahan. Soekarno pada 1957 mencetuskan revolusi mental pada saat revolusi Indonesia sedang menemui kebuntuan, yang dimaksudkan sebagai kelanjutan dari revolusi sebelumnya (revolusi fisik) sebagai bagian dari Revolusi Multicomplex, yaitu Revolusi Fisik, Revolusi Mental, Revolusi Sosial- Ekonomis, dan Revolusi Kebudayaan.

Kepemimpinan birokrasi yang melandaskan pada nilai-nilai integritas menjadi dambaan masyarakat, mengingat saat ini terjadi krisis kepemimpinan dimana masyarakat sulit menemukan sosok pemimpin dapat memberikan keteladanan. Masyarakat mendambakan sosok penegak hukum berintegritas tinggi seperti Hoegeng Imam Santoso dan Baharuddin Lopa.

Kejaksaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain. Ketentuan tersebut tegas mengatur Kejaksaan merupakan lembaga eksekutif di bawah Presiden yang melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Hal utama yang menjadi ciri khas birokrasi Kejaksaan adalah asas een en ondelbaar (kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan). Oleh karena itu penuntutan di pengadilan oleh Kejaksaan tak akan berhenti hanya karena Jaksa yang semula bertugas berhalangan. Penuntutan oleh Kejaksaan akan tetap berlangsung sekalipun dilakukan oleh jaksa lain sebagai pengganti.

Hal itu menunjukkan Kejaksaan merupakan unsur dari birokrasi pemerintahan dimana para pejabat struktural eselon I – IV merupakan pemimpin di lingkup Kejaksaan. Para pejabat struktural tersebut diharapkan dapat memberikan pengaruh kuat di lingkungan unit kerjanya masing-masing dalam rangka mewujudkan tujuan yang ditetapkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja.

Kepemimpinan Kejaksaan yang berintegritas dapat diwujudkan jika para pejabat strukturalnya merupakan orang pertama dari yang sederajat (Primus Inter Pares) yang memiliki kewibawaan, dan kualitas. Pejabat struktural Kejaksaan haruslah memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, integritas sehingga mampu memberikan teladan bagi seluruh pegawai Kejaksaan RI.

Pejabat pengawasan melekat dan fungsional harus menjunjung tinggi dan mengamalkan Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa. Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa ibarat api yang senantiasa berkobar di dada setiap Insan Adhyaksa yang memberikan inspirasi dan semangat dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, negara, dan pemerintah.

Upaya-upaya untuk mewujudkan kepemimpinan Kejaksaan yang berintegritas telah diatur dalam SE- 004/A/JA/06/2016 tentang Pejabat Pengawasan Melekat dan Pejabat Pengawasan Fungsional Sebagai Penggerak Utama (Prime Mover) Dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Para pejabat struktural Kejaksaan diharapkan menjadi Penggerak Utama yang memiliki kemampuan mempengaruhi untuk membawa organisasi atau kelompok masyarakat tertentu mencapai kompleksitas lebih tinggi. ●

Reformasi Kejaksaan (1)

Reformasi Kejaksaan (1)
Widyopramono  ;  Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung
                                               SUARA MERDEKA, 24 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

REFORMASI 1998 menjadi tonggak pembaruan semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terkecuali bidang hukum. Hal tersebut dilandasi kesadaran bahwa sistem hukum yang dikembangkan selama Orde Baru bersifat represif dan hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan yang korup. Reformasi hukum menjadi salah satu kebijakan reformasi pembangunan sebagaimana tertuang dalam Tap MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan salah satu tujuan reformasi pembangunan adalah menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, HAM menuju terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental.

Kebijakan reformasi hukum terus berlanjut hingga era Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang dalam salah satu Program Nawacita adalah menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Hal tersebut dilanjutkan dengan paket kebijakan reformasi hukum yang menitik beratkan pada tiga prioritas, yaitu penataan regulasi untuk menghasilkan regulasi hukum berkualitas, reformasi kelembagaan penegak hukum, serta menumbuhkan pembudayaan hukum di masyarakat.

Sejak dilaksanakan pada 1998, reformasi hukum belum mencapai perkembangan signifikan, dan masih terbatas pada substaansi hukum, antara lain mengamandemen UUD 1945 dan pembentukan beberapa lembaga pendukung penegakan hukum, seperti MK, dan KY. Namun penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi sebagai cita-cita reformasi di bidang hukum sampai saat ini belum tercapai. Praktik mafia peradilan masih terjadi, antara lain ditunjukkan dengan tertangkapnya oknum aparat penegak hukum oleh KPK. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan masih rendah, antara lain ditunjukkan hasil survei Indo Baromoter Oktober 2015 yang menyatakan tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian hanya mencapai 56,6 persen, dan terhadap Kejaksaan hanya mencapai 53,5 persen. Berbeda dengan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK yang mencapai 82 persen.

Reformasi di Kejaksaan dimulai dengan pencanangan Agenda Pembaruan Kejaksaan pada Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2005. Hasil program pembaruan pada 12 Juli 2007 telah ditandatangani enam Peraturan Jaksa Agung RI mencakup pembaruan di bidang rekrutmen, diklat, standar minimum profesi Jaksa, pembinaan arier, Kode Perilaku Jaksa serta pembaruan di Bidang Pengawasan. Agenda Pembaruan Kejaksaan dilanjutkan dengan Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia yang diluncurkan pada tanggal 18 September 2008 dengan berpedoman pada ketentuan/ peraturan/juklak yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN/RB. Pelaksanaan. Reformasi Birokrasi Kejaksaan mencakup tiga aspek, yaitu Kesatu Aspek Kelembagaan (Organisasi), untuk mewujudkan organisasi Kejaksaan yang modern, ramping, tepat ukuran dan tepat fungsi, dengan mengutamakan pada pelayanan publik. Kedua Aspek Tata Laksana, dengan penyusunan standar operasional prosedur (SOP). Ketiga Aspek Sumber Manusia, dengan melakukan perubahan pola pikir (mind set), budaya kerja (culture set), dan Ketiga Perilaku (behavior). Diharapkan terjadi perubahan yang mendasar di Kejaksaan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sesuai teori sistem menurut Lawrence M. Friedman, terdapat tiga komponen dalam sistem hukum yang saling berkaitan erat, yaitu : Kesatu Komponen Struktur Hukum, Kedua Komponen Substansial Hukum, dan Ketiga Komponen budaya (budaya hukum masyarakat). Komponen struktur hukum berkaitan dengan tatanan kelembagaan, kinerja kelembagaan dan aparaturnya dalam melaksanakan dan menegakkan hukum. Komponen substansi hukum berkaitan dengan aturan, norma dan pola perilaku manusia yang berada dalam sistem itu, termasuk di dalamnya asas dan etika, serta putusan pengadilan. Komponen kultur hukum merupakan nilainilai dan sikap serta perilaku anggota masyarakat dalam kehidupan hukum yang tercermin dalam perilaku pejabat (eksekutif, legislatif maupun yudikatif) dan perilaku masyarakat.

Dalam konteks struktur hukum, kepemimpinan Kejaksaan Republik Indonesia menjadi salah satu bagian yang sangat penting untuk diperhatikan dalam rangka mewujudkan Kejaksaan yang lebih baik. Menurut Miftah Thoha, kepemimpinan merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam suatu organisasi karena supaya organisasi berhasil dalam mencapai tujuan, maka harus melewati proses kegiatan kepemimpinan. Secara umum kepemimpinan dapat terjadi dimana saja, asalkan seseorang dapat menunjukkan kemampuannya dalam mempengaruhi perilaku orang lain kearah tercapainya suatu tujuan tertentu. Apabila kepemimpinan tersebut dibatasi oleh tata krama birokrasi atau dikaitkan dalam suatu organisasi tertentu maka dinamakan manajemen.

Lebih lanjut Maxwell menyatakan bahwa integritas merupakan faktor kepemimpinan yang paling penting, karena dengan integritas kepemimpinan menjadi lengkap sebagai satu kesatuan dari perkataan dan perbuatan yang dapat membangun kepercayaan. Untuk membangun Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat diperlukan adanya kepemimpinan Kejaksaan yang berintegritas.

Kepemimpinan Birokrasi

Secara etimologi Inu Kencana Syafi’ie memberikan definisi kepemimpinan berasal dari kata dasar pimpin (lead) yang berarti bimbing atau tuntun, sehingga di dalamnya terdapat dua pihak, yaitu pihak yang dipimpin dan yang memimpin. Dengan penambahan awalan ‘’pe’’ menjadi ‘’pemimpin’’ (leader) berarti orang yang mempengaruhi pihak lain melalui proses kewibawaan komunikasi sehingga orang lain tersebut bertindak sesuatu dalam mencapai tujuan tertentu. Setelah ditambah akhiran ‘’an’’menjadi ‘’pimpinan’’artinya orang yang mengepalai. Antara pemimpin dengan pimpinan dapat dibedakan, yaitu pimpinan (kepala) cenderung lebih otokratis, sedangkan pemimpin (ketua) cenderung lebih demokratis. Dilengkapi dengan awalan ‘’ke’’ menjadi ‘’kepemimpinan’’ (leadership) berarti kemampuan dan kepribadian seseorang dalam mempengaruhi serta membujuk pihak lain agar melakukan tindakan pencapaian tujuan bersama, sehingga dengan demikian yang bersangkutan menjadi awal struktur dan pusat proses kelompok.

Maxwell menyatakan, kepemimpinan adalah kemampuan memperoleh pengikut. Pemimpin terkemuka suatu kelompok tertentu mudah ditemukan, khususnya orang-orang sedang berkumpul. Untuk menentukan pemimpin adalah siapa di antara orang-orang dalam kelompok tersebut yang pendapatnya paling diperhatikan, siapa yang paling cepat disetujui, dan siapa yang paling diikuti oleh orang lain dalam kelompok tersebut. Gibson menyatakan bahwa kepemimpinan adalah suatu usaha menggunakan suatu gaya mempengaruhi dan tidak memaksa untuk memotivasi individu dalam meraih tujuan. Pengertian tersebut mengisyaratkan bahwa kepemimpinan melibatkan penggunaan pengaruh dan semua hubungan dapat melibatkan kepemimpinan. Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan merupakan kemampuan seseorang dalam mempengaruhi serta membujuk pihak lain agar melakukan tindakan untuk mencapai suatu tujuan bersama.

Dengan mendasarkan pendapat beberapa ahli, Harbani Pasolong menyatakan bahwa konsep kepemimpinan tersebut berkaitan erat dengan sembilan hal, yaitu pertama Kredibilitas, sebagai fondasi kepemimpinan untuk mendapatkan kepercayaan dan keyakinan yang bersumber dari masa lalu dan berhubungan dengan reputasi (jaminan manusia karena masa lalunya yang baik). Kedua Integritas, sebagai faktor kepemimpinan yang paling penting karena merupakan kesatuan dari perkataan dan perbuatan yang membangun kepercayaan. Ketiga Kedudukan, sebagai sekumpulan tugas, tanggung jawab dan wewenang seseorang. Keempat Jabatan, sebagai pekerjaan yang telah melembaga dalam suatu instansi atau telah membudaya dalam masyarakat. Kelima Wewenang (authority), suatu bentuk kekuasaan, seringkali dipergunakan secara lebih luas untuk menunjuk kemampuan manusia menggunakan kekuasaan sebagai hasil dari ciri-ciri seperti pengetahuan atau gelar.

Keenam Tanggung Jawab, sebagai hal yang menjadi keharusan pembang tanggung jawab unuk menerima diri sebagai penyebab utama mengenai suatu kejadian, baik atau buruk, benar atau salah, menerima diri untuk dibenarkan atau disalahkan mengenai suatu kejadian, menerima hukuman jika salah melakukan sesuatu, dan memberikan jawaban dan penjelasan dalam hal tertentu. Ketujuh Kewibawaan, yaitu berbagai kelebihan yang dimiliki oleh seseorang sehingga orang lain dapat mematuhi kehendaknya tanpa tekanan dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan tertentu. Kedelapan Kemampuan, yaitu totalitas kekuatan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan. Kesembilan Pengaruh (influence), yaitu tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang atau kelompok lain.

Definisi yang disampaikan Inu Kencana SyafiĆ­ie di atas dengan jelas telah membedakan pengertian antara pemimpin dan pimpinan. Pemimpin pada dasarnya adalah orang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi orang lain dalam rangka pencapaian tujuan tertentu. Sedangkan pimpinan adalah orang yang menduduki jabatan dalam suatu organisasi atau birokrasi. Dalam suatu kasus tertentu seorang pejabat struktural dalam suatu instansi pemerintahan sudah pasti merupakan pimpinan, namun dia belum tentu memiliki kapasitas sebagai pemimpin manakala dia tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi orang lain dalam lingkup organisasinya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Birokrasi menurut Kartasapoetra diartikan sebagai pelaksanaan perintah- perintah secara organisatoris yang harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga dan secara sepenuhnya pada pelaksanaan pemerintahan melalui instansi-instansi atau kantor-kantor. Sinambela menyatakan, birokrasi merupakan organisasi yang ditujukan untuk memaksimumkan efisiensi dalam administrasi. Said menyatakan, birokrasi pemerintah adalah seluruh jajaran badan-badan eksekutif sipil yang dipimpin oleh pejabat pemerintahan di bawah tingkat menteri. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa birokrasi merupakan jajaran lembaga eksekutif yang dipimpin oleh pejabat pemerintahan di bawah tingkat menteri yang melaksanakan perintah-perintah secara organisatoris.

Dari dua definisi istilah di atas dapat diketahui bahwa kepemimpinan birokrasi merupakan kemampuan seseorang dalam mempengaruhi serta membujuk pihak lain agar melakukan tindakan untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam lingkup lembaga eksekutif yang dipimpin oleh pejabat pemerintahan di bawah tingkat menteri yang melaksanakan perintah-perintah secara organisatoris. ●