Tampilkan postingan dengan label RUU Pilkada - Kontroversi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Pilkada - Kontroversi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 September 2014

Mengamankan Pilkada Langsung

Mengamankan Pilkada Langsung

Agus Wahid  ;   Lulusan Pascasarjana UI
KORAN JAKARTA, 25 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Penolakan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya diputuskan hari ini makin meluas karena akan dikembalikan ke DPRD, tidak lagi langsung. Alasan revisi UU Pilkada antara lain karena banyak konflik horizontal.

Selain itu, banyak kepala daerah mengeksploitasi jabatan untuk mengembalikan dana politik. Maka, banyak di antara mereka menjadi tersangka korupsi. Dari 524 kepala daerah (bupati/wali kota) periode 2005–2014, sebanyak 327 orang berurusan dengan KPK. Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keefektifan pemerintahan daerah. Jadi, bagaimana bisa menyejahterakan rakyat bila korupsi menggila?

Kendatipun demikian, proses demokratisasi harus terus berlangsung, tak boleh ditarik ke belakang dengan mengembalikan pilkada ke DPRD. UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di antaranya mengamanatkan sistem pemilihan langsung rakyat bukanlah “hadiah” tiba-tiba. Dia diperjuangkan melalui pintu politik yang penuh pengorbanan.

Gerakan reformasi “berdarah-darah” menjadi tonggak politik perubahan mendasar, di antaranya mengembalikan hak setiap individu untuk menentukan pemimpinnya. Inilah perjuangan yang tidak boleh dipandang sebelah mata oleh parlemen.

Memang ada sejumlah kelemahan dalam sistem pilkada langsung. Tetapi, dalam setiap proses kehidupan memang demikian, tak ada yang sempurna. Usaha ke arah penyempurnaan yang harus dilakukan, bukan menarik kembali ke belakang. Hak konstitusional setiap individu haruslah dihormati dengan langkah lebih cerdas, tanpa menyurutkan kembali kisah sukses demokrasi.

Yang penting adalah memperbaiki berbagai sisi, seperti sistem perekrutan calon kepala daerah. Partai yang menelurkan calon harus bijak. Jangan menjadikan calon sebagai sapi perah sehingga harus menyetor uang dalam jumlah besar. Utamakan faktor kapabilitas, integritas, dan moralitas kandidat agar dapat memajukan dan memakmurkan masyarakat dan memajukan daerah.

Sementara itu, terhadap kandidat independen, diperlukan syarat yang lebih ringan, terutama jumlah lampiran KTP pendukung. Sungguh disayangkan jika kandidat potensial harus tersingkir karena prasyarat yang berat itu. Maka, revisi UU Pilkada akan jauh lebih mengena andai prasyarat kandidat independen diperingan, minimal untuk kepentingan awal pendaftaran.

Penyelenggara pemilu (KPUD dan perangkat di bawahnya) serta Bawasda harus mampu menunjukkan integritas, profesional, adil, netral, dan akuntabel. Perlu dicatat, sejumlah konflik vertikal dan horizontal pascapilkada langsung juga bisa disebabkan sisi penyelenggara.

Di sini perlu penegakan hukum tegas terhadap penyelenggara yang memihak atau diskriminatif. Sikap hukum ini juga harus diterapkan pada kandidat yang menebar uang dan seluruh elemen masyarakat yang terbukti menerima.

Biaya politik tinggi yang cenderung mendorong korupsi bisa diatasi secara sistematis dengan pendekatan hukum mulai proses pemilihan. Jika perlu, wewenang kepolisian diperluas sampai pada pidana para pelanggar prinsip pemilihan, bukan hanya soal anarkistis. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan dari unsur kandidat, masyarakat, dan penyelenggara perlu dimasukkan ke otoritas kepolisian sebagai penindak pelanggaran politik.

Andai wewenang penegak hukum tetap terbatas, penyelenggara (KPUD) harus mampu menegakkan aturan tentang pasal diskualifikasi bagi para kandidat yang menyuap. Otoritasnya tidak lagi di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi cukuplah di KPUD. MK perlu dirancang ulang agar lebih fokus menangani persoalan-persoalan uji materi UU.

Selain itu, tak boleh dibiarkan perangai penyelenggara yang bermain mata dengan kandidat atau masyarakat. Konspirasi demikian harus ditekan dengan hukum lebih tegas.

Kemudian, andai sistem pilkada secara perwakilan disahkan, anasir DPRD akan menjadi “raja” yang siap menerkam kepala daerah. Kinerjanya selalu dibayang-bayangi kekuatan lembaga legislatif. Setiap harinya terasa tidak nyaman. Meski atas nama kontrol dan fungsional, wewenangnya sangat mungkin dipelintir. Hal ini memungkinkan besar kontraproduktif tugas kepala daerah.

Aman

Pilkada langsung kini sedang dipertaruhkan di DPR. Untuk sementara, barisan pro-Pilkada tak langsung yang dimotori Gerindra, dulu diikuti PKS, PAN, PPP, dan Golkar. Kini, soliditas mereka mulai goyang. Faktornya lebih dikarenakan konflik internal seperti yang pada PPP dan Golkar.

Insoliditas Koalisi Merah Putih ini akan memperkuat barisan pro-Pilkada langsung. Maka, PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB akan mendapat suara tambahan dari pecahan PAN, PPP, dan Golkar. Suara kubu pro-Pilkada langsung ini akan bertambah setelah Partai Demokrat menunjukkan sikap politiknya yang lebih menyetujui Pilkada langsung. Rasanya sistem Pilkada langsung cukup aman.

Pilkada langsung harus dipelihara dan terus diperbaiki agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang kredibel dan mampu memajukan daerah serta kemakmuran masyarakat. Jangan sampai ini hanya menjadi slogan. Rakyat mengharapkan wakil di parlemen memilih dengan hati nurani, bukan kepentingan sesaat yang pragmatis, sehingga Pilkada langsung keluar sebagai pemenang. ●

Rabu, 24 September 2014

Menyelamatkan Masa Depan Demokrasi

Menyelamatkan Masa Depan Demokrasi

St Sunardi ;   Dosen Pasca Sarjana Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta
KOMPAS, 23 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

BARU sebentar merasa lega setelah pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, masyarakat dikejutkan oleh Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang kontroversial. Apa implikasi pilkada oleh DPRD bagi demokrasi di Indonesia? Apalagi kalau ternyata upaya ini lebih terkait dengan efek hasil pilpres daripada usaha untuk memajukan demokrasi di Indonesia.

Sudah banyak dibahas keterbatasan demokrasi perwakilan. Bahaya ini sudah diperingatkan oleh Nietzsche: demokrasi (parlemen) membuat orang-orang medioker menjadi penguasa, sebaliknya orang-orang unggul direpresi. Pandangan kontroversial ini membuat Nietzsche dicap sebagai anti demokrasi.
Pesan Nietzsche sebetulnya sederhana: demokrasi yang konon untuk mengakui manusia dengan potensinya justru direduksi dalam suatu prosedur buatan orang-orang kerdil yang membuat orang-orang unggul ini tidak nongol keluar.

Kalau diungkapkan dalam bahasa filsafat politik kontemporer, demokrasi itu justru terjadi kalau mereka yang selama ini tidak diperhitungkan (discounted) mulai diperhitungkan (counted) (J Rancière, 1999).

Gagasan demokrasi sangat kontras dengan ide penghapusan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Argumentasi dalam ide penghapusan itu bisa membuat kita mengalami sesat pikir dalam politik demokrasi.

Karena dipilih oleh rakyat, para anggota DPR merasa berhak menentukan cara pilkada (sejauh penentuan itu sesuai prosedur, misalnya suara terbanyak) termasuk mengusulkan pilkada oleh DPRD, karena pemilihan langsung memboroskan uang dan menimbulkan banyak konflik horizontal.

Dalam argumentasi tersebut kita melihat bahaya praktik demokrasi yang justru sedang melawan demokrasi tersebut sendiri (democracy against democracy) (G Agamben, et al, 2011).

Bolehkah anggota DPR membuat aturan pilkada tanpa melibatkan rakyat secara langsung karena sudah diwakili oleh DPRD? Di sinilah terletak persoalan etika-politik demokrasi yang bisa membunuh demokrasi itu sendiri, bahkan politik dalam arti yang sebenarnya (bukan politik parlemen).

Realitas politis suatu bangsa tidak bisa direduksi ke dalam politik parlemen. Realitas politik di parlemen sebagai lembaga representasi rakyat tidak menyedot habis realitas politik yang hidup di rakyat.

Politik rakyat tidak selesai dengan terpilihnya para anggota parlemen yang seolah- olah bisa melakukan apa saja karena mereka sudah dipilih oleh rakyat.
Sebaliknya, parlemen seharusnya mencari berbagai cara (antara lain membuat undang- undang) agar bangsa ini bisa mencari orang-orang unggul dengan memperhitungkan (to count) mereka yang selama ini tidak diperhitungkan (discounted).

Ide penghapusan pilkada secara langsung mengesankan bahwa sekelompok besar orang di parlemen takut munculnya orang unggul.

Kita seakan-akan dalam keadaan darurat sehingga harus menarik arena demokrasi dari rakyat ke parlemen. Ini tragis, pertanda kembalinya Ancien Régime!

Patologi politis

Kita bisa menduga bahwa gerak politik di parlemen ini tidak bisa dipisahkan dari hasil pemilihan presiden (pilpres) yang baru saja selesai. Kita khawatir mereka menerjemahkan efek hasil pilpres itu menjadi politik balas dendam (politics of revenge) di parlemen dan kengerian akan demokrasi (hatred of democracy) yang hasilnya tidak bisa dikendalikan oleh partai politik.

Kalau ini yang benar-benar sedang terjadi, justru inilah yang merugikan kepentingan rakyat. Justru inilah suatu pemborosan karena biaya tinggi pemilihan legislatif (pileg) dan pilpres hanya menghasilkan rasa dendam dan benci di kalangan orang-orang yang tidak siap bertanding dalam arena politik yang sesungguhnya, yaitu rakyat.

Menang dan kalah direduksi menjadi terpilih atau tidak terpilih, bukannya pembelajaran demokrasi. Padahal, dalam pileg dan pilpres yang baru lalu muncul kegairahan politik luar biasa di kalangan rakyat yang melampaui mesin partai. Bukankah ini suatu kemenangan rakyat?

Karena itu, agenda yang lebih mendesak bagi partai politik dan parlemen adalah memperbaiki aturan main politik kepartaian dan parlemen supaya rakyat menjadi arena politik yang sebenarnya.

Usulan pilkada oleh DPRD adalah suatu langkah kemunduran yang tidak sensitif, bahkan tidak tahu malu yang sulit dijelaskan kecuali karena politics of revenge dan hatred of democracy.

Lembaga parlemen bisa berubah menjadi lembaga patologi politis karena lembaga ini muncul dari energi politik yang tidak sehat, yaitu balas dendam dan kengerian justru terhadap demokrasi yang sebenarnya.

Pileg dan pilpres yang baru saja kita lalui telah menjadikan rakyat kembali sebagai subyek politik. Rakyat boleh berharap karena ada jalan politis untuk perubahan.
Kenyataan ini seharusnya dipakai oleh partai politik, lembaga-lembaga masyarakat sipil, dan tentu juga parlemen untuk menata kembali aturan main supaya gairah politik rakyat tersalurkan.

Cepat atau lambat para pencemar langit demokrasi ini akan menemui nasib seperti dituturkan bait terakhir ”Sajak Rajawali” almarhum WS Rendra: ”rajawali terbang tinggi/ membela langit dengan setia/ dan ia akan mematuk kedua matamu/ wahai, kamu, pencemar langit yang durhaka”. ●

Daulat Rakyat Vs Daulat Partai

Daulat Rakyat Vs Daulat Partai

Agung SS Widodo ;   Peneliti Pusat Studi Pancasila UGM
dan Institute For Research and Indonesian Studies (IRIS)
SATU HARAPAN, 22 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Bangsa Indonesia  tampaknya sedang diuji kedewasaan dan kematangan demokrasinya. Baru saja selesai dari sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Agustus kemarin, saat ini kita sudah dihadapkan dengan polemik RUU Pilkada. Pro kontra persoalan tersebut akhirnya kembali mengerucut pada dua kubu, yakni koalisi partai politik pendukung Joko Widodo dan koalisi merah putih yang merapat ke Prabowo Subianto. Tampaknya arena pertarungan politik tidak serta merta berhenti pada hasil sengketa Pilpres pasca Putusan MK.

Banyak kalangan, terutama akademisi dan  pengamat politik, menyayangkan kemunculan RUU Pilkada. Bahkan tidak sedikit yang menyatakan bahwa jika sampai RUU itu disahkan maka bangsa ini telah mengalami kemunduran demokrasi, atau memasuki apa yang bisa diistilahkan sebagai ‘darurat demokrasi’. Sebab RUU ini mengembalikan mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh anggota legislatif seperti di masa Orde Baru dulu, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.

Wacana RUU Pilkada disadari atau tidak telah mengantar kita pada perdebatan atas eksistensi kedaulatan rakyat. Ini pada akhirnya memunculkan suatu diskursus politik kenegaraan di mana ‘daulat rakyat’ bertarung dengan ‘daulat partai’.

Belum lama ini sebenarnya kita mendapat pelajaran yang sangat berharga dalam proses pendewasaan demokrasi. Perhelatan Pilpres pada tanggal 9 Juli lalu telah mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat, sehingga kita melihat adanya perubahan manuver identitas politik (partisipasi dan party identity) yang begitu luar biasa di akar rumput. Pun dengan peristiwa tersebut indeks demokrasi kita beranjak ke arah yang lebih baik. Berdasarkan data Indeks Demokrasi Indonesia  (IDI) yang di rilis oleh Badan Pusat Statistik (2014) dijelaskan bahwa pada tahun 2012 Indeks Demokrasi berada pada angka 62,63 (skala 0-100) dan tahun 2013 Indek sDemokrasi naik di angka 63,72. Capaian tersebut tentunya sangat positif mengingat kenaikan angka indeks naik 1.09 point.

Adanya perbaikan indeks demokrasi tersebut tentu saja tidak bisa dilepaskan dari tiga hal yang merupakan representasi dari prinsip daulat rakyat, yakni kebebasan sipil (civil liberty), hak-hak politik (politic right), dan partisipasi lembaga-lembaga demokrasi (institution of democracy). Jika ketiga bangunan demokrasi di atas diberangus dengan kemunculan RUU Pilkada, maka sangat dimungkinkan ke depan bangsa ini akan mengalami kemunduran bahkan stagnansi demokrasi. Bangsa ini tidak akan menjadi bangsa yang berdaulat dan memberikan kebebasan politik kepada masyarakat sehingga prinsip vox populi vox Dei (suara rakyat suara Tuhan) akan terkubur hidup-hidup dalam wacana politik vox populi vox argentum (suara rakyat suara uang receh)

Prof. Sri-Edi Swasono pernah melakukan kritik tajam bahwa praktik demokrasi kita belum lepas dari apa yang namanya demokrasi prabayar, suatu demokrasi yang cenderung melegalkan praktik transaksi atau jual beli suara. Pertanyannnya kemudian, akankah dengan RUU Pilkada yang saat ini sedang diproses akan memberikan jaminan hilangnya keculasan dan kecurangan dalam demokrasi? Ataukah justru akan menjadi pintu masuk yang memuluskan praktik demokrasi prabayar yang jauh dari makna kedaulatan rakyat.

Dalam harian Daulat Ra’jat tanggal 20 September 1931, Mohammad Hatta mengingatkan “dengan ra’jat kita akan naik dan dengan ra’jat kita akan toeroen. Hidoep matinja Indonesia merdeka, semoeanja itoe tergantoeng kepada semangat ra’jat”. Hal ini setidaknya menjadi pertanda bahwa arah demokrasi ke depan ialah melibatkan rakyat dalam proses demokratisasi politik kenegaraan. Pun, dengan pemahaman tersebut tidak mengindahkan adanya prinsip perwakilan permusyawaratan. Primus utama dari daulat rakyat ialah pemerintahan negara dijalankan atas kehendak dan kepentingan rakyat, dan itulah ‘Tahta untuk Rakyat”. ●

Solusi Berada di Tangan Rakyat

Solusi Berada di Tangan Rakyat

Sri Suwartiningsih ;   Ketua Prodi  Hubungan Internasional Fiskom
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga
SUARA MERDEKA, 22 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

“Kita tak bisa menutup mata bahwa transaksi damai antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah lama jadi tontonan”

RAKYAT saat ini menunggu keputusan berkait pengesahan RUU tentang Pilkada lewat sidang paripurna DPR pada 25 September 2014. Rancangan regulasi itu merupakan revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemda. Sebelumnya, sejumlah pakar dan akademisi telah menghadirkan diskusi publik melalui artikel pada harian ini (SM, 10, 11, 12, 15, dan 16/9/14).

Pilkada langsung dengan hasil yang baik dapat dilaksanakan bila masyarakat benar-benar siap menjadi pemilih yang cerdas dan profesional, bukan pemilih yang materialistis, dalam arti hanya berpikir untuk jangka pendek dan pragmatis. Pemilih yang materialistis dicirikan oleh adanya transaksi uang, barang, atau jabatan.

Bila itu yang terjadi, gubernur atau bupati/wali kota yang mereka pilih cenderung berusaha mengembalikan modal yang dikeluarkan semasa berkampanye. Persoalannya, cara yang mereka pilih untuk mengembalikan modal adalah cara yang tidak benar, yakni korupsi dan derivatnya. Indikasi itu terlihat dari banyaknya kepala daerah terjerat kasus hukum.

Pemilih profesional akan menjatuhkan pilihan secara cerdas, dan yakin pilihannya itu memenuhi kualifikasi. Mereka memahami tugas dan fungsi kepala daerah sehingga hanya memilih figur yang diyakini bisa mengemban tugas dan fungsi itu. Ikutannya, untuk bisa mendapat sebanyak-banyaknya suara, calon kepala daerah tak perlu menyiapkan uang berlimpah tapi cukup argumentasi, sikap, dan perilaku yang dapat menjawab harapan pemilih.

Sebaliknya, pilkada tak langsung atau lewat demokrasi musyawarah mufakat sesuai dengan sila ke-4 Pancasila pun bisa dilaksanakan dengan hasil baik bila anggota DPRD  benar-benar merepresentasikan rakyat. Bagaimana ciri sebenar-benarnya representasi rakyat? Jawabnya, caleg itu diusung oleh rakyat, baik secara independen maupun dari parpol. Realitasnya, saat ini kita menjumpai banyak caleg instan.

Karena itu, perlu sistem perekrutan untuk bisa menjaring kader berintegritas. Rakyat pun harus cerdas memilih mengingat para legislator nantinya mengemban fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Jadi, secara kognitif mereka harus paham tentang hak dan kewajiban, secara afektif memiliki sikap kepemimpinan dan kepelayanan kepada masyarakat, dan secara psikomotrik berperilaku jujur, tegas, disiplin, dan bertanggung jawab.

Memang benar, pilkada tak langsung atau lewat keterwakilan bisa menghemat biaya, namun hal itu pun mensyaratkan jangan memindahkan praktik politik uang ke gedung DPRD. Sangat rawan, andai anggota DPRD yang mewakili rakyat memilih kepala daerah adalah wakil rakyat karbitan atau instan. Bila itu yang terjadi, bukan mustahil transaksi berpindah ke rumah besar para wakil rakyat yang terhormat.

Kembali Dibohongi

Kita tak dapat menutup mata bahwa transaksi secara damai antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah lama menjadi tontonan. Beberapa kasus tidak terselesaikan karena tiga lembaga yang seharusnya menegakkan kebenaran malah menebarkan pembenaran berkait hal yang sebenarnya salah. Rakyat akhirnya hanya bisa menunggu penghakiman dari Sang Maha Pencipta.

Kekhawatiran dari pihak yang propilkada langsung sejatinya adalah andai DPRD yang transaksional itu kembali diberi hak memilih, dan itu berarti rakyat untuk kali kedua dibohongi. Vox populi, vox Dei; suara rakyat adalah suara Tuhan. Adagium itu bukan hanya hiasan bibir mengingat negara demokrasi adalah negara yang meletakkan dasar kedaulatannya di tangan rakyat.

Rakyat seperti apa yang diharapkan supaya diskursus berkait pilkada langsung atau tidak langsung bisa diselesaikan dengan baik?Jawabnya adalah rakyat yang bisa menjadi pemilih cerdas dan bersih, serta mengawalinya dengan memilih wakil mereka di lembaga legislatif. Sosok yang dipilih oleh rakyat yang cerdas dan bersih pasti anggota DPRD yang lebih bersih dan lebih cerdas. Realitasnya, anggota DPRD hasil Pileg 2014 adalah produk sistem pemilu proporsional dengan suara terbanyak.

Secara ideal, pilihan dari DPRD yang lebih bersih dan lebih cerdas pasti para gubernur atau bupati/wali kota yang bersih dan bertanggung jawab. Sebaliknya, bila pilihan langsung menjadi sebuah keniscayaan maka rakyat harus bersih dan cerdas lebih dulu sehingga akan melahirkan pemimpin yang lebih bersih, cerdas, dan bertanggung jawab.

Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat akan terwujud guna lebih menyejahterakan rakyat jika rakyat pun memiliki nilai, norma sekaligus keteladanan sebagai aktor politik serta negarawan yang bersih, cerdas, dan bertanggung jawab.

Bertanggung jawab kepada Sang Pencipta dan bertanggung jawab kepada sesama. Wahai rakyat bersihkan hati, cerdaskan pikiran, dan kembangkan tanggung jawabmu untuk negeri dan bangsamu dengan jujur dan tulus. ●

Sabtu, 20 September 2014

A chance of nobility for Golkar in Pilkada controversy

A chance of nobility for Golkar in Pilkada controversy

Adisti Sukma Sawitri  ;   A staff writer at The Jakarta Post
JAKARTA POST, 17 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

A change in the political tide, by abnegating direct elections, is the latest peril that losing presidential candidate Prabowo Subianto has brought to the country.

After recovering from his dramatic attempt to overturn the election results at the Constitutional Court, Indonesian voters now have to face the maneuvers by the political parties in his Red-and-White Coalition to reinstate the election of local leaders by regional legislative councils (DPRDs) in the regional elections (Pilkada) bill.

The coalition has severed its ties with public aspirations and has decided instead to voice the grievances of one man, Prabowo, who suffered an epic defeat at the hands of a local politician, now president-elect Joko “Jokowi” Widodo, who Prabowo believes was launched from Surakarta onto the national scene.

Red-and-White Coalition members argue that regional direct elections have led to expensive politics and are sources of controversy, an irony given Prabowo’s multi-billion rupiah legal challenges to the presidential election results at the court and the Election Organization Ethics Council (DKPP) — let alone the cost of mobilizing his supporters to stage rallies in opposition to the election results.

It is most galling to see the Golkar Party, the legislative election runner-up, which secured more votes than Prabowo’s Gerindra party, choosing to join Prabowo’s broken-hearted ballad rather than presenting a strategic plan for the country’s political future.

Golkar is a major source of unspoken opposition that has vexed President Susilo Bambang Yudhoyono’s administration. Despite its nominal status as part of the ruling government coalition Golkar has previously pushed for an inquiry into the Bank Century scandal that has seen former Bank Indonesia (BI) officials brought to court for corruption, and a possible trial of Vice President Boediono for his role as then BI governor.

Along with another coalition member, the Prosperous Justice Party (PKS), Golkar supported another inquiry into a tax-mafia scandal that triggered a reshuffle of Yudhoyono’s Cabinet in 2011.

Thus, only Golkar party chairman Aburizal Bakrie, who is himself prone to dismissal after Prabowo’s defeat, can answer why Golkar is still one of Prabowo’s cheerleaders rather than gathering itself up to be a decent voice of legislative opposition.

Golkar’s support for elections via the DPRDs is merely an echo of the party’s former glory days as supporter of the authoritarian Soeharto regime. Proof that Golkar, despite its cunning political maneuvers during Yudhoyono’s term in office, remains a relic of Soeharto’s New Order era.

Direct regional elections came about in the same vein as regional autonomy, a departure from Soeharto’s centralized grip on regions that led to unequal development across the regions.

The idea of regional autonomy itself, however, is almost as old as the nation, a consequence of its geographic situation as an archipelago, in which regions are divided by sea, making each island unique, with notable differences among them.

Barbara Harvey’s Permesta: Half A Rebellion tells the story of how the idea of regional autonomy emerged from the birth of the nation in 1945, with none other than Prabowo’s late father, Soemitro Djojohadikusumo, as one of the staunchest supporters of the aspiration.

Following the end of Dutch rule the high authority and privileged position of local leaders had become commonplace with Army officers or a privileged nobility becoming “minor kings” with almost absolute power to control local natural resources and the citizens’ wellbeing.

The various geographic conditions were also challenging to a one-size-fits-all policy. The country’s first general election in 1955, which was perceived as having failed to bring better representatives into the government through Cabinet membership, sparked disappointment in the regions and triggered the formation of rebel groups. The PRRI (Revolutionary Government of the Indonesian Republic) movement in Sumatra and Permesta (People’s Rebellion) in Sulawesi were among the significant rebel groups that emerged in the 1950s.

Soemitro’s siding with the Permesta rebel group brought upon him “traitor” status from first president Sukarno and he remained a political outcast until Soeharto asked him to join his Cabinet.

Following the pilkada bill controversy, regional heads who have emerged from direct elections have also voiced opposition to the Red-and-White Coalition’s proposal, which has so far proven itself to be no more than the epitome of elite political revenge rather than an act to defend the public’s interest.

Golkar, as the biggest part of the coalition, now has a decent excuse to leave Prabowo by supporting direct elections in the bill legislation. This move might also open the way to Jokowi’s future administration. After all vice president-elect Jusuf Kalla, who is still a Golkar party member, is a bridge for the party to Jokowi’s coalition.

As one of the country’s most successful political parties, which has survived many political conjunctures and remains one of the most effective vote gatherers, Golkar has the chance to stand above Prabowo’s emotional baggage.

Golkar can lead other members of the Red-and-White Coalition to prove that they side with the people, instead of with Prabowo, A chance to prove that rather than promoting a fruitless political ambition, it is nobler to stand and defend the rights of the people who supported them in the legislative election.

And for Prabowo, nothing would suit him better these days than to learn more about the legacy of his father. ●

Plus Minus RUU Pilkada

Plus Minus RUU Pilkada

Samsul Hadi Karim  ;   Staf Ahli Ketua Umum PBNU
REPUBLIKA, 19 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Keputusan akhir drama politik pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diputuskan dalam rapat paripuna DPR pada 25 September mendatang. Dengan komposisi kursi mayoritas yang dimiliki Koalisi Merah Putih, bisa jadi usulan itu tinggal menunggu waktu untuk disetujui. Koalisi pengusung presiden terpilih Joko Widodo justru terkesan adem ayem tanpa memberikan perlawanan sengit. Arus deras penolakan pilkada tak langsung justru berasal dari masyarakat.

Masyarakat menolak pilkada dikembalikan ke sistem tak langsung dengan dalih sebuah kemunduran demokrasi. Lembaga DPRD juga dinilai sebagai ‘ruang gelap’ yang lebih berbahaya untuk terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pilkada langsung dinilai sukses melahirkan sosok pemimpin berkualitas, seperti Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, serta Joko Widodo dalam kapasitas Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.

Apakah demokrasi hanya bertujuan mencari pemimpin berkualitas dengan mengeyampingkan proses lahirnya sosok yang dimaksud? Patut dicatat, nyaris di semua pilkada langsung selalu diwarnai bentrok massa antarpendukung kandidat. Belum lagi praktik politik uang yang semakin telanjang dengan merebaknya slogan "wani piro" (berani berapa) untuk setiap suara.

Kebutuhan biaya pilkada langsung yang sangat besar juga harus dicermati. Ini berkaitan dengan maraknya pidana korupsi oleh kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri mencatat 323 kepala daerah produk pilkada langsung terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus operandi.

Dari plus minus pilkada langsung dan tak langsung itulah, saya ingin mengutip rekomendasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Alim Ulama di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15–17 September 2012, yaitu pilkada (sistem langsung) harus ditinjau ulang.

Dalam kaca mata Islam, pilkada langsung memiliki dampak negatif (mafsadah) yang lebih besar dibandingkan positifnya (mashlahah). Seperti tertulis di atas, money politics atau risywah siyasiyyah terjadi begitu terbuka dalam pilkada langsung.

Tidak hanya pendidikan politik yang tidak baik, mafsadah pilkada langsung juga tampak dari produk yang dihasilkan. Harapan untuk mendapatkan kepala daerah terbaik (ashlah) yang aspiratif dan memahami problematika masyarakat dan pemecahannya, dalam praktiknya juga banyak gagal. Catatan ratusan kepala daerah yang terjerat pidana korupsi setidaknya menjadi bukti shahih.

Dalam rekomendasinya, PBNU menilai, mafsadah pilkada langsung nyata sudah terjadi (muhaqqaqah). Sementara, mashlahah-nya lebih sering bersifat semu (wahmiyyah) sehingga pelaksanaannya harus ditinjau ulang. Rekomendasi itu sesuai dengan kaidah fiqhiyyahh dalam kitab al-Asybah wa an-Nazha’ir karya Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi: dar ul-mafaasid aula min jalb al-mashalih (menolak kerusakan itu lebih utama daripada meraih kemaslahatan).

Dari penilaian ini, bukan berarti pilkada sistem tak langsung tidak memiliki mafsadah. Tetapi, mafsadah pilkada langsung sudah nyata dan lebih besar. Masih dalam kitab yang sama, yaitu al-Asybah wa an-Nazha’ir karya Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi, disebutkan apabila ada dua mafsadah saling bertentangan, maka harus dijaga (dihindari) mudharat yang lebih besar dengan melaksanakan atau memilih mudharat yang lebih ringan.

Kunci pada pengawasan

Pilkada langsung dan tak langsung memiliki plus dan minus. Ketika pilkada langsung dinilai rawan politik uang, pun demikian dengan sistem tak langsung yang tidak memiliki jaminan apa pun dapat dilangsungkan secara bersih. Bahkan, lembaga DPRD seringkali dianatomikan sebagai ‘ruang gelap’ yang tidak terjamah oleh keterbukaan.

Tetapi, zaman sudah berbeda. Pilkada tak langsung yang akan dilangsungkan di waktu mendatang, jika dalam prosesnya disetujui masuk UU, tidak boleh disamakan dengan pilkada serupa di era Orde Baru. Saat ini pengawasan bisa dilakukan dengan segala keterbukaannya, tidak hanya oleh lembaga negara, tetapi oleh masyarakat sebagai pemilik hak suara.

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seharusnya dilibatkan bila pilkada dikembalikan ke sistem tak langsung. Tugas pokok dan fungsi kedua lembaga negara itu diharapkan mampu mengendus praktik politik uang di ‘ruang gelap’ DPRD, serta langsung menindaklanjutinya ke ranah hukum.

Era keterbukaan dan kemudahan komunikasi di berbagai platform juga dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana pengawasan pilkada tak langsung. Jika pengawasan itu bisa dilakukan di pilkada langsung, seperti melalui media sosial Facebook, Twitter, Path, LinkedIn, dan sebagainya, serta kebebasan berpendapat dan bertanggung jawab melalui blog, website, hingga media massa, hal yang sama sudah semestinya dapat dilaksanakan pada pilkada tak langsung.

Dengan mafsadah lebih kecil, masyarakat sudah seharusnya tidak apatis dengan pilkada tak langsung. Bukankah sejarah mencatat pilkada tak langsung juga menghasilkan kepala daerah berkualitas pada sosok Ali Sadikin di DKI Jakarta, Basofi Sudirman dan Imam Utomo di Jawa Timur, Achmad Maschut di Kota Kediri? ●