Tampilkan postingan dengan label Hamid Awaludin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hamid Awaludin. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 September 2021

 

Mengubah Politik Hukum Kita

Hamid Awaludin  ;  Menko Polhukam RI (20 Oktober 2004-8 Mei 2007), Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar

KOMPAS, 11 September 2021

 

 

                                                           

Nurani kemanusiaan kita kembali terusik, menyaksikan 43 orang mati terpanggang api di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Mereka tak kuasa menyelamatkan diri, menunda panggilan Ilahi. Lalu, sebagian di antara kita, mulai membangun berbagai hipotesa tentang kejadian serupa di beberapa lapas sebelumnya.

 

Ahli penologi AS, Robert Johnson, sudah lama mengingatkan, kehidupan dalam penjara, di mana pun, adalah refleksi dari kehidupan di luar penjara. Dinamika dan segala keribetan hidup di luar tembok penjara, secara otomatis terekam dan terjadi pada kehidupan di lembaga pemasyarakatan (Johnson, Hard Time).

 

Dinamika pertumbuhan penduduk di luar, pasti serta- merta diikuti oleh pertumbuhan narapidana, yang sekaligus berarti, pembengkakan populasi warga binaan.

 

Maka, sangat tidak adil bila setiap kejadian dalam lembaga pemasyarakatan/tahanan, kita menolak dan mencibiri alasan over populasi sebagai, antara lain, penarik pelatuk masalah. Ini fakta yang sangat pelik untuk membantahnya. Kelebihan dan kepadatan populasi membawa aneka masalah dalam berbagai aspek, misalnya keamanan, kesehatan, perilaku, pembinaan dan seterusnya.

 

Bila kita runut secara kronologis, pembengkakan populasi narapidana kita, terutama 15 tahun terahir, kontributor utamanya kejahatan narkotika.

 

Mengurai benang kusut

 

Bagaimana mengurai benang kusut masalah lembaga pemasyarakatan kita? Ini tidak sekadar mengubah kebijakan dan kiat-kiat menyelesaikan soal. Hulu penyelesaian masalah ada pada politik hukum negara. Paradigma penegakan hukum kita sudah harus berubah total.

 

Sudah tiba saatnya kita berpikir dan berprinsip bahwa hukuman atas perbuatan yang melanggar hukum, tak identik, dan tak harus dengan mengerangkeng badan pelaku. Cara pandang seperti itu, digelitik oleh motif pembalasan (revenge), bukan pembinaan.

 

Pada saat kita menggunakan motif pembalasan dalam kaitan penegakan hukum, saat itu jugalah dunia pemasyarakatan kita tak pernah lagi menjadi tempat pembinaan. Kita akan menjejali terus dengan orang-orang yang hendak kita jadikan obyek pembalasan demi hukum.

 

Selama paradigma dan prinsip menegakkan hukum identik dengan penjara tetap kita pakai, selama itu pula gemuruh masalah lembaga pemasyarakatan kita tidak akan pernah berakhir. Masalahnya, kepadatan populasi warga binaan adalah sumber berbagai masalah.

 

Membangun lembaga pemasyarakatan baru, berapa pun banyaknya, tetap tidak memecahkan masalah secara jangka panjang. Hanya menunda masalah secara jangka pendek. Apalagi, dengan kemampuan negara yang ada, tak mungkin bisa melakukan pembangunan lembaga pemasyarakatan secara masif.

 

Hukuman badan bukan satu-satunya bentuk hukuman untuk menegakkan keadilan. Untuk jenis dan tingkat kejahatan tertentu, tidak perlu dihukum badan. Sebagai alternatif, bisa saja negara menghukum mereka dengan community services (kerja sosial).

 

Jenis hukuman ini memberi dampak langsung kepada masyarakat karena pelaku kejahatan yang tidak disenangi oleh masyarakat, bisa membayar kesalahannya dengan cara, memberi pelayanan sosial untuk kemaslahatan masyarakat yang disakitinya. Semacam remedies atas kesalahannya.

 

Tentu ada yang mengatakan, hukuman alternatif seperti itu, tidak akan membawa efek jera. Saya berbeda pendapat dengan itu. Hukuman kerja sosial justru bisa membawa efek jera karena pelaku kejahatan tidak mau diketahui oleh publik secara terbuka bahwa dia berbuat kesalahan. Bila mereka masuk bui, mereka justru menganggap masyarakat luas tidak mengetahui di mana mereka berada,

 

Dalam konteks ini, polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut, sudah saatnya melakukan reorientasi penegakan hukum. Paradigmanya harus berubah. Yang kita saksikan sekarang, justru lembaga-lembaga ini sangat piawai dan terampil menegakkan hukum lewat pendekatan hukuman badan.

 

Kita lihat, misalnya, pemakai obat terlarang. Undang-undang sudah jelas mengatakan bahwa pemakai cukup dihukum dengan rehabilitasi. Tetapi faktanya, banyak yang dimasukkan bui. Apakah masalah selesai karena sudah jera? Ternyata tidak. Mereka semakin menjadi-jadi dalam bui kita.

 

Tak jarang juga kita jumpai, kasus perdata murni, seperti hibah antara anak dan ayah saja, bisa dengan enteng dijadikan kasus pidana, yang berujung pada pemenjaraan. Hal-hal seperti inilah yang membutuhkan keseriusan negara untuk membenahi dunia pemasyarakatan kita yang cenderung selalu menggemuruh.

 

Berikutnya, ada baiknya pemerintah mulai menyiasasti kepadatan populasi dengan kebijakan terobosan. Misalnya, untuk warga binaan dengan usia lanjut, anak-anak, perempuan yang memiliki anak kecil di luar, warga binaan yang memiliki penyakit tak bisa disembuhkan, dan sebagainya, setelah menjalani sekian persen masa hukumannya, sebaiknya dikeluarkan saja dan diserahkan ke keluarganya untuk pembinaan.

 

Masa asimilasi membutuhkan hitungan waktu yang panjang sehingga tidak bisa diharapkan mengatasi masalah populasi yang kian membengkak. Kebijakan seperti ini memang tidak populer, tetapi demi kemanusiaan, sebaiknya segera dilakukan.

 

Masalah infrastruktur

 

Belajar dari kejadian Lapas Tangerang, saya yakin, kasus seperti ini bakal terjadi lagi. Masalahnya, banyak rumah tahanan dan lapas kita, sudah lapuk termakan usia. Maka, instalasi listrik mereka pun pasti mengalami pelapukan.

 

Belum lagi populasi yang kian menumpuk, membuat kebutuhan listrik kian banyak. Kapasitas listrik yang tersedia tidak sebanding dengan kebutuhan, menyebabkan pemaksaan peningkatan pemakaian. Akibatnya, instalasi-instalasi listrik mengalami masalah. Ujungnya, kebakaran.

 

Jalan keluarnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebaiknya segera bekerja sama dengan PLN atau pun perusahaan swasta di bidang kelistrikan, untuk meminta bantuan audit-pemeriksaan mengenai instalasi-instalasi listrik di semua rutan dan lapas. Kejadian Lapas Tangerang, hanya soal waktu saja tidak menular ke lapas-lapas dan rutan-rutan lainnya.

 

Dan yang paling penting, setiap lapas dan rutan, ada staf yang memang dididik khusus untuk menangani masalah kelistrikan. Selama ini, staf kita lebih banyak difokuskan menangani masalah keamanan (warga binaan tidak berantem, tidak memberontak, tidak lari, tunduk pada aturan internal yang ada dalam lapas dan rutan, dan sebagainya). Tidak ada yang ditugasi khusus mengenai teknis kelistrikan.

 

Searas dengan ini, peralatan tentang sistem detektor asap/api, memang sudah seharusnya dipakai di dalam rutan/dan lapas kita sekarang ini. Ini yang sebaiknya diberi prioritas utama, terutama rutan dan lapas yang menampung ribuan warga binaan. Ya, apa boleh buat, negara harus menyiapkan dana khusus mengenai agenda ini.

 

Pelibatan swasta dalam pengelolaan lapas dan rutan, bukan sebuah ide ilusi, tetapi layak dicoba. Swasta bisa efisien dan efektif dalam manajemen. Kreativitas dan inovasi juga bisa dengan mudah diwujudkan dalam sektor swasta. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/09/11/mengubah-politik-hukum-kita/

 

Sabtu, 14 Agustus 2021

 

Amerika Pergi, Taliban Bergerak

Hamid Awaludin ;  Pengajar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

KOMPAS ,13 Agustus 2021

 

 

                                                           

Dunia dan rakyat Afghanistan kini tengah menghadapi kecemasan berlipat ganda. Di negeri yang hampir tak pernah berhenti dilanda perang ini, Taliban, kelompok perlawanan bersenjata di Afghanistan, ingin kembali menghunjamkan kekuasaannya yang pernah hilang.

 

Keputusan Presiden AS Joe Biden untuk menarik keluar semua anggota militernya dari Afghanistan meninggalkan ampas dan pampasan perang yang tak alang-kepalang. Bukan hanya peralatan tempur, kendaraan militer, dan kamp-kamp prajurit yang kosong tak bertuan, juga rakyat Afghanistan yang kini ketakutan.

 

Belum lagi tenggat penarikan terakhir tentara AS meninggalkan Afghanistan 11 September 2021—bertepatan dengan 20 tahun tragedi 9/11—Taliban sudah bergerak. Sejak Jumat, 6 Agustus lalu, pasukan Taliban melancarkan serangan kilat ke sejumlah kota.

 

Dalam tiga hari, Taliban berpesta dengan merebut kota Taloqan, Sar-e-Pul, Kunduz, Sheberghan, dan Zaranj. Kota keenam, Aibak, ibu kota Provinsi Samangan, direbut tanpa perlawanan.

 

Saat ini, Taliban telah menguasai enam ibu kota provinsi dari 34 provinsi di negara itu. Maka, sebentar lagi Taliban akan mengepung dan menguasai ibu kota Kabul, lalu melakukan parade kemenangan.

 

Ini baru awal. Kita tak melihat kemungkinan lain yang menghadang Afghanistan selain perang saudara yang bakal berkepanjangan, yang melibatkan Taliban dan pasukan Pemerintah Afghanistan, dan mungkin milisi-milisi yang terserak di berbagai tempat dan kini terjaga dan waspada.

 

Akar masalah

 

Jika kita hendak jujur, akar masalah kontemporer Afghanistan sekarang ini ialah perjanjian bilateral antara AS dan Taliban yang ditandatangani pada Februari 2020.

 

Dalam perjanjian itu, jelas sekali AS hanya mementingkan dirinya sendiri, tak lagi berhadapan dengan Taliban. Aspek keselamatan Afghanistan setelah AS pergi kelak sama sekali tak disinggung dalam perjanjian.

 

Yang penting bagi AS, Taliban berjanji tak akan mengafiliasikan dirinya dengan kelompok teroris apa pun, dan tak menjadikan Afghanistan pangkalan untuk menggempur AS.

 

Dengan format dan substansi perjanjian seperti itu, Taliban mendapat amunisi psikologis. AS akan pergi, berarti kemenangan besar bagi Taliban karena memang itulah motif perlawanannya 20 tahun terakhir.

 

Taliban merasa sebagai pemenang dalam percaturan perebutan kekuasaan dengan rezim penguasa Afghanistan sekarang. Malah saya dengar, Taliban sudah menyusun anggota kabinet yang akan mereka tawarkan manakala AS sudah pergi.

 

Suasana batin sebagai pemenang itu saya rasakan betul melalui pertemuan dan komunikasi saya dengan para pemimpin Taliban belakangan ini. Rasa superior itu sudah menggelayut di pikiran dan keyakinan mereka.

 

Maka, dengan mudah dinujum, ke depan, begitu AS pergi, akan terjadi perang saudara besar-besaran antara pasukan pemerintah dan Taliban. Satu pihak mau mempertahankan kekuasaan, yang satu mau merebut kekuasaan. Afghanistan bakal tercabik dan jadi negara gagal.

 

Kepergian AS kelak bukan kemenangan buat Taliban, melainkan peneguhan bahwa negeri adidaya itu sangat setia mengulangi sejarah kesalahan dan kekalahannya sendiri.

 

AS terlibat Perang Korea tahun 1950, dan menandatangani perjanjian damai tahun 1953. Hasilnya, Korea terbelah menjadi Korea Utara dan Korea Selatan hingga kini. AS tak menyelesaikan soal dengan keterlibatannya.

 

Perang Vietnam juga demikian. AS menandatangani perjanjian damai tahun 1973, lalu pergi. Vietnam pun terbelah menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan.

 

Di Irak sama saja. AS menggempur Saddam Hussein, lalu hengkang, meninggalkan Irak sebagai negara tercabik. Masih banyak lagi tempat lain mengalami nasib seperti ini akibat politik kekuasaan AS.

 

Bermesraan dengan China

 

Kian mendekat hari keberangkatan AS dari Afghanistan, kian aktif Taliban membangun aliansi dengan China, Rusia, dan Iran. Saya tak percaya aliansi itu murni. China dan Rusia hanya memperalat Taliban.

 

Masalahnya, China memiliki persoalan tersendiri dengan gerakan separatis yang dicap sebagai gerakan teroris, Uighur yang beragama Islam. China membuat kesan persekutuan dengan Taliban agar Taliban tak ikut membantu gerakan Uighur.

 

Rusia juga memiliki kesamaan motif dengan China karena Rusia memiliki kelompok-kelompok perlawanan yang disebut Dagestan, yang juga dilabeli sebagai teroris karena mereka beragama Islam.

 

Lantas apa motifnya bersekutu dengan Iran? Aliansi ini sebenarnya sudah lama terjalin, tetapi semuanya bermuatan politik belaka. Bukan ideologi karena Iran beraliran Syiah, sementara Taliban menganut paham Sunni, malah lebih fokus lagi, Taliban menganut paham Hanafi.

 

Motif politik persekutuan ini sangat jelas, Iran adalah musuh besar AS. Di sini berlaku prinsip, lawan dari musuhmu adalah kawanmu.

 

Implikasi perang saudara itu adalah terjadinya pengungsian warga Afghanistan secara masif ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Ini akan merepotkan dunia dan bakal menimbulkan ketegangan baru.

 

Terus terang, negosiasi damai yang sudah berlangsung lebih dari setahun di Qatar, antara Pemerintah Afghanistan dan Taliban, hanyalah cara Taliban mengulur waktu untuk mencapai kemenangan. Hingga kini, belum ada masalah substansial yang mereka capai. Salah satu masalah mendasar di sini ialah Qatar hendak memonopoli kesempatan untuk mewujudkan perdamaian di Afghanistan.

 

Pintu keterlibatan negara lain untuk tujuan tersebut seolah ditutup rapat oleh Qatar, yang memang jadi penopang keberadaan Taliban. Kebijakan tutup pintu itu diperparah oleh kenyataan bahwa Qatar tak memiliki pengalaman dan keterampilan teknis memediasi dua kelompok yang bertikai. Format pertemuan dan skala prioritas serta agenda pertemuan saja tak bisa mereka buat secara sistematis dan berstruktur.

 

Untuk menghindari kekerasan yang bakal merebak di Afghanistan, PBB harus mulai turun tangan, menyiapkan pasukan perdamaian. Kekuatan Pemerintah Afghanistan bisa jadi tak kuasa membendung serangan Taliban. Yang pasti, Taliban tak akan bernegosiasi dengan agenda bagi kekuasaan lewat pemilu.

 

Masalahnya, Taliban boleh saja mengklaim mereka mengontrol lebih dari 70 persen teritori Afghanistan, tetapi kawasan-kawasan itu kurang penduduknya.

 

Dalam pemilu, yang berlaku adalah prinsip one man one vote. Bukan teritori, tetapi jumlah pemilih.

 

Memahami kondisi ini, Taliban tampil dengan retorika, akan membangun pemerintahan dengan sistem emirat. Bukan one man one vote. ●

 

Selasa, 18 Mei 2021

 

Kisruh Kepemilikan Tanah

Hamid Awaludin ;  Mantan Menteri Hukum dan HAM RI, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar

KOMPAS, 17 Mei 2021

 

 

                                                           

Kisruh menyangkut status kepemilikan tanah di negeri kita dewasa ini, sudah kian tidak masuk akal.

 

Harian Kompas, 7 Mei 2001, secara gamblang dan detail, memaparkan bagaimana mafia tanah di Jakarta, telah melumpuhkan nurani dan akal sehat kita. Pat gulipat dan persekongkolan jahat antara mafia dengan aparat negara, sudah melampaui batas.

 

Jakarta adalah gambaran suram tentang runyamnya kepemilikan tanah di negeri ini, karena di daerah-daerah lain, juga terjadi, meski modusnya berlainan. Yang pasti, mafia tanah adalah bahaya nyata (clear and present danger) bagi negeri kita sekarang ini.

 

Kasus teranyar yang menggelitik nurani dan rasa keadilan kita, adalah kasus tanah di Makassar. Beberapa orang telah mengklaim sejumlah tanah bersertifikat, yang telah dimiliki oleh pemerintah, hanya dengan modal dokumen yang bernama rincik yang dikeluarkan pada tahun 1942 dan 1958.

 

Ironinya, lembaga peradilan kita telah mengesahkan tuntutan kepemilikan ilegal tersebut. Orang-orang yang sama ini telah memenangkan lima kasus, termasuk pasar rakyat, jalan tol, masjid terbesar di kota tersebut, pelabuhan, dan tanah tempat praktik tambak Universitas Hasanuddin. Tanah-tanah tersebut, berhektar-hektar luasnya.

 

Hebatnya lagi, alih-alih membela aset negara, di saat perkara sedang bergulir di pengadilan, khususnya tanah yang ditempati masjid, seorang pejabat tinggi negara yang berkantor di lingkungan Istana Negara, masih saja melayangkan surat ke pemerintah daerah sebagai pemilik sertifikat tanah, agar menunda menghibahkan tanah/lahan tersebut kepada pihak lain. Saat itu, pemda hendak menghibahkan lahan tersebut ke yayasan yang mengurus masjid.

 

Maka tidak heran, kecambah desas-desus tentang keterlibatan atau intervensi sang pejabat yang amat berpihak kepada kelompok yang menggugat, kian liar. Masalahnya, portofolio pejabat tersebut, bukanlah urusan tanah. Luar biasa kan?

 

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat mafia tanah dan pemalsu dokumen yang memalsukan sertifikat hak milik untuk mendapatkan pinjaman uang senilai Rp 3,7 miliar, Rabu (4/3/2020).Di daerah-daerah lain, hal serupa juga sudah menjamur. Bukti dokumen kepemilikan masa silam, hendak dijadikan alas hak untuk mengangkangi tanah milik orang lain, termasuk milik negara. Tak jarang kita saksikan, banyak dokumen kepemilikan tanah masa lalu, seperti girik, rincik dan sebagainya, dipalsukan dengan menggunakan perangkat teknologi canggih, kertas, pencetakan, tinta, tanda tangan, untuk membuat dokumen yang seolah-olah asli, tapi sungguh-sungguh palsu.

 

Dokumen-dokumen itulah yang dipakai untuk merampok tanah milik orang lain, atau tanah milik negara. Supaya perampokan terkesan bermoral dan mendapat legitimasi yuridis, mekanisme yuridis pun ditempuh lewat persekongkolan jahat dengan aparat negara.

 

Dalam menempuh mekanisme hukum ini, akademisi yang bergelar doktor dan profesor pun diikutsertakan menjadi saksi ahli, meskipun akademisi tersebut sama sekali tidak memiliki keahlian dalam subyek yang dipersaksikannya. Akademisi itu acapkali dicibir dengan istilah: profesor yang ahli dalam bersaksi.

 

Inilah yang disebut kejahatan sistematis: penuh perencanaan matang. Aksi detail dengan presisi tinggi, jaringan luas yang melibatkan banyak pihak, keberanian menipu luar biasa. Para pelaku kejahatan tanah ini, sangat surplus dengan akal bulus, tapi defisit dalam neraca moral dan hukum.

 

Status hukum dokumen

 

Terlepas dari keaslian dan kepalsuan dokumen-dokumen yang mereka pakai tersebut dalam memenangkan tuntutan mereka, aroma ketidakbenaran kepemilikan dan putusan hukum yang mengesahkannya, terasa sekali.

 

Semua telah memaklumi, sejak Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan segala turunannya berlaku, masalah status dokumen kepemilikan tanah di negeri kita ini, telah berubah pula. Semuanya harus terdaftar secara apik dalam sebuah kodifikasi hukum yang jelas. Ini semua dimaksudkan agar ada kepastian hukum tentang tanah dan pemiliknya.

 

Pasal 27 Ayat 3 UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, menyatakan, hak milik atas tanah, hapus manakala pemilik tanah tersebut menelantarkan miliknya. Frasa menelantarkan di sini, jelas merujuk kepada perbuatan atau sikap yang tidak mengurus atau mengabaikan tanah miliknya. Salah satu indikator pengabaian hak milik, adalah, membiarkan tanah milik tersebut dikuasai oleh orang lain. Indikator pengabaian yang lain, pemilik tanah tidak menjalankan kewajibannya kepada negara, yakni, membayar pajak.

 

Kita juga didogma oleh ajaran keperdataan dalam undang-undang tersebut bahwa dasar atau bukti kepemilikan yang bersifat adat, misalnya, rincik, girik dan sebagainya, gugur dengan sendirinya manakala tanah tersebut telah memiliki sertifikat, kecuali ada alas hak lain atas tanah tersebut.

 

Searas dengan ini, prinsip hukum perdata juga dengan tegas mengajarkan, bila seseorang menduduki tanah sekian lama, dan pemilik tanah tersebut membiarkannya, maka haknya untuk menuntut tanahnya, telah hapus.

 

Maka, sangat tidak masuk akal, bila ada tanah yang telah berpuluh-puluh tahun telah dipakai oleh berbagai pihak dan telah bersertifikat, lalu pemiliknya membiarkan begitu saja serta tidak membayar pajak, kemudian ahli waris datang menuntut tanah-tanah tersebut, sebagai miliknya. Dalam konteks ini, kita seyogianya memahami betul prinsip kepemilikan tanah di negeri kita ini: tanah harus dipakai dan dimanfaatkan.

 

Kepemilikan tanah sangat berbeda sifatnya dengan kepemilikan benda lain, sebab tanah harus dimanfaatkan atau dipakai. Bila kita memiliki pakaian, maka kepemilikan kita atas pakaian tersebut, tidak harus dipertahankan dengan cara memakainya terus-menerus.

 

Langkah yuridis

 

Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi kerakusan orang-orang yang menempuh segala cara untuk mengklaim tanah, apalagi bila tanah tersebut milik negara. Harus ada keseriusan memidanakan orang-orang tersebut dan semua pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk aparat negara

 

Langkah yuridis tidak sekadar memeriksa asli tidaknya dokumen yang digunakannya, tetapi juga penerapan dan penggunaan logika serta substansi UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan segala aturan turunannya. Siapa pun yang mencoba menggunakan dokumen masa lalu setelah berlakunya undang-undang tersebut, patut diduga mereka memiliki itikad tidak baik.

 

Apalagi bila ini dibiarkan, atau disahkan oleh aparat negara sendiri, termasuk para hakim yang dengan mudah mengesahkan kepemilikan tanah berdasarkan dokumen-dokumen masa silam yang telah dianulir oleh UU.

 

Juga, ada baiknya lembaga-lembaga pemerintah, terutama yang berkaitan dengan masalah pertanahan, melakukan sinergi yang rapi dengan mekanisme kerja permanen. Jangan ada prinsip kompartemental yang kaku demi gengsi masing-masing. Badan Pertanahan Nasional (BPN), misalnya, sebaiknya selalu berkoordinasi dengan jaksa, polisi, dan pengadilan mengenai status tanah di wilayah kerjanya, apalagi bila tanah tersebut milik negara.

 

BPN selayaknya proaktif menyuplai informasi tentang sejarah dan lika-liku keberadaan tanah yang menjadi domain pengurusan dan tanggung jawab institusinya. Bukan diam dan menunggu secara pasif.

 

Dalam konteks seperti itu, kita mengharapkan, BPN di mana pun, segera melakukan kodifikasi digital tentang buku-buku desa dan kelurahan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, lalu dicocokkan dengan data yang BPN miliki. Dan yang paling penting, BPN membuka diri kepada siapa pun untuk memberikan data tanah, terutama untuk kepentingan pro-justisia.

 

Untuk kasus tanah Makassar, BPN tidak memberikan data yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk mempertahankan miliknya. Ada apa? Wallahu alam bissawab. ●

 

Kamis, 06 Mei 2021

 

Nasib Afghanistan Setelah Kepergian Amerika

Hamid Awaludin ;  Mantan Menteri Hukum dan HAM; Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

KOMPAS, 4 Mei 2021

 

 

                                                           

Damai di Afghanistan bisa jadi kian jauh. Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengumumkan bahwa pasukan Amerika Serikat akan ditarik total dari Afghanistan pada tanggal 9 September 2021. Kehendak Amerika Serikat tersebut diikuti juga oleh NATO. Bukan pada tanggal 1 Mei 2021, sebagaimana yang diperjanjikan antara kelompok bersenjata Taliban dan Amerika Serikat, yang ditandatangani pada tanggal 29 Februari 2020 lalu, ketika Amerika Serikat masih dipimpin oleh Donald Trump.

 

Taliban pun meradang, penuh hardik, menuntut ditaatinya perjanjian. ”Tidak ada dialog damai tentang Afghanistan sebelum seluruh pasukan asing ditarik mundur dari negeri kami,” kata Taliban.

 

Amerika Serikat bisa saja membantah argumen Taliban dengan mengatakan, perjanjian yang ditandatangani tersebut tidak hanya menyangkut penarikan pasukan Amerika Serikat pada bulan Mei 2021, tetapi ada juga klausul yang mengharuskan Taliban menghentikan kekerasan (cease fire), yang tidak pernah dilaksanakan hingga kini.

 

Sebentar lagi perdebatan tentang siapa sesungguhnya tidak menaati kesepakatan akan mengemuka.

 

Sejak dari awal memang Amerika Serikat sudah ingin hengkang dari Afghanistan. Masalahnya, negeri adidaya ini sudah tak mampu membiayai pasukan dan perangnya yang telah berlangsung hampir 20 tahun berturut-turut. Inilah perang yang paling lama dialami oleh Amerika Serikat. ”Saya tidak mau menjadi presiden kelima Amerika Serikat yang berperang tanpa akhir di sana,” kata Biden.

 

Dua skenario

 

Kemungkinan pertama yang bakal terjadi dengan keputusan Joe Biden ini ialah perang kembali berkecamuk antara Taliban dan Amerika Serikat serta antara Taliban dan pasukan Pemerintah Afghanistan. Apabila ini terjadi, perang menjadi zero sum game. Masalahnya, Amerika Serikat akan mempertontokan keandalan teknologi persenjataannya, tetapi rapuh dalam mental pasukan, dan tidak terampil menghadapi medan pegunungan.

 

Kita harus mengakui, setelah lebih dari 40 tahun berperang, pertama melawan Uni Soviet, 1979-1989, lalu melawan eks pasukan Mujahidin, dan menghadapai Amerika 20 tahun terahir, Taliban sangat terlatih, baik fisik maupun mental. Mereka terlatih menghadapi medan pegunungan dengan berbagai kondisi cuaca ekstrem.

 

Maka, apabila perang meletus kembali sekarang, Taliban tetap sulit ditaklukkan karena sekarang Afghanistan memasuki musim panas. Pasukan Amerika Serikat, NATO, dan Pemerintah Afghanistan bisa jadi bulan-bulanan kembali karena mereka tidak tahan dengan cuaca ekstrem panas. Pasukan Taliban teruji untuk urusan ini.

 

Skenario kedua, Taliban bisa diyakinkan untuk menerima rencana penarikan pasukan Amerika Serikat pada bulan September 2021. Namun, skenario ini tentu membutuhkan ongkos kompensasi yang begitu besar. Taliban pasti akan meningkatkan tuntutan daya tawarnya setelah seluruh pasukan asing keluar dari negeri mereka.

 

Sejatinya, sejak ditandatanganinya perjanjian antara Amerika Serikat dan Taliban setahun lalu, Pemerintah Afghanistan dan Taliban sudah melakukan dialog damai dengan nama Intra-Afghanistan Dialogue. Namun, hingga kini tidak ada kemajuan substantif yang dicapai meski sudah berbulan-bulan lamanya mereka duduk berunding.

 

Mereka hanya berkutat pada pembicaraan tata tertib perundingan damai, bukan substansi perdamaian. Ini semua terjadi karen Taliban memainkan taktik ulur waktu (buying time), menanti kepergian pasukan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya.

 

Dalam perspektif ini, Taliban sangat percaya diri bisa mengalahkan pasukan pemerintah apabila pasukan asing sudah keluar.

 

Posisi Taliban tersebut, diperkuat lagi dengan kenyataan bahwa selama lebih dari setahun ke belakang, Amerika Serikat telah duduk semeja dengan mereka. Amerika Serikat telah menanggalkan label ”teroris” terhadap Taliban. Apakah Amerika Serikat mau kembali menggunakan label tersebut terhadap orang atau kelompok yang telah diajak duduk semeja sebelumnya. Ini akan menjadi bahan tertawaan kelak.

 

Mengapa Amerika berubah

 

Pertanyaan yang mengemuka sekarang adalah mengapa Amerika Serikat mengubah jadwal penarikan pasukannya dari bulan Mei ke September 2021?

 

Amerika Serikat sangat sadar, apabila Amerika Serikat bersama NATO langsung menarik pasukan mereka pada bulan Mei ini, tidak cukup waktu untuk menyiapkan pasukan Pemerintah Afghanistan, dalam menghadapi Taliban, bila Taliban kembali menggempur pasukan pemerintah.

 

Amerika Serikat paham betul, selama hampir 20 tahun kehadiran pasukannya bersama NATO di Afghanistan, lengkap dengan teknologi persenjataan yang mutahir, toh mereka tidak bisa menghancurkan Taliban. Bagaimana lagi dengan kemampuan pasukan Pemerintah Afghanistan untuk menghadapi Taliban?

 

Ada yang beranggapan bahwa pasukan Pemerintah Afghanistan cukup banyak dan andal sekarang. Namun, jumlah angka dan keandalan tersebut belum teruji di lapangan. Semua ini telah dikalkulasi matang oleh Amerika Serikat sehingga Joe Biden mengundur penarikan pasukannya. Joe Biden tidak menghendaki terjadinya balkanisasi di Afghanistan pascakepergiannya kelak.

 

Masalahnya, Joe Biden sangat sadar bahwa perjanjian antara Amerika Serikat dan Taliban hanyalah perjanjian untuk kepentingan Amerika Serikat belaka. Perjanjian tersebut sama sekali tidak memberi tempat atau mengakomodasi kepentingan Pemerintah Afghanistan dalam kaitannya dengan Taliban.

 

Perjanjian Amerika Serikat-Taliban sangat menitikberatkan pada keamanan Amerika Serikat agar Taliban tidak menyerangnya. Juga ditekankan agar Taliban tidak membiarkan kelompok-kelompok teroris menggunakan Afghanistan sebagai pangkalan untuk menyerang Amerika Serikat.

 

Kalau toh ada yang bisa dikaitkan dengan kepentingan Pemerintah Afghanistan, hanyalah klausul yang berbicara tentang penghentian kontak senjata dan mendorong Taliban untuk duduk berunding dengan Pemerintah Afghanistan.

 

Maka, Joe Biden membutuhkan waktu lebih lama guna menyiapkan segala kemungkinan yang bakal terjadi setelah Amerika Serikat pergi dari Afghanistan. Saya pikir, salah satu agenda dalam penundaan waktu penarikan pasukan asing tersebut adalah menyiapkan teknologi persenjataan kepada pasukan pemerintah Afghanistan. Dan ini membutuhkan waktu untuk pelatihan.

 

Selain itu, Amerika Serikat juga membutuhkan waktu untuk menyiapkan peta jalan bagi terwujudnya demokrasi di Afghanistan.

 

Yang pasti, apa pun motif penundaan penarikan pasukan Amerika Serikat dan NATO dari Afghanistan, damai di negeri para mullah tersebut masih jauh dari dambaan. ●

 

Selasa, 09 Maret 2021

 

Kudeta dalam Partai Politik

 Hamid Awaludin ; Mantan Menteri Hukum dan HAM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

                                                        KOMPAS, 08 Maret 2021

 

 

                                                           

Indonesia memang sangat unik, terutama dari segi politik. Di negara-negara lain, biasanya, kolonel atau mayor yang mengudeta jenderal. Namun, di negeri kita yang tercinta ini, jenderal yang mengudeta mayor. Heboh, kan?

 

Perpecahan internal partai politik (parpol) di negeri ini sudah berlangsung lama. Tidak ada yang baru. Sarikat Islam (SI) mengalami perpecahan internal yang melahirkan SI merah dan SI putih. SI merah lalu menjadi komunis. Ini berlangsung seabad silam. Hingga kini, perpecahan internal parpol masih saja berlangsung.

 

Perpecahan internal Partai Demokrat kali ini memang sangat berbeda dengan perpecahan internal parpol yang lain. Perpecahan di Partai Golkar, misalnya, hanya memperhadapkan kader-kader internal sendiri, semisal Aburizal Bakrie berhadapan dengan Agung Laksono.

 

Di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga begitu, antara Suryadharma Ali berhadapan dengan Muhammad Romahurmuziy. Di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga demikian, memperhadapkan antara Muhaimi Iskandar (Cak Imin) dengan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), atau Gus Dur berhadapan dengan Matori Abdul Jalil.

 

Di Partai Demokrat, yang berhadapan adalah orang dalam versus orang luar: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) versus Moeldoko. AHY adalah kader partai, sementara Moeldoko bukan kader partai. Setelah Kongres Luar Biasa (KLB) partai ini, Moeldoko menerima mandat menjadi ketua umum. Penegasan penerimaannya itu kian memperteguh tudingan terhadap dirinya bahwa Moeldoko memang merancang pengambilalihan Partai Demokrat.

 

Lantaran Moeldoko bukan kader partai tetapi mengklaim diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, maka sak-wasangka pun kian liar. Posisi Moeldoko sebagai bukan kader partai tersebut, dilengkapi lagi dengan posisinya sebagai Kepala Staf Presiden, membuat persangkaan adanya intervensi pemerintah terhadap Partai Demokrat kian berkecambah dan liar. Padahal, belum tentu gerakan Moeldoko tersebut direstui Presiden Jokowi, atasan langsungnya.

 

Anggapan tersebut kian menguat setelah publik mulai membicarakan bahwa memang pernah ada masa di mana Moeldoko juga ingin menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Katanya, ia mendatangi Jusuf Kalla untuk minta dukungan. Namun, Jusuf Kalla menutup pintu itu dengan alasan, jangan memasuki rumah orang. Menjadi Ketua Umum Partai Golkar harus mengabdi dulu beberapa tahun sebagai pengurus.

 

Sebulan silam, ketika gerakan Moeldoko mengumpulkan sejumlah kader atau mantan kader Partai Demokrat, dan kepergok, ia masih membantah bahwa mereka datang bukan berbicara tentang pengambilalihan kepemimpinan partai, melainkan bantuan sosial. Kini, Moeldoko bersama pendukungnya sudah mengklaim bahwa ia sudah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Lantas, penyangkalan itu diletakkan di mana?

 

Mahkamah partai

 

Sejatinya, apabila ada masalah dalam internal partai, katakanlah ada ketidakpuasan ataupun kekecewaan para kader atau pengurus, seharusnya diselesaikan lewat mahkamah partai. Begitu perintah Undang-Undang Partai Politik di negeri kita.

 

Ini adalah mekanisme baku yang menjadi keharusan konstitusional para politisi. Para perancang undang-undang membuat mekanisme tersebut agar perpecahan partai bisa diselesaikan lebih awal melalui mekanisme internal.

 

Biar kemandirian partai bisa kian terjaga, tidak langsung melibatkan intervensi negara. Lantas, ke arah mana pertikaian Partai Demokrat ini?

 

Moeldoko pasti sesegera mungkin mendaftarkan diri dan komposisi pengurusnya ke Kementerian Hukum dan HAM.

 

Mekanisme baku yang ada setelah pengurus baru sebuah partai politik terbentuk dan didaftar ke pemerintah, maka Kementerian Hukum dan HAM menelaah: apakah kepengurusan itu sah atau tidak, menurut konstitusi partai politiknya.

 

Dalam konteks ini, Kementerian Hukum dan HAM akan mempelajari sedalam mungkin bagaimana mekanisme pergantian pengurus yang diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.

 

Dalam proses inilah, tafsir politik acapkali menyisihkan tafsir yuridis. Dan, tatkala tafsir politik sudah surplus, segala kemungkinan bisa jadi tidak mungkin, dan ketidakmungkinan bisa jadi mungkin.

 

Di masa silam, segala pengesahan pengurus partai politik, dilakukan di Kementerian Dalam Negeri. Ketika itu, penyelesaian banyak dilakukan hanya dengan pertimbangan politis belaka, yang menyisihkan pertimbangan yuridis.

 

Kini, pendaftaran pengurus partai politik dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM supaya fokus penyelesaian kepengurusan partai atau sengketa partai dititikberatkan pada pertimbangan yuridis belaka. Itu maksud pembuat undang-undang.

 

Pengalaman empirik belakangan ini menunjukkan, pemerintah cenderung mengesahkan pengurus partai politik hasil kongres luar biasa. Kita lihat, misalnya, kepengurusan Agung Laksono sebagai hasil KLB Partai Golkar sebagai tandingan kepengurusan Aburizal Bakrie. Pemerintah mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

 

Pemerintah juga mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy yang lahir dari muktamar luar biasa PPP, dibandingkan kepengurusan Djan Faridz yang dihasilkan Muktamar non-luar biasa. Kasus teranyar adalah pertikaian antara Tommy Soeharto dan Muchdi PR di Partai Berkarya. Pemerintah mengesahkan kepengurusan Muchdi yang lahir dari hasil KLB Partai Berkarya.

 

Apa pun posisi pemerintah kelak, pasti salah satu pihak akan membawa keputusan pemerintah tersebut ke ranah hukum. Pengadilan akan menjadi pengadil, siapa sesungguhnya yang sah: kepengurusan Moeldoko atau AHY. Apabila jalur pengadilan yang ditempuh, napas kedua belah pihak yang bertikai harus panjang karena proses hukum yang ditempuhnya pun harus panjang.

 

Kedua belah pihak harus menyiapkan argumentasi yuridis yang kuat. Untuk sekarang ini, argumentasi yuridis pihak AHY masih sangat kuat karena mekanisme penyelenggaraan KLB yang memilih Moeldoko tidak terpenuhi sama sekali, antara lain terlewatinya mekanisme usulan dari majelis kehormatan partai. Begitu juga dengan usulan para pengurus daerah dan cabang yang nihil.

 

Masih dalam argumentasi yuridis, pihak Moeldoko harus kerja ekstra keras untuk berargumentasi kelak di pengadilan tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Konstitusi partai tersebut diubah melalui KLB yang masih dipersoalkan keabsahannya. Semua ini bakal menjadi pertanyaan elementer pengadilan kelak.

 

Posisi pemerintah

 

Terlepas dari adu argumentasi legal itu, pihak Moeldoko harus menjawab pertanyaan politik: bagaimana dengan penolakan para pengurus daerah dan cabang Partai Demokrat yang kian marak hari-hari ini? Mereka merasa sebagai pemilik sah suara di kongres partai, tetapi mereka tidak pernah memberi mandat kepada Moeldoko untuk memimpin mereka?

 

Yang pasti, ketiga kasus sengketa internal partai itu, Partai Golkar, PPP dan Partai Berkarya, tatkala dibawa ke pengadilan, para hakim memutuskan kepengurusan dari hasil kongres atau muktamar luar biasa selalu dinyatakan kalah. Pengadilan berpihak kepada pengurus yang lahir dari kongres atau muktamar normal.

 

Dalam kisruh Partai Demokrat ini, ada yang mencoba mengajukan tesis: Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang memang berseberangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akan mendesak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang kader PDI-P, mengesahkan kepengurusan Moeldoko. Saya tepis kemungkinan itu karena Megawati pernah menunjukkan kenetralannya dalam sengketa internal partai politik.

 

Ketika ia menjadi presiden menggantikan Gus Dur, terjadi sengketa internal PKB, yang memperhadapkan Gus Dur dengan Matori Abdul Jalil. Megawati sama sekali tidak mencampurinya. Sebagaimana pengakuan Yusri Ihza Mahendra yang ketika itu menjadi Menteri Hukum dan HAM, ia tidak pernah diperintahkan atasannya, Megawati, untuk mengesahkan kepengurusan mana yang dikehendakinya.

 

Yang jelas, apa pun keputusan Menteri Hukum dan HAM kelak, akan menjawab pertanyaan: apakah Presiden Jokowi menyetujui atau tidak menyetujui gerakan Moeldoko mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, dari tangan AHY, yang lahir dari hasil kongres normal dan telah disahkan pemerintah. Mari kita tunggu adegan berikutnya dari drama politik di negeri kita ini. ●