Tampilkan postingan dengan label Gutomo Bayu AJi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gutomo Bayu AJi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Juni 2021

 

Politik Kemandirian Iptek

Gutomo Bayu Aji ;  Peneliti pada Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

KOMPAS, 16 Juni 2021

 

 

                                                           

Dalam sebuah webinar tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) belum lama berselang, seorang pembicara menceritakan kegelisahan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri terhadap kemandirian iptek.

 

Sudah lebih dari enam dasawarsa sejak Presiden ke-1 RI Soekarno meletakkan tonggak kemandirian iptek dengan visi besar yang membuat kita sebagai negara-bangsa baru tidak minder di hadapan negara-negara adidaya saat itu, kemandirian iptek masih terasa bagai menggantang asap hingga kini.

 

Perjalanan masa malah membuat kita mengelus dada karena modal kelembagaan dan sumber daya manusia iptek serta industri strategis yang disemai semasa Soekarno tidak mendapatkan perhatian, bahkan terkesan dipinggirkan. Institusi-institusi pasar bebas turut berperan dalam konstelasi politik kemandirian iptek, mengendalikan arah iptek serta industrialisasi masa kini.

 

Arus deras globalisasi telah membentuk kembali kemandirian iptek, bukan lagi sebagai diskursus kedaulatan, melainkan sebagai komoditas yang dinegosiasikan, dikuasai, dan dijadikan alat eksploitasi. Dengan kata lain, pembentukan kembali diskursus itu telah menggeser visi kemandirian iptek menjadi pasar besar yang disebut masyarakat konsumen Indonesia.

 

Kegelisahan Megawati yang disampaikan pada masa kepresidenan Joko Widodo bisa dilihat sebagai kegelisahan negara-bangsa, sebuah pencarian identitas keindonesiaan melalui iptek yang pada kenyataannya justru tergerus oleh sifat intrinsiknya sendiri ketika berada di bawah kekuatan-kekuatan pasar bebas.

 

Dalam spirit keindonesiaan inilah, Jokowi terpanggil oleh visi besar yang diwariskan oleh Soekarno, tetapi dengan kenyataan berupa persoalan pelik yang harus dihadapi saat ini. Persoalan itu tidak lain adalah kelembagaan dan SDM iptek yang berada di dalam pusaran neoliberalisme serta deindustrialisasi pascakrisis moneter tahun 1997-1998 yang belum kunjung pulih.

 

Apakah restrukturisasi kelembagaan iptek, yaitu Kemenristek menjadi BRIN dan Kemendikbudristek akan mendekatkan pada kemandirian iptek?

 

Dua tantangan

 

Mungkin akan terkesan simplistis apabila persoalan di atas hanya disandarkan pada restrukturisasi kelembagaan iptek, tanpa menimbang fenomena deindustrialisasi. Namun, dengan membincangkan kedua pilar riset itu, setidaknya akan turut membuka ruang partisipasi publik, khususnya komunitas epistemik, untuk turut berdialog mengenai kemandirian iptek.

 

Di komunitas epistemik, restrukturisasi itu telah memicu kecemasan. Setidaknya ada kecemasan yang mengemuka. Pertama, terkait budaya organisasi di satu sisi dan otonomi peneliti di sisi lain.

 

Restrukturisasi yang diikuti konsolidasi sumber daya iptek dipandang merombak kelembagaan iptek dan budaya organisasinya yang telah dibangun selama setengah abad terakhir. BRIN akan membutuhkan waktu yang panjang untuk membangun kembali budaya organisasi di tengah perbedaan karakter lembaga-lembaga ristek seperti LIPI, BPPT, Lapan, Batan, Lembaga Eijkman, serta keterbatasan jabatan kepala badan di antara kementerian terkait.

 

Sementara itu, kalangan peneliti mencemaskan otonomi di antara relasi pengetahuan dan kekuasaan yang berkembang di bawah BRIN. Bukan pada subyektivitas sebagaimana pada pemikiran Foucault, melainkan pada eksistensi peneliti di bawah bayang-bayang kekuasaan yang dikhawatirkan akan memperlemah independensi.

 

Kedua, terkait SDM iptek yang berdasarkan tiga indeks global tampak menyedihkan, yaitu PISA (Programme International Student Assessment) 2018, Education Index dari Human Development Reports 2017, dan GKI (Global Knowledege Index) 2020. Ketiga indeks itu menempatkan Indonesia di kelompok peringkat terbawah, bahkan di ASEAN.

 

Selain itu, dilihat dari pendidikan tinggi, jumlah universitas riset kita sangat terbatas. Restrukturisasi mungkin disertai kehendak untuk memberikan otoritas atau sarana untuk mengembangkan ristek di kalangan swasta, terutama sektor industri sebagai pilar ketiga. Namun, seberapa besar investasi telah memulihkan deindustrialisasi?

 

SDM unggul

 

Di era keterbukaan saat ini, rasanya akan seperti bangsa yang aneh jika kita menolak investasi global. Fakta bahwa sektor industri berdiri di garis depan globalisasi dan pengarah kebutuhan iptek. Persoalannya terletak pada politik yang menaunginya; apakah ketiga pilar iptek, yaitu BRIN, perguruan tinggi, dan industri, bisa mewujudkan kemandirian iptek sebagai kepentingan bersama suatu bangsa?

 

Kunci dari persoalan ini ada pada SDM iptek di mana politik yang menaunginya saat ini percaya bahwa teori modal manusia menjadi pendekatan utama penciptaan SDM unggul. Pemerintah bahkan optimistis dengan dividen demografi yang akan dipanen dalam kurun waktu yang panjang hingga 2045. Namun, tanpa pembenahan indeks pendidikan di atas, SDM yang diciptakan bisa selalu tertinggal dalam kompetisi penguasaan iptek di tingkat global.

 

Politik kemandirian iptek mungkin perlu melihat kembali upaya penciptaan SDM unggul itu dengan menekankan pada penguasaan dan kompetisi iptek di tingkat global serta internalisasi nilai-nilai keindonesiaan untuk mencapai kepentingan politik bersama sebagai sebuah bangsa. ●

 

Rabu, 18 April 2018

Langkah Maju Jokowi

Langkah Maju Jokowi
Gutomo Bayu Aji ;   Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan, LIPI
                                                         KOMPAS, 18 April 2018



                                                           
Ketimpangan penguasaan tanah jadi sorotan publik lagi setelah Amien Rais menyindir program sertifikasi tanah sekarang sebagai reforma agraria “ngibul”. Walau sindiran itu memicu polemik, tetapi kurang memperlihatkan kontribusi diskursif terhadap pemikiran serta kebijakan reforma agraria.

Baik kritik maupun penjelasan di polemik itu kurang menyentuh substansi diferensiasi agraria yang menciptakan jurang ketimpangan. Selain itu, polemik juga tidak  menyentuh strategi politik reformasi agraria sebagai suatu “gebrakan cepat”.

Jika kita menengok sejarah kebijakan reforma agraria sejak 1960 dan rekam jejak pemerintahan sejak era Orde Baru, maka sebenarnya tidak akan mudah untuk melontarkan apresiasi miring terhadap kebijakan reforma agraria sekarang.

Dalam rentang 50 tahun terakhir, Jokowi merupakan presiden paling berani dalam membuat kebijakan reforma agraria. Bukan hanya menetapkan jumlah objek reforma agraria paling luas, yaitu 21,7 juta hektar, melalui skema redistribusi aset dan akses, juga paling berani merombak dua kementerian, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang selama 50 tahun itu berkembang menjadi imperium tanah dan hutan di Indonesia.

Tindakan kecil ini tidak bisa dianggap remeh karena di dua kementerian itu pokok persoalan diferensiasi agraria di Indonesia bermula, yang kemudian jadi warisan masalah ketimpangan penguasaan tanah hingga mencapai gini rasio 0,68 sekarang ini.

Dalam sejarah kebijakan agraria, tindakan kecil itu setidaknya berdampak nyata pada dua hal berikut. Pertama, laju diferensiasi agraria secara nasional dapat diredam melalui sejumlah kebijakan, antara lain pembatasan pemberian konsesi kepada swasta, pencabutan izin usaha yang melanggar serta pembatasan pelepasan kawasan hutan yang kurang produktif.

Pada masa pemerintahan Soeharto, konsesi kepada swasta di dalam kawasan hutan mencapai lebih 500 unit dengan penguasaan kawasan hutan lebih dari 60 juta hektar atau hampir separuh dari total luas kawasan hutan di Indonesia. Sementara penguasaan rumah tangga petani di dalam kawasan hutan hampir nol persen. Sekarang, konsesi swasta diperketat hingga jumlah unitnya kurang dari separuhnya dengan penguasaan kawasan hanya sepertiga dari total luas kawasan hutan di Indonesia. Sementara penguasaan rumah tangga petani di kawasan hutan ditingkatkan hingga mendekati 10 persen.

Kedua, meningkatnya penguasaan tanah pada rumah tangga petani miskin melalui redistribusi aset dan akses seluas 21,7 juta hektar itu akan berdampak nyata terhadap masalah ketimpangan penguasaan tanah, kesejahteraan petani, serta konflik agraria di dalam kawasan hutan.

Langkah besar

Langkah besar untuk merombak struktur agraria nasional tentu sangat diharapkan pasca-2019. Langkah ini tak bisa disandarkan pada sosok pemimpin kurang memiliki visi agraria, apalagi terikat kepentingan bisnis pribadi/ kelompok yang turut menimpangkan penguasaan tanah di masa lalu hingga kini.

Langkah ini butuh sosok pemimpin yang berani, setidaknya untuk melakukan perombakan cepat dalam beberapa hal penting berikut ini.
Pertama, merestrukturisasi bisnis di sektor kehutanan dari sekadar ekstraksi sumber daya hutan menjadi sektor manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja dan meningkatkan ekspor barang olahan.

Kedua, menggeser perimbangan penguasaan kawasan hutan melalui peningkatan akses rumah tangga petani miskin secara berkelompok dari sekitar 10 persen hingga mencapai 30 persen atau lebih. Hal ini berarti sepertiga atau lebih kawasan hutan itu akan dikelola oleh kelompok petani melalui perhutanan sosial, termasuk hutan adat yang telah terbukti lestari.

Ketiga, menata ulang penguasaan tanah di sektor pertanian yang selama ini diabaikan tetapi memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan menyerap tenaga kerja paling besar di pedesaan.

Keempat, merevisi peraturan perundangan di sektor pertanian yang tak punya semangat kedaulatan pangan, antara lain UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang selama ini justru melegalisasi penciptaan ketergantungan petani pada pemerintah dan swasta.

Kelima, pengendalian bank tanah, termasuk yang dikuasai oleh oligarki bisnis selama hampir 30  tahun terakhir, untuk memajukan perekonomian rakyat kecil.

Beberapa perombakan mestinya sudah bisa dicicil, apalagi dengan adanya sinergi pembangunan desa dan pengembangan kawasan industri. Sementara langkah besar atau bahkan “gebrakan cepat” pasca-2019, bisa dirancang untuk melanjutkan langkah maju Jokowi sekarang.

Sabtu, 20 September 2014

Nasib Reforma Agraria

Nasib Reforma Agraria

Gutomo Bayu Aji  ;   Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI
KOMPAS, 20 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

KETIKA  kementerian agraria diumumkan dalam susunan kabinet Jokowi-JK mendatang, ada harapan segera dipecahkannya peti es yang membekukan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 selama setengah abad ini.
Ada harapan agar masalah-masalah agraria yang selama ini dibiarkan terurai dan agenda pembaruan agraria, termasuk yang mendesak yaitu land reform atau penataan penguasaan tanah, segera dilakukan.

Harapan-harapan itu wajar karena setelah setengah abad kita baru akan memiliki kementerian agraria lagi. Keberanian ini patut diapresiasi.

Pembaruan agraria

Walaupun dalam visi-misi Jokowi-JK tertulis jelas agenda pembaruan agraria, termasuk land reform, hal itu seperti tabu diperbincangkan terbuka. Hampir belum terdengar perdebatan mengenai hal itu di lingkaran Jokowi-JK ataupun elite politik.

Tema yang lebih mengemuka yang tampaknya akan menjadi pencapaian besar dalam agenda pembaruan agraria adalah kedaulatan pangan. Hal ini juga terkait dengan rencana besar penggabungan beberapa kementerian menjadi satu kementerian kedaulatan pangan.

Pada beberapa kesempatan, termasuk dalam kuliah umum di LIPI, Jokowi mengatakan pentingnya riset untuk mendukung kedaulatan pangan. Ia menekankan bahwa untuk mencapai swasembada pangan, beras, perlu meningkatkan produksi melalui temuan varietas yang bisa menghasilkan 8-12 ton gabah per hektar (Kompas, 17/9/14).

Keinginan untuk menata produksi ini mirip dengan gagasan revolusi hijau tahun 1970-an, yaitu pemerintah saat itu menargetkan swasembada beras dengan cara meningkatkan produksi melalui temuan varietas baru, penataan kelembagaan, irigasi, subsidi pupuk, dan pestisida.

Tidak ada land reform saat itu, tetapi swasembada beras tercapai untuk pertama kali tahun 1984. Hal ini semakin meyakinkan kalangan teknokrat bahwa swasembada pangan, antara lain beras, dapat dicapai tanpa harus melakukan land reform.

Pandangan ini mendominasi paradigma pikir pemerintah saat ini yang kalau tak disikapi secara kritisi bisa mengurangi substansi pembentukan kementerian agraria. Kita tahu, swasembada beras itu telah gagal dan Indonesia tercatat sebagai negara pengimpor beras terbesar ketiga di dunia.

Pembentukan kementerian agraria harus mengatasi masalah mendasar pada tingkat basis produksi, memberikan landasan bagi kementerian kedaulatan pangan, selain keadilan agraria yang selama ini diperjuangkan.

Tantangan Jokowi-JK

Dua tantangan besar terkait agraria dan kedaulatan pangan adalah, pertama, luas lahan pertanian Indonesia yang sangat terbatas, sekitar 21 juta hektar, tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan pangan.

Pertambahan luas lahan pertanian tidak sebanding dengan percepatan kebutuhan pangan, sebaliknya lahan pertanian yang tersisa terus menyusut karena konversi lahan.

Apabila pemerintah mendatang tidak membuka lahan pertanian baru, mencetak sawah baru, lahan pertanian yang ada saat ini tidak akan cukup untuk mencapai kedaulatan pangan. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pernah melakukan redistribusi lahan (telantar) 1,2 juta hektar, tetapi belum mengatasi masalah.

Jokowi-JK harus berani melakukan terobosan dengan mengajukan pelepasan kawasan hutan negara yang potensial untuk pengembangan lahan pertanian. Saat ini UKP4 mempercepat proses tata batas kawasan hutan negara hingga 68 persen sehingga tim transisi bisa berkoordinasi.

Kedua, lahan pertanian yang ada saat ini perlu diatur batas-batas penguasaan maksimum dan minimumnya, selain bagi hasil dan pengupahan yang berlaku di dalam sistem penguasaan itu.

Batas minimum-maksimum yang diatur dalam UUPA 1960 adalah 2 hektar-5 hektar berdasarkan produktivitas lahan saat itu. Saat ini, 1 hektar lahan sawah bisa menghasilkan 5 ton-7 ton gabah, apalagi kalau Jokowi ingin meningkatkan produksi hingga 8 ton-12 ton gabah per hektar, perlu dihitung kembali batas minimum-maksimum ideal saat ini.

Penataan batas minimum-maksimum penguasaan lahan sawah bisa dilakukan dengan cara membeli lahan-lahan sawah yang melampaui batas maksimum dan membagikannya kepada petani penggarap dan buruh tani berdasarkan penghitungan batas minimum, sistem bagi hasil, dan pengupahan. Anggaran pembeliannya bisa dibebankan pada APBN dan APBD.

Negara-negara maju, seperti Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan, telah melakukan land reform sebagai bagian dari kedaulatan pangan. Maka, pemerintahan mendatang jangan sampai terjebak paradigma teknokratis bahwa swasembada pangan dapat dicapai tanpa land reform. Tanpa itu, bukan hanya swasembada pangan tidak tercapai, melainkan juga pemerataan kesejahteraan petani. ●

Senin, 16 Januari 2012

Penjinakan Agraria(isme)


Penjinakan Agraria(isme)
Gutomo Bayu Aji, PENELITI BIDANG EKOLOGI-MANUSIA
PADA PUSAT PENELITIAN KEPENDUDUKAN LIPI
Sumber : KOMPAS, 16 Januari 2012


Apakah konflik sumber daya alam seperti di Mesuji dan Sape akan diselesaikan dengan menggunakan pendekatan agraria?

Pertanyaan itu mengganggu saya setelah baca koran. Pertama, sudah puluhan tahun media tak mengangkat kasus serupa ke dalam ranah agraria. Kedua, ada sedikit kesepahaman antara aktivis HAM dan beberapa aparat pemerintah: menggolongkannya ke dalam masalah agraria.

Apakah keduanya pertanda bahwa pendekatan agraria sudah diterima luas setelah lebih dari 30 tahun undang-undangnya dipetieskan? Atau, keduanya gerah dengan situasi akan lahirnya peraturan pemerintah yang ditunggu selama lebih dari 50 tahun?

Apa pun penjelasannya, yang terasa masihlah persaingan ideologi lama dengan ideologi baru. Ideologi lama jelas berpijak pada UU No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria; ideologi baru mengacu pada mekanisme pasar.
Ideologi lama yang sejak era Reformasi menjelma menjadi gerakan sosial telah 
menyusupkan pasukannya ke sistem birokrasi. Namun, ideologi baru yang menguasai perangkat sistematis terus-menerus menjinakkan militansi gerakan sosial itu melalui negosiasi kesejahteraan.

Persaingan memang tak seimbang. Gerakan sosial ini bukanlah Zapatista. Adapun birokrasi telah kawin-mawin dengan penguasa modal, pebisnis, dan mafia perundang-undangan. Telah bertahun-tahun gerakan sosial ini dikooptasi, diserap ideologi agrarianya ke dalam sistem kapitalisme global. Saya yakin pasukan yang disusupkannya ke dalam sistem birokrasi itu juga mulai lembek, dijinakkan militansinya, dan dibuat kelelahan dengan inefisiensi birokrasi.

Menghitung Kasus

Para sosiolog pedesaan meyakini bahwa agenda agraria telah pupus dari lingkungan akademik, termasuk lembaga penelitian pemerintah, dan diambil alih gerakan sosial itu. Ironis memang, agenda bangsa sebesar itu hilang dari perhatian akademianya dan, tragisnya, hanya dikerjakan segelintir aktivis.

Apakah kasus Mesuji dan Sape akan dimenangi oleh wacana agraria? Ataukah wacana agraria lain yang sejak 2004 menjadi salah satu agenda SBY?

Di tangan Joyo Winoto, agenda agraria tak lebih dari agenda tersembunyi Hernando de Soto, pemikir liberal dari Amerika Latin: menghubungkan dead capital di tangan petani miskin ke mekanisme pasar. Sertifikat tanah dianggap sebagai aset yang bisa disulap menjadi akses menuju kesejahteraan.

Baik De Soto maupun Joyo terselimuti kabut bahwa pemegang sertifikat tanah adalah penguasa buruh lepas dan sebagian lainnya bukanlah petani sesungguhnya. Dalam struktur agraria di pedesaan Indonesia, jumlah buruh lepas ini sangat besar. Memang Sensus Pertanian BPS masih berusaha memilah antara pemilik tanah dan penggarap serta buruh tani. Namun, dari mobilitas penduduk ke perkotaan terlihat jelas kelas mereka.

Tidakkah tebersit bahwa dengan struktur agraria seperti itu, sertifikasi tanah memicu gelombang diferensiasi agraria, bahkan terbesar kedua setelah dampak revolusi hijau di masa lalu?

Kritik yang secara konsisten ditekankan pada ideologi lama adalah redistribusi, lawan diferensiasi. Sayangnya, redistribusi tak pernah sungguh-sungguh dijadikan agenda negara. Pembangunan pertanian skala besar dengan pola plasma seperti MIFFE di Merauke dianggap sebagai jalan redistribusi. Namun, apa yang terjadi di Mesuji? Plasma benar- benar menjadi makhluk lemah.

Pola PIR yang dikembangkan melalui skema transmigrasi yang dianggap menjadi model redistribusi yang lain juga belum menjawab barisan proletar yang terus-menerus direproduksi oleh mekanisme pasar. Menghitung skema-skema yang ada, tampaknya kasus Mesuji dan Sape bisa dengan mudah terlepas dari agenda redistribusi apabila tak didekati secara benar.

Pembelajaran

Kasus Mesuji dan Sape terlampau mahal dijadikan pembelajaran karena menelan korban jiwa. Namun, apa yang bisa dipetik dari dua kasus itu jika diletakkan ke dalam ranah agraria?

Kedua kasus memberi pelajaran bahwa kekuasaan seorang menteri kehutanan di negeri ini sudah seperti raja. Ia menguasai tiga perempat daratan Indonesia tanpa kenal negosiasi redistribusi dalam arti yang sesungguhnya.

Apa yang bisa dipetik dari pengalaman sebelumnya? Modelmodel social forestry menjembatani persoalan redistribusi. Model-model ini sekaligus mendelegitimasi kekuasaan raja ke dalam sistem penguasaan bersama.

Raksasa modal juga telah menerima model-model ini sebagai bagian jiwa bisnisnya. Disadari, tanpa penguasaan bersama, kerugian lebih besar bisa ditimbulkan akibat konflik berkepanjangan. Redistribusi dalam arti sesungguhnya agaknya masih akan menjadi mimpi dalam ideologi lama, kecuali negara benar-benar terkontrol oleh konstitusi.