Tampilkan postingan dengan label Mafia Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mafia Narkoba. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 April 2013

Eksekusi Mati Gembong Narkoba


Eksekusi Mati Gembong Narkoba
Kunarto Marzuki  ;  Analis Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN)
SUARA MERDEKA, 10 April 2013


Ada empat kejadian penting terkait dengan kasus narkoba pada Maret 2013. Kejadian itu diharapkan bisa menjadi spirit bagi semua pemangku kepentingan untuk tak lelah melakukan segala upaya melakukan pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sebagaimana Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan P4GN. 

Empat kejadian penting itu, pertama; pelaksanaan eksekusi mati Adami Wilson, terpidana kasus narkoba asal Nigeria, di Kepulauan Seribu pada Jumat, 15 Maret 2013 dini hari. Eksekusi itu merupakan langkah berani Kejakgung di tengah keragu-raguan apatur negara menerapkan hukuman tegas terhadap bandar narkoba jaringan internasional. Tentu setelah pelaksaan eksekusi itu muncul pro dan kontra, dan itu wajar. 

Wilson adalah salah satu bandar narkoba berskala internasional yang mempunyai rekam jejak tidak pernah jera mengulangi kejahatan meskipun sudah dikurung di LP khusus di Nusakambangan, yang punya tingkat pengamanan maksimal. Mantan anggota intelijen Kepolisian Nigeria itu ditangkap tahun 2003 karena membawa 1.000 gram heroin. 
Akhir 2012 Wilson kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di perbatasan Timor Leste karena mengendalikan beberapa kurir yang membawa 8 kg sabu dari India. Dalam masa penangkapan oleh BNN, ia berbicara kepada pers bahwa akan terus bekerja untuk mengumpulkan uang Rp 3 miliar guna mengubah putusan pidana mati menjadi seumur hidup pada tingkat peninjauan kembali (PK).

Kedua; pengumuman hukuman mati pada tingkat kasasi oleh MA terhadap 5 terpidana kelas kakap pada triwulan akhir 2012. Mereka adalah Syarifudin alias Kapten, Enrizal (sopir pembawa 3,5 ton ganja), Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch (pemilik 60 kg sabu), Leng Kim Ping alias Away (warga negara Malaysia pemilik 45 kg sabu), dan Hartawan Lunardi alias Akui alias Jhon (pemilik 275 ribu ekstasi). 

Syarifudin adalah napi LP Nusakambangan. Dia bersama bandar narkotika lain, Hertoni, dan bekerja sama dengan Kepala LP Nusakambangan Marwan Adli ditangkap BNN karena mengendalikan peredaran narkoba dari Nusakambangan. Sebelumnya, Syarifudin divonis 20 tahun penjara oleh PN Cilacap dan dikuatkan oleh PT Semarang namun ditingkatkan menjadi hukuman mati oleh MA pada tingkat kasasi. 

Jaringan Baru

Di Jateng, pada pertengahan Maret 2013 PN Semarang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Rosmalinda karena terbukti ’’mengimpor’’ 7 kg narkotika jenis sabu dan heroin. Kasus ini juga menjadi sorotan di Jateng mengingat jumlah barang bukti yang diselundupkan. 

Ketiga; penangkapan mantan ketua DPC PDIP Blora Hariman Siregar alias Colbert Mangaratua alias Robert Siregar oleh Mabes Polri karena diduga mendatangkan 400 ribu ekstasi dari Belanda senilai puluhan miliar rupiah. Peristiwa ini mengingatkan kita semua bahwa sindikat narkotika menyasar semua lini kehidupan di Tanah Air.

Keempat; vonis praperadilan kasus Raffi Ahmad yang memenangkan BNN. Vonis ini mengakhiri hiruk-pikuk pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan BNN karena dinilai salah menangkap dan menahan figur publik yang mempunyai banyak penggemar. Vonis ini sekaligus menegaskan kepada masyarakat bahwa negara tidak boleh kalah melawan narkoba.

Hingga Desember 2012, berdasarkan data Susprolapnil Bidang Tindak Pidana Umum Kejakgung ada 71 terpidana mati kasus narkoba yang menunggu eksekusi. Pelaksanaan eksekusi terhadap mereka tergolong lambat, dan selalu ada pro dan kontra. 

Kalangan yang pro menganggap eksekusi mati harus segera dilaksanakan mengingat bandar narkoba itu masih leluasa menjalankan bisnis dari balik jeruji besi. Adapun pihak yang kontra beralasan hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, yaitu hak dasar untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945.

Eksekusi mati ini perlu segera dilaksanakan oleh Kejakgung terhadap napi yang sudah tak lagi punya hak melakukan upaya hukum, semisal PK dan grasi. Pasalnya, berdasarkan temuan BNN dan Polri, para terpidana mati itu tetap menjalankan bisnis dari LP. Kita tidak memungkiri ada sesuatu yang tidak beres yang membuat mereka tetap bisa menjalankan bisnis haram dari dalam sel. 

Ada tiga jawaban yang setidak-tidaknya bisa membuat terang benderang. Pertama; mereka tidak lagi punya harapan hidup sehingga cenderung memilih mengulangi perbuatan. Kedua; mereka bekerja dalam sindikat internasional yang menuntut untuk terus bekerja dengan membuat sel-sel ja-ringan baru. Ketiga; kita belum mempunyai sistem pemasyarakatan yang benar-benar ketat dan bisa membuat jera mereka un-tuk tidak mengulangi perbuatan. Yang ada justru sistem yang longgar sehingga mereka bisa leluasa kembali mengulangi perbuatan, yakni berbisnis narkoba dari dalam LP.

Karena itu, kita perlu mendorong ketegasan pemerintah untuk segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika mengingat tiga alasan itu. Makin lambat kita melaksanakan eksekusi berarti makin leluasa mereka menjalankan bisnis narkotika dan makin banyak anak bangsa kita yang menjadi korban. Makin lambat kita mengambil keputusan berarti  makin cepat kita membiarkan generasi kita hilang. ●

Rabu, 30 Januari 2013

Marioso Narkoba Makin Berdaulat


Marioso Narkoba Makin Berdaulat
Mariyadi Faqih ;  Kandidat Doktor Ilmu Hukum di PPS Unibraw
SUARA KARYA, 29 Januari 2013


Kecurigaan sudah masuknya peredaran narkoba ke berbagai elemen strategis bangsa bukanlah tanpa alasan. Jaringan ini termasuk salah satu jaringan kejahatan yang rapi dan berani memasuki relung-relung kehidupan bangsa secara multi strata. Siapa saja elemen bangsa, ditempatkan sebagai bagian dari objek yang ditargetkan bisa disentuh atau tidak punya kekebalan dari 'invasi' kriminalisasinya.
Penelitian Irwanto Yudiarto (2011) tentang perkembangan kejahatan global narkoba paling tidak bisa digunakan sebagai acuan. Dalam skema modus operandi dan target mafia narkoba secara globalitas adalah menjadikan negara-negara lembek dan konsumen yang serba toleran, terbuka, dan gampang terbuai untuk dijadikan lintasan produksi, transit, dan pengedaran (distribusi).
Masyarakat Indonesia termasuk jenis masyarakat di antara model masyarakat di dunia yang gampang terbuai dengan produk-produk yang menyenangkan dan memuaskan gaya hidupnya. Narkoba merupakan jenis zat-zat yang tidak sekedar menjanjikan kesenangan yang menyesatkan, namun juga membuai gaya hidupnya. Penggunanya merasa menjadi orang hebat, modern, tidak gagal adaptasi dengan komunitas eksklusif, dan merasa menjadi bagian dari kelas eksklusif, jika sudah mencoba dan jadi konsumen narkoba.
Itulah yang antara lain membuat banyak elemen berduit, khususnya generasi muda dari keluarga mapan, menjadi kelompok sosial yang tidak mau ketinggalan menjadi konsumen narkoba. Mereka mempunyai uang yang cukup atau bahkan lebih dari cukup untuk belanja narkoba. Mereka pun ada di antaranya yang kemudian menggeser perannya dari sekedar pecandu menjadi distributor atau menggandakan perannya yang tidak sebatas penikmat, tapi juga penjual bagi teman-temannya atau komunitasnya.
Ketika ada di antara generasi muda itu adalah anak pejabat atau pengusaha kenamaan, maka harus diakui kalau jaringan narkoba telah memasuki keluarga pejabat atau telah hadir menjadi penyakit yang potensial (lambat laun) merapuhkan dan menghancurkan keberlanjutan hidupnya. Dalam ranah demikian, bagaimana mungkin kita tidak ikut mempraduga kalau sebenarnya jaringan narkoba telah sukses menciptakan pasar di lingkaran keluarga pemimpin atau pejabat negeri ini?
Sebagai indikasi lainnya, belum lama ini, kita dihebohkan oleh perilaku hakim yang tertangkap basah mengadakan pesta narkoba. Oknum hakim ini kemudian menjelaskan, bahwa banyak hakim di Jakarta yang seperti dirinya (sebagai pengguna narkoba), meski kemudian penjelasannya diralat sendiri.
Temuan demikian itu layak dijadikan bahan refleksi, bahwa sindikat pemasaran narkoba sudah menyerang elemen-elemen strategis bangsa, mulai dari generasi muda, hakim, maupun pilar strategis lainnya. Mereka jadi oknum akibat terseret dalam pusaran kekuatan mafia narkoba yang sangat hebat dalam menjejakkan perilaku bisnisnya pada sektor apa pun dan siapa pun orangnya.
Kita diingatkan Alfredo (2012), bahwa bangsa-bangsa mana pun yang sering mengedepankan moral dan hukum sebagai penjaga, mereka harus waspada terhadap berbagai kemungkinan seperti yang terjadi di negara-negara di mana keberadaan mafia narkoba sangat kuat. Negara seperti Kolombia, Meksiko, dan sejumlah negara di kawasan Amerika Latin, tergolong gagal menjadi negara kuat karena tak sedikit aparat penegak hukumnya berada dalam pengaruh (cengkeraman) mafioso.
Untuk mempertahankan supremasi Mafioso, mereka ini menyebar uang dan narkoba kepada para pengambil kebijakan yang bersangkut paut dengan politik penanggulangan narkoba. Jika masih ada pejabat yang bersih atau berintegritas moral, pejabat ini 'dibersihkan'. Superiorisme mafia narkoba tidak takut menghadapi model kekuasaan apa pun. Mereka selalu merasa tertantang untuk mengalahkan atau menjinakkan siapa pun yang mencoba menghalanginya. Mereka pun memberikan keuntungan istimewa dan berlipat-lipat pada pejabat negara atau aparat penegak hukum yang mau memerankan dirinya sebagai mesin perluasan dan penguatan pasar peredaran narkoba.
Mafioso itu selalu menginginkan supaya tidak ada pejabat negara yang teguh menjadi pelindung dan pengaman keberlanjutan hidup rakyat. Mereka tawarkan keuntungan berlimpah dan jabatan-jabatan strategis asalkan jalur produksi, distribusi, transit, atau aspek pendukung 'kerajaan bisnis' narkoba diamankan atau dilindungi keberlanjutanya. Komunitas pejabat dibuatnya jadi tak teguh pendirian (inkonsistensi) dan suka mempermainkan hukum, kebenaran, kejujuran, dan harkat kemanusiaan.
Indonesia ini sudah lama dikategorikan oleh sosiolog Gunnar Myrdal sebagai negara lembek (soft state), suatu bentuk negara yang di dalamnya lebih banyak dihuni oleh pejabat atau pemimpin yang bermental indisipliner, suka tidak jujur, kurang memedulikan kepentingan rakyat, etos kerjanya rendah, dan gampang menyalahgunakan jabatan.
Di masyarakat seperti disebut Myrdal itu, berbagai bentuk penyakit tidak sulit memasuki dan menyerangnya habis-habisan. Negara tak ubahnya seperti keranjang sampah yang dimasuki beragam model penyakit. Asalkan menguntungkan dan menyenangkan, penyakit ini disulap atau dikemasnya menjadi 'emas' yang dimasukkan dalam rumus-rumus ambisi dan keserakahan narkoba merupakan penyakit yang terus menerus menghabisi generasi muda, namun masih juga diperlakukan sebagai 'emas' oleh segelintir elite strategis negeri ini.
Terbukti, mereka yang jelas-jelas jadi aktor pembunuhan anak bangsa ini, yang sedikitnya 15 ribu orang meninggal dunia akibat narkoba, masih juga mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan hidup. Ini jelas sangat tidak adil atas apa yang diperbuatnya dibandingkan dengan sanksi hukuman yang diterimanya. Hukuman mati saja sebenarnya belum cukup adil untuk para pembantai ini, maka menjadi tidak manusiawi dan memartabatkan bangsa ini jika mereka masih pendapatkan pengampunan, apalagi dengan alasan yang masih sumir. ●


Rabu, 14 November 2012

Penyusupan Mafia Narkoba


Penyusupan Mafia Narkoba
Bambang Soesatyo ;  Anggota Komisi III DPR, Fraksi Partai Golkar
SUARA MERDEKA, 13 November 2012



PENYUSUPAN mafia narkoba ke birokrasi negara sudah menjadi fakta tidak terbantah. Maka, kontroversi terkait dengan pemberian grasi bagi terpidana mati kasus narkotika Meirika Franola atau Ola harus menjadi faktor pendorong bagi pemerintah untuk membersihkan tubuh birokrasi negara.

Benar bahwa pemberian grasi untuk Ola menjadi tanggung jawab Presiden, yang menandatangani dokumen itu. Tetapi pernyataan sikap SBY tak menghapus kontroversi proses pemberian grasi itu. Bahkan, penjelasannya justru lebih menguak ketidakwajaran proses penerbitan keringan hukuman tersebut.

Dalam jumpa pers di Bali pekan lalu, Presiden mengaku menerima masukan bahwa terpidana mati Ola hanya kurir, bukan bandar atau pengedar. Informasi inilah yang menjadi dasar keputusan memberikan grasi. Dalih itu sangat berbeda dari penjelasan seorang pembantu presiden yang mengatakan grasi untuk Ola semata-mata demi pertimbangan kemanusiaan.

Seandainya Ola hanya kurir, berarti terjadi kesalahan dakwaan. Bila kuasa hukum Ola yakin terjadi kesalahan, mekanisme yang layak ditempuh adalah mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penasihat hukum Presiden pun mestinya menyarankan pihak Ola mengajukan PK mengingat mengajukan permohonan grasi menjadi tidak relevan terkait peran Ola sebagai kurir. Di situlah kontroversinya. Apalagi, rekomendasi MA kepada Presiden menyebut tidak cukup alasan untuk mengabulkan permohonan grasi Ola.

Dari mana atau dari siapa pembantu presiden menerima informasi bahwa Ola sekadar kurir? Siapa yang membisik SBY bahwa Ola itu bukan pengedar atau bandar, sehingga terpidana mati itu layak mendapat grasi?

Seperti diketahui, Ola divonis mati setelah dinyatakan bersalah karena berencana menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain. Dalam merumuskan rekomendasi kepada SBY, mengapa pembantu presiden tidak mengacu vonis PN Tangerang, yang kemudian diperkuat oleh PT Bandung, dan putusan kasasi MA atas vonis mati Ola?

Wajar muncul kecurigaan bahwa kantor kepresidenan tak lagi bersih. Dalam kasus Ola, publik menilai Presiden kecolongan. Penerbitan grasi itu mengindikasikan kantor presiden disusupi sindikat  narkoba, yang berupaya memperjuangkan keringanan hukuman anggota sindikat. Apalagi, pengampunan atau pengurangan hukuman bagi terpidana narkoba tak hanya untuk Ola. Masih segar dalam ingatan publik grasi untuk Schapelle Leigh Corby, terpidana narkoba asal Australia.

Tak berlebihan jika kepada SBY disarankan memerintahkan penyelidikan internal di kalangan para pembantu terdekat. Masyarakat berhak tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Siapa yang terlibat merekomendasikan grasi? Siapa yang membisik ke Presiden bahwa Ola sekedar kurir? Bagaimana pembantu presiden memperlakukan dokumen vonis mati Ola oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, yang kemudian diperkuat kasasi MA?

Jika semua pertanyaan ini tidak terjawab, publik dengan mudah menyimpulkan bahwa kantor kepresidenan tidak lagi bersih. Lebih ekstrem, muncul anggapan kantor presiden disusupi sindikat narkoba.

Kalau anggapan ini tidak dibantah oleh fakta-fakta dari penyelidikan internal, berarti mempertaruhkan reputasi dan kredibilitas SBY.

Publik akan menilai bahwa Presiden tidak cukup cakap karena kantornya bisa disusupi sindikat narkoba yang berusaha memperoleh keringanan hukuman bagi anggota sindikat yang sudah divonis oleh pengadilan.

Kewaspadaan SBY

Kemampuan sindikat kejahatan narkoba menyusup ke tubuh birokrasi negara sudah menjadi fakta tak terbantah. Sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di Tanah Air sudah dijadikan basis pengendalian bisnis narkoba oleh para bandar besar. Bahkan fakta tentang hal ini didapatkan sendiri oleh Wamenkumham Denny Indrayana dari serangkaian sidak.

Kepala LP Nusakambangan dijerat pihak berwajib karena terlibat bisnis narkoba. Sejumlah sipir penjara dijerat polisi karena melakukan hal sama. Ada oknum jaksa ditangkap karena dugaan terlibat jual beli narkoba hasil sitaan. Belum lagi ratusan oknum polisi terlibat kasus narkoba. Bahkan ada hakim kedapatan mengonsumsi narkoba.

Tak berlebihan muncul anggapan bahwa orang-orang kepercayaan SBY yang merekomendasikan pengampunan hukuman bagi Ola pun memiliki motif atau kepentingan. Sebelum dokumen yang memuat rekomendasi pengampunan itu sampai ke meja SBY untuk ditandatangani, sudah pasti melewati serangkaian pertemuan yang melibatkan orang-orang kepercayaan SBY dengan kuasa hukum dan kawan-kawan Ola.

Bagaimanapun, kita mengakui kekuatan jaringan Ola luar biasa, bisa menembus kantor kepresidenan. Terpidana narkoba yang ingin mendapat akses ke kantor kepresidenan tentu harus mengeluarkan dana tidak sedikit. Kemungkinan ini sangat berbahaya. Kalau pembantu presiden sudah berani berkompromi atau bernegosiasi dengan sindikat kejahatan narkoba, SBY harus lebih waspada.

Sebelum sindikat narkoba mencengkeram birokrasi negara, harus segera diambil inisiatif untuk melakukan pembersihan. Pemerintah tak bisa lagi pasif karena mereka terus merangsek, tidak hanya memperluas pasar di Indonesia tetapi juga terus berupaya memperlemah kekuatan negara dalam pemberantasan narkoba. ●