|
SUARA
MERDEKA, 10 April 2013
|
Bila Anda tertarik untuk membaca artikel melalui postingan artikel setiap hari di Grup WA, silakan bergabung dengan kami di Grup WA LOD melalui link berikut ini : https://chat.whatsapp.com/GTWUZic9Kbr5fwvfYN74mH
|
|
|
|
Kecurigaan sudah
masuknya peredaran narkoba ke berbagai elemen strategis bangsa bukanlah tanpa
alasan. Jaringan ini termasuk salah satu jaringan kejahatan yang rapi dan
berani memasuki relung-relung kehidupan bangsa secara multi strata. Siapa
saja elemen bangsa, ditempatkan sebagai bagian dari objek yang ditargetkan
bisa disentuh atau tidak punya kekebalan dari 'invasi' kriminalisasinya.
Penelitian Irwanto
Yudiarto (2011) tentang perkembangan kejahatan global narkoba paling tidak
bisa digunakan sebagai acuan. Dalam skema modus operandi dan target mafia
narkoba secara globalitas adalah menjadikan negara-negara lembek dan konsumen
yang serba toleran, terbuka, dan gampang terbuai untuk dijadikan lintasan
produksi, transit, dan pengedaran (distribusi).
Masyarakat Indonesia
termasuk jenis masyarakat di antara model masyarakat di dunia yang gampang
terbuai dengan produk-produk yang menyenangkan dan memuaskan gaya hidupnya.
Narkoba merupakan jenis zat-zat yang tidak sekedar menjanjikan kesenangan
yang menyesatkan, namun juga membuai gaya hidupnya. Penggunanya merasa
menjadi orang hebat, modern, tidak gagal adaptasi dengan komunitas eksklusif,
dan merasa menjadi bagian dari kelas eksklusif, jika sudah mencoba dan jadi
konsumen narkoba.
Itulah yang antara
lain membuat banyak elemen berduit, khususnya generasi muda dari keluarga
mapan, menjadi kelompok sosial yang tidak mau ketinggalan menjadi konsumen
narkoba. Mereka mempunyai uang yang cukup atau bahkan lebih dari cukup untuk
belanja narkoba. Mereka pun ada di antaranya yang kemudian menggeser perannya
dari sekedar pecandu menjadi distributor atau menggandakan perannya yang
tidak sebatas penikmat, tapi juga penjual bagi teman-temannya atau
komunitasnya.
Ketika ada di antara
generasi muda itu adalah anak pejabat atau pengusaha kenamaan, maka harus
diakui kalau jaringan narkoba telah memasuki keluarga pejabat atau telah
hadir menjadi penyakit yang potensial (lambat laun) merapuhkan dan
menghancurkan keberlanjutan hidupnya. Dalam ranah demikian, bagaimana mungkin
kita tidak ikut mempraduga kalau sebenarnya jaringan narkoba telah sukses
menciptakan pasar di lingkaran keluarga pemimpin atau pejabat negeri ini?
Sebagai indikasi
lainnya, belum lama ini, kita dihebohkan oleh perilaku hakim yang tertangkap
basah mengadakan pesta narkoba. Oknum hakim ini kemudian menjelaskan, bahwa
banyak hakim di Jakarta yang seperti dirinya (sebagai pengguna narkoba),
meski kemudian penjelasannya diralat sendiri.
Temuan demikian itu
layak dijadikan bahan refleksi, bahwa sindikat pemasaran narkoba sudah
menyerang elemen-elemen strategis bangsa, mulai dari generasi muda, hakim,
maupun pilar strategis lainnya. Mereka jadi oknum akibat terseret dalam
pusaran kekuatan mafia narkoba yang sangat hebat dalam menjejakkan perilaku
bisnisnya pada sektor apa pun dan siapa pun orangnya.
Kita diingatkan
Alfredo (2012), bahwa bangsa-bangsa mana pun yang sering mengedepankan moral
dan hukum sebagai penjaga, mereka harus waspada terhadap berbagai kemungkinan
seperti yang terjadi di negara-negara di mana keberadaan mafia narkoba sangat
kuat. Negara seperti Kolombia, Meksiko, dan sejumlah negara di kawasan
Amerika Latin, tergolong gagal menjadi negara kuat karena tak sedikit aparat
penegak hukumnya berada dalam pengaruh (cengkeraman) mafioso.
Untuk mempertahankan
supremasi Mafioso, mereka ini menyebar uang dan narkoba kepada para pengambil
kebijakan yang bersangkut paut dengan politik penanggulangan narkoba. Jika
masih ada pejabat yang bersih atau berintegritas moral, pejabat ini
'dibersihkan'. Superiorisme mafia narkoba tidak takut menghadapi model
kekuasaan apa pun. Mereka selalu merasa tertantang untuk mengalahkan atau
menjinakkan siapa pun yang mencoba menghalanginya. Mereka pun memberikan
keuntungan istimewa dan berlipat-lipat pada pejabat negara atau aparat
penegak hukum yang mau memerankan dirinya sebagai mesin perluasan dan
penguatan pasar peredaran narkoba.
Mafioso itu selalu
menginginkan supaya tidak ada pejabat negara yang teguh menjadi pelindung dan
pengaman keberlanjutan hidup rakyat. Mereka tawarkan keuntungan berlimpah dan
jabatan-jabatan strategis asalkan jalur produksi, distribusi, transit, atau
aspek pendukung 'kerajaan bisnis' narkoba diamankan atau dilindungi
keberlanjutanya. Komunitas pejabat dibuatnya jadi tak teguh pendirian
(inkonsistensi) dan suka mempermainkan hukum, kebenaran, kejujuran, dan
harkat kemanusiaan.
Indonesia ini sudah
lama dikategorikan oleh sosiolog Gunnar Myrdal sebagai negara lembek (soft state), suatu bentuk negara yang
di dalamnya lebih banyak dihuni oleh pejabat atau pemimpin yang bermental
indisipliner, suka tidak jujur, kurang memedulikan kepentingan rakyat, etos
kerjanya rendah, dan gampang menyalahgunakan jabatan.
Di masyarakat seperti
disebut Myrdal itu, berbagai bentuk penyakit tidak sulit memasuki dan
menyerangnya habis-habisan. Negara tak ubahnya seperti keranjang sampah yang
dimasuki beragam model penyakit. Asalkan menguntungkan dan menyenangkan,
penyakit ini disulap atau dikemasnya menjadi 'emas' yang dimasukkan dalam
rumus-rumus ambisi dan keserakahan narkoba merupakan penyakit yang terus
menerus menghabisi generasi muda, namun masih juga diperlakukan sebagai
'emas' oleh segelintir elite strategis negeri ini.
Terbukti, mereka yang
jelas-jelas jadi aktor pembunuhan anak bangsa ini, yang sedikitnya 15 ribu
orang meninggal dunia akibat narkoba, masih juga mendapatkan kesempatan untuk
melanjutkan hidup. Ini jelas sangat tidak adil atas apa yang diperbuatnya
dibandingkan dengan sanksi hukuman yang diterimanya. Hukuman mati saja
sebenarnya belum cukup adil untuk para pembantai ini, maka menjadi tidak
manusiawi dan memartabatkan bangsa ini jika mereka masih pendapatkan
pengampunan, apalagi dengan alasan yang masih sumir. ●
|
|
Penyusupan
Mafia Narkoba
Bambang Soesatyo ; Anggota Komisi III DPR,
Fraksi Partai Golkar
|
|
PENYUSUPAN mafia
narkoba ke birokrasi negara sudah menjadi fakta tidak terbantah. Maka,
kontroversi terkait dengan pemberian grasi bagi terpidana mati kasus
narkotika Meirika Franola atau Ola harus menjadi faktor pendorong bagi
pemerintah untuk membersihkan tubuh birokrasi negara.
Benar bahwa
pemberian grasi untuk Ola menjadi tanggung jawab Presiden, yang
menandatangani dokumen itu. Tetapi pernyataan sikap SBY tak menghapus
kontroversi proses pemberian grasi itu. Bahkan, penjelasannya justru lebih
menguak ketidakwajaran proses penerbitan keringan hukuman tersebut.
Dalam jumpa
pers di Bali pekan lalu, Presiden mengaku menerima masukan bahwa terpidana
mati Ola hanya kurir, bukan bandar atau pengedar. Informasi inilah yang
menjadi dasar keputusan memberikan grasi. Dalih itu sangat berbeda dari
penjelasan seorang pembantu presiden yang mengatakan grasi untuk Ola
semata-mata demi pertimbangan kemanusiaan.
Seandainya Ola
hanya kurir, berarti terjadi kesalahan dakwaan. Bila kuasa hukum Ola yakin
terjadi kesalahan, mekanisme yang layak ditempuh adalah mengajukan peninjauan
kembali (PK) perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penasihat
hukum Presiden pun mestinya menyarankan pihak Ola mengajukan PK mengingat
mengajukan permohonan grasi menjadi tidak relevan terkait peran Ola sebagai
kurir. Di situlah kontroversinya. Apalagi, rekomendasi MA kepada Presiden
menyebut tidak cukup alasan untuk mengabulkan permohonan grasi Ola.
Dari mana atau
dari siapa pembantu presiden menerima informasi bahwa Ola sekadar kurir?
Siapa yang membisik SBY bahwa Ola itu bukan pengedar atau bandar, sehingga
terpidana mati itu layak mendapat grasi?
Seperti
diketahui, Ola divonis mati setelah dinyatakan bersalah karena berencana
menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain. Dalam merumuskan rekomendasi
kepada SBY, mengapa pembantu presiden tidak mengacu vonis PN Tangerang, yang
kemudian diperkuat oleh PT Bandung, dan putusan kasasi MA atas vonis mati
Ola?
Wajar muncul
kecurigaan bahwa kantor kepresidenan tak lagi bersih. Dalam kasus Ola, publik
menilai Presiden kecolongan. Penerbitan grasi itu mengindikasikan kantor
presiden disusupi sindikat narkoba, yang berupaya memperjuangkan
keringanan hukuman anggota sindikat. Apalagi, pengampunan atau pengurangan
hukuman bagi terpidana narkoba tak hanya untuk Ola. Masih segar dalam ingatan
publik grasi untuk Schapelle Leigh Corby, terpidana narkoba asal Australia.
Tak berlebihan
jika kepada SBY disarankan memerintahkan penyelidikan internal di kalangan
para pembantu terdekat. Masyarakat berhak tahu apa yang sesungguhnya terjadi.
Siapa yang terlibat merekomendasikan grasi? Siapa yang membisik ke Presiden
bahwa Ola sekedar kurir? Bagaimana pembantu presiden memperlakukan dokumen
vonis mati Ola oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, yang kemudian
diperkuat kasasi MA?
Jika semua
pertanyaan ini tidak terjawab, publik dengan mudah menyimpulkan bahwa kantor
kepresidenan tidak lagi bersih. Lebih ekstrem, muncul anggapan kantor
presiden disusupi sindikat narkoba.
Kalau anggapan
ini tidak dibantah oleh fakta-fakta dari penyelidikan internal, berarti
mempertaruhkan reputasi dan kredibilitas SBY.
Publik akan
menilai bahwa Presiden tidak cukup cakap karena kantornya bisa disusupi
sindikat narkoba yang berusaha memperoleh keringanan hukuman bagi anggota
sindikat yang sudah divonis oleh pengadilan.
Kewaspadaan
SBY
Kemampuan
sindikat kejahatan narkoba menyusup ke tubuh birokrasi negara sudah menjadi
fakta tak terbantah. Sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di Tanah Air sudah
dijadikan basis pengendalian bisnis narkoba oleh para bandar besar. Bahkan
fakta tentang hal ini didapatkan sendiri oleh Wamenkumham Denny Indrayana
dari serangkaian sidak.
Kepala LP
Nusakambangan dijerat pihak berwajib karena terlibat bisnis narkoba. Sejumlah
sipir penjara dijerat polisi karena melakukan hal sama. Ada oknum jaksa
ditangkap karena dugaan terlibat jual beli narkoba hasil sitaan. Belum lagi
ratusan oknum polisi terlibat kasus narkoba. Bahkan ada hakim kedapatan
mengonsumsi narkoba.
Tak berlebihan
muncul anggapan bahwa orang-orang kepercayaan SBY yang merekomendasikan
pengampunan hukuman bagi Ola pun memiliki motif atau kepentingan. Sebelum
dokumen yang memuat rekomendasi pengampunan itu sampai ke meja SBY untuk
ditandatangani, sudah pasti melewati serangkaian pertemuan yang melibatkan
orang-orang kepercayaan SBY dengan kuasa hukum dan kawan-kawan Ola.
Bagaimanapun,
kita mengakui kekuatan jaringan Ola luar biasa, bisa menembus kantor
kepresidenan. Terpidana narkoba yang ingin mendapat akses ke kantor
kepresidenan tentu harus mengeluarkan dana tidak sedikit. Kemungkinan ini
sangat berbahaya. Kalau pembantu presiden sudah berani berkompromi atau
bernegosiasi dengan sindikat kejahatan narkoba, SBY harus lebih waspada.
Sebelum
sindikat narkoba mencengkeram birokrasi negara, harus segera diambil
inisiatif untuk melakukan pembersihan. Pemerintah tak bisa lagi pasif karena
mereka terus merangsek, tidak hanya memperluas pasar di Indonesia tetapi juga
terus berupaya memperlemah kekuatan negara dalam pemberantasan narkoba. ●
|