Selasa, 18 April 2017

Merawat Persatuan dalam Keragaman

Merawat Persatuan dalam Keragaman
Yudi Latif  ;   Cendekiawan Muda
                                              MEDIA INDONESIA, 17 April 2017



                                                                                                                                                           

HARMONI dalam kemajemukan adalah kode genetik bangsa ini. Modal unggulan Indonesia yang bisa dibanggakan pada dunia. Teladan luhur di tengah pergaulan antarbangsa.

Berbilang bangsa dalam zona keseragam­an terguncang hadapi globalisasi keragaman. Bahkan, bangsa maju kembali mengeja multikulturalisme secara tergagap. Tak sedikit gagal, berujung populisme dengan supremasi tribalisme antiasing, antiperbedaan.

Akan tetapi, Indonesia telah banyak makan asam garam. Bangsa maritim di tengah persilangan arus manusia dan peradaban dunia terbiasa menerima perbedaan. Jauh sebelum merdeka, para pemuda lintas etnik dan agama sudah menemukan penyebut bersama dalam keragaman bangsa. Saat dasar negara dan konstitusi Indonesia dirumuskan, perwakilan berbagai golongan terwakili, menghadirkan negara semua buat semua.

Di negeri kepulauan sepanjang rangkaian cincin api memang bisa diterjang letusan gunung dan badai tsunami. Kedamaian di sepanjang untaian zamrud khatulistiwa sesekali bisa dilanda konflik dan pertikaian. Namun, letusan gunung tidak berarti mengakhiri kehidupan. Muntahan abu vulkanis bisa jadi pupuk yang menyuburkan kehidupan.

Apa yang melukai bangsa ini bisa merahmatinya. Dalam pedih pertikai­an, warga disadarkan arti penting merawat persatuan dalam perbedaan dengan berbagi kesejahteraan. Ke­gelapan menyediakan kunang-kunang penuntun perjalanan bangsa untuk kembali ke jalan kerukunan hidup bersama.

Mengupayakan persatuan dari masyarakat plural seperti Indonesia bukanlah perkara yang mudah. Sejak awal berdirinya Republik ini, para pendiri bangsa menyadari sepenuhnya bahwa proses nation building merupakan agenda penting yang harus terus dibina dan ditumbuhkan. Bung Karno, misalnya, membangun rasa kebangsaan dengan membangkitkan sentimen nasionalisme yang menggerakkan ‘suatu iktikad, suatu keinsafan rakyat, bahwa rakyat itu adalah satu golongan, satu bangsa’.

Dengan mengacu pada pendapat Ernest Renan, Bung Karno mengatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa (une nation est un âme). Satu bangsa adalah satu solidaritas yang besar (une nation est un grand solidarité). Kebangsaan tidak bergantung pada persamaan bahasa meski dengan adanya bahasa persatuan bisa lebih memperkuat rasa kebangsaan.

Kalau begitu, apakah gerangan yang mengikat manusia menjadi satu jiwa? Dengan mengutip Renan, Soekarno mengatakan bahwa yang menjadi pengikat itu adalah kehendak untuk hidup bersama (le désir d’ être ensemble). “Jadi gerombolan manusia, meskipun agamanya berwarna macam-macam, meskipun bahasanya bermacam-macam, meskipun asal turunannya bermacam-macam, asal gerombolan manusia itu mempunyai kehendak untuk hidup bersama, itu adalah bangsa.”

Dengan mengacu pada pendapat Otto Bauer, Soekarno juga menekankan perwujudan bangsa sebagai ekspresi persamaan karakter yang tumbuh karena persatuan pengalaman. “Bangsa adalah satu persamaan, satu persatuan karakter, watak, yang persatuan karakter atau watak ini tumbuh, lahir, terjadi karena persatuan pengalaman.”

Dari pendapat Bauer ini, Soekarno menyimpulkan, “Meskipun agama­nya berlain-lainan, meskipun warna kulitnya berlain-lainan, meskipun bahasanya berlain-lainan asal ia tadinya, yaitu gerombolan manusia itu, mengalami bertahun-tahun, berpuluh-puluh, beratus-ratus tahun mungkin mengalami nasib yang sama, maka karena mengalami nasib yang sama itu akan tumbuh persatuan watak dan persatuan watak inilah yang menentukan sifat bangsa.”

Usaha untuk merajut karakter bersama, kehendak bersama, dan komitmen bersama dari suatu kebangsaan yang majemuk pertama-tama mensyaratkan hadirnya suatu negara persatuan. Dalam bagian ­akhir dari pidatonya pada 1 Juni 1945, Soekarno menyatakan, “Sebagai tadi telah saya katakan, kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia—semua buat semua! Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan ‘gotong royong’. Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong!”

Negara persatuan Indonesia, sebagai ekspresi dan pendorong semangat kegotongroyongan, harus mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; bukan hanya membela atau mendiamkan suatu unsur masyarakat atau bagian tertentu dari teritorial Indonesia. Negara juga diharapkan mampu memberikan kebaikan bersama bagi warganya, tanpa memandang siapa dan dari golongan, etnik, agama atau kelas sosial apa mereka.

Usaha mewujudkan negara persatuan itu dapat diperkuat dengan budaya gotong royong dalam kehidupan masyarakat sipil dan politik dengan terus mengembangkan pendidikan kewargaan dan multikulturalisme yang dapat membangun rasa keadilan dan kebersamaan, dengan dilandasi prinsip-prinsip kehidupan publik yang lebih partisipatif dan nondiskriminatif.

Dalam memperkuat daya gotong royong itu, keinginan hidup menjadi satu bangsa tidak akan mengarah pada nasionalisme yang sempit dan tertutup. Ke dalam, kemajemukan dan aneka perbedaan yang mewarnai kebangsaan Indonesia tidak boleh dipandang secara negatif sebagai ancaman yang bisa saling menegasikan.

Sebaliknya, hal itu perlu disikapi secara positif sebagai limpahan ka­runia yang bisa saling memperkaya khazanah budaya dan pengetahuan lewat proses penyerbukan silang budaya. Puncak-puncak kebudayaan daerah dan hasil persilangan antarbudaya daerah terhitung sebagai kebudayaan bangsa yang dapat memperkuat kepribadian nasional. Bahasa daerah serta penyerapan bahasa antardaerah bisa menjadi sumber pengayaan bahasa nasional.

Keluar, nasionalisme Indonesia juga nasionalisme yang memuliakan kemanusiaan universal dengan menjunjung tinggi persaudaraan, perdamaian dan keadilan antarumat manusia. Dengan mengutip ucapan Karamchand Gandhi, Soekarno menyatakan, “Buat saya, maka cinta saya pada Tanah Air itu, masuklah dalam cinta pada segala manusia. Saya ini seorang patriot, oleh karena saya manusia dan berbicara manusia. Saya tidak mengecualikan siapa juga.” Dengan demikian nasionalisme Indoneia tidaklah bersifat chauvinis atau provinsialis yang memecah belah. Nasionalisme yang semacam ini, ia anggap sebagai bentuk ‘assyabiyah yang dikutuk Allah’.

Sepadan dengan keterbukaan nasionalisme Indonesia terhadap khazanah kemanusiaan universal, klaim universal pelbagai peradaban juga harus didialogkan dengan realitas setempat. Dalam kaitan ini, seperti pernah diingatkan Nurcholish Madjid (1995), orang-orang beragama diharapkan mampu mewujudkan diri dalam sikap hidup kebangsaan yang tidak lagi melihat kesenjangan antara keagamaan dan keindonesiaan.

Bahkan lebih mendasar lagi, umat beragama di Indonesia harus dapat menyongsong masa depan bangsa dan negara dalam semangat tiadanya lagi kesenjangan antara etika universal agama-agama dan Pancasila. Sebagai pendukung dan sumber utama nilai-nilai keindonesiaan, komunitas agama semakin diharapkan untuk tampil dengan tawaran-tawaran kultural yang produktif dan konstruktif, khususnya dalam pengisian nilai-nilai keindonesaan dalam kerangka penguatan persatuan Indonesia.

Akhirnya, persatuan Indonesia dalam kerangka civic-political nationalism mensyaratkan loyalitas warga pada seperangkat cita-cita politik dan kelembagaan yang dianggap adil dan efektif. Untuk itu, formasi kebangsaan dalam kerangka menghadapi musuh bersama harus ditranformasikan menjadi usaha merealisasikan keadilan dan ke­sejahteraan bersama.

Selain perlu adanya basis ke­setaraan dalam ekonomi, penguatan nasionalisme politik juga memerlukan kesetaraan kesempatan dan interaksi sosial. Sekolah-sekolah publik dan ruang publik lainnya harus bisa diakses orang dari latar agama dan etnik apa pun, dan menjadi wahana peyerbukan silang budaya (cross-culture fertilization) yang dapat memperkuat budaya kewargaan (civic culture). Dengan adanya kesetaraan dan keleluasaan dalam partisipasi publik, obsesi pada perbedaan akan beralih menjadi tendensi untuk mencari titik temu (persamaan). Dalam pada itu, warga juga bisa menemukan suasana saling pengertian, pada titik mana mereka bisa berbeda dan pada titik mana pula mereka harus bersama.

Dalam mentransformasikan ke-Kami-an menuju ke-Kita-an, diperlukan sikap positif dan prasangka baik. Kerja sama dan sikap saling memercayai serta iktikad baik tiap-tiap komunitas, yang diperkuat jalinan gotong royong secara fungsional di antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi demokrasi dalam suatu masyarakat multikultur.

Seperti dinyatakan Nurcholish Madjid (1995: 67), “Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-ma­sing penuh curiga kepada satu sama lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efisiennya cara hidup demokratis, tapi juga dapat menjurus kepada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai asasi demokrasi. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianisme), dan tingkah laku penuh percaya kepada iktikad baik kepada orang dan kelompok lain mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimistis.”

Dengan demikian, kebangsaan Indonesia ialah ekspresi rasa syukur atas desain sunatullah (hukum Tuhan). Segala puji bagi Tuhan atas segala karunia kekayaan-kemajemukan dan keindahan negeri ini, dan segala bakti bagi sesama demi kebahagiaan hidup bersama. Puji dan bakti itu kita lakukan dengan menjunjung tinggi kesetaraan kemuliaan manusia. Lewat usaha mengembangkan sikap positif terhadap kemajemukan bangsa, melalui perwujudan demokrasi permusyawaratan berlandaskan semangat persatuan yang berorientasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar