Tampilkan postingan dengan label Asrudin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asrudin. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Januari 2015

Seratus Hari yang Mengecewakan

Seratus Hari yang Mengecewakan

Asrudin  ;  Peneliti di Lingkaran Survei Indonesia Group
JAWA POS, 28 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

PADA 28 Januari 2015, pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla genap berusia 100 hari. Selama itu pula, rakyat Indonesia menaruh harapan besar kepada Jokowi untuk bisa melakukan perubahan yang lebih baik bagi bangsa ini.

Mungkin karena harapan yang besar dari rakyatlah Jokowi sempat dijadikan cover majalah Time edisi Oktober 2014. Dalam cover itu, majalah terbitan Amerika tersebut menuliskan headline: A New Hope dengan huruf kapital.

Apalagi jika kita mengingat kembali pidato pelantikan Jokowi di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin 20 Oktober 2014, harapan itu, tampaknya, akan terwujud. Dalam penutup pidato pelantikan presiden yang berjudul ’’Di Bawah Kehendak Rakyat dan Konstitusi’’, Jokowi dengan tegas mengatakan, ’’Sebagai nakhoda yang dipercaya oleh rakyat, saya mengajak semua warga bangsa untuk naik ke atas kapal Republik Indonesia dan berlayar bersama menuju Indonesia Raya. Kita akan kembangkan layar yang kuat. Kita akan hadapi semua badai dan gelombang samudra dengan kekuatan kita sendiri. Saya akan berdiri di bawah kehendak rakyat dan konstitusi.’’

Tapi, apa yang terjadi? Belum 100 hari pemerintahannya berjalan, Jokowi justru membuat sejumlah janji yang diingkari sendiri. Bahkan, baru-baru ini, Jokowi dinilai mengecewakan publik dalam menyikapi persoalan tentang penolakan publik atas pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri dan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri.

Rapor Jokowi

Sebagaimana dicatat The New York Times pada 17 Januari 2015, sosok Jokowi saat ini mulai kehilangan kilaunya. Dalam artikel yang ditulis koresponden The New York Times yang berjudul For Indonesians, President’s Political Outsider Status Loses Its Luster, Joe Cochrane mendata sejumlah kebijakan dan keputusan Jokowi yang dinilai merusak citra sendiri.

Memang, ketika terpilih, Jokowi segera saja menjadi apa yang disebut Cochrane sebagai political outsider. Artinya, Jokowi telah memegang jabatan penting dan dianggap mampu mengubah sistem yang sudah ada, mengubah hal yang tidak bisa diubah, serta memberikan harapan yang cerah bagi rakyat.

Namun, sebagaimana Cochrane mencatat lebih lanjut dengan cerdas, satu-satunya yang bisa ditebak dalam dunia politik di Indonesia adalah ketidakpastian itu sendiri. Kini Jokowi justru lebih banyak memberikan sejumlah kekecewaan bagi para pendukungnya.

Belum genap 100 hari memimpin pemerintahan, dia sudah membuat empat inkonsistensi sekaligus. Pertama, saat Jokowi memutuskan untuk menaikkan harga BBM. Padahal, pada masa kampanye pilpres, dia telah berjanji di depan anggota IPOI (Ikatan Persaudaraan Ojek Indonesia) pada 16 Juni 2014 di Jalan Borobudur 18, Jakarta Pusat, untuk tidak menghapus subsidi BBM.

Kedua, ketika Jokowi mengumumkan kebinetnya. Sebelum mengumumkan kabinet, dia berjanji untuk tidak berkompromi dan tidak transaksional dalam menyusun kabinet. Namun, Jokowi malah menyusun kabinet yang penuh dengan transaksi serta kompromi.

Terdapat beberapa nama menteri yang di luar ekspektasi publik dan merupakan titipan petinggi parpol koalisi pendukung Jokowi. Misalnya, Puan Maharani (menteri koordinator bidang pembangunan manusia), Ryamizard Ryacudu (menteri pertahanan), Rini Soemarno (menteri badan usaha milik negara), serta Tedjo Edhy Purdijatno (menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan).

Ketiga, saat Jokowi memutuskan memilih jaksa agung dari Partai Nasdem, M. Prasetyo. Padahal, sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menegaskan bahwa Jokowi tidak akan memilih jaksa agung dari kader partai. Dalam pernyataannya, Rabu 29 Oktober 2014, Andi memastikan Jokowi akan menunjuk jaksa agung dari kalangan profesional internal atau dari eksternal Kejaksaan Agung.

Keempat, yang juga sangat menyakitkan hati publik, penunjukan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai calon tunggal Kapolri pada 9 Januari lalu. Penunjukan BG itu dinilai telah mengkhianati rakyat sekaligus konstitusi karena BG telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Setelah penetapan tersangka itu, Jokowi justru tidak menganulir pencalonan BG, malah dibiarkan menggantung. Akibatnya, persoalan tersebut sempat meluas dengan ditangkapnya BW oleh Bareskrim Polri yang dinilai banyak pihak sebagai aksi balas dendam Polri terhadap KPK.



Jadilah Pemimpin

Sangat jelas terlihat, rapor Jokowi lebih banyak merah daripada birunya. Meski dia sudah melakukan sesuatu yang sangat disukai publik –misalnya, kebijakan ofensif untuk menyelamatkan kekayaan laut Indonesia melalui Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti; program tiga kartu sakti (kartu Indonesia sehat, kartu Indonesia pintar, dan kartu keluarga sejahtera); kebijakan penurunan harga BBM; dan rencana membangun 13 bendungan baru pada 2015 untuk mengejar swasembada pangan, hal itu tidak bisa menutupi empat kesalahan politiknya tersebut. Hal tersebut terlihat dari besarnya ekspresi kekecewaan publik yang tergambar di laman media sosial Facebook dan Twitter.

Meski ada yang membela dengan menyatakan bahwa rapor merah itu timbul karena Jokowi tersandera pemain politik berpengaruh lainnya seperti Megawati, Surya Paloh, dan Jusuf Kalla, hal tersebut tetap tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Menjadi seorang pemimpin memang tidak mudah. Dia harus siap membela kepentingan rakyat dan konstitusi, bukan kepentingan elite politik partai pendukungnya.

Karena itu, 100 hari pertama ini harus dijadikan pelajaran oleh Jokowi untuk bisa memperbaiki kesalahan agar ke depan Indonesia menjadi lebih baik dan kepercayaan publik kembali tumbuh.

Caranya sangat mudah, tunjukkan saja kepada publik bahwa Jokowi merupakan strong leader yang bisa menyelaraskan janji dengan realisasi serta bisa menyelaraskan kata dengan perbuatan. Itu saja kata kunci yang dibutuhkan publik dari seorang Jokowi. Jika itu berhasil dilakukan, revolusi mental sebagaimana yang diusung Jokowi sejak masa kampanye Pemilu Presiden 2014 akan menjadi sebuah gerakan nasional. Semoga!

Jumat, 07 November 2014

Tantangan Politik Luar Negeri Jokowi

Tantangan Politik Luar Negeri Jokowi

Baiq Wardhani dan Asrudin  ;  Baiq Wardhani, Dosen Hubungan Internasional dari FISIP Universitas Airlangga; Asrudin,  Peneliti di Lingkaran Survei Indonesia Grup
SINAR HARAPAN, 23 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Sah sudah Jokowi dilantik menjadi Presiden Ketujuh Indonesia pada Senin (20/10). Pelantikan Jokowi ini terbilang sensasional dari segi pemberitaan karena tidak hanya media massa Indonesia yang meliput. Sejumlah media massa asing pun ikut mengabadikan jalannya pelantikan tersebut, seperti ABCNews, The Washington Post, Time Magazine, The Strategist, dan banyak lagi.

Di antara sejumlah isu, yang paling menarik perhatian media massa asing adalah mengenai pengumuman susunan kabinet yang dipilih Jokowi setelah dilantik, khususnya untuk pos menteri luar negeri (menlu). Media massa Australia,The Strategist, pada Senin misalnya, menyoroti kapabilitas Jokowi dalam urusan luar negeri, mengingat masih minimnya pengalaman Jokowi di bidang tersebut.

Oleh sebab itu, The Strategist menyarankan Jokowi memilih menlu dari kalangan profesional ketimbang partai politik (parpol). Ini karena isu-isu internasional akan menjadi tantangan berat yang dihadapi Jokowi ke depan.
Dalam kolom ini, penulis bermaksud mengevaluasi kembali visi politik luar negeri Jokowi yang sudah disampaikannya sebelum ia dilantik. Dari evaluasi itu, penulis melengkapi kekurangan dari visinya agar bisa menjawab tantangan-tantangan berat dalam politik luar negeri Indonesia.

Dalam pidato pelantikannya, Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan, di bawah pemerintahannya, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dengan penduduk muslim terbesar di dunia, juga sebagai negara kepulauan dan sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, akan terus menjalankan politik luar negeri bebasaktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.

Dalam banyak kesempatan, Jokowi berulang-ulang mengatakan, politik luar negeri bebas aktif Indonesia perlu didukung ketahanan nasional yang kuat. Ia, misalnya, menyinggung pentingnya meningkatkan kesejahteraan prajurit, modernisasi alat-alat pertahanan termasuk pertahanan cyber dan hybrid, serta modernisasi dan industri pertahanan yang mesti terus diperkuat.

Jokowi mencontohkan, modernisasi alat bisa dengan drone. Menurutnya, drone bisa memberikan manfaat, baik dari sisi ekonomi maupun ketahanan nasional. Drone akan dipasang di empat kawasan, yaitu di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Dengan drone, bisa dilihat ada kekayaan ekonomi maritim kita yang diambil atau tidak.

Drone akan sangat berguna bagi pertahanan. Ini bisa mencegah illegal fishing dan illegal logging. Apalagi, Jokowi memaparkan, kekayaan laut senilai Rp 300 triliun hilang karena illegal fishing. Ia juga menegaskan, geopolitik kini sedang bergerak ke timur. Indonesia berada di tengah pergeseran tersebut. Dengan membangun kekuatan maritim, Indonesia akan menang di laut, berwibawa, dan dihormati.

Jika diamati pemaparan Jokowi di atas, visi politik luar negerinya itu tidak lepas dari unsur-unsur kekuatan nasional yang dijabarkan para penulis hubungan Internasional, seperti HJ Morgenthau, Organski, Couloumbis, dan Wolfe; yaitu unsur-unsur kasat mata/tangible (geografi, sumber daya alam (SDA), kemampuan industri, kesiagaan militer, dan penduduk) dan tak kasat mata/intangible (kualitas diplomasi dan moral nasional).

Beberapa unsur kasat mata yang dimiliki Indonesia telah dibahas cukup luas oleh Jokowi. Itu seperti letak geografis yang strategis dengan luas wilayah yang masif, sumber daya alam yang melimpah, potensi kemampuan industri, militer yang berpotensi kuat dengan pelatihan dan alutsista modern, serta jumlah penduduk yang besar. Sekalipun demikian, terdapat banyak titik lemah. Indonesia baru sekadar memiliki (possessing) kekuatan yang kasat mata, namun belum dan kurang dalam mengolah/mendayagunakan (converting) yang tak kasat mata.

Padahal sebagaimana dikatakan Morgenthau, dari segenap faktor yang menyebabkan kekuatan suatu negara, yang terpenting, walau tidak stabil, adalah kualitas diplomasi. Mengingat cara melaksanakan hubungan luar negeri suatu negara oleh para diplomatnya dalam masa damai, sama seperti siasat dan taktik militer oleh para pemimpin militernya dalam masa perang, kualitas diplomasi bisa menjadi otak kekuatan nasional.

Dalam konteks itu, Indonesia sesungguhnya telah memiliki otak dalam politik luar negeri yang sesuai kepentingan nasional sejak awal kemerdekaan, yakni bebas aktif. Doktrin politik luar negeri bebas aktif ini pernah terbukti berhasil dalam penerapannya ketika masa Perang Dingin. Karena itu, Presiden Jokowi perlu merevisi doktrin thousand friends, zero enemy yang menjadi landasan politik luar negeri pemerintahan sebelumnya (SBY). Hal ini penting dilakukan agar diplomasi Indonesia tidak lagi kedodoran dalam menghadapi negara-negara lain dan kejadian-kejadian, seperti dipancungnya tenaga kerja Indonesia (TKI), Ruyati, di Saudi Arabia; pelanggaran kedaulatan yang sering dilakukan Malaysia; serta aksi spionase yang dilakukan pemerintah Australia tidak terulang. Tentunya, revisi itu perlu dibarengi dengan mengirim diplomat-diplomat terbaik yang terseleksi secara ketat ke luar negeri.

Agar politik luar negeri Indonesia lebih bertaji, Jokowi perlu mengembangkan doktrin yang lebih berwibawa. Tanpa bermaksud melupakan beberapa “prestasi generik” diplomasi SBY, yang secara peyoratif disebut “unik” oleh beberapa kalangan, doktrin SBY tidak membantu menjadikan Indonesia sebagai negara yang disegani, bahkan dalam kancah regional sekalipun.

Pengembangan doktrin itu bisa dilakukan Jokowi dengan menyatukan kualitas diplomasi yang menjadi otak kekuatan nasional dan moral nasional yang menjadi jiwanya. Moral nasional adalah spirit yang ditunjukkan oleh warga negara dan secara keseluruhan merupakan tingkat kebulatan tekad suatu bangsa untuk mendukung keberhasilan diplomasi pemerintahnya, baik dalam waktu damai ataupun perang.

Terkait dengan itu, renungan Morgenthau berikut ini perlu diperhatikan oleh Jokowi bahwa dalam sejarah, Goliat yang tanpa otak atau jiwa dihantam dan dibunuh oleh David yang memiliki keduanya. Tanpa kedua unsur tak kasat mata, unsur-unsur kasat mata yang dimiliki Indonesia dalam jangka panjang akan menjadi tidak berarti. Oleh karena itu, tantangan politik luar negeri bebas aktif Jokowi yang terbesar adalah bagaimana agar menlu yang akan dipilihnya nanti bisa membuat unsur kekuatan yang kasat mata dapat bersinergi dengan unsur kekuatan yang tak kasat mata.

Kamis, 18 September 2014

Menolak RUU Pilkada Tak Langsung

Menolak RUU Pilkada Tak Langsung

Asrudin  ;   Peneliti di Lingkaran Survei Indonesia Grup
SINAR HARAPAN, 18 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak langsung (dipilih DPRD) saat ini tengah dibahas Panitia Kerja DPR. Belum juga disahkan, RUU Pilkada ini pun langsung mendapat banyak sorotan.

Tidak hanya dari elite politik, kepala daerah, dan pengamat, tetapi juga dari publik. Pasalnya, sebelum Pilpres 2014, tak ada parpol yang ingin kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Namun, parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (pendukung pasangan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 9 Juli 2014), yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional, ditambah Partai Demokrat, justru mendorong agar kepala daerah dipilih DPRD.

Sontak saja, para bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menolak dengan tegas pilkada oleh DPRD.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai pelaksanaan pilkada yang telah berlangsung selama 10 tahun itu belakangan lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat. Menurutnya, demokrasi secara langsung membutuhkan biaya mahal.

Hanya melibatkan orang-orang berkocek tebal yang didukung para cukong. Dengan pelaksanaan pilkada tak langsung, Fadli meyakini hal ini akan menghemat anggaran negara. Selain itu, parpol Koalisi Merah Putih (KMP) juga meyakini pilkada tak langsung berpotensi menimbulkan konflik sosial di antara masyarakat.

Dalam kolom ini, penulis bermaksud memberikan catatan kritis atas argumentasi irasional Fadli Zon dan parpol yang tergabung dalam KMP. Catatan kritis pertama penulis adalah soal anggaran dan konflik sosial. Kedua, mengenai gagasan pilkada tak langsung yang menurut penulis bisa menghambat jalannya demokrasi di Indonesia.

Irasionalitas

Anggapan tentang pilkada langsung bisa memboroskan anggaran negara adalah penilaian yang irasional. Mengapa? Dalam studi ringkasnya, Dodi Ambardi (2014) memberikan jawaban yang sangat baik melalui tulisannya berjudul, “Benarkah Pilkada Mahal?”.

Dalam tulisannya itu, Dodi mencatat bahwa biaya penyelenggaraan sebuah pilkada sebesar Rp 25-50 miliar. Jika APBD DKI Jakarta sebesar Rp 72 triliun, proporsi biaya pilkada hanyalah 0,0007 persen. Untuk Gorontalo yang memiliki APBD terkecil pada level provinsi sebesar Rp 568 miliar (2010) akan membelanjakan APBD sebesar 0,04 persen untuk penyelenggaraan pilkada.

Persentase ini, Dodi mengatakan, tentunya jauh sangat kecil kalau kita menjumlahkan APBD selama lima tahun, sedangkan pilkadanya hanya sekali dalam lima tahun.

Jika persentasenya sekecil itu, dari mana datangnya anggapan bahwa biaya pilkada mahal? Tampaknya, para politikus itu mencampurkan antara biaya penyelenggaraan pilkada dengan pengeluaran kampanye masing-masing kandidat.

Biaya kampanye mahal itu berpokok pada kecenderungan kandidat untuk membeli suara pemilih, menukarnya dengan kaus, kalender, sajadah, mukena, perkakas dapur, dan tentu saja amplop.

Jadi, menurut Dodi, pilkada mahal itu sebenarnya masalah elite. Publik hanya memiliki kesempatan lima tahun sekali untuk mengontrol para kepala daerah. Kesempatan langka itu hendak dimatikan para politikus Senayan.

Padahal dengan pilkada langsung, publik telah menunjukkan kecerdasan politik dalam memilih pemimpinnya. Publik telah berhasil memilih atau melahirkan pemimpin berkualitas, seperti Gubernur DKI Jakarta Jokowi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wali Kota Surbaya Tri Rismaharini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dan Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah.

Karena itu, dapat dikatakan, dengan menyebut pilkada langsung bisa memboroskan anggaran negara merupakan akal-akalan parpol. Parpol KMP mengusulkan pilkada tak langsung adalah karena ingin mencari sumber keuangan dari kandidat kepala daerah. Setelah kepala daerah terpilih, ia akan diperas dan APBD akan dibagi-bagi ke parpol yang mendukung kandidat tersebut.

Karena itu, tak heran jika Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemudian mengatakan apabila pilkada ditentukan DPRD, kepala daerah akan sangat bergantung kepada anggota legislatif. Bahkan, Ahok dengan tegas mengatakan, kepala daerah akan menjadi lahan untuk diperas anggota DPRD.

Terkait ketakutan parpol KMP dengan adanya konflik sosial jika pilkada diadakan secara langsung juga merupakan argumen yang irasional.

Itu karena menurut data Kementerian Dalam Negeri, pada 2011 hanya terjadi delapan konflik sosial dari 155 penyelenggaraan pilkada. Sementara itu, pada 2012 hanya terdapat enam konflik dari 77 pilkada yang telah dilangsungkan.

Menghambat Demokrasi

Selain tentang irasionalnya alasan penghematan biaya dan konflik sosial, RUU Pilkada tak langsung mengandung cacat demokrasi. RUU tersebut sangat elitis dan mengabaikan keinginan mayoritas publik Indonesia.

Padahal, dalam temuan survei Lingkaran Survei Indonesia (5-7 September 2014), terdapat 81,25 persen yang menyatakan setuju bahwa kepala daerah harus tetap dipilih secara langsung. Hanya 10,71 persen yang menyetujui kepala daerah dipilih DPRD. Sementara itu, 4,91 persen menginginkan kepala daerah ditunjuk presiden.

Itu berarti, mayoritas publik menolak dengan tegas RUU Pilkada tak langsung. Jika mayoritas keinginan publik ini tetap dimentahkan RUU Pilkada, proses konsolidasi, yakni praktik-praktik demokrasi akan terhambat.

Georg Sorensen dalam bukunya yang berjudul Democracy and Democratization: Processes and Prospects in a Changing World (1993) pernah mengingatkan, fase konsolidasi bisa dicapai jika ada kompetisi terbuka, partisipasi, serta kebebasan politik publik.

Tiadanya fase ini akan menghambat jalannya demokrasi, jalannya ideal politik publik. Untuk itu, Sorensen menyatakan, proses konsolidasi mengharuskan adanya partisipasi publik, terutama pada tingkat lokal (akar rumput). Ini akan membuat publik bisa menaksir dan mengontrol kinerja pemimpin yang menjadi pilihannya.

Mengingat pengesahan RUU Pilkada baru akan dilakukan pada 25 September 2014, penulis mengimbau publik dengan Apkasi, Apeksi,  dan parpol penentang pilkada dipilih DPRD (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura) bersatu dan konsisten untuk menolak RUU Pilkada tak langsung. Jika pun RUU Pilkada ini tetap disahkan, langkah judicial review di MK wajib dilakukan.

Dengan begitu demokrasi Indonesia tidak akan berjalan mundur. Publik pun tidak menjadi penonton pasif karena kepala daerah tetap dipilih secara langsung.

Minggu, 08 Desember 2013

Mandela dan Politik Anti-Diskriminasi

Mandela dan Politik Anti-Diskriminasi
Asrudin  ;   Peneliti di Lingkaran Survei Indonesia Group
SINAR HARAPAN,  07 Desember 2013

  

Kamis (5/12) tengah malam waktu setempat, mantan Presiden Afrika Selatan (Afsel) Nelson Mandela wafat pada usia 95 tahun (1918-2013). Mandela wafat setelah berjuang melawan kondisi kesehatannya yang terus memburuk. Ia menderita penyakit infeksi paru-paru yang menyebabkan komplikasi.
Wafatnya Mandela tidak hanya membuat rakyat Afsel kehilangan, tetapi dunia pun menangisinya. Masyarakat di seluruh dunia mengucapkan rasa belasungkawa atas kepergian Mandela, tak terkecuali pemimpin-pemimpin dunia.

Kanselir Jerman, Angela Merkel, misalnya mengungkapkan rasa dukacita mendalam dan mengatakan bahwa Mandela merupakan sosok yang menginspirasi dunia internasional. Menurut Merkel, warisan yang ditinggalkan Mandela tidak akan mudah dilupakan siapa saja.

Hal yang sama juga diutarakan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama. Menurut Obama, Mandela adalah inspirasi bagi jutaan orang di seluruh dunia, termasuk dirinya. Obama bahkan menyebut Mandela sebagai “raksasa moral.”
Presiden Rusia, Vladimir Putin, pun mengenang Mandela sebagai sosok yang memiliki otoritas, baik di Afsel maupun dunia internasional berkat aktivitas politik dan perjuangan sepanjang hidup.

Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa juga menyampaikan rasa belasungkawa atas wafatnya Mandela. Sosok Mandela dinilainya sebagai seseorang yang sangat memegang prinsip.

Banyaknya ucapan belasungkawa ini menunjukkan Mandela adalah tokoh dunia yang berhasil meninggalkan kesan baik semasa hidupnya. Salah satu kesan baik yang paling menonjol adalah kegigihannya menentang dan melawan kebijakan Apartheid yang diberlakukan pemerintah kulit putih Afsel.

Capaian Mandela

Semua tentu sepakat capaian politik terbesar Mandela adalah membebaskan Afsel dari hukum Apartheid. Apartheid adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan pemerintah kulit putih di Afsel.

Waktu hukum itu diberlakukan, Afsel dikuasai dua bangsa kulit putih, yaitu koloni Inggris di Cape Town dan Namibia, serta para Afrikaner boer (petani Afrikaner) yang mencari emas/keberuntungan di tanah kosong Afsel bagian timur atau biasa disebut dengan transvaal.

Sesungguhnya, rasisme di Afsel telah dilembagakan melalui Native Lands pada 1913. Native Lands membatasi kepemilikan tanah bagi warga kulit hitam hanya sebesar 7 persen dari total jumlah tanah yang tersedia di wilayah Afsel. Namun, Apartheid secara resmi baru diberlakukan di awal 1950-an oleh pemerintah Partai Nasional (PN) yang memegang kekuasaan di negara itu pada 1948.
Setelah PN berkuasa pada 1948 dan menerapkan kebijakan Apartheid, popularitas Mandela yang dengan tegas menolak kebijakan ini terus melejit melalui keaktifannya di Defiance Campaign Kongres Nasional Afrika (KNA) tahun 1952. Ia terpilih menjadi Presiden KNA Transvaal dan hadiran di Congress of the People pada 1955.

Sejak saat itu muncullah perlawanan terorganisasi dari aktivis-aktivis Afsel 
lainnya untuk menolak pemberlakuan hukum Apartheid. Aktivis-aktivis Black South Africa yang pernah membentuk KNA, menyusun dan menandatangani Freedom Charter pada 1955.; Mereka menuntut penghormatan terhadap hak asasi manusia yang universal dan penghentian ketidakadilan rasial.

Namun, pemerintah kulit putih menanggapi itu dengan menangkap 156 pemimpin dan pendukung KNA atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara (Ian Bremer, 2006). Tidak hanya itu, pemerintah kulit putih juga melakukan pembunuhan terhadap 69 warga kulit hitam di Sharpeville pada 21 Maret 1960. Mereka juga melakukan penyiksaan dan penahanan terhadap lawan-lawan politiknya tanpa melalui peradilan.

Pascaperistiwa Sharpeville, KNA melakukan perjuangan di bawah tanah dan membentuk sayap militer, Umkhonto we Sizwe (Spear of the Nation). Kelompok-kelompok radikal itu didirikan Nelson Mandela. Kelompok tersebut kemudian melakukan berbagai kampanye dan aksi-aksi sabotase, seperti pengeboman untuk melemahkan pemerintahan kulit putih.

Oleh karena itu, pada 1962 Mandela ditahan dengan tuduhan melakukan sabotase, bersekongkol untuk menggulingkan pemerintahan. Selain itu, Mandela dihukum penjara seumur hidup.

Setelah melakukan penahanan terhadap Mandela dan serangkaian pembunuhan terhadap demonstran, pemerintah kulit putih di Afsel mulai mendapat tekanan-tekanan luar biasa dari dunia internasional.

Pada 1962, sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui Resolusi 1761, yang meminta semua negara anggota PBB memutuskan hubungan diplomatik dan hubungan perdagangan dengan Afsel sampai negara itu mengakhiri kebijakan Apartheidnya.

Pada 1964, Afsel juga dipaksa keluar dari International Labour Organization (ILO). Afsel juga diberhentikan dari keanggotaannya dalam SU PBB pada 1974. Pada 1977, Dewan Keamanan PBB secara bulat menerapkan Resolusi 418, yang mewajibkan embargo senjata ke negara itu (Bremer, 2006) dan sejumlah sanksi lainnya.

KNA dan kelompok-kelompok aktivis anti-Apartheid lainnya kemudian menjadikan sanksi-sanksi internasional itu sebagai senjata politik. Ini untuk menekan pemerintah kulit putih agar membebaskan Mandela dan menghapus larangan terhadap aktivitas politik partai-partai bentukan nonkulit putih.

Tekanan KNA itu ternyata cukup berhasil. Pada 1989, pemerintahan kulit putih yang dipimpin Presiden P W Botha mulai menyadari besarnya ongkos politik untuk melawan tekanan-tekanan tersebut. Botha pun tanpa diduga, melakukan pembicaraan rahasia dengan Mandela pada Juli 1989, yang kemudian disebut Mandela sebagai pertemuan yang hangat.  

Enam minggu kemudian, Botha turun dari jabatannya sebagai presiden dan digantikan F W De Klerk karena menderita stroke. Melalui De Klerk inilah hukum Apartheid kemudian dihapuskan dan semua tahanan KNA dibebaskan tanpa syarat.

Setelah runtuhnya Tembok Berlin pada November 1989, De Klerk akhirnya melegalisasi KNA dan membebaskan Mandela. Dua tahun kemudian, pemerintahan kulit putih pun secara resmi dibubarkan dan komunitas internasional menyambut Afsel yang baru.

Atas kerja kerasnya menghentikan rezim Apartheid dan meletakkan dasar bagi demokrasi baru di Afsel, tahun 1993 Mandela dan De Klerk dianugerahi Nobel Perdamaian.

Pada tahun yang sama, UU baru Afsel yang mengakui persamaan hak warga kulit putih dan kulit hitam pun disahkan. Setahun kemudian, Afsel akhirnya melakukan pemilihan umum demokrastis pertamanya. Nelson Mandela terpilih menjadi presiden dan De Klerk dan Thabo dari KNA dipilih sebagai wakil-wakil presiden.

Belajar dari Mandela

Pencapaian Mandela dapat dimaknai tidak hanya sebagai pembebasan Afsel dari rezim Apartheid, tetapi juga sebagai warisan ide kepada dunia tentang pentingnya kebijakan negara yang tidak diskriminatif. Dalam hal ini, pemimpin-pemimpin Indonesia perlu belajar dari Mandela.

Sebagai negara yang katanya merupakan demokrasi terbesar ketiga dunia dan ber-Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia masih saja tercebur pada praktik diskriminatif. Pemerintahan SBY bahkan sering kali membiarkan praktik diskriminasi berlangsung.

Dalam kasus kekerasan terhadap Ahmadiyah dan Syiah, misalnya, Indonesia dinilai gagal memberikan ruang kebebasan beragama bagi kaum minoritas. Celakanya, kekerasan itu menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari kelompok Ahmadiyah dan Syiah.

Beberapa hari lalu, politikus Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul juga menunjukkan sikap politik yang rasis (diskriminatif) terhadap pengamat politik Boni Hargens. Ruhut menyebut Boni berkulit hitam dalam salah satu acara televisi nasional. Ia terjadi hanya karena tidak senang pihak Istana dikait-kaitkan dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Untuk memaknai kepergian Mandela, kiranya perlu bagi para pemimpin dan elite-elite politik di negara ini merenungkan ucapan Mandela, “No one is born hating another person because of the colour of his skin, or his background, or his religion. People must learn to hate, and if they can learn to hate, they can be taught to love, for love comes more naturally to the human heart than its opposite.” Bukankah ini sejalan dengan UU No 40/2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik?  

Sabtu, 12 Oktober 2013

Menyingkap Motif Politik Luar Negeri Presiden Iran

Menyingkap Motif Politik Luar Negeri Presiden Iran
Asrudin  Pengamat Hubungan Internasional dari The Asrudian Center
JARINGNEWS, 11 Oktober 2013


Terdapat tiga perkembangan positif dalam politik luar negeri Iran pasca kepemimpinan Mahmoud Ahmadinejad. Pertama, sejak Hassan Rowhani terpilih menjadi presiden Iran pada 14 Juni 2013, ia berjanji bahwa politik luar negeri Iran akan difokuskan pada upaya meredakan ketegangan yang menyelimuti masalah program nuklir Iran dengan negara-negara Barat.

Kedua, janji itu ditepati Rowhani ketika menghadiri pertemuan dengan negara-negara P5+1 (yang terdiri dari China, AS, Jerman, Inggris, Perancis, dan Rusia), pada Kamis (26/9) lalu. Pertemuan yang dilakukan di sela-sela Sidang Umum (SU) PBB di New York itu difokuskan untuk menyelesaikan masalah program nuklir Iran, yang sampai saat ini masih terkatung-katung. Pertemuan yang dihadiri Presiden Iran Hassan Rowhani, itu berjalan tidak begitu lama karena semua pihak yang hadir langsung bersepakat untuk segera menuntaskan masalah tersebut dalam tempo yang singkat. Rowhani sendiri menargetkan selesai dalam tempo satu tahun. Untuk menunjukkan keseriusan diplomasi Iran, Rowhani rencananya akan membawa proposal tentang nuklir Iran di pertemuan berikutnya pada 15-16 Oktober 2013 di Jenewa.

Ketiga, dapat dilihat ketika Presiden AS Barack Obama dan Presiden Iran Hassan Rowhani melakukan pembicaraan bersejarah melalui telepon, Jumat (27/9) waktu Amerika. Ini adalah pembicaraan pertama di antara kedua pemimpin negara sejak revolusi Islam 1979. Dalam percakapan telepon itu, Obama mengatakan dia dan Rowhani menyadari tantangan yang membentang di hadapan kedua negara dan akan terus membahasnya sampai tercapai kesepakatan atas program nuklir Iran. Rowhani juga mengonfirmasi pembicaraan telepon itu melalui akun Twitter kantor kepresidenan, "di pembicaraan telepon, Presiden Rowhani dan Presiden Barack Obama menyatakan keinginan politik bersama mereka untuk bisa memecahkan masalah nuklir sesegera mungkin."

Berdasarkan ketiga hal tadi, banyak analis dan praktisi hubungan internasional, khsusunya di AS, yang kemudian menaruh harapan positif pada diri Rowhani. Mereka umumnya meyakini bahwa motif politik luar negeri Iran di era Rowhani akan jauh lebih moderat jika dibandingkan dengan presiden Iran sebelumnya, Ahmadinejad. Benarkah demikian?

Nada dan Gaya

President of International American Council, Majid Rafizadeh, dalam kolomnya di Al-Arabiya (27/9) yang berjudul Why Obama and Rowhani didn’t bump into each other, menyinggung dua hal yang membuat banyak pihak terkesima dengan karakter kepemimpinan Rowhani, yaitu nada (tone) dan gaya (style). Dalam konteks itu, Rowhani telah berhasil membuat suatu pembedaan penting dirinya dari pendahulunya, Ahmadinejad. Dan itu Rowhani tunjukkan ketika berpidato di hadapan MU PBB pada 24 September 2013.

Ahmadinejad, kata Raizadeh, memiliki gaya dan sikap yang konfrontatif serta nada pidato yang berapi-api. Ahmadinejad sering memanfaatkan ajang pertemuan di MU PBB untuk menunjukkan permusuhannya dengan Barat. Sebagai contoh, Ahmadinejad menyinggung tentang keraguannya atas peristiwa Holocaust, menyebut peristiwa 9/11 sebagai skenario CIA, dan penentangan kerasnya atas Israel. Akibatnya, tiap kali Ahmadinejad berpidato di depan MU PBB, selalu diwarnai aksi walk out dari para diplomat Barat.

Rowhani justru melakukan hal yang sebaliknya. Ia  lebih tertarik meniru sikap, gaya, dan nada mantan presiden Iran lainnya seperti Mohammad Khatami dan Rafsanjani yang dikenal moderat serta suka menyerukan dialog internasional kepada dunia Barat. Rowhani ketika berpidato cenderung menggunakan nada yang ringan, bahasanya pun tidak membakar amarah dan sikap serta gayanya juga tidak konfrontatif. Rowhani bahkan membuat pernyataan mengejutkan mengenai Holocaust dengan menyebut tragedi pembantaian kaum Yahudi oleh Nazi menjelang Perang Dunia II di Eropa itu, sebagai peristiwa yang tercela dan terkutuk. Rowhani juga tidak menyindir Barat, khususnya AS, sebagai imperialis dan kolonialis, hal yang selalu disinggung oleh Ahmadinejad.

Meski begitu, yang perlu diingat adalah bahwa dalam melakukan analisis politik luar negeri kita tidak bisa membandingkan Rowhani dengan Ahmadinejad, secara demikian. Pembandingan seperti itu, hanya akan menjawab perbedaan spektrum politik saja: Rowhani yang moderat, dan Ahmadinejad yang konservatif. Untuk menjawab lebih jauh, analisis politik luar negeri juga perlu mengetahui apa substansi dari kebijakan dan siapa aktor yang paling berpengaruh dalam merumuskan politik luar negeri Iran.

Substansi

Melalui gayanya yang luwes dan nada bahasanya yang halus, Rowhani memang berhasil menunjukkan gaya kepemimpinan yang berbeda dari Ahmadinejad. Ia berhasil meyakinkan AS untuk menempuh langkah diplomasi dalam penyelesaian nuklir Iran.

Namun secara substansi, sebetulnya Rowhani tidak berbeda dengan Ahmadinejad.  Apa yang disampaikan Rowhani dalam penampilan pertamanya di MU PBB, memiliki substansi yang sama dengan Ahmadinejad. Artinya, Rowhani tidak menawarkan perubahan mendasar dalam kebijakan luar negeri Iran, khususnya mengenai program nuklirnya.

Ketika Rowhani mengatakan bahwa ia terbuka untuk dialog mengenai pengayaan nuklir Iran, hal ini bukanlah sebuah terobosan kebijakan. Semua mantan presiden Iran - termasuk Ahmadinejad - telah mempertahankan kebijakan yang sama. Rowhani, seperti setiap presiden Iran lainnya, tetap berpendirian bahwa Iran memiliki hak absolut yang tidak dapat dicabut dalam mengembangkan program nuklirnya untuk kepentingan damai. Sebuah pernyataan yang tidak akan pernah bisa dipercaya Barat, khususnya AS.

Dalam konteks itu, motif politik luar negeri Rowhani merupakan pengejawantahan dari kebijakan pemimpin spiritual Iran Ayatollah Ali Khamenei. Hal itu tentu tidak mengherankan, karena sistem velayat-e faqih memang menghendaki Rowhani tunduk sepenuhnya pada Khamenei sebagai pengatur kebijakan luar negeri dan keamanan Iran.

Ketertundukan Rowhani terhadap Khamenei dapat dibaca sebelum pertemuan SU PBB berlangsung. Pada 19 September, Khamenei menyatakan dukungan terhadap "keluwesan dan keberanian" Rowhani. Dukungan itu merupakan kosakata politik luar negeri Khamenei yang memang memerintahkan Rowhani melakukan cara-cara yang demikian. Khamenei mengatakan kebijakan luwes Rowhani adalah sikap yang sangat diperlukan dan tidak melampaui garis merah (cri.cn, 19/9).

Pada intinya, tidak ada yang berubah dalam substansi politik luar negeri Iran. Motif politik luar negeri Rowhani justru mundur ke kebijakan yang sama dari pendahulunya, Ahmadinejad, serta tetap patuh terhadap perintah Khamenei. Yang membedakan hanyalah, Rowhani menyampaikan kebijakannya itu kepada lawan diplomasinya melalui bahasa yang ringan dan dengan intonasi nada yang ringan pula.

Untuk itu, mengharapkan Iran terbuka soal program nuklirnya tanpa adanya perubahan sistem politik dan patuh terhadap Barat itu mirip seperti harapan kaum idealisme-utopian yang mendambakan terbentuknya pemerintahan dunia. Kata seorang realis politik Edward Hallet Carr (1939), hal itu ibarat ingin merubah “timah” menjadi “emas,” meskipun tidak mungkin terjadi. Bukankah ini suatu upaya yang sia-sia?

Sabtu, 31 Agustus 2013

Sisi Paradoks Intervensi AS

Sisi Paradoks Intervensi AS
Asrudin ;  Pengamat Hubungan Internasional,
Peneliti di Lingkaran Survei Indonesia Group
MEDIA INDONESIA, 31 Agustus 2013


RENCANA Amerika Serikat (AS) untuk melakukan in tervensi militer ke Suriah kian mendekati kenyataan. Keseriusan itu ditunjukkan AS dengan mengirimkan empat kapal perang perusak mereka ke perairan Suriah. Militer AS bahkan telah menentukan 50 target serangan. Serangan itu akan melibatkan rudal Tomahawk, yang dipersiapkan dari kapal perang yang ditempatkan di Laut Mediterania (Reuters, 28/8).

Rencana mengenai intervensi AS ke Suriah itu mengemuka setelah keluar kabar bahwa rezim Bashar al-Assad menggunakan senjata kimia dalam konflik melawan oposisi pada 21 Agustus lalu. Akibat serangan senjata kimia itu sekitar 1.729 warga sipil tewas dan 6.000 lainnya mengalami gangguan pernapasan.
Untuk memuluskan rencana intervensi militer AS tersebut, Presiden Barack Obama mulai menghubungi sekutunya untuk menjaring dukungan. Hasilnya Turki, Inggris, dan Prancis menyatakan siap membantu menyerang Suriah.

Jika merujuk ke niatan intervensi militer ke Suriah, tampak jelas terlihat alasan humanitarian di dalamnya. Namun, isu intervensi militer untuk kemanusiaan itu sampai sekarang masih menjadi bahan perdebatan oleh para ahli dan praktisi hubungan internasional. Perdebatan itu menyangkut absah atau tidaknya sebuah intervensi dilakukan karena sifatnya yang melanggar kedaulatan.

Penerapan R2P

Ide untuk melakukan intervensi militer untuk kemanusiaan oleh AS bukanlah hal baru. Sebelumnya intervensi NATO yang dipimpin AS pernah dilakukan di Kosovo (1999), Irak (2003), dan Libia (2011). Namun, di antara ketiga aksi intervensi itu, Libia dinilai yang paling absah.

Pada kasus intervensi AS plus NATO ke Kosovo dan Irak, sebagian pengamat menilai tindakan tersebut illegal but legitimate. Ilegal sebab tindakan tersebut tidak mendapat persetujuan Dewan Keamanan PBB, tetapi absah jika dilihat dari sudut moral.

Namun, intervensi di Libia justru dinilai sebagian pengamat itu tampak absah karena AS dan NATO menerapkan norma responsibility to protect (R2P). Apalagi norma R2P itu diperkuat Resolusi DK PBB 1973 tentang zona larangan terbang di Libia. Resolusi itu dikeluarkan untuk menyikapi pemimpin Libia Moammar Khadafi yang bertindak secara brutal terhadap rakyatnya dalam melawan arus revolusi. Tindakan Khadafi itu telah memakan korban lebih dari 2.000 nyawa dan sejumlah pelanggaran HAM lainnya.

Intervensi atas Libia itu yang dianggap Stewart Patrick (2011), Penasihat Senior Hubungan Luar Negeri AS, sebagai penggunaan kekuatan militer pertama yang tanpa ragu menjunjung norma R2P. Norma itu merupakan konsep yang diperkenalkan International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS) pada Desember 2001.

Meski ditentang Venezuela, Rusia, China, dan India, konsep R2P itu tetap diadopsi dalam Resolusi Majelis Umum PBB No A/60/1, khususnya paragraf 138 dan 139, dan bersifat `rekomendasi'. Dalam perspektif hukum internasional, suatu rekomendasi yang dihasilkan Majelis Umum PBB mempunyai konsekuensi yang berbeda jika dibandingkan dengan resolusi DK PBB dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Na mun, karena R2P mengacu ke hukum internasional dan hukum kebiasaan internasional yang ada, de ngan negara-negara terikat di dalamnya, negara-negara menjadi `berkewajiban' memenuhi segala konsekuensi, termasuk menerapkan prinsip-prinsip R2P tersebut (Djundjunan & Wirakara, 2009).

Melalui R2P itulah, AS merasa berhasil menerobos kebuntuan karena adanya tembok penghalang intervensi sebagaimana terkandung dalam piagam PBB dalam Pasal 2 (4) mengenai prinsip nonintervensi.

Kebuntuan itu bisa dipecahkan setelah ICISS mengeluarkan rekomendasi yang cukup cerdas terkait dengan R2P yang isinya menyatakan pada setiap negara berdaulat terdapat tanggung jawab memberikan perlindungan kepada seluruh warganya, dari berbagai tindak kejahatan kemanusiaan, yang diakibatkan terjadinya perang saudara, pemberontakan, atau penindasan di dalam negara (Djundjunan & Wirakara, 2009).

Apa yang di lakukan ICISS itu sebenarnya merupakan upaya untuk merekonsep tualisasi makna kedaulatan tradisional Westphalia (1648) dengan memberikan konsepsi kedaulatan alternatif, dengan kedaulatan diterjemahkan sebagai tanggung jawab (sovereignty as responsibility). Dengan begitu, kedaulatan menjadi bermakna sebagai hak dan tanggung jawab berbagai pemerintahan di dunia untuk melindungi warganya.

Paradoks

Apa yang terjadi di Libia sebetulnya tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Suriah. Selama perang saudara di Suriah, rakyat sipil yang tewas melebihi angka 100 ribu dan jumlah pengungsi telah mencapai hampir 2 juta. Jumlah angka kematian dan pengungsi itu terus bertambah seiring dengan adanya dugaan penggunaan senjata kimia oleh pasukan Suriah di daerah padat penduduk, timur Damaskus, pada 21 Agustus 2013. Jika pola penggunaan senjata kimia terus terjadi, berarti korban jiwa akan terus dan terus bertambah.
Itu tentu merupakan kejahatan perang terhadap kemanusiaan yang sangat serius.
Meski PBB belum bisa menyimpulkan hasil penyelidikan mereka terkait dengan siapa yang menggunakan senjata kimia, AS dan Inggris meyakini rezim Al-Assad telah menggunakan senjata kimia terhadap rakyatnya sendiri.

Jika memang benar rezim Al-Assad terbukti menggunakan senjata kimia, penerapan R2P melalui intervensi militer itu bisa saja dilakukan. Meski ada upaya pemblokiran terhadap DK PBB melalui veto Rusia dan China, AS dan sekutu mereka masih bisa diizinkan melakukan intervensi terhadap Suriah di bawah payung hukum internasional. Mereka diizinkan untuk mengambil langkah-langkah yang luar biasa dalam mengurangi skala besar bencana kemanusiaan di Suriah dengan menghalangi penggunaan lebih lanjut senjata kimia.

Namun, yang menjadi masalah di sini ialah ada pada AS sebagai penggagas intervensi di Suriah. Sebuah dokumen rahasia CIA mengungkap bagaimana AS di era pemerintahan Ronald Reagan ternyata pernah membantu pemerintahan Saddam Hussein dalam invasi Irak ke Iran pada 1980-1988. Dokumen CIA itu dipublikasikan majalah Foreign Policy (FP) edisi Senin (26/8).

Foreign Policy mengangkat isu itu terkait dengan wacana yang digulirkan AS untuk mengintervensi Suriah dengan dalih penggunaan senjata kimia. Menurut FP, Irak telah menggunakan gas mustard dan sarin pada awal 1988, untuk empat kali serangan besar. Sepanjang perang itu, setidaknya 20 ribu prajurit Iran tewas dan 100 ribu lainnya terluka akibat serangan senjata kimia yang dilakukan Irak. Bukankah serangkaian serangan gas saraf oleh Saddam Hussein itu jauh lebih mematikan daripada yang terjadi di Suriah?

Sebagai negara yang ikut meratifikasi Protokol Jenewa pada 1975, AS seharusnya menekankan untuk tidak menggunakan senjata kimia dalam perang dan setuju untuk mencegah negara lain berupaya menggunakan senjata tersebut. Namun, lucunya, jika AS dulu mendukung Irak menggunakan senjata kimia, kini justru melarang Suriah menggunakannya. Itu sama saja artinya dengan memutarbalikkan logika intervensi yang absah menjadi tidak absah dan tidak absah menjadi absah berdasarkan kepentingan AS semata. Bukankah itu sebuah paradoks? ●  

Senin, 08 Juli 2013

Setelah Mursi Jatuh

Setelah Mursi Jatuh
Asrudin  ;  Peneliti di Lingkaran Survei Indonesia Group
SINAR HARAPAN, 06 Juli 2013


Setahun setelah terpilih menjadi presiden, Muhammad Mursi resmi digulingkan dari kursinya oleh militer Mesir, Rabu (3/7) malam waktu setempat. Tidak berhenti sampai di situ, konstitusi Mesir yang ditulis berdasarkan aturan main Mursi dan Ikhwanul Muslimin (IM) pun dibekukan oleh militer dan parlemen dibubarkan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mesir, Adly Mansour, kemudian ditunjuk sebagai presiden sementara sampai pemilihan presiden berikutnya berlangsung. Lengsernya Mursi diumumkan Panglima Militer Jenderal Abdul Fatah Al-Asisi.

Ketika mengumumkan keputusan militer ini, Al-Asisi didampingi ulama Al-Azhar, pemimpin Gereja Kristen Koptik, pemimpin oposisi Muhammad el-Baradei, pemimpin Partai Islam Nour dan tokoh gerakan Tamarod yang mengorganisasi unjuk rasa di Lapangan Tahrir.

Setelah lengser, Mursi pun langsung dikenakan tahanan rumah oleh pihak militer—ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Rakyat Mesir kemudian menyambutnya dengan suka cita. Jutaan pengunjuk rasa anti-Mursi di seluruh negeri bergembira dalam perayaan.

Kembang api meledak di atas kerumunan di Lapangan Tahrir, Kairo, di mana pria dan wanita Mesir menari-nari dan berteriak, "Allahu Akbar" dan "Hidup Mesir." (Associated Press, 3/7/2013). Menariknya, situasi serupa pernah terjadi dua setengah tahun lalu, di mana gelombang unjuk rasa di tempat yang sama menumbangkan diktator militer Husni Mubarak.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah apa penyebab Mursi dilengserkan; dan akan menjadi seperti apakah Mesir pasca-Mursi--apakah militer akan kembali berkuasa setelah Mursi berhasil dikudeta, ataukah militer tetap akan menghormati mekanisme demokrasi yang menghendaki sipil untuk berkuasa melalui pemilu langsung seperti ketika Mursi terpilih.

Penyebab

Tak diragukan lagi, ketegangan politik antara IM (yang dipimpin mantan Presiden Mursi) di satu sisi dan oposisi serta militer Mesir di sisi yang lain, dimulai setelah Mursi terpilih sebagai presiden dan setelah IM memenangi mayoritas kursi di parlemen. Selama satu tahun Mesir dikuasai, Mursi dan IM cenderung berjalan sendiri dan enggan membagi kekuasaannya kepada oposisi dan militer dalam membangun Mesir.

Oleh sebab itu, meski Mursi berhasil meraih 51,7 persen dukungan suara (mayoritas) dalam pemilihan presiden setahun lalu, ia terlihat kesulitan dalam menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Mesir. Akibatnya warga Mesir mulai menunjukkan ketidaksukaan pada Mursi melalui unjuk rasa besar-besaran sejak 30 Juni lalu yang menuntut dirinya mundur dari jabatannya.

Terkait dengan hal itu, terdapat empat faktor penting yang memicu warga Mesir melakukan unjuk rasa (Tempo.co, 4 Juli 2013). Pertama karena terlalu dominannya wajah IM dalam struktur kekuasaan pemerintah, seperti penunjukan tujuh gubernur baru yang semuanya berlatar belakang IM.

Kedua, selama kepemimpinan Mursi, kondisi ekonomi Mesir terus memburuk. Investasi asing tidak kunjung datang, sementara sektor pariwisata yang merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Mesir tak kunjung pulih. Harga bahan makanan, bahan bakar, dan komoditas lain terus meroket. Listrik sering kali mati karena ketiadaan bahan bakar.

Ketiga, terkait dengan keputusan Mursi menerbitkan dekret presiden pada 22 November 2012 lalu. Dekret tersebut dinilai banyak pihak sebagai sebuah blunder politik Mursi. Dalam dekret itu, Mursi memecat jaksa agung, membuat semua keputusan presiden kebal dari gugatan hukum (judicial review) dan menegaskan keabsahan parlemen Mesir.

Keabsahan parlemen sebelumnya sempat digugat oleh beberapa pihak. Sebulan setelah dekret itu diterbitkan, pemerintahan Mursi menggelar referendum untuk mengesahkan konstitusi baru Mesir. Tindakan ini pun dikritik karena dinilai sepihak dan terburu-buru. Konstitusi itu dinilai hanya mencerminkan kepentingan kelompok Mursi dan tidak dibuat dengan mempertimbangkan elemen politik lain di Mesir.

Terakhir, kepemimpinan Mursi sering diwarnai dengan banyak aksi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), demokrasi dan toleransi beragama. Mursi dinilai gagal melakukan reformasi sektor keamanan terutama di kepolisian, paramiliter dan dinas intelijen Mesir.

Ketika polisi Mesir terlibat pembantaian di Port Said, pada Januari 2013 dan 30 orang meninggal, Mursi terlihat tidak tegas untuk menindak para pelakunya. Serangan terhadap gereja Kristen Koptik dan kaum minoritas pun meningkat.

Selain itu, parlemen Mesir yang didominasi IM dinilai berusaha terus menerbitkan undang-undang baru yang membatasi masyarakat sipil. Sebuah Rancangan UU tentang keberadaan NGO sedang dibahas dan disebut-sebut bakal mengontrol organisasi masyarakat sipil.

Pada intinya keempat faktor di atas yang memancing gerakan oposisi menggalang petisi rakyat untuk menggulingkan Presiden Mursi. Petisi itu yang disebut dengan nama Tamarod (pemberontakan). Melalui petisi inilah, juru bicara Tamarod, Mahmud Badr, menyerukan unjuk rasa besar-besaran di luar Istana Presiden pada 30 Juni lalu, yang menuntut Mursi mundur dari jabatannya.

Skenario Politik

Hasil unjuk rasa di Mesir sangat jelas, Mursi berhasil dilengserkan. Selain dibantu pihak militer Mesir tentunya. Namun, lengsernya Mursi ini juga berimbas pada tersingkirnya Partai Kebebasan dan Keadilan (PKK), partai bentukan IM yang menguasai parlemen, dari panggung politik Mesir.

Terkait dengan lengsernya Mursi dan tersingkirnya PKK, terdapat dua skenario politik yang mungkin akan terjadi di Mesir. Pertama, keputusan untuk menyingkirkan PKK bisa jadi memicu resistensi dan reaksi politik dari IM, yang kemudian berdampak pada instabilitas ekonomi dan politik Mesir di masa yang akan datang.

Kedua, lengsernya Mursi yang terpilih secara demokratis juga bisa memicu instabilitas di Mesir karena hal itu bisa dijadikan referensi bagi kekuatan politik tertentu di Mesir untuk menggulingkan presiden terpilih secara demokratis lainnya ketika popularitasnya menurun.

Oleh karena itu, agar skenario politik buram tadi tidak terjadi, rakyat Mesir membutuhkan pemerintahan yang sah, stabil, dan kredibel, serta memiliki manajemen kebijakan dan reformasi ekonomi politik yang efektif.


Namun, itu semua sangat bergantung pada konsensus antara militer, ulama Al-Azhar, pemimpin Gereja Kristen Koptik, pemimpin oposisi Muhammad elBaradei, pemimpin Partai Islam Nour dan tokoh gerakan Tamarod dalam membentuk pemerintahan Mesir berikutnya. Semoga hasilnya sesuai dengan keinginan rakyat Mesir. ●