Tampilkan postingan dengan label Luhut Panjaitan - Jangan Tenggelamkan Kapal Asing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Luhut Panjaitan - Jangan Tenggelamkan Kapal Asing. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Januari 2018

Penenggelaman Kapal Asing dalam Konvensi Hukum Laut 1982

Penenggelaman Kapal Asing
dalam Konvensi Hukum Laut 1982
Dedi Gunawan Widyatmoko  ;  Siswa Program Master of Maritime Policy
di ANCORS (The Australian National Centre for Ocean Resources and Security),
University of Wollongong, Australia
                                                   DETIKNEWS, 17 Januari 2018



                                                           
Pada tahun 1985 melalui UU no 17/1985, Indonesia meratifikasi Law of the Sea Convention 1982 (Konvensi Hukum Laut 1982) atau yang lebih dikenal dengan nama UNCLOS 1982, hal ini berarti Indonesia sudah mengakui bahwa pasal-pasal dalam UNCLOS 1982 tersebut telah menjadi hukum positif di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam memandang wilayah perairan dan laut, Indonesia harus melihat UNCLOS 1982 sebagai rujukan ketentuan hukum.

Beberapa hari terakhir, publik disuguhi berita tentang kekurangsepahaman pendapat mengenai penenggelaman kapal asing pelaku IUU (Illegal, unregulated and unreported) Fishing antara Menko Kemaritiman (Luhut B. Panjaitan) dengan Menteri KKP (Susi Pudjiastuti). Ada beberapa pendapat dari para ahli baik yang setuju dengan Menteri KKP untuk melanjutkan tindakan penenggelaman kapal asing pelaku IUU Fishing tersebut maupun yang berada pada sisi mendukung penghentian penenggelaman tersebut, dan menjadikan kapal yang ditangkap tersebut sebagai aset negara untuk dihibahkan kepada koperasi-koperasi rakyat sebagaimana pendapat Menko Kemaritiman.

Dalam melihat hal ini, kita harus melihat aturan-aturan internasional sebagai rujukan karena tindakan penenggelaman kapal ini punya dampak dalam hubungan diplomatik dengan negara lain. Tindakan perlindungan kekayaan ikan di perairan Indonesia harus dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan internasional yang sudah kita ratifikasi.

Dalam UNCLOS 1982, hak Indonesia atas perairan dan lautnya dibagi menjadi 2 kategori besar. Pertama adalah Perairan Kedaulatan Indonesia (sovereignty) yang terdiri atas Perairan Pedalaman (sungai, teluk, pelabuhan dll), Perairan Kepulauan (Selat dan Laut antara pulau-pulau di Indonesia yang berada di dalam Garis Pangkal) dan Laut Teritorial (12 Nm dari Garis Pangkal). Pada Perairan Kedaulatan ini, hak negara pantai (Indonesia) adalah berdaulat penuh atas air, wilayah udara di atasnya, dasar laut dan bawah laut.

Penggolongan kedua adalah Hak Berdaulat (sovereign right) atas kekayaan alam. Yang termasuk dalam penggolongan ini adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (12 sd 200 Nm dari Garis Pangkal) dan Landas Kontinen Tambahan (extended continental shelf sejauh maksimal 350 Nm atau 100 Nm di luar Isobar 2.500 m dan harus dibuktikan secara ilmiah dan submit ke the Commission on the Limits of the Continental Shelf - CLCS).

Aturan mengenai prosedur penegakan hukum atas pelaku IUU Fishing di Laut Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial tidak dibahas secara khusus dalam UNCLOS 1982. Akan tetapi apabila kita kaji bahwa hak negara lain atas perairan-perairan tersebut hanyalah Hak Lintas (Lintas Damai untuk Laut Teritorial dan Lintas ALKI untuk Perairan Kepulauan), maka setiap pelanggaran atas ketentuan hak lintas tersebut merupakan hak negara pantai (Indonesia) untuk menegakkanya sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu tindakan yang melanggar Hak Lintas Damai kapal-kapal negara lain adalah seluruh aktivitas menangkap ikan (UCLOS 1982 pasal 19 ayat 2(i)).

Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa sudah menjadi hak dan kewajiban negara pantai (Indonesia) untuk menjaga kedaulatan wilayahnya pada perairan-perairan tersebut dengan menerapkan hukum domestik atas pelanggaran Lintas Damai oleh kapal asing. Aktivitas IUU Fishing oleh kapal asing pada perairan-perairan tersebut adalah pelanggaran Kedaulatan Indonesia sebagaimana latihan perang, aktivitas yang menyebabkan polusi, melaksanakan riset, propaganda dan spionase dan aktivitas-aktivitas sejenisnya.

Hal ini sedikit berbeda apabila kita membahas ZEE. Penegakan hukum oleh negara pantai atas ZEE diatur dalam pasal 73 UNCLOS 1982. Ayat 1 dalam pasal 73 tersebut menyebutkan bahwa negara pantai bisa untuk mengambil tindakan-tindakan dalam melindungi hak-haknya di ZEE seperti menghentikan, memeriksa, dan menangkap kapal asing yang terbukti melakukan IUU Fishing. Ayat 2 menyebutkan bahwa kapal dan ABK-nya harus segera dilepas setelah memberikan jaminan yang cukup. Pada ayat 3 menjelaskan bahwa hukuman bagi pelanggaran UU Perikanan di ZEE tidak termasuk hukuman penjara. Ayat 4-nya menjelaskan bahwa dalam hal penangkapan kapal asing di ZEE, negara pantai harus dengan cepat memberitahu negara asal (flag state) sesuai jalur termasuk dalam hal hukuman yang diberikan.

Pasal 73 UNCLOS ini tidak secara detail membahas tentang boleh atau tidaknya menenggelamkan kapal pelaku IUU Fishing. Akan tetapi apabila kita lihat keseluruhan ayat 1 sampai 4, sangat jelas adanya hak negara bendera (Flag State) untuk mendapatkan pemberitahuan (notification) atas perlakuan terhadap kapal-kapal ikannya yang diperiksa, ditangkap, dan diproses hukum oleh negara pantai (Indonesia) di ZEE Indonesia.

Dari beberapa berita dan tayangan yang penulis lihat, beberapa kali Menteri KKP (Susi Pudjiastuti) mengatakan bahwa pihaknya sudah sering berdialog dengan Duta Besar negara-negara yang selama ini menjadi asal kapal pelaku IUU Fishing. Hal ini membuktikan bahwa tindakan penenggelaman kapal asing pelaku IUU Fishing ini sudah dikoordinasikan dengan negara bendera (Flag State).

Kesimpulan

UNCLOS 1982 tidak memberikan ketentuan-ketentuan yang detail tentang boleh atau tidaknya penenggelaman kapal asing pelaku IUU Fishing. Akan tetapi, UNCLOS 1982 memberikan pengaturan akan hak-hak atas perairan sesuai rezim perairan. Hak untuk melindungi Kedaulatan atas Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial yang dijamin UNCLOS 1982 menjadi payung hukum atas tindakan-tindakan tegas hukum nasional negara-negara pantai.

Untuk ZEE, UNCLOS memberi guidance untuk memberi notifikasi negara asal kapal pelaku IUU Fishing atas tindakan-tindakan hukum negara pantai (Indonesia). Menteri KKP dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa pihaknya sudah sering berkomunikasi dengan duta besar negara-negara asal kapal yang ditenggelamkan dan tidak ada protes dari pihak mereka. Ada kemungkinan mereka menyadari kesalahan kapal-kapalnya atau justru kapal tersebut bukan benar-benar berada di bawah administrasi negara tersebut (stateless ships). ●

Kamis, 11 Januari 2018

Mengapa Penenggelaman Kapal Perlu (Tetap) Dilakukan?

Mengapa Penenggelaman Kapal
Perlu (Tetap) Dilakukan?
Yudhistira Rizky Abdillah ;  Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; Saat ini sedang melaksanakan studi Master of Fisheries Policy di University of Wollongong, Australia
                                                   DETIKNEWS, 10 Januari 2018



                                                           
Penenggelaman kapal perikanan asing (KIA) ilegal menjadi isu yang diperdebatkan beberapa hari terakhir. Menko Kemaritiman meminta penenggelaman kapal tidak perlu lagi dilakukan, di sisi lain banyak pihak mendukung penenggelaman kapal untuk memberikan efek jera bagi nelayan asing pelaku illegal fishing.

Penenggelaman KIA ilegal sudah diatur pada Pasal 69 ayat (4) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sehingga secara hukum tindakan penenggelaman kapal adalah tindakan yang sah dan tidak perlu diperdebatkan. Selain faktor legalitas, terdapat beberapa alasan baik dari segi teknis perikanan dan teknis operasional mengapa penenggelaman kapal perlu dilakukan.

Masalah Global

Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing bukan hanya masalah yang dialami oleh Indonesia, tetapi merupakan masalah global yang dialami banyak negara. IUU Fishing mengakibatkan penangkapan berlebih (overfishing) dan menurunnya stok ikan global, sehingga dapat mengancam ketahanan pangan.

Riset menunjukkan bahwa kerugian global akibat illegal fishing diperkirakan mencapai kisaran $ 10 miliar hingga $ 23 miliar dollar. Selain itu berdasarkan laporan WWF tahun 2015, 86% dari total stok perikanan tangkap dunia berisiko dari kegiatan IUU Fishing.

KIA yang melakukan illegal fishing di Indonesia sendiri kebanyakan menggunakan alat tangkap merusak seperti trawl sehingga dapat merusak lingkungan sumber daya ikan. Oleh karena itu, adalah keniscayaan bagi setiap negara termasuk Indonesia untuk melindungi wilayah lautnya dari kegiatan IUU Fishing dengan berbagai cara.

Keterbatasan Sumber Daya

Berkaitan dengan perlindungan laut dari kegiatan IUU Fishing, Indonesia memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengawasi seluruh WPP-NRI —meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial hingga Exlusive Economic Zone (ZEE)— baik jumlah kapal patroli maupun anggaran untuk pelaksanaan patroli pengawasan.

Sementara itu, setiap harinya terdapat puluhan KIA berada di WPP-NRI, terutama di ZEE, di mana kapal asing memiliki kebebasan navigasi. Sehingga dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, penenggelaman KIA ilegal perlu dilaksanakan dalam situasi dan kondisi tertentu.

Teknis Operasional Patroli

Secara teknis operasional patroli, satu kapal patroli memiliki kemampuan meng-adhock atau mengawal 5-6 kapal tangkapan, karena perlu ditempatkan petugas pada kapal tangkapan untuk melakukan pengawalan. Sementara itu KIA pelaku illegal fishing biasanya bergerombol mencapai puluhan kapal, sehingga mustahil untuk hanya menangkap 5 kapal dan membiarkan puluhan kapal lainnya menguras sumber daya ikan kita.

Selain itu, jarak ZEE yang mencapai 200 mil dari garis pangkal serta kondisi kapal tangkapan juga menjadi faktor yang harus dipertimbangkan. Daripada kapal patroli hanya menangkap 5-6 kapal yang mungkin kondisinya sudah tidak layak dan tidak memungkinkan untuk dibawa ke pelabuhan dalam jarak ratusan mil, lebih baik menenggelamkan secara seketika puluhan KIA tersebut dengan menyisakan beberapa kapal untuk langsung memulangkan ABK-nya ke negara asal. Cara ini lebih efisien sekaligus tidak menimbulkan protes dari negara bendera karena para ABK yang menjadi perhatian utama mereka segera dipulangkan.

Denda yang Tak Terbayarkan

UNCLOS secara tegas mengatur bahwa terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana perikanan di ZEE tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan atau hukuman badan lainnya. Sehingga, kita hanya dapat menghukum nelayan asing pelaku illegal fishing di ZEE dengan pidana denda.

Namun, pidana denda yang dijatuhkan terhadap para nelayan asing tersebut sebagian besar tidak terbayarkan karena mereka memang tidak memiliki uang untuk membayar denda ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Hal ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku illegal fishing, sehingga penenggelaman kapal dapat menjadi alternatif penegakan hukum yang lebih memberikan efek jera.

Amanat Undang-undang

Ketentuan Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan tegas memberikan kewenangan khusus kepada penyidik dan/atau pengawas perikanan untuk melakukan pembakaran dan/atau penenggelaman KIA berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, tidak tepat jika pelaksanaan kewenangan khusus tersebut dilarang, karena terdapat situasi dan kondisi teknis tertentu yang menjadi pertimbangan penyidik dan/atau pengawas perikanan untuk membakar atau menenggelamkan KIA pelaku illegal fishing.

Namun, terhadap KIA yang kondisinya masih bagus atau membawa ikan tangkapan yang memiliki nilai ekonomis tinggi sebaiknya tidak perlu ditenggelamkan karena kapal masih dapat dimanfaatkan untuk kapal latih di akademi-akademi atau sekolah perikanan, dan ikan sitaan dapat dilelang menjadi pemasukan untuk kas negara.

Protes yang Tidak Tepat

Ramai diberitakan bahwa penenggelaman kapal menimbulkan protes dari negara lain. Sebaiknya kita tidak perlu ragu melakukan penenggelaman kapal karena kapal yang ditenggelamkan adalah sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan illegal fishing, dan tindakan tersebut merupakan salah satu usaha negara melindungi sumber daya ikannya.

Terhadap negara yang memprotes pelaksanaan penenggelaman kapal lebih baik mengedukasi dan mencegah nelayannya untuk tidak terus menerus melakukan illegal fishing di Indonesia, karena sesuai dengan International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUUF), setiap negara wajib memastikan armada perikanan miliknya tidak mendukung atau terlibat dalam IUU Fishing. ●