Tampilkan postingan dengan label Korupsi - Niat dan Perbuatan Jahat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi - Niat dan Perbuatan Jahat. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Mei 2015

Memahami Tindak Pidana Korupsi

Memahami Tindak Pidana Korupsi

Eddy OS Hiariej  ;  Guru Besar Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
KOMPAS, 25 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Harian Kompas edisi 1 April 2015 menerbitkan artikel dengan judul "Niat dan Perbuatan Jahat" yang ditulis oleh kolega penulis, Profesor Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Tanpa mengurangi rasa hormat penulis kepada Profesor Hikmahanto, tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman singkat terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan menanggapi beberapa hal dalam artikel tersebut.

Paling tidak ada tiga hal yang perlu diluruskan. Pertama, terkait tipikor itu sendiri. Kedua, bentuk kesalahan dalam tipikor. Ketiga, perbandingan antara tipikor dan kejahatan terhadap nyawa yang diterangkan oleh Profesor Hikmahanto.

Pertama, perlu dipahami bahwa berdasarkan Undang-Undang Tipikor, ada 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tipikor. Ke-30 perbuatan tersebut secara garis besar dapat dibagi menjadi tujuh jenis. Pertama, tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebanyak dua pasal. Kedua, tipikor berupa suap-menyuap sebanyak 12 pasal. Ketiga, tipikor yang berhubungan dengan penggelapan dalam jabatan sebanyak lima pasal.

Keempat, tipikor yang bertalian dengan pemerasan sebanyak tiga pasal. Kelima, tipikor berupa perbuatan curang sebanyak enam pasal. Keenam, tipikor yang berkiatan dengan pengadaan barang dan jasa hanya satu pasal. Ketujuh, tipikor berupa gratifikasi juga satu pasal. Dengan demikian, korupsi tidak hanya bertalian dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Kalaupun yang dimaksud oleh Profesor Hikmahanto, korupsi hanya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, yang harus dibuktikan tidak hanya sebatas unsur melawan hukum dan unsur menyalahgunakan kewenangan. Khusus terkait Pasal 3, haruslah dipahami bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan hanyalah salah satu cara. Masih ada dua cara lain yang disebut dalam Pasal 3, yaitu kesempatan atau sarana. Unsur menyalahgunakan kewenangan  atau kesempatan atau sarana adalah cara-cara yang dirumuskan secara alternatif.

Ketiga cara itu harus mempunyai hubungan kausal dengan jabatan atau kedudukan. Hubungan kausal ini pun harus dibuktikan. Adapun unsur "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" mengandung kedalaman makna bahwa tidak perlu ada kerugian negara secara nyata, tetapi cukup adanya potensi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Kedua, bentuk kesalahan dalam hukum pidana adalah sikap batin antara pelaku dengan tindak pidana yang dilakukan yang melahirkan dua bentuk kesalahan, yaitu kesengajaan atau kealpaan. Dapat saja dalam suatu pasal kedua bentuk kesalahan tersebut dirumuskan secara alternatif. Adakalanya, dalam pasal yang berisi rumusan delik, bentuk kesalahan tidak dicantumkan secara eksplisit.

Dalam hal demikian, harus dimaknai bahwa bentuk kesalahan dalam delik tersebut adalah kesengajaan. Terkadang, kata "sengaja" dalam rumusan delik diganti dengan kata-kata "dengan maksud", "dengan tujuan", atau "diketahui". Kata-kata tersebut masing-masing memiliki implikasi hukum yang berbeda dalam hal pembuktian. Jika dicantumkan kata "sengaja", berarti pasal tersebut meliputi semua corak kesengajaan. Hal ini mempermudah kerja penuntut umum dalam membuktikan.

Lain halnya jika pasal tersebut mencantumkan kata "diketahui", maka corak kesengajaan yang ada dalam pasal tersebut mencakup kesengajaan sebagai maksud atau kesengajaan sebagai kepastian. Lebih sulit lagi jika pembentuk undang-undang mencantumkan kata-kata "dengan maksud" atau "dengan tujuan", maka yang harus dibuktikan hanyalah kesengajaan sebagai maksud dan menutup peluang adanya corak kesengajaan sebagai kepastian dan corak kesengajaan sebagai kemungkinan.

Niat dan kesengajaan

Ada dua hal yang perlu ditanggapi dalam artikel Profesor Hikmahanto terkait bentuk kesalahan dalam tipikor. Pertama, Profesor Hikmahanto seolah-olah menyamakan antara niat dan kesengajaan, padahal kedua hal itu memiliki perbedaan dalam hukum pidana.

Niat adalah terjemahan dari kata voornemen yang diartikan sebagai sikap batin dan merupakan subjectieve onrechtselement (melawan hukum subyektif). Sengaja sebagai terjemahan dari kata opzet adalah niat yang sudah ditunaikan dalam perbuatan nyata dan merupakan objectieve onrechtselement atau melawan hukum obyektif (Pompe, 1959, halaman 206, dan Moeljatno, 1983, halaman 18).

Kedua, Profesor Hikmahanto dalam artikelnya secara tegas menyatakan, "Dalam tindak pidana korupsi, yang harus dipahami adalah tidak mungkin karena ketidaksengajaan". Artinya, Profesor Hikmahanto hendak menyatakan bahwa tipikor tidak mungkin terjadi karena kealpaan. Apabila memahami bentuk kesalahan secara utuh dan mendalam, tipikor mungkin terjadi karena kealpaan. Pasal 11, Pasal 12 a, Pasal 12 b, dan Pasal 12 c Undang-Undang Tipikor terdapat kata-kata "diketahui atau patut diduga".

Dalam konteks teoretik, kata-kata "diketahui atau patut diduga" mengandung bentuk kesalahan pro parte dolus pro parte culpa yang berarti sebagian untuk kesengajaan sebagian untuk kealpaan. Artinya, tipikor dalam pasal-pasal tersebut tidak hanya karena kesengajaan, tetapi juga dapat terjadi karena kealpaan.

Tindak pidana terhadap nyawa

Ketiga, perbandingan antara tipikor dan tindak pidana terhadap nyawa. Dalam artikelnya, Profesor Hikmahanto menyatakan secara eksplisit, "Dalam tindak pidana korupsi, membuktikan adanya niat sekaligus perbuatan jahat dari pelaku sangatlah penting. Ini berbeda dengan tindak pidana yang terkait dengan nyawa. Dalam tindak pidana tersebut, ada sejumlah variasi". Dalam uraian selanjutnya, ternyata variasi dalam tindak pidana terhadap nyawa yang dimaksud Profesor Hikmahanto bahwa tindak pidana terhadap nyawa mungkin terjadi karena kesengajaan atau kealpaan dan kemudian dihubungkan  dengan percobaan.

Hal-hal yang perlu ditanggapi dari pernyataan Profesor Hikmahanto tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, haruslah dipahami bahwa semua rumusan delik dalam undang-undang tipikor dikonstruksikan secara formal (delik formal). Delik ini lebih menitikberatkan pada tindakan atau kelakuan (handeling).

Ini berbeda dengan tindak pidana terhadap nyawa yang selalu dirumuskan secara materiil (delik materiil). Delik tersebut lebih menitikberatkan pada akibat (gevolg). Konsekuensi lebih lanjut, membuktikan delik formal lebih mudah daripada delik materiil. Kedua, berdasarkan penjelasan di atas, tipikor sangat mungkin terjadi karena kealpaan. Dengan demikian, baik tipikor maupun tindak pidana terhadap nyawa dapat terjadi karena kesengajaan atau kealpaan.

Ketiga, percobaan bukanlah variasi dari suatu tindak pidana. Tegasnya, percobaan bukanlah delicta sui generis (delik mandiri), melainkan suatu tindak pidana yang tidak sempurna. Percobaan dapat terjadi pada semua kejahatan, termasuk tipikor dan tindak pidana terhadap nyawa. Terkait percobaan yang perlu dibedakan antara tipikor dan tindak pidana terhadap nyawa adalah bentuk percobaannya.

Dalam tipikor hanya bisa terjadi percobaan  terhenti atau geschorste poging atau tentative. Hal ini karena tipikor merupakan delik formal. Namun, Pasal 15 undang-undang a quo menyatakan bahwa percobaan dalam tipikor sama dengan perbuatan yang selesai. Adapun dalam tindak pidana terhadap nyawa yang merupakan delik materiil, selain percobaan terhenti, sangat mungkin terjadi percobaan selesai atau voltooide poging atau delit manque.

Apa yang dicontohkan oleh Profesor Hikmahanto dalam artikelnya, bahwa pelaku memiliki niat menghilangkan nyawa dengan meracun dan perbuatan sudah dilakukan, tetapi orang yang diracun ternyata masih hidup, adalah contoh dari voltooide poging. Bentuk percobaan ini tidak mungkin terjadi pada tipikor.   

Dengan paparan ini, diharapkan tidak terjadi distorsi informasi kepada publik. ●

Rabu, 01 April 2015

Niat dan Perbuatan Jahat

Niat dan Perbuatan Jahat

Hikmahanto Juwana  ;  Guru Besar Ilmu Hukum UI
KOMPAS, 01 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan sejumlah pegiat anti korupsi lain dijadikan tersangka tindak pidana korupsi oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Penyidik menyangka adanya kerugian negara yang diakibatkan proyek paspor elektronik atau payment gateway.

Sementara Denny Indrayana mengatakan, sistem yang dibangun bertujuan agar praktik percaloan pengurusan paspor dapat diberantas, dan masyarakat nyaman dan tidak perlu antre dalam pengurusan paspor mereka.

Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Semua tentu wajib menghormati proses tersebut.

Hal penting

Artikel ini tidak bertujuan membela Denny Indrayana.

Artikel ini untuk mengingatkan kita akan satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, yaitu aparat penegak hukum harus menemukan bukti-bukti yang mengarah pada niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari pelaku tindak pidana korupsi.
                                                   
Banyak pihak yang telah divonis atau sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa merasa bahwa mereka tidak memiliki niat dan perbuatan jahat. Jadi, tidak seharusnya sangkaan, dakwaan, dan penjatuhan vonis korupsi ditujukan kepada mereka.
Niat dan perbuatan yang dimaksud adalah niat dan perbuatan  untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), niat dan perbuatan yang harus dibuktikan adalah yang melawan hukum, sementara dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah niat dan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan.

Dalam tindak pidana korupsi, membuktikan adanya niat sekaligus perbuatan jahat dari pelaku sangatlah penting.

Ini berbeda dengan tindak pidana yang terkait dengan nyawa. Dalam tindak pidana tersebut, ada sejumlah variasi.

Apabila seorang pelaku sengaja menghilangkan nyawa yang oleh awam disebut sebagai pembunuhan, harus dibuktikan adanya niat sekaligus perbuatan untuk menghilangkan nyawa tersebut.

Menyebabkan matinya orang dapat terjadi meski tidak ada niat. Semisal pengemudi yang menabrak seseorang hingga tewas. Pengemudi tersebut tentu tidak pernah memiliki niat sejak mengemudikan mobil untuk membunuh orang.

Namun, perbuatannya berakibat pada matinya orang. Pelaku dipersalahkan karena kelalaian atau ketidaksengajaan.

Dalam situasi lain bisa terjadi pelaku memiliki niat menghilangkan nyawa dengan meracun, dan perbuatan sudah dilakukan, tetapi orang yang hendak diracun ternyata tetap hidup.

Pelaku yang mempunyai niat membunuh tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana meski tidak ada yang mati. Dalam hukum pidana, ini disebut sebagai percobaan melakukan tindak pidana.
                                                   
Memang percobaan melakukan tindak pidana korupsi bisa saja terjadi. Sebab, niat telah ada dan perbuatan sudah dilakukan. Namun, karena satu dan lain hal, perbuatan tersebut berakhir secara tidak sempurna. Dalam tindak pidana korupsi, niat sekaligus perbuatan jahat harus ada. Tidak mungkin pelaku melakukan korupsi jika tidak ada niat jahat. Dalam tindak pidana korupsi,  yang harus dipahami adalah tidak mungkin karena ketidaksengajaan.

Tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya niat atau motif dari pelaku.

Hingga saat ini, ada terpidana korupsi yang merasa tidak memiliki niat dan perbuatan jahat untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain, atau korporasi.

Mereka menjadi terpidana karena aparat penegak hukum menekankan pada adanya kerugian negara. Padahal, tidak semua kerugian negara harus berujung dalam ranah pidana.

Kerugian negara yang dapat diproses dalam ranah pidana adalah kerugian negara yang pelakunya memiliki niat dan perbuatan jahat untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain, atau korporasi, baik secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan kewenangan.

Penyidik yang memulai suatu proses hukum tindak pidana korupsi kerap memulai suatu perkara dengan melihat ada tidaknya kerugian negara. Mereka tidak memulai penyidikan dengan menelusuri ada tidaknya niat jahat dari pelaku untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain, atau korporasi.

Bagi penyidik, jika kerugian negara telah dinyatakan ada, barulah dicari unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Repotnya apabila dicari menjadi dicari-cari. Unsur melawan hukum, misalnya, dicari-cari dari kesalahan administratif hingga pengambilan keputusan atau kebijakan yang pada kemudian hari dianggap salah.

Keuntungan

Hal lain yang perlu dicermati adalah ketika pelaku yang disidik dianggap memperkaya orang lain atau korporasi.

Jika keuntungan yang diperoleh dari orang lain atau korporasi merupakan proses yang tidak berkaitan dengan niat jahat pelaku korupsi, hal tersebut tidak seharusnya dikategorikan sebagai memperkaya orang lain atau korporasi.

Adalah wajar jika orang lain atau korporasi dalam pengadaan barang atau jasa dengan pemerintah mendapat keuntungan.  Namun, apabila memperkaya orang lain atau korporasi berkaitan erat dengan niat jahat dari pelaku korupsi, barulah ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Korupsi yang merupakan musuh bersama tentu harus diperangi. Namun, jangan sampai munculnya kerugian negara tanpa bukti niat dan perbuatan jahat menjadikan seseorang sebagai tersangka, terdakwa, bahkan terpidana.

Jika ini terjadi, akan muncul kesan kriminalisasi atas seseorang. Inti kriminalisasi di sini adalah orang yang tidak mempunyai niat dan perbuatan jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, tetapi ada kerugian negara diproses dengan UU Tipikor.

Oleh karena itu, di mana pun penyidik tipikor berada, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, harus cermat. Jika tidak cermat, jaksa penuntut umum maupun pengadilan harus berani meluruskan. Jangan sampai orang tidak jahat harus mendekam di penjara. ●